Timur Pos

Resmi Dikukuhkan, DPD IMM Kalbar Siap Jalankan Program dan Menjaga Pilkada Damai

Pontianak, Timurpos.co.id – Pengurus DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kalimantan Barat periode 2024 – 2026 secara resmi telah dikukuhkan.

DPD IMM kalbar saat ini diketuai oleh Ari Saputra, lalu pada posisi sekertaris yakni Kholid Afani, dan sebagai Bendahara yakni M. Fikri Bagus P.

Bertempat di aula Kampus Politeknik Aisyiyah Pontianak, Pengurus DPD IMM Muhammadiyah Pontianak dikukuhkan langsung oleh Ketua Umum DPP IMM Riyan Betra Delza, Sabtu 1 Juni 2024 malam.

Pada pengukuhan serta rapat kerja daerah DPD IMM, seluruh pengurus juga mendeklarasikan diri untuk menjaga persatuan dan kesatuan serta keutuhan Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Dan juga mengajak seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat kalimantan barat untuk, Mensukseskan Pilkada 2024 Dengan Tenang Aman Dan Damai, Tanpa Ujaran Kebencian, Tanpa Money Politik, Tanpa Politik Identitas, Tanpa Hoax, Tanpa Politisasi Agama, Tanpa Provokasi.

Tunduk Dan Patuh Pada Peraturan Dan Undang – Undang yang Berlaku Serta Berpartisipasi Menciptakan Suasana Kondusif di Kalimantan Barat.

Serta Mendukung Polri Menindak Tegas Oknum yang Menggangu Kamtibmas Selama Berlangsungnya Tahapan Pilkada 2024.

Ketua DPD IMM Kalbar Ari Saputra mengatakan bahwa pengurus IMM Kalbar akan selalu berpegang pada prinsip Fastabiqul khairat.

“IMM memiliki kualitas, kuantitas, dedikasi dan kredibilitas untuk bangsa dan negara, kita wujudkan itu dalam bingkai persaudaraan Fastabiqul Khairat, hari ini kita gaungkan berdakwah bergembira, bergerak bersama, untuk mencapai cita – cita bersama,” tuturnya.

Ia mengatakan, tantangan terdekat dari seluruh pengurus IMM Kalbar khususnya adalah Pilkada yang semakin dekat, dan kaum muda i tegasnya memiliki peran penting menjaga persatuan dan kesatuan serta kualitas demokrasi di Kalbar.

Kemudian, Sekertaris IMM Kalbar Kholid Afani menambahkan pada rakerda yang dilaksanakan, pihaknya akan membahas terkait isu Pilkada Kalbar yang semakin dekat, bagaimana peran mahasiswa khususnya IMM untuk menjadi pemilih dan pengawas yang kondusif agar Pilkada dapat berjalan aman dan damai.

“Kader – kader Muhammadiyah banyak masuk dalam badan Adhok KPU dan Bawaslu, dan dalam pengawalan maka akan berkoordinasi dengan rekan yang ada disana,” tuturnya.

Kemudian, untuk mencegah Politisasi agama, Politik SARA, Politik Identitas serta berita Hoax,IMM Kalbar mengajak masyarakat untuk menjadi pemilih cerdas.

Kemudian, Ketua Umum DPP IMM Riyan Betra Delza mengajak seluruh kader IMM ikut serta dalam menjaga kondusifitas Kalbar pada Pilkada 2024.

Iapun mengatakan kader IMM untuk tidak menghindari dunia Politik, ia mengajak kader IMM harus aktif dan berperan dalam dunia Politik. M12

Miris, Seorang Suami Dihalangi Untuk Bertemu Anaknya Sendri

Miris,

Surabaya, Timurpos.co.id – Upaya Seorang ayah untuk bertemu dengan anak kandungnya masih terkendala dengan adanya tindakan dari Istri dan keluarganya menyembunyi keberadaannya.

Kasus perceraian antara pasangan Zendy dan Aisyah yang sudah bergulir di Pengadilan Agama Surabaya dengan nomor perkara 1853/Pdt.G/2024/PA.Sby diupayakan kembali dimediasi. Agenda mediasi dijadwalkan pada 7 Juni 2024 berdasarkan surat pemanggilan nomor 400.24/0715/436781/2024 di kantor UPTD Kota Surabaya.

Zendy yang diwakili kuasa hukumnya, Dwi Oktorianto Raharjo,SH.,M.Kn,C.R.A menjelaskan, “Klien kami memiliki hak guna bertemu anak kandung sendiri akan tetapi tidak dapat ditemui hingga sekarang, ini menjadi kekhawatiran sendiri bagi klien kami terkait keselamatan, kesehatan anak kandungnya.” jelasnya.

Dengan kembali diupayakannya agenda mediasi, diharapkan kasus ini dapat terselesaikan dengan baik sesuai aturan yang berlaku.

Lusy selaku Ketua RT 01 setempat mengatakan “Masalah ini masalah internal keluarga. Pada intinya seperti itu, namun saya bersedia memberikan informasi hari Minggu atau Senin terkait masalah Aisyah Nur Febriani. Dia tidak banyak komentar karena masalah perkara ini sudah viral,” ungkap Lusy, Sabtu (09/06/2024).

“Saya tidak mau komentar terkait masalah itu. Pada intinya, saya menginginkan semua pihak dapat dimediasi terkait masalah perkara ini karena sudah ada pihak yang menggunakan jasa pengacara,” imbuhnya.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya turut menimpali, “Masalah Aisyah itu memang kabarnya sudah pisah ranjang. Saya kurang bergaul dengan Aisyah karena beliau terkesan sombong dan jarang bergaul dengan tetangga. Mengenai anaknya yang diperebutkan, sudah jarang terlihat di rumah dalam beberapa bulan terakhir,” paparnya.

“Sempat ada keributan terkait mediasi ini dimana polisi dan Pak Lurah datang untuk mendamaikan. Polisi itu dibawa oleh kakak Aisyah,” tambah warga tersebut.

Untuk diketahui sebelumya ada Agenda mediasi dijadwalkan pada 7 Juni 2024 berdasarkan surat pemanggilan nomor 400.24/0715/436781/2024 di kantor UPTD Kota Surabaya. Namun sayangnya tidak berjalan dengan baik, dimana pihak pengadu (Aisyah) tidak hadir dalam media tersebut dengan alasan sakit tampa dilengkapi dengan surat keterangan dokter. TOK

Polisi Mendalami Peran Mami Dalam Perkara Dugaan TPPO di Royal KTV

Foto: tangkapan layar (Int)

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut Penangkapan 5 orang oleh Polda Jatim terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan Lady Companion (LC) dari Royal KTV di Jalan Embong Malang Surabaya. Satu orang berinisial (S) sudah ditetapkan tersangka.

“Sudah ditetapkan satu tersangka perempuan berinisial (S),” kata AKBP Wahyu Hidayat, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Disingung terkait adanya dugaan seorang mucikari yang ikut terciduk dalam operasi tersebut.

AKBP Wahyu menjelaskan bahwa, kami masih melakukan penyidikan terhadap Mami Royal KTV.

“Selaku Mami Royal KTV, saat ini masih Proses penyidikan,” jelas AKBP Wahyu Hidayat kepada Timurpos.co.id. Jumat (07/06/2024).

Sebelumya, AKBP Wahyu Hidayat, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Melalui telpon WhatsApp. Wahyu Hidayat menjelaskan tidak ada penggrebekan, dan saat ini, Polisi meriksa 3 perempuan dan dua laki laki untuk pengembangan dan pendalaman.

“Tidak ada penggrebekan, dan saat ini pihak kami masih melakukan pendalaman. Dan ada tiga orang perempuan serta dua orang laki laki untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya kepada awak media.

Terpisah Pihak Royal KTV terkait perkara tersebut belum memberikan penjelasan secara resmi.

Timurpos.co.id, sudah mencoba menghubugi Ahmad selaku Manajer Oprasional serta Ismoyo selaku Direktur Royal KTV, namun sayangnya belum memberikan keterangan secara resmi.

Bahkan Timurpos.co.id sempat mendatangi Royal KTV di Jalan Embong Malang Surabaya dan ditemui oleh Ahmad selaku Manajer Oprasional.

Ahmad menjelaskan bahwa, kami belum bisa memberikan penjelasan terkait perkara tersebut. Kami masih berkordinasi dulu sama pimpinan.

“Mohan maaf mas, kami belum bisa memberikan penjelasan,” kata Ahmad baru-baru ini kepada Timurpos.co.id.

Perlu diketahui berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mencatat sedikitnya 1.581 orang di Indonesia menjadi korban TPPO pada periode 2020-2022. Mayoritas korban juga merupakan berasal dari kelompok rentan, yakni perempuan dan anak. Data Simfoni PPA mencatat bahwa dari tahun 2020-2022 terdapat 1.418 kasus dan 1.581 korban TPPO.

Sementara pasca Satgas TPPO dipimpin Ketua Harian adalah Kapolri. Dan hitungan dua bulan, Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polri menerima 757 laporan selama periode 5 Juni- 14 Agustus 2023. Dari ratusan laporan itu, polisi menangkap dan menetapkan 901 orang sebagai tersangka kasus perdagangan orang.

“Penegakkan kasus TPPO ini dilakukaan atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.425 orang, sedangkan jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 901 orang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol DR (Can) H Hengki Haryadi, saat memberikan Kuliah Umum di Fakultas FISIP Universitas Indonesia, Senin 25 September 2023, lalu. TOK

Dwi Oktorianto: Kliennya Inginkan Hak Asuh Anaknya

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut perkara perceraian yang melibatkan Zendy Randy Pradika dan Aisyah Nur Febriani semakin memanas. Dimana pihak Aisyah mengadukan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Surabaya terkait pemenuhan hak anak.

Namun, sayangnya Aisyah selaku pengadu tidak hadir dalam agenda mediasi yang difasilitasi UPTD PPA Kota Surabaya, dengan alasan sakit, namun tidak disertai surat dokter.

Perkara ini bermula adanya gugatan perceraian antara Zendy dengan istrinya Aisyah Nur Febriani yang masih berproses di Pengadilan Agama Surabaya. Kemudian
Aisyah mengadukan UPTD PPA Kota Surabaya terkait Pemenuhan hak anak.

Zendy mengatakan bahwa, istrinya yakni Aisyah Nur Febriani, tidak hadir pada agenda mediasi hari ini dan dinyatakan sakit tanpa menunjukkan surat dokter.

“Padahal saya berharap perkara ini bisa terselesaikan, karena Saya sudah tidak bertemu dengan anak saya sejak 27 Februari 2024,” keluh Zendy selepas Mediasi di Kantor UPTD PPA Kota Surabaya di Jalan Nginden Permata No 1 Surabaya. Jumat (07/06/2024).

Sementara itu, Kuasa Hukum Zendy, Dwi Oktorianto, menegaskan upaya kliennya untuk mendapatkan hak asuh anak. Kami sudah berupaya dengan etika baik, datang ke rumah, tetapi dipersulit untuk menemui anaknya.

“Pihak istri meminta bantuan dari UPTD PPA untuk menyelesaikan permasalahan ini, tetapi dia sendiri mengingkari kehadirannya,” kata Dwi Oktorianto kepada awak media.

Sementara itu, pihak UPTD PPA tidak mau dikomfirmasi terkait bahwa Aisyah tidak memberikan alasan yang jelas atas ketidakhadirannya. “Katanya sih sakit, tapi tidak ada surat (dokter),” ungkap Dwi

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat untuk mencari solusi di luar UPTD PPA, mengingat sulitnya mencapai kesepakatan.

Terpisah Pegawai UPTD PPA Kota Surabaya saat dikonfirmasi terkait agenda mediasi antara Zendy dengan Aisyah perihal pemenuhan hak anak, tidak mau berkomentar dengan dalih harus izin dulu atau janjian untuk konfirmasi.

“Mohon maaf mas, apakah sudah ada janjian atau izin dulu, kami tidak bisa memberikan komentar, karana harus ada izin dulu,” kelit perempuan berkerudung.

Disingung apakah ada sie kehumasan atau kepala UPTD,” Di UPTD PPA Kota Surabaya tidak ada Sie Kehumasan dan untuk Kepala UPTD tidak ada ditempat,” bebernya.

Untuk diketahui perkara inimasih dalam proses di Pengadilan Agama Surabaya, Nomor perkara 1853/pdt.g/2024/pa.sby. Saat mediasi di sana sudah gagal, tinggal masuk di materi jawaban untuk dilanjut proses persidangan hingga keputusan dikabulkan atau tidak oleh Majelis.

Dalam proses tersebut, Aisya mengadukan ke UPTD PPA Kota Surabaya terkait Pemenuhan Hak Anak, kemudian ditindak lanjuti dengan memanggil para pihak agenda media. Tertanggal 7 Juni 2024 berdasarkan surat pemanggilan nomor 400.24/0715/436781/2024 di kantor UPTD Kota Surabaya. Namun pihak Pengadu Aisyah mangkir dalam agenda tersebut. TOK

KTV Royal Diduga Terlibat Kasus TPPO

Surabaya – Lagi dan lagi Modus Tindak Pidana Perdagaan Orang (TPPO) yang diduga dilakukan salah satu Rumah Hiburan Umum (RHU) Royal KTV di Jalan Embong Malang No.33-35, Kedungdoro, Kec. Tegalsari, Surabaya yang dibungkus dengan Lady Companion (LC).Kamis (06/06/2024).

Berdasarkan nara sumber media ini, bahwa
yaitu berawal dari dua tamu laki laki, datang ke Royal KTV untuk berkaraoke. Kemudian keduanya karaoke di room 202 dengan ditemani oleh dua perempuan Lady Companion (LC) dari Royal KTV.

tidak berselang lama salah satu tamu lelaki dan satu LC diduga sudah melakukan deal untuk open BO, dan keduanya sepakat keluar dari Royal KTV untuk lanjut ke salah satu hotel di Surabaya.

Namun naasnya, ketika dihotel kedua pasangan mesum tersebut kena tamgkap oleh Kepolisian Unit Renakta Polda Jatim. Setelah melakukan penangkapan pihak kepolisian melakukan pengembangan penyelidikan, dan dari keterangan pasangan mesum ini, didapat informasi bahwa awalnya mereka karaoke di Royal KTV, dan masih ada teman satunya di Royal. Tidak membuang waktu tim Renakta Polda Jatim mengeler keduanya ke Royal KTV.

Begitu sampai di Royal KTV, Unit Renakta Polda Jatim langsung masuk di room 202. Dan yang lebih mengejutkan lagi didalam room tersebut didapati satu lelaki yang sedang telanjang, namun sang LC nya masih memakai baju lengkap. Diduga kedua sudah atau mau melakukan perbuatan asusila.

Dan hasilnya pihak kepolisian mengamankan salah satu mami yang berinisial S dan dua perempuan berprofesi LC. Selain itu pihak unit Renakta Polda Jatim menemukan satu barang bukti Voucher atau bukti pembayaran untuk Open BO di luar. Sehingga dari barang bukti tersebut, patut diduga bahwa Royal KTV memang menyediakan Pekerja Sex yang berlabel LC.

AKBP Wahyu Hidayat, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Melalui telpon WhatsApp. Wahyu Hidayat menjelaskan tidak ada penggrebekan, dan saat ini polisi meriksa 3 perempuan dan dua laki laki gunung untuk pengembangan dan pendalaman.

“Tidak ada penggrebekan, dan saat ini pihak kami masih melakukan pendalaman. Dan ada tiga orang perempuan serta dua orang laki laki untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya kepada awak media.

Terpisah, Manajer Operasional KTV Royal Ahmad saat dikonfirmasi oleh Timurpos.co.id, terkait adanya peristiwa terciduknya pelanggan, LC, dan diduga Mucikari (Mami). tidak mau berkomentar dengan alasan masih menunggu hasil rilis resmi dari pihak kepolisian dan perlu diperhatikan kami juga belum bisa memberikan penjelas terkait peristiwa tersebut. TOK

Saksi Mengaku Perkara Yayasan Masjid AL Ichlas Jadi Terang Benderang

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan Perkara Perbuatan Melawan Hukum Perkara 90/Pdt.G/2024/PN Sby. Pihak Penggugat Muchlisin Safuan, S.E Ketua Pengurus Yayasan Masjid AL-Ichlas, dan Para pihak Tergugat H. Fadjar Ariadi Ketua Pembina Yayasan Masjid AL Ichlas, H. Ir. Sutrisno Pembina Yayasan Masjid AL Ichlas, Sutaryono, Plt. Ketua Pengurus Yayasan Masjid AL Ichlas. Sidang yang diketuai Majelis Hakim Silfi Yanti Zulfia, S.H.,M.H. yang beragendakan saksi, Sidang digelar diruang Tirta 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (05/06/2024).

Saksi Andika Ardiansyah Ramandata selaku pengurus ketakmiran yang dihadirkan Dr. Erry Meta,SH Tim, kuasa hukum Penggugat menerangkan kronologi awal perkara perseteruan yang terjadi di Yayasan Masjid AL Ichlas. Sesuai pertanyaan yang dilontarkan oleh Kuasa Hukum Penggugat.

“Semula 4 orang ini sama-sama jadi pengurus ditahun 2015-2020 dan di tahun 2020-2025 Muchlisin Safuan, S.E (penggugat) terpilih Ketua Pengurus Yayasan Masjid AL-Ichlas tertuang didalam AD/ART. Permasalahan dimulai hari Senin 1 Desember 2023. Di tanggal 27 November 2023, H. Fadjar Ariadi (tergugat)mendapat surat yang isinya kurang lebih akan menyampaikan aspirasi,” terangnya Saksi Andika Ardiansyah.

Masih keterangan saksi Andika Ardiansyah terkait Petisi, ” inti dari petisi ada 9 poin, dan poin terbesar adanya penggelapan uang yang dilakukan oleh bendahara yayasan,” ungkap saksi Ardiansyah dipersidangan.

Majelis Hakim Silfi Yanti Zulfia menanyakan terkait hasil rapat rapat yang dilakukan oleh pengurus, pembina, dan pengawas yayasan. “Saksi apakah ada pengerocekan ulang bener atau tidaknya adanya pengelapan uang tersebut yang disampaikan oleh jama’ah,” tanya Majelis hakim Silfi Yanti Zulfia.

“Benar, memang ada, dan itu sudah diakui oleh pengurus, memang ada, dan itu terjadi dipertengahan bulan puasa 2023,”jawab saksi Andika Ardiansyah menegaskan.

Masih lanjut keterangan saksi Ardiansyah, ” Ditanggal 7 Desember 2023 ada pertemuan internal pengurus Yayasan Masjid AL Ichlas,, yakni H. Fadjar Ariadi, H. Ir. Sutrisno dan empat perwakilan yang membuat petisi, Muhaminin, Jambrong, Nur Muhamad dan Heru. Pengurus dan pengawas menunggu hasil pertemuan tersebut sampai tanggal 26-27 Desember 2023 sampai tanggal 2 Januari 2024 dalam kurun waktu kuranglebih 1 Minggu, Muchlisin Safuan ketua Pengurus Yayasan Masjid AL-Ichlas mendapat 4 undangan dan Muchlisin Safuan (penggugat) tidak menghadiri undangan tersebut, namun Muchlisin Safuan bersurat kepengurus dan ketidak hadirannya ada beberapa alasan. Tiba-tiba tanggal 3 januari setelah sholat Magrib dibacakan surat penonaktifan Muchlisin Safuan ketua Pengurus Yayasan Masjid AL-Ichlas. Dan ditanggal 16 Januari 2024 setelah sholat Subuh dibacakan surat keputusan pemberhentian Muchlisin Safuan ketua Pengurus Yayasan Masjid AL-Ichlas,” Beber saksi Ardiansyah didepan Majelis Hakim.

Dengan adanya surat penonaktifan itu kuasa hukum penggugat sudah melayangkan surat ke pengurus agar dilakukan tabayun, dan para pembina memberikan jawaban melalui surat bahwa bersedia melakukan tabayun pada tanggal 8 januari 2024 diruang rapat yayasan masjid AL-Ichlas intinya demi kebaikan bersama dan belum didapat hasilnya,direncanakan adanya pertemuan tabayun kembali.

Kuasa Hukum Penggugat Erry Meta menayakan terkait upaya apa yang sudah dilakukan sebelum dan sesudah upaya hukum. “Apakah ada upaya penyelesaian dalam perkara ini untuk jaminan pembayaran dipengurus,”tanya Kuasa hukum Penggugat kepada saksi.

“Ada, ya ada beliau menyerahkan 1 setifikat tanah yang sekarang berada di brangkas kantor seketariatan yayasan,”jawab saksi Andika Ardiansyah.

Kuasa hukum tergugat Moch. Kholis, S.H., menanyakan terkait laporan keuangan tahunan Yayasan Masjid AL-Ichlas, didalam pengurusan Muchlisin Safuan,S.E sebagai ketua Pengurus Yayasan Masjid AL-Ichlas periode 2020-2924. “Apakah ada laporan tahunan atau LPJ tahunan yang sesuai dituangkan dalam AD/ART tahun 2020,” tanya Moch. Kholis kuasa hukum tergugat.

“Kalau laporan tahunan tidak ada, jadi kita buat laporan langsung 5 tahun sekali,” jawab saksi dihadapan majelis hakim.

Masih Kuasa Hukum tergugat Moch. Kholis, menyinggung terkait aset, eventaris, dan keuangan yang di Yayasan Masjid AL-Ichlas.
“Apakah saudara saksi mengetahui Muchlisin Safuan (penggugat) menyerahkan Aste aset, eventaris, dan keuangan kepada pengurus yang baru,”tanya kuasa hukum tergugat.

“Belum,” jawab saksi dengan singkat.

Lanjut kuasa hukum penggugat, Saudara saksi pada saat itukan saudara juga menjadi pengurus yayasan. “Apakah perna saudara saksi mengingatkan kepada Muchlisin Safuan (penggugat) untuk menyerahkan dan atau mengembalikan Aste aset, eventaris, dan keuangan ke Yayasan Masjid AL-Ichlas,” tegas Moch. Kholis kuasa hukum pengguat.

“Ya Kitakan pada waktu itu sudah pakai Lawyer, dan dari Lawyer kami tidak diserahkan dulu Karana masih proses gugatan,”tuturnya saksi.

“Saya hanya mengingatkan saja itu punya Masjid,”cetus Kuasa Hukum tergugat mengingatkan.

Seusai sidang di halaman Pengadilan Negeri Surabaya, Menurut kuasa hukum tergugat apa yang disampaikan oleh saksi dipersidangan sudah terang benderang bahwa berkaitan dengan SK pemberhentian, penonaktifan, dan PLT itu sudah jelas kita melalui rapat pembina yang dituangkan dalam AD/ART tahun 2020 sesuai dengan undang undang yayasan, jadi secara aturan kita melangkah sudah sesuai dengan S.O.P yang ada.

Dan sampai saat ini uang pertanggung jawaban dari pengurus yang lama belum diserahkan ke pengurus yang baru, saya perjelas kembali 3 unit laptop dan dokument tentang pendirian yayasan belum juga diserahkan.

“Dan Alhamdulillah donatur donatur lebih banyak menyumbang ke masjid dari pada sebelumnya, ayo kalau mau bertabayun monggo duduk bersama kita bikin masjid ini agar lebih ramai, dan sebetulnya mediasi itu tempatnya bukan di pengadilan tetapi mediasi itu tempatnya adalah di masjid malu kita dikanan kiri tempat ibadahnya non muslim,”pungkasnya.

Sementara untuk pengurus yang baru dan para jama’ah yang didampingi oleh Kuasa Hukum Tergugat Sutrisno Budi, S.H.,M.H.,
Bayu Fidya Utama, S.H., Moch. Kholis, S.H.,dan Mursed, SH. Merasa senang dan sepakat bilamana ada tabayun, dan monggo duduk bersama. Kita bikin Masjid ini agar lebih ramai. TOK

Sungai di Mulyorejo Hingga Kalidami Berbusa Lagi

Surabaya, Timurpos.co.id – Kondisi sungai yang melintasi wilayah Mulyorejo hingga Kalidami kembali memprihatinkan. Laporan dari seorang warga yang tinggal di bantaran sungai Mulyorejo kepada tim Ecoton pada pukul 6 pagi menemukan sungai berbusa seperti salju yang memenuhi badan air sungai. Penemuan ini segera ditinjau oleh tim peneliti Ecological Observation and Wetland Conservation (Ecoton) yang berjumlah 5 orang, kemudian melakukan pengujian kualitas air untuk mengidentifikasi penyebab fenomena tersebut.

Hasil Uji Kualitas Air dan Penyebab Sungai Berbusa

Uji kualitas air dilakukan di outlet rumah pompa dan di air permukaan sungai yang telah tercampur busa. Peneliti Ecoton menyoroti 3 Temuan utama dari pengujian tersebut yang melebihi baku mutu sesuai PP 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup meliputi:

• Kadar Oksigen Terlarut (DO): Hasil pengujian menunjukkan bahwa kadar oksigen terlarut dalam air mengalami penurunan drastis hingga 0,5 ppm di air permukaan sungai sementara di outlet rumah pompa sebesar 0,4 ppm. Baku mutu air sungai kelas 2 adalah minimal 4 ppm. Penurunan kadar oksigen terlarut dalam air ini mengindikasikan adanya peningkatan beban pencemaran organik yang sangat signifikan.
• Fosfat (P): Kandungan fosfat dalam air mencapai 3,5 ppm di air permukaan, sementara di outlet mencapai 5,3 ppm. Baku mutu air sungai kelas 2 adalah 0,2 ppm. Peningkatan kadar fosfat ini sering berkaitan dengan penggunan deterjen dan limbah pertanian yang tidak terolah dengan baik.
• Amoniak: Kadar amoniak di air permukaan sungai terdeteksi sebesar 21,2 ppm dan di outlet rumah pompa sebesar 14. Baku mutu air sungai kelas 2 adalah 0,2 ppm. Tingginya kadar amoniak ini mengindikasikan adanya pencemaran dari limbah domestik.

Kepala Laboratorim Ecoton, Rafika Aprilianti mengatakan “Sungai berbusa ini dapat berasal dari limbah domestik yang mengandung deterjen salah satunya berasal dari air sabun sisa pencucian pakaian dan bahan kimia dalam personal care ditambah akumulasi dari limbah industri yang mengandung bahan kimia deterjen seperti surfaktan yang berfungsi mengikat kotoran dengan membentuk busa. Jika mengalami turbulensi makan akan membentuk busa”

Dampak Pencemaran

Sungai berbusa ini tidak hanya menjadi masalah bagi lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat sekitar yang menggunakan air sungai untuk keperluan sehari-hari. Alaika Rahmatullah salah satu tim peneliti Ecoton mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak jangka panjang dari pencemaran ini “Air yang tercemar bahan kimia seperti fosfat, amoniak, dapat menyebabkan gangguan kesehatan mulai dari iritasi kulit hingga masalah serius pada sistem pencernaan, oksigen terlarut dalam air yang menurun juga menyebabkan ikan-ikan di sungai susah hidup bahkan mati. Dampak jangka panjangnya ikan akan punah”ujar Alaika
Lebih lanjut, sungai berbusa ini tanda nyata pencemaran lingkungan yang parah. Pencemaran seperti fosfat dapat memicu eutrofikasi yaitu pertumbuhan alga dan tumbuhan air yang berlebihan. Hal ini dapat menurunkan kualitas air dan menyebabkan kematian biota air. Kematian biota air dapat mengganggu rantai makanan dan keseimbangan ekosistem air.

Pemkot Pernah Janjikan IPAL, Namun Belum Terealisasi

Sebelumnya, berdasarkan pengamatan Ecoton fenomena serupa juga pernah terjadi di sungai tambak wedi dan kalidami di tahun 2020 – 2023. Setiap musim kemarau sungai tersebut selalu berbusa. Ecoton dijanjikan pemerintah kota akan dibangun Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Komunal di pemukiman sekitar bantaran sungai. Namun belum ada realisasi pembangunan IPAL komunal hingga saat ini.

“Sudah dua tahun lalu kami mendorong pemkot untuk segera membangun IPAL Komunal, tapi hanya dijanjikan saja tidak ada realisasinya” ujar Kurnia Rahmawati hubungan eksternal Ecoton. Kamis (06/06/2024).

Rekomendasi Tindakan

1. Pengangkatan Sedimen Sungai: Pemerintah harus melakukan upaya normalisasi dengan mengangkat sedimen sungai Mulyorejo dan Kalidami yang mengandung endapan surfaktan, sumber busa ini diangkat sebagai upaya jangka pendek untuk mengurangi timbulnya busa salju di sungai.
2. Pembangunan IPAL Komunal: Pemerintah harus segera membangun IPAL Komunal untuk menampung limbah domestik sebelum masuk ke rumah pompa. IPAL berfungsi mengolah, menyaring limbah domestik yang mengandung detergen dan senyawa beracun lainnya sebelum dialirkan ke sungai.
3. Peningkatan Pengawasan dan Penegakan Hukum: Pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap pembuangan limbah industri dan domestik yang tidak sesuai dengan peraturan.
4. Edukasi dan Partisipasi Masyarakat: Masyarakat perlu diberi edukasi tentang pentingnya menjaga kebersihan sungai dan dampak negatif dari pencemaran air, harus mengajak partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan sungai melalui program gotong royong membersihkan sungai dan melaporkan setiap aktivitas pembuangan limbah yang mencurigakan ke pihak berwenang. TOK

Tim GKMS Ramaikan Pameran PKK di Kabupaten Gresik

Gresik, Timurpos.co.id — Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup, Tim Gresik Kawasan Merdeka Sampah (GKMS) meramaikan pameran PKK se-Kabupaten Gresik. Acara ini diselenggarakan untuk menunjukkan komitmen dan upaya masyarakat Gresik dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mempromosikan produk lokal yang ramah lingkungan.

Pameran ini menampilkan inovasi dari Kampung SIBA yang berhasil menerapkan konsep zero waste. Kampung ini menjadi contoh inspiratif bagaimana komunitas lokal bisa mengelola sampah dengan baik sehingga tidak ada sampah yang terbuang sia-sia. Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan dan partisipasi aktif warga setempat serta bimbingan dari Tim GKMS.

Selain itu, pameran juga memperkenalkan berbagai produk lokal yang berasal dari bahan-bahan alami dan memiliki nilai ekonomi tinggi, seperti kerupuk kelor, mokies kelor, dan jamu. Produk-produk ini tidak hanya menyehatkan, tetapi juga mendukung upaya pelestarian lingkungan dengan mengurangi penggunaan bahan kimia dan plastik dalam proses pembuatannya.

Kegiatan ini didukung penuh oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik, Camat Gresik, Lurah Gresik dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik. Dalam sambutannya, Sekda Gresik menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap inisiatif ini dan berharap agar kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan.

“Kami sangat bangga dengan pencapaian Kampung SIBA dan produk-produk lokal yang dipamerkan. Ini membuktikan bahwa dengan kerja sama dan kesadaran lingkungan yang tinggi, kita bisa menciptakan perubahan positif yang nyata,” ujar Achmad Washil Sekda Gresik ketika mengunjungi stand pameran GKMS

Lebih lanjut, lurah Sidokumpul, Muklisun menambahkan “Saat ini kami sedang menata kawasan kelurahan Sidokumpul dan kedepannya akan menjadi destinasi edutourism bagi masyarakat. Masing-masing kampung akan punya ciri khas seperti kampung zero waste di SIBA Klasik, kampung kreasi, UMKM Hijau dan lain sebagainya”

Pameran PKK ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Gresik untuk mengikuti jejak Kampung SIBA dalam menerapkan konsep zero waste. Selain itu, masyarakat juga diajak untuk mendukung produk-produk lokal yang ramah lingkungan sebagai bagian dari gaya hidup sehari-hari.

Rusak Pagar Seng, Zaenab Ernawati Dituntut 4 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Zaenab Ernawati dituntut dengan Pidana penjara selama 4 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, kerana terbukti melakukan pengerusakan Pagar Seng di tanah dan bagunan milik Muhamad di Jalan Pengirian no 166 Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Yoes di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Herlambang mengatakan bahwa, pada intinya terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana pengerusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHPidana.

“Menuntut terhadap terdakwa dengan Pidana penjara selama 4 bulan,” kata JPU Herlambang di ruang Kartika 2 PN Surabaya. Kamis (06/06/2024).

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi, ” kami akan ajukan pembelaan secara tertulis,” saut Penasehesat Hukum terdakwa.

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Muhamad pemik lahan yang dipagar seng.

Muhamad menceritakan bahwa, tanah dan bangunan itu miliknya berupa Hak Guna Bangun (HGB) di Jalan Pegirikan No 166 Surabaya, pagar seng telah dirusak oleh terdakwa Erna.

Saat disingung oleh Majelis Hakim apakah saksi ada lokasi saat kejadian dan jelaskan,” pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 sekira Pukul 13.30 WIB, Terdakwa Erna membongkar pagar seng tersebut dan 4 orang suruhnya, kemudian saya laporkan ke Polisi.

“Mohon maaf Yang Mulia, sebenarnya saya sama terdakwa masih ada hubungan keluarga atau bersaudara. Saya berharap perkara ini sudah selesai dan sampai disini saja. Karana sudah ada surat perdamaian dan sudah mencabut perkara di kejaksaan,” kata Muhamad di hadapan Majelis Hakim di ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Kemudin saksi menunjukan surat perdamian ke Majelis Hakim.

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membatahnya.” Benar Yang Mulia.” Kata Zaenap.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU bahwa, sekira Februari tahun 2021, saksi Muhamad membeli tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah yang beralamatkan di Jl. Pegirian No. 166 Surabaya dari saksi Hasan Zaki Aldjuri seharga Rp. 300.000.000,- berdasarkan dengan perjanjian pengalihan penguasaan Nomor 31 tanggal 22 Februari 2021 oleh Notaris- PPAT Stephanus R. Agus Purwanto.

Bahwa selanjutnya terhadap tanah tersebut telah diterbitkan SHGB No. 00240, Kel. Simolawang, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur , Surat Ukur tanggal 26/10/2021, No. 00116/Simolawang/2021 luas 32 m2 atas nama pemegang Hak Muhammad, oleh Kantor Pertanahan.

Bahwa pada tanggal 05 September 2021, saksi Muhammad menyuruh tukang untuk melakukan pemasangan pagar berupa seng keliling dilokasi tanah milik saksi Muhammad yang beralamatkan di Jl. Pegirian No. 166 Surabaya dan selesai kurang lebih pukul 13.00 WIB. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, tersangka Zainab Ernawati datang ke lokasi dan memanggil tukang becak selanjutnya melakukan pembongkaran pagar seng dengan cara dibongkar menggunakan linggis tanpa seijin dari saksi Muhammad selaku pemilik tanah yang sah.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Muhamad mengalami kerugian sebesar Rp. 4.200.000. Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 KUHPidana. TOK

Hajar Istrinya, Pegawai RS Dr Soetomo Dituntut 2 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Pegawai Rumah Sakit Dr Soetomo Surabaya, Dedy Kurniawan, warga Jalan Mojo, Surabaya dituntut Pidana penjara selama 2 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anuwibo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, karena terbukti melakukan tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Ika Agustina Kriswanti di Pengadilan Negeri Surabaya.

JPU Damang mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap istrimya Ika Agustina Kriswanti hingga mengalami memar pada pipi kiri dan kanan, bibir bagian atas robek dan berdarah, lengan kanan dan kiri memar ada bekas tangan.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 2 bulan,” kata JPU Damang diruang Kartika 2 di PN Surabaya. Kamis (06/06/2024).

Atas tuntutana tersebut, Terdakwa akan mengajukan Pledoi secara tertulis.” Saya ajukan secara tertulis,” katanya.

Sementara korban menyampaikan, atas tuntutan yang diberikan oleh JPU terhadap terdakwa hanya 2 bulan penjara, itu tidak sepadan dengan perbuatannya.

“Dimana rasa keadilannya. terdakwa tidak dilakukan penahanan badan (status Tahanan Kota) dan belum ada perdamian.” Katanya.

Ia menambahkan bahwa, saya meminta kepada Majelis Hakim Yang memeriksa dan memutus perkara ini. Memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatanya dan terdakwa dilakukan penahanan.

“Saya hanya seorang perempuan yang meminta keadilan atas perbuatannya terhadap saya,” bebernya.

Untuk diketahui perkara ini berawal terdakwa Dedy dan istrinya yakni Ika Agustina cekcok terkait pembayaran sekolah anak yang akan masuk TK. Namun Dedy tidak bisa menahan emosinya sehingga mendorongnya Ika sampai terjatuh ke kasur. Nah saat Ika jatuh ke kasur dan kedua tangannya disilangkan di dadanya sama Dedy. Disitulah Dedy mulai menampar dua kali mengenai pipinya namun saat Ika mau berontak dan meminta bantuan dan membekap mulut.

Gara-gara terkait uang pembayaran sekolah anak yang mau masuk TK. Dedy menampar dua kali mengenai pipi istrinya (Ika).

Saat itu Ika Agustina Kriswanti yang merasa kesakitan karena di kedua tangannya disilangkan di dadanya dan mulutnya ditutup dengan tangan kanan terdakwa. Kemudian datang pembantu rumah tangganya dan melerai serta menyuruh terdakwa untuk melepaskan pegangan tangannya dari istrinya.

Dari kejadian itu, saksi Ika Agustina Kiswanti mengalami memar pada pipi kiri dan kanan, bibir bagian atas robek dan berdarah, lengan kanan dan kiri memar ada bekas tangan. Kejadian, 22 Juni 2023 pukul 14.30 WIB di rumahnya di Jalan Mojo 3E/30E Surabaya.

Menurutnya, terdakwa Dedy Kurniawan sebagai BLUD RS Dr Soetomo Surabaya, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. TOK