Timur Pos

Karena Ketidakpahaman Pembina Terkait Aturan Hukum Terjadi Kisruh di Yayasan

Mempawah, Timurpos.co.id – Terkait gonjang ganjing kepengurusan Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghoa ( YPKOT ) yang berkedudukan di Kab. Mempawah Kalbar menarik untuk dicermati mengingat persoalan yayasan merupakan persoalan publik dan masuk dalam ranah hukum publik ucap Dr Herman Hofi Munawar kepada awak media hari Senin 10 Juni 2024.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalbar Dr. Herman Hofi Munawar mengatakan Masa bakti kepengurusan yayasan selama 5 tahun setelah itu dapat dipilih kembali. Organ dalam yayasan terdiri dari Pembina, Pengawas dan Pengurus.
Dalam yayasan pembina memiliki kedudukan tertinggi dapat mengangkat dan memberhentikan organ yayasan dan melakukan perubahan AD/ART. namun pembina tidak boleh turut campur dalam pengelolaan dan pengurusan yayasan.
Hal ini dipertegas dalam Pasal 28 ayat (1) UU No. 6 Thn 2001 tentang Yayasan. katanya (10/6/2024).

Jika masa kepengurusan berakhir maka pembina melakukan rapat untuk melakukan perubahan kepengurusan dan perubahan AD/ART. Rapat pembina dinyatakan sah jika d dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota Pembina hadir. dan 2/3 yang hadir menyetujui perubahan itu. Hal ini di atur dalam Pasal 17 Ayat (2) UU Yayasan.

Persoalannya pada Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghoa  ( YPKOT )  Mempawah pembina berjumlah 3 orang dan 2 orang diantara nya telah meninggal. Dunia, hanya ada 1 orang pembina. Mengingat pembina hanya ada 1 orang maka tidak mungkin memenuhi ketentuan pasal 28 UU Yayasan. Dengan demikian 1 (satu) orang pembina tidak sah melakukan tindakan-tindakan pengehentian pengurus maupun pengangkatan pengurus dan melakukan perubahan AD/ART.
Jika masa kepengurusan yayasan telah berakhir sementara pembina hanya ada 1 (satu) orang tidak bisa melaksanakan amanah Pasal 28 (1) UU. No.6 Th. 2001.

Dr. Herman Hofi Munawar yang juga Ketua LBH “Herman Hofi Law” mengatakan YPKOT hanya memiliki 1 orang pembina maka dapat dimaknai telah terjadi kekosongan pembina atau tidak lagi memiliki pembina, maka paling lambat dalam waktu 30 hari sejak tanggal kekosongan, pengurus dan pengawas wajib mengadakan rapat gabungan guna mengangkat pembina. Apabila rapat gabungan pengurus dan pengawas telah menetapkan anggota Pembina yang akan menggantikan anggota-anggota Pembina yang telah meninggal dunia, maka susunan anggota Pembina yang baru segera diberitahukan kepada Menkumham.

Setelah sejumlah pembina telah terbentuk dan telah disampaikan pada Kemenkumham maka pembina akan bermusyawarah menentukan pengurus dan pengawas Yayasan. Jika pengurus dan pengawas terlebih dahulu dibentuk dan sekanjut baru pembina, maka semua putusan itu batal demi hukum.

Perlu di pahami bahwa yayasan itu sudah menjadi milik publik. Yayasan bukan lagi milik para pendiri, pengawas maupun pengurus.
Kata “memiliki” bukan berarti merujuk pada suatu hak milik, akan tetapi merujuk pada hubungan hukum atau kepentingan yang langsung melekat oleh publik/masyarakat.

Meskipun pembina memiliki kewenangan untuk memberhentikan dan mengangkat pengurus dan pengawas, bukan berarti keputusan pembina itu mutlak sebagai keputusan yang final. Keputusan tersebut, dapat dibatalkan/dianulir atas permohonan pihak yang berkepentingan/masyarakat atau kejaksaan, dalam hal mewakili kepentingan umum kepada pengadilan dengan alasan pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan UU dan AD yayasan dan dimaknai perbuatan melawan hukum.

Dari uraian di atas, menunjukkan bahwa keberadaan organ yayasan, baik pembina, pengurus dan pengawas, tidak ada yang memiliki kedudukan/posisi yang lebih tinggi. Melainkan, masing-masing dari tiap organ yayasan memiliki tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam UU Yayasan dan AD Yayasan.tutupnya Herman Hofi. M12

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Optimalisasi Restorative Justice (RJ)

Jakarta, Timurpos.com.id – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi berbagai langkah dan gebrakan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam pemberantasan mega korupsi. Hal itu disampaikan Bamsoet saat Jaksa Agung melantik Asep Nana Mulyana sebagai Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) dan Harli Siregar sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa Agung juga melantik sejumlah pejabat eselon I dan eselon Il lainnya. Pelantikan digelar di Kejagung, Jakarta, Selasa (11/06/2024).

Diangkatnya Prof. (H.C.) Asep Nana Mulyana sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung diharapkan mampu menyelesaikan berbagai tugas dan pekerjaan rumah sudah menanti. Khususnya dalam memastikan keadilan restoratif (restorative justice) terlaksana dengan baik, sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Pekerjaan rumah Jampidum dan jajarannya, yang tak kalah penting adalah menyiapkan panduan atau pedoman atas pemberlakuan KUHP pada tahun 2026 agar seluruh jajaran Kejaksaan Agung memiliki pandangan yang sama dalam penegakan hukum terkait dengan keadilan restoratif yang terus digaungkan Jaksa Agung,” ujar Bamsoet.

Menurut Bamsoet, Restorative justice adalah kebijakan hukum yang sangat kuat bagi jaksa selaku pemilik dominus litis (pengendali perkara). Mekanisme penyelesaian perkara dengan restorative justice memiliki kelebihan karena tidak mengedepankan pemidanaan, melainkan pemulihan kepada korban. Dimasa Jampidum sebelumnya, sekitar 5.161 perkara berhasil diselesaikan melalui restorative justice.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, sebelum diangkat menjadi Jampidum, Asep Nana Mulyana memiliki rekam jejak yang panjang dalam dunia penegakan hukum di Indonesia. Ia pernah dipercaya menjadi Kepala Bagian Penyusunan Program dan Penilaian pada Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjam Pidsus), Kepala Sub Direktorat TKL pada Dit Eksekusi dan Eksaminasi JAM Pidsus Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Aspidsus Kejati Sumatera Utara; Asisten Khusus Jaksa Agung RI serta Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.

“Dengan beragam track record yang dimiliki, Asep Nana Mulyana memiliki kapabilitas yang mumpuni untuk menjadi Jampidum. Selain dalam penegakan dan pengayoman hukum, sekaligus membantu Jaksa Agung dalam meningkatkan kemampuan para jaksa dalam penanganan perkara dengan mengedepankan hati nurani. Sehingga tujuan mewujudkan keadilan dalam penegakan hukum dapat terwujud,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Univesitas Padjdjaran (PADIH-UNPAD) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, Jampidum juga harus mampu meningkatkan kemampuan para jaksa secara teknis dan yuridis. Sehingga dalam penanganan perkara, para jaksa senantiasa menguasai anatomi perkara dan pemahaman normatif yuridis, mencermati pertimbangan aspek sosial pelaku, korban dan masyarakat serta mempertimbangkan syarat subjektif dalam hal perlu atau tidaknya melakukan penahanan, tanpa terkungkung oleh legalitas formil yang tidak perlu.

“Jampidum juga harus bisa mengarahkan dan mengawasi jajarannya supaya dapat melaksanakan tugas pra penuntutan, penuntutan, dan upaya hukum, serta eksekusi dan eksaminasi dengan baik, cepat, tepat, cermat, dan tidak menunda-nunda waktu. Sehingga dapat membantu Jaksa Agung untuk membuktikan kepada publik bahwa kejaksaan dekat dengan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat,” pungkas Bamsoet. M12

Ditlantas Polda Jatim Gelar Lomba Polsi Cilik Jelang Hari Bhayangkara Ke-78

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke – 78 , sebanyak 1.209 pelajar tingkat Sekolah Dasar yang tersebar di seluruh Jawa Timur yang terbagi dalam 39 Kota/ Kabupaten saling beraksi unjuk kreativitas dan kedisiplinan dalam baris berbaris untuk memperebutkan Piala Kapolda Jatim.

Mereka sangat Antusias Berlomba lomba untuk menjadi yang terbaik di Tingkat Provinsi yang selanjutnya akan dikirimkan menjadi perwakilan di Tingkat Nasional.

Dalam kesempatan ini Dirlantas Polda Jatim melalui Kasidikmas Subdit Kamsel Ditlantas Polda Jatim Kompol Dwi Nugroho, SH,Sik menyampaikan kegiatan ini merupakan Momentum penting bagi masyarakat Jawa Timur terutama Generasi penerus bangsa dalam hal ini para pelajar.

Karena pada moment ini pula kata Kompol Dwi Nugroho adalah kesempatan para pelajar tingkat Sekolah Dasar akan dibina disiplin, dedikasi dan loyalitas sejak dini.

“Adik – adik kita yang masih di bangku Sekolah Dasar ini nantintinya yang akan mengemban fungsi sebagai Agen Pelopor keselamatan dan tertib berlalu lintas,”ujar Kompol Dwi, Senin (10/6).

Menurut Kompol Dwi Nugroho, di pundak para pelajar itulah masa depan pengguna jalan yang lebih beretika, beradab yang pada akhirnya mewujudkan perilaku pengguna jalan yang lebih berkuitas dan berkeselamatan.

Dwi Nugroho menjelaskan pelaksanaan seleksi Gebyar Pocil tingkat Jawa Timur sejumlah 39 Kota/Kab. akan dibagi menjadi 4 Gelombang di 4 kota yaitu Sidoarjo, Pasuruan, Tulung Agung, dan Tuban.

“Kita Bagai 4 gelombang dimulai dari tanggal 10 s/d 13 juni 2024, untuk selanjutnya dipilih 10 terbaik yang akan maju di babak final di Mapolda Jatim,”terangnya.

Tim penilai dari kegiatan tersebut selain dari Polri juga melibatkan Dinas Pendidikan Propinsi dan Koreografi profesional yang punya prestasi di tingkat nasional sebagai Koreografi Putri Indonesia.

Salah satu peserta Seleksi Gebyar Polisi Cilik, Anindita Islamia – SDN Bugih 1 Pamekasan, mengaku sangat antusias mengikuti kejuaraan tersebut.

Sebab selain terlihat gagah dan menjadi kebanggaan orang tua ia juga mempunyai cita – cita menjadi Polisi.

Sementara itu salah satu perwakilan dari orang tua peserta Seleksi Gebyar Pocil, Yusi Haryono mengaku sepakat dengan apa yang sudah disampaikan Kasi Dikmas terkait pembentukan sikap disiplin sejak dini.

Hal itu menjadi besar harapan sebagai orang tua kelak apabila anak sudah dewasa nanti mereka mempunyai pondasi yang kuat untuk selalu tertib, disiplin dan bertanggung jawab dalam mengejar cita cita. M12

Rumban Sumut Demo Di KPU Provinsi, Meminta Komisioner KPU Batu Bara diganti

Medan, Timurpos.co.id – Puluhan massa yang mengatasnamakan Rumah Peradaban Sumatera Utara (Rumban Sumut) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor KPU Provinsi Sumatera Utara. Senin (10/06/2024).

Dalam aksi tersebut Rumban Sumut meminta KPU Provinsi Sumatera Utara dan DKPP Perwakilan Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa komisioner KPU Batu Bara terkait dugaan kecurangan dalam seleksi PPK dan PPS maupun dalam dugaan penyalahgunaan kekuasan.

Ketua Umum Rumban Sumut Yudi Pratama dalam orasinya sangat menyangkan adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan dugaan kecurangan dalam seleksi PPK dan PPS. KPU yang seharusnya menjadi lembaga yang netral sebagaimana diatur dalam uu no 7 tahun 2017.

Sehingga Rumban Sumut menyoroti nasib Pilkada Batu Bara yang akan dilaksanakan 27 November 2024 mendatang menyisakan kegundahan dikalangan masyarakat Batu Bara yang menginginkan Pilkada Batu Bara berjalan jujur, adil dan berkepastian hukum.

Pasalnya diantara komisioner KPU Batubara yang ada saat ini memiliki rekam jejak dan integritas yang diragukan terkait pelaksanaan Pilkada Batubara sebelumnya maupun hal lain yang perlu dipersoalnya, sebab petugas KPU harus jujur, adil dan memiliki integritas sesuai dengan amanat UU 7 tahun 2017. Bukan malah rekam jejak yang berafiliasi dengan Partai Politik maupun dengan Paslon di Pilkada Batubara sebelumnya.

Hal ini jelas, seperti komisioner KPU BN kuat dugaan kami yang diketahui merupakan wakil Ketua Kadin Batu Bara periode lalu yang memiliki rekam jejak sebagai orang dekatnya FZ tersangka kasus korupsi penerimaan PPPK yang sudah ditahan Polda Sumut.

BN merupakan orang kepercayaan FZ yang memiliki peran bagi-bagi proyek dan mengurus sejumlah pekerjaan keluarga istana masa itu, ia memiliki peran penting terkait sejumlah proyek yang ada masa Bupati Z.

Sedangkan ketua ET kuat dugaan kami di tahun 2018 pada Pilkada Batu Bara, ia merupakan LO atau tim penghubung salah satu pasangan calon di Pilkada Batu Bara 2018, ia pun merupakan keponakan kandung calon Bupati D saat itu yang kini berhasil menjadi anggota DPRD Sumut terpilih tahun 2024.

Sementara, komisioner KPU TGM kuat dugaan kami ia merupakan warga Simalungun, dan saat mendaftar seleksi KPU Batubara diduga telah memalsukan domisili dan identitasnya, yang bukan penduduk asli Batubara saat mendaftarkan diri menjadi anggota KPU Batubara, kini ia melenggang terpilih dan integritasnya terkait pemalsuan domisili kependudukan dan identitas aslinya dipertanyakan.

Dan, S kuat dugaan kami diketahui orang dekatkan wakil Bupati Batubara yang lalu OIF, beliau diduga berafiliasi sebagai simpatisan dengan partai politik tertentu sebelum menjadi anggota KPU, mungkinkan integritas dan independensinya terjaga?.

Selain itu, ia juga diduga berafiliasi dengan calon tertentu pada Pileg tahun 2019 dan 2024 lalu, sehingga integritasnya diragukan sebagai penyelenggara Pilkada kedepan.

Permasalahan pemilu 2024 yang lalu masih menyisahkan luka bagi demokrasi kita. Dapat dilihat dengan adanya temuan orang yang sudah meninggal dunia namun masih bisa memilih. Kami meyakini bahwa hal tersebut tidak terdapat didalam peraturan perundang undangan manapun. Ucap yudi dalam penutupnya. M12

Pemuda Muhammadiyah Minta Kapolres Batu Bara Tak Kendorkan Pemberantasan Narkoba

Batu Bara, Timurpos.co.id – Dukungan terhadap Polres Batu Bara dalam aksi pemberantasan peredaran  narkoba terus berdatangan dari berbagai elemen kemasyarakatan.

Kali ini, Pemuda Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Batu Bara lewat Ketuanya Suparman  mengharapkan Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb tidak mengendorkan semangat melakukan pemberantasan narkoba secara menyeluruh.

“Kami dari PDM mengapresiasi komitmen dan kerja keras Kapolres Batu Bara dan jajaran yang konsisten memberantas narkoba. Kami berharap Kapolres tidak mengendorkan semangat memberantas narkoba,” seru Suparman, Senin (10/06/2024).

Dikatakan Suparman, narkoba merusak bangsa terlebih generasi penerus bangsa. Bahkan narkoba diyakini Suparman sebagai akar berbagai tindak kejahatan.

Senada Ketua Himpunan Mahasiswa Muhammadiyah (Himmah) Kabupaten Batu Bara Ferry Putra juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih.

“Di kepemimpinan Pak Taufiq sebagai Kapolres Batu Bara dan Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi, pemberantasan narkoba gencar dilakukan. Semoga Kabupaten Batu Bara bersih dari narkoba sehingga pemuda pemudi Kabupaten Batu Bara menjadi sosok yang kelak diandalkan memimpin bangsa,” harapnya. M12

Patroli Gabungan Polsek Indrapura, Ciptakan Kamtibmas Antisipasi Rawan Kejahatan

Batu Bara, Timurpos.co.id Polsek Indrapura Polres Batubara melakukan Apel kesiapan patroli gabungan antisipasi Guantibmas sasaran Begal, Curas, dan Tawuran Geng Motor yang Balap liar serta antisipasi kejahatan lainnya di wilkum Polsek Indrapura Polres Batubara. Senin (10/06/2024).

Wakapolsek Indrapura Ipda Dedi Asmadi yang didampingi oleh Kanit Samapta Ipda G. Sinaga memimpin apel pada pukul 22.00 wib, memberikan arahan kepada personil Polsek Indrapura dan Personil Satlantas Polres Batubara

Dalam menjalankan Patroli Antisipasi Tawuran, Balap Liar dan 3C. dan berikan himbauan kepada anak  remaja pengendara sepeda motor agar tidak terlibat aksi balap liar dan tidak menggunakan kenalpot blong

Wakapolsek Indrapura dalam arahannya kepada personil yang patroli agar menyampaikan pesan – pesan Kamtibmas kepada anak remaja dan warga masyarakat agar dalam berkendara tidak menggunakan knalpot blong.

Apabila personil patroli mendapat sepeda motor yang menggunakan kenalpot blong diberikan sangsi tilang demikian juga kumpulan anak anak remaja diharapkan personil memberikan himbauan untuk kembali kerumahnya hingga dapat menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif. M12

FHI Kota Surabaya Gelar Turnamen Piala Wali Kota Surabaya 2024

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengurus Cabang Federasi Hockey Indonesia (FHI) Kota Surabaya mengadakan Turnamen Piala Walikota Surabaya yang diadakan mulai 8 Juni 2024 hingga 15 Juni 2024 di Lapangan Hokey Surabaya di Jalan Dharmawangsa No 56 Surabaya, yang diikuti 18 club.

Ketua Umum FHI Kota Surabaya, H Subakri S Pd menjelaskan bahwa, Acara ini akan berlangsung mulai hari ini hingga Minggu, 15 Juni 2024 dari pukul 09.00 WIB sampai Pukul 19.00 WIB. Dari 18 Club yang ikut pertandingan ini, selain dari Kota Surabaya juga dari luar kota, antara lain Gresik, Sidoarjo, Lumajang, Malang kota dan Kabupaten Malang.

“Bagi warga Surabaya bisa ikut menyaksikan Turnamen Hokey Piala Walikota Surabaya secara gratis, bisa datang langsung ke Lapang Hockey Surabaya,” Kata H. Subakri. Senin (10/06/2024).

Masih Kata Subakri bahwa, kami sangat bangga dengan Tim Hokey Surabaya, karana sudah mengharumkan nama Kota Surabaya di tingakat Jawa Timur bahkan Nasional. Dan menjadi kebangaan dari tim Hockey Surabaya perai emas dipanggil lagi untuk mewakili Timnas Indonsia di Piala Asia Cub di Singapore. Ini membuktikan bahwasana tim Hokey Surabaya sudah bisa go Internasional.

“Untuk Atlet putrinya yang mewakili, semua tim asli Surabaya dan atlet Putranya ada 5 orang yang mewakili Timnas yang akan diganbungkan sama atlet dari seluruh Indonesia,” jelasnya.

Sementara Sekjen FHI Kota Surabaya, Siswo Hadi, S. Pd mengatakan bahwa, sangat antusias, karena beberapa bibit-bibit dari mulai kelas SD. Nantinya para Atlet bisa mendapatakan jalur prestasi untuk digunakan pendaftaran jenjang selanjutnya dan ketika mereka sudah masuk club tingkat SMP, kita akan mengadakan pesiapan Proprov IX/2025 mendatang, andaikan nantinya kita bisa meraih apa yang kita impikan yaitu emas, itupun bisa dipakai untuk jalur prestasi. Begitupula ketika meraka sudah masuk SMA juga bisa masuk ke Timmas.

Disingung bagaiman cara pendafataran bagi orang tua atau wali murid untuk bergabung di FHI Kota Surabaya,” bisa datang langsung Ke Jalan Benteng Surabaya atau di Sekertariatan FHI kota Surabaya di Jalan Dharmawangsa No 56 Surabaya.”Jelasnya. TOK

Komisi C DPRD Kota Surabaya Akan Membongkar Kos-Kosan Tak Ber-IMB di Wilayah Rungkut

Surabaya, Timurpos.co.id – Hasil hearing di Komisi C terkait akses Jalan dan tanah di Jalan Rungkut Tenggah III Nomer 32 D Surabaya, menuai prostes dari Kuasa Hukum Agus Andi Wibowo dikarenakan adanya keberpihakan dari Ketua Komisi C Kota Surabaya Baktiono. Selasa (10/06/2024).

Kuasa Hukum dari Agus Andi Wibowo, Muhammad Rizal Mubaroq mengatakan bahwa, hasil hearing tadi di Komisi C DPRD Kota Surabaya selaku mediator merasa berpihak kepada M.Taukhid. Alasannya, karena DPRD tidak pernah melakukan sidak lapangan hanya berdasarkan laporan serta data dari pihak M Taukhid.

“Kami merasa keberatan dan beberapa point sudah sampaikan di resume, namun tidak mendapat tanggapan. Sehingga Kami melakukan Walk Out dan tidak menandatangi Resume tersebut,” Kata Rizal kepada awak media selepas Hearing di DPRD Kota Surabaya.

Ia menambahkan bahwa, Baktiono selaku Ketua Komisi C, dalam resume-nya tembok yang rencananya dibongkar itu masuk batas sepadan sungai, namun kami menilai itu, termasuk saluran air yang dimiliki PT. Sier. Jadi tidak elok kalau DPRD langsung memberikan intruksi Kepala Kecamatan dan Satpol PP Rungkut, untuk pembokaran tembok di sepanjang suluran air, tampa ada persetujuhan dari PT. Sier dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga tidak hadir dalam Hearing.

“Selain itu, Baktiono juga mengacam klien kami dengan dalih kos-kosan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan akan dilakukukan pembongkaran, padahal di Jalan Rungkut Tenggah III Nomer 32 D Surabaya, ada tiga banguan rumah yang menjadi persoalan.” Kata Rizal.

Kemudian menurut Ketua RT 03 RW V kelurahan Rungkut Tengah Harwito , waktu dulu daerah situ memang untuk jalan untuk warga mau menuju sungai, tahu tahu sekarang jalan situ sudah ditembok.

“Seingat saya tahun 1999 belum ditembok dan berada di belakang SIER,” ungkap Harwito.

Menurut Nanang Sustrisno, rapat di Komisi C kota Surabaya tadi hasilnya sangat bagus karena memperhatikan data-data termasuk kelengkapan dokumen.

Setelah uji dokumen, diputuskan bahwa tembok tersebut tidak sesuai dengan surat awal dan harus dibongkar, menurut Nanang Sustrisno, kuasa hukum pihak M. Taukhid.

Karena sesuai dengan surat awal, atas kesaksian RT, RW, bahwa tembok itu sebelumnya tidak pernah ada dan memang itu akses jalan untuk warga setempat.

“Hasil Hearing memutuskan tembok yang dibangun oleh keluarga Sutikno harus dibongkar pada 26 Mei 2024, didukung oleh pihak terkait, termasuk bidang hukum dan dinas pengairan, “kata Nanang Sustrisno.

Namun, beliau tidak mau tanda tangan lewat kuasa hukumnya, setelah hasil mediasi tadi diputuskan pembokaranya 26 Juni 2024,” ucap M Taukhid selaku Pengadu.

Untuk diketahui perkara ini bermula saat adanya sidak di wilayah Rungkut Tenggah Surabaya oleh Wakil Walikota Surabaya Armuji, kemudian Taukid salah satu warga Rungkut Tengah Surabaya, melaporkan adanya indikasi perampasan hak tanah di sekitar rumahnya, bahkan wakil walikota Surabaya tersebut sempat menegur Agus Andi Wibowo ini penjarahan tanah yang sempat viral di Media Sosial (mensos).

Terkait adanya peristiwa tersebut Agus, menjelaskan, bahwa tanah yang dilaporkan Taukid kepada Armuji itu, merupakan tanah miliknya, pemberian dari Orangtuanya. TOK

Dua Oknum Polisi Dituntut 6 Bulan Penjara di PN Surabaya, Pelapor Kecewa

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Brigpol Della Tiovanes Ronauli Sinaga dan Aiptu Erfan Afandi dituntut Pidana Penjara selama 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri Surabaya, karena terbukti bersalah melakukan perzinaan yang masih terikat pernikahan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Febrian Dirgantara mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP.

“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 bulan dengan perintah terdakwa ditahan,” kata JPU Febrian, Senin 27 Mei 2024 lalu.

Hal sama juga dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU terhadap terdakwa Della Tiovanes sebagaimana dalam SIPP PN Surabaya.

Terpisah Serka Z.Manurung selaku pelapor yang juga seorang suami dari Brigpol Della Tiovanes Ronauli Sinaga (31), Tampak kecewa usai mengetahui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak maksimal terhadap terdakwa Aiptu Erfan Afandi Bin Soekarno (49) dan istri pelapor.

Kasus perselingkuhan kedua pasangan yang telah viral merupakan anggota Polri di Polresta Sidoarjo sebelumnya telah di PTDH, namun keduanya melakukan banding di Polda Jatim.

Pelapor juga menyayangkan saat sidang disebut selalu tertutup bahkan pelapor (Korban) sempat disuruh keluar dari ruang sidang, menurutnya padahal sidang bukan kasus pelecehan dibawah umur sehingga pelapor menduga sidangnya dagelan dan ada kejanggalan seperti berikut tulisan yang dikirimkan.

“JPU tidak menerima alat bukti foto dan vidio pengrebekan perselingkuhan istri saat di kamar hotel,JPU berasalan karena penyidik POLRESTABES tidak menyerahkanya
JPU saat proses persidangan SAKSI dari pihak hotel hanya menanyakan seputar di resepsionis hotel saja padahal saksi tersebut ikut mengrebek sampai ke kamar hotel,”tegasnya kepada awak media. Minggu (09/06/2024).

Lagi Z.Manurung menjelaskan kekecewaan yang dialami saat disuruh hakim keluar, “Saat sidang pemeriksaan terdakwa HAKIM menanyakan kepada terdakwa,ini sidang tertutup apakah terdakwa keberatan jika pelapor berda dalam ruangan ini saat sidang berjalan,dan kedua terdakwa tersebut mengatakan keberatan, lalu Hakim menyuruh saya keluar.

“Namun saya tidak mau, saya adalah korban selakaligus juga pelapor dari masalah ini kalau orang lain tidak masalah.” Bebernya.

Ia menambahkan bahwa, Karena saya tidak mau, pada akhirnya sidang dilanjutkan dengan proses pemeriksaan terdakwa.

“Menurut pendapat saya sangat janggal saat Hakim menyuruh saya keluar saat pemeriksaan terdakwa,”Keluhnya.

Masih kata pelapor bahwa, mempertanyakan tugas JPU saat sidang hari senin (03/06/2024) di PN, dimana berawal Manurung dan pimpinan tiba di PN surabaya sekitar pukul 09 00 WIB, Korban melakukan pesan chatting ke JPU.

“Pak kami sudah di PN,kira2 di ruangan mana sidang akan di laksanakan dan pukul berapa,chat saya tidak masuk lagi dan tidak terbaca oleh beliau,namun tidak berselang lama JPU menghampiri kami di kantin PN ,mengobrol dgn pimpinan saya,lalu JPU nya pamit dan berkata kepada kami,pak saya masuk ke dalam dlu,sidang belom di mulai dan belom tau di ruangan mana serta Hakimnya belom siap,nanti saya kabari kalau sudah di mulai,”tandas korban menirukan perkataan Jaksa Febrian Dirgantara.

Pelapor selanjutnya semakin bertambah kecewa, Karena saat janji jpu yang akan mengabari Z.Manurung jika sidang akan mulai justru bukan mengabari malah menginformasikan jika sidang sudah selesai.
Lalu sekitar 1 jam kemudian JPU mendatangi kami dan mengatakan ke saya,Pak Manurung kenapa tidak masuk ruangan sidang, sidang sudah selesai di laksanakan.

“lantas saya mengatakan kan bapak yg menyuruh saya menunggu nanti akan mengabari saya,dan JPU memberi jawaban, JPU tidak punya kewajiban untuk memberitahukan ke pelapor kapan sidang di mulai,agak aneh menurutku ini,JPU bisa hadir di perkara ini karna laporan saya,”tegas korban dalam tulisannya juga mengatakan jika jaksa telah memblokir nomor kontak, selanjutnya pelapor berharap kepada Hakim untuk dapat memberikan keadilan dengan hukuman maksimal. TOK

Ketum FKA-UKW Ingatkan Manajemen Royal KTV Jangan Kurang Ajar Kepada Wartawan

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua Umum Forum Komunikasi Alumni Uji Kompetensi Wartawan (FKA-UKW), H. Edy Tarigan mengecam keras tindakan Manager Operasional Royal KTV, Achmad yang menggiring Wartawan Koran Pojok Kiri, Fajar Yudha Wardhana keluar dari tempat usahanya dan hanya ditemui di parkiran serta dilarang ambil foto.

Kejadian tidak mengenakkan ini diterima oleh Yudha, panggilan karibnya, sewaktu hendak konfirmasi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) prostitusi melibatkan salah seorang Mami (induk semangnya Ladies Companion alias purel) Royal KTV bernama Sinta.

“Manajemen Royal KTV jangan kurang ajar kepada Wartawan yang tengah menjalankan tugas dan profesinya. Itu sama saja merendahkan profesi Wartawan. Masak sekelas Royal KTV tidak mempunyai kantor untuk menemui Wartawan,” seru Etar, panggilan karibnya, Minggu (09/06/2024).

Etar menjelaskan bahwa, dari laporan yang ia dapat dari Wartawan Koran Pojok Kiri, Yudha bahwa yang bersangkutan memang mendapatkan penugasan untuk konfirmasi ke pihak Royal KTV, sudah memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud dan tujuannya datang ke Royal KTV.

“Jadi saya nilai rekan Yudha sewaktu menjalankan tugas dan profesinya sudah sesuai SOP dan beretika” tegasnya.

Selain itu lanjut Etar, rekan Yudha saat mau mengambil foto di luar gedung Royal KTV juga meminta izin terlebih dahulu kepada Manager Operasional Royal KTV, Achmad, meski itu sebenarnya sudah area publik, bukan area privat.

“Tapi saudara Achmad melarang dan itu dituruti oleh rekan Yudha karena tidak ingin terjadi salah paham sehingga berpotensi menimbulkan kegaduhan atau keributan disana,” tutupnya.

Terpisah, Wapimred Koran Pojok Kiri, Roy Saputra memastikan Wartawannya, Fajar Yudha Wardhana waktu itu mendapat penugasan mendatangi Royal KTV di Jalan Embong Malang untuk konfirmasi terkait dugaan TPPO prostitusi melibatkan salah seorang mami-nya yang perkaranya ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

“Nanti akan kita kaji dan pertimbangkan langkah apa yang kita tempuh supaya ada efek jera bagi pihak yang merendahkan profesi Wartawan dan menghalang-halangi tugas Wartawan,” pungkasnya. TOK/*