Timur Pos

PT PTP Diduga Lakukan Monopoli Bongkar Muat di Pelabuhan Kijing

Pontianak, Timurpos.co.id – Herman Hofi Angkat Bicara soal,Pelaksanaan kegiatan usaha jasa bongkar muat di pelabuhan Kijing kab. Mempawah Kalbar terkesan dimonopoli oleh PT PTP yang merupakan anak perusahan Palindo hal ini tentu telah melamggar perundang-undangan sehingga menimbulkan ketidak pastian hukum bagi pengusaha lokal. 28 Juni 2024 WIB.

Tegas Dr Herman Hofi Munawar,” Ada kecendrungan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 15, Pasal 19 dan Pasal 25 UU. No. 5 Thn 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Jasa bongkar muat barang di Pelabuhan Kijing di dominasi PT. PTP yang merupakan anak Pelindo membuat pengusaha lokal tidak berdaya karena Pelindo memiliki kekuatan yang dahsyat, dan powerful.

Palindo sebagai Perusahaan pelat merah terkesan memperlakukan PT. PTP secara istimewa itu dianggap mengangkangi UU 19/2003 tentang BUMN. Pasal 2 ayat 2D menyebutkan, kegiatan yang sudah diusahakan swasta tidak bisa diambil alih BUMN (Pelindo).

Kondisi tidak sehat ini harus segera dibenahi, pelabuhan kijing yang merupakan pelabuhan berskala internasional ini harus nya memberikan peluang pada perusahan lokal untuk bertumbuh dengan mempraktekkan bisnis yang sehat untuk itu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus segera turun tangan sebelum situasi di Pelabuhan Kijing semakin kacau pada titik tertentu akan merusak citra Pelabuhan Kijing di dunia internasional.

Pelindo sebagai perusahan plat merah diberikan kewenangan oleh negara untuk mengelola pelabuhan, kita berharap lebih mengedepankan praktek bisnis yang sehat. Jangan sampai melanggar rambu rambu Undang-Undang Anti Monopoli.

Dan tidak memanfaatkan statusnya sebagai perusahaan pelat merah. Jika palindo melanggar UU anti monopoli maka dapat dipastikan semua usaha-usaha kecil menengah akan mati.

Pelabuhan Kijing yang merupakan pelabuhan kebanggaan masyarakat kalbar Pemgusaha lokal berharap usaha mereka bisa berkembang, namun yang terjadi bakal memicu pelaku usaha lokal justru tersingkir, terlebih lagi jika PMB mewajibkan penggunaan peralatan melalui anak usaha Palindo pada sektor tersebut.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha perlu mencermati adanya dugaan terjadinya praktik monopolistik kegiatan usaha bongkar muat oleh PT PTP di pelabuhan Kijing. M12

Polisi Lakukan Penyelidikan Perisitiwa Meninggalnya Anak Didalam Mesin Molen

Kubu Raya, Timurpos.co.id – Polres Kubu Raya tengah menyelidiki tewasnya seorang anak di dalam mesin pencampur pasir dan semen (Molen) di gudang percetakan bata kawasan Ampera Raya Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, membenarkan peristiwa tragis meninggalnya seorang anak di dalam mesin molen. Peristiwa ini diketahui setelah Polres Kubu Raya mendapatkan informasi dari warga dan melakukan investigasi mendalam.

Ade mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu (9/6) sekira jam 14.00 Wib dan saat ini kasus tersebut sedang ditangani serius oleh Sat Reskrim Polres Kubu Raya, sampai saat ini investigasi terus berlanjut untuk memastikan penyebab pasti serta kronologi kejadian.

” Setelah kami menerima informasi dari warga pada Rabu (26/6), Kapolres Kubu Raya langsung membentuk Tim untuk segera melakukan investigasi mendalam terkait peristiwa meninggalnya anak berumur 11 tahun berinisial AC,” terang Ade, Jumat (28/6).

” Hasil investigasi awal, setelah korban ditemukan warga setempat di dalam mesin molen di lokasi pembuatan bata, warga langsung membawa korban ke Rumah Sakit Yarsi Pontianak, namun setelah dilakukan pemeriksaan medis korban sudah dalam keadaan meninggal dunia,”ujar Ade, Jumat (28/6).

Ade menggaris bawahi, kasus tragis meninggalnya seorang anak di dalam mesin molen menjadi perhatian serius. Tim khusus yang dibentuk oleh Kapolres Kubu Raya saat ini sedang bekerja untuk mendalami kejadian ini.

” Kasus ini menjadi perhatian khusus Bapak Kapolres Kubu Raya. Saat ini, tim yang dibentuk oleh bapak Kapolres Kubu Raya masih bekerja keras untuk melakukan penyelidikan peristiwa ini. Tujuannya adalah untuk mengetahui penyebab dan kronologi bagaimana korban bisa masuk ke dalam mesin molen, yang akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Ade menambahkan bahwa, Polres Kubu Raya berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan penyebab kematian korban. Polres Kubu Raya juga memohon doa dan dukungan dari masyarakat Kubu Raya agar mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian.

” Kami dari Polres Kubu Raya akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan penyebab kematian korban. Kami juga memohon doa dan dukungan dari masyarakat Kubu Raya, khususnya agar mempercayakan penanganan kasus ini kepada kami, Polri,” tegas Ade. M12

Pekerja Bangunan di Kubu Raya Tewas Tersengat Listrik Saat Perbaiki Atap

Kubu Raya, Timurpos.co.id – Seorang pekerja bangunan asal Kubu Raya tewas tersengat listrik saat memperbaiki atap gudang sawmil mini di salah satu toko bangunan di Desa Lintang Batang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis (27/06/2024).

Korban, Matsuki (61), warga Kecamatan Sungai Raya, meninggal dunia setelah meteran yang digunakannya bersentuhan dengan kabel listrik beraliran tinggi. Kejadian tragis ini terjadi saat Matsuki sedang melakukan pengukuran jarak kayu untuk memasang atap sawmil mini. Meskipun sempat dilarikan ke Puskesmas Lingga untuk mendapatkan pertolongan medis, nyawanya tidak tertolong.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K, S.H., M.H., melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, membenarkan peristiwa tersebut. Ade menjelaskan bahwa korban tersengat aliran listrik saat meteran (alat ukur) yang berbahan seng menyentuh kabel listrik tegangan tinggi milik PLN.

“Setelah tersengat listrik, korban terkapar di atas atap bangunan gudang yang tingginya kurang lebih 4 meter. Beberapa saksi kemudian naik untuk mengevakuasi korban dan segera membawanya ke Puskesmas Lingga untuk mendapatkan pertolongan medis,” jelas Ade, Jumat (28/06/2024).

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter di Puskesmas Lingga, korban dinyatakan meninggal dunia.”sambungnya.

Ade menambahkan bahwa pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi karena telah merelakan dan menganggap kejadian tersebut sebagai musibah. Korban saat ini sudah dimakamkan oleh pihak keluarga. Namun, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa ini.

“Kami dari Polres Kubu Raya mengimbau kepada seluruh warga, khususnya para pekerja bangunan, untuk selalu memastikan keamanan diri saat bekerja, sehingga peristiwa tersebut tidak terjadi lagi di masa yang akan datang,” kata Ade. M12

Sistem Layanan Imigrasi Sudah Pulih

Jakarta, Timurpos.co.id – Sistem layanan Imigrasi antara lain perlintasan, visa, izin tinggal dan paspor telah beroperasi normal hari ini, Jumat (28/06/2024). Sistem perlintasan sudah pulih dan beroperasi dengan baik sejak Sabtu malam (22/06/2024).

Autogate, aplikasi visa dan izin tinggal sudah normal pada Minggu (23/06/2024). Aplikasi M-Paspor dan Cekal Online beroperasi kembali pada Minggu (23/06/2024), dan sistem penerbitan paspor pulih sepenuhnya hari ini.

“Sejak gangguan di PDN (Pusat Data Nasional) Kementerian Kominfo terjadi pada Kamis pekan lalu, kami melakukan langkah-langkah penanganan, dimulai dari mengeluarkan kebijakan yang responsif dan adaptif untuk menangani dampak serangan siber tersebut,” ungkap Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Jumat (28/06/2024).

Ia menjelaskan, penanganan paling awal dilakukan pada sistem perlintasan di tempat perlintasan imigrasi (TPI) bandara dan pelabuhan, yaitu dengan penggunaan pemeriksaan secara manual dan terdokumentasi. Meskipun proses masuk-keluar Bandara terganggu kendala kesisteman, Imigrasi tetap memiliki record perlintasan.

“Pengambilan keputusan pemindahan data center dilakukan setelah 12 jam sejak gangguan teknis di pusat data nasional (PDN) Kementerian Kominfo terjadi. Kami mengamati perkembangan recovery PDN yang tidak menunjukan hal positif di hari pertama gangguan.

Untuk menangani kendala sistem, langkah awal yang dilakukan oleh Tim IT Ditjen Imigrasi yaitu memastikan status database Imigrasi di PDN. Selanjutnya tim menyusun Application Recovery Plan, membentuk Satgas Pemulihan Layanan Imigrasi dan melakukan inventarisasi kebutuhan
teknis,” tuturnya.

Mulai Kamis (20/06/2024) sore, Tim IT Ditjen Imigrasi memindahkan dan mengintegrasikan data back up Imigrasi ke data center baru. Pada hari Jumat (21/06/2024) pemulihan sistem menunjukkan tanda-tanda positif.

Pemulihan layanan imigrasi secara bertahap dimulai dari Cekal Online, Interpol, Aplikasi Perlintasan Keimigrasian dan Autogate. Setelah stabil, pemulihan dilanjutkan ke Layanan Visa, Izin Tinggal dan Layanan Paspor. Progress pemulihan
sistem menunjukkan hasil yang signifikan sejak hari Kamis (27/06/2024), di mana 60% dari seluruh titik layanan keimigrasian di Indonesia dan luar negeri sudah pulih. Hari Jumat (28/06/2024) sistem sudah pulih 100%.

“Tim IT Ditjen Imigrasi bekerja 24 jam untuk mengurai kendala sistem layanan Imigrasi. Ketika kita mendapat info berangsur pulihnya sistem aplikasi, petugas di bagian visa dan paspor masuk kerja pada hari libur (Sabtu-Minggu) untuk dapat melayani proses penerbitan visa dan paspor yang sempat terhambat,” tuturnya.

Kantor imigrasi se-Indonesia tetap melayani pemohon paspor seperti biasa saat gangguan PDN terjadi. Namun demikian, penerbitan paspor membutuhkan waktu lebih lama dari biasanya.

Sekitar 60.000 paspor yang penerbitannya sempat terhambat selama tiga hari gangguan pada PDN sudah mulai ter-cover. Bagi pemohon yang sudah melakukan wawancara dan foto di akhir pekan lalu diprioritaskan untuk dapat mengambil paspornya dalam pekan ini.

Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian yang terdampak oleh serangan siber pada PDN mengakomodasi 431 titik layanan imigrasi di unit pelaksana teknis, perlintasan, dan kantor wilayah di seluruh Indonesia serta perwakilan RI di luar negeri. Sistem ini juga terintegrasi dengan 22 kementerian atau lembaga terkait.

“Atas kejadian ini ada hikmah yang kami dapat, kami lebih bisa memahami dampak nyata dari serangan siber dan cara penanggulangannya, dibutuhkan keputusan yang cepat dalam menghadapi gangguan kesisteman yang disebabkan oleh serangan siber dan kita tentu akan menyiapkan langkah-langkah penanganan yang lebih baik,” pungkasnya. TOK/*

Dedy Kurniawan Hajar Istrinya Hingga Berdarah-darah Dihukum Satu Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Dedy Kurniawan, warga Jalan Mojo 3E/30E Surabaya dihukum Pidana penjara selama 1 Bulan oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsyah karena terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Ika Agustina Kriswanti, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah, secara sah dan menyakin, melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Ika Agustina Kriswanti sampai mengalami memar pada pipi kiri dan kanan, bibir bagian atas robek dan berdarah, lengan kanan dan kiri memar ada bekas tangan.

“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Dedy Kurniawan dengan Penjara selama 1 bulan penjara dan tetap ditahan,”kata Abu Achmad di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis,(27/06/2024).

Atas petusan tersebut, terdakwa Dedy menyatakan menerima putusan dari Majelis Hakim, ” saya terima yang mulia,” saut Dedy dihadapan Majelis Hakim.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan 1 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Damang Anuwibo dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut 2 bulan penjara.

Perkara ini bermula, terdakwa Dedy dan istrinya yakni Ika Agustina cekcok terkait pembayaran sekolah anak yang akan masuk TK. Namun Dedy tidak bisa menahan emosinya sehingga mendorongnya Ika sampai terjatuh ke kasur. Nah saat Ika jatuh ke kasur dan kedua tangannya disilangkan di dadanya sama Dedy. Disitulah Dedy mulai menampar dua kali mengenai pipinya namun saat Ika mau berontak dan meminta bantuan dan membekap mulut.

“Gara-gara terkait uang pembayaran sekolah anak yang mau masuk TK. Dedy menampar dua kali mengenai pipi istrinya (Ika),”ujar Damang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya menjelaskan, bahwa saat saksi Ika Agustina Kriswanti yang merasa kesakitan karena di kedua tangannya disilangkan di dadanya dan mulutnya ditutup dengan tangan kanan terdakwa. Kemudian datang pembantu rumah tangganya dan melerai serta menyuruh terdakwa untuk melepaskan pegangan tangannya dari istrinya.

Dari kejadian itu, saksi Ika Agustina Kiswanti mengalami memar pada pipi kiri dan kanan, bibir bagian atas robek dan berdarah, lengan kanan dan kiri memar ada bekas tangan. “Kejadian, 22 Juni 2023 pukul 14.30 WIB di rumahnya di Jalan Mojo 3E/30E Surabaya,”terangnya.

Menurutnya, terdakwa Dedy Kurniawan sebagai BLUD RS Dr Soetomo Surabaya, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. TOK

Polda Jatim Mengadakan Lomba Mancing Bersama Jurnalis

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur mengadakan lomba memancing berhadiah umroh bagi jurnalis dalam rangka mempererat silaturahmi antara kepolisian dan awak media. Acara ini merupakan bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-78 dan diselenggarakan di Waru, Kabupaten Sidoarjo, pada Jumat (28/06/2024).

Sebanyak 80 jurnalis dari berbagai media di Jawa Timur turut berpartisipasi dalam kegiatan ini. Hadir dalam acara tersebut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, Kasubdit Penmas AKBP Sinwan, serta pejabat lainnya dari jajaran Ditlantas Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya acara ini.

“Terima kasih saya ucapkan kepada Pak Kasubdit Regident atas inisiasi, atas upaya melakukan pendekatan silaturahmi dengan teman-teman media. Ini langkah yang sangat maju sehingga hubungan antara Polri bersama media ini lebih baik lagi,” ujar Kombes Pol Dirmanto.

Lebih lanjut, Dirmanto menambahkan, “Silaturahmi yang dikemas dengan lomba memancing ini banyak berkah yang bisa kita torehkan, kita bisa tersenyum bareng dan bahagia bersama.”ungkapnya.

Dirmanto berharap melalui acara silaturahmi ini, kolaborasi antara Polri dan jurnalis dapat terus berlangsung dengan baik, baik dengan Humas Polda Jatim maupun pihak lainnya.

Dalam lomba memancing tersebut, juara ketiga diraih oleh Tunggal dari media Duta Masyarakat, juara kedua oleh Rojab dari TV9, dan juara pertama yang sekaligus mendapatkan hadiah utama berupa umroh adalah Pambudi dari media Tribun.com.

Acara ini menunjukkan upaya positif dari pihak kepolisian dalam membangun hubungan yang lebih erat dengan media, sekaligus memberikan apresiasi kepada para jurnalis yang telah berkontribusi dalam penyebaran informasi kepada masyarakat. ***

Ronald Tannur Dituntut 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 263 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Gregorius Ronald Tannur dituntut dengan Pidana Penjara selama 12 Tahun dan membayar Restitusi sebesar Rp 263 Juta kepada ahli waris Alm Dini Sera Afriyanti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Muzakki mengatakan bahwa, pada intinya terhadap terdakwa Geogorius Ronald Tannur dituntut dengan Pidana Penjara selama 12 tahun, karana terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagainama diatur Pasal 338 KUHP serta membayar Restitusi sebesar Rp. 263 juta kepada ahli waris alm, apabila tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama 6 bulan.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 12 Tahun,” kata JPU Muzakki di Ruang Cakra PN Surabaya. Kamis (27/06/2024).

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan.

“Saya ajukan pembelaan dan juga melalui penasehat hukum,” saut terdakwa Geogoris.

Selepas sidang penasehat hukum terdakwa Sugianto menyapaikan, kami akan mengajukan pembelaan, tanggal 11 Juni 2024.

“Kami akan melakukan pembelaan nanti isi dari pembelaan kita bikin sesuai dengan pembuktian di persidangan sebelumnya,”ucap Sugianto selesai sidang. TOK

Kajati Jatim Dr Mia Amiati Lantik 18 Pejabat Baru

Surabaya, Timurpos.co.id – Sebanyak 18 pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya, oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim), Dr. Mia Amiati, SH, MH, Kamis (27/06/2024).

Pelantikan ini, meliputi posisi Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Khusus, 14 Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Bagian Tata Usaha, dan 2 Koordinator.

Turut hadir dalam acara ini Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta sejumlah pejabat tinggi lainnya, termasuk Koordinator pada Bidang Pidsus Kejagung, Pak Ardito, SH, MH, dan Pak Erich Folanda, SH, MH; Kepala Bidang Hubungan Media dan Kehumasan pada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Bapak Agus Kurniawan, SH, MH; serta pejabat dari berbagai Kejaksaan Tinggi di Indonesia.

Dalam sambutannya, Dr. Mia Amiati menekankan pentingnya menjaga amanah dan kepercayaan yang telah diberikan.

“Jagalah amanah dan kepercayaan yang telah diberikan oleh pimpinan kepada saudara, buktikan bahwa pimpinan tidak salah menempatkan saudara dalam posisi yang akan diemban di pundak saudara,” ujarnya.

Beliau juga mengingatkan para pejabat baru untuk memaknai sumpah jabatan bukan sekadar formalitas, melainkan sebagai momentum refleksi diri. “Sumpah jabatan harus dimaknai sebagai momentum untuk merefleksi, introspeksi, dan kontemplasi diri terhadap tugas dan jabatan yang akan diemban yang merupakan amanah dan kepercayaan,” tegasnya.

Dr. Mia Amiati juga menyoroti peningkatan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan dalam tiga tahun terakhir. “Apresiasi dari masyarakat tersebut tidak terlepas dari keberhasilan Kejaksaan bertransformasi menjadi penegak hukum yang humanis, tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, namun justru tajam ke atas dan humanis ke bawah,” ungkapnya.

Terkait Pemilihan Kepala Daerah yang akan berlangsung sekitar November 2024, beliau mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk menjaga netralitas.

“Sebagai ASN kita harus bersikap netral, tidak ikut campur dalam politik praktis dan tidak berpihak pada bentuk pengaruh dan kepentingan siapapun demi terwujudnya atmosfer demokrasi dan penegakan hukum yang sejuk, kondusif, serta tidak berpihak,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Pelantikan ini diharapkan dapat membawa angin segar bagi kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam melaksanakan tugas penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat. TOK/*

Hari Bhayangkara ke–78 Polres Pacitan Beri Kado Sumur Dalam Untuk Masyarakat

Pacitan, Timurpos.co.id -Dalam rangka Hari Bhayangkara ke-78, Polres Pacitan menggelar Baksos dan Bansos di Desa Kebondalem, Kecamatan Tegalombo.

Kegiatan ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, khususnya air bersih dan ketahanan pangan.

Berbagai bantuan disalurkan, mulai dari paket sembako, bakti religi membersihkan tempat ibadah, hingga pengadaan sumur bor air bersih.

Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, melalui Wakapolres Kompol Pujiyono, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat.

Polri Presisi Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi Yang Inklusif Dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas 2045, menjadi tema kegiatan ini.

“Pengadaan air bersih diharapkan dapat membantu masyarakat sekitar 50 KK di RT 03 dan RT 04 Desa Kebondalem,”ungkap Kompol Pujiyono, Kamis (27/6).

Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan sinergitas TNI, Polri, dan stakeholder terkait dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024.

“Mari kita jaga keamanan, beda pilihan silahkan tapi kita tetap saudara saklawase,” pesan Kompol Pujiyono.

Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Kebondalem, Mahrubin, mengucapkan terima kasih atas bantuan tersebut.

“Semoga bantuan Polres Pacitan ini dapat membantu masyarakat dan bermanfaat bagi ketahanan pangan,” ujar Kepala Desa. M12

Cegah Demam Berdarah, Polres Gresik Gelar Fogging Serentak

Gresik, Timurpos.co.id – Polres Gresik Polda Jatim bersama jajarannya bergerak cepat dalam mengantisipasi lonjakan kasus demam berdarah dengue (DBD) di wilayahnya.

Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, memimpin pelaksanaan fogging di Markas Komando (Mako) Polres Gresik dan seluruh Polsek Jajaran.

Kegiatan fogging ini merupakan upaya proaktif dalam memutus rantai penyebaran DBD yang disebabkan oleh nyamuk Aedes Aegypti.

Fogging dilakukan di seluruh area Mako Polres Gresik, serta di area luar dan dan Mako Polsek Jajaran Polres Gresik.

Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, menjelaskan bahwa fogging ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah penyebaran DBD, mengingat mulai meningkatnya curah hujan di wilayah Gresik yang berpotensi meningkatkan populasi nyamuk.

“Kegiatan fogging ini merupakan salah satu langkah nyata dari Polres Gresik dalam memerangi DBD. Kami berkomitmen untuk menjaga kesehatan masyarakat dan mencegah terjadinya lonjakan kasus DBD di Gresik,” ujar AKBP Adhitya Panji Anom, Kamis (27/06/2024).

Pelaksanaan fogging di Mako Polres Gresik dan Polsek jajaran dilakukan oleh personel Sidokkes Polres Gresik dan Tim Biddokkes Polda Jatim.

Fogging dilakukan secara menyeluruh dan merata, dengan memperhatikan keamanan dan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi fogging.

Selain fogging, Polres Gresik juga terus mengimbau kepada personil Polri maupun masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) secara mandiri di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Hal ini dilakukan dengan menerapkan 3M Plus, yaitu: Menguras tempat penampungan air, Menutup rapat tempat penampungan air, Mendaur ulang barang bekas dan Membersihkan lingkungan dari sampah.

“Dengan adanya kegiatan fogging ini diharapkan kasus DBD di Gresik dapat ditekan dan angka kesehatan masyarakat dapat ditingkatkan,” tutup Kapolres Gresik. M12