Surabaya, Timurpos.co.id – Ali bin Amin Thalib dituntut dengan Pidana penjara selama 17 tahun dan dendan Rp 1 Miliar subsider 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arya Samudra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, karena terbukti bersalah terlibat peredaran gelap narkotika jenis ganja, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R. Yoes Hartyarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Pada intinya terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 17 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.” Kata JPU Arya Samudra di ruang Kartika 2 PN Surabaya, kemarin. Kamis (29/03/2024).
Selang beberapa menit perempuan berhijab menagis meronta-rontan di depan Ruang Kartika 2 PN Surabaya, tidak begitu lama JPU Arya dan Advocat Ferdiansyah mengiring perempuan tersebut ke ruang mediasi di pojok gedung PN Surabaya.
Dari informasi yang dihinpun media ini, kalau Perempuan berhijab adalah ibu dari terdakwa Ali Bin Amin.
BACA JUGA
Danny Wijaya : Polisi Sidoarjo Main-Main, Untuk Meraup Keutungan Dari Tersangka
Terpisah, Fardiansyah, selaku Penasehat Hukum terdakwa. Disingung terkait tuntutan dari JPU, mengatakan, bahwa kami keberatan dengan tuntutan dari JPU dikarenakan berdasarkan fakta persidangan, kalau barang bukti itu bukan milik terdakwa dan dari pengakuan terdakwa ganja itu, rencananya akan dierdarkan lagi sesuai arahan Napi Rosid yang ada di lapas Madiun.
“Atas tuntutan tersebut, kami keberatan dan akan ajukan pembelaan, terdakwa ini didakwa Pasal Alternatif, harusnya terdakwa dikenakan Pasal 131 Undang -Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tetang Narkotika, karena barang bukan miliknya. Dan perlu diketahui terdakwa juga sebagai penguna.” Kata Ferdiansya dari LBH Lacak.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa berawal saat Terdakwa Ali Bin Amin Thalib, hari Jumat 27 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 WIB ditangkap oleh Rico Praman Kusuma dan Moch. Choirul Arifin, yang merupakan anggota Polrestabes Surabaya saat menunggu di dalam Mobil Suzuki karimun wagon warna putih dengan plat nomor W 1699 QV di pinggir Jalan Diponegoro Surabaya. Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu kardus beriis daun, batang biji ganja seberat kei 2,200 gram dan 2 Handphone.
Kemudian petugas melakukan penggeladahan di kos terdakwa di Jalan Kutisari Utara 4, Surabaya dan ditemukan barang bukti satu kardus ganja 1,100 gram ganja, satu poket ganja 22,98 gram dan satu poket kukis (ganja berbentuk kue siap makan) seberat 16,39 gram. Selain itu polisi juga menemukan satu timbangan, 3 bendel plastik, satu buah alat pres platik, KTap dan buku rekening bank berserta 2 ATM atas nama terdakwa.
Dari pengakuan terdakwa kepada petugas, barang haram itu diperoleh dari Abangya (DPO) yang dikenal melalui Sosial Media di Instagram dengan akun @RASTAISTHEBEST, hari Senin tanggal 23 Oktober sekira pukul 13.00 WIB mengirimkan pesan kepada Sdr. Abangya menggunakan HP dengan yaitu “bahan habis dan mau pesan lagi” dan dijawab oleh Abangya “hanya bisa kirim 1 (satu) kg” dan meminta kepada Terdakwa untuk menunggu dikirimkan No. Resi, dan pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 mengirimkan no resi dengan jasa ekspedisi ID EKSPRES.
Kemudian, hari kamis tanggal 26 Oktober Terdakwa kembali dihubungi oleh Abangya (DPO) dan menyampaikan bahwa ada barang narkotika jenis ganja sebanyak 2 Kg sudah terlanjur terkirim ke Surabaya namun orang yang memesan tertangkap oleh petugas sehingga Abngnya meminta Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis ganja tersebut ke gerai ID EKSPRES di Simokerto.
BACA JUGA
Kinerja Reskrim Polrestabes Surabaya Patut Dipersoalkan
Sehingga selanjutnya pada tanggal 27 Oktober 2023 Terdakwa melacak paket tersebut melalui website ID EKPRESS untuk memastikan apakah barang tersebut telah sampai di Gerai ID EKPRESS Simokerto, kemudian Terdakwa langsung memesan Gosend untuk mengambil Paket berisi ganja tersebut yang dimana pada saat Terdakwa sedang menunggu paket tersebut sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa berhasil ditangkap dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah kos Terdakwa sekira pukul 15.00 WIB terdapat kurir Lion Parcel mengirimkan Satu bungkusan dan saat dibuka paket tersebut berisi paket ganja dengan berat 1,1 Kg.
Atas Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tetang Narkotika. TOK