Timur Pos

Perkara Pemberian Kredit dari PT Bank BPD Jatim kepada PT SEP Segara Disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jemmy Sandra SH.,MH

Surabaya, Timurpos.co.id – Berkas berkara dugaan korupsi pemberian kredit dari PT Bank BPD Jatim cabang utama kepada PT Semesta Eltrindo Pura sebesar Rp 7,5 milliar oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dinyatakan lengkap ( P-21 ). Kamis (16/11/2023).

Kasi Intel Jemmy Sandra mengatakan, bahwa dalam beberapa hari kedepan akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik ke Jaksa. “Sehingga tidak berapa lama lagi akan segera dilimpahkan.” Kata Jemmy

Masih kata Jemmy, bahwa perkara ini bermula pada tahun 2011. PT Semesta Eltrindo Pura mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan panel listrik di Tayan kalimantan barat dari PT Wijaya Karya (WIKA) dengan nilai kontrak USD 4731.210! atau setara dengan 43,4 milliar .

Bermodalkan kontrak tersebut pada tahun 2012 PT SET mengajukan kredit modal kerja pola Keppres kepada PT Bank Jatim sebesar Rp 20 milliar, dengan jangka waktu pekerjaan 10 bulan dan setelah PT SET mendapatkan modal kerja sebesar tersebut diatas membuat surat pernyataan atau komitmen yang menyatakan bahwa pembayaran termin proyek pekerjaan dari PT WIKA harus dibayarkan kerekening PT SET di Bank Jatim cabang HR Muhammad AC, atas nama PT SET.

“PT. SET telah mengalihkan pembayaran pekerjaan dari PT. WIKA ke rekening PT. SEP yang ada di Bank lain yaitu Bank Mandiri Cabang Basuki Rahmat Surabaya, Danamon Cabang Krian dan Bank NISP Cabang Tropodo.” Beber Jemmy.

Akibat perbuatan dari tersangka HK dan BK dari PT WIKA dan Bank Jatim mengalami kerugian sekitar Rp 7,5 milliar, kendati para tersangka telah mengembalikan kerugian uang negara.Namun tidak akan menghentikan proses perkara.

“Dan para tersangka segera di sidangkan di pengadilan Tipikor guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ”tegasnya.

Jalin Sinergitas, Kajari Tanjung Perak Sambut Hangat Kunjungan KOMPAK

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejari Tanjung Perak Surabaya menggelar acara silaturahmi dengan wartawan KOMPAK (Komunitas Media Pengadilan Kejaksaan). Acara ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas kejaksaan dengan media massa. Kamis, (16/11/2023).

Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Surabaya, Ricky Setiawan mengatakan, bahwa sinergitas antara kejaksaan dengan media massa sangat penting untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

“Media massa merupakan mitra strategis bagi kejaksaan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Melalui media massa, masyarakat dapat mengetahui kinerja Kejari Tanjung Perak Surabaya dalam penegakan hukum,” tutur Kajari Tanjung Perak Ricky saat ditemui di ruangan kerjanya.

Ricky juga mengatakan bahwa pihaknya selalu terbuka untuk memberikan informasi kepada wartawan. Pihaknya juga siap menerima kritik dan saran dari wartawan untuk perbaikan kinerja Kejari Surabaya.

Sementara itu, Ketua Umum Kompak, Budi Mulyono menyambut baik acara silaturahmi ini. Menurutnya, acara ini merupakan langkah positif untuk meningkatkan sinergitas antara Kejari Tanjung Perak Surabaya dengan media massa.

“Kami siap mendukung kinerja Kejari Tanjung Perak Surabaya dalam penegakan hukum. Kami akan memberikan informasi yang akurat dan objektif kepada masyarakat,” kata Budi.

Acara silaturahmi ini dihadiri oleh Ketua Umum dan perwakilan anggota KOMPAK dari berbagai media massa di Surabaya. Para wartawan yang sehari-harinya melakukan peliputan di Pengadilan dan Kejaksaan itu juga berkesempatan untuk berdialog langsung dengan Kajari Tanjung Perak Surabaya tersebut. Tok/*

Vicentius Herliman Ngaku Agen FBI, Tipu Para Korbannya Hingga Ratusan Juta Rupiah

Ming Sri Rahayu saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Vicentius Herliman diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan terkait perkara penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah, dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (16/11/2023).

Dalam sidang kali ini JPU Basuki Wiryawan menghadirkan saksi Pacar dari terdakwa yakni Ming Sri Rahayu.

Ming Sri Rahayu mengatakan, bahwa sudah tinggal sama terdakwa sekitar 3 tahuan di sebuah apartemen, namun tidak setiap hari. Saat itu terdakwa memberikan uang Rp 200 juta untuk sewa apartemen dan uangnya sudah diberikan kepemilik apartemen.

Disingung terkait apakah saksi tahu pekerjaan dan sudah dibelikan apa saja sama terdakwa (pacarnya).

“Saya tidak tahu jelasnya kerja apa, cuma pernah bilangnya kerja di bursa atau treding. Saya tidak pernah dibelikan apa-apa. Cuma ia (terdakwa pernah beli mobil dan saya juga tidak memakainya, mungkin ada dikeluarganya,” kelit Ming dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Masih kata Ming, kalau terdakwa juga pernah pinjem uang sebesar Rp 2,7 Miliaar dan hingga saat ini belum dikembali.

Sementara Penasehat Hukum terdakwa, tidak mengajukan pertanyaan kepada saksi.

JPU Basuki sempat menujukan barang bukti senjata api.

Terdakwa Vicentius Herliman

Atas keterangan saksi terdakwa, mengaku uang yang dipinjam dari Ming sudah dikembalikan,” sudah dibayar Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan telekonfrem.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawak pada bulan Januari 2021 saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. menghubungi saksi Erni Munawati, S. PT. untuk menjelaskan terkait Investasi dengan bonus profit yang besar dan jangka waktu yang pendek satu bulan yang dikelola oleh terdakwa Vincentius Herliman.

kemudian pada tanggal 11 Januari 2021, saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. bersama dengan saksi Erni Munawati, S. PT. bertemu dengan terdakwa Vincentius di Exselco Jl. HR. Muhammad Surabaya, kemudian para saksi ditunjukkan system kerja investasi dengan zero loss dari Treding melalui Handphone terdakwa Vincentius. Atas penjelasan dari Terdakwa tersebut saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. tertarik dan sepakat untuk mengikuti trading yang ditawarkan oleh terdakwa Vincentius dan untuk lebih meyakinkan saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM.

Terdakwa mengaku sebagai agen FBI dan juga mengaku sebagai perwakilan Konsulat Amerika Serikat dan Australia dengan menunjukkan tanda pengenal kepada saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. ;

Bahwa terdakwa Vincentius menyatakan kepada saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. software yang dia jalankan sudah dilakukan selama 20 tahun dan tidak pernah rugi (zero loss), terdakwa Vincentius Herliman juga mengaku bahwa dirinya sebagai Personal Trader yang sudah mengelola dana sekitar Rp. 50 miliar dana para pejabat TNI.

Terdakwa Vincentius menjelaskan penawaran Treding kepada saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. dan saksi Erni Munawati, S. PT. dengan system bagi hasil sebagai berikut:

Rp. 500 juta – Rp. 1 M bagi hasil sebesar 15 % jatuh tempo 1 bulan. Rp. 1 Miliar -Rp. 3 M bagi hasil sebesar 25 % jatuh tempo 1 bulan. Rp. 3 M -Rp. 5 M keatas bagi hasil sebesar 35% jatuh tempo 1 bulan dan apabila saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. bisa mengajak / merekrut orang, maka saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. akan mendapat komisi 10% diluar dana yang investasikan.

Bahwa terdakwa Vincentius juga menunjukkan bukti Aplikasi Trading dari Handphone miliknya dimana pada hasil ScreenShoot menunjukkan bahwa yang sedang di Tradingkan oleh terdakwa Vincen senilai 268.410 USD dan Profit senilai 92.723 USD dari pukul 09.00 s/d 15.00 WIB.
Bahwa saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. mengaku percaya kepada Terdakwa karena Terdakwa memiliki tanda pengenal yang menyatakan bahwa terdakwa Vincentius Herliman merupakan Special Agent Cybercrime Division dan bukti trading yang disampaikan terdakwa Vincentius Herliman sehingga saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. tertarik untuk mengikuti trading tersebut.

Bahwa pada tanggal 12 Januari 2021 saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. sepakat untuk mengikuti Trading tersebut dan saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. menstransfer uang senilai Rp. 1 M melalui rekening BCA saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. ke rekening terdakwa Vincen, kemudian saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. menemui Terdakwa di Exselco Jl. Jemursari Surabaya untuk melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dihadapan Notaris Hadi Soetopo SH., M.Kn dan Erni Munawati S.PT sebagai saksi dari Hj. Rezki dan Shendy Yafet South saksi dari terdakwa yang tertuang dalam Akta Nomor 10 tanggal 12 Januari 2021.

Beberapa hari kemudian saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. mengajak adiknya yaitu saksi Nurria Sri Khandhita untuk berinvestasi ke terdakwa Vincentius Herliman dan pada tanggal 25 Januari 2021 saksi Nurria Sri Khandhita berinvestasi sebesar Rp. 1 Mdan saksi Erni Munawati S.PT menitipkan uang sebesar Rp. 100 juta yang dituangkan dalam Perjanjian Notaris nomor 34 tanggal 25 Januari 2021.

Bahwa setelah jatuh tempo satu bulan Terdakwa menyarankan saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. melakukan Roll Offer (perjanjian lanjutan dari perjanjian pertama dan kedua dengan saksi Nurria) dengan nilai nominal Rp. 3 Milar melakukan perjanjian lanjutan dan tertuang dalam Akta Perjanjian dengan nomor 31 tanggal 26 Februari 2021 yang ditandatangani di depan Notaris Hadi Soetopo di Exselco Jl. A. Yani Surabaya yang disaksikan oleh para saksi sebelunya yang jatuh tempo 1 bulan pada tanggal 25 Maret 2021.

Bahwa terdakwa Vincentius Herliman meminta penundaan pembayaran selanjutnya dengan alasan ada masalah pemblokiran rekeningnya dan ada masalah Intern Perusahannya. Bahwa selain saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. ada beberapa orang mengikuti investasi yang ditawarkan terdakwa Vincentius yaitu :
Saksi Nurria Srikandhita selaku adik kandungnya domisili Jl. Taman Wisata Tropodo Blok J Waru, Sidoarjo dengan nilai invetasi sebanyak Rp. 1 M. Saksi Erni Munawati domisili di Jl. Rungkut Barata 3 Kec. Gunung Anyar, Surabaya,
Saksi dr. Adi Rijana Putra domisili Purimas, saksi Sony warga Mojokerto.

Akibat perbuatan Terdakwa saksi Rezki mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 595 juta dan JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 3 jo. Pasal 2 ayat (1) huruf r UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tok

Residivis Indro Prajitno kembali diadili di PN Surabaya Terkait Perkara Penggelapan

Terdakwa Indro Prajino disidangkan secara online di PN Surabaya Kelas 1A Khusus

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penggelapan yang membelit Terdakwa Indro Prajitno kembali digelar dengan agenda keterangan saksi dari pegawai Bank Mandiri, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (14/11/2023).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakmad Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghadirkan saksi Qori Aryani pengawai Bank Mandiri Cabang Bogor.

Qori Aryani mengatakan bahwa, mengenal terdakwa Indro sebagai nasabah di Bank Mandiri. Selain sebagai nasabah perorang, Indro juga ada rekening atas nama Perusahan ( PT Sumber Baramas Energi). Untuk pembukaan rekening perusahaan di tahun 2019 lalu.

Disingung oleh JPU apakah ada transaksi dari dari PT KEA ke rekening PT. Sumber Baramas Energi (SBE) dan bagaimana hasilnya.

Qori Aryani menjelaskan, bahwa dari bulan Juni sampai Oktober 2019 ada transaksi dari PT KEA ke rekening PT BSE, namun untuk rekening atas nama terdakwa, kami tidak melakukan pengecekan, karana saat di BAB hanya ditanyakan rekening perusahaan dan untuk transaksinya semuanya berhasil, tidak ada penolakan.

“Setahu saya terdakwa Indro di PT SBE sebagai Komisaris,” kata Qori dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Lanjut pertanyaan dari Penasehat Hukum terdakwa terkait adakah dana masuk dari rekening Indro ke rekening PT SBE berdasarkan mutasi buku rekening koran milik terdakwa Indro.” Ada dana masuk dari rekening pribadinya ke rekening PT KEA dan notifikasinya OPS.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawal adanya perjajian kerjasama yang ditandatangani oleh Regina Agenes Wahyu Nurhayati selaku PT Kreasi Energi Alam (KEA) dan terdakwa Indro Prajitno selaku Komisaris Utama PT. Sumber Baramas Energi (SBE) menerima modal modal ada 7 antara lain secara bertahap melalui Rekening Bank Mandiri, sebagai berikut:

1. 7 Juni 2019 Rp. 3.504.839.000.
2.15 Juli 2019, Rp. 3.379.533.220.
3.29 Juli 2019, Rp. 3.893.887.080.
4.1 Agustus 2019, Rp. 5.462.784.160.
5.28 Agustus 2019, Rp. 4.756.103.493.
6.25 September 2019, Rp. 5.094.240.030.
7.17 Oktober 2019, Rp. 5.055.088.443.

Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama yang ke-5, ke-6 dan ke-7 tersebut, PT. SBE telah menerima dana untuk membiayai pasokan batubara ke PT PLN Batu Bara dengan jumlah total sebesar Rp. 17.381.462.492, selanjutnya setelah melakukan pengiriman batu bara yang dipasok ke PT PLN Batu Bara, maka pihak PT.SBE telah menerima pembayaran dari pihak PT PLN Batu Bara, atas penjualan batu bara yang dibiayai oleh PT KEA tersebut, namun terdakwa tidak mengembalikan dana modal beserta keuntungan sebagaimana yang telah ditentukan kepada Regina Agnes Wahyu selaku Direktur PT KEA dengan jumlah Rp. 17.381.462.492 ditambah keuntungan yang seharusnya diserahkan sebesar Rp.2.133.238.610. Bahwa melalui kuasanya, pihak PT KEA mengirimkan somasi satu kali dan undangan klarifikasi kepada terdakwa namun tidak ada tanggapan.

Atas Perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHP. Tok

FM Valentina Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Perkara Pemalsuan Surat

Kuasa Hukum Pelapor, Lardi saat memberikan penjelasan kepada awak media

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa FM Valentina dituntut Pidana penjara selama 2 Tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Su’udi, kerana terbukti bersalah melakuan tindak Pidana pemalsuan surat atau tanda tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHPidana yang mengakibatkan kerugian senilai Rp 514.611.000 pada mendiang mantan suaminya Hardi Soetanto.

Kasus ini bermula dari laporan ke Polda Jawa Timur karena Valentina membuat surat palsu atau tanda tangan palsu untuk mencairkan uang Rp 500 juta yang ditabung di BTPN Malang oleh mantan suaminya Hardi.

“27 Februari 2013 Hardi datang ke BTPN Cabang Malang komplain karena tabungan Taseto atas namanya ditutup,” kata Jaksa Penuntut Umum, Su’udi.

Dari sinilah diketahui bahwa Valentina melakukan penarikan dana sekaligus menutup rekening. Valentina saat itu memalsukan tanda tangan yang menyerupai tanda tangan Hardi. Keluarga mendiang Hardi merasa keberatan.

Valentina pun dianggap melanggar dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Apalagi hasil pemeriksaan labolatorium forensik menunjukan tanda tangan pencairan uang di BTPN tidak otentik dengan tanda tangan mendiang Hardi.

Setelah sidang tuntutan, pekan depan Valentina kembali bersidang dengan agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan.

Kuasa Hukum dari Pelapor dr Hardi Soesanto, Lardi mengaku bersyukur dengan tuntutan yang diajukan JPU Kejari Malang yang menuntut terdakwa dengan 2 tahun penjara. Dimana selama 12 tahun pelapor dr Hardi Soesanto mencari keadilan hukum. “Mudah-mudahan Menjelis Hakim memenuhi tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ucapnya, Selasa (14/11/2023) kepada Timurpos.co.id di salah satu Kedai Bakso di Surabaya

Lardi berharap majelis hakim memutus hukuman untuk terdakwa 2 tahun sesuai tuntutan jaksa. “Selain itu, meminta majelis hakim untuk segera menahan terdakwa,” ucapnya.

Selama ini Valentina tidak dilakukan penahanan dengan alasan terdakwa alami sakit. “Maka dari itu kami meminta terdakwa untuk segera ditahan,” bebernya.

Kuasa hukum dr Hardi Soesanto ini menjelaskan untuk sidang selanjutnya Valentina akan dengan agenda pledoi. “Pledoi yang akan dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa oleh Andry Ermawan,” beber Lardi.

Sementara itu, anak Valentina Gina Gratiana akan dilakukan sidang di PN Surabaya terkait undang-undang ITE dan pencemaran nama baik. “Dalam laporan kami yang bersangkutan membuat vlog dan di upload di media sosial,” terang Lardi. Tok

Polda Banten Hadiri Dialog Kebangsaan Yang Diselanggarakan Komite Nasional Pemuda Indonesia Banten

Timurpos.co.id – Serang – Polda Banten hadiri kegiatan Dialog Kebangsaan yang diselanggarakan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Banten yang dilaksanakan di Aula Utama Gedung Pemuda (KNPI) KP3B pada Senin (13/11).

Kegiatan dihadiri Wakil Direktur (Wadir) Intelkam Polda Banten AKBP Eko Susanto, Ketua Umum DPP KNPI Ilyas Indra, Sekjen DPP KNPI H. Moh. Ali Hanafiah, Plt. Ketua KNPI Banten Ahmad Jayani, Ketua Wakil DPRD Banten M. Nawa Said Dimyati serta dihadiri seluruh anggota KNPI Kabupaten dan Kota Se Provinsi Banten.

Wadir Intelkam Polda Banten AKBP Eko Susanto mengatakan. “Hari ini saya mewakili Polda Banten memgadiri kegiatan Dialog Kebangsaan yang diselanggarakan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Banten,” kata Eko.

Eko juga menyampaikan adapun tema yang diambil dalam kegiatan Dialog Kebangsaan. “Tema yang diambil dalam kegiatan yaitu *Optimalisasi Peran Generasi Muda Guna Mendukung Pemilu Damai dan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Menuju Pemilu 2024*,” ujar Eko.

Diakhir, Eko berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini generasi muda dapat ikut peran serta menjaga Harkamtibmas menjelang Pemilu 2024 nanti. “Saya berharap para generasi muda dapat ikut serta mensukseskan serta menjaga Harkamtibmas menjelang Pemilu 2024 sehingga terciptanya Pemilu damai dan lancar,” tutup Eko. (Bidhumas)

Polda Banten Terima Hibah Tanah dari PT. Bintang Energi Lestari

Timurpos.co.id – Serang – Polda Banten gelar penandatanganan hibah tanah dari PT. Bintang Energi Lestari kepada Kepolisian Daerah Banten bertempat di Ruang Perjamuan pada Senin (13/11).

Kegiatan dihadiri Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol H. M. Sabilul Alif serta PJU Polda Banten, hadir pula Direktur Utama PT. Bintang Energi Lestari ibu Allysha Nila Ishak didampingi Bapak Ishak.

Dalam sambutannya Dansat Brimob Polda Banten Kombes Pol Dede Rojudin berharap dengan adanya kegiatan ini bisa menjalin sinergi. “Selamat datang kepada Direktur dan segenap jajaran Direksi PT. Bintang Energi Lestari, semoga kebersamaan kita dapat menjadi momentum bagi terwujudnya jalinan sinergitas polisional yang kokoh antara PT. Bintang Energi Lestari dengan Kepolisian Daerah Banten,” harapnya.

Dede mengatakan pihaknya mendapat dukungan tugas pelayanan kepada masyarakat dengan diberikan hibah tanah oleh PT. Bintang Energi Lestasi. “Sebagai wujud nyata dalam mendukung tugas pelayanan Polri kepada masyarakat yaitu penyerahan hibah sebidang tanah dari PT. Bintang Energi Lestari kepada Polda Banten dimana lahan tersebut seluas 50.705 meter persegi yang terletak di Desa Cilangkap, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak tersebut, sesuai kesepakatan bersama rencananya akan dibangun mako Bataylon B Pelopor Satbrimon Polda Banten,” kata Dede.

Dede menjelaskan bahwa hibah lahan tersebut akan digunakan sebagai mako Bataylon B Pelopor Satbrimon Polda Banten dan diharapkan bisa bermanfaat. “Kehadiran Bataylon B Pelopor Satbrimon Polda Banten nantinya diharapkan dapat meningkatkan pelayanan prima dan penanganan terhadap setiap kerawanan kamtibmas yang terjadi di wilayah Kabupaten Lebak yang memerlukan penanganan cepat dari kepolisian, sehingga mendekatkan Polri ditengah masyarakat,” jelasnya.

Terakhir Dede berterima kasih kepada PT. Bintang Energi Lestari atas kerjasama yang terjalin. “Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Direktur PT. Bintang Energi Lestari atas kerjasama yang terjalin dan besar harapan kami sinergi antara Polda Banten dan PT. Bintang Energi Lestari dapat terjaga dan ditingkatkan dimasa yang akan datang,” ucapnya.

Direktur Utama PT. Bintang Energi Lestari ibu Allysha Nila Ishak mengatakan semoga hibah lahan ini bisa bermanfaat untuk semua. “Ini sebagai bentuk perhatian PT. Bintang Energi Lestari kepada Polda Banten, Kami berharap kepada Kapolda Banten agar tanah yang telah dihibahkan ini dapat segera difungsikan untuk pelayananan masyarakat bisa segera dibangun serta keamanan tetap tertata dengan rapi,” harapnya (Bidhumas).

Cek Kesehatan Personel Dalam Pengamanan Operasi Mantap Brata 2024 Biddokkes Polda Banten Kunjungi KPU dan Bawaslu

Timurpos.co.id – Serang -Cek Kesehatan Personel Dalam Pengamanan Operasi Mantap Brata 2024 Biddokkes Polda Banten Kunjungi KPU dan Bawaslu pada Kamis (13/11).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kauryanmed Rs Bhayangkara Ipda. dr. Gerasimons Hasiholan didampingi personel Biddokkes Polda Banten.

Saat ditemui Gera membenarkan kegiatan tersebut. “hari ini kami Satgas Banops dari Biddokkes Polda Banten melaksanakan pengecekan kesehatan personel di KPU dan Bawaslu Provinsi Banten dalam persiapan menghadapi Pemilu 2024, Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi kesehatan personel yang melaksanakan pengamanan dalam operasi Mantap Brata 2024.

Kemudian Gera juga berpesan kepada para personel untuk tetap menjaga kesehatan selama pengamanan. “Kami mengingatkan kepada para personel Polda Banten yang melaksanakan pengamanan terkait Operasi Mantap Brata 2024 agar tetap menjaga kesehatan, kami juga rutin mengecek kesehatan guna meninjau sejauh mana perkembangan personel di lapangan dengan cara mengecek tensi, meneriksa kesehatan personel, membagikan vitamin serta obat. ” katanya.

Sementara itu Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto memberikan himbauannya. “Kita sengaja datang untuk mengetahui kesiap siagaan personel Polda Banten dan Polres serta Polsek Jajaran di wilayah Serang Kabupaten agar pada pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berlangsung dalam situasi kondusif. Boleh berbeda pendapat dan pilihan tetapi persatuan dan kesatuan adalah hal yang utama, mari wujudkan pemilu aman dan damai menuju Indonesia maju,” tutup Didik. (Bidhumas)

Masyarakat Senang Satgas Yonif Hidupkan Kembali Sumber Mata Air Kampung Uskuar Yang Selama Dua Tahun Terakhir Terhenti

Timurpos.co.id – Kabupaten Keerom- Satuan Tugas Pengaman perbatasan RI-PNG Sektor Utara, Yonif 122/TS, yang berada di bawah Kolakopsrem 172/PWY yang sudah berjalan kurang lebih empat bulan lamanya, dengan tugas pokok Satgas mengamankan dan menjaga perbatasan RI-PNG serta mencegah pemindahan Patok Batas Negara dari adanya ancaman dan gangguan Negara lain, selain itu juga memiliki tugas tambahan di bidang Teritorial guna membantu kesulitan masyarakat di wilayah perbatasan.

Program di bidang Teritorial, Satgas Yonif 122/Tombak Sakti gencar melaksanakan giat Sosial dan membantu kesulitan masyarakat, seperti yang dilaksanakan Pos KM 76, membantu kesulitan masyarakat Kampung Uskur dengan menghidupkan kembali mata air untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari masyarakat Kampung Uskuar, Distik Mannem, Kabupaten Kerom, Papua, (14/11/2023).

Kesempatan tersebut Danpos KM 76 Menjelaskan, sumber mata air yang bersih menjadi sesuatu yang sangat penting bagi masyarakat Kampung Uskuar untuk menghadapi musim kemarau yang panjang.

Lanjut Danpos menerangkan perbaikan aliran sumber mata air bersih oleh Pos KM 76, karna sudah selama dua tahun terakhir ini masyarakat mengalami krisis air untuk mendukung kehidupan sehari-hari warga,”yang merupakan tanggung jawab kami Prajurit dalam membantu kesulitan masyarakat khusunya di wilayah perbatasan” Ucapnya.

Kegiatan tersebut Satgas Yonif 122/TS Pos KM 76 menyumbangkan Tenaga, Semen, Pipa Paralon dan membagikan perlengkapan Mandi untuk Masyarakat Kampung Uskuar.

Seperti penekanan Dansatgas Mayor Inf Diki Apriyadi, S, Hub.Int, tugas pokok Satgas Yonif 122/Tombak Sakti menjaga keutuhan wilayah perbatasan darat RI-PNG, juga mempunyai tugas tambahan yaitu seluruh prajurit melaksanakan kegiatan teritorial yang bersifat membangun, melayani, dan mengayomi masyarakat yang membutuhkan bantuan di tiap-tiap pos masing-masing.

Pak Stevanus (41) Kepala Kampung Uskuar mewakili masyarakat mengucapkan terimakasih kepada Satgas Yonif 122/Tombak Sakti yang sudah memperbaiki sumber mata air yang selama dua tahun terakhir terhenti akibat longsor.

“Kami berharap dengan berjalannya sumber mata air dikampung uskuar masyarakat tidak susah lagi untuk mencari air bersih untuk mencukupi kehidupan sehari-hari, trimaksih Prajurit TNI, dengan sumber air yang lancar masyarakat bisa mengkonsumsi air yang bersih dan sehat” Ucap Bapak Kepala Kampung.

Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar, wujud rasa bangga dan bahagia, ratusan masyarakat Kampung Uskuar datang dan menghadiri acara peresmian sumber Mata Air gunung Kampung Uskuar.

Otentifikasi: Penerangan Satgas Yonif 122/TS

Danrem 181/PVT Tinjau Langsung Kebun Masyarakat Binaan TNI di Maybrat

Timurpos.co.id – Maybrat Papua Barat Daya – Danrem 181/PVT Brigjen TNI Totok Sutriono, S.Sos.,M.M. didampingi Ibu Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 181 PD XVIII/Kasuari Ny. Idan Totok Sutriono melaksanakan Peninjauan Kebun masyarakat binaan Kodim 1809/Maybrat dan Satgas Yonif 133/YS, guna melihat langsung aktifitas masyarakat yang berkebun serta melihat perkembangan hasil kebun yang ditanam bertempat di Kampung Tashimara Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat Daya,

Masyarakat Kampung Tashimara dan Faankahrio sangat senang dengan kehadiran Danrem beserta Rombongan dikebun masyarakat binaan TNI ini.

”Membangkitkan semangat masyarakat untuk bertani dan menanam di kabupaten Maybrat, TNI dan Pemerintah Daerah di wilayah Kabupaten Maybrat aktif memberi contoh dan membantu masyarakat untuk menanam. Semua wilayah di Maybrat diharapkan harus mendapatkan pembangunan yang seimbang, jadi kita semua harus maju secara bersama sama,” harap Danrem 181/PVT.

“Pada kesempatan tersebut Danrem berpesan bahwa kita juga harus bisa bertani sendiri untuk memperhatikan ketahanan pangan masyarakat Maybrat terutama di wilayah-wilayah yang masyarakatnya baru pulang dari pengungsian, sehingga masyarakat bisa bangkit kembali.

Hasilnya bisa kita jual dan menghasilkan uang. Sehingga bisa membeli kebutuhan yang lain. Mari kita bekerjasama untuk bisa mewujudkan keinginan dan kebutuhan kita di wilayah Kabupaten Maybrat, adanya TNI disini tidak ada kepentingan lain, TNI disini hadir untuk membantu masyarakat,” tegasnya.

Adapun penyampaian Danrem 181/PVT yang intinya “Kami selaku aparat TNI hadir disini semata-mata untuk membantu pemerintah daerah dan masyarakat untuk membangun dan menjaga keamanan agar semua pembangunan di Kabupaten Maybrat dapat terlaksana,” ucap Danrem 181/PVT.

Sebagai Wujud Syukur dengan kehadiran TNI selama ini yang telah Membina dan memberi contoh bercocok tanam kepada masyarakat. Sebelum meninggalkan kebun masyarakat memberikan hasil panen sebagai buah tangan kepada Danrem beserta Ibu.

(Tim/Red)