Timur Pos

Beli Mainan Tidak Bayar Lauw Darmawan Jadi Pesakitan

Timurposjatim.com – Lauw Darmawan Lesman pengelolaan Toko mainan AJA Toys diseret di Pengadilan lantaran beli mainan tidak bayar sekitar Rp.400 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Pengadilan Negeri Surabaya.Rabu (22/12/2021).

Hardy Pangdan yang merupakan distributor Toko Planet Toys di Ngagel Jaya Selatan Blok B N0. 27-28 Surabaya mengatakan,bahwa kenal dengan terdakwa dikenal sama Andre sekitar tahun 2010 yang mana Terdakwa pengelolaan Toko main Aja Toys di Jalan Cut Mutia No. 14, Bekasi – Jawa Barat.

Lalu Pada bulan Mei 2017 Terdakwa akan membeli maian anak untuk dijual lagi di Tokonya dengan pembayaran berjangka (Tempo) selama 90 hari setelah barang diterima.

” Dengan total keseluruhannya sekitar  Rp. 521.273.562 dan sudah ada pembayaran untuk nota ke-1 dan pembayaran untuk Nota ke-2.Setelah itu terdakwa tidak melakukan pembayaran sama sekali kekurangannya sekitar Rp.400 jutaan yang mulia,”kata Saksi dihadapan Majelis Hakim.

Ia menambahkan setelah mencoba menghubungi terdakwa dan mendatangi Tokonya akan tetapi saat didatangi Toko Terdakwa ternyata sudah pindah.Sehingga saya laporkan ke Polisi pada tahun 2019 lalu.

“Ternyata Tokonya Terdakwa sudah dijual kemudian terdakwa dilaporkan ke Polisi pada tahun 2019,”tambah saksi.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantah, hanya menambahkan,bahwa bukaan Rp.400 juta melainkan sekitar Rp.380 juta.

“Ya benar yang mulia dan Rp.18 juta itu ada Perjanjiannya.
Sontak Ketua Majelis Hakim Suparno menanyakan apakah terdakwa pernah mencicil yang Rp.18 juta itu,”Tidak yang Mulia,”saut terdakwa melalui sambungan Telecomfrem di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Atas Perbuatannya JPU Putu Sudarsana dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHPidana dengan Ancaman maximal 4 Tahun Penjara.(Tio)

Kinerja Polsek Kenjeran Kurang Profesional

Timurposjatim.com – Warga Tanah Merah Utara I Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Surabaya Resah dengan adanya Pencurian di Toko milik Nurul Fadilah.Rabu (22/12/2021).

Nurul Fadilah  mengatakan,bahwa sudah beberapa kali mengalami kehilangan beberapa barang maupun uang tunai yang ada di toko.Pada hari Selasa 21 Desember 2021 sekitar pukul 17.30 WIB, Setalah sholat Maghrib kemudian masuk ke dalam Toko setelah mengecek ada beberapa barang yang hilang antara lain satu liter minyak goreng, 1 biskuit dan Satu gelas Pop Mie.

“Dimana sebelumnya juga kehilangan 1 plastik beras dengan berat 5 Kg dan satu biskuit serta uang tunai Rp.1,5 juta,”Kata Nurul kepada Timurposjatim.com
Ia menambahkan,bahwa atas kejadian tersebut ke Polisi dengan LP/196/B/XII/2021/Jatim Res Pelabuhan Tanjung Perak/Sek.Kenjeran Pada Jumat 21 Desember 2021 sekitar pukul 20.30 Wib.

“Iya sudah dilaporkan ke Polisi dan kami juga memberikan bukti berupa rekaman Video CCTV dan pelakunya masih tetangga yang tinggal di Kos-kosan di Jalan Tanah Merah Utara I Surabaya,”Katanya sembari menunjukkan bukti laporan Polisi.

Sementara terpisah Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya Iptu Suryadi dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat Whatsapp (WA) mengatakan, dirinya sudah memberikan perintah kepada anggotanya.

“Saya sudah perintahkan anggota mas. Nanti koordinasi saja. Saat ini anggota masih di Polres. Habis ini ditindak lanjuti,”katanya kepada awak media baru-baru ini.

Sementara terpisah Danny Wijaya,SH salah satu Praktisi hukum di Surabaya menyapaikan, bahwa dengan adanya kejadian pencurian di toko tersebut, harus pihak kepolisian segera menangkap pelaku.

“Karana salah satu tugas Kepolisian memberikan rasa aman kepada masyarakat.Seperti yang tertulis besar di Kantor Kepolisian dengan Slogan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yaitu ‘Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat,”Bebernya.(M-12)

Ahli Waris Soeparman Keok Atas Dibatalkannya Sertifikat 1161 Oleh PTUN

Timurposjatim.com – Obyek lahan yang terletak di Jalan.Bogangin III A no.56 Surabaya, yang sebelumnya, diklaim milik 9 ahli waris Soeparman kini, telah pudar lantaran, melalui putusan Pengadilan Negeri Surabaya, nomor 228/Pdt.G/2020/PN.Sby, yang menyatakan, gugatan Penggugat kabur oleh karenanya di nyatakan tidak dapat diterima.

Selain menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, Majelis Hakim, Johanis Hehamony, juga menghukum Penggugat (9 ahli waris Soeparman) dan membayar biaya perkara sebesar 921 Ribu, pada Rabu (29/9/2020).

Lebih lanjut, tak puas atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya, tampak 9 ahli waris Soeparman melakukan upaya hukum banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya.

Sebagaimana diketahui, dalam putusan Pengadilan Tinggi pada perkara gugatan perdata nomor 228/Pdt.G/2020/PN.Sby, melalui Majelis Hakim Tinggi, Winaryo, yang menyatakan, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang dimohonkan pembanding (9 ahli waris Soeparman).

Selain menyatakan, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, Majelis Hakim Tinggi, Winaryo, juga menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Pengadilan sedang ditingkat Pengadilan banding ditetapkan sebesar 150 Ribu, pada Senin (25/1/2021).

Yang lebih mengejutkan, Indah Sunarsih istri dari pada Yudi Hasan menyikapi hal ini, dengan langsung Menggugat kepada 9 ahli waris Soeparman Sumardi, Soemarno, Wakini Setowati, Umi Wahyuni, Sunartono, Wiwik Hariati, Sulistiyani, Agus Santoso dan Imam Subekti dan BPN Surabaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Perihal, keabsahan sertifikat yang selama ini, dijadikan sebagai bukti bagi 9 ahli waris Soeparman untuk mengklaim obyek lahan di Jalan.Bogangin III A no.56 Surabaya, itu miliknya, malah pupus tanpa harapan tatkala gugatan yang diajukan ke PTUN oleh Indah Sunarsih menjatuhkan putusan, yakni, menyatakan batal sertifikat hak milik nomor 1161 Kelurahan Kedurus tanggal 23 September 1996, surat ukur 20 September 1996 nomor : 01.06.0515 dengan luas 371 meter persegi atas nama Soeparman dan mencoret dari Daftar Isian yang ada pada Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1.

Selain, menyatakan batal sertifikat hak milik nomor 1161 atas nama Soeparman, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Fajar Wahyu Jatmiko, menghukum tergugat (9 ahli waris Soeparman) dan tergugat II intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar 3,4 Juta secara tanggung renteng.

Perkara a quo, terhadap bukti-bukti surat dan keterangan-keterangan yang tidak relevan maka Majelis Hakim PTUN mengadili, menolak eksepsi (9 ahli waris Soeparman) dan tergugat II Intervensi untuk seluruhnya.

Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat (Yudi Hasan dan Indah Sunarsih) untuk seluruhnya.

Lagi-lagi, upaya hukum lain, dilakukan 9 ahli waris Soeparman hingga ke tingkat Kasasi justru tidak membuahkan hasil. Melalui, Majelis Hakim Agung, Irfan Fachrudin, yang menyatakan, menolak permohonan Kasasi 9 ahli waris Soeparman.

Selain menolak Kasasi , Majelis Hakim Agung, juga menghukum para pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar 500 Ribu, pada Kamis (29/7/2021).(Tio) 

Eksepsi Budi Kurniawan,SE Ditolak Majelis Hakim

Timurposjatim.com -Sidang lanjutan pekara Penipuan dengan terdakwa Budi Kurniawan,SE mulai babak baru dengan ditolaknya Eksepsi dari Penasehat hukum terdakwa oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Selasa (21/12/2021).

Ketua Majelis Hakim Suparno mengatakan dalam putus sela yang dibacakan pada intinya menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa dan memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan para saksi guna melanjutkan ke pokok pekara.

“eksepsi ditolak dan dilanjutkan ke pokok pekara,”Kata Hakim Suparno di Ruang Sari 1 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan ,bahwa PT GMA mendapat tender pengadaan mobil dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kementerian ini memesan 70 mobil perlindungan (molin) melalui perusahaan karoseri tersebut.

Namun, sebagian cek giro PT GMA yang ditandatangani direkturnya, Budi Kurniawan untuk pembayaran mobil, tidak bisa dicairkan PT Tunas Mobilindo Perkasa (TMP) selaku perusahaan penjual mobil.

Sriyono kepala divisi fleet dan goverment sales order PT TMP awalnya mendapat informasi tentang tender pengadaan molin di kementerian tersebut.

Sriyono lantas meminta Budi supaya PT GMA ikut tender. Budi menyanggupinya.

Pembayaran pengadaan mobil itu dilakukan dengan tiga termin. Termin pertama pada 28 Oktober 2019 untuk 21 mobil senilai Rp 5,7 miliar. Termin kedua pada 5 Desember 2019 untuk 35 unit mobil senilai Rp 9,5 miliar. Sedangkan termin ketiga pada 14 Desember 2019 untuk 14 unit mobil senilai Rp 3,8 miliar. Totalnya Rp 19 miliar.

Terdakwa membayar dengan cek giro Pada saat tanggal jatuh tempo, Sriyono mencairkan cek tersebut namun ditolak dengan surat keterangan dari bank yang menyatakan bahwa saldo rekening giro tidak cukup.

Sriyono menghubungi Budi untuk menagih pembayaran. Budi lantas memberikan cek untuk pembayaran yang sebagian bisa dicairkan. Masih sisa Rp 7,4 miliar yang belum dibayar. Budi kembali memberikan cek, tetapi ternyata juga tidak bisa dicairkan.

Sriyono lalu menagih lagi kekurangan pembayaran tersebut.

Terdakwa selaku direktur PT GMA hanua janji-janji saja dan sampai sekarang tidak membayar padahal pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak telah melunasi pengadaan 70 mobil merek Daihatsu Luxio tersebut.(Tio)

Gelapakan Penjualan Ban Suwandi Trunojoyo Diputus Pidana Penjara selama 2 Tahun Dan 2 Bulan

Timurposjatim.com – Suwandi Trunojoyo Diputus bersalah melakukan Pengelapan dengan jabatan secara berlanjut dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 2 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.,Selasa (21/12/2021).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suparno mengatakan,Bahwa terdakwa terbukti bersalah melangar Pasal 374 Jo 64 ayat 1 KUHPidana dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 2 bulan.

“Hal yang memberatkan terdakwa adalah merasa masyarakat dan mengakibatkan kerugaian PT.Sumber Urip Sejati sebesar Rp.4 milaar dan hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum,”Kata Hakim Suparno di Ruang Sari 1 PN Surabaya.

Mendengar putusan tersebut terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima,”Terima yang Mulia,”Saut terdakwa melalui sambungan Vidio Call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan, bahwa terdakwa yang berkerja di PT.Sumber Urip Sejati yang beralamat di Jalan Margo Mulyo No 63 Surabaya sejak tahun 2010 hingga 2020 yang bergerak dibidang penjualan ban motor.

Pada tahun 2017 terdakwa sebagai Kepala cabang di PT.Sumber Urip Mulyo yang berada di Malinau yang bertempat di Jalan AMD RT 20, Kelurahan Malinau, adapun pada Tahun 2017 terdakwa membuat sales order dengan total keseluruhan pemesanan sejumlah 3.006 ban selanjutnya pada Tahun 2018 terdakwa membuat sales order dengan total 694 ban semuanya disetujui dan sudah diterima oleh terdakwa.

Pada tahun 2018 terdakwa memesan ban sebanyak 170 Kemudian oleh PT tersebut dikrim ban sebanyak 270 ban.Dalam rincian ada sisa ban antar Tahun 2017 hingga 2020 dengan total 765 ban yang belum laku.Namun sisa ban yang belum terjual dilakukan penjualan oleh terdakwa tanpa melakukan pelaporan dan penyetoran hasil penjualan kepada PT Sumber Urip Mulyo.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT Sumber Urip Sejati yang dalam hal ini diwakili oleh  Bayu Eko Hariyawan EKO HARIYAWAN mengalami kerugian sekitar Rp 4 Milar dan di Tuntut Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh JPU I Gede Welly Permana dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.(Tio) 

Tipu Polisi Indrayani Diadili Di PN Surabaya

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan dengan  terdakwa Indrayani kembali digelar dengan agenda Keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Wantoko yang masih aktif dikepolisian ini menjelaskan bahwa asal mula dia percaya dengan terdakwa Indrayani.Pertama punya hubungan dekat seperti keluarga karena suaminya Setiawan adalah satu angkatan ( lighting) waktu pendidikan dikepolisian dan Indrayani janjikan meminjam uang dengan Bungan 12 persen dalam tempo 3,7,dan 14 hari uang sudah dikembalikan dengan keuntungan besar ,sehingga Wantoko dan istrinya percaya sepenuhnya begitu saja dengan keluarga Indrayani.

“Awalnya terdakwa Indrayani ibu satu anak ini meminjam uang  lancar lancar saja , uang pinjaman dikembalikan tepat waktu berikut modal dan keuntungannya,”Kata Wantoko dihadapan Majelis Hakim di Ruang Candra PN Surabaya Senin (20/12/2021).

Ia menambahkan, Bahwa dirinya sudah menerima keuntungan dari Indrayani sebanyak 200 juta dari uang yang dipinjamkan ke Indrayani.

Untuk diketahui Wantoko meminjamkan uang ke Indrayani sejak tahun 2018 itupun diketahui oleh Setiawan suami terdakwa,singkatnya pinjaman terdakwa yang ke 7,8,9,dan 10 belum dikembalikan sehingga Wantoko menderita kerugian sekitar 1 milliar 315 juta.

Dan terdakwa berjanji akan mengembalikan uang Wantoko dengan menjual aset asetnya dan memberikan jaminan satu sertifikat no 114 atas tanah seluas 188 M2 di kawasan Gresik yang masih atas nama orang lain ( Eni Sugiarti ) yang belum ada AJB nya dengan pemilik sertifikat.

Setelah Wantoko menelusuri kebenaran bisnis terdakwa Indrayani dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya,ternyata Indrayani tidak punya bisnis OL ( ofering letter ) dana talangan bang dengan pihak bang dan juga tidak memiliki bisnis properti sebenarnya terdakwa memakai uang Wantoko adalah untuk membayar hutang ke saksi Agung Utomo istilah gali lobang tutup lobang ,itu semua adalah fiktif hanya modus terdakwa untuk mengelabuhi korbannya ” jelas Wantoko.

Atas perbuatannya JPU Nugroho dengan nomer perkara nomor 2518/Pid.B/2021/PN SBY mendakwa terdakwa dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun (Tio)

JPU Irene Ulfa Tuntut 1 Tahun Penjara Residivis Pencuri Motor

Timurposjatim.com – Muhammad Aidul Fitri Bin Hali dituntut bersalah melangar Pasal 363 ayat 4 KUHPidana dengan Pidana Penjara selama 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (20/12/2021).

JPU Irene Ulfa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membacakan surat tuntutan yang pada intinya meminta kepada Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 tahun.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 1 tahun,”kata JPU Irene Ulfa dihadapan Majelis Hakim di Ruang Candra di PN Surabaya.

Mendengar tuntutan tersebut Terdakwa meminta keringanan dan tidak akan mengulangi lagi.

Disinggung oleh Majelis Hakim apakah terdakwa mengaku kesalahan dan apakah pernah dihukum.

“Iya pak mengaku bersalah dan Pernah dihukum pekara yang sama,”kata terdakwa melalui sambungan Telecomfrem.

Mendengar keterangan tersebut Majelis Hakim sontak mengatakan bahwa kamu itu spesialis pencuri motor.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan Pada 4 September 202 Terdakwa Muhammad Aidul Fitri dan Holik Alias Sinyo (DPO) untuk mengambil Sepada motor Honda Beat di daerah Kedinding Lor Surabaya.

Terdakwa berboncengan dengan Holik Alias Sinyo (DPO) dengan membawa kunci Pas dan kunci serep(Tio)

Benny Soewanda Dan Irwan Tanaya Jadi Pesakitan Di PN Surabaya

Timurposjatim.com – Benny Soewanda dan Irwan Tanaya diseret di Pengadilan terkait Pekara Pemasulan Surat oleh Jaksa Penuntut Umum Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya yang mengakibatkan Richard mengalami Kerugaian 200 saham dengan nilai sebesar Rp.200 juta pada PT.Hobi Abadi Internasional dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (20/12/2021).

JPU Sulfikar menghadirkan saksi Pelapor Richard dalam sidang kali ini.

Richard mengatakan, Bahwa Pada 4 September 2013 mendirikan perusahaan dengan nama PT.Hobi Abadi Internasional yang ditandatangani oleh Notaris Robby Kurniawan.,SH.,M.Kn dengan susunan direksi Benny sebagai Direktur Utama dan Irwan sebagai Direktur.Saya sebagai Komisaris saat itu.Dan Selanjutnya pada 3 November 2020 dilakukan RUPS luar biasa di Hotel Max One Darmahusada Surabaya tampa kehadiran saya.

“Dari Hasil RUPS Benny sebagai Direktur dan Irwan sebagai Komisaris dan saya dikeluarkan,”Kata Saksi.

Masih kata Richard setelah kisruh tersebut maka dilakukan audit internal bukan resmi dan ada selisih tidak sampai disitu gara-gara ulah mereka sampai ada laporan polisi terhadap saya dengan tuduhan Pengelapan.

“Awalnya perusahaan masih sehat tapi sekarang sudah tidak lagi dikerenakan ada penyitaan 2 ruko dan ada 2 merek yang dijual kepada pihak ketiga,”Katanya dihadapan Majelis Hakim di ruang Cakra PN Surabaya.

Sebelum menutup Persidangan Ketua Majelis Hakim Martin Ginting menyarankan kepada para pihak untuk melakukan mediasi mengingat ini masih ada hubungan keluarga dan pertemanan meskipun proses hukum tetap berlanjut.

“Benar yang mulia sama Terdakwa memang ada hubungan keluarga dan satunya kenal hampir 27 tahun,”Saut Richard.

Ia menambahkan bahwa akibat ulah keduanya saya mengalami Kerugaian tidak main-main, Perusahaan dilaporkan ke Bea Cukai dan ada beberapa barang yang dititipkan ke Gudang.Itu akal-akalan mereka menghindari sitaan dari Bank.

“Sekarang barang tersebut menjadi pantauan Polda Jatim,”keluh Richard.

Atas keterangan saksi para terdakwa menyatakan menolak dikerenakan hampir semuanya tidak benar,”Keterangan saksi tidak benar nanti disampaikan dipembelaan,”Kata para terdakwa.

Atas Perbuatannya JPU Sulfikar mendakwa terdakwa dengan Pasal 266 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana(Tio)

Anggota Polisi Terlibat Jaringan Sabu Timur Tengah

Timurposjatim.com – Sutikno, anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya nekat menjadi kurir sabu-sabu. Bersama tiga teman lainnya, Desi Oktaviani, Riski M.

Haris dan Fikri Ardiansyah, pria asal Tegal ini mengambil paket sabu-sabu impor dari Afrika Selatan. Keempatnya ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Jatim saat akan mengambil sabu-sabu tersebut di rest area KM 14 Jalan Tol Jakarta-Tangerang pada (6/7) lalu. Kini keempatnya diadili di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya.Senin (20/12/2021).

Sidang agenda pemeriksaan para terdakwa dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum Ubaydillah dari Kejati Jatim, secara bergantian memberikan pertanyaan terhadap para terdakwa apakah semua keterangan dalam BAP di saat penyidikan di Polda Jatim, apakah ada yang dibantah atau secara keseluruhan sudah benar semua, Para terdakwa secara bergantian menjawab jika di dalam BAP benar semua.

Terdakwa Desi Oktaviani ditangkap di rest area pada hari Selasa 6 Juli jam 16.00 wib oleh ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, namun dirinya tidak tahu sabu seberat 4 kilo dalam koper dari mana asalnya, saat itu dirinya bersama terdakwa Fikri di dekat Pom Bensin rest Area KM 14 Jalan Tol Jakarta-Tangerang.Dan Desi mengaku yang membawa barang sabu dalam koper adalah terdakwa Rizki dan terdakwa Sutikno anggota polisi aktif.

Peran Riski dalam keterangannya, dirinya yang memasukan dan mengangkat koper tersebut ke dalam mobil milik Sutikno.

Sementara terdakwa Sutikno menerangkan kalau dirinya ditangkap oleh petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, beberapa saat setelah koper yang berisi makanan luar negeri dan berisi sabu seberat 4 kilo.
Saat tas koper dibuka oleh petugas polisi Polda Metro Jaya, isinya sabu, dan makanan ringan luar negeri.

Terdakwa Desi mengaku baru satu kali mendapat tugas dari Jonatahan untuk mengambil sabu.

Hakim Ginting akan melanjutkan Persidangan pada tanggal 27 Desember, dengan agenda tuntutan dari JPU.

Dalam dakwaan jaksa menyatakan, penangkapan ini bermula ketika petugas Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi akan ada kiriman paket sabu-sabu dari Timur Tengah ke Bandara Juanda Surabaya. Namun, paket itu batal dikirim. Gantinya, akan ada paket dari Afrika Selatan yang akan dikirim ke Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.

Petugas dari Polda Jatim bersama bea cukai menemukan dua paket koper yang setelah dibuka isinya sabu-sabu. Mereka yang belum mengaku sebagai petugas menghubungi penerima paket. Disepakati bahwa paket akan diambil di rest area. Sutikno bersama tiga teman lainnya yang mengambilnya. Keempat terdakwa datang dengan mengendarai mobil Datsun milik terdakwa.

“Dua koper warna merah maron berisi sabu-sabu yang dibawa petugas dari Ditresnarkoba Polda Hatim yang melakukan delivery control kemudian diambil oleh terdakwa Riski lalu dimasukkan ke mobil Datsun warna hitam yang ditumpangi para terdakwa.

Mereka disuruh seorang bandar yang dikenal sebagai Juragan alias Eman. Bandar ini hingga kini masih belum tertangkap. Para terdakwa ini diberi uang makan Rp 700 ribu untuk mengambil paket di rest area. Uang itu ditransfer ke rekening Desi.

Dua koper itu saat dibuka berisi dua bungkus plastik. Isinya sabu-sabu. Masing-masing seberat 4.067 gram atau 4 kilogram dan satu lagi berisi 1.542 gran atau 1,5 kilogram. Barang-barang yang disita itu telah diuji laboratorium. Hasilnya, memang benar sabu-sabu.

Keempat terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Tio)

Pengelola Blue Fish Selain Denda Administrasi Juga Bisa Dipidanakan

Timurposjatim.com – Terkait adanya perlawanan yang dilakukan Pengunjung dan Pengelolaan Rumah Hiburan Umum (RHU) Blue Fish Tegalsari Surabaya saat dilakukan penindakan oleh BPD Linmas Kota Surabaya Zulkarnaen Akhmad Kurniawan, S.H. Advokat (Praktisi Hukum) memberikan Pandangannya dari kaca mata Hukum yang berlaku di Negara tercinta kita.Senin (20/12/2021).

Zulkarnaen Akhmad Kurniawan, S.H.
Advokat (Praktisi Hukum) menjelaskan,Bahwa Rumah Hiburan Umum (RHU) yang masih tidak mengindahkan aturan sudah sewajibnya dan semestinya ditindak dengan tegas sesuai peraturan dan Perundang-undangan dan Hukum Positif yang berlaku di Negara ini.

Peristiwa Hukum yang terjadi pada salah satu tempat RHU di kota Surabaya pada tanggal 13 Desember 2021 kemarin merupakan salah satu bentuk ketidaktaatan penyelenggara RHU terhadap Peraturan Walikota No. 2 tahun 2021 (perubahan atas peraturan walikota surabaya nomor 67 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 di kota surabaya).

“RHU Blue Fish bisa diberikan Sanksi berupa sanksi administratif hingga Pencabutan izin menjadi sanksi yang diterapkan pada Perwali tersebut,”Kata Zulkarnaen Akhmad Kurniawan, S.H. dari Kantor Hukum Justitia Loka, Advokat & Konsultan Hukum.

Masih kata Zulkarnaen saatnya Satgas Covid dalam menjalankan tugasnya dalam penertiban guna memutus mata rantai penyebaran covid-19, berlaku Pasal 212 KUHP mengatur perihal perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugasnya. Pasal tersebut mengatur, Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500. Kemudian, Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Dan juga Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan mengatur, setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

“Bisa Dipidana paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta,”Katanya Kepada Timurposjatim.com
Ia menambahkan,Bahwa sudah tepat apa yang dilakukan oleh pihak aparat pada Penyegelan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Kafe RS Blue Fish tersebut, serta harus di proses siapa-siapa saja yang menghalangi dan yang melakukan perlawanan terhadap pejabat yang menjalankan tugasnya, apalagi adanya pemukulan yang dimana ada unsur pidana yang terdapat dalam pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Dan juga Pihak aparat seharusnya mendalami melakukan pengembangan dan menindak tegas pada Pemilik Kafe RS Blue Fish.

“Karena tidak mungkin pengelola kafe tidak berkoordinasi dengan Pemilik yang merupakan pimpinan tertinggi dalam sebuah organ Perusahaan, mulai kebijakan jam operational yang diterapkan serta tindakan-tindakan apa yang akan dilakukan oleh pihak pengelola, sudah seharunsya Pemilik Cafe mengetahui dan menyetujuinya,”Tambahnya.

Disingung terkait peristiwa tersebut apakah Pengelolaan juga bisa diberikan Sanksi.

Zulkarnaen menjelaskan,Bahwa Karena seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

“Artinya, seseorang bertanggung jawab secara perdata atas kerugian akibat pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain yang menjadi tanggungannya. (Pasal 1367 KUHPerdata),”Tegasnya.(Tio)