Timurposjatim.com – Notaris Musdalifah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Pemalsuan Akta Otentik dan dijatuhi hukuman Pidana Penjara selama 1 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Itong Isnaeni Hidayat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ketua Majelis Hakim Itong Isnaeni Hidayat mengatakan bahwa Demi Keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa, Menjatuhkan Putusan terhadap terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan akta otentik sesuai dengan Pasal 265 ayat 1 KUHPidana dengan menjatuhkan Pidana Penjara selama 1 tahun.
“Terhadap terdakwa dijatuhkan Pidana Penjara selama 1 tahun ,”Kata Hakim Itong di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.Senin (17/01/2022).
Atas Putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir.”saya pikir-pikir dulu yang mulia,”saut Musdalifah saat jadi Pesakitan di PN Surabaya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan sekitar bulan September Lim Chandra Sugiarto selaku Direktur CV. Surya Mandiri Rattanindo (berkas terpisah) mencari Notaris untuk dibuatkan Akta Perubahan Anggaran Dasar CV Surya Mandiri Rattanindo.
Kemudian Indriati Yunari menyapaikan kepada Lim Chandra lalu Pada 19 September 2017 Terdakwa membuat Akte perubahan dan sudah mendatangi salinan akte Perubahan Anggaran Dasar tampa adanya para pihak yaitu Lim Chandra Sugiarto,Lim David Sugiarto,Lim Jony Gunawan dan Wasono Sugiarto menandatangani Minute Akta terlebih dahulu.
Bahwa terdakwa dengan membuat Akta Persetujuan dan Akta Anggaran Dasar CV Surya Mandiri Rattanindo telah mengetahui dan menghendaki secara sadar bahwa tindakannya memalsukan atau membuat surat palsu dilakukan untuk memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu oleh Lim Chandra Sugiarto menimbulkan kerugian terhadap pihak Bank Danamon Cabang Surabaya sebesar kurang lebih Rp.24 miliar.
Atas perbuatannya JPU Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa dengan Pasal 264 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana dan dituntut dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.(Tio)