Timur Pos

Sinergitas Ulama dan Umaro Magetan Terjalin Erat dalam Dzikir dan Istighosah Bersama

Magetan, Timurpos.co.id – Kapolres Magetan AKBP Satria Permana bersama jajaran Forkopimda Magetan, alim ulama dan anggota TNI – Polri di Magetan menggelar dzikir dan istighosah bersama untuk keselamatan Bangsa, Rabu (08/05/2024).

Kegiatan yang dihelat di Aula Makodim 0804/Magetan ini dipimpin oleh KH. Hunaini (Mbah Unen) Pengasuh Ponpes Salafiyah Handurusiyyah Ds. Nglopang Kec. Parang, Magetan.

Suara lantunan ayat suci Al-Quran dan shalawat nabi menggema di Aula Makodim 0804/Magetan siang itu.

Para hadirin yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat Magetan ini memanjatkan doa bersama kepada Allah SWT untuk keselamatan bangsa dan negara, serta kemajuan Kabupaten Magetan.

Kapolres Magetan AKBP Satria Permana dalam sambutannya menyampaikan bahwa dzikir dan istighosah ini merupakan wujud nyata sinergitas Ulama dan Umaro di Magetan.

“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah SWT, serta mempererat tali silaturahmi antar umat muslim di Magetan,” ujar AKBP Satria Permana.

BACA JUGA:
Tahanan Kejaksaan Kabur Saat Menjalani Sidang, Berhasil Ditangkap Polisi

Lebih lanjut, AKBP Satria menjelaskan bahwa dzikir dan istighosah ini juga diisi dengan doa bersama untuk keselamatan bangsa dan negara.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan soliditas TNI-Polri dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di Magetan.

“Dengan bersinergi dan bersatu padu, kita dapat mewujudkan Magetan yang aman, damai, dan sejahtera,” tegas AKBP Satria Permana.

Sementara itu KH. Hunaini (Mbah Unen) dalam tausiahnya menyampaikan bahwa dzikir dan istighosah merupakan salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

“Dengan berdzikir dan beristighosah, kita memohon ampunan dan rahmat Allah SWT, serta memohon agar dijauhkan dari segala marabahaya,” jelas Mbah Unen.

Ia berharap, dengan diadakannya kegiatan dzikir dan istighosah ini, hubungan antara umat manusia dengan Tuhannya dan hubungan antar sesama manusia dapat terjalin dengan baik.

“Semoga dengan Doa dan Dzikir Bersama, segala hajat dan harapan tujuan hidup akan terijabah dan segera terwujud,”ungkap Mbah Unen.

Dzikir dan istighosah bersama ini menjadi bukti nyata sinergitas Ulama dan Umaro di Magetan, bahu membahu untuk membangun Magetan yang lebih baik, mewujudkan cita-cita bangsa dan negara.

Dzikir dan istighosah bukan hanya tentang ritual keagamaan, tetapi juga tentang membangun hubungan yang harmonis antara manusia dengan Tuhannya dan antar sesama manusia.

“Mari kita jalin sinergitas dan soliditas Ulama dan Umaro untuk membangun bangsa dan negara yang lebih baik. pungkas Mbah Unen. M12

Gercep Polisi Bersama Warga Tangani Pohon Tumbang

Jember, Timurpos.co.id – Diduga karena termakan usia pohon di hutan Gumitir tepatnya di KM. 35.500, di tikungan pos 4 sebelum puncak Watu Gudang, Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, roboh pada dinihari hari Rabu sekitar jam 01.15 WIB.

Meskipun kejadian ini tidak menimbulkan korban jiwa, namun pohon besar yang tumbang tersebut menghalangi akses jalur Nasional lintas Gumitir yang menghubungkan Kabupaten Banyuwangi dengan Jember.

Namun Gerak cepat ( gercep) anggota Polsek Sempolan Polres Jember bersama warga dan BPBD Jember mengevakuasi pohon tersebut, kini jalur tersebut kembali normal.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi melalui Kapolsek Sempolan, AKP. M. Na’I mengatakan pohon berdiameter 150 cm tumbang akibat angin kencang.

“Sekarang jalur sudah terbuka, pohon sudah kami evakuasi tadi sebelum subuh,”kata AKP. M. Na’I, Rabu (08/05/2024).

BACA JUGA:
Jaga Di Pospantau Tertidur, HP Petugas BPBD Jatim Digondol Maling

Ia menghimbau kepada Masyarakat yang melintas di jalur Gumitir lebih meningkatkan kewaspadaanya mengingat angin kencang.

Selain itu jika musim hujan, jalur Nasional lintas Gumitir ini juga terdapat beberapa titik yang rawan longsor.

“Kami himbau Masyarakat yang melintasi jalur Gumitir lebih waspada terlebih jika cuaca hujan,”ujar AKP. M. Na’I.

Kejadian seperti ini kata AKP. M. Na’I menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk selalu siap tanggap dalam menghadapi situasi darurat dan menjaga infrastruktur yang ada agar tetap aman dan berfungsi dengan baik. M12

Polres Lumajang MOU Dengan Pengadilan Agama

Lumajang, Timurpos.co.id – Kerjasama meningkatkan pelayanan bagi Anggota dan Pegawai Negeri pada Polres Lumajang di tandatangani Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik.,S.I.K., dan Ketua Pengadilan Agama Drs. Muhammad Dihya Wahid,.M.H.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MOU) dengan Pengadilan Agama dilaksanakan di Lobi Mapolres Lumajang, Rabu (08/05/2024).

Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik.,S.I.K menyampaikan, dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat kerjasama dalam pelaksanaan tugas ini sangat diperlukan.

“Karena ini Polres Lumajang dan Pengandilan Agama ingin bersinergi, harapanya untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik,” ujarnya.

BACA JUGA:
Diduga Lakukan Pemalsuan Data, Sulistyawati CS Digugat PMH Di PN Surabaya

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Drs. Muhammad Dihya Wahid,.M.H. juga menyampaikan, dengan adanya Kerjasama dengan Polres Lumajang sangat terbantu.

“Pengadilan Agama Lumajang selalu di back up, sehingga kolaborasi dan sinergitas akan selalu terjaga,” terang Wahid.

Ia juga menyampaikan terimakasih atas bentuk kerjasama dalam proses pelayanan dalam hal ini terkait pelayanan bagi anggota Polres Lumajang.

“Komitmen kerjasama ini akan kita laksanakan demi terwujudnya pelayanan yang optimal,”pungkasnya. M12

4 Kades Kab Bojonegoro Diamankan Ditreskrimsus Polda Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Subdit lll Tipikor Ditreskrimsus Polda berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahap 1 pada desa Tebon, desa Dengok, desa Purworejo dan desa Kuncen kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021 serta mengamankan 4 tersangka yakni WST kades Tebon, SPR kades Dengok, SKR kades Purworejo serta SYF kades Kuncen.

Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto didampingi Kompol I Putu Angga Kanit 4 Subdit 3 Tipikor menerangkan para tersangka telah terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasan Pengelolaan Keuangan Desa dengan menunjuk secara langsung Terdakwa Bambang Soedjatmiko (sudah diputus persidangan) bertugas untuk melaksanakan pekerjaan pengaspalan jalan dan rigid beton di masing-masing desa, yang anggarannya menggunakan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahap I TA 2021 Kab. Bojonegoro

“Proses penunjukan pelaksana pekerjaan tanpa melalui mekanisme lelang terlebih dahulu sebagaimana diatur didalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto, Rabu (08/05/2024).

BACA JUGA:
Proyek Long Segment Jalan Plalangan – Blawan Ngawur

Lanjut Dirmanto tersangka mengambil dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari rekening kas masing-masing desa tanpa melalui mekanisme yang berlaku dan membayar pekerjaan kepada terdakwa Bambang Soedjatmiko tidak sesuai dengan ketentuan serta para tersangka telah membuat dan menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana Bantuan Khusus Keuangan (BKK) Tahap I Kab. Bojonegoro TA 2021.

“Hanya berdasarkan nota yang telah dibuat
oleh Terdakwa Bambang Soedjatmiko yang
tidak sesuai dengan pengeluaran riil, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” bebernya.

Untuk kerugian sebesar negara yang di akibatkan oleh para tersangka yakni sebesar 1.2 miliar dengan rincian tersangka WST (Kades Tebon) senilai Rp. 392 juta,
SPR (Kades Dengok) senilai Rp 337 juta, SKR (Kades Purworejo) senilai Rp. 370 juta dan SYF (kades Kuncen) senilai Rp 187 juta.

Pasal yang disangkakan untuk para tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama seumur hidup atau pidana
denda paling sedikit Rp.200.000.000, paling banyak Rp. 1.000.000.000. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara Seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun, dan paling lama 20 tahun, atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000, palinng banyak Rp. 1.000.000.000. TOK.

Kapolda Jatim Apresiasi Kepedulian Yayasan Kemala Bhayangkari Mencerdaskan Anak Bangsa

Surabaya, Timurpos.co.id – Yayasan Kemala Bhayangkari adalah sebuah organisasi nirlaba yang dibentuk karena adanya rasa tanggung jawab,rasa senasib sepenanggungan, persaudaraan, persatuan dan kesatuan di lingkungan Bhayangkari dan Polri.

Cikal bakal terbentuknya Yayasan Kemala Bhayangkari dilatarbelakangi oleh adanya beberapa satuan Polri yang mengelola sekolah umum dimana anggota Polri dan Bhayangkari ikut terlibat di dalam proses belajar mengajar.

Yayasan tersebut mempunyai visi dan misi membantu kegiatan Bhayangkari di bidang sosial keagamaan serta kemanusiaan dalam mencerdaskan anak bangsa dan kesejahteraan keluarga besar Polri khususnya serta masyarakat pada umumnya.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs. Imam Sugianto,M.Si saat memberikan sambutan peringatan Hari Ulang Tahun ke – 44 Yayasan Kemala Bhayangkari tahun 2024 di Gedung Mahameru Polda Jatim,Selasa (07/05/2024).

Pada kesempatan tersebut, Kapolda Jatim juga memberikan apresiasi kepada Yayasan Kemala Bhayangkari yang mana telah berkomitmen dan berkontribusi mencetak generasi muda Indonesia melalui Pendidikan.

“Sebagaimana kita pahami bersama Yayasan Kemala Bhayangkari lahir tumbuh dan berkembang dengan latar belakang kepedulian akan dunia Pendidikan,”kata Irjen Imam Sugianto.

BACA JUGA:
Kapolres Malang Resmikan Gedung TK Bhayangkari 11 Tumpang

Di usia ke – 44 tahun ini kata Irjen Pol Imam, Yayasan Kemala Bhayangkari Jawa Timur selalu semangat dalam berkarya meningkatkan kualitas sumber daya manusia siswa-siswi berjiwa Pancasila dan berkarakter siswa sekolah umum dan sekolah luar biasa bagi anak berkebutuhan khusus.

Hal ini lanjut Kapolda Jatim menunjukkan bahwa Yayasan Kemala Bhayangkari sangat konsen terhadap masa depan generasi muda Indonesia, dengan memberikan bekal pendidikan yang berkualitas tentunya bukan hanya ilmu pengetahuan teknologi tetapi juga diimbangi dengan keimanan dan etika kepribadian.

Kapolda Jatim juga berharap, Yayasan Kemala Bhayangkari ke depan menjadi semakin berkembang dan mampu beradaptasi dengan dinamika perkembangan zaman.

Selain itu juga dapat berkontribusi dalam membentuk karakter akhlak budi pekerti dan mencerdaskan generasi bangsa serta dapat membantu kegiatan Bhayangkari di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan untuk kesejahteraan keluarga besar Polri khususnya serta masyarakat pada umumnya.

Kapolda Jatim selaku penasehat Yayasan Kemala Bhayangkari mengucapkan terima kasih kepada Ketua Bhayangkari Daerah Jatim yang juga sebagai ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Jatim beserta seluruh pihak yang terlibat dalam suksesnya pelaksanaan acara peringatan HUT Yayasan Kemala Bhayangkari ke -44.

“Tidak lupa, saya juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para Kapolres selaku penasehat ketua pengurus yayasan Kemala Bhayangkari cabang se daerah Jawa Timur,”pungkas Kapolda Jatim mengakhiri sambutannya.

Sebagai informasi, Jawa Timur tercatat 141 sekolah (TK – SD/ LB, SMP/LB, SMA/ LB dan SMK) dengan jumlah murid 10.331 siswa siswi.

Untuk Panti disabilitas sebanyak 1 Panti disabilitas dengan jumlah 14 orang disabilitas dan TPQ sebanyak 4 TPQ dengan murid sejumlah 526 orang yang dikelola oleh Yayasan Kemala Bhayangkari dengan beragam prestasi yang telah ditorehkan. M12

Polda Jatim Periksa Tiga Broker

Surabaya, Timurpos.co.id – Penyidik Unit II Subdit III Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Polda Jatim kebut penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas ) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan tim penyidik Unit II Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim telah memeriksa 10 orang saksi.

“Penyidik sedang memeriksa 10 orang saksi dari Direktur dan Pelaksana CV,”kata Kombes Dirmanto, Selasa (07/05/2024).

Selain itu kata Kombes Dirmanto, tim penyidik juga akan meminta keterangan para saksi ahli diantaranya dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli kostruksi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.

“Saksi ahli BPKB kita perlukan terkait jumlah kerugian negara yang diakibatkan dugaan kasus korupsi ini,”ujar Kombes Dirmanto.

Sedangkan saksi ahli dari ITS lanjut Kombes Dirmanto akan diminta keterangannya untuk uji termasuk hasil volume pekerjaan.

“Hari ini Selasa (7/5) penyidik juga memeriksa Tiga orang saksi yang berperan sebagai broker ( pencari CV ) untuk dimintai keterangan,”tambah Kombes Dirmanto.

BACA JUGA:
Oknum Polisi Polres Sampang Dituntut 18 Bulan Penjara Terkait Perkara Penipuan Mobil

Masih kata Kombes Dirmanto, ketiga Broker ini diperiksa karena ada dugaan peran mencarikan company profile CV, membantu proses pencairan dan menerima fee dari CV.

Terkait beredarnya surat panggilan Polisi untuk saksi yang tertulis Tersangka, Kabidhumas Polda Jatim menegaskan hal itu tidak benar.

Bahkan saat ini Polisi sedang menelusuri terkait beredarnya surat panggilan Polisi yang telah dirubah dari Terlapor menjadi Tersangka tersebut.

“Hari kami juga akan menelusuri surat panggilan yang dirubah dari Terlapor menjadi Tersangka dan sudah beredar luas ke masyarakat dan media,”kata Kombes Dirmanto.

Ia menegaskan bahwa surat panggilan yang beredar luas di Masyarakat dan media tersebut diduga telah dirubah atau diedit oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

“Jadi kami tegaskan surat panggilan itu bukan menetapkan sebagai tersangka,tetapi dipanggil sebagai saksi terlapor,”tegas Kombes Dirmanto.

Kabidhumas Polda Jatim meminta kepada awak media dan Masyarakat untuk mendukung Polri dalam hal ini Polda Jatim dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini.

“Kami mohon public termasuk rekan – rekan media untuk memberitakan sesuai yang didapat dari narasumber yang berkompeten dalam hal ini,agar tidak terjadi berita hoax atau menyesatkan,”tegas Kombes Dirmanto.

Kabidhumas Polda Jatim juga menegaskan siapapun yang diduga mengetahui ataupun terlibat dalam dugaan kasus korupsi ini nantinya akan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan.

“Memberantas Korupsi juga sudah jadi komitmen Polda Jatim, jadi hasilnya nanti akan kami sampaikan ke public, “ pungkas Kombes Dirmanto.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim telah menangani dugaan tindak pidana korupsi Anggaran 2020 (DID II) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang. M12

Polresta Sidoarjo Gelar Ibadah Suci Tilem Doakan Kesuksesan WWF di Bali

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Anggota Polresta Sidoarjo Polda Jatim beserta seluruh personel Polsek yang beragama Hindu melaksanakan ibadah Hari Suci Tilem di Pura Kertha Bumi Bhayangkara, Rabu (08/05/2024).

Ibadah ini diikuti seluruh keluarga dan umat Hindu di sekitar Mako Polresta Sidoarjo, dipimpin Pandite I Gusti Agung Mertayasa.

“Bagi umat Hindu, pada saat Hari Suci Tilem setiap 30 hari sekali merupakan waktu yang tepat untuk melakukan penyucian diri, melebur segala kotoran (mala) yang terdapat pada diri manusia,”tutur Pandite I Gusti Agung Mertayasa di Pura Kertha Bumi Bhayangkara Polresta Sidoarjo.

BACA JUGA:
Dua Anggota Satlantas Polresta Sidoarjo Didakwa Berzina Diadili di PN Surabaya

Sebab itu lanjut Pandite I Gusti melalui kesempatan ibadah di Hari Suci Tilem diharapkan menjadi momentum bagi anggota Polresta Sidoarjo maupun Polsek jajaran yang beragama Hindu untuk melakukan permohonan penyucian diri atas segala khilaf.

“Dengan demikian diharapkan nantinya dapat meningkatkan nilai keimanan sebagai dasar dalam pelaksanaan tugas sehari – hari sebagai anggota Polri,”terang Pandite I Gusti Agung Mertayasa.

Pada kesempatan itu pula Pandite I Gusti Agung Mertayasa yang juga pengurus Pura Kertha Bumi Bhayangkara Polresta Sidoarjo mengajak umat Hindu yang beribadah untuk mendoakan kesuksesan acara internasional World Water Forum (WWF) ke-10 yang akan digelar di Bali pada 18-25 Mei 2024.

“Semoga gelaran acara WWF ke-10 di Bali nanti berlangsung lancar dan aman, dan saudara – saudara kita yang bertugas melakukan pengamanan diberikan kesehatan dan kemudahan dalam mengendalikan kamtibmas,”pungkas Pandite I Gusti Agung Mertayasa. M12

Direktur Al Hikmah Boarding School Batu Beri Apresiasi Polisi Bangun Hubungan Positif di Lingkungan Pendidikan

Kota Batu, Timurpos.co.id – Upaya pendekatan kepada Masyarakat termasuk kalangan pelajar dalam memudahkan penyampaian himbauan Kamtibmas terus diupayakan oleh Polres Batu beserta jajarannya.

Seperti dilakukan oleh Wakapolres Batu Kompol Jeni Al Jauza, S.H., M.H kali ini yang hadir di Masjid Al- Furqon SMP – SMA Al Hikmah Boarding School Batu Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Kompol Jeni Al Jauza mengajak seluruh pelajar dan guru di sekolah tersebut untuk melaksanakan Shalat Subuh berjama’ah.

Wakapolres Batu mengatakan inisiatif melaksanakan sholat subuh berjamaah dengan para pelajar dan guru adalah salah satu upaya yang positif dalam membangun hubungan yang erat antara kepolisian dan Masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap terjalin kedekatan antara Polisi dengan anak-anak muda, yang merupakan fondasi penting dalam membangun rasa percaya dan keterlibatan dalam kehidupan sosial,”ungkap Kompol Al Jauza, Rabu (08/05/2024).

Wakapolres Batu dalam shalat subuh berjama’ah juga mengirimkan pesan yang kuat tentang pentingnya nilai-nilai keagamaan dan moral dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

“Ini tidak hanya memperkuat ikatan antarwarga, tetapi juga membantu membangun karakter positif dalam diri pelajar, seperti disiplin, tanggung jawab, dan ketaatan terhadap nilai-nilai agama,”terang Kompol Al Jauza.

BACA JUGA:
Dirut PT TFORCE INDONESIA JAYA Dipolisikan Terkait Investasi Bodong

Menurut Kompol Al Jauza, langkah-langkah semacam ini juga dapat membantu masyarakat melihat Polisi bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai bagian dari komunitas yang peduli dan terlibat dalam kegiatan positif.

“Kami ingin membuka wawasan kepada para pelajar bahwa Polri bukan hanya penegak hukum, tapi juga sahabat anak dan bagian dari komunitas yang peduli dan terlibat dalam kegiatan positif,” terang Kompol Jeni.

Ia juga berharap kegiatan ini menjadi awal dari kolaborasi yang lebih luas antara Kepolisian dan masyarakat dalam membangun lingkungan yang aman, harmonis, dan berdaya.

Sementara itu Dr. Edy Kuntjoro, M.Pd. selaku Direktur Al Hikmah Boarding School Batu sangat berterimakasih atas kehadiran Wakapolres Batu yang telah memberikan motivasi kepada 200 (dua ratus) siswanya.

Ia sangat berkesan karena Wakapolres Batu usai Shalat Subuh berjama’ah juga memberikan pesan kepada para siswa tentang spiritualitas maupun akademik agar para siswa bisa menggapai cita-citanya.

“Saya bingung ini, sebenarnya Pak Waka ini Pak Yai atau Yai yang menyamar sebagai Polisi,”canda Edy Kuntjoro usai kegiatan.

Ia merasa senang dan apresiasi yang luar biasa kepada Wakapolres Batu atas kehadirannya dalam kegiatan Shalat Subuh bersama para Guru dan Siswa di Masjid Al- Furqon SMP – SMA Al Hikmah Boarding School.

“Terimakasih kepada Wakapolres Batu atas motivasi yang diberikan kepada para Siswa, selain memberikan pelajaran spiritual, beliau juga membekali para siswa untuk meningkatkan prestasinya, supaya kelak cita-citanya bisa tercapai sesuai harapan,” pungkasnya. M12

Polrestabes Surabaya Ajukan TAT di BNNK Surabaya Terhdap 6 Orang Yang Terjaring di IBIZA Club

Surabaya, Timurpos.co.id – Penangan perkara 7 orang yang terjaring Razia di IBIZA Club oleh Polrestabes Surabaya, menimbulkan berbagai spekulasi dimana Satreskoba Polrestabes Surabaya, terkesan setengah hati. Hingga saat ini, 7 orang tersebut belum bisa dipastikan mengunkan narkoba jenis apa. Rabu (08/05/2024).

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi mengatakan bahwa, untuk ke tujuh orang diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya.

Disingung terkait narkoba jenis apa yang digunakan dan apakah 7 orang tersebut, termasuk pengunjung atau pengawai IBZA Club.” Untuk lebih jelasnya bisa langsung ke Kasat Narkoba Polrestasbes Surabaya.” Kata AKP Haryoko kepada Timurpos.co.id

Terpisah Tim Humas BNNK Surabaya, dr. Singgih Widi Pratomo menjelaskan, Pihak Polrestabes Surabaya, Selasa, 07 Mei 2024, telah dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) terhadap 6 orang terdiri 4 laki-laki dan 2 perempuan hasil razia dari kegiatan IBIZA. Sesuai juknis kami, hasil rekomendasi diserahkan kepada pemohon Polrestabes Surabaya.

Disingung terkait jenis narkoba yang digunakan dan para pelaku termasuk pengunjung atau pegawai IBIZA Club.

dr. Singgih menjelaskan bahwa, Mohon maaf mas. Untuk lebih detail nya bisa ditanyakan ke pihak penyidik, karena terkait profesi, jenis pemakaian, lama pemakaian, masuk dalam isi rekomendasi TAT.

“Dan sesuai juknis rekomendasi TAT diberikan kepada pemohon TAT, jadi biar pemohon TAT yang menjelaskan isi rekomendasi TAT BNN Kota Surabaya.” Jelasnya.

BACA JUGA:
Tedjo Santoso Sama Beni Luis, Ketua Dan Bendahara Konsorsium 303 Surabaya Kabur

Perlu diketahui sebelumnya Unit Satresnarkoba Polrestabes menggerebek kampung narkoba di Jalan Kunti Surabaya, pada hari Kamis 18 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB, menggerebek kampung narkoba di Jalan Kunti Surabaya.

Dari penggrebekan tersebut, anggota Satresnarkoba berhasil meringkus 11 orang pelaku yang sedang asyik berpesta narkotika jenis sabu-sabu, Ke 11 orang pelaku yang di amankan, DN (24) warga Kunti Surabaya, SBA ( 33) warga Sidoarjo, RLP (26) warga Pakal Surabaya, YR (26) warga Sambikerep Surabaya, MH (19) warga Wonokusumo Surabaya, BMS (22) warga Waru Sidoarjo, SA ( 39) warga Peneleh Surabaya, APP (23) warga Sidoarjo, BR (34) warga Kedung manggu Surabaya, AS (24) warga Simo Gunung Surabaya, dan ABS (23) warga Gunung Barat Tol Surabaya. Dari pengakuan pelaku bahwa, awalnya pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 10.00 WIB datang ke Jalan Kunti Surabaya untuk membeli narkotika jenis sabu kepada Nursalim (DPO) kemudian para tersangka tersebut langsung menggunakan sabu tersebut di tempat yang sudah disediakan oleh Mahrus (DPO) berupa ruangan tertutup terdiri dari ruangan biasa dan Ruangan AC. Kemudian dari hasil pemeriksaan ke 11 orang dilakukan rehabilitasi berdasarkan TAT dari BNNP Jawa Timur. TOK

11 Pemilik Rumah di Bundaran Dolog Belum Terima Ganti Rugi Proyek Jalan

Surabaya, Timurpos.co.id – Di tengah kabar Pemkot Surabaya sudah mencairkan dana pembebasan 22 persil lahan pemukiman di Jemur Gayungan RT 01 RW 03 untuk proyek Underpass Ahmad Yani, ternyata tidak semua warga bernasib sama. Ada 11 pemilik rumah dekat kawasan Bundaran Dolog atau Taman Pelangi itu kini malah dipusingkan dengan urusan sengketa. Status lahan kepemilikan lahan tempat tinggal mereka ada yang menggugat.

Sesuai data dari Pengadilan Negari Surabaya gugatan diajukan oleh Mut B Maniah. Berdasarkan Surat Tanda Hak Milik Nomor (STHM) nomor Ka./Agr/627/HM./60, ia memiliki lahan tanah seluas 3.116 meter persegi. Isi tuntutannya agar para tergugat untuk menyerahkan kembali bidang tanah tersebut kepadanya dalam keadaan kosong atau dalam keadaan apapun saat ini.

Sidang gugatan tersebut berlangsung di ruang Tirta II, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/5). Ketua Majelis Hakimnya  Cokia Ana P. Pada saat itu ada belasan tergugat hadir di tempat sidang.

BACA JUGA:
Mediasi Gugatan Wanperstasi Terkait Fee Tidak Ada Titik Temu

Semua tergugat mengaku memiliki bukti-bukti telah memiliki surat-surat atas tanah yang ditinggali. Adanya gugatan ini membuat mereka tidak segera mendapat kepastian apakah bisa menerima ganti rugi atau tidak. Di sisi lain, Pemkot Surabaya menarget sampai akhir Juni nanti semua warga sudah harus mengosongkan rumah.

Bakti Ongko Wiyono, pengacara para tergugat menjelaskan, urusan sengketa ini muncul setelah ada kabar proyek trabasan jalan raya. Lahan yang digugat 3.010 meter persegi. Alat yang digunakan penggugat untuk membawa masalah ke meja hijau ialah STHM tahun 1960.

“Tahun 1960 STHM terbit atas untuk tanah-tanah bekas egendom. Sifatnya sementara karena masa berlakunya hanya 6 bulan sejak masa diterbitkan. Bila status STHM tidak ditingkatkan menjadi sertifikat maka aset menjadi milik menjadi milik negara,” ujarnya. Ia menambahkan, bahwa pada rentan tahun 60’an sudah banyak warga yang melakukan jual beli tanah meskipun tanah berstatus STHM.

Di luar kasus, menurutnya, di Surabaya ada banyak tanah bekas egendom. Buktinya saat ini ada banyak pemukiman status tanahnya bukan sertifikat, melainkan surat ijo. “Surat ijo itu muncul karena egendom yang tidak ditingkatkan sehingga menjadi milik negara,” terangnya. TOK