Timur Pos

Memiliki 9 Poket Sabu Andri Wijaya Diputus 3 Tahun Penjara

Timurposjatim.com – Andri Wijaya diputus bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara Selama 3 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Memiliki 9 Poket Sabu Andri Wijaya Diputus 3 Tahun

Dari pantauan Timur Pos Jatim saat itu Jaksa Penganti  Anggraini dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyampaikan kepada majelis hakim acaranya putusan Yang Mulia.
Sontak Terdakwa Andri Wijaya mengatakan Tututan Yang Mulia melalui sambungan Telecomfrem.

Kemudian lanjut Pembacaan Putusan oleh Ketua Majelis Hakim yang mana pada intinya terdakwa diputus bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 sesuai dengan dakawaan JPU ke 3 dan diputuskan selama 3 tahun penjara sesuai dengan tuntutan JPU Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Atas putusan tersebut baik JPU dan Terdakwa menyatakan menerima.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan Saksi Tri Nofriyanto dan saksi Ahmad Yakub anggota Polri mengatakan, berawal dari informasi masyarakat kemudian kami tindak lanjuti,Pada hari Sabtu 11 September 2021sekitar Pukul 16.00 WIB melihat terdakwa di Lobby Zest Hotel Jemursari di Jalan Prapen 266 Rungkut Surabaya yang gerak-gerik nya mencurigakan kemudian kami datangi saat digeledah ditemukan Barang Bukti Narkotika jenis sabu ada 9 poket di dalam tas milik terdakwa.

Dari keterangan terdakwa sabu didapatkan dari Laras dengan cara membeli melalui aplikasi Michat 10 poket sabu seharga Rp.1 juta dengan berat 1 gram sabu.

Atas perbuatannya JPU Suparlan mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat 1, atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf(a), UU RI nomer 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(Tio)

Penusukan Anggota PSHT Aksi Spontanitas

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan pekara Pembuahan Pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Bagus Hermadi (Alm) oleh Pesilat Pagar Nusa dengan agenda Keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tatas Prihyantono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (10/01/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengadirkan saksi penangkapan Briptu Eka Hidayat dan teman korban Muhammad Rozak Maulana.

Penusukan Anggota PSHT Aksi Spontanitas

Muhammad Roza Maulana mengatakan saat itu bersama korban berboncengan pulang dari yasinan.Saat dari Terminal Tandes menuju lampu merah Balongsari setelah jalan tiba- tiba korban jatuh dan sempat melihat 2 motor Honda PCX dan Beat melarikan diri.

“Saat itu korban kondisi terlihat diam (tidak bisa berbicara) hanya kakinya aja yang gerak-gerik.lukanya ada di bagian leher dibawah telinga dan ada 2 tusukan,”kata Roza dihadapan Majelis.

disinggung oleh JPU apakah saat itu ada keributan atau saksi tidak tau kalau dibuntuti oleh para terdakwa.

“Kalua keributan atau kisruh-kisruh tidak ada saat dijalan dan soale dibuntuti tidak tau kerena motornya tidak ada spion dan berjalan santai,”katanya.

Lanjut penasehat hukum terdakwa Zulkarnaen Akhmad Kurniawan, S.H.  menanyakan terkait apakah saksi mengetahui siapa yang melakukan penusukan dan bagaimana kondisi korban saat itu apakah meninggal di Rumah Sakit (RS) terus siapa yang melakukan pertolongan pertama pada korban.

“Untuk yang menusuk dan kejadian tidak tau dan saat kejadian sempat minta tolong ke warung kemudian datang polisi lalu dibawa ke Polsek Tandes Surabaya untuk membuat laporan.saya Kira korban meninggal saat berjalanan ke Rumah Sakit,”bebernya.

Masih kata Achmad meminta kepada Majelis Hakim untuk memutarkan rekaman CCTV Lanjut pemeriksaan saksi penangkapan Briptu Eka Hidayat menyapiakan bahwa Penangkap para terdakwa berawal dari Informasi masyarakat,Bukti 3 Rekaman CCTV kemudaian kita lakukan penyelidikan mengarah ke kelompok Perguruan Pecak Silat Pagar Nusa dikarana Korbannya memakai baju PSHT, Dari rekaman CCTV ada 3 motor yang mengikuti korban.

“Karana ada rentetan mengarah ke satu perguruan Pecak Silat dan Informasinya A1 kemudian kita Sangong,”Jelas Eka.

Ia menambahkan dari Informasi ada istilah Jalur yang mana mempunyai arti mencari baju sakral dari perguruan lainya.

Kemudian kita menangkap Sutopo alias Topo di daerah Nganjuk, Kemudian Bayu berserta barang bukti pisau yang disimpan di lemari baju lalu Nurqqim dan Karma Jata, Untuk Joko ditangakap di Surabaya.

“Penangkapan para terdakwa Pada 21 Agustus 2021,Tiga hari setalah kejadian dan satu masih DPO ,”kata Saksi Penangkap.
Disinggung apa peran masing-masing para terdakwa oleh Ketua Majelis.

Eka mengatakan untuk Supoto berperan yang mengajak dan Bayu yang menusuk dan dari informasi dan visum korban meninggal sebelum dibawa ke Rumah Sakit dan ada 2 tujukan.Untuk yang lainnya hanya ikut-ikutan.

“Dan peristiwa ini tidak ada Recana dan spontanitas,”Tegas Eka dihadapan Majelis Hakim diruang Candara PN Surabaya.

Atas keterangan para saksi mengatakan tidak ada Keberatan hanya saja ada tambahan dari Bayu mengatakan bahwa pisaunya bukan miliknya melainkan milik Joko yang belum sempat dikembalikan saat acara masak-memasak Agustusan dan untuk untuk istilah jalur itu tidak ada.

“Saya cuma tusuk satu kali yang mulia,”saut Bayu melalui sambungan Telecomfrem
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan Pada hari Kamis 19 Agustus 2021 para terdakwa melihat korban Bagus Hermadi (Alm) mengunakan kaos PSHT berboncengan dengan Muhammad Roza.Saat di Jalan Balongsari Tama korban dipepet langsung  Bayu melakukan penusukan yang diarahkan ke leher bagian belakang korban.

Setelah melihat korban jatuh bersimbah para terdakwa langsung melarikan diri.Atas Perbuatannya JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.(Tio) 

Sopir Truk Gelapkan 1.600 Karton Susu Dancow Merugikan PT Nestle Indonesia Rp.625 Juta

Timurposjatim.com – Abdul Rozaq, sopir perusahaan ekspedisi dipercaya mengangkut 32 palet susu Nestle Dancow dari pabrik Nestle di Pasuruan ke gudang Nestle di Cikarang, Bekasi.

Sopir Truk Gelapkan 1.600 Karton Susu Dancow Merugikan PT Nestle Indonesia Rp.625 Juta

Satu palet berisi 50 karton yang masing-masing berisi 10 kotak susu seberat 27 gram. Namun, belum sampai tujuan, susu itu dijual ke orang lain tanpa sepengetahuan perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja dan perusahaan susu.

Jaksa penuntut umum Irene Ulfa dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa Rozaq yang mengemudikan truk dengan membawa muatan susu itu berhenti di jalan tol di Jalan Margomulyo, Asemrowo.

Rozaq yang sudah punya niat untuk menggelapkan susu menelepon koleganya, terdakwa Joko Asmoko.

“Terdakwa Abdul Rozaq menawarkan susu Dancow sebanyak 32 palet ke Joko Asmoko,” ujar jaksa Irene saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN)  Surabaya,Senin (10/01/2022).
Joko menghubungi temannya, Yustus M untuk dicarikan pembeli.

Rencananya 32 palet susu itu dijual seharga Rp 400 juta,Yustus punya teman bernama Doni yang menawar susu itu Rp 200 juta dan Rozaq sepakat menjual susu itu ke Doni yang kini masih buron.

Joko kemudian meminta Rozaq membawa truk bermuatan susu tersebut ke SPBU di Jalan Waleri Kendal, Jawa Tengah.

Rozaq diminta meninggalkan truk dan menunggu di warung. Di situ Yustus sempat menemui Rozaq, Yustus meminta sopir ini mengemudikan truk sampai keluar Tol Batang.

Rozaq ditemui Wawan yang kini masih buron,Wawan menyerahkan Rp 80 juta dan berjanji kekurangannya akan dibayar maksimal tiga hari.

Wawan lalu mengambilalih truk bermuatan susu itu. Dia membawa truk ke Jalan Kaliwungu, Semarang. Di situ, semua muatan susu dikeluarkan.

Wawan menghubungi terdakwa Yustus untuk menghilangkan truk tersebut,Yustus yang datang bersama Rozaq memarkir truk di depan pintu keluar tol Brebes, Jawa Tengah.

Joko sudah bersiap di situ untuk menjemput Rozaq dan Yustus,Ketiganya membagi hasil penggelapan tersebut.

Rozaq yang menerima Rp 120 juta memberi Joko Rp 50 juta. Yustus menerima Rp 69,5 juta dan handphone.

Janu Kaumbara, sales PT Rapi Trans Logistik menyatakan, terdakwa Rozaq bekerja membawa susu berdasar perintah dari perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja dan Terdakwa diberi waktu tiga hari mulai 24 September.

“Di daerah Margomulyo GPS off sesudah memuat barang. HP driver (Rozaq) tidak aktif,” kata Janu saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (10/1).

Hingga batas waktu habis, truk yang memuat susu tidak sampai di tujuan,Janu diminta perusahaannya melapor ke polisi.

Dia juga berusaha melacak sendiri,Truk akhirnya dia temukan di Brebes pada 28 September.

“Ternyata di situ ada unit truk tidak bergerak. Dihampiri tidak ada sopirnya. Muatannya kosong,” tuturnya.

Akibat perbuatan para terdakwa, PT Nestle Indonesia merugi Rp 625 juta,Ketiga terdakwa sebulan kemudian ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak di tempat berbeda.

Rozaq yang tidak didampingi pengacara tidak membantah dakwaan jaksa. “Betul Yang Mulia,” kata Rozaq.(Tio)

Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes

Timurposjatim.com – Pengedar satu ini diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya usai mengambil sabu-sabu. AR, 24, ditangkap saat berada di Jalan Pulo Wonokromo, Surabaya.

Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes

Polisi menangkap tersangka dengan barang bukti sembilan poket sabu dengan berat masing-masing 0,25 gram dan dua poket dengan berat masing-masing 0,24 gram.
Polisi juga mengamankan alat isap, timbangan elektrik, serta ponsel milik tersangka.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengungkapkan, tersangka yang bertempat tinggal di Jalan Pulo Tegalsari Pasir, Surabaya, ini adalah kurir yang bertugas mengantar dan meranjau sabu. Pengakuannya sabu ini milik AG (DPO) yang biasa memerintahkannya mengirim sabu.

“Kami masih cari keberadaan AG. Kami berkomitmen memberantas peredaran sabu di Surabaya hingga ke akar-akarnya sesuai perintah pak Kapolrestabes Surabaya,” tegasnya.

Daniel menambahkan, dari keterangan tersangka sabu ini diambil sendiri di rumah AG. Narkoba tersebut sudah disiapkan AG di lemari kamarnya. AR hanya mengambilnya dan kemudian menunggu perintah untuk mengirim sabu tersebut.

“Tersangka mengambil sabu di rumah AG. Sabu sudah ditaruh dalam kotak kecil, dan sudah siap diedarkan. Anggota kami sigap sehingga bisa kami gagalkan” Pungkasnya.(Toha) 

Cakap Siap Kembangkan Profesi Teacher Online Berkualitas

Timurposjatim.com – Cakap, salah satu platform Edtech terbesar di Indonesia, mengawali tahun dengan berhasil mencetak dan memberdayakan pengajar online melalui program Cakap Teacher Academy.

Inisiatif Cakap Teacher Akademi ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas guru dan pengajar melalui pembangunan kompetensi dan keahlian dalam metode pengajaran online.

Kedepannya Cakap menargetkan untuk memberdayakan 2.500 pengajar online yang siap kerja di 2022.Jumat (07/08/2021).

Tomy Yunus, CEO dan Co-Founder Cakap, menjelaskan “Cakap Teacher Academy merupakan inisiatif untuk memberdayakan pengajar di Indonesia melalui peningkatan kompetensi mengajar online.

Hari ini kami bangga melihat keberhasilan para pengajar ini yang telah melewati program pelatihan.

Melalui program bersertifikasi dari Cakap Teacher Academy, kami harap program ini bermanfaat bagi para pengajar untuk memberikan pengajaran online yang lebih berkualitas serta efektif kepada anak didiknya.”

Cakap Siap Kembangkan Profesi Teacher Online Berkualitas

Cakap merupakan perusahaan edutek satu-satunya yang membawa program bersertifikasi BNSP melalui Cakap Teacher Academy.

Program ini juga menjadi program pertama yang memiliki dua kombinasi kompetensi yang menggabungkan teknik mengajar komunikatif secara online dan pemanfaatan teknologi untuk membuat pengajar melek pada dunia digital.

Cakap sebelumnya sudah memberdayakan lebih dari 1000 guru lokal serta global siap untuk memperkuat deretan guru di Indonesia.

“Transformasi pendidikan menjadi salah satu misi utama pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Untuk itu, kami mendukung inisiatif Cakap yang turut memberdayakan guru agar dapat memiliki kompetensi mengajar online.

Tenaga pengajar online akan sangat dibutuhkan seiring dengan perluasan akses pendidikan yang merata di Indonesia.

Kami harap kebermanfaatan program ini dapat terus meluas bagi semua tenaga guru dan pengajar di seluruh wilayah Indonesia.”

kata Dr. Nita Isaeni. S.IP. M.Pd, Subkoor Pokja Transformasi Pembelajaran Direktorat Guru Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.

Yoshua Yanottama, Senior Education Manager Cakap menjelaskan “Saat ini Cakap Teacher Academy fokus pada pengajaran Bahasa Inggris, namun kami berencana untuk mengembangkan pelatihan mengajar pada berbagai topik pembelajaran lainnya di masa depan.

Kurikulum yang dibuat pada program ini telah melewati berbagai macam fase dan tahapan sehingga siap untuk memberikan ilmu dan ajaran baru untuk terus mengembangkan sumber daya pengajar di Indonesia.

Pelatihan di Cakap Teacher Academy menggunakan interactive self-paced learning, dimana para peserta dapat mengatur jadwal pembelajarannya sendiri.”

Menurut statistik dari laporan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun ajaran 2019/2020, jumlah guru di Indonesia mencapai 2,698,103 orang, dan dalam situasi pandemi dimana banyak yang berpindah menuju arah digital, dengan adanya Cakap Teacher Academy, Cakap berharap pengajar Indonesia semakin siap untuk mengajar tidak hanya secara offline namun juga secara online.

“Kelulusan batch 1 dan 2 ini merupakan langkah pertama menuju Indonesia lebih kompeten. Dengan ini kami harap semakin banyak pengajar yang percaya pada pelatihan Cakap Teacher Academy.

Sebagai perusahaan edutech, Cakap akan senantiasa untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia secara menyeluruh.

Baik dari sisi murid yang bergabung dalam kelas kami, serta guru yang tergabung dalam ekosistem pengajar Cakap.” tutup Tomy.

Seiring dengan target ini, Cakap akan kembali membuka program Cakap Teacher Academy di 2022.

Cakap juga akan mengadakan perekrutan pengajar secara terbuka memberikan kesempatan bagi para calon guru untuk bergabung bersama Cakap.

Kandidat pengajar dapat mengirimkan CV / Resume lengkap ke email HRD Cakap [email protected].(Tio)

Deca Koperasi Hanya Dijanjikan Pelunasan

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan, perkara gugatan khusus, 8 anggota terhadap Koperasi pembiakan hewan reptil jenis tokek dan kepiting kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (7/1/2022) lalu.

Dipersidangan, 2 orang saksi dihadirkan Penasehat Hukum Tergugat, yakni, Suyono dan Suwardi. Adapun, Suyono, mengawali keterangannya, dimuka persidangan berupa,
saksi kedudukannya, sebagai anggota atau agen juga mitra Deca Koperasi.

Dalam keterangannya, dirinya sejak 2018 yang lalu sebagai mitra. Selain itu, kinerja Koperasi diungkapkan, hasil laba awalnya lancar kemudian memasuki masa Pandemi Covid-19 Koperasi alami kendala di bulan 5 tahun 2020.

” Di tahun 2020 pada bulan 5 ada kendala karena Pandemi Covid-19 “, ungkapnya.

Lebih lanjut, pada bulan 7 tahun 2020 karena ada kendala maka dilakukan pembentukan gerakan atau kelompok-kelompok guna anggota meminta hak-haknya. Bahkan, sampai mendatangi rumah salah satu pengurus Koperasi namun, hanya diberi janji-janji saja.

Memasuki bulan 8 tahun 2020, semua anggota menjadi serikat mitra dan pihak Koperasi berikan 15 aset sertifikat tanah.

Selanjutnya, diawal saya pernah ditunjuk namun, saya menentukan sikap karena tidak berani kemudian dibentuk kelompok serikat mitra dan menerima aset Koperasi.

Seingat saksi, hampir semua wilayah yang menjadi agen seperti halnya, Sumber Agung, Ngawi, Joyoboyo Kediri, Wates Kediri masuk menjadi serikat mitra.

Saksi juga mengatakan, bentuk serikat mitra sudah dapat Kuasa Jual dan aset Koperasi berupa, sertifikat dititipkan Notaris.

” Beberapa yang mendapat Kuasa Jual adalah Sony ariwibowo, Totok, Sriyono, Suwardi dan Anang Yulianto “, bebernya.
Terkait perkembangan, melalui komunikasi via layanan WhatsApp tiap-tiap ada perkembangan di share ke grup.

” Melalui grup yang sudah disampaikan yakni, adanya pembeli dan pada bulan 12 menerima Down Payment (DP) sebesar 200 Juta dari total penawaran seharga 150 Miliar Sedangkan, tanggapan broker meminta termin 9 kali pembayaran dalam jangka waktu 2 tahun ketika pembayaran akan dibagi ke seluruh mitra dan pemohon PKPU “, ucapnya.

Mendengar keterangan saksi, Penasehat Hukum Penggugat, Heru Prasetya, menggali di tahun 2018 saksi tercatat sebagai anggota dan pernah diundang RUPS diawal 2019.

Saksi menimpali, diawal 2019, membahas dulu. Sebelumnya bukan berbentuk Koperasi dan akhirnya, diubah menjadi Koperasi.
” Kalau gak salah dulu CV “, tegasnya.

Pemaparan saksi, dibawah kepemimpinan nya ada 500 agen. Hal lainnya, saksi investasi atas nama pribadi dengan nominal investasi sebesar 525 Juta.

Hal lainnya, diungkapkan, dengan adanya, serikat mitra diterbitkan perjanjian oleh Koperasi yang di tandatangani Ketua Koperasi.

Saksi tidak memungkiri, selama 2 tahun belum dibayar.

” Saya dijanjikan pelunasan namun, lupa di tahun berapa ? “, papar saksi.

Ia menambahkan, pernah terima pembayaran sebesar 1 persen dalam artian belum terselesaikan semua hak-haknya.

Sedangkan, Suwardi dalam keterangannya, mengatakan, dirinya sebagai mitra namun, dari pertanyaan Penasehat Hukum Tergugat, mengatakan sebagai anggota.

” Saya tidak tahu beda mitra dengan anggota “, ucapnya.

Hal lain yang disampaikan, dirinya juga Investasi 45 paket dengan nilai 50 Juta.
Terkait perjanjian, saya juga datang ke kantor Koperasi.

” Perjanjian ditandatangani Ketua Koperasi, Dani “, ungkap saksi.

Selama investasi dan sudah jatuh tempo, saya hanya terima 1 persen, dalam artian hanya dijanjikan.

Saksi juga mengetahui serah terima aset di kantor, pada 18 Agustus 2021, dari Penasehat Hukum Koperasi. Kini, kantor sudah tidak beroperasi.

Secara Terpisah, Penasehat Hukum Tergugat Yogi Saputra dan Imam Ghozali, saat ditemui, menyampaikan, prinsipnya prosedur penyerahan, kuasa dan kaitannya dengan pelimpahan aset Deca Koperasi ke serikat mitra sudah kita lakukan Desember 2021 dan ada 15 Kuasa yang sudah di tandatangani di hadapan Notaris, Tosi Satriato Satriayun di Kediri.

Mengenai prosedur pengurus para serikat pihaknya memberi kebebasan terhadap serikat tetapi pihaknya, tetap bersedia membantu pelepasan.

” Secara prinsip Deca Koperasi ingin menyelesaikan persoalan ini “, paparnya.

Terkait, 200 Juta, Penasehat Hukum Tergugat, menyampaikan sebenarnya 200 Juta itu bukan Down Payment (DP) melainkan, ikatan tanda jadi dan Februari akan datang ada pembayaran 5 Milyard.
Di akta perjanjian, termin 9 kali pembayaran dibagi selama 2 tahun.

Disinggung terkait, pembentukan serikat apakah tertuang dalam Undang-undang Koperasi, Penasehat Hukum Tergugat, membeberkan, kalau serikat perkumpulan dari mitra sendiri.

Jadi mitra sendiri menganggap gerakannya terpecah-pecah dan ingin ada yang mewakili maka dari 3 Ribu orang diambil 5 orang untuk membentuk serikat dan di beri Kuasa.

Memang serikat tidak diatur dalam Undang-Undang Koperasi  itu merupakan bagian guna menyelesaikan secara perdata.
” Secara administratif akhirnya, mereka berfikir lebih baik ditempuh dengan perundingan “, pungkasnya.

Diruang yang lain, Penasehat Hukum Penggugat, Heru Prasetya, saat dimintai keterangan terkait saksi yang dihadirkan pihak Tergugat menanggapi berupa, saksi  Suwardi ketika disinggung apakah saksi terdaftar sebagai anggota namun, saksi memberikan jawaban sebagai mitra bukan anggota.

Padahal, secara jelas dalam Undang Undang Koperasi no 25 tahun 1992 disebutkan, Koperasi dalam menghimpun untuk tercatat sebagai anggota tetap atau anggota luar biasa.

Apabila Deca Koperasi reptil Indonesia merekrut orang selain bukan anggota atau calon anggota diduga, artinya sudah melakukan kegiatan menghimpun dana investasi secara ilegal itu masuk dalam kategori tindak pidana perbankan.

Disinggung terkait, pembentukan serikat mitra, Heru Prasetya menanggapi, berupa, semestinya pembentukan serikat melalui suatu proses. Apakah pembentukan serikat melalui proses Rapat Anggaran Tahunan (RAT) atau RAT luar biasa.

Diketahui para saksi sebagian besar yang pernah dihadirkan di persidangan, memang tidak memberikan gambaran bahwa pernah diselenggarakan RAT untuk pembentukan serikat. Artinya, memang inisiatif beberapa orang saja yang akhirnya, diikuti anggota yang lainnya untuk membenarkan mekanisme itu.

Sedangkan, perihal termin 9 kali pembayaran Khan menyesuaikan kemampuan Koperasi dan yan terpenting, dari keterangan saksi yang dihadirkan Tergugat dalam keterangannya, mengatakan,
sudah menerima pembayaran 1 persen itu versi saksi Tergugat. Sedangkan dari 6 orang anggota yang melakukan gugatan khusus dan puluhan anggota yang lainnya, sama sekali belum menerima pembayaran.

Dalam hal ini, secara jelas disampaikan, bahwa dalam Undang Undang 37 tahun 2004 tentang PKPU atau Kepailitan bahwa kredit yang sudah jatuh tempo wajib kita ajukan PKPU.(Tio)

2 Pelaku Pencurian Ditangkap Jatanras Polrestabes

Timurposjatim.com– Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dipimpin oleh Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, MSI dan kasubnit Jatanras Polrestabes Surabaya IPDA Arie widodo S.H M.H telah melakukan penangkapan terhadap 2( dua ) orang  pelaku pencurian dengan Kekerasan.

2 Pelaku Pencurian Ditangkap Jatanras Polrestabes

Penangkapan pelaku Pencurian dengan Kekerasan di wilayah hukum Polrestabes Surabaya di Jalan  Rajawali, Surabaya
Depan gedung grahadi, jalan. Gubernur Suryo Surabaya dan Jalan. Pahlawan, Surabaya berkat laporan dari OFA alamat Kali Baru Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, surabaya, MI, Jalan.

Kendalsari, Rungkut Surabaya, dan NR, Pogot Jaya surabaya.

2 Pelaku Pencurian Ditangkap Jatanras Polrestabes

Tersangka yang berhasil di tangkap di ketauhi berinisial SL, 31 tahun, laki-laki,
Tambak Gringsing Lama. surabaya MR,
21 tahun, laki-laki, Tambak Gringsing. Surabaya dan 10 (sepuluh) tersangka lainnya masih DPO berinisial MJ, IP, BN, IK, AR, DF, AP, AB, KC, MF.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, S.H., S.I.K., M.M., M.H.mengatakan, Pelaku dengan rekan-rekannya kurang lebih 12 orang melakukan konvoi keliling- keliling merayakan malam tahun baru sambil mencari sasaran , setelah mendapatkan sasaran di TKP Jalan Rajawali para pelaku langsung menghentikan laju kendaraan korban, tersangka SLM memukul korban kemudian diikuti oleh rekan-rekannya hingga akhirnya merampas sepeda motor dan barang-barang berharga milik korban.

Selanjutnya sepeda motor hasil rampasan di jual ke penadah.terang AKBP Mirzal.

Lanjut Mirzal, berdasarkan adanya Laporan Polisi adanya  pencurian dengan kekerasan ( Rampas Ranmor ) yang terjadi di wilayah Hukum Polrestabes Surabaya pada malam tahun baru 2022, Tim Opsnal Jatanras melakukan Cek TKP dan serangkaian penyelidikan, Setelah melakukan profiling dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Tim Opsnal bergerak ke daerah Tambak Gringsing untuk mengamankan pelaku di lanjutkan pengembangan ke pelaku lainnya, tegasnya.

Barang bukti yang di amankan 1 (satu) unit speda motor honda (BEAT) warna hitam Nopol (L 4028 KD ) sarana, 2 (dua) buah baju seperti di rekaman CCTV, 2 (dua) buah clana seperti di rekaman CCTV, pungkasnya.(Toha)

Puluhan Kendaraan Dikembalikan, Pelanggar Lalulintas Saat Tahun Baru Di Mapolres Tuban

Timurposjatim.com  – Sebanyak 77 unit kendaraan roda dua hasil penertiban malam Tahun Baru oleh Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tuban hari ini dikembalikan kepada pemiliknya, Sabtu (08/01/2022).

Dalam kegiatan yang berlangsung di halaman belakang Mapolres setempat para pelanggar dihadirkan bersama orangtuanya. Sebelum dikembalikan, terlebih dahulu diberikan arahan oleh Wakapolres Tuban Kompol Priyanto, S.H., S.I.K., M.H., selanjutnya para pelanggar diwajibkan untuk mengganti komponen kendaraan sesuai dengan standarnya.

Kegiatan tersebut merupakan bagian peringatan dari kepolisian Resor Tuban untuk memberikan efek jera bagi pelanggar, hal itu disampaikan Kompol Priyanto didampingi Kasat Lantas AKP Arum Inambala, S.I.K., M.Si., usai kegiatan.

“Kita tidak memberikan tindakan berupa tilang, kita lebih persuasif, kita undang Orang tuanya beserta pelanggar dan kendaraannya kita tunjukkan” ucapnya
Lebih lanjut Kompol Priyanto menjelaskan dengan dihadirkannya orang tua diharapkan bisa ikut membantu memberikan pengawasan dan kontrol kepada anaknya agar tidak melakukan kegiatan balap liar.

“Kalau Polisi hanya melakukan penindakan-penindakan terus tidak akan pernah berhenti, tapi kalau dari orang tua ikut memberi kontrol dan pengawasan terhadap anaknya, kegiatan yang sifatnya negatif seperti balap liar saya kira bisa kita minimalisir” imbuh orang nomor dua di Polres Tuban itu.

Disinggung soal sanksi yang diberikan kepada pelanggar, Priyanto mengatakan bahwa pelanggar diberikan sanksi membuat surat pernyataan dengan disaksikan oleh orang tuanya serta mengganti komponen kendaraan sesuai dengan standard.

“Setelah kita panggil orang tuanya dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya kemudian kendaraan yang ada ini kita suruh untuk mengganti sesuai standard, untuk kendaraan yang kemarin ditinggalkan oleh pemiliknya kita tunggu sampai nanti datang kesini” Tegas Priyanto
Priyanto menambahkan untuk kendaraan yang menggunakan knalpot brong akan diambil tindakan pemotongan knalpot tersebut “Yang motong bukan Kita, tapi para pelanggar biar mereka jera, berapapun harganya biar mereka yang motong” Jelasnya.

Seperti diketahui sebanyak 77 unit kendaraan roda dua diamankan petugas kepolisian dari Polres Tuban saat hendak melakukan konvoi dan balap liar saat perayaan malam tahun baru 2022 yang mayoritas tidak sesuai standard.(Toha)

7 MD Dan 3 Luka Korban Banjir Serta Tanah Longsor Di Jayapura

Timurposjatim.com – Personil gabungan TNI-Polri,Barsanas serta instansi terkait dikerahkan ke titik-titik wilayah yang terdampak banjir serta tanah longsor untuk membantu mengevakuasi masyarakat di Jayapura.Jumat 7 Januari 2021 lalu.

Korban Banjir Serta Tanah Longsor Di Jayapura

Banjir dan tanah longsor tersebut terjadi setelah kota Jayapura di guyur hujan dengan intesitas tinggi hujan deras dari sore hingga pagi.

Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri, S.I.K meninjau korban Tanah Longsor di Aspol Bhayangkara dok 5 atas, kemudian dilanjutkan mengecek korban MD di Rumah Sakit Bhayangkara dilanjutkan dengan mengecek lokasi terdampak tanah longsor di Skyland serta mengecek korban banjir di pasar Youtefa.

Pada kesempatan yang sama Dir Polairud Polda Papua Kombes Pol. Ir. Kasmolan, M.A.P dan serta Wakil Walikota Jayapura Kota Ir. H. Rustam Saru, MM juga meninjau langsung lokasi terdampak bajir di Pasar Youtefa.

Kabid Humas Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Jayapura agar selalu waspada serta hati-hati untuk keselamatan kita bersama karena saat ini masih dalam musim penghujan, terkhusus yang tinggal di daerah dekat Pantai dan Gunung karena rawan terjadi banjir serta Tanah Longsor.

“Adapun wilayah yang terdapak banjir yaitu Kantor Gubernur, Batas Kota, Pasar Youtefa, Entrop, Hamadi, Organda, depan Saga Mall Abepura dan untuk titik terdampak tanah longsor yaitu Aspol Bhayangkara Dok 5 atas, Kelurahan Trikora Dok 5 atas dan Skyland serta Lintasan Kodam serta Batas Kota yang mangakibatkan jalan terputus sehingga pengendara kendaraan tidak dapat melintas,”Kata Kombes Pol Ahmad Musthofa,Jumat (08/01/2022).

Masih kata  Kombes Pol Ahmad Musthofa  bahwa untuk korban meninggal dunia pada bencana banjir dan tanah longsor sebanyak 7 korban jiwa (MD) dan korban luka-luka sebanyak 3 orang yang langsung dibawa ke RS Bhayangkara. Untuk 2 (dua) korban jiwa yang MD langsung diterbangkan ke Surabaya untuk dimakamkan di Kampung Halamannya.

“Kami terus melakukan upaya terbaik dan  berkordinasi dengan pihak terkait mengevakuasi korban,”katanya.

Untuk diketahui identitas Korban Meninggal yakni John Itlay (23), Gidion Itlay (18),Theo Itlay (18),Junaedi (68),Sudarti (67),Asniati (35) dan Antonieta (39) serta untuk korban yang mengalami luka-luka antara lain  Ainul (22),Jordan (22) dan Martina (15).(Toha)

Empat PJU dan Lima Kapolres Jajaran Polda Bergeser

Timurposjatim.com – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta memimpin langsung Upacara serah terima jabatan (Sertijab) empat pejabat utama dan lima kapolres jajaran Polda Jatim di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Jumat (7/1/2022).

Upacara yang dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan ini juga dihadiri Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo beserta seluruh PJU dan Kapolres jajaran Polda Jawa Timur.

Empat PJU Polda Jatim yang melaksanakan sertijab diantaranya Dansat Brimob yang sebelumnya dijabat Brigjen Pol Amostian diserahkan kepada Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, jabatan Dirpolairud yang sebelumnya diemban Kombes Pol Arnapi diserahkan kepada Kombes Pol Puji Hendro Wibowo, jabatan Dirresnarkoba yang sebelumnya dijabat Kombes Pol Hanny Hidayat berpindah tugas kepada Kombes Pol Arie Ardian Rishadi, dan jabatan Ka SPN yang sebelumnya di emban Kombes Pol Thomas Widodo Rahino digantikan oleh Kombes Pol Sugeng Hariyanto.

Sementara enam Kapolres jajaran yang melaksanakan serah terima jabatan diantaranya, Kapolres Bojonegoro yang sebelumnya dijabat AKBP Eva Guna Pandia diserahkan kepada AKBP Muhammad, jabatan Kapolres Blitar Kota yang sebelumnya di jabat AKBP Yudhi Hery Setiawan digantikan oleh AKBP Argowiyono,
Sedangkan jabatan Kapolres Jember yang sebelumnya diemban AKBP Arif Rachman Arifin diserahkan kepada AKBP Hery Purnomo, jabatan Kapolres Situbondo yang sebelumnya dijabat oleh AKBP Ach. Imam Rifai digantikan oleh AKBP Andi Sinjaya, dan jabatan Kapolres Madiun yang sebelumnya diemban AKBP Yuri Leonard Siahaan diserahkan kepada AKBP Anton Prasetyo.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengucapkan terimakasih sekaligus penghargaan setinggi-tingginya kepada para PJU dan Kapolres jajaran yang berpindah tugas.

“Saya memberikan apresiasi atas pengabdian para PJU dan Kapolres yang selama ini telah menorehkan lukisan indah selama bertugas di Jawa Timur, kata Nico saat memberikan sambutan di Gedung Mahameru, Jumat (7/1/2022).

Sedangkan untuk pejabat baru, kapolda menyampaikan sejumlah pesan diantaranya, mengenai tugas wewenang dan tanggung jawab (TWT), perlu adanya komunikasi yang baik karena hal tersebut merupakan kunci keberhasilan, dan menyelesaikan persoalan dengan membutuhkan ilmu pengetahuan.

“Kepada pejabat yang baru saya ucapkan selamat bertugas di Jatim, untuk menunjang atau meningkatkan kemampuannya, saya ijinkan bila ada Kapolres yang mau kuliah.

Hal ini di karenakan dengan bertambahnya ilmu dan pengalaman bagi setiap masing-masing pimpinan nantinya dapat menyelesaikan persoalan yang ada di wilayah hukumnya,” tutur kapolda.

Nico juga menghimbau kepada Kapolres yang baru agar segera berkomunikasi dengan instansi terkait dalam penanganan Covid-19 varian baru omicron.

“Varian baru ini harus kita hadapi bersama agar tidak terjadi kenaikan jumlah pasien Covid-19. Oleh karena itu untuk kapolres yang baru agar segera menyesuaikan diri di wilayahnya masing-masing,” pungkas Kapolda.(Toha)