Terdakwa Samuel Suryadi bersama Penasehat Hukumnya, saat diadili di PN Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penelantaran yang membelit terdakwa Samuel Suryadi, kembali digelar dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (06/11/2023).
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis mengahadirkan saksi Indahwati yang merupakan teman dari istri terdakwa.
Indahwati mengatakan, bahwa telah mengenal Lenny (istri terdakwa) sekitar akhir tahun 2018 di rumah ibadah. Saya sering bertemu sama Lenny di rumah ibadah, rumah makan dan juga pernah pergi ke Mall.
Disingung oleh JPU Darwis apakah Lenny pernah bercerita tentang masalah keluarganya.” Iya benar, Lenny pernah bercerita, kalau sudah tidak pernah diberikan uang oleh suaminya (terdakwa Samuel Suryadi).” Jelasnya.
Sontak Penasehat Hukum terdakwa, Yafet menayakan apakah saksi penah, mendengar kalau Lenny pernah pergi ke Amerika untuk menjenguk anaknya atau Lenny mendapatkan tranferan uang dari Samuel serta penjualan rumah?.
Indahwati menjelaskan, bahwa saya tidak tahu mengenai hal tersebut, namun saya pernah datang ke rumahnya Lenny.
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa Lenny Jahja Menikah dengan terdakwa Samuel sejak tahun 1980, dari hasil perkawinannya memiliki satu orang anak tinggal di Amerika. Terdakwa Juga memiliki penghasilan dari pabrik yang ia kelola, dari hasil pabrik itu terdakwa memberikan nafkah kepada Lenny Jahja sebesar 10 juta perbulannya. Itupun untuk membayar kartu kredit, PDAM dan lainnya.
Lenny Jahja tidak memiliki penghasilan dan tahun 2019 sering bertengkar dengan Lennya dan Terdakwa Samuel memilih Tinggal dilantai 1 Dian Istana Blok D 5 Nomer 56, tinggal satu Rumah dengan Lenny Jahja hanya saja tidak satu ruangan sedangkan Lenny Jahja dilantai 2.
Bahwa sejak 2019 keduanya pisah kamar dan sejak tahun 2020, terdakwa juga tidak memberikan uang bulanan terhadap Lenny Jahja (Istrinya)
Lenny Jahja pernah keluar rumah untuk berolahraga namun begitu kembali ke rumah kunci rumah sudah diganti dan dalam keadaan digembok, karena menunggu lama tak kunjung dibuka akhirnya saksi Lenny Jahja memutuskan untuk memanggil tukang gembok. Dari situlah Lenny Jahja merasa hidupnya tidak tenang apabila sering diusir, merasa keberadaan sudah tidak dianggap lagi.
Berdasarkan pemeriksaan Psikologi Forensik RS Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso Saksi Korban diduga mengalami KDRT nomer. Psi/157/X/kes.3/Rumkit.
Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 9 ayat (1) pasal 49 huruf a Undang-undang RI Tahhun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tok