Timurposjatim.com – Carut-marut perkara dugaan Pencabulan yang ditangani Polrestabes Surabaya, yang terjadi pada Bulan Januari 2020 lalu, yang menimpa anak dari NA (29) warga Ploso Surabaya yang merupakan Ibu Korban tidak mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Pihak Kepolisian dan cuma diberitahu kalau perkara ini sudah tahap 2 di Kejaksaan melalui telepon oleh penyidik. Rabu, (22/06/2022).
Salah satu praktisi Hukum Kota Surabaya, Danny Wijaya, S.H., M.H. mengatakan bahwa, dalam setiap penyelesaian perkara hingga dinyatakan siap untuk disidangkan, seharusnya Penyidik wajib berkomunikasi atau berkirim surat secara resmi baik kepada Pelapor maupun kepada Kejaksaan guna memberitahukan hasil dari proses penyidikan yang dilakukannya, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan Tindak Pidana.
“Seharusnya, komunikasi antara penyidik dengan Jaksanya harus tetap terjaga dengan baik. Jangan karena Jaksanya tidak memberikan konfirmasi tentang adanya pergantian, sehingga membuat penyidik hanya berdiam diri. Seharusnya saling berperan aktif. Sehingga setiap perkara, dapat diselesaikan secara cepat, tepat dan efisien waktu,” kata Danny Advokat yang suka memasak.
Ia menambahkan bahwa, dari tahun 2020 hingga tahun 2022, bukanlah waktu yang singkat. Terlebih kasus ini, menimpa anak dibawah umur yang akan menimbulkan trauma seumur hidup bagi korban dan harusnya Polisi bisa bergerak cepat dengan mengamankan pelaku, ditakutkan akan ada lagi korban-korban lainnya. Dengan adanya pernyataan semacam itu, seakan-akan ada upaya melempar kesalahan kepada pihak Kejaksaan.
Dalam penyampaiannya yang terakhir, pengacara berambut kribo tersebut berharap, kinerja penyidik, semakin hari semakin membaik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Agar Masyarakat tidak krisis kepercayaan terhadap hukum.
“Kita berharap, baik penyidik maupun Jaksa, dapat bekerja secara profesional, sehingga masyarakat merasa payung hukum itu, milik bersama dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Agar Masyarakat tidak ada krisis kepercayaan terhadap hukum,”harapnya.
Seperti diketahui, anak NA menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ZA pada tahun bulan Januari 2020 sekitar pukul 15.00 WIB di Ploso Surabaya. Dan perkara tersebut sudah dilaporkan ke Polrestabes dengan terbit 3 Laporan Polisi dengan 3 korban. (ReN)