Timur Pos

Kasus Pencurian Di Pasar Pabean Yang Melibatkan WNA Berujung Damai

Surabaya, Timurpos.co.id – Pasar Pabean Cantian Surabaya, digegerakan dengan kelakuan Warga Negara Asing (WNA) asal Iran, yakni Mohammad telah mencuri uang di salah satu pedagang ikan.

Dari informasinya dihimpun oleh media menyebutkan, bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (31/1/2023) malam sekitar pukul 18.30 WIB. WNA pria itu diketahui bernama Mr Mohammad, asal Iran. Kala itu, ia diduga telah mencuri uang salah satu pedagang ikan. Korbannya, diketahui bernama Atmari.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Pabean Cantian, Kompol Hegy Renanta. Menurutnya, WNA berusia 50 tahun itu bersama rekannya yang tak diketahui identitasnya.

“Sekitar pukul 18.30 WIB, Mr. Mohammad beserta temannya transaksi jual beli ikan dengan harga Rp 80.000. Selanjutnya, temannya mengalihkan pembicaraan,” kata Hegy saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (01/02/2023).

Selanjutnya, Mohammad masuk toko. Saat situasi dirasa aman, ia mengambil uang yang berada di toko senilai Rp 2.2 juta.

Namun, ulah Mohammad diketahui pegawai dari Atmari. “Pegawai korban mengetahui yang bersangkutan (Mohammad) mengambil uang di toko,” ujarnya.

Seketika, Atmari langsung membekuk Mohammad bersama pegawainya itu. Lalu, mengamankan Mohammad dari amukan massa yang mengetahui kejadian itu dan geram.

Saat dikroscek, Atmari memastikan kebenaran dengan melihat sejumlah uang yang dibawa Mohammad. Ciri-cirinya, uang yang digondol telah distaples dan sesuai dengan yang ditemukan pada Mohammad 

Lantaran massa berupaya menghakimi, Atmari menghubungi polisi dan mengamankan Mohammad. Lalu, uang itu langsung diamankan.

Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas Polsek Pabean Cantian tiba di Lokasi kejadian. Lalu, langsung mengamankan Mohammad.

Kapolsek Pabean Cantian, Kompol Hegy Renanta mengatakan, pelaku dan korban telah berdamai pasca kejadian itu.

“Pukul 19.30 WIB, saudara Atmari memberikan pernyataan kepada anggota bahwa tidak ingin menuntut atau menyelesaikan dengan kekeluargaan dengan disaksikan H. Soleh selaku saudara Atmari,” kata Hegy kepada awak media.

Hegy menegaskan, perdamaian itu tertuang dalam surat pernyataan yang dibuat Atmari sendiri. Dalam surat itu, sambung Hegy, Atmari menyatakan tidak menuntut Mohammad.

“Dikarenakan uang saudara Atmari sudah kembali,” ujarnya.

Usai hal tersebut, Mohammad langsung pergi. Menurutnya, hendak kembali ke kampung halaman.

“Mohammad untuk saat ini melakukan perjalan ke Jakarta, dikarenakan akan kembali ke negaranya di Iran,” tuturnya. M12

Pembangunan Fly Over Berimbas Pada UMKM

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Aloha memprotes rencana pengerjaan proyek fly over. Sebab mereka yang selama ini menggelar usaha di akses Aloha terancam digusur tanpa ada kompensasi dari pemerintah. Meski pihaknya mengaku sudah sewa lahan.

Pak Budi koordinator UMKM Alohapihaknya tidak menghalangi pembangunan. Meski begitu, pemerintah diharapkan tidak mencampakkan pelaku UMKM ini, tanpa ada solusi atau relokasi untuk penataan usaha mereka.

“Kami mendukung pembangunan ini, Tetapi pemerintah juga harus memperhatikan kami juga,” tegas Budi Koordinator UMKM yang di dampingi oleh LBH Damar (Lembaga Bantuan Hukum).

Shobur juga Menambahkan Saat Mencoba Meminta untuk tidak Menutup Lahan klien mereka karna proses hukum sedang berlanjut, kenapa pengerjaan proyek masih tetap berjalan imbuhnya. Namun saat mencoba Memberikan keterangan Shobur selaku Pendamping Dari UMKM aloha tersebut, di jangkal oleh Oknum TNI Berpangkat Mayor dipundaknya yang berinisial (E).

“Jika Pengerjaan proyek ini tetap harus berjalan dan kita bertemu di pengadilan saja, mas.”tutur sang Mayor.

Shobur menjelaskan, bahwa jika sudah ada Proses Hukum Kenapa Proyek ini masih berjalan sedangkan status PKS (perjanjian kerja sama) belom berakhir.

” jadi otomatis Tempat ini status nya (A QUO) karna gugatan sudah masuk Pengadilan Sidoarjo.”Ucap Shobur. M12

Setubuhi Pacarnya, Ismail Dituntut 8 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – M. Ismail menyetubuhi NH yang masih berusia 17 tahun di rumah kekasihnya itu di Jalan Genteng Dalam. Keduanya yang berhubungan badan di dalam kamar terpergok ayah NH yang pulang kerja dini hari. Dituntut dengan Pidana penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (01/02/2023).

JPU Damang Anubowo mengatakan, bahwa Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya. Sebagaimana diatur Pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002.”Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara 8 tahun dan membayar denda Rp 100 juta.”kata JPU Damang saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Ismail awalnya datang ke rumah NP yang sedang sepi pada malam hari. Keduanya main game di dalam kamar NP. Terdakwa kemudian mengajak kekasihnya itu berhubungan badan. NP sempat menolak, tetapi Ismail memaksa hingga akhirnya mereka berhubungan badan. Namun, ketika itu ayah NP, IPN pulang ke rumah setelah bekerja. IPN mendengar suara laki-laki dari dalam kamar anaknya itu. Saat dibuka ada terdakwa Ismail berduaan bersama anaknya. NP berdalih bahwa mereka hanya bermain game. NP lalu mengajak terdakwa keluar ke teras rumah. Saat ditanya IPN, terdakwa mengakui telah menyetubuhi anak gadis tersebut. IPN kemudian melaporkan terdakwa ke polisi. Berdasar hasil visum disebutkan bahwa NP telah kehilangan kesucian dan kehormatannya setelah disetubuhi terdakwa. Ti0

Jambret Romo Kalisari Divonis 16 Tahun Penjara Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Ahmad Bagus Setiawan divonis bersalah melakukan tindak Pidana pencurian yang mengakibatkan korban meninggalnya dengan Pidana penjara selama 16 tahun oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (01/02/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta mengatakan, bahwa pada intinya kami sependapat JPU dan terhadap terdakwa dihukum dengan Pidana penjara selama 16 tahun.

“Terhadap terdakwa dihukum 16 tahun penjara,” kata Hakim I Ketut Tirta di Kartika 1 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut dari Majelis Hakim, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut dan Pihak JPU menyatakan masih pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir Yang Mulia,” saut JPU Herlambang.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutakan bahwa, pada hari Minggu, 5 Juni 2023 sekitar 08.00 WIB terdakwa mengajakan Rahmat Maulana (berkas terpisah) dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 Tahun 2019 warna hitam nopol L-2824-IG yang terdakwa pinjam dari Takim, kemudian berputar – putar guna untuk mencari sasaran. Kemudian sesampainya di Jl. Raya Romokalisari Surabaya.

Kemudian sesampainya di Jl. Raya Romokalisari Surabaya, Terdakwa melihat seorang laki – laki dan seorang perempuan sedang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam, yang mana perempuan tersebut membawa sebuah tas selempang warna coklat merk Elizabeth yang di selempangkan di sebelah kiri. Kemudian terdakwa Rahmat Maulana (berkas terpisah) bersama – sama dengan Terdakwa mengikuti korban dari arah belakang, pada saat korban berada di depan bus yang sedang melaju, kedua terdakwa mengambil tas milik korban dengan peran masing-masing terdakwa Rahmat Maulan sebagai pengendara motor dan Terdakwa Ahmad Bagus sebagai yang menarik tas milik korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan. Sehingga terjadi tarik menarik antara korban dengan terdakwa Ahmad Bagus sehingga menyebabkan sepeda motor yang dikendarai oleh para korban terjatuh dan menyebabkan para korban meninggal dunia tertabrak oleh bus yang sedang melaju.

Akibat perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP dan dituntut dengan Pidana penjara selama 19 tahun. Ti0

Kurir Narkotika Sabu 26,27 Kg Dan 15.065 Butir Pil Inek Disidangakan Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Setyo Utomo alis Putra dan Septian Dwi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara peredaran gelap Narkotika dengan Barang Bukti Sabu seberat 26.270 gram dan pil inek sebanyak 15.065 butir yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (01/02/2023).

Dalam sidang kali ini, JPU Suparlan menghadirkan saksi penangakap dari anggota reskoba Polrestabes Surabaya yakni Rahmad Afandi.

Rahmad mengatakan, bahwa penangkapan kedau terdakwa merupakan pengembangan dari tersangaka Davan Bramantya di Mulyosari dengan barang bukti 2,9 kg sabu yang mana barang tersebut didapatkan dari kiriman Jambi. Kemudian kita kembangakan dan telusuri, dengan datang ke Palembang lalu menuju Riau. Kemudian kita amankan kedua terdakwa di salah satu  Rumah Makan dan saat digedah ditemukan handphone dan 3 KTP yang bukan atas nama para terdakwa.

‘Dari Hand Phone para terdakwa terdapat isi yang mana ada perintah pengambilan Narkotika. Selama 2 hari kita, intrograsi dan tinggal di Hotel bersama para terdakwa untuk menunggu perintah dari bandar.” Kata Rahman dihadapan Majelis Hakim di ruang sari 2 PN Surabaya.

Ia menambahkan bahwa, setalah ada perintah untuk mengambil barang di Hotel dan ditemukan 25 bungkus plastic teh cina Guanyinwang warna hijau dan kuning berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruan ± 26.270 dan 5030 butir pil ektasi berlogo Batman, 5013 butir berloga Ferari serta 5022 butir berlogo Ferari yang disimpan dalam 2 tas jinjing dan 2 tas ransel.

Disingung oleh JPU Suparlan, apakah terdakwa sebelum pernah mengirim atau mengambil barang (pelantara)sudah berapa kali dan apakah sudah mendapatakan upah.” Kalau upah dari penagakuan terdakwa belum mendapatakan upah cuma mendapatakan biaya tranportasi saja, dan para terdakwa sudah 2 kali menjadi pelantara. Untuk Putra pertama sebanyak 20 Kg dan Untuk Septian 11 kg,” jelasnya saksi penangakap.

Lanjut pertanyaan dari Penasehat Hukum terdakwa Rudi Wedasmara dari OBH Orbit menayakan, terkait apakah barang yang didapatakan dari tersangaka Devan itu berasal dari terdakwa dan apakah para terdakwa ada perlawaan saat dilakukan penangakapan.

Rahman menjelaskan, bahwa barang bukti dari Tersangak Devan bukan dari para terdakwa dan saat itu para terdakwa tidak ada perlawaan dan kooperatif.

“Rencana barang tersebut cuma diantar sampai Palembang dan untuk ke Surabaya ada orang yang lain,” beber Rahmad saat memberikan kesaksian.

Atas keterangan dari saksi para terdakwa, pada intinya tidak membatahnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2022 sekitar pukul 16.30 WIB  bertempat di The Batik Hotel Jl. Iskandar Muda No. 15 Medan Sumatra Utara, kedua ditangakap anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya dan ditemukan Barang Bukti Sabu seberat 26.270 gram dan pil inek sebanyak 15.065 butir atas perintah dari Fito yang masih bersatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatanya para terdakwa didakwa dengan  Pasal  144 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ti0

Akibat Tembak Gas Air Mata, Suporter Dan Polisi Jadi Korban Di Stadion Kanjuruhan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara tragedi Kanjuruhan dengan tiga terdakwa yakni Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (31/01/2023).

Dalam sidang kali ini direncanakan ada 39 saksi, untuk mengawali sidang, JPU menghadirakan 7 orang steward bawahan dari Security Officer Suko Sutrisno.

Dalam sidang terkuak fakta yang mencengakan, dimana setelah peluit selesai pertandingan, para penjaga mengamankan para pemain Persebaya dan Arema, namun untuk para pemain Persebaya berhasil diamankan, akan tetapi untuk para pemain Arema masih berada di tengah-tengah merenungi kekalahannya, sehingga memicu supoter untuk masuk lapangan untuk memberikan dukungan. 

Dalam keadaan tersebut, suporter masuk ke tengah lapangan, namun tidak anarkis tiba-tiba gas air mata di tembakan oleh anggota Brimob ke arah kerumunan massa dan ke arah tribun, sehingga terjadi chaos yang mengakibatkan 135 orang tewas dan ratusan orang luka-luka.

Saksi Ahmad Yoni mengatakan, bahwa saat itu ada 250 steward yang bertugas saat itu, beberapa orang berjaga di pintu-pintu, seatel bar, di dalam stadion.

Disingung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakmad Hari Basuki, terkait sebelum kejadian tersebut dan adanya penembakan gas air mata, saksikan ada didalam stadion, tolong jelaskan.

Yoni menjelaskan, bahwa saat peluit berakhirnya pertandingan, pemain arema lama di dalam merenungi kekalahan dan memicu masa masuk, lalu dihalangi teman2 steward, daru selatan dan timur merangsek masuk, akhirnya saya menarik para pemain masuk ke mobil.

Lanjut pertanyaan dari JPU Hari, sepengetahuan saksi, kapan steward bertindak dan Polisi bertindak,” saya tidak tahu. Setahu saya tiba-tiba saja kalau dirasa massa turun, biasanya TNI dan Polisi bantu, begitu saja. Saat itu massa tidak anarkis, namun para suporter sudah mulai turun ke lapangan, kemudian tidak lama ada tembakan di lapangan yang mengarah ke keruman massa dan ada juga yang mengarah ke tribun,” kata Yoni.

Masih kata Yoni, dimana saat itu, saya tidak melihat siapa yang menembak gas air mata, dikerenakan terhalang lampu besar stadion. Saat itu ada beberapa anggota brimob yang mengunakan tamen, namun keadaan masih kondusif.

“Setelah keadaan chaos, sempat melihat anggota Brimob yang terluka.

Untuk diketahui dari 9 orang yang bisa hadir memberikan kesaksian ada 7 orang steward yakni Nanang Subekti, Nawawi, Nurkolim, Ahmad Yoni, Dinna Safitri Londoran, Zainul Arifin, M. Joko Pramono.

Para terdakwa yakni Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto didakwa dengan Pasal 143 ayat (3) KUHAP. Ti0

Terdakwa Willem Pengemudi Mobil Audi Diduga Gunakan Plat Nomer Palsu

Surabaya, Timurpos.co.id – Willem Fredrick Mardjugana diseret dipengadilan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) Uwais Deffa I Qorni terkait perkara pemukulan terhadap Mahasiswa  dengan mengunakan tongkat Baseball, dengan agenda keterangan saksi korban Rafael di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (31/01/2023).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menghadirkan saksi korban Rafael dan Juru Parkir Agus Setiawan.

Rafael mengatakan, bahwa terkait kejadian tersebut, berawal saat, saya pulang dari kulia lalu rencananya mau makan, dengan mengunakan mobil milik Felik yang sudah terpakir di Indomaret Dinoyo Surabaya. Saat mobil mau keluar dengan mengudurkan mobil, namun terhalang oleh mobil sedan Audi warna hitam. Kemudian pengemudi mobil Audi (terdakwa) melotot ke arah saya sembari bilang apa-apa. 

“Kemudian saya memberikan isyarat tanggan jempol dengan maksud aman boleh jalan,” kata Rafael dihadapan Majelis Hakim diruang sari 3 PN Surabaya.

Ia menambahkan, mobil Audi tidak bergerak, kemudian saat mobil kami hendak mundur, terdakwa turun lalu membuka pintu bagian kedua untuk mengambil sesuatu lalu spotan bilang untuk merekam. Kemudian terjadilah cek-cok dan saat itu terdakwa sudah membawa tongkat Baseball, lalu saya dipukul dengan tongkat tersebut sekali ke arah pipi, kemudian terdakwa pergi.

“Setelah kejadaian pemukulan tersebut, saya menanyakan video, lalu visium ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk visum dan kemudian membuat laporan ke Polrestebes Surabaya,” tambanya.

Saat disingung oleh JPU Uwais apakah sudah ada perdamaian atau terdakwa meminta maaf terkait permasalahan ini.” Sampai sekarang belum ada perdamian dan terdakwa juga belum minta maaf, saya sudah memaafkannya, namun proses hukum tetap berjalan.

Lanjut pertanyaan dari JPU, apakah terkait pemukulan tersebut, mengahalangi aktifitas kegiatan saksi.” Selama 4-5 hari masih terasa ngilu dan sulit untuk tertawa besar,” beber Rafael.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Willem Fredrick Mardjugana mengendarai mobil Audy A4 dengan nopol L 1934 AAG warna hitam. Saat itu, Willem hendak memundurkan mobil untuk keluar dari tempat parkiran Indomart yang berada dj Jalan Mojopahit Nomor 1 Keputran, Kota Surabaya. Bersamaan, ada pengendara mobil lain sekaligus korbannya, yaitu Felix Kurniadi. Mengetahui ada mobil hang juga hendak keluar, Felix berhenti untuk mempersilahkan Willem untuk keluar terlebih dulu. 

Namun, terdakwa justru berhenti dan tidak mundur keluar. Dalam selang waktu beberapa lama dikarenakan terdakwa tidak memundurkan mobilnya, saksi Felix Kurniadi kembali memundurkan mobilnya untuk keluar.

Hal itu rupanya juga diketahui beberapa teman Felix yang ada di dalam mobil, yakni Rafael Tanagani, Ananda Bagus Aradhana, Maria Magdalena Trisetyawty, dan Janice Dea Audrey. Kala itu, Rafael menengok melalui kaca jendela dan melihat Willem melotot dari dalam mobilnya. 

Lalu, Rafael memberikan gesture menggunakan tangan jempol untuk mempersilahkan Willem memundurkan mobilnya terlebih dahulu. Melihat hal tersebut, Willem bukan memundurkan mobil, justru membentak Rafael. Mengetahui hal itu, Felix dan Rafael turun dari mobil. Bersamaan, Willem juga keluar dari mobil.

Namun, Willem tidak langsung menghampiri Felix dan Rafael. Justru, membuka pintu belakang mobil sebelah kanan dan mendatangi keduanya sembari membawa tongkat baseball. 

Lantas, Willem mengancam Rafael menggunakan tongkat baseball yang sedang dibawa. Sontak, nyali Rafael tak ciut dan tetap mempersilakan Willem untuk memukulnya.

Dijawab oleh saksi Rafael Tanagani ‘Pukul saja, kalau mau pukul, pukul saja’. Sontak, terdakwa langsung memukul menggunakan tongkat baseball dengan keras ke arah wajah sebelah kanan dan mengenai pipi saksi Rafael Tanagani.

Pemukulan tersebut menyebabkan pipi Rafael memerah, mengalami memar dan bengkak warna merah. Bahkan, Rafael mengaku terasa pusing. 

Setelah melakukan pemukulan, Willem langsung bergegas meninggalkan lokasi tersebut tanpa memperhatikan luka yang dialami oleh Rafael.

Berdasarkan hasil visum, Rafael 

mengalami luka pada pipi kanan dan luka memar disertai bengkak warna merah ukuran 7 cm x 5 cm. Beberapa hari setelah kejadian itu, Willem dibekuk. Lalu, diancam pidana sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan.

Selepas sidang Rafael menjelaskan, bahwa saat di Indomaret sempat menfoto plat nomer mobil sedan Audi dengan Nopol L-1934 ACC, ini beda dengan nomer mobil yang ada didalam berita.

Tangkapan layar monitor HP

“Ini apa namanya, diduga ada pemalsuan plat nomer mobil Audi tersebut,” kata Rafael selepas sidang kepada awak media, sembari menunjukan bukti foto mobil yang digunakan oleh pengemudi mobil sedan Audi (terdakwa).

Berdasarkan pengecekan di website Dispendajatim, Nopol L 1934 ACC, tercatat merek Toyota tipe Kijang Innova J XW40, 

Terkait adanya perbedaan plat nomer mobil Audi, JPU Uwais menjelaskan, berdasarkan berkas kami hanya menyita plat nomer mobil Audi L- 1934 AAG dan ini yang diajukan adalah perkara penganiayahan di persidangan.

“Ini adalah perkara Penganiayahaan mas,” katanya. Ti0

Suami Digugat Cerai Istrinya, Lantaran Tidak Pernah Dinafkahi

Surabaya, Timurpos.co.id – EF menggugat suaminya, IP di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Padahal, pasangan suami istri itu baru berumah tangga selama 8 bulan. Pengacara EF, Ari Susanti Lubis menyatakan bahwa kliennya mengajukan gugatan cerai karena tidak pernah dinafkahi suaminya.

“Janji mau buka usaha bareng stelah menikah, tetapi tidak terealisasi,” kata Aris.

Menurut dia, IP yang tidak bekerja tidak pernah menafkahinya. Bahkan, EF yang bekerja sebagai pengusaha eksportir ikan justru kerap dimintai uang suaminya itu. “Alasan untuk mengurus perkara sidang gono-gini istrinya dan keperluan lain,” ujarnya.

Saat keduanya menikah, IP berstatus duda dan EF janda. IP juga melarang anak istrinya untuk kuliah di luar negeri. Alasannya, menghabiskan banyak uang. Lebih baik uang itu digunakan untuk keperluannya saja.

“Terjadi percekcokan terus menerus karena suami sering minta uang, tapi tidak pernah menafkahi,” katanya. Ti0

Tukang Becak Pembobol Rekening Nasabah Bank BCA Indrapura, Dituntut 1 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Mohammad Thoha bin M. Husaini, Otak pembobolan rekening Nasabah Bank BCA dituntut 4 tahun penjara dan Setu Tukang becak dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Estika Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya di  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (30/01/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Ratri Hapsari dalam surat tuntutannya mengatakan bahwa, Memohon kepada ketua Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai Pidana pencurian dalam Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP. Menuntut, terhadap terdakwa Mohammad Thoha bin M. Husaini dengan Pidana selama 4 tahun penjara dan untuk terdakwa Setu Bin Kasbari dengan Pidana penjara selama 1 tahun.

“Terdakwa Mohammad Thoha dituntut 4 tahun penjara dan terdakwa Setu dituntut 1 tahun penjara,” kata JPU Diah Ratri saat membacakan surat tuntutan di hadapan Majelis Hakim di ruang sari PN Surabaya.

Masih kata JPU Diah menjelaskan, bahwa hal yang memberatkan tuntutan pidana pada kedua terdakwa adalah perbuatan Setu dan Thoha membuat korbannya merugi hingga ratusan juta rupiah. Selain itu, aksi keduanya dinilai meresahkan masyarakat dan terbukti melanggar pencurian sebagaimana yang didakwakan.

JPU Diah Ratri Hapsari bacakan Surat Tuntutan terhadap kedua terdakwa

Sementara, untuk yang meringankan, Thoha dianggap kooperatif, tak pernah dipidana sebelumnya, dan tidak berbelit. Sedangkan, Setu dinilai jujur, sopan selama sidang dan mengakui perbuatannya.

Sontak, keduanya kompak meminta keringanan. Lagi-lagi, alasan keluarga dan finansial menjadi alasan bagi keduanya untuk meminta keringanan hukuman.

Atas pledio dari terdakwa JPU menyatakan tetap pada tuntutan.

Sementara, Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan mengatakan, bahwa untuk agenda putusan dari Majelis Hakim, ditunda minggu depan

“Sidang putusan ditunda pekan depan,” tuturnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan terdakwa Mohammad Thoha membobol tabungan Muin. Aktor pembobolan itu adalah Thoha yang kos di rumah Muin di Jalan Semarang. Thoha mencuri buku tabungan, kartu ATM dan KTP Muin saat ditinggal solat Jumat. Dia kemudian mencari orang yang wajahnya mirip dengan Muin untuk menarik uang tabungan. Thoha kemudian bertemu dengan Setu yang mangkal di pinggir jalan. Setu masuk ke kantor Bank BCA di Jalan Indrapura Surabaya untuk menarik tabungan milik Muin . Sedangkan Thoha menunggu di luar.

Tidak lama kemudian Setu Bin Kasbari keluar bank dengan membawa 2 (dua) kresek berisi uang total sebesar Rp.320 juta selanjutnya terdakwa menerima uang tersebut dari Saksi Setu Bin Kasbari lalu terdakwa meminta handphone Saksi Setu Bin Kasbari dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.5 juta kepadaSetu Bin Kasbari, lalu terdakwa segera pergi meninggalkan tempat tersebut dengan menggunakan bus kota.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Thoha bersama-sama  Setu Bin Kasbari, saksi Muin Zachry menderita kerugian sebesar Rp.320 juta dan didakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. Ti0

Ignatius Pensiunan Polisi, Divonis 5 Tahun Penjara, Terkait Perkara Pencabulan

Surabaya, Timurpos.co.id – Mantan Kapolres Badung Bali, Kombes Pol Purn Ignatius Soembodo divonis bersalah melakukan tindak Pidana pencabulan kepada anak angkatnya berinisial CIS yang masih di bawah umur dengan Pidana penjara selama 5 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (30/01/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sutarno, perbuatan terdakwa Ignatius dinilai telah memenuhi seluruh unsur Pidana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila dari Kejati Jatim. 

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ignatius Soembodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menjadi undang-undang. Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,”kata Hakim Sutarno di ruang Garuda 1, PN Surabaya.

Menurut pertimbangan majelis hakim, dalam hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa Ignatius telah merusak masa depan serta menimbulkan trauma pada diri korban.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan saat persidangan dan belum pernah dihukum,” ucap Sutarno.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian pula JPU Nur Laila menyatakan hal yang sama. “Pikir-pikir yang mulia,” ujar JPU. 

Sebelumnya, Ignatius Soembodo telah dituntut selama 10 tahun penjara oleh JPU dengan dasar Pasal yang sama pada putusan.  

Terpisah, Muslihin Mapiare pengacara korban ketika ditemui menyampaikan, bahwa pihaknya sangat kecewa dengan hasil putusan majelis hakim PN Surabaya.

“Kami sangat kecewa sekali dengan hasil putusan tersebut. Menurut kami sangat jauh sekali dari rasa keadilan. Jaksa menuntut 10 tahun penjara, hakim hanya memutus separuh tuntutan yaitu 5 tahun,” ujar Muslihin. 

Dia lalu menegaskan akan mengawal kasus yang menimpa kliennya itu hingga memperoleh keadilan yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan Ignatius.

“Jaksa harus melakukan upaya hukum banding. Kami akan kawal hingga kasus ini dapat memenuhi rasa keadilan,” tandasnya.

Untuk diketahui, CIS adalah anak teman Ignatius berinisial BS yang dititipkan kepada pensiunan polisi itu sejak bayi berusia 7 bulan. BS tidak bisa merawatnya sendiri karena istrinya berinisial SW yang tak lain ibu CIS mengalami depresi.

Pemerkosaan itu terungkap saat CIS bercerita kepada ayah kandungnya pada usia 14 tahun. Sejak dititipkan, korban tinggal di rumah pensiunan polisi itu di kawasan Jambangan.

Dan selama tinggal di rumah Ignatius, korban mengaku sering mendapat perlakuan dan perkataan kasar serta perlakuan pelecehan seksual atau disetubuhi oleh terdakwa hingga beberapa kali.

Sejatinya, BS sepakat mengambil CIS bila berusia 3 tahun. Namun, Ayah korban itu kesulitan menemui anaknya. Meski sudah memberikan nafkah selama dititipkan. Malahan, Ignatius meminta sejumlah uang yang tidak masuk akal yaitu Rp 20 miliar bila BS ingin mengambil anaknya tersebut.

BS pada pertengahan 2018 lalu kemudian mengajak orang-orang dari Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jatim untuk menjemput CIS ke sekolahnya. Ti0