Surabaya, Timurpos.co.id – Catur Budi Arianto Alias Jepang dituntut dengan Pidana Penjara selama 6 Tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 3 bulan kurungan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (22/02/2023).
Dalam sidang kali ini diagendakan Pembacaan Pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa, yang mana pada intinya meminta keringan hukuman kepada Majelis Hakim.
“Sidang ditunda minggu depan untuk agenda pembacaan putusan,” kata Hakim Suparno di ruang Garuda 2 PN Surabaya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa anggota Polisi Polda Jatim, yaitu saksi Saiful Amin dan saksi Saddam Husen mendapat informasi dari hasil pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika saksi Achmad Ubaidillah adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa Catur Budi Arianto Al Jepang Bin Suroto di daerah Karangpilang Surabaya, atas informasi tersebut saksi Saiful Amin dan saksi Saddam Husen melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa terdakwa berada dirumahnya Jl. Senoputro 17 Kel. Karangpilang Kec. Karangpilang Surabaya, kemudian saksi Saiful Amin dan saksi Saddam Husen beserta Tim pada hari Senin, tanggal 26 September 2022, sekitar pukul 18.00 WIB, berhasil mengamankan terdakwa Catur Budi Arianto Al. Jepang Bin Suroto yang pada saat itu sedang menonton TV, kemudian saat petugas melakukan penggeledahan diketemukan 5 plastik klip masing-masing berisi narkotika jenis sabu dari saku celana Tersangka dengan berat kotor poket 1 + 0,45 gram, poket 2 + 0,48 gram, poket 3 + 0,44 gram, poket 4 + 0,41 dan poket 5 + 1,43 gram dari dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya, petugas juga menyita uang tunai Rp. 100 ribu, satu buah HP Huawei warna biru. Terdakwa mengaku narkotika jenis sabu yang ada pada dirinya dibeli dari saksi Achmad Ubaidillah seharga Rp. 1.100.000,- per gram dengan maksud akan dibagi lalu dijual per poket dengan harga Rp. 200.000,- sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 300 ribu per gramnya.
Atas perbuatanya Terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk diketahui terdakwa Catur Budi Arianto Alias Jepang Bin Suroto diputus bersalah melakukan pemufakatan jahat, memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan Pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 800 juta subsider 1 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Rifandaru E Setiawan di PN Surabaya, Rabu, 26 Juli 2017 lalu, yang sebelumnya JPU Darwis menuntut terdakwa dengan 7 tahun Penjara dan denda Rp. 800 juta subsider 3 bulan kurungan, karena melanggar Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ti0