Timur Pos

Dua Kuda Sabu Jaringan Laos Diadili

Surabaya, Timurpos.co.id – Hendra Kaisupy dan Muhammad Rizqi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait peredaran gelap Narkotika jenis sabu dari Laos yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (28/03/2023).

Dalam sidang kali ini, JPU Putu Sudarsana menghadirkan saksi pengangakap yakni David Adi Saputro, Akmad Faturrozi dan Nanang yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Jatim.

David Adi Saputro menjelaskan, bahwa penangakapan terdakwa berawal adanya informasi kiriman Narkoba jenis Sabu seberat 10 Kg dari Loas, kemudian kita melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai Surabaya terkait informasi tersebut pada hari Minggu, tanggal 06 November 2022 petugas mendapatkan informasi ada dua paket Narkotika jenis sabu yang awalnya akan turun di Surabaya berubah menjadi satu paket turun di Surabaya dan satu paket lagi turun di Jakarta. Setelah melakukan pengecekan paketan yang dimaksud ternyata paketan tersebut sudah ada yang mengambil, sedangkan untuk paketan di Surabaya belum ada yang mengambil, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan surveillance di Jakarta.

“Bahwa dari hasil penyelidikan tersebut petugas mendapatkan informasi orang yang dimaksud sedang menumpangi Taxi  ke Lippo Mall Kemang Jakarta, saat Taxi tersebut keluar parkiran mall yang ditumpangi para terdakwa, kemudian kita lakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa dua  buah koper yang didalamnya terdapat sabu seberat sekitar 5 Kg.” Kata David saat memberikan keterangan di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Masih kata David, bahwa peran terdakwa ini hanya Kuda (pengambil dan pengantar barang haram). Dari pengakuan terdakwa Hendra sudah tiga kali ambil barang dan Risqi masih baru.

Disingung oleh Penasehat Hukum terdakwa Victor Sianaga, apakah barang tersebut diakui milik terdakwa, saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawaan dan koperatif.” Iya telah diakui,” saut saksi di hadapan Majelis Hakim.

Atas keterangan saksi, para terdakwa tidak membantahnya.” Iya benar Yang Mulia,” ujar terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa penangakapan para terdakwa saat akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu kemudian pada hari Rabu tanggal 09 November 2022 sekira jam 18.15 Wib petugas menghentikan Taxi Blue bird dimaksud dipintu keluar parkiran Lippo Mall Kemang Jakarta Selatan yang sedang ditumpanginya.

Bahwa saat petugas melakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 2  buah koper yang didalamnya terdapat 16  kaleng yang terdiri dari 12 kaleng wax kit warna kuning dan 4 kaleng 330 Guarantee warna kuning dengan rincian 9  kaleng wax kit di koper kuning, 4 kaleng 330 Guarantee dan 3 kaleng wax kit di koper biru dan masing masing kaleng berisi serbuk putih Kristal Narkotika jenis sabu berat kotor seluruhnya 5.120  gram dengan berat bersih 4.932,45  gram dan Handphone merk Infinix type smart 5 warna biru dari dalam bagasi belakang Taxi Bluebird.

Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Ramadoni Malik alias Dodon (DPO) dan kedua terdakwa diperintahkan untuk menerima 2 koper  buah koper berwarna Kuning dan biru yang didalamnya terdapat 16  kaleng yang berisi Narkotika jenis sabu dengan cara diranjau atau langsung diambil sendiri dari Bagasi belakang Mobil kijang innova warna silver tanpa pengemudi dan kondisi tidak terkunci yang terparkir di lantai 4 A14 Lippo mall Kemang Jakarta Selatan yang rencananya akan diantarkan ke rumah Santi didaerah Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat dengan upah sebesar Rp. 20 juta untuk Hendra dan Rp. 5 juta untuk Risqi, namun upah belum sempat diterima keduanya ditangakap oleh Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim.

Bahwa para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang saat menerima menjadi perantara jual beli, menyerahkan narkotika golongan I dan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan hukum di Indonesia.

Atas perbuatan para terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ti0

Pengeroyok Mahasiswa UINSA Minta Keringanan Hukuman

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penggeroyokan yang dilakukan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) terhadap temannya sendiri, saat bedah buku di Universitas Islam Negeri Surabaya (UINSA) dengan agenda pembacaan pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mochammad Djoenaidei di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (28/03/2023).

Dalam pembacaan pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa, Moch Kholis mengatakan, Bahwa pada intinya meminta keringan hukuman, dikaranakan para terdakwa bersikap sopan, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sebagai tulang punggung keluarga dan para terdakwa menyesali segala perbuatannya serta tidak akan mengulanginya lagi. 

“Perlu diketahui korban sudah memberikan maaf terhadap para terdakwa dikaranakan mereka dalam satu organisasi.” Kata Kholis.

Ia menambahkan, bahwa kasus ini prosesnya lama. Korban dan terdakwa ini juga sama-sama dalam satu organisasi (PSHT), namun saat kegiatan bedah buku belum mendapatkan izin atau pemberitahuan yang bersangakutan. Terlebih dalam organisasi PSHT ada motto dimana saudara lebihi dari saudara kandung.

“Atau apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seringan — ringannya dan seadil — adilnya (ex aeguo et bono),” pungkasnya.

Untuk diketahui dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Harwiadi menyebutkan, bahwa terdakwa Ahmad Said dan Suwanto bersama-sama Rudi Suryo Susanto, Bambang Supriyo, Sugeng serta Muji yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 30 orang lainya hari Kamis, 18 April 2019, Saksi Indung Kisworo, Muhmmad Bukhori dan Rozag Syafrisal menghadiri acara bedah buku yang diselenggarakan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) UINSA. Mendatangi acara tersebut dengan maksud untuk membubarkan acara tersebut karena menurut mereka acara tersebut belum mendapat ijin dari pengurus PSHT Cabang Surabaya.

Kemudian saksi Muhammad Bukhori berniat masuk ke dalam Aula Uinsa untuk menyelamatkan Ketua UKM UINSA yang bernama Roudlotus Tsaniyah, namun Muhammad Bukhori dihalang-halangi oleh mereka, lalu Bambang Supriyono dengan tangannya memiting leher saksi Bukhori selanjutnya Rudy Suryo Susanto memukuli pipi Bukhoro sebelah kanan sebanyak 2 kali. Kedua terdakwa memukul dibagian belakang dan Muji memukul dibagian wajah Bukhori.

bahwa saat itu saksi Indung Kisworo yang berada didekat situ, lehernya juga dipegangi (dipiting) oleh terdakwa Ahmad Said, kemudian beberapa orang tersebut juga memukuli wajah saksi Indung, namun saksi tidak bisa melihat dengan jelas siapa saja yang memukulinya.

Bahwa saksi Roudlotus Tsaniyah dan Rozaq Syafrizal yang saat itu berada di dalam Aula UINSA berusaha untuk menutup pintu Aula agar mereka tidak masuk ke dalam Aula, namun mereka berhasil masuk ke dalam Aula dan berusaha komunikasi dengan Rudi Suryo Susanto hingga terjadi perdebatan.

Selanjutnya Rozaq yang berusaha untuk menyelamatkan buku-buku, dipukuli oleh terdakwa Suwanto dan teman-temannya hingga Rozaq terjatuh dan diinjak, kemudian datang Muh. Mukhis berusaha untuk melerai lalu Rozaq terbagun dan berlari menuju ruangan kaca.

Berdasarkan sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : VER/002/IV/YAN.2.4/2019/Rumkit tanggal 18 April 2018 dari RS. Bhayangkara, Moh Dahlan Surabaya yang ditandatangani oleh dr. Hernadi Hermanus, dengan hasil pemeriksaan terhadap Indung Kisworo.

Dengan kesimpulan pada pemeriksaan fisik didapatkan luka memar pada pelipis kiri yang diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul.

Sementara Rozag Syafrisal dari hasil visum 

didapatkan luka memar pada lengan atas kiri sisi dalam dekat ketiak dengan ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter.

Anggota gerak bawah : didapatkan luka memar pada sisi dalam lutut kanan dengan ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter.

Dengan kesimpulan pada pemeriksaan fisik didapatkan luka-luka yang diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul.

Atas Perbuatan para terdakwa, JPU didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP dan menuntut para terdakwa dengan Pidana penjara masing -masing selama satu tahun. Ti0

Tiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung Dituntut 4 Tahun Penjara Perkara Suap

Surabaya, Timurpos.co.id – Tiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim, Agus Budiarto, dan Imam Kambali dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karena ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penyuapan dan gratifikasi kasus pengesahan APBD dan APBD Perubahan Tulungagung, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selasa, (28/03/2023).

JPU Andy Bernard dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengatakan, bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b tentang tindak pidana korupsi.

“Dengan ini terdakwa atas nama Adib Makarim, Agus Budiarto, dan Imam Kambali, dituntut 4 tahun penjara,” kata JPU Andy di ruang Cakra PN Tipikor di Jalan Raya Juanda.

Dalam tuntutan itu, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti dimana Adib Makarim harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 284 juta jika tidak dibayarkan maka harta milik terdakwa akan disita sesuai dengan uang pengganti. Jika tidak dibayar maka terdakwa Adib akan menjalani hukuman pidana penjara selama 6 bulan penjara.

Sedangkan Agus Budiarto harus membayar uang pengganti sebesar Rp 349 juta, serta jika tidak dibayarkan akan menjalani hukuman pidana 1 tahun penjara. Sementara itu, Imam Kambali membayar uang pengganti sebesar Rp 497.600.000, jika tidak dibayarkan akan menjalani pidana penjara selama 1,5 tahun penjara.

Dengan tuntutan itu, Hakim ketua Darwanto meminta ketiga terdakwa membacakan pembelaan Selasa (4/4/2023). “Terdakwa bisa membuat sendiri atau dibuatkan oleh penasehat hukumnya,” ucapnya.

Usai sidang, Andy Bernard mengatakan ketiganya dituntut sama karena dalam fakta persidangan jaksa menilai ketiganya mendapatkan gratifikasi atau suap dalam pokok pikiran (Pokir) DPRD Tulungagung terkait pengesahan APBD dan APBD Perubahan Tulungagung. “Saat dipersidangan ketiganya membantah namun saat pembuktian itu bukan gratifikasi Pokir yang mereka terima, namun terdakwa tidak bisa membuktikan,” jelasnya.

Kasus ini bermula dimana Adib diketahui berasal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Imam dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan agus dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Saat peristiwa itu terjadi, yakni pada 2015, ketiganya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung. Karyoto mengatakan, pihaknya mengusut kasus ini berbekal data, keterangan, dan fakta persidangan perkara suap yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.

Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Setelah alat bukti yang ditemukan dinyatakan cukup, KPK meningkatkan kasus tersebut dalam tahap penyidikan. Saat ini, KPK baru menahan Adib Makarim di rumah tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan atau hingga 22 Agustus. Ti0

Digitalisasi Pelaporan Pajak di Indonesia dengan Solusi Tanda Tangan Digital dari VIDA


Jakarta, Timurpos.co.id – Di tengah tuntutan transformasi digital, digitalisasi pelayanan publik memungkinkan masyarakat maupun pelaku bisnis untuk mengakses dan menikmati berbagai layanan dengan lebih mudah dan cepat. Demikian juga untuk perpajakan, sebagai salah satu sektor krusial pembangunan negara, digitalisasi sistem perpajakan diharapkan dapat merampingkan proses pelaporan dan pencatatan pajak sehingga kepatuhan Wajib Pajak diharapkan akan semakin tinggi. Berkaitan dengan hal ini, VIDA sebagai penyedia identitas digital terpercaya di Indonesia, terus melanjutkan kontribusinya dalam transformasi digital layanan publik Indonesia melalui integrasi Tanda Tangan Digital (VIDA Sign) pada sistem pelaporan pajak untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP), khususnya E-Bupot dan E-Filing. Senin, (27/03/2023).

Tanda Tangan Digital berperan penting bagi otoritas pajak untuk dapat mengoptimalkan dan mempercepat proses bisnis pelaporan perpajakan bagi Wajib Pajak secara signifikan karena dilakukan sepenuhnya online. Integrasi Tanda Tangan Digital yang dimulai pada sistem lapor pajak khususnya E-Bupot dan E-Filling merupakan penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 63/2021. Regulasi tersebut mendorong kepatuhan terhadap penggunaan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi pada berbagai dokumen untuk pelaporan perpajakan secara elektronik. Seiring pemberlakuan aturan ini, Wajib Pajak dapat menggunakan Tanda Tangan Digital yang legal di Indonesia karena diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) seperti VIDA.

CEO & Co-Founder VIDA, Sati Rasuanto, menyatakan “Sejalan dengan misi kami dalam mendorong transformasi digital, VIDA optimis bahwa integrasi layanan identitas digital yang memanfaatkan sertifikat elektronik untuk tanda tangan digital pada sistem pelaporan pajak kedepannya berpotensi memberi dampak positif yang signifikan terhadap ekonomi. Bagi pelaku bisnis, penyederhanaan prosedur pelaporan pajak tentunya juga dapat memberikan keuntungan dalam hal efisiensi waktu dan sumber daya yang diperlukan untuk mengisi laporan perpajakan sehingga memungkinkan mereka untuk lebih fokus pada perkembangan bisnisnya. Integrasi ini merupakan langkah yang baik agar masyarakat semakin familiar dan mendapatkan kemudahan dari teknologi tanda tangan digital VIDA Sign.”

Dengan menggunakan tanda tangan digital VIDA, VIDA menjamin aspek kerahasiaan, integritas, autentikasi, dan nirsangkal (non-repudiation) dari tanda tangan digital yang digunakan. Dari segi keamanan data, Wajib Pajak juga juga tidak perlu khawatir karena VIDA merupakan PSrE Indonesia pertama yang memiliki akreditasi WebTrust dan masuk dalam Adobe Approved Trusted List (AATL) sehingga integritas dan keaslian dokumen lebih terjamin sesuai dengan standar global karena VIDA telah melalui audit independen secara berkala. 

Ahmad Taufik, Head of Product VIDA Sign menambahkan, bahwa VIDA Sign sejatinya merupakan inovasi kami membantu pengelolaan alur kerja dokumen digital menjadi lebih cepat dan aman sesuai dengan regulasi yang berlaku. Terintegrasinya VIDA Sign pada sistem pelaporan pajak badan usaha saat ini kami harapkan dapat menjadi solusi bagi bisnis dari segi efisiensi biaya operasional badan usaha dalam melaporkan pajaknya dengan cepat dimana proses penandatangan dapat dilakukan dengan cepat dan nyaman.

Dalam acara VIDA Expert Seat: Unlocking The Benefits of Digital Signature for Taxpayer di Jakarta (20/3), Agus Sudiasmoro, Kepala Subdirektorat Pengembangan Sistem Pendukung Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, mengapresiasi inisiatif VIDA sebagai PSrE yang aktif membantu program pemerintah untuk transformasi digital perpajakan.

“Saat ini kami sedang bertransformasi menuju era tax administration 3.0 dengan implementasi new Core Tax Administration System tahun depan dimana akan dilakukan integrasi dengan system pihak ketiga lainnya salah satunya adalah sistem sertifikat elektronik milik PSrE. PSrE seperti VIDA memang ditunjuk oleh Kominfo untuk menyediakan layanan sertifikat elektronik sehingga Wajib Pajak dapat menggunakan sertifikat elektronik dari PSrE. Untuk itu, Kami sangat berterima kasih karena VIDA bersama beberapa 3 PSrE lainnya sudah menjadi pionir dalam melakukan implementasi sertifikat elektronik untuk layanan perpajakan.” kata Agus.

Untuk dapat menggunakan VIDA Sign pada sistem pelaporan pajak, pelaku usaha dapat melihat informasi lebih lanjut di media sosial VIDA di instagram @vidadigitalid atau di www.vida.id. Pelaku bisnis yang terdaftar nantinya cukup dapat menggunakan aplikasi e-Bupot dan e-Faktur dan memilih VIDA sebagai PSrE penyedia tanda tangan digital. 

“Sebagai PSrE yang berinduk kepada Kominfo, VIDA siap terus bersinergi demi wujudkan masyarakat Indonesia taat pajak guna mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Tentunya sinergi tersebut tidak terbatas pada integrasi teknologi melainkan juga edukasi dan sosialisasi prosedur perpajakan pada Wajib Pajak yang ditargetkan akan diimplementasikan secara full digital pada 2024, baik pelaku bisnis dan perorangan. Kedepannya, kami mendorong Tanda Tangan Digital dapat diintegrasikan di berbagai layanan publik lainnya sehingga lebih banyak lagi kemudahan bagi dunia usaha dan masyarakat yang berdampak bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Integrasi tanda tangan elektronik tersertifikasi untuk pelaporan pajak segera berlaku, pahami sekarang!” tutup Sati. Ti0

Terdakwa Dimas: Wahyu Berhutang Rp. 2,2 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Dimas Riski Ramadhan, Sales CV. Kota Makmur diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur  lantaran gelapkan uang perusahaan senilai Rp. Rp.975.277.500 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (27/03/2023).

Dalam sidang kali JPU menghadirkan saksi yakni Sumarti (isteri H.Hamid), Anton Winarno bagian ceklis Gudang, Achmad Taufik Kepala Gudang CV. Kota Makmur di Margomulyo Indah Surabaya dan Eko Nanang Kepala Gudang di Mojosari, Kab Mojokerto.

Sumarti mengatakan, bahwa kenal terdakwa saat belanja dan saat itu dia bilang Marketing di CV. Kota Makmur. Kemudian saya pesan ke terdakwa kacang-kacangan dan sudah dibayar lunas dengan cara tranfer ke rekening terdakwa, totanya sekitar Rp.156 juta.

“Saat itu terdakwa bilang, kalau barangnya diambil di gudang Margomulyo Indah Surabaya, namun barangnya tidak ada, kerana uangnya dipakai oleh terdakwa untuk ibu yang lagi sakit,” katanya.

Sementara bagian gudang di CV tersebut menambahkan, bahwa hanya menyiapakan barang-barang berdasarkan Delivery Order (DO)yang dibuat oleh perusahaan. Untuk pembayaran tidak mengetahui.

“Ada atas nama H. Hamid, Wahyu Budiadji,” bebernya.

Atas keterangan para saksi, terdakwa pada intinya tidak membatahnya, namun terdakwa menjelaskan, bahwa untuk castamer atas nama Wahyu, sebanarnya punya hutang yang menumpuk sekitar Rp. 2,2 milaar dan saya bersumpah tidak ada uang yang saya gelapakan untuk castamer Wahyu.

“Kalau untuk H. Hamid benar uangnya saya, pakai untuk kepentingan pribadi dan saya menyelsal dan minta maaf,” ujar terdakwa Dimas Riski.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan terdakwa yang merupakan marketing di CV.Kota Makmur, di awal tahun 2019 customer Wahyu Budiadji menghubungi CV.Kota Makmur melalui telepon untuk menanyakan kembali harga pakan ternak berupa milet yang diterima oleh terdakwa Dimas Rizki Ramadhan, yang mana sebelumnya customer Wahyu Budiadji pernah melakukan pembelian palawija dengan cara dipiutang. Dan pada akhir bulan Pebruari 2019 tanpa sepengetahuan dari Supervisor Marketing terdakwa Dimas Rizki mengeluarkan DO (Delivery Order) barang meskipun belum ada pembayaran dari customer Wahyu Budiadji sebelumnya. Hal tersebut terus dilakukan oleh terdakwa Dimas Rizki sampai bulan April 2019 dan perusahaan baru mengetahui bahwa terdakwa Dimas Rizki telah melanggar SOP pengeluaran barang kemudian perusahaan memerintahkan terdakwa Dimas Rizki untuk melakukan penagihan kepada customer Wahyu Budiadji dan terdakwa Dimas Rizki tidak diperbolehkan mengeluarkan DO barang lagi. Akan tetapi pada bulan Mei 2019 terdakwa Dimas Rizki kembali mengeluarkan DO barang untuk customer Wahyu Budiadji meskipun belum ada pelunasan dari customer Wahyu Budiadji terhadap pembelian-pembelian barang sebelumnya.

Pada bulan Juli 2019, perusahaan baru mengetahui bahwa selama ini terdakwa Dimas Rizki telah menerima pembayaran dari customer Wahyu Budiadji melalui rekening pribadi terdakwa Dimas dan bukan dibayarkan kerekening perusahaan.    

Adapun total pengeluaran barang antara bulan Mei – Juli 2019 terhadap customer Wahyu Budiadji yang belum terbayar ada 12 kali pengiriman yaitu 11 (sebelas) kali pengiriman jenis pakan canary seed dan satu kali pengiriman jenis pakan milet dengan total pembayaran yang masih belum dibayar sejumlah Rp.871.777.500.

Selanjutnya pada bulan September 2019, terdakwa Dimas melayani pembelian an.customer H.Hamid atau Sumarti (isteri H.Hamid) sebanyak dua kali pembelian kacang tanah sebanyak 8 ribu Kg senilai Rp. 156 juta.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp.103.500.000 ditambah Rp.871.777.500 dengan totalnya Rp.975.277.500 dan terhadap terdakwa didakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP. Ti0

Bos Kenpark, Soetiadji Yudho Dituntut 3 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara ambrolnya Kenjeran Water Park Surabaya kembali bergulir. Dalam sidang kali ini, 3 terdakwa menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlambang Adhi Nugroho.

Ketiga terdakwa itu adalah Subandi, Soetiadji Yudho, dan Paul Stepen Tedjianto. Ketiganya pula dituntut hukuman 3 bulan penjara oleh Herlambang.

“Memohon kepada ketua majelis hakim, untuk menjatuhkan pidana kepada 3 selama 3 bulan penjara dengan perintah para terdakwa agar ditahan,” kata Herlambang saat membacakan surat tuntutan di Ruang Tirta, PN Surabaya, Senin (27/3/2023).

Herlambang menegaskan, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurutnya, ketiganya dinilai lalai dan mengakibatkan 17 orang terluka.

“Hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit, berterus terang, korban memaafkan dan berdamai, hingga tanggungjawab secara materiil kepada korban. Hal yang memberatkan menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat,” ujarnya.

Mendengar hal itu, salah satu terdakwa, Soetiadji mengaku bakal mengajukan pledoi. Hal tersebut bakal disampaikan pada pekan depan.

“Minta waktu 1 minggu mengajukan pledoi, yang mulia,” tutur terdakwa kepada Taufan Mandala, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya.

Sebelumnya, Kenjeran Water Park ambrol dan membuat sejumlah pengunjung luka-luka. Seluruh korbam langsung dievakuasi dan ditangani lebih lanjut ke RSUD Dr. Soetomo dan RS Dr. Soewandhi, Surabaya.

Usai hal itu, Polisi memeriksa dan menetapkan pemilik Kenjeran Water Park, Soetiadji Yudho dan 2 orang dari manajemen sebagai tersangka. Mereka didakwa Pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 360 UU KUHP lantaran dinilai lalai dan mengakibatkan orang lain terluka. Ti0

Rugikan Nasabah Puluhan Miliar, Kristhiono Gunarso Diadili

Surabaya – Direktur Utama PT. Corpus Prima Mandiri Kristhiono Gunarso diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (27/03/2023).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejaksaan Agung Repubik Indonesia menyebutkan, bahwa terdakwa Kristhiono Gunarso selaku Direktur Utama PT. Corpus Prima Mandiri sebagaimana Akta Pendirian Perseroan terbatas Nomor 16 tanggal 28 Oktober 2004 yang dibuat dihadapan Notaris Juanita Sari Dewi, SH dan PT Corpus Asa Mandiri sebagaimana Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 12 Tanggal 7 Januari 2013 yang dibuat di Notaris Agnes Ninik Mutiara Widjaja,SH Kota Surabaya, yang berdomisili di Surabaya, awalnya mencari agen atau pihak ketiga untuk mempromosikan dan memasarkan produk dari perusahaan yang dikelola oleh Terdakwa, hingga setelah melewati beberapa kualifikasi yang dipersyaratkan Terdakwa, berikut ini adalah agency yang memasarkan dan mempromosikan produk dari perusahaan terdakwa yakni PT. Trimitra Jaya Raya diwakili Saksi Tanu Hadi Wijaya, PT. Limitless Jaya Mandiri diwakili, Meliana Wati, PT. Agel Investor Indonesia diwakili Sdr. Isak Wibowo Williem, Rony Harley, Yermia Christian, CV. Solo Gratia diwakili Ariestini.

“Adapun produk yang akan dijual oleh perusahaan milik terdakwa adalah, Promissory Note (PN) dengan jangka waktu 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan. Medium Term Note (MTN) dengan jangka waktu 3 tahun sampai dengan 5 tahun.” Katanya.

Ia menambahkan, bahwa imbalan yang ditawarkan terdakwa kepada para agen atau pihak ketiga dari setiap nasabah yang menempatkan dananya di PT. Corpus Prima Mandiri dan PT. Corpus Asa Mandiri yakni sebesar 7%, namun khusus untuk PT. Trimitra Jaya Raya, terdakwa memberikan imbalan sebesar 9% pertahun dengan alasan PT. Trimitra Jaya Raya memiliki nilai presentasi yang lebih banyak dari agency yang lainnya, sementara untuk nasabah akan diberikan bunga sebesar 10% sampai 12% pertahunnya, dengan persyaratan yang harus dilengkapi oleh nasabah atau investor.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Khristiono Gunarso selaku Direktur PT. Corpus Asa Mandiri dan PT. Corpus Prima Mandiri, kerugian yang dia alami Saksi Korban Oon Suhendi Widjaya sebesar Rp. 25 miliar, saksi Lina Yahya sebesar Rp.11 miliar dan saksi Bernaditha Alamsyah ahli waris dari Alm. Drs. Bambang Alamsyah sebesar Rp.13,5 miliar. Dengan total kerugiaan sekitar Rp. 49 mialaar. 

“Terhadap terdakwa didakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP,” katanya.

Atas dakwaan JPU, terdakwa menyatakan sudah mengerti dan penasehat hukum terdakwa juga tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan dari dakwaan JPU.

Sebelum menuntup persidangan Ketua Majelis Hakim menanyakan terhadap para pihak apakah ada yang ditambahkan.” Dari JPU rencananya akan menghadirkan 15 saksi dan pada sidang selanjutnya kami akan hadirkan 3 orang yang menjadi korban,” pungkasnya.

Usai sidang digelar, dan ditunda pada kamis pekan depan, Advokat Assc Prof.Dr.Oscarius Wijaya, menyampaikan tanggapannya kepada wartawan, soal menyayangkan jalannya perkara Pidana, Meski telah berjalannya perkara perdata PKPU. “Apa nasabah tidak takut kalau sampai semua uang nasabah diberikan pada negara, seperti kasus First Travel dan Binomo (Indra Kenz), Kalau dipidanakan gini kan riskan, Kan ada kepailitan di situ, Bukankah pelapor juga memasukkan tagihan ke kurator Kok melaporkan Pidana,” katanya.

Untuk diketahui sebagaimana penjelasan Pasal 1 angka 5 Peraturan Bank Indonesia No.19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi surat Berharga Komersial di Pasar Uang (PBI SBK) jo. Pasal 1 angka 3 PADG No. 20/1/PADG/2018 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang (PADG SBK) dijelaskan bahwa “Surat Berharga Komersial” adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Korporasi Non-Bank berbentuk surat sanggup atau Promissory Note (PN) dan berjangka waktu sampai dengan 1 tahun yang terdaftar di Bank Indonesia, sementara terdakwa Kristhiono Gunarso menerbitkan Promissory Note (PN) yang tidak memenuhi kriteria Surat berharga Komersial sebagaimana diatur dalam PBI No.19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat berharga Komersial di Pasar Uang dan PADG No. 20/1/PADG/2018 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang (PADG SBK) sehingga tidak terdapat data pendaftaran tersebut di Bank Indonesia.

Bahwa Promissory Notes yang diterbitkan PT Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri yang ditanda tangani terdakwa KRISTHIONO GUNARSO tidak terdaftar pada Bank Indonesia sebagai perusahaan Non Bank yang mempunyai izin dalam penerbitan Promisory Notes (PN dan Medium Tern Note (MTN). Ti0

Kajati: Penegakan Hukum Secara Humanis

Surabaya, Timurpos.co.id – Upacara serah terima jabatan (Sertijab) tiga Kepala Kejaksaan Negeri jajaran, langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, .Mia Amiati di Alula Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Senin, (27/03/2023).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati mengatakan, bahwa acara sertijab dilakukan terhadap tiga Kepala Kejaksaan Negeri jajaran Kejati Jatim. Yaitu Kajari Blitar yang kini dijabat Agus Kurniawan; Kajari Situbondo dijabat oleh Ginanjar Cahya Permana dan Kajari Kota Mojokerto dijabat oleh Bobby Ruswin. Kepada tiga Kajari baru untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan melalui penegakan hukum yang humanis.

“Kepada para Kajari yang baru saja dilantik, kepercayaan publik yang telah diberikan jangan disia-siakan dan dapat terus dijaga. Salah satunya mampu merubah wajah penegakan hukum yang didambakan oleh masyarakat, yakni penegakan hukum yang humanis,” kata Mia Amiati.

Masih kata Mia, berdasarkan survei nasional Indikator periode Februari dan Maret 2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) berada di posisi pertama dengan persentase 72,6%. Yakni  dalam kategori Kepercayaan Terhadap Lembaga dalam Penegakan Hukum.

Tak hanya itu, lanjut Mia, dalam kategori Kepercayaan Terhadap Lembaga dalam Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung juga menempati posisi pertama dengan persentase 68,8%. Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung masih menjadi lembaga yang cukup dipercaya oleh masyarakat dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

“Capaian angka ini mengungguli lembaga penegak hukum lain. Sehingga harus terus dijaga, serta jadikan hal tersebut sebagai pemicu dan pemacu semangat untuk bekerja lebih profesional dengan tetap menjaga integritas. Dan kepercayaan tersebut dapat kita pertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa dan negara,” pintanya.

Ditambahkannya, adapaun terobosan yang mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan. Diantaranya yakni dikeluarkannya kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). RJ ini diakui Mia sebagai jawaban atas kegelisahan masyarakat atas praktik penegakan hukum yang dinilai tidak memenuhi rasa keadailan.

Selain itu, tambah Mia, menghadirkan Rumah Restorative Justice guna menyerap keadilan ditengah masyarakat. Serta menggali nilai-nilai kearifan lokal yang eksis ditengah masyarakat dengan melibatkan tokoh masyarakat, adat dan agama. Dalam penyelesaian penanganan perkara narkotika, Kejaksaan bersama Pemerintah Daerah mendirikan Balai Rehabilitasi Napza untuk memfasilitasi korban penyalahguna narkotika yang dilakukan rehabilitasi medis dan sosial.

“Hal itu dilakukan pada tahap penuntutan dengan menggunakan kewenangan Jaksa sebagai pemegang asas dominus litis,” pungkasnya. Ti0

Dugaan Pungli Oleh Oknum Polantas Polsek Pabean Cantian, Berusaha di Tutupi Oleh Oknum Wartawan

Timurpos.co.id – Surabaya – Terkait pemberitaan disalah satu media online terkait adanya oknum wartawan yang diduga memeras polisi, terdapat beberapa hal yang janggal. Diantaranya, anggota Unit Lantas Polsek Pabean Cantikan, yang bernama Aiptu Romi, menelepon awak media berinisial A yang diduga untuk meredam awak media lain yang melakukan konfirmasi.

Dari tangkapan layar status Whatsapp wartawan tersebut mengucapkan, “Kalau satu pena seharusnya bisa kerjasama. Jika tidak bisa kerjasama.. silahkan saja” dengan latar belakang awak media yang ada di pos lantas Polsek Pabean Cantikan Jalan Bunguran.

Karena awak media menolak untuk menutupi dugaan pungli tersebut dan akan mempublikasikannya, wartawan berinisial A mengatakan bahwa awak media memeras polisi.

Bahkan wartawan berinisial A sempat menelepon Pemimpin Redaksi salah satu media yang menulis oknum polisi tersebut. Saat itu, Pemimpin redaksi berinisial S mengatakan bahwa dirinya tidak akan melakukan intervensi terhadap anggotanya yang akan menulis perkara tersebut.

“Ya benar waktu itu saya ditelepon oleh wartawan berinisial A tersebut. Ia meminta perkara itu tidak usah diperpanjang dan wartawan saya mau menerima uang Rp. 100.000 yang diberikan oleh polisi,” ucapnya, Minggu (26/03/2023).

“Saya sudah katakan kepada wartawan berinisial A tersebut kalau saya tidak bisa mengintervensi wartawan saya. Saya juga sudah komunikasi dengan wartawan saya. Dan wartawan saya kekeh ingin mengungkap perkara itu ke publik,” lanjutnya.

“Sangat disayangkan sekali sampai terjadi kerancuhan semacam ini. Ya tidak salah jika saya menduga karena keinginannya tidak dipenuhi oleh wartawan saya meskipun sesama wartawan, wartawan berinisial A ini menuduh yang tidak – tidak,” ungkapnya.

Pemimpin redaksi berinisial S ini juga mengatakan sudah dikonfirmasi oleh Pemimpin Redaksi lain. Namun sayang, statment yang sudah dilontarkan tidak ditulis dalam pemberitaan awak media memeras polisi.

“Saya sudah menanyakan kenapa statment saya kok tidak ditulis? Saya malah mendapatkan jawaban yang membuat saya merasa lucu. Tapi saya tidak bisa mengatakan saya dikonfirmasi siapa dan apa yang saya bicarakan,” pungkasnya. (Redaksi)

Di berlakukannya Lagi Tilang Manual di manfaatkan sebagian oknum nakal untuk pungli

Kejadian itu terjadi pada anggota lantas Polsek Pabean cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang menilang salah satu pengendara mobil di wilayah Hukum Polsek Pabean Cantikan.

Awal mula kejadian pada saat rekan-rekan media pada hari sabtu ( 25/03/2023 ) sekitar pukul 00:35 sedang berpatroli “Jogo Suroboyo” melihat ada mobil patroli lantas dari Polsek pabean cantikan memberhentikan pengendara mobil warna hitam, kemudian rekan-rekan media mencoba mendekat takutnya ada indikasi pungli ( pungutan liar ) dan ternyata mobil tersebut di giring oleh petugas lantas Polsek pabean ke pos penjagaan yang ada di jalan bunguran, kemudian pengemudi di ajak masuk ke dalam ruangan pada saat itu ruangan dalam kondisi gelap, setelah beberapa saat pengemudi keluar dengan mimik wajah kurang senang.

Kemudian pada saat itu juga rekan-rekan media langsung menanyai petugas lantas dari Polsek pabean cantikan Aiptu Romi untuk menjelaskan apa yang terjadi, dan Aiptu Romi menjelaskan “Bahwa pengemudi mobil tersebut melakukan pelanggaran rambu lalu lintas jadi kita lakukan tindakan penilangan” tutur nya.

Pada saat awak media menanyakan surat apa yang di tahan sebagai bukti penilangan, Kemudian Aiptu Romi menunjukkan surat tilang dengan ada lampiran uang sebesar 150.000 ( seratus lima puluh ribu ) dengan dalih titip tilang, dan tidak ada surat apapun yang di tahan dari anggota lantas tersebut, padahal menurut undang undang pasal 287 ayat 1 Undang-Undang lalu lintas yang ber bunyi :
“Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu”

Setelah beberapa rekan-rekan media mencecar beberapa pertanyaan untuk apa uang 150.000 ( seratus lima puluh ribu ) tersebut kepada petugas lantas Polsek pabean cantikan Aiptu Romi tak ada jawaban dan seakan-akan diam kemudian uang yang ada di lampirkan surat tilang tersebut di ambil sebanyak 100.000 ( seratus ribu ) dan di berikan ke awak media, dan kami awak media terang terangan menolak nya karna kami awak media tidak tahu untuk apa uang tersebut di berikan kepada kami. (Redaksi)