Timur Pos

Tekan Angka Kematian Ibu dan Kekerasan Perempuan Jadi Refleksi Perayaan Hari Ibu Kabupaten Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Hari Ibu ke 96 tahun 2024 diperingati Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, pagi tadi, Senin, (23/12). Ratusan ibu-ibu TP- PKK serta ibu-ibu yang tergabung dalam organisasi wanita merayakannya di Pendopo Delta Wibawa dengan berkebaya.

Peringatan hari Ibu ditandai dengan pemotongan tumpeng sebagai bentuk syukur. Pemotongan tumpeng dilakukan Plt Ketua TP-PKK Kabupaten Sidoarjo dr. Sriatun Subandi. Selain pemotongan tumpeng, juga ada kegiatan santunan anak yatim dan dhuafa.

Setelah itu dilanjutkan dengan pemberian penghargaan kepada ibu-ibu hebat yang diserahkan langsung oleh dr. Sriatun yang tak lain istri dari Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi. Semua datang bergembira memperingati Hari Ibu tahun ini. Tak terkecuali Plh. Sekda Sidoarjo Andjar Surjadianto yang hadir mewakili Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi.

Andjar Surjadianto yang membacakan sambutan Plt. Bupati Sidoarjo menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas perjuangan dan dedikasi kaum ibu dalam pembangunan di Kabupaten Sidoarjo. Dikatakannya ibu merupakan pahlawan tanpa tanda jasa. Mereka berjuang tanpa mengenal lelah menjaga keluarga. Oleh karenanya pengorbanan kaum ibu patut mendapat apresiasi.

“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas perjuangan dan dedikasi kaum ibu di seluruh tanah air khususnya di Kabupaten Sidoarjo,”ucapnya.

Andjar Surjadianto menyampaikan tema Hari Ibu tahun 2024 adalah “Perempuan menyapa, Perempuan berdaya menuju Indonesia emas 2045”. Tema tersebut sangat relevan dengan tantangan saat ini dalam mewujudkan Indonesia yang lebih baik. Menurutnya perempuan saat ini harus mendapatkan akses yang lebih baik disegala aspek kehidupan. Mulai layanan pendidikan maupun layanan kesehatannya harus lebih optimal.

“Dalam hal ini kita harus memastikan setiap perempuan terutama ibu hamil mendapatkan asupan gizi yang cukup agar dapat mengurangi angka stunting untuk melahirkan generasi sehat, cerdas dan berkualitas,”ujarnya.

Plh. Sekda Sidoarjo Andjar Surjadianto menyampaikan Pemkab Sidoarjo terus berupaya menurunkan angka kematian ibu melahirkan. Selain itu juga terus berupaya menekan angka kekerasan terhadap kaum perempuan dan anak. Mereka harus dilindungi dari segala bentuk kejahatan. Salah satunya kejahatan perdagangan manusia yang marak terjadi.

“Pemerintah berupaya meminimalisir kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak di negeri ini khususnya di Kabupaten Sidoarjo,”ucapnya.

Ia juga berharap partisipasi dan keterlibatan perempuan dalam kehidupan publik terus meningkat. Setiap perempuan memiliki peran penting dalam pembangunan bangsa. Oleh karenanya ia mengajak seluruh pihak agar terus memberikan ruang bagi perempuan untuk berkontribusi bagi pembangunan.

Andjar juga akan terus mendorong pemberdayaan perempuan disegala hal. Perempuan Indonesia terutama perempuan Sidoarjo adalah perempuan hebat yang akan menjadi pilar utama menuju Indonesia Emas 2045.

“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat baik pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat umum untuk terus memberikan ruang bagi perempuan supaya berkontribusi lebih besar dan membuka akses dan mendukung pemberdayaan perempuan disegala hal,”ajaknya.

Sementara itu penerima penghargaan pada peringatan Hari Ibu tahun ini antara lain di raih oleh Kecamatan Candi dan Kecamatan Krian sebagai pengelola program bangga Kencana terbaik Kabupaten Sidoarjo tahun 2024. Kemudian Kecamatan Sedati dan Kecamatan Waru serta Kec amatan Gedangan sebagai pengelola program ketahanan keluarga melalui SOTH. Dalam kesempatan itu juga diberikan hadiah lomba video kreatif Kabupaten Sidoarjo tahun 2024 yang diraih oleh Os Four sebagai juara pertama, Digicom juara kedua dan Jejius sebagai juara ketiga.

Ketua TP-PKK Sidoarjo dr. Sriatun juga menyerahkan bantuan kepada Desa Banjarkemantren Kecamatan Buduran sebagai Desa penerima BKB Kit Stunting di Kabupaten Sidoarjo tahun 2024 serta penghargaan kepada Ibu sumainten sebagai Center Of Excellence Bina Keluarga Lansia. Pemberian bantuan PMT untuk balita dari Baznas Sidoarjo juga diserahkan kepada beberapa orang. Diantaranya diterima Ibu Endang Safitri, Ibu Jurtotul Masruroh, Ibu Sri Wuryanti serta Alfiatus Sholihah dan Arifah Nahdia. Yang terakhir ikut diserahkan penghargaan kepada juar pertma lomba Cipta menu Beragam Bergizi dan Seimbang dan Aman (B2SA) tingkat Provinsi Jawa Timur kepada TP-PKK Desa Cemandi Kecamatan Sedati. carlo

LSM GAS Kawal dan Ultimatum PHO Betonisasi Bringinbendo-Sidodadi Tidak Layak

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Rombongan pemborong pekerjaan dan Konsultan lakukan uji kelayakan PHO (Profesional Hand Over) yang artinya pengecekan untuk serah terima pertama di lokasi pekerjaan jalan Betonisasi Bringinbendo-Sidodadi, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo yang dihadiri oleh Dinas terkait yang diwakili Pak Iwan sebagai koordinator pengawas.

Ketua LSM GAS, Abdul Manan,S.H melalui Tim Investigasi, Hendro Setiawan dan Heru saat di lokasi, Senin sore (23/12/2024) mengawal dengan antusias. Seperti diketahui pemberitaan sebelumnya LSM GAS menyikapi paket Pekerjaan ini namun diabaikan oleh dinas terkait. Hendro mengatakan ke awak media yang tergabung dalam Organisasi Jurnalis Online Siber Sidoarjo (JOSS).

Sempat saya tanyakan spek pembangunan apalagi perihal peralatan dan arsiran atau groving banyak yang hilang dan ini beresiko jalan menjadi licin, ketika kami tanyakan mengenai proyek jalan Betonisasi ke konsultannya mereka tidak bisa menjawab dan nyelonong pergi bersama rombongan. Dan juga sempat saya tunjukkan bukti foto di HP saya tetap tidak mau melihat, sampean kan lihat sendiri.

“Pekerjaan jalan Betonisasi-Sidodadi ini penuh masalah dan tidak sesuai RABnya. Dengan adanya pengukuran yang mereka lakukan sebelum PHO atau penyerahan pekerjaan seratus persen ke dinas terkait. Dalam uji kajian pekerjaan jalan Betonisasi seharusnya pihak terkait harus ada dan menyaksikan hasil pekerjaan apa sudah sesuai apa belum,” ungkapnya

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memainkan peran yang sangat penting dalam proses demokratisasi di Indonesia. Mereka membantu memperjuangkan hak-hak masyarakat, mengawasi pemerintahan, dan memfasilitasi partisipasi politik

Lanjut Hendro, dalam minggu ini kita akan Hearing dengan Komisi C Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup, disini nanti kita akan bongkar semua kebusukan tentang pekerjaan betonisasi ini, “kita sudah ada data akurat. Kita nanti adu data pokoknya”, tutup Hendro seraya kepalkan tangan dan berseru “Sikat habis persengkongkolan busuk”. carlo

DPRD Kabupaten Sidoarjo Sosialisasi e-Katalog V6.0

Foto: Suasana Rapat

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Kebijakan dan penerapan e-katalog V6.0 (versi 6) wajib dan berlaku mulai Tahun 2025. Untuk kelancaran kerjasama publikasi berbayar pihak DPRD Kabupaten Sidoarjo beserta Sekretariat Dewan (Sekwan) gelar giat sosialisasi e-katalog yang sebelumnya versi 5.0 menjadi V6.0 (versi 6). Kegiatan digelar pada ruang rapat DPRD Kabupaten Sidoarjo, Senin (23/12/2024).

Puluhan insan pers dari berbagai media jadi peserta undangan baik elektronik, online hingga cetak. Kata sambutan dibuka langsung oleh Ketua DPRD yang diwakili Hj. Diana Kholida Hasan, S.Sos., M.I.Kom, Pranata Humas Ahli Muda mengatakan, “e-katalog V6.0 menjadi suatu keharusan karena adanya perbaikan sistem yang terjadi pada sistem sebelumnya menjadi kendala. Versi 6 hadir menjawab kendala yang pada versi sebelumnya,”beber Hj. Diana pada peserta sosialisasi.

Sebagai nara sumber dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Oki Aliiansnyah memaparkan, ” ketidaksinkronan kerap terjadi pada versi 5 banyak keluhan para user dan menjadi kelemahan pada versi tersebut.

Tim LPSE pun telah melakukan evaluas, parahnya hasil evaluasi menemukan ada ketidaksesuaian antara harga produk dengan harga yang ditawarkan oleh penyedia. Hal ini memicu Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meluncurkan versi 6 (V6.0). V6.0 penyedia bisa langsung lakukan transaksi tanpa perlu mendapat atau delegasi dari direktur,”jelas Oki.

Oki pun menambahkan, “kulaitas dan integritas pengadaan barang dan jasa dapat diekseskusi langsung tanpa menunggu di delegasikan. Karena suatu keharusan alias wajib maka kami sangat menghimbau untuk semua teman-teman jurnalis sesegera mungkin melakukan migrasi sistem dari versi 5 ke versi 6,”tutup Okii seraya mengundang para jurnalis kedepan forum guna mempraktekkannya.

Nampak Agus Susilo Ketua JOSS (Jurnalis Online Siber Sidoarjo) beserta teman sejawat membawa laptop kedepan dan mempraktekkan carlo

Korban Ditemukan Tewas Dengan Leher Terjerat Kabel

Foto: Terdakwa Putri Natsya diadili secara daring

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara pembunuhan Sandra Devita oleh adik kandungnya sendiri, kembali digelar yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faizal dengan agenda keterangan para saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (23/12/2024).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan saksi Surya ibunya terdakwa sekaligus korban dan adiknya sekaligus saksi fakta lainnya.

Dalam keterangan saksi menyebutkan, bahwa terdakwa sempat berpamitan kepada ibunya untuk pergi keluar bersama temanya, sekirar pukul 12 malam. Hal tersebut dikuatkan dengan kesaksian driver Ojek online (ojol) yang menjemput terdakwa di warkop dengan tujuhan ke daerah Darmo Permai sekira pukup 02.06 WIB dini hari dengan mengunakan jaket hitam dan kemudian dijemput oleh ojol sekira pukul 09.00 WIB di Darmo Permai menuju Banjar Sugiah (kost terdakwa).

Sementara keterangan satpam perumahan megatakan, bahwa untuk reman CCTV mati semua. Namun ada rekaman CCTV dari warga yang menunjukan terdakwa datang dan pergi dari rumah di Darmo Permai.

“Korban saat meninggal ada jeratan kabel di lehernya,” kata saksi diberengi JPU Robiatul menunjukan Barang Bukti.

Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak membatahnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah melalui terdakwa bersama korban Sandra Devita sebagai kakak kandung dan saksi Surya Erni sebagai ibu dan saksi Yonathan Eldhi Santoso sebagai adik kandung. Nah mereka tinggal bersama di kontrakan Jalan Taman Darmo Indah Selatan III Blok GG-17 RT 05 RW 05 Kelurahan Karangpoh, Tandes Surabaya.

Kemudian karena ketidakcocokan dan percekcok antara terdakwa dan korban sehingga pindah kontrakan di Jalan Sugihan NOmor 41 Kelurahan Banjar Sugihan, Tandes Surabaya. Sekitar bulan Juni atau Juli 2024, saksi Surya Erni dan saksi Yonathan Eldhi Santoso didatangi pihak kantor PT. Samudra Lintas Timur tempat terdakwa pernah bekerja dan disampaikan agar terdakwa tidak membawa lari uang kantor atau sekeluarga akan dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Mendengar informasi itu, terdakwa emosi karena korban menceritakan bahwa terdakwa mempunyai utang dimana-mana,”kata Yustus dalam dakwaannya.

Menurutnya, terdakwa mendatangi korban ke tempat kontrakan untuk mengklarifikasi. Pada hari Senin, 29 Juli 2024 sekitar pukul 02.26 WIB. Selanjutnya terdakwa berjalan kaki melalui gerbang belakang perumahan Darmo Indah Selatan dengan cara melompati portal yang sudah ditutup sekitar pukul 02.27 WIB, melewati rumah Jalan Taman Darmo Indah VII Blok GG Nomor 7 kelurahan Karangpoh Kecamatan Tandes Surabaya sebagaimana hasil rekaman CCTV.

Setelah sampai di depan kontrakan korban, terdakwa mengetuk pagar depan kontrakan sebanyak 2 kali dan tidak ada respon sehingga memanjat pagar depan. Lalu terdakwa mengetuk pintu sebanyak 2 kali namun tidak ada respon dan melihat dari jendela dan terlihat pintu depan terkunci. Lalu terdakwa menunggu di depan pintu sampai ketiduran dan pukul 06.45 WIB, terdakwa terbangun karena mendengar alarm handphone korban.

Selanjutnya saat korban membuka pintu depan, terdakwa masuk ke dalam kontrakan korban. Terdakwa bertanya “Maksudmu Opo nang Bu Nona ?” dan dijawab korban “Ngomong opo”, kemudian terdakwa kembali bertanya “Kon ngomong opo nang Bu Nona?” dan dijawab korban “Yo ngomong opo?”, lalu terdakwa mengatakan “Gak usah teriak-teriak, aku iki ngajak ngomong baik-baik “ dan dijawab korban “Lha opo’o iki omahku kok” dan berjalan ke arah dapur.

Kemudian terdakwa dan korban kembali cekcok sampai akhirnya korban mengambil 1 pisau dan mengarahkan ke terdakwa sambil mengatakan “Ayo bunuhen aku!”, namun terdakwa menolak dan korban. Dan menurut pengakuan terdakwa masih terus memprovokasi terdakwa hingga pisau tersebut semakin mendekati muka terdakwa. Selanjutnya, terdakwa melangkah 1 langkah ke kanan dan mencekik leher korban menggunakan tangan kanan terdakwa, sedangkan tangan kiri terdakwa memegang pergelangan tangan korban yang memegang pisau.

Selanjutnya bukannya membuang pisau tersebut dan mencoba melarikan diri atau mencari pertolongan terdakwa dengan posisi mencekik korban justru mendorong korban hingga kepala korban terbentur cukup keras di tembok dapur dan pisau tersebut akhirnya jatuh. Kemudian korban berusaha mengambil pisau tersebut dan tangan kiri terdakwa dicakar oleh korban dengan tangan kanan, namun terdakwa tetap mencekik korban, lalu korban membungkukkan badannya untuk mengambil pisau tersebut sementara terdakwa akhirnya melepaskan korban karena tangannya masih kesakitan akibat cakaran sebelumnya.

Ketika korban berhasil mengambil pisau tersebut dengan tangan kanan, terdakwa mencengkram kuat lengan kiri korban dan melempar ke depan sejauh 3-4 langkah hingga korban jatuh tersungkur di depan tangga dapur. Kemudian terdakwa berlutut dengan posisi setengah badan berada di atas punggung korban dengan tangan kanan terdakwa mencengkram tangan kanan korban yang sedang memegang pisau, lalu terdakwa memasukkan lengan kiri mengunci leher korban.

Selanjutnya sekira pukul 08.00 WIB terdakwa bukannya membuang pisau tersebut dan melarikan diri atau mencari pertolongan, saat korban meronta sambil berusaha berdiri dengan masih memprovokasi terdakwa.

“Terdakwa justru dengan sengaja merampas nyawa korban dengan cara menindih korban sampai posisi terdakwa mereba dengan sempurna di belakang tubuh korban yang sesuai pengetahuan terdakwa. Seharusnya terdakwa mengetahui dan dapat membayangkan apabila seseorang dikunci lehernya dengan lengan kiri dan ditindih dengan posisi sempurna pasti meninggal dunia. Setelah mengetahui korban tidak bergerak dan pisau terlepas dari genggaman tangan korban kemudian terdakwa memanggil-manggil korban,”jelasnya.

Lebih lanjut, terdakwa kembali menghampiri korban dan membalikkan posisi tubuh korban yang semula tengkurap menjadi terlentang. Selanjutnya terdakwa masih sempat mengarahkan jari tangan terdakwa ke hidung korban untuk memastikan kembali korban sudah meninggal dunia. Kemudian terdakwa merenung di tangga dapur, lalu terdakwa melihat 1 buah kabel HDMI yang tergantung di tembok dapur dan akhirnya terdakwa berusaha menyembunyikan perbuatannya dengan cara membuat seolah-olah korban meninggal gantung diri. “Kemudian terdakwa mengambil kabel HDMI tersebut dan memposisikan korban yaitu kepala korban bersandar di pegangan tangga dan kaki korban bergelantung.

Lalu terdakwa mengikat leher korban pada pegangan tangga dengan simpul mati, namun terdakwa tidak mendorong tubuh korban supaya tergantung terjerat kabel karena terdakwa masih kasihan terhadap korban,”imbuhnya.

Kemudian terdakwa mengambil barang-barang korban seperti Handphone (HP) dan jaket Hoodie. Lalu terdakwa menjual HP korban di WTC Surabaya dengan harga Rp 5 juta untuk kebutuhan pribadi. “Kemudian hari Selasa, 30 Juli 2024 sekitar pukul 14.30 WIB mayat korban ditemukan oleh satpam Perumahan Taman Darmo Indah yang sedang patroli dan melihat rumah kontrakan terbuka sedangkan sepeda motornya di teras.

“Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP atau dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP,”ungkapnya. TOK

Hampir 30 Tahun Berkerja PT Kapasari, Siti Umi Mengugat Perusahan di PHI Surabaya

Foto: Suasana Sidang PHI Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – PT. Kapasari yang bergerak dibidang percetakan digugat karyawannya sendiri di Pengadilan lantaran tidak memberikan uang pesangon sesuai tentuan yang berlaku. Kasus ini sekarang sedang bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya dengan agenda keterangan saksi.

Ada empat saksi yang dihadirkan penggugat diantaranya Istiwal Banin, Ia mengatakan bahwa awalnya saya bekerja sejak tahun 1994, saya bawahannya penggugat tahunya dari cerita penggugat bahwa beliau sudah mengajukan pensiun namun masih diperjakan, “sudah tiga kali penggugat mengajukan pensiun namun tidak ada respon, bahkan penggugat sempat diperjakan diluar kota,” ujar saksi.

Wahyanto Edinugraha Kuasa Hukum penggugat, “Menanyakan apakah masalah ini pernah juga PT Kapasari ini dibawa ke Dinas tenaga kerja,” ia pernah, pihak Disnaker mengatakan supaya penggugat dibayar sesuai dengan masa kerjanya, total keseluruhan kalau gak salah 130 juta, “katanya, diruang sari 2 PN, Senin (23/12/2024).

Selaku Human Resource Development (HRD) PT Kapasari Wartono, bertanya terhadap saksi, tahu dari siapa saksi bahwa penggugat ini mengajukan pensiun? Saya tahunya dari curhatan dan dia (Penggugat) mengungkapkan kepada saya melalui WhatsApp bahwa penggugat pesangonnya belum dibayar,” jawab saksi.

Selesai sidang penasehat hukum Penggugat, Siti Umi, Wahyanto Edinugraha, mengatakan, jadi saksi tadi bercerita kalau kerjanya baik tapi tidak hargai oleh perusahaan makanya mengajukan gugatan. Hak waktu pensiun menurut saksi dipersulit mengajukan sampe tiga kali mengajukan pensiun itu tidak dikabulkan padahal usia juga memasuki usia pensiun namun ditolak oleh perusahaan dan perusahaan langsung memecat beliau, namun hak beliau tidak di penuhi, “ungkap Wahyanto.

Untuk aturan, lanjut Wahyanto pada usia 55 tahun seharusnya Bu Umi dipensiunkan namun masih diperjakan hingga usia penggugat lebih dari 55 tahun.

Menurut UUD ada pelanggaran perusahaan yang mewajibkan memberi pesangon kepada Bu umi,

Kami menuntut perusahaan PT Kapasari sebesar 130 juta tidak lebih dan itu sudah sesuai dengan masa kerja,” terangnya.

Menurut Wahyanto bahwa PT. Kapasari selain tidak memberikan uang pesangon kepada klienya, sebagaimana mestinya megacu pada Pasal 156 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) undang-undang No. 6 tahun 2022 Tentang penerapan Peraturan Pemerintah, Penganti undang-undang Jo Pasal 56 Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 dan kami menilai putus kerja Penggugat dan tergugat, kerena pengugat sudah melawati masa pangsiun terhitung 16 Oktober 2023.

“Kami juga berharap PT. Kapasari menjalankan pertimbangan dan anjuran Dinas Tenaga Kerja, Kabupaten Sidoarjo,” terangnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah yang berlaku, pengugat berhak mendapatkan pesangon dari PT. Kapasari sebesar Rp 83.475.000 (Pasal 40 ayat (2) + Rp 53.000.000 (Pasal 40 ayat (3) dengan total sebesar Rp 136.475.00.

“Uang pengantian Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) PP No. 35 Tahun 2021 sesuai catatan Perusahaan,” terang Wahyanto.

Terpisah HRD PT Kapasari, Wartono, ditanya terkait perusahan yang tidak mau memberi pesangon,” tidak mau berkomentar, “saya tidak mau komentar mas,” jawabnya. TOK

Peringatan Hari Ibu, Ormas dan Pemerintah Bagikan Makanan Bergizi dan Bunga di Gresik

Gresik, Timurpos.co.id – Hari Ibu diperingati setiap tahunnya pada tanggal 22 desember, pada hari ini biasanya banyak simbolis yang diberikan kepada ibu seperti kejutan hadiah.

Begitu pula yang dilakukan oleh masyarakat di kabupaten Gresik pada gelaran Car Free Day (CFD) di depan gedung WEP. Lebih dari 20 organisasi berkumpul untuk merayakan Peringatan Hari Ibu (PHI) pada minggu pagi (22/12/2024).

Menurut koordinator acara, Nafi’ah dari menyampaikan, kegiatan ini merupakan hal yang luar biasa. Masyarakat sipil berkolaborasi swadaya dan bersinergi dengan pemerintah. Kita bisa melaksanakan agenda bersama. Semoga dalam hal untuk kebaikan kita selalu tetap bergandeng tangan saling melengkapi dan berbagi di hari ibu kali ini bertema Makan Bergizi Hari Ibu Sehat Bebas Plastik.

“Acara ini sengaja kami siapkan dengan tema yang berbeda salah satunya kampanye makanan bergizi sehat dan kampanye bebas plastik sekali pakai, dari sini kami ingin mewujudkan Perempuan Menyapa, Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045 sesuai tema tahun ini,” jelasnya

Acara ini dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Bunda.

Reni dari Dinas KBPPPA kab.Gresik menyampaikan dalam sambutannya, “Momentum hari ibu ini kita merefleksikan dan menghormati perjuangan perempuan di segala bidang, termasuk keluarga, masyarakat maupun berkontribusi dalam pembangunan.” Pungkasnya.

Menurut salah satu pengunjung CFD ibu Nik, mengatakan acara ini sangat meriah sehingga dirinya terwakili.

“saya tersentuh krn melalui acara ini merasa terwakili sebagai ibu, banyak kegiatan parenting dan pemberian bunga,” ujarnya.

Dalam rangkaian acara juga dibagikan voucher belanja bergizi untuk ibu-ibu yang beruntung.

Kegiatan ini juga diisi parenting oleh Asti Candrasasi, menyampaikan polah asuh di dalam keluarga. Dan bagi pengunjung CFD juga bisa menikmati makanan bergizi bebas plastik.

Juga pesan untuk selalu melestarikan lingkungan hidup melalui aksi pengurangan penggunaan plastik sekali pakai yang merupakan program Gresik Kawasan Merdeka Sampah (GKMS). Jika lingkungan bersih maka bisa menunjang kehidupan yang sehat bagi ibu dan anak. TOK/*

Juliati Terindiksi Terima Uang Miliaran Rupiah dari CV MMA Melalui Terdakwa

Foto: Salah Bukti Aliran Dana dari Terdakwa ke Juliati

Surabaya, Timurpos.co.id – Herman Budiyono melalui Penasihat Hukumnya, Michael SH MH CLA, CTL, CCL mengajukan memori banding atas vonis tiga tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adritanthi, AW di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto terkait perkara penggelapan yang dilaporkan oleh Juliati Sutjhajo yang merupakan kakak kandung terdakwa.

Dalam memori banding, Michael menyebutkan sejumlah fakta yang terungkap dipersidangan. Sayangnya, fakta-fakta tersebut diabaikan Majelis Hakim dalam menentukan putusan. Fakta tersebut antara lain, adanya aliran dana yang dituduhkan sebagai penggelapan, ternyata mengalir ke pelapor, yakni Juliati Sutjhajo, kakak nomor dua terdakwa Herman Budiyono senilai Rp1.446.390.000.

“Uang tersebut dikirim oleh Herman Budiyono ke Juliati Sutjhajo pada tanggal 26 Mei 2023 melalui rekening Bank BCA,” katanya Michael sembari menunjukkan bukti transferan, Minggu (22/12/2024).

Selain ke Juliati Sutjhajo, lanjut Michael, Herman juga mengirim uang ke Hadi Poernomo, kakak pertama terdakwa senilai Rp5 miliar melalui rekening Bank BCA. Uang itu dikirim pada tanggal 2 Agustus 2022. Kemudian pada tanggal 25 Januari 2023, Herman kembali mentransfer uang ke Hadi senilai USD26.040,71.

Tak hanya itu, kakak ketiga Herman, Lidyawati, selama periode Mei 2023 hingga September 2023, memiliki hutang di Kartika Motor (perusahaan milik Herman) senilai Rp878,48 juta. “Lidyawati selama periode Maret 2023 hingga September 2023, juga memiliki hutang di CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp5,17 miliar,” ungkap Michael.

Michael menegaskan, dari bukti-bukti tersebut dia menilai putusan dari Majelis Hakim mengaburkan fakta. Padahal, sejumlah aliran dana tersebut sudah diungkap selama proses persidangan. “Banyak keterangan saksi fakta yang dihilangkan dalam putusan. Bukti-bukti yang kami ajukan dalam pledoi tidak dipertimbangkan dengan cermat dan baik. Artinya, ada ketidaktelitian dari majelis hakim PN Mojokerto,” terangnya.

Salah satunya, imbuh Michael, aliran uang ke pelapor dan juga ke saudara dari terdakwa tidak menjadi pertimbangan Hakim dalam memutus perkara. Hakim, kata dia, beranggapan bahwa aliran uang itu tidak ada kaitannya dengan perkara. “Harusnya hakim cermat membuktikan perpindahan uang itu kemana saja, untuk apa saja uang itu. Kan harus dibuktikan. Bukan hanya sekedar perpindahan saja,” katanya.

Michael juga mengungkapkan, keterangan selama persidangan, ahli auditor menyatakan tidak melakukan audit atas perkara penggelapan tersebut. Pasalnya, ahli belum mencapai kesepakatan kontrak dengan penyidik untuk melakukan audit. “Dari mana majelis hakim bisa menyimpulkan ahli melakukan audit sedangkan ahli sendiri menerangkan tidak melakukan audit. Tapi dalam pertimbangan putusan Hakim menyebut ada audit,” ujarnya heran.

Selanjutnya, tandas Michael, semua ahli pidana yang dihadirkan di persidangan, tidak ada satupun yang menyatakan perkara ini perkara pidana. Ahli menyatakan, kalau sengketa waris itu masuk pada ranah perdata. Kalau hanya sifatnya perpindahan uang saja, tidak serta merta merupakan perbuatan melawan hukum. “Tapi pertimbangan hakim berbeda. Hakim dalam pertimbangannya menyampaikan bahwa terdakwa melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Itu keliru. Coba dengar lagi rekamanya baik-baik,” tandasnya.

Michael juga menjelaskan bahwa, majelis hakim tidak bisa membuktikan adanya mens rea (niat jahat) dari perkara ini. Sehingga aneh ketika disebut Herman melakukan tindak pidana. Padahal, ada dua syarat terpenuhinya tindak pidana. Yaitu mens rea dan actus reus (tindakan fisik melakukan kejahatan). “Perkara ini murni perkara perdata. Makanya kami sudah mengajukan banding dan sudah kami ungkap semua kejanggalan dari putusan hakim. Kami harap majelis hakim Pengadilan Tinggi memutus bebas Herman,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Senin (16/12/2024), Majelis Hakim PN Mojokerto menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Herman Budiyono, terdakwa perkara penggelapan dalam jabatan CV MMA senilai Rp 12 miliar. Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja menilai, Herman terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama, yakni, melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) tentang Penggelapan dengan Pemberatan. TOK

Kader Lingkungan Dusun Mojoroto, Balongpanggang Gelar Studi Tiru di ECOTON

Gresik, Timurpos.co.id — Sebagai bagian dari inisiatif “Gresik Kawasan Merdeka Sampah” (GKMS), kader lingkungan dari Kelurahan Mojoroto, Desa Balongpanggang, Kecamatan Balongpanggang, mengikuti kegiatan studi tiru di Ecoton Foundation, Sabtu (16/12/2024).

Kunjungan ini bertujuan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan sampah berbasis kawasan yang berkelanjutan diikuti oleh 15 orang dari kader lingkungan dan pemerintah desa Balongpanggang.

Kegiatan dimulai dengan sesi diskusi mengenai pengelolaan sampah skala kawasan dan manajemen kelembagaan tata kelola sampah skala kawasan. Dalam sesi ini, peserta mendapatkan pemaparan tentang pentingnya kolaborasi antara komunitas lokal, pemerintah, dan swasta untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang efektif dan efisien.

Setelah diskusi, rombongan melanjutkan kunjungan ke TPS3R Wringinasri di Desa Wringinanom. Di fasilitas ini, mereka mempelajari proses pemilahan sampah serta pengolahan limbah organik menjadi kompos. “Kami sangat terinspirasi oleh bagaimana TPS3R memanfaatkan sampah organik untuk menghasilkan kompos yang bermanfaat bagi pertanian lokal dan tidak ada pengelolaan sampah dengan pembakaran” ujar Eka Ernawati, salah satu kader lingkungan. Sabtu (21/12/2024).

Selain itu, peserta juga berkesempatan mengunjungi toko refill Ecoton Foundation, yang menawarkan solusi pengurangan penggunaan plastik sekali pakai melalui sistem isi ulang. Kunjungan ini memberi wawasan praktis tentang cara mengurangi konsumsi plastik dalam kehidupan sehari-hari.

Puncak kegiatan adalah kunjungan ke laboratorium Ecoton, tempat peserta diajak melihat langsung penelitian terkait mikroplastik. Peserta diperlihatkan bagaimana sampah plastik dapat mencemari air dan ekosistem, bahkan masuk ke dalam rantai makanan manusia.

Direktur Ecoton Foundation, Dr. Daru Setyorini, M.Si., menekankan bahwa pendekatan holistik seperti yang diterapkan di Ecoton sangat penting untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat. “Melalui tata kelola kelembagaan dan keterlibatan masyarakat disertai edukasi dan inovasi seperti ini, kami berharap komunitas-komunitas lokal dapat menjadi motor penggerak dalam menciptakan kawasan bebas sampah” ujar Daru.

Kader lingkungan Kelurahan Mojoroto mengaku optimis bahwa pengalaman dan ilmu yang mereka dapatkan dari kunjungan ini bisa diterapkan di tingkat lokal. Mereka berencana memulai inisiatif baru seperti pembentukan kelembagaan tata kelola sampah skala kawasan, pengelolaan sampah organik, hingga promosi pengurangan plastik melalui penerapan sistem reuse.

“Kami percaya, langkah kecil yang dimulai dari keterlibatan masyarakat dan kader lingkungan desa Balongpanggang Kabupaten Gresik seperti kami akan menjadi bagian dari solusi besar bagi Gresik untuk menjadi kawasan merdeka sampah,” tutup Eka Ernawati. TOK/*

74 Pengunjung Cafe HW Helen’s Terjaring Razia Gabungan

Foto: Petugas Melakukan Pendataan dan Tes Urine kepada Pengunjung Cafe

Surabaya, Timurpos.co.id – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya menggelar razia gabungan di Cafe HW Helen’s yang berada di jl. Boulevard family Utara nomer 8, pradah kali Kendal kec. Dukuh pakis Surabaya. Pada hari Jumat, 20 Desemeber 2024 lalu. Razia ini merupakan bagian dari upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam di Surabaya.

Dalam operasi yang melibatkan petugas gabungan dari BNNK Surabaya, kepolisian, dan Satpol PP serta dinas dinas terkait ini di pimpinan langsung oleh kepala bidang penegakan aturan daerah Pemkot Surabaya bapak Yudistira dan juga kepala BNNK Surabaya Kombes pol Heru Prasetyo.

Sebanyak 74 orang terdiri dari 40 laki laki dan 34 perempuan pengunjung dan karyawan cafe tersebut menjalani pemeriksaan identitas serta tes urine di tempat. Langkah ini bertujuan memastikan tidak ada pengunjung atau pekerja yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

“Kami rutin mengadakan razia seperti ini untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, terutama di tempat-tempat yang rentan terhadap peredaran narkoba,” ujar Kepala BNNK Surabaya, Kombes Pol Heru Prasetyo, Sabtu (21/12/2024) dini hari.

Masih kata Heru Prasetyo, Dari hasil razia ini tidak ada satupun pengunjung maupun karyawan dari cafe HW Helen’s yang positif menggunakan narkotika.

Razia gabungan ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar, yang berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di Surabaya. BNNK Surabaya menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkotika. M12/TOK

Universitas Brawijaya Digugat di PHI Surabaya

Foto: Para pegawai dan tim pengacara berdiskusi di Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua belas pegawai tetap non PNS (pegawai pendidik) Universitas Brawijaya (UB) Malang, keberatan dengan pengalihan status mereka, dari sebelumnya pegawai UB menjadi pegawai PT Brawijaya Multi Usaha (BMU). Kini mereka menggugat UB di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya.

Keluh kesah Para Pegawai

Adika Setia Hadi, salah seorang pegawai, mengatakan, pengalihan itu dimulai dari dikeluarkan keputusan rektor pada Maret lalu. Keputusan itu menyatakan Adika dkk diberhentikan dari pegawai tetap non PNS di Universitas Brawijaya. Setelah itu, mereka dialihkan secara sepihak untuk menjadi pegawai PT BMU dengan status perjanjian kerja waktu tertentu.

Adika yang sejak 2008 bekerja di UB Guest House hanya ingin status kepegawaiannya tetap, yakni pegawai tetap non PNS. “Kami berupaya tidak alih status. Kami hanya ingin status tetap. Cuma dipindahkan kemana tidak apa-apa,” kata Adika sesuai sidang di Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya, Kamis (19/12/2024) lalu.

Sebelum dialihkan ke PT, Adika dkk mengaku tidak pernah diajak berembug oleh pihak universitas. “Hanya sosialisasi satu arah. Nanti di PT akan lebih baik pendapatannya,” ucap Adika yang jabatan terakhirnya manajer keuangan dan kepegawaian di UB Guest House.

Tri Wicaksono Himawanto, salah seorang penggugat menambahkan, nominal hak keuangan mereka ketika diberhentikan sebagai pegawai tetap jauh dari yang diharapkan. Tri yang sudah bekerja selama 18 tahun mengaku hanya mendapatkan Rp 6 juta saja. “Kami meminta dikembalikan di universitas, tetap universitas tidak bisa menyanggupi,” kata Tri yang terakhir menjabat sebagai pramusaji di UB Guest House.

Pengacara para penggugat, Rachmat Idisetyo mengatakan, para kliennya hanya menuntut status kepegawaian mereka tetap pegawai tetap non PNS. Mereka tidak mempermasalahkan ketika harus dipindahkan untuk bekerja di unit bisnis lain, asalkan statusnya tetap.

“Mereka dulu juga ikut tes. Tidak mudah untuk menjadi pegawai tetap non PNS. Tetapi, sekarang malah memulai lagi dari nol. Masa bekerja mereka sebagai tetap seolah-olah tidak dihitung,” tutur Rachmat.

Ketika diberhentikan sebagai pegawai tetap non PNS, mereka hanya mendapatkan hak keuangan antara Rp 4 juta hingga Rp 6 juta saja per orang. Total untuk 12 pegawai mereka mendapatkan Rp 70 juta. Padahal, mereka rata-rata sudah bekerja selama 18 tahun. “Di PT BMU, mereka statusnya PKWT, dengan kontrak satu tahun sekali, sehingga rawan diberhentikan kapanpun,” katanya.

Sementara itu, pihak UB selaku tergugat tidak hadir pada sidang pertama Kamis (19/12). Kasubag Humas UB Tri Wahyu Basuki saat dikonfirmasi juga masih belum merespons hingga berita ini selesai ditulis. TOK