Timurposjatim.com – Sutikno Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama rekan-rekannya diputus bersalah bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan Pidana Penjara masing-masing selama 14 tahun serta denda Rp.5 miliar subsider 6 Kurungan oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ketua Majelis Hakim Martin Ginting mengatakan, bahwa terhadap terdakwa Desi Oktaviani, Riski M Haris, Sutikno, dan Fikri Ardiansyah divonis masing-masing selama 14 tahun penjara dan keempatnya juga diwajibkan membayar denda Rp 5 miliar. Jika tak dibayar, harus diganti 6 bulan penjara.
“Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana Penjara selama 14 tahun dan denda Rp.5 miliar subsider 6 bulan Penjara,”Kata Hakim Martin Ginting di Ruang Candra PN Surabaya.Senin (07/02/2022).
Atas Putusan tersebut Para terdakwa menyatakan pikir-pikir.”iya kami Pikir-Pikir yang mulia,”saut para terdakwa melalui sambungan Telecomfrem.
Senada yang disampaikan para terdakwa ,JPU juga Menyatakan Pikir-Pikir atas putusan tersebut.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Bahwa Terdakwa Desi Oktaviani ditangkap di rest area pada hari Selasa 6 Juli 2021 jam 16.00 wib oleh ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, namun dirinya tidak tahu sabu seberat 4 kilo dalam koper dari mana asalnya, saat itu dirinya bersama terdakwa Fikri di dekat Pom Bensin rest Area KM 14 Jalan Tol Jakarta-Tangerang.Dan Desi mengaku yang membawa barang sabu dalam koper adalah terdakwa Rizki dan terdakwa Sutikno anggota polisi aktif.
Penangkapan para terdakwa bermula ketika petugas Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi akan ada kiriman paket sabu-sabu dari Timur Tengah ke Bandara Juanda Surabaya. Namun, paket itu batal dikirim. Gantinya, akan ada paket dari Afrika Selatan yang akan dikirim ke Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.
Petugas dari Polda Jatim bersama bea cukai menemukan dua paket koper yang setelah dibuka isinya sabu-sabu. Mereka yang belum mengaku sebagai petugas menghubungi penerima paket. Disepakati bahwa paket akan diambil di rest area. Sutikno bersama tiga teman lainnya yang mengambilnya. Keempat terdakwa datang dengan mengendarai mobil Datsun milik terdakwa.
Dua koper warna merah maron berisi sabu-sabu yang dibawa petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim yang melakukan delivery control kemudian diambil oleh terdakwa Riski lalu dimasukkan ke mobil Datsun warna hitam yang ditumpangi para terdakwa.
Mereka disuruh seorang bandar yang dikenal sebagai Juragan alias Eman. Bandar ini hingga kini masih belum tertangkap. Para terdakwa ini diberi uang makan Rp 700 ribu untuk mengambil paket di rest area. Uang itu ditransfer ke rekening Desi.
Dua koper itu saat dibuka berisi dua bungkus plastik. Isinya sabu-sabu. Masing-masing seberat 4.067 gram atau 4 kilogram dan satu lagi berisi 1.542 gran atau 1,5 kilogram. Barang-barang yang disita itu telah diuji laboratorium. Hasilnya, memang benar sabu-sabu.
Keempat terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (TIO)