Surabaya, Timurpos.co.id – Ahmad Fauzi Alias Mat Coleng, pemilik Rumah di daerah Dusun. Sarengan, Desa Tampojungpregi, Kecamatan Waru, Pamekasan, Kabupaten Madura yang biasa dipakai untuk pesta Sabu, hanya dihukum 8 bulan Penjara oleh Majelis Hakim Ni PT Sri Indahyani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam amar putusan Majelis Hakim Ni PT Sri Indayani menyatakan Terdakwa Ahmad Fauzi Alias Mat Coleng Bin Abdul Aziz, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Fauzi Alias Mat Coleng Bin Abdul Aziz, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan,”kata Hakim Ni PT Sri Indayani di ruang Sari 3 PN. Selasa (25/06/2024).
Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jatim. Dimana JPU menyatakan bahwa, terdakwa Ahmad Fauzi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwakan melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam surat dakwaan Primair kami, untuk itu supaya dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut.
Menyatakan terdakwa Ahmad Fauzi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yakni setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana yang telah kami dakwakan melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam surat dakwaan subsidair kami.
“Menuntut terhadap terdakwa Ahmad Fauzi dengan Pidana penjara selama 1 tahun,” Jaksa Yulistiono.
Untuk diketahui, Kasus ini berawal anggota Ditresnarkoba Polda Jatim Anak Agung Gede Bagus Indrayuda dan Alif Ridho Zein, melakukan penyelidikan sebuah rumah di wilayah Pamekasan yang diduga sering digunakan untuk pesta Sabu. Saat itu anggota Ditresnarkoba Polda Jatim bersama unitnya berangkat menuju Jl Raya Waru Kel. Tampojungpregi Kec. Waru kab. Pamekasan, Madura tempat diduga dilakukan pesta sabu dan menangkap Ahmad Fauzi bersama Rustam dan Sahuri dan Baidowi. Mereka saat itu sedang menyiapkan sabu untuk dikonsumsi bersama-sama.
Dalam keteranganya, sabu itu diperoleh dengan cara membeli kepada Wafir, secara langsung, Rabu 10 Januari 2024 dengan harga Rp 900 ribu pergramnya. Namun saat Polisi masuk ke rumah tersebut, Wafir sudah melarikan diri.
Petugas mendapatkan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,69 gram, satu bungkus klip sisa pakai dan seperangkat alat hisap.
Atas perbuatanya JPU mendakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. TOK