Timur Pos

Ada Korban Tewas, Selain Rio Di Asrama Polteknik

Terdakwa Alpard Taruna Politeknik Pelayaran Gunung Anyar Surabaya selepas Sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara kematian taruna Politek Pelayaran Surabaya, akibat penganiyaan dengan Terdakwa Alpard Jeles R. Poyono, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Idawati di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (29/05/2023).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, menghadirkan para saksi yakni ayah dari korban M. Rio Ferdinan Anwar. M Yani Kemudian saksi Ni Komang, Davier Zola Gracia Taviono (Gading), Fransisco, Ramadhan, Sendi dan Jornada.

M Yani mengatakan, bahwa sekitar pukul 22.47 WIB dihubungi dari pihak Kampus, yang menyatakan bahwa Rio ( Anaknya) sudah meninggal dunia di Rumah Sakit Sukolilo ( RS Haji), Kemudian saat di RS, pihak perawat tidak menjelaskan sebab kematian, saat ditanya diam aja. Kemudian terdakwa dan ada dua Seniornya bilanganya karana kepleset dari Kamar mandi. Namun karena adanya kejagalan, kemudian saya laporkan ke Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya.

“Kejagalan itu, Seperti ada luka memar pada bagian Dada, dagu sobek, bibir menghitam, pipi dan darah keluar terus dari mulutnya, hingga saat pemakaman.

Nah saat Majelis Hakim menanyakan terkait keluarga korban meminta maaf atau tidak. “Ada dari orang tuanya, namun minta maaf saja. Tidak ada untuk biaya. Saya sedih dengan kejadian ini, karena tidak ada lagi yang meneruskan saya Yang Mulia. Dia anak tunggal Yang Mulia,”terangnya.

Menanggapi keterangan dari saksi, terdakwa langsung berdiri dan menghampiri ayah korban untuk meminta maaf. “Minta maaf,”ujarnya. Namun Majelis Hakim meminta terdakwa untuk balik lagi ke tempatnya.

Menurut Alpard Jales Poyono mengatakan bahwa sebelumnya juga ada yang meninggal di asrama Politeknik Pelayaran yaitu saudara diky. Nahh untuk kronologi pihaknya tidak tahu.

“Benar tapi saya tidak tahu kronologinya. Waktu ada kabar meninggal itu langsung ada pengecekan perut ada biru-birunya apa tidaknya itu. Saat diperiksa anak-anak semuanya tidak pakai baju cuma pakai celana pendek dan banyak anak-anak cowok itu kabur, karena perutnya banyak yang biru. Untuk meninggal itu di asrama,”ucap Alpard saat selesai sidang.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Ari Mukti mengatakan, untuk masalah yang sebelumnya ada kematian di kampus. Pihaknya akan menggali lagi di persidangan selanjutnya. Apakah selama ini ada penganiayaan apa tidak sampai opname atau meninggal. “Bukan berarti kita tahu, makanya kita akan gali lagi di persidangan selanjutnya,”tutupnya.

Menurut JPU Herlambang Adhi Nugroho mengatakan, bahwa terdakwa Alpard Jales Poyono dijerat Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Kejadiannya hari Minggu 5 Februari 2023 pukul 19.30 Wib di kamar mandi Politeknik Pelayaran Gunung Anyar Surabaya melakukan tindak pidana pengeroyokan yang direncanakan terlebih dahulu yang menyebabkan kematian.

“Korban RFA dipukuli di bagian perutnya oleh terdakwa Alpard Jales Poyono dengan menggunakan tangan kanan. Hal itu membuat korban tersungkur dan jatuh ke lantai tidak bergerak,”kata Herlambang dalam dakwaannya. Ti0

Pertahankan Nama Perguruan Miliknya Ketua DPP Perguruan Pembinaan Mentalkyokushinkai Karate Do Indonesia, Mala Diadili

Suasana sidang pembacaan surat dakwaan oleh JPU di ruang Kartika 1 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos co.id – Liliana Herawati tak menyangka jika keputusannya mempertahankan haknya selaku pimpinan pusat Perguruan Pembinaan Mental Karate meski dibayar mahal dengan status terdakwa. Wanita 43 tahun itu dilaporkan oleh Tjandra Sridjaya lantaran diduga melakukan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Liliana merupakan anak angkat dari Hanshi Kyokushinkai yayasan pendiri Perguruan Pembinaan Mental Karate. Selain itu, terdakwa juga sebagai pendiri Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai disebut juga International Karate Organization Kyokushinkaikan atau disingkat IKOK, berdasarkan akta nomer 13 tanggal 16 januari 2015.

“Pendiri dalam akta tersebut, Tjandra Sridjaya, Bambang Irwanto dan terdakwa dengan kegiatan salah satunya adalah mengelola dana arisan bagi warga PPMK, simpatisan PPMK maupun masyarakat umum,” tutur JPU Darwis tersebut saat membacakan surat dakwaannya di ruang Kartika l, Senin (29/05/2023).

Setelah berdirinya perkumpulan, sambung JPU, terhadap terdakwa dilakukan peneguran secara lisan. Namun, terdakwa tidak meresponnya. “Lantaran tidak merespon. Akhirnya disepakati diadakan rapat pada 7 November 2019 bertempat di Gedung Srijaya lantai 4, Surabaya,” imbuh Darwis.

Lebih lanjut JPU menjelaskan, pada saat rapat dihadiri Erick Sastrodikoro dan Tjandra Sridjaya Ketua Umum Yayasan PPMK, dan terdakwa selaku pimpinan pusat Perguruan PMK.

“Agenda dalam rapat tersebut yaitu diusulkan nama Perkumpulan Pembinaan Mental Karate diganti, pimpinan pusat sebagai alternatif mengundurkan diri, dan Ketua DPP diganti,” jelasnya.

Kemudian, dari agenda rapat tersebut dibuat Notulen Rapat yang ditandatangani oleh peserta rapat dengan hasil keputusan rapat merubah nama perkumpulan dan pimpinan pusar Perguruan PMK mengundurkan diri dari salah satu pendiri.

”Saksi Erick kemudian menegaskan terkait pengunduran diri terdakwa melalui pesan Whatsapp. Dan dijawab oleh oleh terdakwa yang pada intinya setuju nama perkumpulan dirubah dan keluar dari perkumpulan. Sehingga perguruan PMK yang saat ini terpisah dengan perkumpulan,” beber JPU.

Lalu Erick mendatangi terdakwa dan menyerahkan fotocopy Notulen Rapat serta diberitahukan apabila keputusan rapat perkumpulan menolak mengganti nama perkumpulan yang sudah berbadan hukum karena bila diganti akibatnya arisan akan kacau.

”Tentang pengunduran diri terdakwa dari pendiri perkumpulan dan dijawab dengan tegas oleh terdakwa tetap keluar dari perkumpulan agar bisa membesarkan yayasan,” katanya.

Setelah itu, dibuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 16 tanggal 18 Juni 2020 yang berisi terdakwa mengundurkan diri (keluar) sebagai pendiri, dan Akta Nomor 17 tanggal 18 Juni 2020 yang telah mendapat pengesahan Kemenkuham pada 10 Pebruari 2022 dengan struktur organisasi sebagai pendiri perkumpulan Tjandra dan Bambang.

Pada 04 Mei 2022 terdakwa membuat Surat Nomor: 014/PMK/Pusat/V/2022 tanggal 04 Mei 2022 yang ditujukan kepada Pengurus Pusat. Pimpinan Daerah, Kabid, Pembinaan Daerah, Pembina, Manager Cabang, Pemegang Sabuk Hitam dan Para Senior Perguruan.

“Terdakwa menegaskan perguruan pembinaan Mental Karate tidak ada hubungannya dengan Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai,” ucapnya.

Selanjutnya, terdakwa mencabut pengunduran dirinya sebagai pendiri dari perkumpulan dengan cara pada 06 Juni 2022 menyuruh notaris untuk memasukkan keterangan yang tidak benar dalam akta nomor 8 tanggal 06 Juni 2022.

“Dalam akta tersebut, terdakwa menyatakan terdakwa tidak pernah mengundurkan diri dari perkumpulan Pembinaan Mental karate Kyokushinkai,” ujar Darwis.

Setelah membuat akta tersebut, terdakwa menggunakannya untuk dijadikan dasar pelaporan terhadap Erick di Mabes Polri. Atas laporan polisi tersebut, Erick mengalami kerugian transport sebesar Rp 263, 9 juta.

”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP,” katanya.

Abdul Wahab Adinegoro, Juru Bicara terdakwa menerangkan bahwa terdakwa ingin mempertahankan kehormatan dari nama Perguruan Pembinaan Mental Karate yang didirikan sejak 1967.

“Pada 2007 itu diadakan arisan antar anggota nilainya sebanyak miliaran rupiah. Lalu pada 2015 Pak Tjandra bilang harus dibuat perkumpulan yang namanya hampir sama. Kemudian ada sedikit kres (tidak cocok) dan diadakan rapat dimana Pak Sridjaya menyuruh terdakwa untuk mundur dari perkumpulan,” terangnya.

Atas permintaan itu, kata Abdul Wahab, terdakwa bersedia keluar apabila perkumpulan tersebut tidak menggunakan nama sama dengan perguruan yang dipimpinnya.

“Bu liliana ini tidak mau mundur kalau nama itu diambil oleh Tjndra Cs. Dia bersedia keluar jika perkumpulan ganti nama. Tiba-tiba muncul akta yang menyatakan Bu Liliana mundur. Padahal dia belum keluar. Dia keluar kalau tidak pakai nama perguruan milik warisan orang tua amgkatnya itu. Tidak ada pernyataan tertulis bahwa Bu Liliana itu mengundurkan diri,” jelasnya.

Atas terbitnya akta yang dibuat Tjandra Cs, sambung Abdul Wahab, terdakwa lalu membuat surat pernyataan yang menerangkan dirinya belum keluar dari perkumpulan.

“Kemudian Bu Liliana melaporkan ke Mabes Polri. Saat ini masih jalan proses hukumnya,” tandasnya. Ti0

 

Kejari Tanjung Perak Tetapkan Dua Tersangka  Terkait Korupsi Penjualan Bahan Baku Ikan Tenggiri

Tersangka Sugianto dan Ahmad Rif’an, saat di masukan dalam mobil tahanan 

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi yaitu Sugianto merupakan Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI) dan Ahmad Rif’an (AR) selaku supervisor marketing PT Perikanan Nusantara Cabang Surabaya. Nah terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dalam kerjasama pembelian dan penjualan ikan tenggiri steak antara PT. Perikanan Nusantara (Persero) dan PT. Ikan Laut Indonesia (ILI) tahun 2018.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya melalui Kasi Barang Bukti Kejari Tanjung Perak Surabaya M. Priandhika Abadi Noer mengatakan, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor Print-02/M5.43/Fd1/05/2023 tanggal 26 Mei 2023 dan surat perintah penahanan (Tindak penyidikan) Nomor Print-02/M 543/Fd L/05/2023 tanggal 26 Mei 2023.

“Iya, hari ini ditetapkan tersangka AR selaku supervisor marketing PT Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Surabaya. Sebelumnya pengembangan dari tersangka S Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI),”kata Priandhika, Jumat,(26/05/2023).

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak Surabaya Ananto Tri Sudipto mengatakan, bahwa peran AR membuat kajian fiktif antara PT. Persero dan PT. ILI. Sehingga terhadap tersangka AR dikenakan Pasti 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Jadi peranan dari AR adalah membuat kajian fiktif pembelian bahan baku ikan tenggiri antara PT. Persero dan PT. ILI. Atas perbuatan para tersangka,  Negara mengalami kerugian sekitar Rp 569 juta,”tutupnya. Ti0

Kompak Berbagi Digelar di Empat Kota, Bagikan Puluhan Paket Sembako

Surabaya, Timurpos.co.id – Komunitas Media Pengadilan dan Kejaksaan (Kompak) menggelar bakti sosial dengan tema ‘Kompak Berbagi’ ada puluhan paket sembako untuk masyarakat yang berhak menerima seperti masyarakat yang kurang beruntung secara ekonomi, janda tua, fakir miskin dan yatim piatu di empat kota seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Jombang.

“Hasil bakti sosial ini merupakan buah donasi dari teman-teman wartawan yang biasa meliput di Kejaksaan dan Pengadilan dengan menyisihkan sedikit demi sedikit hartanya untuk diberikan kepada masyarakat kurang mampu,” ucap Ketua Kompak Budi Mulyono, Selasa (18/04/2023).

Melalui acara tersebut, Budi berharap bisa menggugah kepedulian dari awak media dengan lingkungannya. “Terlebih pada orang yang kurang mampu, janda tua, fakir miskin dan yatim piatujadi kita belajar untuk menjadi lebih baik kepada semua orang,” terang ayah dua anak ini.

Budi mengatakan bingkisan sembako ini diberikan sebagai bentuk syukur para awak media.

“Diberikannya ini juga agar masyarakat ini bisa berlebaran dengan tenang karena memiliki sembako yang dimiliki,” ucapnya.

Dalam paket itu, rekan wartawan ini memberikan sembako seperti beras, minyak, gula, teh dan berbagai macam.

“Kami ingin masyarakat kurang mampu bisa dipenuhi kebutuhan pokoknya selama lebaran ini,” terang pria yang juga wartawan dari harian Surabaya Pagi ini. (*)

Babinsa Koramil 0831/03 Gubeng Totalitas Pengabdian Dalam Pembinaan diwilayah Binaanya

Timurpos.co.id – SURABAYA – Patut diacungi jempol, tindakan yang dilakukan Sertu Giarto anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 0831/03 Gubeng Kodim 0831/Surabaya Timur dalam pembinaan diwilayah binaanya. Kamis (13/04/23)

Totalitas dalam pengabdian sebagai seorang Babinsa, Sertu Giarto, turut hadir dan membantu mengatasi kesulitan salah satu warga binaan kurang mampu diwilayah binaan. Sebagai wujud keperdulianya Sertu Giarto mengunakan uang pribadinya guna membantu Ibu Sri Hartini (55 thn ) beralamat di Gubeng Kertajaya 9B/Dalam No. 18 RT. 04 RW. 05 dan Bapak Sukarno beralamat di. Gubeng Kertajaya 9B/Dalam No. 30 RT. 04 RW. 05 bantuan berupa Paket sembako.

Selain itu bantuan ini juga sebagai wujud Kemanunggalan TNI dengan Rakyat yakni serasa, senasib dan sepenanggungan, sebagaimana diketahui slogan Tentara Nasional Indonesia adalah TNI Kuat, Bersama Rakyat,” kata Sertu Giarto.

Dengan adanya bantuan tersebut Babinsa Sertu Giarto berharap hubungan baik yang selama ini sudah terjalin erat antara TNI dengan rakyat tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta dalam membangun kesejahteraan masyarakat di manapun prajurit TNI bertugas seperti kami yang merupakan ujung tombak satuan kewilayahan,” tandasnya.

Sementara itu, Komandan Koramil (Danramil) 03/Gubeng Mayor Arh Suwanto mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh anggota babinsanya Sertu Giarto, hal tersebut sangat baik seperti dan patut di contohi tetapi juga terus dikerjakan oleh anggota babinsa yang lain di wilayah itu,” ungkap Danramil.

Dia menambahkan pihaknya berharap anggota babinsa ke depan lebih aktif lagi melakukan anjangsana ke wilayah binaan agar semua warga binaan yang kuran mampu bisa diketahui semua,” tegas Danramil.

Salah seorang warga penerima bantuan sembako Ibu Sri Hartini menyampaikan terima kasih kepada babinsa Koramil 0831/03 Gubeng yang telah peduli terhadap masyarakat.
“Kami merasa sangat terbantu sekali dengan bantuan dari babinsa semoga pahala dan rejeki dilimpahkan oleh Allah SWT,” pungkasnya
( Andik )

Program Bedah Rumah Di Kelurahan Gading Patut Dipersoalkan

Surabaya, Timurpos.co.id – Program bedah Rumah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di kawasan Kelurahan Gading Surabaya, tempatnya di Jalan Gading sekolahan Gang Sekolahan Surabaya, ada dugaan penyelewengan dana. Selasa, (11/04/2023).

Heru salah satu keluarga penerima manfaat mengatakan, bahwa dari informasinya setiap rumah dianggarkan sebesar Rp.35 juta, namun dari estimasi saya hanya sekitar Rp.25 juta saja yang terserap
dan perlu diketahui pihak pelaksaan dalam menjalankan tugasnya tidak profesional karena banyak yang tidak beres, contohnya pekerjaan untuk teras depan rumah, hanya dirambat tidak dilakukan acian (diperhalus).

“Belum lagi, untuk atap (plafon) kamar mandi, kamar tidur dan bagunan sebelah rumah, juga terkesan asal-asalan lalu ditinggal dengan kondisi seperti ini, mas,” keluhnya.

Ia menambahkan, sebenarnya saya berterima kasih dengan adanya program ini, namun kalau seperti pekerjaanya, bisa menimbulkan masalah lagi, karana saya harus keluar uang lagi, untuk pekerjaan yang tidak rampung ini.

“Padahal saat proses bedah rumah, ada 4 orang yang turut membantu, kami berharap pihak pelaksaan bisa menyelsaikan perkerjaannya beda rumah ini,” harapnya.

Sementara pihak Lurah Gading Surabaya, Erfan Triambodo saat dikonfirmasi, terkait persoalan tersebut oleh awak media, belum memberikan pernyataan resmi.

Untuk diketahui Pemkot Surabaya memberikan bantuan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berupa program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) untuk dilakukan perbaikikan pada bangunan rumah dan lahan yang dikuasai secara fisik oleh penerima manfaat. Ti0

Keseruan Siswa Sekolah Live in Di Desa Wisata Binaan Bakti BCA

Jakarta, Timurpos.co.id – Desa Binaan Bakti BCA menggali potensi wisatanya dengan mengundang sejumlah pelajar dari Jakarta untuk tinggal dan menjalani keseharian (live in) di desa. Pendekatan wisata ini cara kreatif desa dalam mempromosikan potensi wisata yang dapat menggerakkan perekonomian warga setempat. Senin, (10/04/2023).

Beberapa waktu lalu, 100 pelajar dan staf pengajar High Scope berkunjung ke Desa Wisata Tamansari, Banyuwangi. Sementara itu, hampir 200 pelajar dan staf pengajar dari SMP Santa Laurensia Alam Sutera berkunjung ke Desa Wisata Pentingsari Yogyakarta. Keikutsertaan para siswa live in dan field trip di desa wisata diharapkan dapat mempelajari nilai budaya dan kesenian setempat, hingga turut serta dalam usaha pelestarian lingkungan yang dibalut dalam konsep wisata.

“Kehadiran siswa dan staf pengajar di desa dalam rangka live in maupun field trip diharapkan semakin mengasah keterampilan pengurus desa yang merupakan bagian dari komitmen BCA dalam mengembangkan Desa Binaan Bakti BCA,” kata EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA Hera F. Haryn.

Kepala BCA KCU Banyuwangi Edwin Christian menambahkan, Kami senang karena Desa Wisata Tamansari menjadi pilihan tempat bagi sekolah High Scope Indonesia untuk melakukan program live in dan community service.

“Kunjungan siswa dapat meningkatkan kapabilitas pengurus desa dalam menangani wisatawan dalam jumlah besar dan memberikan pengalaman yang berkesan ketika mengunjungi desa,” tambahnya.

Sementara itu, Francisca Ariningrum I.W. selaku perwakilan Kepala Sekolah High Scope Kelapa Gading mengatakan, bahwa High Scope menghargai program kerja sama atau kesempatan yang diberikan kepada siswa-siswi kami untuk dapat merasakan langsung kehidupan masyarakat Desa Wisata Tamansari dan belajar banyak tentang kebudayaan Banyuwangi.

“Kami juga mengapresiasi BCA atas gagasannya melibatkan dan memperkenalkan Desa Binaan Bakti BCA ke sekolah-sekolah yang memiliki program live in dan field trip karena program ini tidak hanya memberi manfaat kepada desa binaan, tetapi juga kepada siswa-siswi kami.” Katanya.

Program live in dan field trip dengan jumlah peserta yang besar ini menjadi kesempatan bagi pengurus desa wisata dalam mengasah keterampilan menerima tamu dalam jumlah besar. Sebagai pihak yang menjembatani program ini, BCA mengapresiasi pendekatan wisata yang mengedepankan nilai-nilai kultural kepada anak muda.

Adanya pendekatan wisata edukatif memungkinkan agar Desa tidak sekadar menjual keindahan alam semata. Namun juga dapat menjadi sarana untuk memperkenalkan nilai budaya kepada generasi muda, sebagai bentuk pembelajaran non-akademik yang penting dalam menjaga identitas bangsa.

Selain itu, program wisata edukasi memungkinkan Desa untuk mengembangkan potensi ekonomi. Semakin terampil para pengurus mengolah potensi wisata desanya, semakin kencang perputaran roda perekonomian di desa tersebut.

BCA meyakini, upaya memperkenalkan budaya sebagai identitas bangsa kepada  generasi muda dan upaya  mendukung UMKM di Desa Binaan dapat berjalan beriringan.

“Kami berharap dengan adanya program ini dapat membuat Desa Binaan Bakti BCA menjadi desa yang kuat secara ekonomi dengan memanfaatkan potensi wisata yang dimiliki,” pungkas Hera.

BCA telah memiliki program Desa Binaan sejak 2012 dan mengayomi 15 Desa Binaan Bakti BCA di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan untuk melatih para pengurus Desa Binaan Bakti BCA untuk mempertahankan tradisi dan seni budaya khas desa dan memperkenalkannya ke publik, serta meningkatkan kemampuan desa dalam mengelola potensi wisatanya sehingga meningkatkan perekonomian desa. Ti0

Nimo TV Gelar Global Gala 2023, Apresiasi Top Streamer Dan Partner Berprestasi

Jakarta, Timurpos.co.id – Nimo TV, platform live-streaming global terkemuka yang dioperasikan oleh HUYA inc., sukses menggelar Nimo TV Global Gala 2023 di Vietnam. Acara bertabur bintang ini menampilkan sederet streamer, artis, dan bintang tamu dari berbagai belahan dunia yang berkumpul di White Palace kota Ho Chi Minh untuk menyaksikan pengumuman awards terbaik tahun ini. Selasa, (11/04/2023).

Ini adalah kali pertama Nimo TV menggelar event tahunan global sejak berdiri tahun 2018. Dan ini adalah kali pertama Nimo TV mengadakan event besar berskala global setelah melakukan penyesuaian bisnis tahun lalu. Acara ini juga muncul di beberapa landmark di seluruh dunia, termasuk gedung Nasdaq di New York, gedung TNR di Hanoi, Vietnam, dan kawasan perdagangan Siam Square di Bangkok, Thailand.

Malam Penganugerahan Para Live-Streamer Dan Talent Agency Terkemuka, Nimo TV mengundang live-streamer dan talent agency terkenal dari China, Vietnam, Indonesia, Thailand, Timur Tengah, dan negara lainnya ke Nimo TV Global Gala 2023.

Kemeriahan Nimo TV Global Gala 2023 dimulai dari acara red carpet, dimana para streamers dan telents agency tiba di lokasi pada pukul 5 sore. Di tengah sorotan kamera dan teriakan gembira para fans, para bintang menerangi malam dengan latar belakang sunset yang menakjubkan di kota Ho Chi Minh. Streamer game perempuan terkenal Misthy, supergrup LoL Thay Giao Ba & SBTC Teamy, dan grup live streamer idola menunjukkan kebolehan dengan bakat dan kecantikan mereka, membentuk pemandangan yang memesona. Penonton bergemuruh saat Mixi, seorang streamer game yang ditunggu dan terkenal, tampil di atas panggung bersama-sama anggota Nhism, Snake, dan QNT untuk penutup acara menakjubkan yang membuat semua orang terkagum-kagum.

Untuk mengapresiasi prestasi dan kontribusi yang luar biasa dari setiap stremer, agency, dan partner dalam setahun terakhir, Nimo TV memberikan beberapa penghargaan yang sangat bergengsi, seperti “Streamer of the Year 2022”, “Agency of the Year”, “Most Popular Idol of the Year”, “Most Popular Streamer of the Year”, dan lain-lain.

Penghargaan utama “Agency of the Year” diberikan kepada PIT, JFS, dan FAIRIES. Selain itu, agency LUX asal Indonesia meraih “Top 1 Agency of the Year 2022”, sementara host asal Indonesia, lullaby59, dinobatkan sebagai “Most Popular Host of the Year 2022”, sementara streamer terkenal dari Timur Tengah, Azizos dan Chafcha, meraih “Most Popular Streamer of the Year 2022”.

Mochi, streamer asal Vietnam menuturkan bahwa ia telah bekerja tak kenal lelah selama kurun waktu setahun terakhir. Penghargaan ini adalah wujud apresiasi dan rekognisi dari Nimo, para penggemar, dan perusahaan broadcaster atas pencapaianmu selama ini. Ia berharap dapat terus meningkatkan kinerjanya bersama Nimo TV pada tahun ini dan mendatang.

Sedangkan, Snicky, seorang streamer asal Thailand yang turut menyempatkan hadir ke Ho Chi Minh City mengatakan bahwa sebagai salah satu dari broadcaster pertama di wilayah Thailand yang bergabung dengan Nimo, ia merasa sangat terhormat bisa hadir dalam acara Nimo Festival. Ia merasakan kehadiran dan semangat yang sangat kuat dari teman-teman streamer di acara ini dan berharap pada tahun depan dapat menerima penghargaan.

Malam itu, selain para live-streamer seperti Be Hong, Le Lean & Uyen Meow, Hanna yang membawakan lagu dan tarian bergelora, acara ini turut mengundang tiga mega bintang asal Vietnam, yaitu Mono, Orange, Truc Nhan untuk tampil di atas panggung dan menghibur para penonton di lokasi.

Selain penonton offline yang meriah, para penonton online juga sangat antusias. Pengguna dari seluruh dunia menonton siaran langsung dari acara Nimo TV Global Gala di platform Nimo, dan mengirimkan pesan langsung lewat live streaming, memberikan dukungan kepada idola mereka dan berpartisipasi dalam undian hadiah. Menurut informasi, acara Nimo TV Global Gala didukung sepenuhnya oleh penyedia layanan teknologi terdepan, Byte Plus. Nimo juga memberikan hadiah-hadiah istimewa seperti iPhone 14 Pro Max, headset gaming, dan lainnya.

Nimo Kembangkan Bisnis global dan masuk industri hiburan Thailand. Tahun 2022 adalah tahun yang penuh tantangan bagi industri live-streaming. Nimo turut terimbas dan beradaptasi dengan beberapa penyesuaian, seperti menutup bisnis di beberapa wilayah dan fokus pada Timur Tengah dan Asia Tenggara.

Dong Rong, CEO Hu Ya mengatakan, bahwa, Terlepas dari tantangan ekonomi dan bisnis selama setahun terakhir, Nimo telah menemukan arah pengembangan yang tepat setelah melakukan serangkaian penyesuaian. Nimo memperkuat pengembangan pan-entertainment live streaming selain game. Saat ini, Nimo telah menunjukkan hasil yang baik dan pengembangan bisnis memasuki jalur cepat. Tahun ini, Nimo TV akan terus bergerak maju dengan kecepatan penuh, meningkatkan ekspansi bisnis global, dengan misi transformatif menjadi platform live streaming terkenal di dunia.

Selama Nimo TV Global Gala berlangsung, Leo Lee CEO dari Nimo TV, mengumumkan bakal fokus pada konten pan-entertainment, termasuk kategori streaming live streaming seperti live idol, musik, dancing, aktivitas luar ruangan, permainan, voice room, dan lainnya. Selain itu, Nimo TV akan berfokus untuk membangun komunitas pengguna di China dan Thailand melalui kombinasi aktivitas online dan offline, untuk mengeksplorasi lebih banyak kemungkinan yang bisa didukung oleh live-streaming, termasuk hiburan offline.

HUYA SVP & CEO Nimo TV, Leo Lee Manajemen dari Nimo TV turut membagikan beberapa informasi penting mengenai arah perkembangan selanjutnya. Leo Lee menguraikan bahwa “Nimo TV akan terus meningkatkan upaya dalam kategori live idol, olahraga, rekreasi, dan pan-entertainment lainnya, meningkatkan dukungan dan kerja sama dengan para live-streamers, dan meningkatkan profitabilitas partner.” Katanya.

Pada fitur interaktif, konten Nimo TV bakal lebih diperkaya, termasuk misalnya, social networking, teammate on demand, voice rooms, dan fungsi lainnya. Sementara itu, Mr. Lee juga menambahkan bahwa Nimo TV akan memanfaatkan teknologi AI yang dikembangkan secara mandiri dan streaming langsung avatar, sembari meninjau fitur pasar yang berbeda, untuk mengeksplorasi preferensi pengguna lokal dengan lebih memadai dan meluncurkan lebih banyak aktivitas lokal di platform kami, untuk memberikan pengalaman pengguna yang lebih beragam dan memajukan perkembangan live streaming global yang sehat dan potensial. *

Spesialis Curanmor Diciduk Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Satreskrim Polrestabes Surabaya behasil mengungkap beberapa kasus 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) yang terjadi di Kota Surabaya tentunya ada beberapa kasus ini yang ter bloup di Cctv dan viral.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce menyampaikan pada saat press realis di halaman depan Mapolrestabes Surabaya, Senin (10/04/23).

“Dari ketiga kasus ini bahwa pencurian dengan pemberatan (Curat) di antara nya ada pengungkapan sampai 11 Tkp, yang ke dua curanmor dengan 2 Tkp, dan yang ketiga curanmor roda 4 yang sempat viral di Cctv. Laporan yang ada dari Cctv sebagai petunjuk atas terjadi nya tindak pidana curanmor maka tim Satreskrim Polrestabes Surabaya yang di pimpin oleh, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Akbp Mirzal Maulana melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan juga pendalaman-pendalaman saksi juga analisis IT terhadap kejadian tersebut,” Ucapnya.

Seperti kejadian pada tanggal (25/01/23) di parkiran Jalan Taman Apsari Surabaya, berhasil mengamankan 3 tersangka yakni berinisial MSS, MR, SH dan MH ini merupakah residivis pemain dari spesialis curanmor dan berdasarkan dari pengungkapan yang bersangkutan di Kota Surabaya sudah memetik sebanyak 11 kali.

Kemudian yang kedua curanmor roda 2 dengan 2 Tkp dengan waktu kejadian pada tanggal (5/11/22) di Jalan. Pradakali Kendal Surabaya berhasil mengamankan tersangka yang berinisial AM, Ml dan J beserta barang bukti beberapa barang bukti.

Penyerahan Barang Bukti Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

Selanjutnya yang ketiga terkait adanya curanmor Roda 4 Ini Kendaraan Terios hitam Bahwa Kejadiannya Sempat Viral Di Cctv Mankanya Karena Ada Perangkat Tersebut Di Adakan Penyidikan dan telah diungkap Pencurian Pemberatan dengan Barang Bukti Mobil Daihatsu Terios hitam Tahun 2020 Dengan Nopol L 1894 ZD Pada Tanggal 28 Maret 2023, diperumahan Jemur Ahmad Yani Surabaya , yang telah dicuri oleh Pelaku S di kembalikan kepada pemiliknya.

Dari Pengungkapan Tersebut Berhasil diamankan Barang Bukti, berupa 1 Unit R2 Jenis Honda Beat , STNK ( Hasil Kejahatan ) , 1 Handphone , 5 Kunci R2 , 3 Kunci Leter T , 1 Poket BB Sejenis Sabu – sabu , 1 Timbangan Narkotika , 4 Kunci Leter L , 9 Senjata Tajam .

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dan 365 KUHP. Yud

Tilep Uang Nasabah Puluhan Miliar, Kristhiono Gunarso Kena TPPU

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan yang membelit Bos PT. Corpus Prima Madiri, Kristhiono Gunarso dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (10/04/2023).

Dalam sidang kali ini, pihak JPU menghadirkan saksi secara online langsung dari Kejaksaan Agung RI yakni, Oon Suhendi Widjaya dan Suhandi yang merupakan saksi pelapor.

Suhandi mengatakan, bahwa berdasarkan surat kuasa dari Oon Suhendi, terhadap terdakwa saya laporkan dugaan penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebelum disomasi dulu.

“Informasinya Oon telah ditawari Deposito sama Iwan yang merupakan pegawai terdakwa. Dimana Iwan menjanjikan mendapatkan keutungan 10% dan uang pokoknya akan dikembalikan, Namun hingga saat ini uang pokoknya belum dikembalikan sama terdakwa, hanya mendapatkan keutungan sekitar 5-6 bulan saja,” kata Suhandi.

Disingung oleh penasehat hukum terdakwa apakah saksi tahu, terkait PT. Corpus pailit.” Saya baru tahu, dan klien saya (Oon) juga tidak mengajukan tagihan ke Kurator,” tegas Suhendi.

Masih kata Suhandi, bahwa saya laporkan terdakwa agar aset-aset PT, maupun terdakwa dapat dikejar dan kami meminta kepada Majelis Hakim untuk mempertemukan korban (Onn) dan terdakwa untuk membicarakan aset.

“Untuk kerugiaan Oon sekitar Rp.25 miliar.” Kata Suhendi.

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membantah, hanya saja terkait Iwan itu merupakan pegawai Outsourcing dan kami tidak menjual produk Deposito.

“Kami tidak menjual produk Deposito,” kelit terdakwa melalui online.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Kristhiono Gunarso selaku Direktur Utama PT. Corpus Prima Mandiri sebagaimana Akta Pendirian Perseroan terbatas Nomor 16 tanggal 28 Oktober 2004 yang dibuat dihadapan Notaris Juanita Sari Dewi, SH dan PT Corpus Asa Mandiri sebagaimana Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 12 Tanggal 7 Januari 2013 yang dibuat di Notaris Agnes Ninik Mutiara Widjaja,SH Kota Surabaya, yang berdomisili di Surabaya, awalnya mencari agen atau pihak ketiga untuk mempromosikan dan memasarkan produk dari perusahaan yang dikelola oleh Terdakwa, hingga setelah melewati beberapa kualifikasi yang dipersyaratkan Terdakwa, berikut ini adalah agency yang memasarkan dan mempromosikan produk dari perusahaan terdakwa yakni PT. Trimitra Jaya Raya diwakili Saksi Tanu Hadi Wijaya, PT. Limitless Jaya Mandiri diwakili, Meliana Wati, PT. Agel Investor Indonesia diwakili Sdr. Isak Wibowo Williem, Rony Harley, Yermia Christian, CV. Solo Gratia diwakili Ariestini.

Adapun produk yang akan dijual oleh perusahaan milik terdakwa adalah, Promissory Note (PN) dengan jangka waktu 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan

Medium Term Note (MTN) dengan jangka waktu 3 tahun sampai dengan 5 tahun.

Bahwa imbalan yang ditawarkan terdakwa kepada para agen atau pihak ketiga dari setiap nasabah yang menempatkan dananya di PT. Corpus Prima Mandiri dan PT. Corpus Asa Mandiri yakni sebesar 7%, namun khusus untuk PT. Trimitra Jaya Raya, terdakwa memberikan imbalan sebesar 9% pertahun dengan alasan PT. Trimitra Jaya Raya memiliki nilai presentasi yang lebih banyak dari agency yang lainnya, sementara untuk nasabah akan diberikan bunga sebesar 10% sampai 12% pertahunnya, dengan persyaratan yang harus dilengkapi oleh nasabah atau investor.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Khristiono Gunarso selaku Direktur PT. Corpus Asa Mandiri dan PT. Corpus Prima Mandiri, kerugian yang dia alami Saksi Korban Oon Suhendi Widjaya sebesar Rp. 25 miliar, saksi Lina Yahya sebesar Rp.11 miliar dan saksi Bernaditha Alamsyah ahli waris dari Alm. Drs. Bambang Alamsyah sebesar Rp.13,5 miliar. Dengan total kerugiaan sekitar Rp. 49 miliar.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 378 KUHP, atau Pasal 46 Undang Undang Perbankan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang Undang TPPU pada tahun 2019 sampai tahun 2022. 

Perlu diperhatikan bahwa, sebagaimana penjelasan Pasal 1 angka 5 Peraturan Bank Indonesia No.19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi surat Berharga Komersial di Pasar Uang (PBI SBK) jo. Pasal 1 angka 3 PADG No. 20/1/PADG/2018 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang (PADG SBK) dijelaskan bahwa “Surat Berharga Komersial” adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Korporasi Non-Bank berbentuk surat sanggup atau Promissory Note (PN) dan berjangka waktu sampai dengan 1 tahun yang terdaftar di Bank Indonesia, sementara terdakwa Kristhiono Gunarso menerbitkan Promissory Note (PN) yang tidak memenuhi kriteria Surat berharga Komersial sebagaimana diatur dalam PBI No.19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat berharga Komersial di Pasar Uang dan PADG No. 20/1/PADG/2018 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang (PADG SBK) sehingga tidak terdapat data pendaftaran tersebut di Bank Indonesia.

Bahwa Promissory Notes yang diterbitkan PT Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri yang ditanda tangani terdakwa KRISTHIONO GUNARSO tidak terdaftar pada Bank Indonesia sebagai perusahaan Non Bank yang mempunyai izin dalam penerbitan Promisory Notes (PN dan Medium Tern Note (MTN). Ti0