Timur Pos

PT Agrina Sawit Perdana Diduga Membuang Limbah Ke Sungai Kapit

Sanggau, Timurpos.co.id – Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sanggau dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau mendatangi PKS (Pabrik Kelapa Sawit) PT Agrina Sawit Perdana ( ASP ) yang beralamat di Desa Penyeladi, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau,-Kalimantan Barat Selasa (16/04/2024).

Polisi dan Dinas Lingkungan Hidup Sanggau,mendatangi Pabrik Kelapa Sawit ( PKS ) milik PT.Agrina Sawit Perdana ( ASP ) berdasarkan Viralnya pemberitaan di media online terkait adanya kesengajaan perusahaan tersebut membuang limbah pabrik hasil pengolahan buah kelapa sawit ke sungai Kapit di Desa Peyeladi yang mencemari Sungai Kapuas.

BACA JUGA :
Komunitas Brilian Layangkan Surat Untuk Mentri PUPR, Gubenur Jatim Dan Bupati Gresik

Agus Sukanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau membenarkan bahwa sudah melakukan pengecekan langsung ke PKS PT ASP, meski begitu Agus belum dapat menyampaikan temuanya di lapangan.

“Kami masih proses pemantauan kelapangan bersama Budi Kanit Tipidter Polres Sanggau, Namun untuk saat ini pihaknya belum dapat memberikan keterangan serta penjelasan apapun,”terangnya.

Agus Sukamto juga belum bisa memastikan kapan akan menyampaikan hasil temuan di lapangan kepada Wartawan.

Sementara menurut Herman Hopi Munawar, S.H., selaku pengamat Hukum Kalbar, melalui rilis beritanya yang disampaikan kepada awak media mengatakan bahwa, Pembuangan limbah industri ke Sungai Kapuas yang dilakukan Pabrik Kelapa Sawit ( PKS ) miliknPT.Agrina Sawit Perdana ( ASP ) di duga kuat dengan sengaja dilakukan dan hal ini sudah sering terjadi ,akan tetapi baru sekarang terungkap setelah benerapa portal media baik lokal maupun portal media nasional memberitakannya .

Pihaknya minta Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau dan Aparat Penegak Hukum ( APH ) mesti tegas dalam menerapkan sangsi serta hukum nya karena sudah terjadi adanya pembuangan limbah industri yang mengakibatkan adanya pencemaran lingkungan.

Menurut Herman Hopi Munawar bahwa, Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan
Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

“Pasal 104 Setiap orang yang melakukan dumping (pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda,”ungkapnya

Sementara itu Ketua Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau ( PWKS ) W Daly Suwandi, berharap hasil pengecekan ke lokasi PKS PT.ASP oleh Kepolisian Resort Sanggau dan Dinas Lingkungan Hidup dapat di sampaikan secepatnya kepada media agar diketahui oleh masyarakat ,mengenai sangsi yang diberikan serta hukuman nya ,menurutnya hal tersebut demi menjaga persepsi negatif dimasyarakat luas bila hasil temuan lapangan tak di sampaikan.

Selain itu Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau ,akan mengawal proses hukum yang akan dilakukan baik oleh Dinas Lingkungan Hidup serta Pihak Kepolisian .

Bahkan menurut keterangan W Daly Suwandi bahwa, tadi siang bersama-sama rekan wartawan juga mendatangi lokasi anak sungai Peyeladi dimana air limbah yang semula hitam pekat dan berbau kini sepertinya sudah berubah. Menduga pihak PKS sudah mengetahui bahwa Pabriknya akan di datangi aparat Kepolisian dan juga Dinas LH Sanggau untuk mengecek.

“sepertinya pihak perusahaan sudah tau hal itu dan menutup saluran pembuangan limbahnya.”kata Daly.

Masih kata Daly bahwa, sudah memintai keterangan warga di sekitaran aliran sungai Penyeladi, dari hasil informasi yang didapat dari warga yang enggan disebutkan namanya itu warga tersebut menyampaikan bahwa sudah 2 hari air di anak sungai Peyeladi yang setiap harinya hitam pekat dan berbau, sekaranng sedikit telah berubah warna menjadi putih kecoklatan.

Kemungkinan perusahaan sudah menutup lubang lubang pembuangan limbahnya ke sungai, karna tahu akan ada tim yang mengecek limbah, ungkapnya.

“Akan tetapi PWKS berharap dan percaya Pihak Kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup yang memiliki kewenangan akan mengutamakan sangsi dan penegakan hukum agar ada efek jera bagi pelakunya. Untuk itu Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau akan ikut serta mengawal dan memonitor perkembangannya atas kasus ini.” Tegasnya M12

Boneka Hello Kitty Jadi Modus Penyelundupan Sabu Antar Provinsi

Kubu Raya, Timurpos.co.id – Upaya pihak kepolisian memberantas jaringan pengedar Narkotika antar provinsi kembali menuai keberhasilan. Pada Kamis, 11 April 2024. Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menyergap seorang pria berinisial M Alias DA (22) warga Pontianak saat hendak mengirim paket sabu ke Provinsi Kalimantan Tengah melalui travel jalur darat.

Sabu seberat 32 gram ditemukan petugas di dalam boneka hello kitty yang dikemas rapi di dalam kotak indomie untuk mengelabui petugas.

BACA JUGA :
Dedy Miluardi Kacap Bus Lorena, Kirim 5 Kg Sabu Terancam Hukuman Seumur Hidup Penjara

Kasat Res Narkoba, AKP Sagi, S.H, membenarkan penangkapan tersebut, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menerangkan, M Alias DA ditangkap di Jalan Trans Kalimantan Desa Ambawang Kuala Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, saat akan mengirim paket sabu melalui travel Pukul 23.00 WIB.

Ade menjelaskan bahwa, setelah mendapatkan informasi dari warga Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan mendalam, secara bertahap dan penuh kehati hatian serta kejelian, akhirnya pelaku dapat diamankan beserta barang bukti sabu seberat 32 gram.

“Penangkapan tersebut hampir gagal, namun atas kejelian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kubu Raya pelaku yang licin ini dapat ditangkap beserta barang bukti 32 gram sabu yang dikemas dengan rapi di dalam boneka hello kitty yang dikemas didalam kardus indomie,”kata Ade, Selasa (16/04/2024).

Ia menambahkan bahwa, Saat di introgasi, pelaku mengakui bahwa ia merupakan kurir dan sabu tersebut milik seorang pria berinisial AB warga pontianak timur dan sabu tersebut di pesan oleh seorang wanita berinisial SI asal Kalteng.

Dari pengakuan pelaku, sabu seberat 32 garam dibeli oleh SI seharga Rp.400.000,-(Empat Ratus Ribu Rupiah) dari AB, kemudian barang haram tersebut akan di jual kembali di Kalteng dengan harga per gramnya sebesar Rp.1 juta.

“Pelaku mengakui, bahwa ia mendapatkan upah sebesar Rp. 1.000.000,- untuk mengantar barang tersebut ke salah satu Travel tujuan Kalteng di Kabupaten Kubu Raya. Kemasan sabu di dalam boneka yang tersimpan di dalam kardus indomie dilakukan SI untuk mengelabui petugas,” tambahnya.

Masih kata Ade bahwa, Kemudian sabu itu akan dijual kembali oleh SI di Kalteng dengan harga per gramnya Rp. 1.000.000,- dan meraup keuntungan sebesar Rp. 18.500.000,-(Delapan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Pengakuan pelaku ia baru kali pertama menjadi kurir.

“Ini adalah kedua kalinya Polres Kubu Raya menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu antar Provinsi melalui jalur darat. Upaya keras ini sebagai komitmen Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo untuk memberantas jaringan Narkoba di wilayah hukumnya,”jelasnya.

Sebagai informasi, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam, M Alias DA saat ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. M12

Polres Melawi Buka Rekrutmen Anggota Polri

Melawi, Timurpos.co.id – Dalam proses rekrutmen proaktif Bintara Polri Tahun Anggaran 2024, P, melalui Pencarian bakat (talent scouting) merupakan proses penting dalam rekrutmen calon anggota Polri yang memiliki bakat khusus, minat, dan potensi yang dibutuhkan oleh institusi Polri.

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H melalui Ps Kaag SDM Polres Melawi AKP Haryono menyampaikan Proses ini melibatkan penilaian terhadap prestasi akademik dan non-akademik calon anggota. Dalam kategori prestasi akademik, calon anggota dapat berasal dari berbagai bidang studi, seperti Matematika, Fisika, Kimia, Informatika/Komputer, Biologi, Astronomi, Ekonomi, Kebumian, dan Geografi. Mereka yang masuk dalam peringkat 5 besar Olimpiade Sains Tingkat Provinsi atau seluruh peserta Olimpiade Sains Nasional memiliki peluang untuk menjadi bagian dari Polri.

“Sementara itu, dalam kategori prestasi non-akademik, calon anggota yang pernah mengikuti event olahraga tingkat nasional seperti PON, POPNAS, SEA GAMES, dan ASIAN GAMES, serta direkomendasikan oleh Kemenpora RI atau KONI, juga memiliki kesempatan untuk bergabung dengan Polri. Selain itu, atlet-atlet yang berprestasi dalam cabang olahraga beladiri, menembak, renang, selam, dan atletik, Pasukan Pengibar Bendera Pusaka juga diincar oleh Polri” jelasnya.

BACA JUGA :
Ombudsman Puji Kapolri Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Polisi: Itu Luar Biasa!

Ia menambahkan bahwa, disisi lain, calon anggota Polri juga bisa berasal dari bidang keagamaan. Mereka yang meraih juara 1, 2, atau 3 dalam MTQ (Musabaqah Tilawatil Quran) dan Musabaqah Qira’ati Kutub, serta Jambore Nasional Agama Hindu, Ut DharmaGita (Agama Hindu), dan Sippa Dhamma Samajia (Agama Budha) tingkat provinsi, memiliki kesempatan untuk bergabung dengan Polri.

Prestasi akademik maupun non-akademik yang dimiliki calon anggota Polri harus terbukti dalam rentang waktu maksimal 3 tahun sebelum pendaftaran Rekrutmen Proaktif Polri Tahun Anggaran 2024. Bukti-bukti prestasi tersebut dapat berupa piagam, piala, medal, atau surat keterangan resmi dari instansi terkait.

“Dengan demikian, proses pencarian bakat untuk calon anggota Polri sangatlah selektif dan memperhatikan berbagai aspek prestasi calon anggota baik dari segi akademik, non-akademik, maupun keagamaan.” Tambahnya. M12

Upacara Hari Kesadaran Nasional di Pimpin Langsung Dansatbrimob Polda Kalbar

Pontianak, Timurpos.co.id – Dansatbrimob Polda Kalbar memimpin langsung pelaksanaan upacara Hari Kesadaran Nasional Satbrimob Polda Kalbar dan Kodam XII/Tpr. Rabu (17/04/2024).

Dansatbrimob Polda Kalbar Kbp M. Guntur, S.I.K., M.H. memimpin langsung pelaksanaan upacara Hari Kesadaran Nasional yang dilaksanakan oleh Satbrimob Polda Kalbar dan Kodam XII/Tpr di Mako Satbrimob Polda Kalbar.

BACA JUGA:
Upacara PTDH Dan Pemberian Reward Kepada Personel Satbrimob Polda Kalbar Berprestasi

Pelaksanaan upacara Hari Kesadaran Nasional ini diikuti oleh perwira Satbrimob Polda Kalbar dan pejabat utama Kodam XII/Tpr serta para personel Satbrimob Polda Kalbar dan Kodam XII/Tpr. Upacara Hari Kesadaran Nasional ini memiliki maksud dan tujuan untuk mewujudkan rasa kebanggaan, meningkatkan rasa nasionalisme cinta tanah air serta sebagai wahana untuk meningkatkan soliditas serta disiplin. Upacara Hari Kesadaran Nasional ini merupakan upacara bendera rutin yang dilaksanakan pada tanggal 17 setiap bulannya.

Didalam amanatnya Dansatbrimob Polda Kalbar berpesan kepada seluruh personel Satbrimob Polda Kalbar dan Kodam XII/Tpr untuk selalu menjaga netralitas mengingat sebentar lagi Provinsi Kalbar akan menyelenggarakan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilgub, Pilwako dan Pilbud). Beliau juga mengucapkan terimakasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada personel Satbrimob Polda Kalbar dan Kodam XII/Tpr karena hingga sampai saat ini wilayah Provinsi Kalbar tetap kondusif.

Terakhir beliau berpesan kepada seluruh personel untuk tetap menjaga sinegritas TNI-Polri mengingat TNI-Polri merupakan garda terdepan menjaga keutuhan NKRI. M12

Seorang Wanita Muda Tewas, Diduga di Jerat Lehernya Oleh Mantan Suami

Kubu Raya, Timurpos.co.id – Seorang wanita muda tewas diduga dijerat lehernya oleh mantan suami hingga membuat gempar masyarakat sekitar pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 14.45 WIB

Terjadinya dugaan tindak pidana pembunuhan yang mana lokasi TKP Jl. Adisucipto Gg. Limbung Rt. 003 / Rw. 001 Dusun Limbung Jaya Desa Limbung Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya Provinsi Kalbar dengan korban Fitri Amalia dan diduga pelaku Suwandi Jasa yang tak lain tak bukan adalah (mantan suami korban sendiri).

Korban Penembakan Tewas, Setelah Dirawat Di RSUD Dr Soetomo

Saat ini korban dan Jenazah berada di RSUD Dr. Sutomo Auri dan saat ini personil gabungan Polres Kubu Raya dan Polsek Sungai Raya melakukan pulbaket dan olah TKP di lokasi kejadian tersus bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku mantan suami korban.

Setelah melakukan pengejaran pelaku pihak personil gabungan pada pukul 18.10 WIB pelaku pun telah menyerahkan diri

Pelaku Wandi Jasa (mantan suami korban/terduga pelaku) meyerahkan diri ke Polres Kubu Raya dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Kubu Raya.

Sampe berita ini diterbitkan pelaku saat ini dalam pemeriksaan dan masih belum di ketahui motif pelaku menghabisi mantan istrinya tersebut, sementara awak media masih mencari informasi dan data data di lapangan serta keterangan resmi dari jajaran satreskrim Polres Kubu Raya. M12

Kapolres Melawi Melaksanakan Halal Bihalal Bersama Seluruh Personil Polres Melawi

Melawi, Timurpos.co.id – Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H, menggelar acara halal bihalal di halaman Polres Melawi, Selasa (16/04/2024) pagi ini.

Dalam suasana yang penuh keakraban, Kapolres Melawi beserta para Pejabat Utama (PJU) dan seluruh personel Polres Melawi hadir dalam kegiatan halal bihalal tersebut. Mereka saling bersalaman dan dan mengucapkan mohon maaf lahir dan batin.

BACA JUGA
Temu Wicara yang Dihadiri Menko Perekonomian RI di Kalbar

Dalam sambutannya, AKBP Muhammad Syafi’i menyampaikan rasa syukur atas kesempatan untuk berkumpul bersama dalam momen yang fitri ini. Ia juga menekankan pentingnya menjaga silaturahmi dan kebersamaan di antara anggota Polres Melawi.

“Kita sebagai anggota kepolisian harus senantiasa menjaga kebersamaan dan solidaritas, karena dengan kebersamaan kita dapat mencapai hasil yang lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kapolres Melawi.

Acara halal bihalal yang digelar oleh Kapolres Melawi ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk mempererat tali persaudaraan di kalangan anggota Polres Melawi, serta memperkuat sinergi dalam menjalankan tugas sebagai pengayom dan pelayan masyarakat. M12

Tak Terima Dikantai “kirik” Enam Pemuda Saling Baku Hamtam di Depan Pasar Benowo

Surabaya, Timurpos co.id – Mochamad Arifin Bin Moh Juki divonis bersalah melakukan tindak Pidana pengeroyokan terhadap Daniel, Daud Ap Follo dan Juan Fernando dengan Pidana Penjara selama 4 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Nurnaningaih Amriani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (17/04/2024).

Dalam amar putusan yang dibcakan oleh Ketua Majelis Hakim Nurnaningsih Amriani mengatakan bahwa, pada pokoknya terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana Pengeroyokan sesuai dengan dakwaan pertama Jaksa Penutut Umum. Terhadap terdakwa di hukum dengan Pidana penjara selama 4 bulan.

“Mengadili, terhadap terdakwa Mochamad Arifin bersalah melakukan tindak Pidana pengeroyokan dan menghukum terdakwa Pidana penjara selama 4 bulan,” kata Hakim Nurnaningsih di ruag Kartika 2 PN Surabaya.

BACA JUGA
Terdakwa Rizky Fahriza Divonis Bebas Demi Hukum 

Atas putusan tersebut, terdakwa menyapaikan memerima putusan dari Majelis Hakim ” Iya saya terima Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Video call.

Putusan Majelis Hakim, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut terhadap terdakwa Mochamad Arifin Bin Moh. Juki dengan Pidana penjara selama 5 bulan, karana terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa Mochamad Afrin Bin Moh. Juki bersama dengan saksi Puput Cahyo dan saksi Donny Candra Wahyu Dianto (masing-masing berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 04.30 WIB bertempat di Jalan Raya Benowo (jembatan depan Pasar Benowo) Surabaya dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut.

Bahwa pada mulanya hari sabtu tanggal 23 Desember 2023 setelah pulang kerja Terdakwa Muchmad Arifin Bin Juki bertemu di warung kopi daerah wiyung dengan saksi Donny Chandra Wahyudianto dan Saksi Puput Cahyono bin Mohamad Fatkhur (alm) (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk minum anggur merah, selanjuntnya Terdakwa, Saksi Donny dan Saksi Puput hendak pulang kerumah dengan mengendarai sepeda motor berboncengan 3 melewati daerah Pakal Surabaya, tepatnya di jembatan depan pasar benowo, selanjutnya saksi Donny turun di depan tempat kerjanya, lalu pada saat berhenti mereka di hampiri Saksi Daniel, Saksi Daud, dan saksi Juan dikarenaka pada saat dijalan mereka diteriaki “kirik” oleh terdakwa dan temannya, selanjutnya terjadi saling pukul memukul dengan menggunakan tanggan kosong antara terdawka, saksi Donny dan Saksi puput dengan Saksi Daniel, saksi Daud dan saksi Juan.

Bahwa akibat dari pengeroyokan tersebut saksi Daniel mengalami luka di pipi sebelah kanan, saksi Daud AP Fallo mengalami luka bagian pelipis sebelah kiri, dan saksi Juan Fernando mengalami luka di bagian dahi sebelah kiri.

Atas perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 170 Ayat 1 dan ayat 2 KUHP Jo 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. TOk

Ngaku Perwakilan Pertamina di Amerika, Emil Kelabui Lukman Ladjoni Hingga Merugi Rp 1,5 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Emil Khasuna Bin Alm Moch Afvan Husny bersama Rochmad Zulfian (berkas terpisah) diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara tipu gelap yang merugikan, Lukman Ladjoni Direktur PT Surya Bintang Timur sebesar Rp 1,5 Miliaar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (17/04/2024).

JPU Estik Dilla Rahmawati mengatakan, bahwa bermula sekira bulan Desember 2019, saksi Rachmad Zulfian mendatangi saksi Lukman Ladjoni yang merupakan Direktur PT. Surya Bintang Timur di kantor yang terletak di Jalan Perak Timur 564 Blok A-9 Surabaya. Atas pertemuan tersebut saksi Rachmad Zulfian bertujuan untuk menyampaikan kepada saksi Lukman Ladjoni jika mempunyai seorang kenalan yaitu terdakwa Emil Khasuna yang mempunyai dana di luar negeri di Standard Commerce Bank of Dominica dengan nilai USD 100.000.000.

BACA JUGA
PT. Grand Pasific Pratama Kebobolan 18 Oderan fiktif  Dengan Kerugian Rp 85 Juta

Dalam rangka meyakinkan saksi Lukman Ladjoni, saksi Rachmad Zulfian menyampaikan jika nominal uang tersebut akan masuk ke Indonesia melalui rekening Bank BRI dan saksi Rachmad Zulfian juga menyampaikan jika terdakwa Emil Khasuna merupakan perwakilan dari PT. Pertamina, Tbk yang berada di Amerika Serikat dikarenakan terdakwa Emil Khasuna pernah menghubungi saksi Rachmad Zulfian menggunakan nomor asing. Saksi Rachmad Zulfian menjelaskan kepada saksi Lukman Ladjoni jika terdakwa Emil Khasuna bersedia memberikan pinjaman kepada saksi Lukman Ladjoni sebesar USD 10.000.000 jika saksi Lukman Ladjoni memberikan pinjaman sebesar Rp.2 miliar. Dimana dari penjelasan saksi Rachmad Zulfian dipergunakan untuk biaya adminitrasi.

“Kemudian pada tanggal 25 Febuari 2020 mentranfer uang sebesar Rp 1 Miliar ke Rekening bank BRI an CV. Mutiara Alam Sejahtera, atas dana yang masuk Terdakwa Emil menyapaikan kepada saksi Rachmad uang tranferan masih kurang Rp 1 Miliar. Kemudian Pada tanggal 06 Maret 2020, saksi Lukman Ladjoni mentransfer ke nomor rekening BRI an CV Mutiara Alam Sejahtera sebesar Rp 500 juta.” Kata JPU Dilla saat membacakan surat dakwaan di Ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Masih kata JPU Dilla, bahwa hingga dua bulan setelah pentransferan tersebut, saksi Lukman Ladjoni tidak memperoleh konfirmasi apapun dari saksi Rachmad Zulfian, sehingga saksi Lukman Ladjoni mendesak untuk dipertemukan langsung dengan terdakwa Emil Khasuna. Atas desakan dari saksi Lukman Ladjoni, pada tanggal 20 April 2020, saksi Lukman Ladjoni bersama dengan saksi Rachmad Zulfian bertemu dengan terdakwa Emil Khasuna di Hotel Sheraton Surabaya. Pada pertemuan tersebut membahas tentang kelanjutan uang yang ditransfer oleh saksi Lukman Ladjoni.

Terdakwa Emil Khusuna menyampaikan kepada saksi Lukman Ladjoni jika uang yang ada di Standard Commerce Bank of Dominica susah untuk dicairkan atau dimasukkan ke Indonesia dengan serangkaian perkataan secara lisan memberikan saran kepada saksi Lukman Ladjoni untuk mencairkan uang tersebut melalui Bank Singapura dengan cara membuka rekening di Singapura.

“Pada bulan Juli 2020, atas saran dari terdakwa Emil Khasuna, saksi Lukman Ladjoni pergi ke Singapura dengan tujuan untuk membuka rekening Maybank Singapura. Setelah selesai membuka rekening di Singapura, terdakwa Emil Khasuna juga tidak kunjung mencairkan uang tersebut.

Bahwa atas penyampaian dari saksi Rachmad Zulfian berupa dana di luar negeri di Standard Commerce Bank of Dominica dengan nilai USD 100.000.000,- milik terdakwa Emil Khasuna adalah fiktif. Namun, saksi Rachmad Zulfian pernah meminta tolong kepada terdakwa Emil Khusana untuk pengurusan penerbitan SBLC atas nama PT. Winerson Indonesia dari Standard Commerce Bank of Dominica ke Bank BRI, yang mana saksi Rachmad Zulfian merupakan komisaris pada perseroan tersebut. Terdakwa EMIL KHASUNA meminta imbalan sebesar USD 150.000 kepada saksi Rachmad Zulfian atas pengurusan penerbitan SBLC tersebut. Akan tetapi, SBLC yang dimaksudkan tersebut tidak terbit dikarenakan Standard Commerce Bank of Dominica merupakan bank private bukan bank pemerintah, dan tidak menjalin korespondensi RMA/ Bank Line dengan Bank BRI. Atas kondisi tersebut, saksi Rachmad Zulfian dan terdakwa Emil Khasuna mengetahui jika kepengurusan penerbitan SBLC tidak berjalan.

BACA JUGA
Tipu Perwira Polda Jatim Eko Fatmawati Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara

Ia menambahkan, bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas dan tidak bekerja dalam sektor perbankan internasional maupun peminjaman internasional dan uang yang diterima oleh terdakwa dipergunakan untuk kebutuhan pribadi, dan terdakwa memberikan kepada saksi Rachmad Zulfian sebesar Rp.50 juta.

“Atas perbuatan terdakwa saksi Lukman Ladjoni mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 Miliar dan Terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” Tegas JPU Dilla. TOK

Gus Yani Dukung Aksi Aeshnina Wakili Suara Anak Indonesia

Gresik, Timurpos.co.id – Gus Yani Bupati Gresik menerima Aeshnina Azzahra Aqilani, Siswi Kelas XI 5 SMA Muhammadiyah 10 Gresik, merupakan siswi yang mewakili Suara Anak Indonesia diajang Internasioal di Kantor Bupati Gresik. Selasa, (16/04/2024).

Aeshnina Akan menghadiri Konferensi United nation for Environmental Programme (UNEP) 23-29 April 2024 di Ottawa Kanada. ” Dalam Konferensi ini Akan dibahas draft global plastic treaty atau kesepakatan global dalam mengatasi krisis plastik,” ungkap Aeshnina.

BACA JUGA
Aktivis Lingkungan Desak Konjen Jepang Hentikan Pengiriman Sampah Plastik Ke Indonesia

lebih lanjut koordinator River Warrior Indonesia ini menjelaskan bahwa Intergovernmental Negotiating Committee ke empat (INC 4) Adalah kesepakatan global yang melibatkan Pemerintah, Akademisi, sektor swasta dan LSM untuk menanggulangi krisis pencemaran akibat sampah Plastik.

Bupati Gresik mendukung aksi Nina panggilan akrab Aeshnina yang Akan Mendorong negara-negara maju untuk tidak membuang sampah Plastik ke wilayah Indonesia khususnya Gresik dan diharapkan Nina mempromosikan upaya-upaya Pemkab Gresik dalam mengurangi Plastik sekali pakai.

“Pemkab Gresik sudah memiliki Perda pengurangan Plastik sekali pakai, membangun TPST dan kampung-kampung Zerowaste di Gresik sebagai upaya untuk mengurangi pencemaran akibat sampah Plastik” Ujar Gus Yani.

BACA JUGA
River Warrior Kirim Surat Terbuka Minta Bansos Untuk Sungai Indonesia

Bupati Gresik juga mencontohkan bahwa dalam kegiatan OPD Pemkab Gresik memaksimalkan pengurangan bungkus Makanan dengan Plastik sekali pakai.

Pemkab Gresik juga menyatakan berkomitmen dalam upaya kerjasama dengan Negara Maju dalam upaya pengurangan sampah Plastik. TOK

Michael Tappangan Digugat Wanprestasi di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Adi Sucipto Chandra Wijaya, Anthony Chandra Wijaya dan Carissa Faustina Gondosiswanto melalui kuasa hukumnya Go Chin Tjwan, S.H., M.Kn., CPCLE., CLA. mengugat Michael Tappangan dan turut tergugat Dwi Siswanto SH serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, terkait perkara wanprestasi yang dipimpin oleh Ketua Majelis M. Taufik Tatas. P di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali diagendakan keterangan Ahli Hukum Agraria & Perdata, Dr. Paula, S.H., M.Kn., M.H. Namun sayangnya ditunda dikarenakan ada sertijab Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya dan Hakim anggota tidak lengkap oleh Hakim tunggal Moch. Taufik Tatas. P di Ruang Sari 3 PN Surabaya.

BACA JUGA
Hendy Setiono, PT Baba Rafi Indonesia Dan PT Tambak Udang Baba Rafi Digugat Wanprestasi Di PN Surabaya

Terpisah Go Chin Tjwan selaku Kuasa Hukum Penggugat menyapaikan, bahwa Kami agak kecewa karena sidang ditunda, kami telah siap menghadirkan ahli hukum agraria untuk membuat terang perkara ini, bahwa Akta Jual Beli (AJB) yang dilakukan oleh para penggugat dan tergugat itu sah dan mengikat para pihak. Karena AJB yang sah tidak boleh dibatalkan. Namun biarlah ahli yang menerangkan hal ini.

“Dan semoga keterangan ahli, natinya ini dapat menjadi dasar hukum bagi majelis hakim dalam mengadili dan memutus perkara ini sesuai petitum gugatan kami.” Kata Go Chin Tjwan dari kantor hukum Go&Partners Law Firm & Business Consultant, bersama tim lainnya, Maryo Yuvens Imanuel Donda, S.H., M.H, Peter Jeremiah Setiawan, S.H., M.H, Christian Putera Iskandar, S.H., M.H, Johanes Cahyono, S.H, Jonathan, S.H,
Yosafat Andre Wijaya, S.H, Selasa (16/04/2024).

Untuk diketahui berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pengugat dalam petitumnya meminta kepada Majelis Hakim, Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah penjual yang memiliki itikad baik (good will) atas penjualan hak atas tanah di JI. Gunungsari III No. 37 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor 37 Tahun 2023 Tertanggal 31 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang.

Menyatakan bahwa Para Penggugat telah melaksanakan seluruh kewajibannya terkait dengan segala pemberitahuan informasi terhadap hak atas tanah dan pemberitahuan informasi yang disampaikan oleh Para Penggugat kepada Tergugat terkait rekomendasi dan perizinan apapun untuk mendirikan bangunan di atas hak atas tanah di JI. Gunungsari III No. 37 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur adalah sah, cukup, dan mengikat Para Penggugat dan Tergugat secara hukum.

Menyatakan bahwa keseluruhan proses sebelum, saat, dan setelah transaksi jual beli hak atas tanah di JI. Gunungsari III No. 37 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor 37 Tahun 2023 Tertanggal 31 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang, adalah sah dan mengikat para penggugat dan tergugat secara hukum.
Menyatakan bahwa Akta Jual Beli Nomor 37 Tahun 2023 Tertanggal 31 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang, dengan objek transaksi jual beli hak atas tanah di JI. Gunungsari III No. 37 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur adalah sah dan mengikat para penggugat dan tergugat secara hukum.

Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap Para Penggugat.

Menyatakan bahwa Tergugat adalah pihak yang diberikan beban kewajiban untuk melakukan pengecekan dan pengurusan terkait dengan segala informasi, rekomendasi, dan perijinan sepanjang mengenai pendirian/ rencana pendirian bangunan yang akan didirikan di atas hak atas tanah di JI. Gunungsari III No. 37 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur yang harus Tergugat lakukan sebelum dilakukannya penandatanganan Akta Jual Beli Nomor 37 Tahun 2023 Tertanggal 31 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang.

Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk melakukan status quo atau menghentikan seluruh upaya hukum baik berupa gugatan perdata, gugatan tata usaha negara dan/atau laporan pidana di Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berkaitan dengan pembatalan transaksi jual beli hak atas tanah sebagaimana dicantumkan dalam Akta Jual Beli Nomor 37 Tahun 2023 Tertanggal 31 Januari 2023 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I, sampai adanya putusan hakim atas gugatan ini, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk tidak mengalihkan kepada pihak ketiga siapapun atas hak atas tanah sebagaimana yang tertuang dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 179 tanggal 15 Juli 2016 dan berlaku sampai dengan tanggal 21 Juni 2036 yang berlokasi di JI. Gunungsari III No. 37 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, sampai adanya putusan hakim atas gugatan ini, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk tidak membatalkan transaksi jual beli hak atas tanah di JI. Gunungsari III No. 37 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, yang dilakukan oleh Para Penggugat dan Tergugat, sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor 37 Tahun 2023 Tertanggal 31 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang.

Memerintahkan dan menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh atas putusan ini. Memerintahkan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad).

Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 5 juta setiap harinya secara terus menerus setiap kali Tergugat melanggar isi putusan ini baik sebagian atau seluruhnya. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini. TOK