Timur Pos

Jaksa Agung ST Burhanuddin: PERSAJA Bukanlah Organisasi Profesi Belaka

Jakarta, Timurpos.co.id – Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto selaku Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) memimpin dan membacakan amanat Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Apel Peringatan Hari Ulang Tahun ke-73 PERSAJA Tahun 2024 dengan tema “PERSAJA Siap Melaksanakan Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045”.pada hari Senin 6 Mei 2024.

Dalam amanat yang dibacakan, Jaksa Agung mengungkapkan tema hari ulang tahun PERSAJA kali ini seirama dengan tujuan institusi Kejaksaan untuk semakin mempertegas posisi Jaksa sebagai poros penegakan hukum, baik dalam dimensi maupun lingkupnya.
Selanjutnya, Kepala Badan Pemulihan Aset menyampaikan pernyataan Jaksa Agung bahwa di usia yang semakin matang ini, PERSAJA telah menunjukkan eksistensinya sebagai sebuah organisasi profesi Jaksa dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya.

“Transformasi penegakan hukum tidak akan berjalan jika tidak dimulai dari transformasi penegak hukumnya, karena apa pun bentuk hukum yang akan ditegakkan yakni baik buruknya, berhasil atau tidaknya, bergantung dengan keadaan dan kondisi dari para penegak hukumnya,” ujar Jaksa Agung melalui Kepala Badan Pemulihan Aset.
Oleh karenanya.

BACA JUGA:
Kejagung Tetapakan 2 Tersangka Tambahan dalam Perkara Komoditas Timah

Kepala Badan Pemulihan Aset mewakili Jaksa Agung menuturkan bahwa keberadaan PERSAJA sangat strategis dalam mendukung terbentuknya Jaksa-Jaksa yang profesional, responsif, berintegritas, mumpuni, dan andal sebagai pondasi utama menuju transformasi penegakan hukum yang dicita-citakan.

Kemudian, Jaksa Agung melalui Kepala Badan Pemulihan Aset menyampaikan PERSAJA bukanlah suatu organisasi profesi belaka, namun harus menjadi organisasi terdepan yang memiliki fungsi strategis dalam penegakan hukum. Tak hanya itu, PERSAJA juga harus menjadi organsisasi yang mampu menjadi garda pendukung kepentingan anggota dan Institusi Kejaksaan.

“PERSAJA harus mampu mengisi ruang-ruang kosong yang tidak dapat dijangkau oleh Institusi Kejaksaan secara kedinasan, khususnya dalam memperjuangkan profesi Jaksa dalam segala lingkup,” imbuh Jaksa Agung diwakili Kepala Badan Pemulihan Aset.
Di era digital ini, Jaksa Agung juga mengingatkan bahwa masyarakat selalu mengawasi kredibilitas para penegak hukum tak terkecuali bagi Para Jaksa. Menurut Jaksa Agung masyarakat dapat dengan mudah memberikan penilaian terkait pelaksanaan tugas dan tanggung jawab profesi, tak terkecuali juga pola hidup yang ditampilkan oleh Para Jaksa.

“Untuk itu, Para Jaksa harus selalu memperhatikan wibawa dengan menjaga kehormatan Jaksa selama menjalankan tugas dan kewenangannya. Tidak lupa juga untuk menerapkan pola hidup sederhana di lingkungan masyarakat baik secara langsung maupun pada sarana digital,” imbuh Jaksa Agung melalui Kepala Badan Pemulihan Aset.

Lebih lanjut Jaksa Agung selaku Pelindung PERSAJA berpesan agar PERSAJA harus mampu berperan aktif sebagai motor penggerak dalam memajukan profesi Jaksa yang pada akhirnya akan ikut mendukung kemajuan Institusi Kejaksaan.

Mengakhiri amanatnya, Kepala Badan Pemulihan Aset atas nama Jaksa Agung mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun PERSAJA yang ke-73, semoga Tujan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kekuatan, rahmat dan ridho-Nya kepada kita semua dalam memenuhi pengabdian kepada masyarakat, Bangsa dan Negara.

Hadir dalam acara ini yaitu Para Jaksa Agung Muda, Para Kepala Badan, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Penasihat Bidang, Penasihat Perwakilan, dan Penasihat Daerah PERSAJA di seluruh Indonesia, Para Pengurus Pusat, Pengurus Bidang, Pengurus Perwakilan, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabang PERSAJA di seluruh Indonesia. M12

Sertifikat Ganda yang Terjadi BPN Jangan Melempar Tanggung Jawab 

Pontianak, Timurpos.co.id – Terang Dr.Herman Hofi Munawar Sebagi Pakar Hukum dan Pengamat kebijakan Publik jika banyak  TERJADI SERTIFIKAT TANAH GANDA BPN JANGAN MELEMPAR TANGUNG JAWAB DAN BAGAI TAK BERDOSA.,!! 

Dalam keterangannya saat pers rilis di hadapan  awak media  pada hari Senin 6 Mei 2024 Wib,” terang Herman Hofi,” Selama ini terkesan pembatalan sertifikat hanya dapat dilakukan di pengadilan saja sebab pakta yang ada  setiap terjadi warga komplin atas sertifikat yang di duga ganda, atau di duga cacat administrasi ats sertifikat itu BPN selalu mengarahkan agar di selesaikan di Pengadilan.

BACA JUGA:
Digugat PMH, BPN Surabaya Dan Lurah Asemrowo Tak Hadir Di PN Surabaya

Seolah olah tidak ada mekanisme lain selain di Pengadilan, Padahal dapat dilakukan di luar mekanisme peradilan. BPN berwenang utk membatalkan sertifikat hak atas tanah jika di duga cacat administrasi sebab sertifikat bisa diterbitkan oleh BPN bukan rakyat jelata atau perorangan cetus Herman.

Menurut Herman Sertifikat tanah kan produk BPN, tidak ada instansi lain yang berwenang mengeluarkan sertifikat tanah selain BPN. Tetapi ketika terjadi sertifikat ganda BPN seolah-olah mau cuci tangan warga di arahkan untuk berperang di pengadilan,” Sangat jarang malah tidak ada sama sekali  di temukan BPN mau bertanggung jawab atas produk BPN sendiri.

Masih terang Herman hofi mestinya BPN juga dapat menyarankan alternatif lain. Seperti pembatalan sertifikat melalui mekanisme dengan cara mengajukan permohonan tertulis pada Menteri atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui BPN daerah tempat atau lokasi tanah dimaksud. Hal ini diatur dalam permen Agraria No.9 th 1999. pada Pasal 110 jo. Pasal 108 ayat.

Permohonan itu dilakukan jika diduga terdapat cacat hukum administratif dalam penerbitan sertifikat itu. dan bahkan tampa permohonan pun BPN dapat membatalkan sertifikat tersebut  jika di yakini adanya cacat hukum administrasi dalam  penerbitan nya. Hal ini di atur dalam Psl 106 (1) Permen Agraria/BPN 9/1999.

Apa saja cacat hukum administrasi atas perbitan sertifikat hak atas tanah Kesalahan prosedur, Kesalahan subjek hak, Kesalahan objek hak,Kesalahan jenis hak, Kesalahan perhitungan luas, dan,” Data yuridis atau data data fisik tidak benar, atau kesalahan akibat administrasi.

Namun selama ini BPN tidak mau aktif selalu melemparkan masalah di Pengadilan…!!! Jadi dalam upaya memberantas mafia tanah akan lebih cepat kalau BPN Pro aktif bukan hanya malah patut di duga oknum oknum  yang ada di BPN juga jadi sarang  pelaku mafia tanah bekerja sama dengan para cukong mafia tanah Pungkas Dr.Herman Hofi Munawar Pakar Hukum dan Pengamat Kebijakan publik. M12

Dua Anggota Satlantas Polresta Sidoarjo Didakwa Berzina Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua Anggota Polisi bernisial EA dan DTRS yang bertugas di Satlantas Polresta Sidoarjo diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara berzina yang dilaporkan Suamianya yang merupakan Anggota TNI AD di Pengadilan Surabaya. Senin (06/05/2024).

Oknum Polisi berinisial EA yang bertugas di Satlantas Polresta Sidoarjo didakwa berzina dengan juniornya berinisial DTRS. Perselingkuhan itu terungkap saat suami DTRS berinsial MR menggerebek kedua polisi itu di kamar hotel tempat mereka menginap di kawasan MERR.

BACA JUGA:
Tiga Polisi Terlibat Pesta Seks Ditangakap Propam Polda Jatim

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dalam surat dakwaannya menjelaskan, EA yang merupakan bintara administrasi (bamin) Regident Polresta Sidoarjo dan DTRS sebagai bamin Urmintu Satlantas Polresta Sidoarjo telah menjalin hubungan asmara sejak Oktober tahun lalu.

“Terdakwa EA dan terdakwa DTRS sering keluar untuk makan dan jalan-jalan,” ungkap jaksa Febrian dalam surat dakwaannya.

DTRS kemudian mendatangi EA yang sedang mengawasi pembangunan pos Polresta Sidoarjo di Terminal Purabaya pada Kamis, 21 Desember 2023. Keduanya keluar untuk makan di rumah makan kawasan Jemursari. Mereka pergi dengan mengendarai mobil milik EA. Sedangkan mobil DTRS diparkir di Terminal Purabaya.

Setelah itu, keduanya pulang ke rumah masing-masing dan mengambil barang-barang untuk persiapan menginap di Flat Mapolresta Sidoarjo. Keesokan harinya, kedua polisi itu janjian untuk keluar malam di Surabaya. DTRS memarkir mobilnya di flat lalu naik taksi online menuju kafe di Sidoarjo.

Perempuan 31 tahun itu menunggu dijemput EA. Tidak lama berselang EA datang. Keduanya lantas pergi ke kawasan MERR untuk makan malam. Di tengah perjalanan EA mengajak DTRS menginap di hotel. Setelah makan, pria 49 tahun itu mengajak juniornya ke hotel bintang empat di kawasan MERR.

Keduanya kemudian check-in menggunakan KTP milik orang lain dan ke kamar 706. Setelah saling ngobrol di dalam kamar, mereka berhubungan badan. Berselang dua jam, resepionis bersama suami DTRS berinisial MR membunyikan bel kamar. Saat pintu kamar dibuka, perselingkuhan itu terungkap.

“Suami terdakwa DTRS berstanya kepada EA apakah sudah berhubungan badan? EA mengakui sudah,” tambah jaksa Febrian dalam dakwaannya.

EA dan DTRS kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya. Jaksa Febrian mendakwa dua polisi yang sudah diproses pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) itu didakwa dengan Pasal 284 ayat 1 angka 1 huruf a KUHP tentang perzinaan.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, JPU Febrian menghadirkan MR sebagai saksi pelapor. Namun, MR saat dikonfirmasi seusai persidangan masih belum bersedia berkomentar. Begitupula kedua terdakwa juga menolak berkomentar. TOK

Proyek Long Segment Jalan Plalangan – Blawan Ngawur

Bondowoso, Timurpos.co.id – Proyek Long Segment Jalan Plalangan – Blawan. Kecamatan Ijen, Kabupaten Bodowoso yang dikerjakan oleh CV. YOKO dengan nilia pekerjaan sebesar Rp.12.886.783.700 dilakukan pekerjaan mulai 18 Juli 2023- 14 Desember 2023 diduga tidak sesuai spek dan ada indikasi yang melakukan pekerjaan bukanlah dari CV YOKO.

Dari pantauan Timurpos.co.id terlihat jelas proyek yang menelan anggaran Negara sekitar Rp. 12 miliar dibagun secara asal-asalan, dimana baru saja dibagun sudah banyak retakan rambut dalam pengecoran di area pembatas aspal di sepanjang jalan. Tidak sampai disitu saja terlihat banyak aspal yang terkelupas, sehingga membahayakan penguna jalan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, selain adanya dugaan pekerjaan Long Segment Jalan Plalangan – Blawan. Kab Bondowoso tidak sesuai spek juga disinyalir yang mengerjakan bukanlah CV. YOKO, melainkan orang lain.

BACA JUGA:
Puji Triasmoro, Eks Kajari Bondowoso Terima Suap Dihukum 7 Tahun Penjara di PN Tipikor Surabaya

“Karena pemilik CV. YOKO, Yosi Setiawan ditangkap KPK dan yang mengerjakan adalah H. Ruspandi,” beber salah satu narasumber kepada Timurpos.co.id. Minggu (05/05/2024).

Untuk diketahui Rekontruksi Penanganan long segment Jalan Plalangan – Blawan. Kab Bondowoso . Rekontruksi ruas jalan tersebut merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Binamarga Sumberdaya Air dan Bina Kontruksi (BSBK) dalam memperbaiki kualitas dan kuantitas infrastrukur di Bondowoso.

Proyek tersebut salah bentuk pengabdian pemerintah akan terus berupaya untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Tujuhannya bisa memberikan dan menambah kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Bondowoso. M12

Sales PT Ritel Jaya Sakti Vinilon Grub, Wadul Ke Disnaker dan Transmigrasi Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – PT. Ritel Jaya Sakti yang bergerak di bidang material building dibawah Naungan Vinilon Group, diduga tidak membayar Insentive sales atas pencapaian target penjualanya.

Salah satu sales berinisial SA menjelaskan bahwa, berawal pada bulan desember 2023 yang mana beberapa team sales depo sidoarjo achive memenuhi target penjualan dengan depo tembus sebesar Rp 1 miliar. Sehinga merujuk pada ketentuan seharusnya mendapatakan insentive sekitar Rp 10 juta dan untuk SPV mendapatkan Rp 3 juta.

“Nanun sayangnya pihak perusahan tidak mencairkan insentive tersebut, hingga saar ini. Seharusnya insentive dibayarkan paling lambat di Bulan April 2024 ini,” keluhnya, kepada Timurpos.co.id, Minggu (05/05/2024).

BACA JUGA:
Waduh..!! Sudarsono Peracik Jamu Ilegal, Dituntut 2 Bulan Penjara

Ia menambahkan bahwa, terkait perkara ini kami sudah melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, pada tanggal 02 Mei 2024 lalu, dan informasinya pihak Dinas akan segera menindak lanjuti.

Terkait adanya persoalan tersebut, awak media mencoba mendatangi kantor cabangnya di Jalan Sidorogo no. 88 Desa Pertapanmaduretno, Kec. Taman, Kab Sidoarjo bersama beberapa pegawai ke pihak managemen melalui Direktur Sales PT. Ritel Jaya Sakti yakni Jefri Kurniawan belum memberikan penjelasan secara resmi. M12

IBIZA Club Terjaring Razia, 7 Orang Dibawa Ke Kantor Polisi

Foto ilustrasi: Tangkapan layar (Int)

Surabaya, Timurpos.co.id – Petugas Reskoba Polrestabes Surabaya melakukan razia Ibiza Club yang terletak di Simpang Dukuh 38-40 Surabaya. Dari informasi yang dihimpun media ini dari hasil razia petugas mengamankan 7orang yang terdiri dari 4 orang laki-laki dan 3 orang pria diduga positif pil Ekstasi, Minggu (05/05/ 2024) dini hari sekira pukul 03.00 WIB.

Adanya informasi tersebut, Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Surya Mifta, melalui Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko menjelaskan bahwa, Dari hasil pemeriksan 7 orang Positif, terdiri dari 4 laki-laki dan 3 orang perempuan.

BACA JUGA:
Pesta Narkoba di Twin Tower Hotel Digrebek BNNK Surabaya

Disingung apakah 7 orang tersebut positif Narkotika jenis pil Ekstasi, AKP Haryoko mengatakan bahwa, masih dilakukan pemeriksaan oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya.

“Masih dalam pemeriksaan,” kata AKP Haryoko kepada Timurpos.co.id. Minggu (05/05/2024).

Terpisah Direktur Ibiza Club Surabaya, Wahyu Tri Hartanto, terkait persoalan tersebut belum memberikan pernyataan resmi.

BACA JUGA:
Petugas Amankan 5 Orang Positif Narkoba di Club Gozadera dan Club Luxor

Untuk diketahui berdasarkan catatan Timurpos.co.id, Ibza Club dalam setahun terakhir ini sudah beberapa kali dilakulan razia, mulai dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya maupun Provinsi Jawa Timur. Satpol PP dan razia gabungan.

Dalam Razia di Ibiza Club sudah banyak memakan korban baik pengunjung maupun pengawainya, yang terparpar Narkotika mulai dari obat keras, Sabu dan Pil Ekstasi. Harusnya ada langkah kongkrit dari Pemerintah khusunya Pemerintah (Pemkot) Surabaya. Dengan memberikan sangsi berupa adminitrasi ataupun penyegelan.

Ingatan publik masih belum hilang terkait adanya kasus Pengeroyokan terhadap 5 Jurnalis dilakukan oleh beberapa orang suruhan Manajenen Ibza Club Surabaya, yakni Soeparman, Moch Hosen, Eko Yuli Kriswantoro dan Slamet Dumadi dengan terang-terangan dan tenaga bersama mengunakan kekerasan terhadap orang lain, Jumat 20 Januari 2023 lalu sekira pukul 15.30 WIB.

Kemudian. Minggu, 22 Januari 2023 sekira Pukul 17.00 WIB, Anggota Polrestabes Surabaya mengamankan Soeparman dan Moch Hosen, lalu menyusul Eko Yuli Kriswantoro dan Slamet Dumadi menyerahkan diri, hari Rabu, 25 Januari 2023.

Kempat pelaku kemudian diseret di Pengadilan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan menuntut para terdakwa yakni, Soeparman, Moch Hosen, Eko Yuli Kriswantoro dan Slamet Dumadi dengan Pidana penjara selama 4 bulan karana terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP dan Majelis Hakim Marper Pandiangan memutus para terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 bulan dan 15 hari, karana terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama mengunakan kekerasan terhadap orang lain, sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut. TOK

,

Polresta Malang Kota Beri Kaki Palsu Untuk Puluhan Disabilitas

Kota Malang, Timurpos.id – Beragam kategori disabilitas maka beragam pula kebutuhan mobilitas yang digunakan.

Tak hanya sarana dan prasarana yang dibutuhkan namun alat bantu pun juga sangat diperlukan seperti salah satunya kaki palsu bagi mereka yang cacat kaki.

Komitmen Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., dalam memperhatikan, memperdulikan, dan mengayomi masyarakat kelompok rentan seperti salah satunya kelompok disabilitas selalu menjadi komitmen yang terus dipegang teguh.

Beragam bentuk kegiatan sosial selama bertahun-tahun ini telah dilaksanakan, bahkan termasuk menyambut peringatan Hari Bhayangkara ke-78 tahun 2024 ini Polresta Malang Kota melaksanakan kegiatan bakti kesehatan bagi puluhan penyandang disabilitas.

BACA JUGA:
Ombudsman Puji Kapolri Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Polisi: Itu Luar Biasa!

Kali ini bakti kesehatan dilaksanakan dengan memberikan alat bantu berupa kaki palsu bagi sedikitnya kurang lebih 40 penyandang disabilitas di wilayah Malang Raya.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan berkolaborasi bersama Kick Andy Foundation.

Pembuatan alat bantu kaki palsu tentunya membutuhkan waktu untuk prosesnya.

Untuk itu bertempat di Ballroom Sanika Satyawada sejumlah sekitar 40 penyandang disabilitas dari berbagai wilayah di Malang Raya dihadirkan untuk melakukan pengukuran.

“Kita ukur dulu untuk pencetakan alat bantu kaki palsu sesuai dengan kebutuhan masing-masing,”kata Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar, Jumat (4/5/2024).

Agenda sosial ini dipantau secara langsung oleh Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar, S.I.K., M.Si., dan Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Dr. Aristianto Budi Sutrisno, S.H., S.I.K., M.H.

Peserta yang hadir beragam dari latar belakang yang berbeda-beda, ada yang mengalami disabilitas sejak lahir bahkan saat mengalami kecelakaan.

Adapun usia yang menjadi peserta kali ini juga beragam mulai dari maksimal 50 tahun hingga yang paling mudah berusia 5 tahun.

Salah satu peserta yang mendapatkan bantuan berupa kaki palsu kali ini menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasinya kepada Polresta Malang kota dan Kick Andy yang telah melaksanakan Bhakti kesehatan kali ini.

“Saya Ahmad Junaidi 34 tahun, asal Pasuruan mengucapkan terima kasih atas program ini karena sangat begitu bermanfaat bagi saya dan kita semua khususnya yang membutuhkan bantuan kaki palsu,” ungkapnya.

Ia mengaku kaki palsu merupakan alat bantu yang baginya memiliki nilai yang mahal.

“Namun di sini dengan adanya program ini kami bisa mendapatkan bantuan kaki palsu secara gratis, sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Kapolresta Malang Kota” ucap Junaidi.

Untuk diketahui, Junaidi ini merupakan korban kecelakaan tabrak lari di wilayah Probolinggo 13 tahun yang lalu.

Sementara itu Kasat Lantas Kompol Aristianto menjelaskan kegiatan bakti kesehatan merupakan program yang dilaksanakan oleh Polresta Malang Kota dengan berfokus untuk memberikan bantuan berupa kaki palsu bagi para penyandang disabilitas.

“Kami bekerjasama dengan Kick Andy untuk memfasilitasi baik disabilitas yang korban kecelakaan lalu lintas maupun disabilitas dari lahir di seputaran Malang Raya,” ujar Kompol Aristianto.

Menurut Kompol Aristianto saat ini sudah terdaftar 38 kaki palsu yang akan diberikan dan sedang dilakukan pengukuran.

“Setelah pengukuran nanti akan kita agendakan untuk penyerahan langsung dari Bapak Kapolresta Malang Kota kepada para disabilitas tersebut” terangnya.

Dirinya juga menambahkan bahwa dengan pemberian kaki palsu ini merupakan salah satu bakti kesehatan dan perhatian yang diberikan Polri kepada masyarakat khususnya penyandang disabilitas di Malang Raya secara gratis. M12

Polres Bondowoso dan Tim Gabungan Cek Sumber Mata Air Yang Diisukan Tercemar Geothermal

Bondowoso, Timurpos.co.id – Tim gabungan Polres Bondowoso, Pemerintah Kabupaten dan TNI pada Selasa malam (30/04) telah melakukan pengecekan langsung mutu air di kawasan Ijen, Bondowoso.

Pasalnya air dari sumber mata air tersebut diisukan telah tercemar Geothermal sehingga membuat warga masyarakat resah.

Merespon isu yang meresahkan warga tersebut, akhirnya Polres Bondowoso bersama Tim gabungan langsung datang ke lokasi sumber mata air yang selama ini dikonsumsi warga desa.

“Kami ingin membuktikan bagaimana sebenarnya kualitas sumber mata air, “kata Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono, yang memimpin langsung proses pengecekan di lokasi sumber,” Jumat (03/05/2024).

BACA JUGA:
H. Abdul Wafi Diduga Kabur Guna Hindari Proses Hukum

Sebab, imbuhnya, dari hasil uji laboratoriun yang telah dilakukan sebelumnya bahwa air itu sebenarnya layak konsumsi. Artinya, tidak mengandung zat atau partikel apapun.

“Setelah diambil, air tadi saya langsung minum air itu. Bahkan, ini nanti saya akan buat kopi dan masak pakai air itu,” kata AKBP Lintar.

Sementara Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto yang juga turun ke lokasi mengatakan, agar masyarakat sekitar proyek geothermal tak perlu khawatir.

“Karena berdasarkan penelitian dan uji laboratorium sumer mati air itu sama sekali tak mengandung zat berbahaya,” jelasnya.

Untuk diketahui, warga desa Kalianyar, Ijen, belakangan ini gaduh dan resah. Sebab, air yang mereka konsumsi disebut mengandung zat berbahaya. M12

Dirut PT TFORCE INDONESIA JAYA Dipolisikan Terkait Investasi Bodong

Jakarta, Timurpos.co.id – Kejadian bermula sejak Bulan Maret 2022, di mana T (Inisial) diajak oleh rekannya yang telah lebih dulu bergabung untuk mengikuti kegiatan investasi di PT Tforce Indonesia Jaya, yakni penjualan alat kesehatan berupa Bantal, Matras, Bed Cover dan Selimut yang diklaim mengandung Batu Turmalin dengan metode penjualan secara Multi Level Marketing (MLM).

Dari hasil keterangan korban yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Dhipa Adista Justicia Lawfirm kepada media ini, Jumat (03/5/24), dijelaskan, awalnya Korban (T) datang ke Kantor Tforce (Tforce Tower) yang beralamat di Jl. Yos Sudarso No. 86, Jakarta Utara. Sesampainya disana, Korban bertemu Para Staf Marketing Tforce dan dijelaskan terkait model bisnis /skema investasi yang dijalankan oleh Tforce. Di mana Para Member diwajibkan membeli “titik” atau paket penjualan yang setiap paketnya berisi Bantal, Matras, Bed Cover.

Para Staf Marketing Tforce yang harganya berkisar antara Rp. 40,000,000.- s.d Rp. 55,000,000.- / paketnya. Staf Marketing menjelaskan dan memberikan iming-iming keuntungan berjenjang setiap bulannya selama 21 Bulan hingga total keuntungan sebesar 200% s.d 300% kepada setiap Calon Member yang ingin bergabung. Tergiur akan iming-iming yang ditawarkan serta melihat Gedung Tforce Tower yang mewah dan terlihat bonafide, Para Korban pun tak kuasa untuk menolak tawaran untuk mengikuti kegiatan yang semula “dianggap” murni sebagai investasi tersebut. Korban (T) akhirnya membeli paket penjualan atau “titik” tersebut hingga total senilai Rp. 1,700,000,000.- (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) yang ditransfer secara bertahap ke Rekening Perusahaan a.n PT Tforce Indonesia Jaya.

Sebenarnya, Para Korban mau membeli paket penjualan alat kesehatan tersebut bukan karena benar-benar ingin menggunakan atau menjual kembali alat kesehatan tersebut. Namun Para Korban hanya terbuai dengan iming-iming dan janji-janji keuntungan menggiurkan yang ditawarkan oleh pihak Tforce tersebut.

BACA JUGA:
Polisi Bergerak Memburu Aset Pelaku Investasi Bodong

Seiring waktu berjalan, akhirnya apa yang dikhawatirkan pun terjadi juga. Pihak Tforce tidak lagi membayarkan keuntungan sebagaimana dijanji-janjikan kepada Para Korban. Bahkan modal awal Para Korban juga tidak dikembalikan. Nahas, Korban dirugikan sebesar Rp. 1,700,000,000.- dari modal awalnya. Tforce beralasan bahwa sedang mengalami penurunan penjualan hingga tidak mampu membayarkan keuntungan kepada Para Korban. Tidak seperti penjelasan Para Staf Marketing-nya yang menjanjikan keuntungan tanpa syarat dan tanpa harus mencari member baru (Downline), melainkan hanya menjelaskan jika semakin banyak membeli “titik” atau paket penjualan, maka prosentase keuntungan yang didapatkan akan semakin banyak.

Setelah Korban saling bercerita dengan Para Korban lainnya, ternyata bernasib serupa. Bahkan banyak Korban lain yang mengalami kerugian jauh lebih besar dari T. Informasi yang didapat sementara, Para Korban yang diperkirakan mencapai ratusan orang tersebut telah dirugikan hingga total keseluruhan kerugiannya mencapai angka Ratusan Miliar Rupiah.

Mengetahui hal tersebut, Para Korban sudah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Sehingga Para Korban melalui Kuasa Hukumnya (DHIPA ADISTA JUSTICIA LAWFIRM) telah membuat Laporan Polisi terhadap Direktur Utama PT Tforce Indonesia Jaya, yakni Bapak MAYJEND TNI PURN. EDDY KRISTANTO di SPKT Polda Metro Jaya, sebagaimana Nomor: LP/B/2327/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 30 April 2024 dan saat ini masih berjalan proses hukumnya.

Para Korban berharap mendapatkan keadilan serta Pihak Polri dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku. M12

Proyek Pekerjaan Rehab Balai RW 02 Tambak Rejo Sudah Memenuhi Standar

Surabaya – Timurpos.co.id — Proyek rehab yang di lakukan oleh kelurahan tambak rejo atau yang lebih tepatnya renovasi balai RW 02 kelurahan Tambak Rejo di jl. Tambak Arum 5 no. 5 pada bulan September 2022 memang sudah memenuhi spesifikasi standar yang di tetapkan

Di beritakan sebelum nya oleh salah satu media online bahwa proyek rehab balai dengan dana kelurahan ( Dakel ) tersebut plafonnya roboh karena tidak sesuai dengan spesifikasi standar, yang menyebabkan penutup plafon roboh karena ada rembesan air dari atas yang ngantong di plafon.

Ketika awak media ini mencoba mengklarifikasi kejadian tersebut kepada bapak Eli selaku ketua RW 02 kelurahan Tambak Rejo, dan beliau mengatakan bahwa proyek tersebut sudah lama di rehab (Direnovasi) dan juga sudah memenuhi standard yang di tetapkan, Untuk atap yang ada sedikit kebocoran pada bangunan ini di karenakan intensitas curah hujan dan cuaca ekstrim pada akhir akhir ini.

“Jadi gini mas proyek tersebut sudah lebih dari setahun di kerjakan kan gak mungkin klo tidak memenuhi standard, dan untuk atap yang bocor akhir ini hujan sedang deras deras nya jadi mungkin karena banyak nya air hujan atap ada sedikit kebocoran.” ujarnya kepada awak media liputansurbaya.id pada hari Jum’at 3 Mei 2024.

Dan setelah di identifikasi bersama ketua RW 02 dan lurah Tambak Rejo Awang Wirawan, S.T, M.T dilokasi ternyata benar masih ada genangan sisa air hujan yang menetes.Jadi sangat di sayangkan kalau ada pihak-pihak tertentu yang mengatakan kalau pekerjaan rehab balai RW tersebut tidak sesuai standard. (Red)