Timur Pos

Pangdam XII/Tpr Ajak Masyarakat Kalbar dan Kalteng Toleran

Kubu Raya, Timurpos.co.id- Kodam XII/Tanjungpura menggelar kegiatan pesta rakyat dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun satuan yang ke-66. Pesta rakyat bersama dengan Prajurit dibuka oleh Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., di Lapangan Tidayu, Makodam XII/Tpr. Kamis (18/07/2024).

Acara puncak perayaan HUT ke-66 Kodam Tanjungpura ini menampilkan berbagai jenis hiburan, mulai dari pertunjukan musik, tarian tradisional, hingga penampilan band Wali dan Dj. Nathalie Holscer yang menghibur semua yang hadir.

Bahkan Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan bersama PJU Kodam turut langsung berpesta dengan membawakan lagu bersama Wali band. Tidak hanya dihibur, masyarakat juga disuguhkan makanan gratis dari puluhan UMKM dan pesta kembang api.

Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan mengatakan, melalui kegiatan pesta rakyat dan hiburan ini diharapkan dapat menjalin tali silaturahmi yang semakin erat antara Keluarga Besar Kodam XII/Tpr dengan masyarakat.

“Saya bangga dan senang serta terharu. Dan inilah yang selalu saya rindukan, kebersamaan masyarakat pada hari ulang tahun Kodam,” kata Pangdam.

Ia menegaskan, untuk masyarakat Kalbar dan Kalteng agar dapat menjadikan kedua provinsi ini menjadi wilayah tertoleran di Indonesia. Dimana semuanya saling menghargai, menghormati, guyub, kompak dan solid.

“Jaga keamanan dan kenyamanan. Mari sukseskan pemilihan kepala daerah mendatang dengan saling menghargai dan menghormati. Kita TNI akan selalu berada di tengah-tengah masyarakat untuk membantu kesulitan rakyat sekelilingnya,” tegasnya mengakhiri. M12

Hakim Damanik: Perkara Perjudian Sudah Mewabah di Masyarakat Indonesia

Surabaya, Timurpos.co.id – Alif Fian Yulianto divonis bersalah melakukan tindak Pidana Perjudian dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Putusan Majelis Hakim, lebih tinggi dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya yang sebelumnya menuntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan karana terbukti melanggar Pasal Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa telah membuat keresahan bagi masyarakat dunia, khususnya masyarakat di Indonesia dan perkara Perjudian ini sudah menjadi wabah di masyarakat.

Atas putusan tersebut, Terdakwa pada awalnya minta keringanan hukum. Setelah dijelaskan oleh Majelis Hakim bahwa, terdakwa bisa memerima putusan atau menolak (banding). Dan bisa pikir-pikir dalam waktu satu minggu.

“Saya Terima Yang Mulia,” saut Terdakwa melalui sambungan Video Call. Kamis (18/07/2024).

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Yustus menyebutkan bahwa, Bermula sekira 2 (dua) tahun yang lalu Terdakwa mendaftar sebagai member di website BIGO55.COM dalam permainan Judi Online Jenis slot GATES of OLYMPUS dalam website BIGO55.COM dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dengan usernamenya “bamkit33” dan passwordnya “asd123”. Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 02.39 Wib Terdakwa melakukan Deposit terakhir kali lewat Mobile banking Rekening Bank BCA Rekening Bank BCA dengan nomer rekening 5075180729 atas nama ALLIF FIAN YULIANTO sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Admin atau bandar judi online di situs BIGO55.COM melalui rekening bank BCA dengan Nomer rekening atas nama YATNA. Setelah melakukan Deposit Terdakwa selanjutnya klik “SLOT PRAGMATIC”, kemudian klik” GATES of OLYMPUS”, lalu Terdakwa memilih putaran yang akan Terdakwa ikuti untuk taruhan Awalnya Terdakwa memilih jenis Slot mana yang akan Terdakwa ikuti, kemudian memutar bet setiap bet dengan memasang taruhan minimal sebesar Rp 200,- (duaratus rupiah) sd Rp.5000,- (lima ribu rupiah). Setelah memasang taruhan, Terdakwa langsung melihat putaran penyamaan gambar (huruf, angka dan gambar binatang) yang ada, dimana baru diketahui menang atau kalahnya apabila keluar 5 (lima) gambar yang sama maka Terdakwa memperoleh kemenangan. Namun apabila tidak keluar 5 (lima) gambar yang sama maka Terdakwa akan kalah. Dimana apabila menang, saldo deposit Terdakwa akan bertambah dan begitu sebaliknya apabila Terdakwa kalah. Apabila Terdakwa menang maka Terdakwa akan bisa menarik deposit atau modal Terdakwa dengan istilah WITHDRAW dan dana tersebut akan otomatis masuk ke rekening yang sudah Terdakwa daftarkan di Akun judi Terdakwa. Namun Terdakwa mengalami kekalahan karena semua deposit atau modal Terdakwa di situs BIGO55.COM sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sudah habis semua.

Selanjutnya berdasarkan informasi Masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana permainan judi di Sekitar Saksi SUHERMANTO dan Saksi ANDREW PUTRA RAMA T, S.H yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 19.00 Wib di Kecamatan Genteng yang beralamatkan di JI. BKR Pelajar No.41 Kelurahan Ketabang, Kecamatan Genteng Kota Surabaya. berhasil mengamankan Terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Merk Samsung S21 FE Warna Hitam yang terkoneksi dengan Rekening Bank BCA dengan nomer rekening 5075180729 atas nama ALLIF FIAN YULIANTO yang mendukung bahwa telah terjadi peristiwa tindak pidana perjudian, selanjutnya Terdakwa diamankan ke Kantor Polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menggunakan kesempatan main judi yang diselenggarakan secara melanggar ketentuan perundang-undangan, dan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut hanya berdasarkan peruntungan belaka dengan tujuan untuk mencari tambahan penghasilan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan Judi Online Jenis slot GATES of OLYMPUS dalam website BIGO55.COM dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan berupa uang, dan dilakukan tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP. TOK

Kejati Jatim Menggeledah Kantor PT INKA di Madiun Terkait Dugaan Perkara Korupsi

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeledah kantor PT INKA di Madiun, Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan penyidik untuk mencari bukti tambahan terkait dengan kasus dugaan korupsi di tubuh PT INKA.

Penggeledahan terhadap kantor PT INKA yang berada di Jalan Yos Sudarso, Madiun, Jawa Timur ini pun dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait dengan dugaan tipikor dalam pembiayaan proyek di Congo,” ujar Windhu, Kamis (18/07/2024).

Meski demikia, ia mengku belum dapat menjelaskan lebih detail terkait dengan upaya penggeledahan yang dilakukan penyidik Pidsus. Selasa, 16 Juli 2024 lalu itu.

“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun, penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan PT Industri Kereta Api (INKA) kepada joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA) dalam rencana proyek pekerjaan solar photovoltovic power plant 200 MW di Kinshasha Democratic Republik Congo.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sekitar 400 dokumen yang diduga terkait dengan kasus tipikor tersebut.

Kasus ini bermula dari rencana PT INKA dan afiliasinya di awal tahun 2020 untuk mengerjakan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) transportasi dan prasarana kereta api di Republik Demokratik Kongo (DRC). Fasilitasinya dilakukan oleh sebuah perusahaan asing.

Perusahaan asing tersebut kemudian menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung, yaitu penyediaan energi listrik di Kinshasa, DRC.

PT INKA Multi Solusi (PT IMST), bagian afiliasi PT INKA, bersama dengan TSG Utama, diduga memiliki kaitan dengan perusahaan fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure. Tujuannya untuk mengerjakan penyediaan energi listrik.

PT INKA kemudian memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk dari pihak INKA dan afiliasinya, TSG Infrastructure, dan pihak terkait lainnya.

Dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut merugikan keuangan negara. BPKP Perwakilan Jawa Timur masih melakukan proses penghitungan kerugian negara. TOK

Terbukti Bersalah Melakukan Penganiayaan Terhadap Pasien Parkinson Citra dan Abdiel Dihukum 1 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Citra Deni Afiyanto dan Abdiel Jabbar Dirgantara Mahmuda divonis bersalah melakukan tindak penganiayaan bersama-sama terhadap Harijono yang memiliki penyakit Parkinson dengan Pidana penjara selama 1 Tahun, oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Putusan Majelis Hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penununtut Umum (JPU) Damang Anubowo yang sebelumnya menuntut terhadap para terdakwa dengan Pidana penjara selama 5 bulan, karena terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah menganiayah seseorang yang menderita penyakit Parkinson secara bersama-bersama.

Atas putusan tersebut, Terdakwa menyatakan menerima,” saya terima Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Video Call di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis (18/07/2024).

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Citra Deni Afiyanto bin Sutrisno bersama-sama Abdiel Jabbar Dirgantara Mahmuda bin Moch Mahmud, pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat dirumah alamat Jl. Dukuh Kupang Utara Blok 2-B No. 42 Surabaya.

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saksi Harjono yang menderita penyakit Parkinson hendak berjalan ke depan rumah namun di larang oleh terdakwa Citra bersama Abdiel dan akhirnya terdakwa Citra melakukan pemukulan terhadap Harijono dengan tangan kosong mengenai paha sebelah kanan, kemudian terdakwa Abdiel melakukanpemukulan kepada saksi HARIJONO dengan tangan kosong mengenai paha sebelah kanan.

Bahwa sebelumnya pada hari senin tanggal 1 April 2024 terdakwa Citra sekitar jam 15.00 WIB melakukan pemukulan terhadap Harijono menggunakan tongkat bambu ke bagian kaki kemudian dipukul menggunakan setrika mengenai tangan kanan.

Bahwa terdakwa Citra dengan dibantu Abdiel mengikat kaki dengan tali dari Harijono. Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 April 2024 sekitar jam 11.00 WIB terdakwa Citra memukul saksi HARIJONO dengan tangan kosong mengenai paha sebelah kanan Harijono.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : VER / 20/ IV/ KES.3 /2024/ Rumkit yang dikeluarkan oleh rumah sakit Rumah Sakit Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso tanggal 07 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Vania Lannisa H selaku dokter jaga pada Rumah Sakit Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi Harijono dengan kesimpulan

Pada pemeriksaan seseorang laki-laki berusia enam puluh enam tahun, dengan keadaan sadar, ditemukan luka memar pada pertengahan lengan bawah tangan kiri, ditemukan luka robek yang sudah mengering luka memar pada pertengahan lengan bawah kanan, ditemukan luka lecet yang sudah mengering pada pergelangan kaki kanan dan kiri akibat kekerasan tumpul.

Luka tersebut diatas tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan JPU menuntut dengan Pidana Penjara selama 5 bulan. TOK

Eazy Paspor Imigrasi Tanjung Perak Berikan Kemudahan Layanan di Kabupaten Lamongan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sebanyak 83 pemohon di kabupaten Lamongan antusias dengan hadirnya layanan Eazy (17/07/2024). Pelayanan paspor jemput bola yang diinisiasi oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak tersebut mendapat sambutan hangat dari masyarakat Kabupaten Lamongan.

Hal ini dikarenakan masyarakat merasa tidak perlu menempuh jarak yang cukup jauh untuk mendatangi Kantor Imigrasi Tanjung Perak di Jl. Darmo Indah untuk mengajukan permohonan Paspor.

“4 (empat) petugas dari Imigrasi Tanjung Perak kami tugaskan untuk memperlancar kegiatan Eazy Paspor hari ini agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di Kabupaten Lamongan,” ujar I Gusti Bagus M. Ibrahiem, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.

Menurutnya pelayanan ini sengaja dilakukan karena animo masyarakat dalam mengajukan permohonan Paspor di Kabupaten Lamongan cukup tinggi. Selain adanya petugas yang memberikan informasi terkait layanan Keimigrasian, tampak pemohon tengah melakukan pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari.

Salah satu pemohon sangat mengapresiasi kegiatan layanan Eazy Paspor pada hari ini.
“Saya sangat senang dan berharap layanan Eazy Paspor seperti ini bisa terus berlanjut karena sangat memudahkan kami dalam mengajukan permohonan Paspor. Petugasnya sangat membantu dan ramah,” ujarnya. TOK

Suami Oknum Panitera PN Tangerang Diduga Konsumsi Sabu-sabu dan Makelar Kasus

Tanggerang, Timurpos.co.id – Ketua Pengadilan Tinggi Banten menerima surat kaleng dari seseorang yang mengaku bernama WN. Dalam surat itu pengirim menyampaikan bahwa ADB, suami YL Panitera Pengganti yang berdinas di Pengadilan Negeri Tangerang mengonsumsi sabu-sabu. Rabu (17/07/2024).

Pengirim juga menyebut ADB yang berprofesi sebagai kurator juga dikenal sebagai makelar kasus yang kerap kali menjanjikan dapat memenangkan perkara pada berbagai pihak di tahap pengadilan hingga Mahkamah Agung. Khususnya Pengadilan Negeri Surabaya.

“Korban dari YL dan suaminya terdiri dari berbagai kalangan, termasuk oma-oma yang menjalani kemoterapi, hingga advokat-advokat. Kerugian yang diderita korbannya mencapai tiga miliar rupiah,” kata WN dalam suratnya.

Pengirim dalam suratnya menyampaikan, YL yang sebelumnya berdinas di Pengadilan Negeri Surabaya ingin dipindah tugaskan di pengadilan dengan lahan basah. YL disebut berupaya meminta bantuan kepada salah satu oknum pada Pengadilan Negeri Surabaya agar dapat dipertemukan dengan Dirjen Badilum.

Pada surat itu, pengirim melampirkan bukti pernah melapor ke Sistem Informasi Pengawasan Badan Pengawas Mahkamah Agung. Namun, belum mendapatkan respons. Melalui surat itu, pengirim memohon agar suami YL dilarang mengikuti rangkaian acara Golf, sebagaimana yang pernah dilakukan pada Februari 2023 silam yang seharusnya tertutup bagi pihak luar. TOK/RED

BFA PT Asuransi BRI Life, Annisa Diadili Terkait Pengelapan Uang Nasabah

SAKSI : Vivin Endah Tri Herawati, Rini, Yanto dari BRI Life Cabang Kapas Krampung Surabaya di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Annisa, melakukan penggelapan kepada 30 nasabah dengan menawarkan promo program deposito Life Surabaya. Saat ini terdakwa Annisa diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vini Angeline menghadirkan saksi dari BRI life yaitu Vivin Endah Tri Herawati, Rini, Yanto dan saksi nasabah Dewi Wahyuni Rahayu dan Darno di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu,(17/07/2024).

Vivin mengatakan bahwa benar terdakwa Annisa merupakan Bancassurance Financial Advisor (BFA) PT Asuransi BRI Life wilayah Surabaya. Permasalahannya itu terdakwa menjual produk yang tidak ada di BRI kepada 30 nasabah.

“Nah ketahuan terjadi ketika ada nasabah datang ke kantor BRI cabang Kapas Krampung Surabaya. Ketika itu menanyakan uangnya yang dipakai oleh terdakwa terkait deposito tersebut. Kejadian itu sekitar bulan Maret sampai Agustus 2020, Yang Mulia,”kata Vivin saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sementara saksi Dewi Wahyuni Rahayu menjelaskan bahwa pihaknya waktu itu datang ke BRI dan dikenalkan oleh satpam kepada terdakwa Annisa. Lalu terdakwa menjelaskan terkait deposito dengan keuntungan perbulan Rp 750 ribu. Karena penjelasan dari terdakwa sangat menyakinkan akhirnya ikut deposito sebesar 100 juta.

“Jadi saya percaya kepada terdakwa Annisa yang menyakinkan itu dengan program deposito dan keuntungan Rp 750 ribu. Sehingga ATM saya dibawa sama terdakwa namun uangnya tidak kembali. Dan saya menanyakan kepada terdakwa terkait uang tersebut katanya masih ditanyakan keputusan dan seperti itu terus, Yang Mulia. Lalu saya meminta kepada BRI dan langsung diganti uang saya,”ujar penjual kerupuk itu.

Saksi Darno menjelaskan, bahwa mempunyai uang Rp 100 juta milik istrinya (almarhum). Kemudian ketemu sama terdakwa dan ditawari deposito dengan keuntungan Rp 750 ribu, akhirnya ikut. “Awalnya memang mau menyimpan uang itu namun ditawarin sama terdakwa untuk deposito. Setelah ikut deposito itu uangnya tidak kembali. Dan saya meminta kepada BRI dan dikembalikan,”jelasnya.

Terkait keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia,”terang Annisa lewat video call.

Menurut Vini Angeline, bahwa dari 30 nasabah yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp 2.3 miliar. Sementara BRI Life mengembalikan dana investasi kepada 15 orang nasabah dengan total Rp 1.1 miliar. Namun yang di pakai oleh terdakwa sebesar Rp 1.2 miliar untuk kepentingan pribadi. “Sehingga PT. BRI Life mengembalikan 15 orang nasabah senilai Rp 1.2 miliar. Perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. BRI Life dengan merugikan Rp 1.3 miliar. Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP,”ungkapnya. TOK

Sugito Dituntut 4 Tahun Penjara, Akibat Menjual Istrinya Ke Pria Hidung Belang

Surabaya, Timurpos.co.id- Sugito, warga Talunjuwet, RT 002 RW 006 Desa Lawak Kecamatan Ngimbang Lamongan dituntut 4 tahun dengan denda Rp 200 juta dan subsider 3 bulan penjara. Karena terdakwa Sugito menjual istri (Supartin) kepada hidung belang yaitu Suprayitno di kamar 606 di hotel Prime Biz Jalan Gayung Kebonsari Nomor 30 Gayungan Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vini Angelin mengatakan bahwa Sugito terbukti bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

“Menjatuhkan pidana terhadap Sugito dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 200 juta dan subsider 3 bulan penjara,”kata Angelin di rumah Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu,(17/07/2024).

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa Sugito yang didampingi oleh penasehat hukumnya Victor Sinaga akan melakukan pledoi atau pembelaan. “Kami akan melakukan pembelaan Yang Mulia,”ucapnya.

Kejadiannya, pada 13 Desember 2023, sekira pukul 17.40 WIB di Hotel Primebiz di Jalan Gayung Kebonsari Nomor 30, Gayungan, Kecamatan Gayungan Surabaya. Kemudian Suprayitno menyuruh terdakwa ke lobby hotel untuk cek in. Kata Suprayitno “sampean ae yang cek in mas, ntar saya kasih uangnya waktu ketemu di luar hotel, baru nanti saya nyusul biar lebih privacy”. Kemudian terdakwa bersama istrinya berangkat dari Lamongan naik bus sampai terminal Bungurasih, langsung naik ojek menuju Hotel Primebiz.

Tiba di hotel pukul 15.40 wib, terdakwa sampai di sebelah Selatan hotel Primebiz dan bertemu Suprayitno. Selanjutnya terdakwa diberi uang Rp 1.3 juta, untuk check in di hotel Primebiz, mendapat kunci kamar. Lalu terdakwa bersama istrinya Supatin masuk ke kamar 606. Setelah didalam kamar, ketiganya mandi bergantian, Suprayitno hanya memakai handuk saja, terdakwa tiduran di sebelah kanan ranjang.

Selanjutnya Suprayitno meraba payudara milik istri terdakwa, saksi Supartin melepas seluruh pakaiannya dan langsung berhubungan badan dengan Suprayitno. Namun terdakwa mau gabung namun Mr. P nya tidak mau bangun.

“Tarif harganya Suprayitno menjanjikan kepada terdakwa Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta, untuk biaya chek in Rp 470 ribu dan uang Rp 30 ribu untuk beli kondom dan rokok, sisanya Rp 800 ribu. Menurut terdakwa tarif berhubungan badan layaknya suami istri, Supartin dan Suprayitno Rp 800 ribu, Suprayirno berjanji akan menambahi uangnya. Namun belum selesai, sudah diamankan petugas kepolisian Ditreskrimum Polda Jatim,”ungkapnya. TOK

Riski Eka dan Zaenal Selundupkan Ineks 20 Butir di Hotel Twin Tower Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Riski Eka Putra. SH, bin Heri Wasisa, warga Sulfat Agung, Kec Blimbing Malang dibantu Zaenal selundupkan Ineks 20 butir dibungkus Nasi di Loby Hotel Twin Tower di Jalan Kalisari, Genteng Surabaya di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali JPU Damang Anubowo menghadirkan saksi penangkap anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jawa Timur) yakni M. Alfian Muzacky dan Adi Sutrisno.

Alfian menjelaskan bahwa, terdakwa Riski ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. terdakwa setelah mengambil barang di pakiran Hotel, lalu terdakwa hendak menuju di Loby Hotel Twin Tower Surabaya ditangakap oleh petugas dan saat digeledah ditemukan barang bukti ineks yang dibungkus Nasi, sebanyak 20 butir.

“Dari pengakuan terdakwa, barang tersebut dari Zaenal, yang didapatkan dengan cara membeli seharga Rp 360 perbutir,” kata Alfian saat memberikan kesaksian di ruang Sari 3 PN Surabaya. Rabu (17/07/2024).

Lanjut pertanyaan dari Penasehat Hukum terdakwa, apakah Ineks itu dijual lagi atau dikonsumsi sendiri. ” 20 butir inek dipakai sendiri,” saut Adi Sutrisno.

Atas keterangan para saksi terdakwa tidak membantahnya, namun dalam fakta sidang terdakwa kurang jelas dikarenakan tergangu oleh jaringan. Meskipun pihak dari JPU, Penasehat Hukum dan Hakim mencoba menjelasakan.

Dan pada akhirnya Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus L, memerintakan kepada JPU untuk menghadirkan terdakwa secara langsung dalam sidang selanjutnya.

Selepas sidang Penasehat Hukum terdakwa disinggung terkait pekerjaan dari terdakwa yang memiliki gelar Sarjana Hukum (SH)? ” terdakwa hanya seorang Wirausaha mas, tidak ada kaitan dengan gelarnya,” katanya selapas sidang di PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Yulistiono menyebutkan bahwa, terdakwa Riski Eka Putra bin Heri Wasisa bersama Vita Alfianty serta Zaenal Susanto alias Ambon (berkas Terpisah) pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira jam 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari dalam tahun 2024, bertempat di Hotel Twin Tower Jl. Kalisari I No. 1 Kel. Kalisari Kec. Genteng Kota Surabaya. telah melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Yulistiono menyebutkan bahwa, terdakwa Riski Eka Putra bin Heri Wasisa bersama Vita Alfianty serta Zaenal Susanto alias Ambon (berkas Terpisah) pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira jam 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari dalam tahun 2024, bertempat di Hotel Twin Tower Jl. Kalisari I No. 1 Kel. Kalisari Kec. Genteng Kota Surabaya. telah melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut.

Berawal terdakwa Riski dan Vita bertemu di Diskotik “360” dan pada waktu itu Terdakwa Riski menanyakan kepada Vita sedang mencari barang (narkotika jenis ineks) sebanyak 20 butir. Kemudian Vita menghubungi temannya yakni Zaenal ,selanjutnya Vita chat whatsapp ke pada Terdakwa Riski memberitahu kalau barang ada, selanjutnya Terdakwa Riski meminta nomor rekening kepada Vita setelah di kirim nomor rekening kemudian Terdakwa Riski langsung mentransfer uang sebesar Rp. 7.200.000. ke rekening atas nama VIita untuk melakukan pembayaran Narkotika Golonga I jenis Extacy sebanyak 20 butir.Selanjutnya Vita melakukan trasfer ke rekening Bank Mandiri No. An. Zaenal Susanto, selanjutnya Vita mengirimkan nomor telphone Zaenal kepada Terdakwa Riski, tidak berapa lama Terdakwa Riski dan Zaenal janjian ketemu di parkiran Hotel Twin Tower Jl. Kalisari I No. 1 Kel. Kalisari Kec. Genteng Kota Surabaya lalu memberikan Narkotika Jenis Extasi sebanyak 20 butir yang telah di beli oleh Terdakwa Riski dalam keadaan terbungkus nasi,

Selanjutnya Terdakwa Riski memberitahu kepada Vita kalau narkotika yang telah dibeli sudah di terima dengan cara mengirimkan foto melalui chat whatsapp.Bahwa saksi M. Alfian Muzacky dan Adi Sutrisno bersama dengan team dari BNN Provinsi Jawa Timur mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap Narkotika Golongan I Jenis Extacy dari seorang laki-laki yang tidak di kenal di Hotel Twin Tower di Jl. Kalisari I No. 01, Kel. Kapasari, Kec. Genteng, Kota Surabaya berikut ciri terduga pelaku, tersebut, pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar jam 05.00 WIB di parkiran Mobil yang berada di luar gedung Hotel Twin Tower, melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar tempat yang di duga akan di lakukan transaksi jual- beli Narkotika Golongan I Jenis Extacy yang akan di lakukan oleh dua orang laki-laki, selanjutnya sekitar jam 05.40 WiB di parkiran Mobil yang berada di luar gedung Hotel Twin Tower melihat ada dua orang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan seperti akan melakukan transaksi jual beli Narkotika Golongan I dan juga memiliki ciri-ciri seperti yang telah di sampaikan oleh yang telah memberikan informasi.

Selanjutnya saksi M. Alfian dan Adi bersama team melakukan pemantauan kepada kedua orang tersebut pada saat melakukan pemantauan melihat kedua orang tersebut bertemu sambil memberikan bungkusan yang belum di ketahui isi, selanjutnya saksi bersama team melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang pelaku yakni Terdakwa Riski, kemudian pada saat di lakukan penggeledahan telah di temukan 20 butir Narkotika Golongan I jenis Extacy warna Coklat dengan logo kepala Singa yang di simpan di dalam Nasi bungkus. Bahwa berdasarkan informasi dari Terdakwa Riski bahwa 20 butir Narkotika Golongan I jenis Extacy didapat melalui Vita selanjutnya saksi M.bersama team BNNP Jatim melakukan penangkapan terhadap Vita Alfianty Ali pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar jam 09.30 WIB di dalam Rumah Perum Citra garden Blok B-1 No. 18 Sidoarjo. Saksi Adi bersama team BNNP Jatim Jatim melakukan penangkapan terhadap Zaenal Susanto pada hari Minggu, tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 19.15 wib di dalam rumah yang berada di Perum. GKB Jl. Tanjung Hulu No. 33, Rt. 09 / Rw. 12, Kel. Yosowilangun, Kec. Manyar, Kab. Gresik.Bahwa didapat barang bukti perbuatan Terdakwa RISKI EKA PUTRA berupa 20 (dua puluh) butir Narkotika Golongan I Jenis Extacy warna coklat dengan gambar/ logo kepala singa, 1 (satu) unit handphone Iphone 13 Pro Max warna biru dan 1 bungkus Nasi.

Perbuatan Terdakwa RISKI EKA PUTRA bin HERI WASISA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. TOK

Maria Helena Diadili Perkara Penipuan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang terbuka untuk umum di ruang sidang kartika 1 PN Surabaya selasa 16 juli 2024 dugaan penipuan dan penggelapan 741 juta yang dilakukan terdakwa Maria Helena Wijayanti warga kutisari indah barat surabaya tahun 2021 silam ,sidang yang digelar secara telekonfrence ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak ini menghadirkan 3 saksi korban diantaranya Lusiana,Gunaan,dan Ida.

Kiranya pemeriksaan saksi pertama saksi korban LS dan suaminya Gunawan, dalam keterangan LS dipersidangan bahwa dia membeli keterdakwa minyak goreng susu,dan gula pesan keterdakwa mulai bulan maret 2021 sampai april 2021 dan berikutnya banyak yg dipesan LS tanggalnya tidak dingat sudah lupa.

Proses pembelian barang ke terdakwa saya bayar didepan sesuai jumlah yang dipesan kemudian barang dijanjikan beberapa hari datang ,dan terkait harga yang saya beli sesuai dengan harga pasar,dan korban LS tidak punya toko barang langsung dijual ke pemesan, dan menganggapnya terdakwa sebagai suplier.

LS kenal terdakwa sekitar tahun 2018 di komunitas mama mama TK ( pengantar anak anaknya waktu sekolah di TK).atas dasar pertemanan itu LS mau berbisnis degan terdakwa dan jumlah total yang LS pesan kepada terdakwa tidak ingat tetapi punya catatan dan rekapnya.

Dalam pemesanan barang minyak kepada terdakwa tidak selalu sesuai dengan yang dipesan,semisal pesan 700 karton minyak yang datang hanya 300 atau 200 karton nanti sisanya dicarikan barang belum datang disupliernya” kata LS, dan kenapa susu yang datang sedikit kata terdakwa banyak antrian sampai panjang di pabriknya ,dan gula kenapa kok tidak datang sama sekali ,alasan gulanya menggumpal tidak sesuai begitulah terdakwa selalu banyak alasan.

Hakim bertanya kenapa saksi LS mau beli barang ke terdakwa, saksi menerangkan bahwa terdakwa adalah teman baik dan mengenalnya sudah lama sejak anaknya masih di TK dulu,kemudian terdakwa ini menelpon saksi ada juga wa nya di telpon pribadi saya yang mengatakan bahwa ada barang minyak mau nggak harganya lebih murah ketimbang ditempat lain,karena ada pesanan minyak dari pembeli maka saksi mau membeli minyak milik terdakwa yang kemudian saya transfer ke rekening terdakwa .

Untuk diketahui terdakwa tidak memiliki toko kesepakatan jual beli tidak ada perjanjian secara tertulis semua melalui tilpon dan wa ketika sudah sesuai harga kita sepakat,masalah pemesanan berapa kali sudah lupa ,tapi saksi ada catatan semua barang yang datang berapa dan yang tidak datang berapa pokoknya semua tercatat .

Dengan barang pesanan tidak sesuai terdakwa minta waktu masih diorderkan, dan awalnya pesanan terdakwa pertama,kedua ,dan ke tiga terpenuhi sesuai jumlah yang dipesan,dan pemesanan berikutnya secara kwantitas sudah tidak sesuai dengan jumlah yang dipesan ,dan terdakwa bilang barang yang dipesan pasti datang .

Namun ada pemesanan yang tidak terpenuhi sama sekali saksi LS masih percaya disamping dia teman baik dan juga anak terdakwa teman sekolah anak saya sejak TK hingga SMP kurang lebih 9.tahunan mengenal terdakwa.

Majelis bertanya ,terdakwa dapat barang dari msna” tanya majelis, Saksi tidak tahu mendapatkan barang dari mana, namun terdakwa pernah bilang ngambil barangnya di PT Rajawali , saksi menjelaskan barang dari suplier.

Saksi gunadi menjelaskan mengetahui permasalahan usaha istrinya dari awal sampai ahir,dan Gunadi pernah ketemu dengan terdakwa Helena ketika diruang penyidik polrestabes ,diwaktu terpisah ketemu lagi dengan terdakwa datang kerumah dan ketika ditanyakan keterdakwa uangnya kemana sedangkan barang yang kami pesan tidak ada ” tanya gunadi, ” terdakwa bilang bahwa uangnya masih disaudaranya,uangnya untuk bayar hutang suaminya,dan juga untuk melunasi rumah di bank dan banyak alasan lainnya .

Kuasa hukum terdakwa menanyakan kepada saksi Gunadi dalam perkara ini apa ada gugatan yang lainnya” tanya PH terdakwa, ” iya ada bapak kan pembelanya ” jawab Gunadi.

Lanjut PH terdakwa bertanya berarti secara bersama ada gugatan perdata dan sidang pidana yang saya tanyakan bapak pingin kembali uang secara perdata apa ingin memenjarakan terdakwa” tanya PH, kemudian Majelis Hakim menstop tidak memperbolehkan bertanya seperti itu, tanyakan saja secara materiil yang ada kaitannya dengan masalah ini ,dan Hakim peringatkan PH terdakwa bertanya yang baik ya.

saksi Gunadi dalam pertemuan di waktu yang lain adanya penawaran aset rumah yang ditawarkan tapi hingga kini tidak ada juntrungnya.

ketika ditanyakan kepada terdakwa Maria bagaimana keterangan kedua saksi yang dihadirkan ada keberatan,kalau ada keberatan yang mana,” lanjut terdakwa ” keberatan majelis, ketika saya menawarkan rumah saksi minta dibalik nama langsung yang lainnya tidak keberatan, lanjut LS menegaskan terkait dia minta saya dibalik nama itu tidak benar yang mulia,karena rumah itu saya carikan dana talangan memang ada yang mau beli ,tetapi pemberi dana talangan agar dibalik nama dahulu kenama pemberi dana,ketika ditanyakan kepada terdakwa masalah dana talangan terdakwa mengatakan kurang tahu masalahnya begitu.

kiranya sidang di skors 15 menit untuk menjalankan sholat mahgrib ,usai di skors sidang dilanjut dengan pemeriksaan saksi ke tiga ibu Ida,dalam persidangan saksi yang juga seorang suplier gula,minyak,dan tisu bermitra jual beli sembako dengan terdakwa Maria diditahun 2021 ,dan kurun waktu tersebut saksi bertransasi jual beli sektar 500 jutaan namun kemudian hari ada kemcetan uang saksi nyangkut sekitar 90 juta ,yang kemudian uang tersebut dicicil oleh terdakwa perbulan kadang Rp.500 ribu kadang Rp 1 juta hingga kini masih tersisah 14 juta.

Sidang dlanjutkan pekan depan dengan agenda a de charge( saksi meringankan ) dari kuasa hukum terdakwa.

Usai sidang konfirmasi ke Ferdiansyah Oktafianto SH kuasa hukum saksi korban terkait persidangan hari ini,berikut pernyataannya , ” saya meng apreasi persidangan hari ini bahwa kesaksian para saksi mempunyai kesamaan dalam menjawab pertanyaan hakim,jaka,dan ph terdakwa,jadi jawaban saksi LS dan saksi gunawan jawabannya singkron tidak bertolak belakang dan saksi Ida sering bertransaksi dengan terdakwa,sedangkan terdakwa sendiri tidak mempunyai kemampuan untuk lakukan bisnis tersebut ,harapan saya mewakili pelapor Hakim yang menangani perkara ini memberi hukuman setimpal sesuai dengan perbuatannya “pungkasnya. TOK