Timur Pos

Edi Rudiyanto Dan Samsul Muarif Dikirim Ke RS Jiwa Menur  Jalani Rehabilitasi

Timurposjatim.com – Edi Rudiyanto bin Samsul Muarif dan M.Alfarisi bin Suham di putus bersalah turut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika dengan pidana penjara masing – masing selama 4 (empat) Bulan serta Rehabilitasi Medis selama 3 (tiga) Bulan bulan di Rumah Sakit Jiwa Menur Provinsi Jawa Timur di Surabaya oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Jumat (24/12/2021).

Ketua Majelis Hakim Suparno saat pembacaan amar putusan mengatakan, bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan Penyalahgunaan Narkotika dan menjatuhkan Pidana Penjara masing-masing 4 Bulan serta menjalini Rehabilitasi medis selama 3 Bulan di Rumah Sakit Jiwa Menur.

“Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana Penjara selama 4 bulan serta direhabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya,”Kata Hakim Suparno di PN Surabaya.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya yang menyatakan bahwa terdakwa Edi Rudiyanto dan terdakwa M.Alfarisi terbukti bersalah melakukan tindak pidana “penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu untuk diri sendiri” Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menghukum terdakwa Edi Rudiyanto dan M.Alfarisi dengan pidana penjara selama 4 bulan, menyatakan kedua terdakwa menjalani rehabilitasi,”Kata JPU Sulfikar saat membacakan surat tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan JPU Pada hari Selasa tanggal 07 September 2021 sekira jam 19.00 wib terdakwa Edi Rudiyanto dan M.Alfarisi sepakat mengkonsumsi sabu di depan hotel Kemajuan jalan KH.Mansyur Surabaya.

Kedua terdakwa patungan masing masing 50 ribu, terkumpul 100 ribu, dan menuju ke gang Jati Purwo untuk m embeli sabu, setelah menunggu sekitar 15 menit, seseorang tak dikenal datang memberikan sabu 1 poket seharga 100 ribu.Selanjutnya keduanya menuju di depan hotel Kemajuan.
Sekitar pukul 19.30 wib, kedua terdakwa ditangkap oleh saksi Tjatur Prasongko dan saksi Sonny Wahyu anggota kepolisian.Dilakukan penggeledahan ditemukan sabu 0,16 gram, dijalan sempat dibuang terdakwa Alfarisi.

Atas Perbuatannya kedua terdakwa didakwa oleh JPU Sulfikar dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.(Tio) 

Pemuda Mabuk Bikin Rusuh Dimassa Warga

Timurposjatim.com – Pemuda  warga Keputih Surbaya akibat mabuk-mabukan bersama temannya dan Rusuh di Jalan Dinoyo Lor Surabaya,berujung ricuh dengan Warga setempat.Kamis (23/12/2021).

Adanya kejadian tersebut Solihah salah satu warga adanya kerusuhan pada Kamis 23 Desember 2021 sekitar pukul 18.00 WIB  melaporkan ke pihak berwajib dikarenakan panik dikarenakan adanya peristiwa tersebut.adanya Laporan tersebut Tim Odong-Odong Linmas Rek langsung ke lokasi bergabung dengan Praja Tegalsari, Kasatgas & BKO Kel Keputran dan PMI Kota Surabaya dengan melakukan pengamanan terhadap pemuda yang terkana amukan massa.

“Kami lakukan penenangan terhadap VN (21) yang sulit dikendalikan  dan sempat mengalami kesulitan dalam proses menenangkan pemuda tersebut  , namun akhirnya korban bersedia dibawa ke Polsek Tegalsari dengan menggunakan Unit Patroli Praja Tegalsari dan juga didampingi oleh teman se suku,”Kata  salah satu Petugas.

Ia menambahkan kemudian kami bawa ke Polsek Tegalsari  Surabaya dan awalnya Pemuda mabuk itu bisa ditenangkan namun
kembali mengamuk hingga meresahkan pengendara yang melintas dengan memukul kaca mobil sehingga diambil tindakan pemborgolan.”Pemuda tersebut di borgol oleh Petugas,”Katanya.

Untuk diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun Media Peristiwa ini bermula Valen yang berkunjung ke rumah temannya (Kos-kosan)di daerah Dinoyo Surabaya melakukan minum-minuman keras sehingga mengundang perhatian warga.Warga yang mulai geram dengan kelakuan mereka melakukan pengeroyokan dan ada salah satu warga yang mengunakan kayu.(Tio)

Kedua Terdakwa Diputus Bersalah Melanggar Pasal 195 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Masih Mikir

Timurposjatim.com – Bernadya Anisah Krismaningtyas dan M. Yunus Efendi  pidana dua tahun penjara. Keduanya diputus bersalah melangar Pasal 195 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (23/12/2021).

Ketua Majelis Hakim Martin Ginting membacakan amar putusan mengatakan, bahwa  kedua terdakwa terbukti bersalah melangar Pasal 195 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sesuai dengan dakawaan JPU dan menjatuhkan Pidana Penjara masing-masing terhadap terdakwa.

“Terhadap terdakwa Bernadya Anisah Krismaningtyas dengan Pidana Penjara 1 tahun dan 4 bulan serta denda Rp.100 juta subsider 1 bulan kurungan dan terhadap terdakwa M. Yunus Efendi dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 2 bulan serta denda Rp.100 juta subsider 1 bulan kurungan,”kata Hakim Martin Ginting di Ruang Candra PN Surabaya.

Atas putusan tersebut kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.”masih Pikir-pikir yang mulia,”saut kedua terdakwa melalui sambungan Telecomfrem.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan Bernadya yang bekerja sebagai petugas jaga Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit swasta bekerjasama dengan Yogi Agung Prima Wardana yang bekerja sebagai petugas Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya untuk memperjualbelikan darah. Bernadya berperan mencari pasien calon penerima donor.

Setelah mendapat calon penerima donor, perempuan ini menghubungi Yogi untuk menyiapkan calon pendonor. Bernadya juga mengunggah informasi di media sosial seolah-olah sebagai keluarga pasien calon penerima donor untuk mendapatkan pendonor. Sedangkan Yunus berperan membantu Yogi mengarahkan calon pendonor darah di PMI.

Atas Perbuatannya JPU Bunari mendakwa tdengan Pasal Pasal 195 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(Tio) 

Agustinus Wijaya Tipu PT.Sari Sarana Kimiatama Sekitar Rp.2,7 Milaar

Timurposjatim.com – Agustinus Wijaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait Pekara Penipuan yang merugikan PT Sari Sarana Kimiatama sekitar Rp.2,7 milaar yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tatas Prihyantono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (23/12/2021).

JPU Winarko saat pembacaan surat dakawaan menyapaikan,bahwa terdakwa sebagai Direktur CV Arta Nusa Jaya yang beralamat di Jalan Kedinding Tengah Jaya I No. 66 Tanah Kali Kedinding, Kenjeran Kota Surabaya melakukan pemesanan barang Pada tahun 2012 ke PT Sari Sarana Kimiatama yang bergerak dalam bidang Distributor bahan Kimia yang berkedudukan di Wisma SSK, jalan Daan Mogot KM 11, Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat dan alamat kantor Surabaya di Pakuwon Center Lt 21-08 jalan Embong Malang 1-3 Surabaya dengan gudang yang beralamat di jalan Raya Taman No 26 Sepanjang Sidoarjo.

“Terdakwa menghubungi Sherly Octaviany Sales Marketing PT.Sari Sarana Kimiatama untuk pesanan bahan kimia berupa Polyol, Toluen De Isosianet (TDI), Karadol SP, Cosmos 29 dari CV Arta Nusa Jaya tersebut disepakati pemesanan pembelian dengan cara mengirimkan Purchase order melalui fax / email PT Sari Sarana Kimiatama dan pembayarannya dilakukan lunas dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah barang diterima atau sejak tanggal invoice dikeluarkan,”Kata JPU Wirnako di hadapan Majelis Hakim di Ruang Candra PN Surabaya.

Bahwa pada bulan September 2017 sampai dengan Maret 2018, terdakwa selaku Direktur CV Arta Nusa Jaya melakukan pemesanan barang (Purchase Order) berupa Polyol kepada PT Sari Sarana Kimiatama dengan total sebanyak 333 Drum dan 1 pail sesuai dengan Surat Jalan yang ada selanjutya dalam melakukan melakukan pemesanan barang kepada PT Sari Sarana Kimiatama tersebut, terdakwa mengirimkan Purchase Order ke Fax/email dan juga mengirimkan melalui Whatsapp Sherly  mengatakan  “ak mau pesen, tolong di acc ya, nanti masalah pembayaran seperti biasanya, pasti bayar pakek Bilyet Giro sesuai jangka waktu yang sudah disepakati”.telah melakukan pembelian barang di PT Sari Sarana Kimiatama sejak tahun 2012 dan berjalan dengan lancar serta terdakwa juga mengatakan pasti akan membayar barang yang telah dipesan, maka pihak PT Sari Sarana Kimiatama memenuhi pesanan terdakwa selaku Direktur CV Arta Nusa Jaya tersebut.

Ia menambahkan,bahwa total barang yang telah dipesan oleh Terdakwa selaku Direktur CV Arta Nusa Jaya kepada PT Sari Sarana Kimiatama adalah sebanyak 333 drum dan 1 pail sesuai dengan Surat Jalan yang ada selanjutnya total invoice atas barang yang dipesan oleh terdakwa adalah sebesar Rp 2.762.037.113,- kemudian atas Bilyet Giro yang yang telah dibayarkan tersebut, setelah jangka waktu pembayaran yang telah disepakati yaitu 2 bulan setelah dilakukan pengkliringan atau pemindah bukuan ternyata ditolak oleh Bank dengan alasan Saldo tidak cukup sesuai dengan Surat Keterangan Penolakan dari Bank.

“Bahwa atas kejadian tersebut, PT Sari Sarana Kimiatama mengalami kerugian sebesar Rp 2.762.037.113 dan terhadap terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP,”Tambah JPU Winarko
Sebelum menutup Persidangan Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa maupun Penasehat hukumnya terkait dakwaan JPU apakah ada keberatan atau mengajukan Eksepsi.

“Kami tidak mengajukan Eksepsi ,”Kata Surono selalu penasehat hukum terdakwa.(Tio) 

Emas Curian PT.IGS  Dilebur Oleh Handoko (DPO)

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan pekara Pengelapan 7 batang Emas dengan berat Totalnya 7 Kg dengan terdakwa Djoni kembali digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Tatas Prihyantono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (23/12/2021).

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetinia R.Paembonan  dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menanyakan kronologi pekara tersebut kepada terdakwa.

Djoni yang merupakan Pegawai dari PT. Indah Golden Signature (IGS) sebagai kurir untuk pengambilan dan pengiriman emas menyapaikan,Bahwa saat itu ada perintah dari perusahaan untuk mengambil emas di Toko Perhiasan Sumber Agung Pasar Atom.Setelah ada surat serah terima dan emas yang seharusnya di bawa ke perusahaan tapi dibawa lari.

“Emas saya bawa lari dan saat ditangakap Polisi yang 6 masih utuh dan 1 Kg sudah dipotong,”Katanya dihadapan Majelis Hakim di Ruang Candra PN Surabaya.

Selanjutnya Saksi Subhan menjelaskan bahwa saat itu Djoni meminta tolong untuk menjualkan Emas.Kemudian emas tersebut dibeli oleh Hendro seharga Rp.8 juta dengan berat 20 gram.
“Dan saya mendapatkan Komisi Rp.1 juta dari Hendro.

Disingung oleh JPU terkait apakah ada surat untuk emas tersebut dan sekarang dimana keberadaan emas yang dibeli Hendro.

“Saat itu Djoni bilangnya ada suratnya tetapi ngomong lagi bawa surat hilang dan emas ini merupakan warisan dari orang tuanya,”Kata Subhan.

Kedua terdakwa merasa menyesal, tidak akan mengulangi lagi serta belum pernah dihukum.

Selepas sidang JPU Sabetinia R.Paembonan disinggung terkait Status dari Handoko,”Handoko Daftar Pencarian Orang (DPO),”Tegas JPU di PN Surabaya.

Untuk diketahui ,bahwa Djoni memotong-motong emas batangan itu menjadi lebih kecil agar lebih mudah menjualnya.

Emas itu dipotong dengan grenda dan tang selanjutnya dijual ke Pasar Rungkut kurang lebih 10 gram yang laku Rp 8 juta. Potongan-potongan lain masing-masing seberat 20 gram dijual ke Subhan hingga totalnya semua yang sudah terjual 200 gram emas. Dari penjualan itu Djoni mendapat Rp 102,4 juta.

Sebanyak 65 juta digunakan untuk bayar utang. Lainnya sudah digunakan untuk sehari-hari. Hanya sisa Rp 7,5 juta saja.

Sementara itu, Paulus langsung melaporkan Djoni ke Polda Jatim. Tidak berselang lama, Djoni ditangkap di apartemen di Tangerang. “Emas saya sudah langsung diganti PT IGS. Dalam kasus ini yang dirugikan PT IGS,” ucap Paulus.

Djoni ditangkap bersama barang bukti enam batang emas yang masih utuh dan satu batang lagi yang sudah dipotong. Selain itu, peralatan untuk memotong emas juga disita polisi. PT IGS rugi hingga Rp 6 miliar.

Atas Perbuatannya JPU mendakwa terdakwa Djoni dengan Pasal 374 KUHP dengan Acaman Pidana Penjara maximal 5 Tahun dan Untuk Terdakwa Subhan didakwa dengan Pasal 480 oleh JPU Wahyu Hidayatullah dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.(Tio) 

Nusye Likumahua Bawa Kabur HP Teman Kencanya

Timurposjatim.com  – Nusye Likumahua berkenalan dengan Gita Fitria melalui aplikasi kencan Tantan. Setelah saling berkomunikasi secara maya di aplikasi tersebut, Nusye mengajak Gita bertemu di Royal Plaza. Keduanya jalan-jalan di mal tersebut pada Sabtu (18/9) lalu.

“Baru sekali itu bertemu. Dia ngajak saya makan di foodcourt,” ujar Gita saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis (23/12/2021).

Di sela obrolan saat makan, Nusye meminjam handphone Gita. Dia lantas pergi memesan makanan sembari membawa handphone teman perempuannya itu. Gita menunggu sendiri di meja makan. “Setelah saya tunggu, dia tidak datang-datang,” katanya.

Gita lantas melapor ke petugas keamanan mal. Dari rekaman CCTV yang dilihatnya, Nusye terlihat berjalan keluar mal. “Saya lihat wajahnya dia di CCTV sedang keluar mal,” katanya saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum Samsu J. Efendi, Perempuan itu kemudian melapor ke polisi.

Nusye berhasil ditangkap. Namun, handphone miliknya tidak kembali karena sudah dijual. “Handphone sudah saya jual online laku Rp 1,6 juta,” kata Nusye saat memberikan keterangan sebagai terdakwa.

Pria yang pernah dihukum di Manokwari, Papua karena kasus ilegal loging tahun lalu ini mengaku sengaja berkenalan dengan Gita untuk mengambil barangnya. “Iya saya ambil handphone-nya. Saya pinjam ke dia. Saya ambil dia tidak larang. Saya pergi pesan makan langsung keluar mal,” ujarnya.(Tio) 

Anisa Farida Pegawai Bank MCC Gelapkan Uang Nasabah

Timurposjatim.com – Anisa Farida Yuniarti Marketing Funding Bank MMC Cabang Jemur Sari Surabaya diseret di Pengadilan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmawati Utami lantaran  Gelapkan uang nasabah Bank MMC dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Indira Sekar Ramadhani mengatakan,bahwa saat itu ditawari oleh terdakwa untuk membuka rekening di Bank MMC dan akan memberikan bonus berupa Cashback.Dan sebelumnya Mamaku juga sebagai nasabah.

Kemudian terdakwa datang kerumah untuk membuka rekening dan berjanji selesai 1-2 hari selesai
“Saya setor uang tunai Rp.150 juta kepada terdakwa dan mendapatkan Buku Tabungan Asli dari Bank MMC serta tertulis di buku tabungan yang atas Rp.300 ribu dan yang bawa Rp.150 juta,”kata Indira
Ia menambahkan saat ditanya uang Rp.300 kepada terdakwa ‘itu uang dari saya kerena kamu sudah membantu omzet’ katanya Anisa.Saat mau tak ambil uang ditabung ternyata tidak ada dan Pegawai bank saat itu bilang ini Pemasulan.

“Kalau Cashbacknya sudah diterima sebesar Rp.12 juta cuma ditransfer ke rekening bank lain oleh terdakwa,”Kata Indira yang juga karyawati salah satu Bank.

Sementara Erna Puji sudah menjadi nasabah terlebih dahulu dengan Program Tabungan yang sama sejak tahun 2016 dengan total yang di setorkan Rp.700 juta.Saat itu terdakwa menawarkan di kantor Dinas Perhubungan Kota Surabaya di Jalan Dukuh Menanggal Surabaya.

Dengan rincian pada tahun 2016 setor Rp.100 juta,tahun 2017 Rp.100 juta atas nama sendiri lalu pada tahun 2018 pakai nana anak saya sebesar Rp.250 juta dan atasnya yang terakhir pada tahun 2019 setor Rp.250 juta atas nama Bambang Pontjo.

“Dan dapat cash back dari Rp.100 juta sebesar Rp.8 juta 2 kali dan yang setor Rp.250 juta mendapatkan cash back sekitar Rp.30 juta sebanyak 2 kali.saat mau ambil di bulan Desember 2019 ternya tidak ada.
Lanjut ke saksi berikutnya Sishariyanto bersama istri menyampaikan hal sama dimana menabung ke Terdakwa sebesar Rp.200 juta tapi cuma ada Rp.500 ribu.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya,”iya benar yang mulia,”saut terdakwa melalui sambungan Vidio Call di ruang Sari 1 PN Surabaya.

Terpisah Pengacara terdakwa, Surono menyatakan, perkara ini menurutnya bukan kesalahan Anisa saja. Para nasabah juga salah karena tidak menabung sesuai standar operasional prosedur perbankan.

Di antaranya, membuka rekening tidak di kantor bank, menitipkan penyetoran uang tabungan ke Anisa tanpa langsung ke bank. “Nasabah tidak berurusan langsung denhan bank. Seharusnya semua proses dilakukan di bank. Ini karena kesepakatan para pihak saja,” kata Surono seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu (22/12/2021).

Mengenai ke mana uang tabungan tersebut, Surono enggan menjelaskan. Dia hanya menyatakan akan membuktikan dalam persidangan. Selain itu, nasabah sebenarnya Erna. Menurut dia, Erna yang sudah kerap mendapat cashback, hadiah dan tarik tunai menabung lagi dengan atas nama ketiga nasabah tersebut.

“Erna lanjut lagi atas nama orang lain. Langsung dijadikan nasabah dengan produk sama. Misalnya Bambang Pontjo, dia hanya atas nama. Uang milik Erna. Tanda tangan yang tidak sama, Erna ternyata yang tanda tangan,” katanya
Atas Perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU.RI.Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.(Tio) 

Beli Mainan Tidak Bayar Lauw Darmawan Jadi Pesakitan

Timurposjatim.com – Lauw Darmawan Lesman pengelolaan Toko mainan AJA Toys diseret di Pengadilan lantaran beli mainan tidak bayar sekitar Rp.400 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Pengadilan Negeri Surabaya.Rabu (22/12/2021).

Hardy Pangdan yang merupakan distributor Toko Planet Toys di Ngagel Jaya Selatan Blok B N0. 27-28 Surabaya mengatakan,bahwa kenal dengan terdakwa dikenal sama Andre sekitar tahun 2010 yang mana Terdakwa pengelolaan Toko main Aja Toys di Jalan Cut Mutia No. 14, Bekasi – Jawa Barat.

Lalu Pada bulan Mei 2017 Terdakwa akan membeli maian anak untuk dijual lagi di Tokonya dengan pembayaran berjangka (Tempo) selama 90 hari setelah barang diterima.

” Dengan total keseluruhannya sekitar  Rp. 521.273.562 dan sudah ada pembayaran untuk nota ke-1 dan pembayaran untuk Nota ke-2.Setelah itu terdakwa tidak melakukan pembayaran sama sekali kekurangannya sekitar Rp.400 jutaan yang mulia,”kata Saksi dihadapan Majelis Hakim.

Ia menambahkan setelah mencoba menghubungi terdakwa dan mendatangi Tokonya akan tetapi saat didatangi Toko Terdakwa ternyata sudah pindah.Sehingga saya laporkan ke Polisi pada tahun 2019 lalu.

“Ternyata Tokonya Terdakwa sudah dijual kemudian terdakwa dilaporkan ke Polisi pada tahun 2019,”tambah saksi.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantah, hanya menambahkan,bahwa bukaan Rp.400 juta melainkan sekitar Rp.380 juta.

“Ya benar yang mulia dan Rp.18 juta itu ada Perjanjiannya.
Sontak Ketua Majelis Hakim Suparno menanyakan apakah terdakwa pernah mencicil yang Rp.18 juta itu,”Tidak yang Mulia,”saut terdakwa melalui sambungan Telecomfrem di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Atas Perbuatannya JPU Putu Sudarsana dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHPidana dengan Ancaman maximal 4 Tahun Penjara.(Tio)

Kinerja Polsek Kenjeran Kurang Profesional

Timurposjatim.com – Warga Tanah Merah Utara I Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Surabaya Resah dengan adanya Pencurian di Toko milik Nurul Fadilah.Rabu (22/12/2021).

Nurul Fadilah  mengatakan,bahwa sudah beberapa kali mengalami kehilangan beberapa barang maupun uang tunai yang ada di toko.Pada hari Selasa 21 Desember 2021 sekitar pukul 17.30 WIB, Setalah sholat Maghrib kemudian masuk ke dalam Toko setelah mengecek ada beberapa barang yang hilang antara lain satu liter minyak goreng, 1 biskuit dan Satu gelas Pop Mie.

“Dimana sebelumnya juga kehilangan 1 plastik beras dengan berat 5 Kg dan satu biskuit serta uang tunai Rp.1,5 juta,”Kata Nurul kepada Timurposjatim.com
Ia menambahkan,bahwa atas kejadian tersebut ke Polisi dengan LP/196/B/XII/2021/Jatim Res Pelabuhan Tanjung Perak/Sek.Kenjeran Pada Jumat 21 Desember 2021 sekitar pukul 20.30 Wib.

“Iya sudah dilaporkan ke Polisi dan kami juga memberikan bukti berupa rekaman Video CCTV dan pelakunya masih tetangga yang tinggal di Kos-kosan di Jalan Tanah Merah Utara I Surabaya,”Katanya sembari menunjukkan bukti laporan Polisi.

Sementara terpisah Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya Iptu Suryadi dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat Whatsapp (WA) mengatakan, dirinya sudah memberikan perintah kepada anggotanya.

“Saya sudah perintahkan anggota mas. Nanti koordinasi saja. Saat ini anggota masih di Polres. Habis ini ditindak lanjuti,”katanya kepada awak media baru-baru ini.

Sementara terpisah Danny Wijaya,SH salah satu Praktisi hukum di Surabaya menyapaikan, bahwa dengan adanya kejadian pencurian di toko tersebut, harus pihak kepolisian segera menangkap pelaku.

“Karana salah satu tugas Kepolisian memberikan rasa aman kepada masyarakat.Seperti yang tertulis besar di Kantor Kepolisian dengan Slogan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yaitu ‘Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat,”Bebernya.(M-12)

Ahli Waris Soeparman Keok Atas Dibatalkannya Sertifikat 1161 Oleh PTUN

Timurposjatim.com – Obyek lahan yang terletak di Jalan.Bogangin III A no.56 Surabaya, yang sebelumnya, diklaim milik 9 ahli waris Soeparman kini, telah pudar lantaran, melalui putusan Pengadilan Negeri Surabaya, nomor 228/Pdt.G/2020/PN.Sby, yang menyatakan, gugatan Penggugat kabur oleh karenanya di nyatakan tidak dapat diterima.

Selain menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, Majelis Hakim, Johanis Hehamony, juga menghukum Penggugat (9 ahli waris Soeparman) dan membayar biaya perkara sebesar 921 Ribu, pada Rabu (29/9/2020).

Lebih lanjut, tak puas atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya, tampak 9 ahli waris Soeparman melakukan upaya hukum banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya.

Sebagaimana diketahui, dalam putusan Pengadilan Tinggi pada perkara gugatan perdata nomor 228/Pdt.G/2020/PN.Sby, melalui Majelis Hakim Tinggi, Winaryo, yang menyatakan, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang dimohonkan pembanding (9 ahli waris Soeparman).

Selain menyatakan, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, Majelis Hakim Tinggi, Winaryo, juga menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Pengadilan sedang ditingkat Pengadilan banding ditetapkan sebesar 150 Ribu, pada Senin (25/1/2021).

Yang lebih mengejutkan, Indah Sunarsih istri dari pada Yudi Hasan menyikapi hal ini, dengan langsung Menggugat kepada 9 ahli waris Soeparman Sumardi, Soemarno, Wakini Setowati, Umi Wahyuni, Sunartono, Wiwik Hariati, Sulistiyani, Agus Santoso dan Imam Subekti dan BPN Surabaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Perihal, keabsahan sertifikat yang selama ini, dijadikan sebagai bukti bagi 9 ahli waris Soeparman untuk mengklaim obyek lahan di Jalan.Bogangin III A no.56 Surabaya, itu miliknya, malah pupus tanpa harapan tatkala gugatan yang diajukan ke PTUN oleh Indah Sunarsih menjatuhkan putusan, yakni, menyatakan batal sertifikat hak milik nomor 1161 Kelurahan Kedurus tanggal 23 September 1996, surat ukur 20 September 1996 nomor : 01.06.0515 dengan luas 371 meter persegi atas nama Soeparman dan mencoret dari Daftar Isian yang ada pada Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1.

Selain, menyatakan batal sertifikat hak milik nomor 1161 atas nama Soeparman, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Fajar Wahyu Jatmiko, menghukum tergugat (9 ahli waris Soeparman) dan tergugat II intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar 3,4 Juta secara tanggung renteng.

Perkara a quo, terhadap bukti-bukti surat dan keterangan-keterangan yang tidak relevan maka Majelis Hakim PTUN mengadili, menolak eksepsi (9 ahli waris Soeparman) dan tergugat II Intervensi untuk seluruhnya.

Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat (Yudi Hasan dan Indah Sunarsih) untuk seluruhnya.

Lagi-lagi, upaya hukum lain, dilakukan 9 ahli waris Soeparman hingga ke tingkat Kasasi justru tidak membuahkan hasil. Melalui, Majelis Hakim Agung, Irfan Fachrudin, yang menyatakan, menolak permohonan Kasasi 9 ahli waris Soeparman.

Selain menolak Kasasi , Majelis Hakim Agung, juga menghukum para pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar 500 Ribu, pada Kamis (29/7/2021).(Tio)