Timur Pos

Seorang Anak Yatim Diduga Dirudapaksa oleh Tetangganya Sendiri

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Seorang anak disabilitas asal Sidoarjo diduga mengalami trauma lantaran pemerkosaan dan dicabuli oleh KS Warga Dusun Blige, Kecamatan Candi Sidoarjo.

Atas kejadian itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak Sidoarjo, Rr. Adinda Dwi Inggardiah, SH, M.H menjelaskan bahwa, pelaku sudah dilaporkan kepolresta Sidoarjo dan sudah ditangkap.

Kami sudah laporkan ke Polresta Sidoarjo, pada 10 Agustus 2024 lalu. Korban masih berusia 9 tahun dan anak tersebut juga Yatim, anak yang menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan itu juga anak disabilitas tidak bisa melihat, dugaan pencabulan itu dilakukan oleh sepasang suami istri, istrinya ikut membantu memegangi,”ucap Rr. Adinda Dwi Inggardiah, Selasa (13/08/2024).

Masih kata, Adinda korban dan pelaku itu tetangga dekat dan dilakukan berulang kali, awalnya ditemukan ada bercak darah dicelana dalam korban lalu ditanya sama ibu korban, dan dia mengaku kalau sudah diperkosa sama KS dan dibantu Istri KS, saya sudah membuat laporan ke Polresta Sidoarjo,LBS/402/VIII/2024/JATIM/RESTA/SDA Tanggal 10 Agustus 2024 adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur didalam pasal 82 nomer 17 tahun 2016.

“Harapan tiap orang tua terhadap anaknya, kita jaga dan kita rawat untuk memberikan yang terbaik agar mereka tumbuh dengan aman dan bahagia. Malah kita ditemukan dengan Predator anak seperti (sebut saja KS) yang sangat jahat,” kesal Adinda.

Ia menambahkan bahwa, Saya selaku Komnas Perlindungan Anak dan juga menjadi kuasa hukum dari korban akan mengawal kasus ini sampai akhir dan memastikan pelaku dapat hukuman maksimal. Karena dimana anak-anak kita harus dijamin keamanannya, hak-hak hidupnya untuk tumbuh kembang dan terus berkarya, hal itu menjadi tanggungjawab kita bersama, masyarakat hingga negarapun harus turut menjamin hal tersebut.

“Jadi kita semua harus terus mengawal kasus ini agar tidak ada lagi Predator anak seperti (KS) di Indonesia ini.” Tambahnya. HR/TOK

Kantor Imigrasi Bandar Lampung Study Tiru di Imigrasi Tanjung Perak

Surabaya, Timurpos.co.id – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M.Ibrahiem menerima secara langsung kunjungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung yang dipimpin oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bandar Lampung, Tato J. Hidayawan. Tim Studi Tiru Kanim Kelas I TPI Bandar Lampung disambut dengan pengenalan lingkungan kantor (office tour) yang dipandu oleh Kepala Seksi Intaltuskim, Slamet Wahono, untuk meninjau fasilitas, sarana dan prasarana yang dimiliki Kantor Imigrasi yang beralamatkan di jalan Darmo Indah no 21 Surabaya.

Bertempat di aula, kegiatan studi tiru dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bandar Lampung dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kadivim dan rombongan dari Kanim Bandar Lampung yang telah menjadikan Kanim Kelas I TPI Tanjung Perak sebagai percontohan dalam pembangunan ZI Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kanim Tanjung Perak telah berhasil meraih predikat WBBM pada tahun 2021 dan lolos kontestasi dalam rangka mempertahankan predikat WBBM pada tahun 2023. Insya Allah Kanim Tanjung Perak akan mengikuti kontestasi kembali untuk mempertahankan WBBM ini di tahun depan. Semoga amanah ini dapat terus dipertahankan dan kami dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” kata Gusti. Senin (12/08/2024).

Begitu juga sambutan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bandar Lampung, Tato J. Hidayawan, bahwa kesempatan studi tiru ini dapat dimanfaatkan oleh rombongan Kanim Bandar Lampung untuk mempelajari bagaimana trik dan strategi dalam memperoleh predikat WBBM.

“Jadikan studi tiru ini sebagai media untuk saling berbagi pengalaman dan saling memberikan dukungan satu sama lain,” tambah Tato.

Tato juga menyampaikan bahwa, kedatangan rombongan tim pembangunan ZI ini diharapkan dapat membangun semangat dan menjadi bahan evaluasi Kanim Bandar Lampung dalam meraih predikat WBBM.

Studi tiru dilanjutkan dengan ditayangkannya video profile Kanim Tanjung Perak dan sesi tanya jawab. Kesempatan ini tentunya tidak disia-siakan oleh rombongan Kanim Bandar Lampung, dengan antusias beberapa pegawai perwakilan tim pembangunan ZI menjadikan kesempatan ini sebagai ajang bertukar informasi terkait inovasi- inovasi dan strategi yang telah diterapkan oleh Kanim Tanjung Perak dalam meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). TOK

Lakukan Penipuan, Phillip William Karyawan PT.HAIDA Dihukum 30 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Phillip William Tan alias Max divonis bersalah melakukan tindak Pidana penipuan Sewa Mobil Honda Brio No.Pol KH-1924 0GK, milik Achmad Nakib Bahsin warga Semampir Praja, Surabaya oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN ) Surabaya.

Dalam Amar putusan Ketua Majelis Hakim Saifidin Zuhri, mengatakan bahwa, pada intinya Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, kerana terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

“Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Saifudin di Ruang Tirta 1 PN Surabaya. Senin (12/08/2024).

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima. ” kami terima Yang Mulia,” saut JPU Estik Dilla Rahmawati di hadapan Majelis Hakim.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyebutkan bahwa, berawal Terdakwa Phillip William Tan alias Max bekerja sebagai karyawan PT.HAIDA bergerak di bidang peternakan unggas dan jual pakan ayam dengan diberikan tanggung jawab berupa satu unit mobil Toyota Avanza 1.3 G AT No.Pol B-2863-PFE tahun 2018 warna putih beserta STNK atas nama PT.HRC PRIMA SEJAHTERA beralamat Jl.Garuda No.77 A Jakarta Pusat untuk keperluan kegiatan operasional pekerjaan terdakwa.

Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2022 terdakwa mendapatkan DO (delivery order) dari Dwi Aji (DPO) berupa pakan ayam dengan uang sebesar Rp.10 juta melalui transfer ke rekening terdakwa, atas hal tersebut terdakwa menyanggupi dengan jangka waktu selama seminggu. Namun ketika sudah menerima uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari. Selanjutnya, terdakwa mengajukan untuk dilakukan survey ke PT.HAIDA. Namun, PT.HAIDA tidak dapat menyetujui dikarenakan bukan atas nama Dwi Aji sendiri, sehingga atas DO tidak dapat dilaksanakan hingga waktu yang ditentukan, sehingga Dwi Aji meminta uang sebesar Rp.10 juta.

Bahwa terdakwa yang kebingungan dikarenakan uang telah dipakai, kemudian pada tanggal 05 November 2022 mencari penyewa unit mobil untuk dijadikan jaminan kepada Dwi Aji dengan cara menghubungi saksi Alkaf Mu’nis Bahsin untuk menyewa satu unit mobil. Namun, dikarenakan mobil saksi Alkaf masih baru sehingga mobil yang akhirnya disewa oleh terdakwa yaitu satu unit mobil Honda Brio Satya tahun 2016 No.Pol KH-19240GK warna putih milik saksi Achamd Nakib Bahsin yang merupakan kakak dari Alkaf atas hal tersebut terdakwa menyetujuinya dan langsung menemui saksi Achamd di rumah Jl.Semampir Praja C-37 Kel.Medokan Semampir Kec.Sukolilo Surabaya untuk menyewa mobil tersebut, dengan masa sewa selama 4 ( hari terhitung sejak tanggal 05 November 2022 sampai dengan 09 November 2022 seharga Rp.300 ribu per harinya sehingga terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.1.200.000 secara tunai kepada saksi Achmad Nakib dan sebagai jaminan penyewaan mobil tersebut adalah 1 buah STNK mobil Toyota Avanza 1.3 G AT No.Pol B-2863-PFE tahun 2018 warna putih atas nama PT.HRC PRIMA SEJAHTERA beralamat Jl.Garuda No.77 A Jakarta Pusat dan 1 buah foto KTP atas nama Phillip. Selain itu dibuat surat perjanjian sewa mobil yang di tanda tangani oleh saksi Achmad dan terdakwa tertanggal 05 November 2022.

Bahwa setelah terdakwa menguasai mobil Honda Brio tersebut, terdakwa yang tidak dapat mengembalikan uang sebesar Rp.10 juta kepada Dwi Aji dikarenakan telah dipergunakan keperluan pribadi oleh terdakwa, sehingga pada tanggal 09 November bertempat di Rest Area Tol Madiun terdakwa malah menyerahkan mobil Honda Brio kepada Dwi Aji sebagai jaminan tanpa sepengetahuan saksi Achmad. hingga akhirnya terdakwa menghubungi saksi Achamduntuk memperpanjang masa sewa mobil selama 2 hari dan untuk pembayarannya belum dilakukan oleh terdakwa

Bahwa pada tanggal 11 November 2022 sekira pukul 07.00 WIB sampai dengan sekarang, berturut-turut saksi Saksi Achmad menanyakan kepada terdakwa baik melalui whatsapp dan telepon namun semua sudah tidak bisa dihubungi, sehingga Saksi Achmad langsung mengirimkan 2 buah surat somasi dan tidak ada jawaban maka Achamd langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, dalam hal ini Achmad Nakib Bahsin mengalami kerugian sebesar Rp.173 juta. Atas perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP dan dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan penjara. TOK

DPC Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae Kasus Bebasnya Ronald Tannur ke Mahkamah Agung

Surabaya, Timurpos.co.id – Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Peradi Surabaya mengajukan amicus curiae untuk mengkritisi putusan bebas Gregorius Ronald Tannur, dalam perkaranya tewasnya tewasnya Dini Sera Afrianti yang merupakan teman dekat dari Terdakwa.

Saat ini, kasus Ronald Tannur berada dalam tahap kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan. Putusan bebas Ronald Tannur, yang dibuat oleh Hakim Erintuah Damanik bersama Mangapul dan Heru Hanindyo, akan ditinjau kembali oleh Mahkamah Agung. DPC Peradi Surabaya berharap amicus curiae ini dapat memberikan masukan bagi Majelis Hakim Agung dalam proses kasasi.

Johanes Dipa Widjaja, ketua tim pengajuan amicus curiae, menyatakan bahwa dokumen tersebut diterima oleh Mahkamah Agung pada Senin (12/8) sekitar pukul 10.00 WIB. Ia mengungkapkan bahwa pengajuan ini dilakukan karena merasa bahwa kasus ini tidak mendapatkan keadilan yang semestinya.

“Baru pertama kalinya Pengadilan Negeri Surabaya menerima karangan bunga dalam jumlah yang begitu banyak. Hakim tampak tidak aktif dalam menggali fakta dan hanya berorientasi pada keterangan terdakwa, menyimpulkan bahwa korban tewas akibat minuman alkohol,” ujar Johanes.

Menurut organisasinya, menyebut kematian Dini Sera Afrianti disebabkan oleh alkohol adalah hal yang sangat keliru. Tidak masuk akal bahwa minuman alkohol bisa menyebabkan kematian. Meskipun hasil autopsi menunjukkan adanya alkohol dalam tubuh Dini Sera Afrianti, kematiannya disebabkan oleh luka robek yang diakibatkan oleh tekanan benda tumpul.

“Ada bukti visum et repertum dan keterangan ahli yang tidak bisa terbantahkan. Kami, sebagai advokat, merasa perlu mengawal keadilan melalui amicus curiae ini dengan beberapa catatan kritis,” imbuhnya.

Ketua DPC Peradi Surabaya, Hariyanto, mengatakan bahwa pengajuan amicus curiae dilakukan setelah melalui diskusi dengan 30 pengacara, baik dari pengurus maupun anggota. Mereka berharap Majelis Hakim Mahkama Agung dapat mempertimbangkan masukan ini dalam memutus perkara dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah serta menjatuhkan pidana sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). TOK

Berdalih Sering Cekcok, Adik Tega Bunuh Kakak Kandungnya

Surabaya, Timurpos.co.id – Entah setan apa yang merasuki Putri (26) tega membunuh kakaknya kandungan Sandra Davita (30), jenasah korban ditemukan meninggal dunia didalam rumahnya Jalan Darmo Indah Selatan Blok GG No 17 Surabaya pada hari Senin, 30 Juli 2024 bulan lalu.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui PLT Kasatreskrim Kompol Teguh Setiawan menjelaskan bahwa, dari keterangan tersangka PA, sekitar 4 bulan lalu bersama ibunya, Sandra Davita kakak serta adiknya Jonathan pernah tinggal serumah di Jalan Darmo Indah Selatan blok GG Karena sering cekcok dengan keluarga PA akhirnya memutuskan pergi dari rumah dan memilih kos di daerah Wisma Tengger, Benowo Surabaya.

“Berdasarkan Keterangan saksi-saksi sering keluarganya cekcok dan teriak-teriak, yang menyebabkan korban dengan tersangka tidak tegur sapa,” terang Kompol Teguh, Jumat 9 Agustus 2024. 

Kemudian sekitar 2 bulan lalu, sebelumnya di tempat tersangka bekerja, ada permasalahan menggunakan uang perusahaan karena tidak bisa di hubungi perusahaan tempat ia bekerja berinisiatif mendatangi rumahnya di Jalan Darmo Indah Selatan menanyakan tempat tinggal tersangka dari situ oleh korban di jelaskan semuanya bahwa tersangka sudah pindah dan bekerja ditempat baru.

“Perusahaan akhirnya mendatangi ke Jalan Tengger dan tempat kerja korban merasa malu karena ditagih,” jelasnya

Lanjut Teguh karena alasan korban membuat sedih ibunya dan menambah beban keluarga akhirnya korban pada tanggal 29 Juli 2024 klarifikasi kepada PA saat menjelaskan ia berteriak,

“Tersangka memperingatkan agar tidak ikut campur dalam urusan pribadinya,” lanjut

tersangka mengaku jika korban sangat emosi dan mengambil pisau di dapur hingga tersangka berhasil merebutnya, saat korban mengambil pisau yang terjatuh, tersangka langsung menarik tangan korban ke depan, yang berakibat tersungkur di lantai. 

“PA langsung menindih tubuh korban sambil memiting lehernya dari belakang, yang menyebabkan korban tewas,” bebernya

Selanjutnya tersangka mengangkat tubuh korban ketangga dan mengikat leher korban menggunakan kabel USB yang di ikat ke tiang anak tangga dan tersangka merekayasa korban gantung diri.

Setelah melakukan penganiayaan, pelaku membawa kabur HP korban. Pasal yang disangkakan 351 ayat 3 KUHP, Pasal 359 dan 352 KUHP. Tersangka diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. TOK.

Rahmat Santoso Mengajukan Peninjuan Kembali di PN Jakarta Pusat

Jakarta, Timurpos.co.id – Upaya hukum terus ditempuh PT Manggala Putra Perkasa untuk menyelamatkan jutaan pekerjanya. Pemegang merek kaos ternama “POLO BY RALPH LAUREN” itu, mengajukan Peninjuan Kembali (PK) kedua ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta terkait sengketa merek POLO BY RALPH LAUREN dan logo orang menunggang kuda.

Kuasa hukum PT Manggala Putra Perkasa, Rahmat Santoso, SH MH mengatakan, Peninjuan Kembali (PK) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta dilakukan dengan dua pertimbangan utama. Pertama, telah terjadi pertentangan antara Putusan Mahkamah Agung RI No. 3101 K/Pdt/1999 tanggal 14 Juni 2001 dan Putusan PK Mahkamah Agung RI No. 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 tanggal 28 Mei 2024.

“Di satu sisi Putusan Mahkamah Agung RI No. 3101K/Pdt/1999 menghapus Merek Dagang No. 173934 RALPH LAUREN atas nama Sdr. MOHINDAR HB, tetapi di sisi lain Putusan PK No. 10PK/Pdt.Sus-HKI/2024 tanggal 28 Mei 2024 mengizinkan Sdr. MOHINDAR HB menggunakan Merek Dagang No. 173934 sebagai alas dasar untuk dapat memiliki merek POLO BY RALPH LAUREN, ” ujar Rahmat Santoso, Kamis 8 Agustus 2024.

Alasan kedua mengajukan PK, lanjut Rahmat Santoso, karena putusan PK Mahkamah Agung RI No. 10PK/Pdt.Sus-HKI/2024 tanggal 28 Mei 2024 telah memberikan putusan yang melebihi apa yang sesungguhnya pernah dimiliki oleh Sdr. MOHINDAR HB (ultra petita) sebelum dihapus dengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 3101K/Pdt/1999 tanggal 14 Juni 2001, karena merek dagang Sdr. MOHINDAR HB No. 173934 sebelum putusan penghapusan hanya
terdiri atas 2 kata : “RALPH LAUREN”.

“Tetapi Mahkamah Agung menyatakan Sdr. MOHINDAR HB sebagai pemilik “POLO BY RALPH
LAUREN” yang didaftarkan oleh PT. MANGGALA PUTRA PERKASA. Untuk itu, PT. MANGGALA PUTRA PERKASA mengajukan Peninjauan Kembali kedua atas dasar adanya 2 (dua) putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan dan telah teregister dengan Perkara Nomor: 13 PK/Pdt.Sus.HKI/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst, ” beber Rahmat Santoso yang juga menjabat Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI).

Kronologis Sengketa

Sengketa merek dan logo ini berawal Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3101K/Pdt/1999 tanggal 14 Juni 2001 memerintahkan DirektoratJenderal Hak Kekayaan Intelektual cq Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk melakukan penghapusan Merek Dagang No. 173934 “RALPH LAUREN” atas nama Sdr. MOHINDAR HB karena merek tersebut tidak digunakan berturut-turut selama 3 (tiga) tahun atau lebih sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 19 tahun 1992).

“Sehingga sejak 1999, demi hukum Sdr. MOHINDAR HB bukan pemilik merek RALPH LAUREN, ” tandas Rahmat Santoso.

Dijelaskan Rahmat Santoso, bahwa PT. MANGGALA PUTRA PERKASA memiliki merek “POLO BY RALPH LAUREN” sejak tahun 1986 dan PT. MANGGALA PUTRA PERKASA secara produktif telah menggunakan merek tersebut dan mempekerjakan serta menghidupi ribuan pekerja maupun keluarga mereka.

“Pada Agustus tahun 2022, Sdr. MOHINDAR HB mencoba mendaftarkan merek “POLO BY RALPH LAUREN” ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq Direktorat Merek dan Indikasi Geografis tetapi ditolak oleh Ditjen HKI di tahun 2023, ” jelasnya.

Kemudian, MOHINDAR HB dengan mendasarkan alas hak Merek Dagang No. 173934 yang sudah dinyatakan dihapus oleh Mahkamah Agung, selanjutnya mengajukan gugatan terhadap PT. MANGGALA PUTRA PERKASA/pemilik “POLO BY RALPH LAUREN” hingga terbit Putusan PK Mahkamah Agung RI No. 10 PK/Pdt.Sus�HKI/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang menyatakan Sdr. MOHINDAR HB sebagai orang yang berhak menggunakan merek “POLO BY RALPH LAUREN”.

Dari kronologis tersebut, Rahmat Santoso mengatakan, dasar hukum mengajukan PK sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 68, Pasal 66 ayat (3), Pasal 67 dan Pasal 69 Undang-undang No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-�undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

“Dari dasar hukum tersebut, PK bisa dilakukan apabila putusan Hakim didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus. Kedua. Apabila setelah perkara diputus ditemukan surat yang sifatnya menentukan yang pada waktu perkara diputus tidak dapat ditemukan. Ketiga, apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut dan ke empat, adanya Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang saling bertentangan, ” bebernya.

Untuk itu, Rahmat Santoso selaku kuasa hukum PT. MANGGALA PUTRA PERKASA mohon perlindungan hukum bagi investor penanam modal maupun keberlangsungan lapangan kerja bagi para pekerja yang sudah memproduksi produk merek POLO BY RALPH LAUREN sejak lama dibanding MOHINDAR HB pemilik merek RALPH LAUREN yang sudah dihapus pada tahun 1999 karena tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun atau lebih.

“MOHINDAR HB sebenarnya tidak berhak menuntut pembatalan merek terdaftar lain yang berbeda nama dengan sertipikat merek yang dimiliki sebelumnya bahkan telah dihapus oleh Mahkamah Agung dan diantara utusan tersebut telah terdapat 4 (empat) pelanggaran tersebut di atas, ” tandas Rahmat Santoso.

Selain itu, lanjut Rahmat Santoso, PT. MANGGALA PUTRA PERKASA mohon kepastian hukum dan keadilan dalam berinvestasi di Indonesia dan Mohon Pembatalan Putusan PK Mahkamah Agung RI No. 10PK/Pdt.Sus-HKI/2024 tanggal 28 Mei 2024.

“Jika permohonan kami terkait pembatalan Putusan PK Mahkamah Agung RI No. 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 tanggal 28 Mei 2024 dikabulkan, maka sejatinya akan membantu klien kami untuk dapat menggugurkan 2 (dua) perkara lainnya karena obyek sengketa merek dalam perkara tersebut adalah Nomor 173934 yang sudah terhapus, ” ujarnya.

Dua perkara tersebut adalah, 83/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst jo 465 K/Pdt.Sus HKI/2023 jo 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. dan 93/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst jo 614 K/Pdt.Sus HKI/2023 jo 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.

MOHINDAR Masuk DPO

“Maka dari pada itu, kami beritahukan kepada semua pihak terutama karyawan yang jumlahnya jutaan orang tersebar di seluruh Indonesia serta seluruh rekanan PT. MANGGALA PUTRA PERKASA dan/atau POLO RALPH LAUREN INDONESIA yang telah lama bekerja sama, diharapkan tetap tenang dan tetap bekerja sama serta tidak terganggu dengan berita-berita Putusan yang beredar karena belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht), ” pinta Rahmat Santoso.

Sementara, MOHINDAR HB selaku lawan dari PT MANGGALA PUTRA PERKASA saat ini dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) terakait Laporan Polisi NomorLP/B/0010/I/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 9 Januari 2023. TOK

Tito Suprianto Ditunjuk Sebagai Manajer Tim Futsal U40 Jawa Timur untuk PORWANAS XlV 2024

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim Futsal U40 Jawa Timur telah menunjuk Tito Suprianto sebagai manajer baru mereka untuk menghadapi Pekan Olahraga Wartawan Nasional (PORWANAS) XlV 2024. Ajang ini akan diselenggarakan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 19 Agustus 2024 mendatang.

Koordinator Tim Futsal U40 Jawa Timur, Budi Mulyono, S.T., menjelaskan bahwa penunjukan Tito Suprianto didasarkan pada kedekatan dia dengan para wartawan di Jawa Timur serta potensi tim untuk berprestasi di cabang olahraga futsal.

“Saya melihat kedekatan secara personal dari teman-teman wartawan ini, ditunjang dengan potensi dan target mereka untuk bisa punya nama di cabang olahraga futsal. Akhirnya saya tertarik untuk membantu agar wartawan di Jawa Timur bisa terkenal di cabang olahraga futsal di Indonesia,” ujar Tito Suprianto, Kamis (9/8/2024).

Tito, yang juga merupakan pengacara ternama di Surabaya dan pengacara sepak bola yang berlaga di Liga 1 BRI 2024, menegaskan bahwa target utamanya adalah membawa tim futsal U40 Jawa Timur menjadi juara umum di PORWANAS 2024. “Yang paling penting adalah harus juara 1, harus juara umum di cabang olahraga futsal dan membawa nama Jawa Timur,” tegasnya.

Selain prestasi, Tito juga berharap PORWANAS 2024 dapat menjadi ajang silaturahmi yang baik bagi seluruh wartawan se-Indonesia dan menjadi contoh bagi generasi wartawan mendatang. “Tetap menjaga silaturahmi sesama wartawan seluruh Indonesia dan menjaga sportivitas. Ini ajang yang bagus untuk mempererat persaudaraan sesama wartawan. Harapannya, tim ini bisa memberikan contoh untuk generasi-generasi di bawahnya, agar wartawan semakin solid,” tambahnya.

Budi Mulyono selaku Ketua Koordinator Futsal U40 Jawa Timur menegaskan bahwa tujuan utama dari ajang futsal U40 adalah untuk menjalin silaturahmi antar wartawan se-Indonesia melalui olahraga. “Awalnya saya tidak ada keinginan untuk menjadi koordinator tim futsal U40 Jatim. Tapi karena dihubungi langsung oleh Ketua PWI Jatim, saya tidak bisa menolak perintah beliau,” jelasnya.

Meskipun prestasi menjadi tujuan utama, Budi menekankan bahwa yang lebih penting adalah mempertemukan dan memperkenalkan wartawan-wartawan dari berbagai daerah di Indonesia. “Saya sudah beberapa kali mengikuti ajang yang mengumpulkan wartawan se-Indonesia. Rasanya luar biasa bisa bertemu, bersapa, dan berkenalan dengan rekan-rekan dari Banjarmasin hingga Papua. Itu yang membuat saya bangga,” ungkapnya.

Sebagai ketua koordinator, Budi bertekad untuk menjaga sportivitas dan kebersamaan di antara para peserta. Ia berharap ajang ini menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi dan kebersamaan antar wartawan se-Indonesia.

Sebagai informasi, Porwanas 2024 yang diadakan di Banjarmasin bulan Agustus mendatang mempertandingkan:

ATLETIK:   
– 3.000 meter (41 tahun ke atas)
– 5.000 meter (27 tahun sampai 40 tahun)
– Estafet 4 x 100 meter (satu tim diisi pelari putra dan putri), total usia minimal empat pelari 125 tahun dan untuk wartawati minimal usia 25 tahun.

BILLIARD:
– Single Bola 8 usia 27 tahun ke atas(kelahiran 1997)
– Double Bola 8 usia 27 tahun ke atas
– Single Bola 8 Usia 27 ke atas
– Double Bola 9 Usia 27 tahun ke atas.

BULUTANGKIS:
-Ganda Usia 27-40 tahun
– Ganda Usia 41 th ke atas (kelahiran 1983)
– Beregu Usia Minimal 27 tahun (Total usia 190 tahun) (2 ganda, 1 single)

BRIDGE:
– Beregu, minimal usia 22 tahun (kelahiran 2002)
– Pasangan Minimal usia 22 tahun

DOMINO:
– Perorangan ganda usia 22 tahun ke atas
– Perorangan/Berdikari usia 22 tahun ke atas.

CATUR:
– Beregu Cepat nomor papan usia 22 tahun ke atas(5 medali)
– 1 Medali untuk Beregu
– 4 medali untuk nomor papan.
– Beregu Kilat+nomor papan usia 22 tahun ke atas (5 medali)
– 1 Medali untuk beregu, 4 medali untuk nomor papan.

TENIS MEJA:
– Perorangan Ganda Usia 27-40 tahun
– Perorangan Ganda Usia 41 tahun ke atas
– BEREGU, Total Usia minimal 200 tahun.

TENIS LAPANGAN:
– Perorangan ganda 27-40 tahun ke atas
– Perorangan Ganda 41 tahun
– Nomor Beregu usia total 200 tahun.

E-SPORT:
– Perorangan PS PES usia 22 tahun ke atas
– Perorangan co.op PS PES usia 22 tahun ke atas
– Beregu PS PES usia 22 tahun ke atas (2 perorangan, 1 co.ops)
– Perorangan PS FIFA usia 22 tahun ke atas
– Beregu Mobile Legend usia 22 tahun ke atas
– Beregu PUBG Mobile usia 22 tahun ke atas.

FUTSAL:
– Beregu usia 27-40 tahun
– Beregu usia 41 tahun ke atas.

Karya Jurnalistik:
– Karya Tulis usia 22 tahun ke atas (Geopark Meratus)
– Fotografi usia 22 tahun ke atas (Geopark Meratus)
– Fotografi usia 22 tahun ke atas (Porwanas)
– Videografi usia 22 tahun ke atas (Geopar Meratus)
– Reportase Radio usia 22 tahun ke atas (Geopark Meratus)
– Karya Jurnalistik Kategori Perempuan, usia minimal 22 tahun ke atas. ***

Akankah Erintuah Damanik Penuhi Panggilan Komisi Yudisial Terkait Dugaan Pelanggaran KEPPH ?

Surabaya, Timurpos.co.id – Komisi Yudisial (KY) Repulik Indonesia (RI) akan segara memangil para Hakim yang telah mevonis
Bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI Komisi IV dari Fraksi PKB dalam kasus tewasnya Dini Dini Sera Afrianti yang merupakan teman dekat terdakwa.

Mukti Fajar Nur Dewata, Juru bicara Komisi Yudisial Republik Indonesia menyapaikan bahwa, akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan pihak-pihak terkait dan terakhir Majelis Hakim.

“Untuk jadwal akan dilakukan segera mungkin kepada Majelis Hakim. Untuk jadwal pelapor ini dalam waktu satu sampai dua hari ini dan akan dilanjutkan pada pihak terkait dan sampai pada Majelis Hakim. Insyaallah pada pemeriksaan ini bisa dilakukan pada bulan Agustus ini,” kata Mukti Fajar dalam video rilisnya.

Masih kata Fajar bahawa, Kemudian KY memastikan untuk nantinya memanggil Majelis Hakim Pengadilan Negegri (PN) Surabaya untuk dimintai keterangannya terkait putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur tersebut. KY berharap pada Majelis Hakim bisa hadir memenuhi panggilan KY. Pemanggilan Majelis Hakim ini sebenarnya merupakan hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilaporkan oleh pelapor.

“Jadi, kalau Hakimnya hadir justru itu menjadi hak dia untuk memberikan keterangan lebih lanjut klarifikasi dan konfirmasi. Namun kalau hakimnya tidak hadir, proses akan dilanjutkan tanpa pembelaan atau penjelasan dari majelis hakim,” jelas Mukti.

Pihaknya menjelaskan KY berkoordinasi dengan penegak hukum yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan untuk menambah informasi dan memperlancar pendalaman data dalam penegakan hukum pada perkara tersebut.

Terpisah Hakim Alex Adam Faizal selaku Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait adanya pemanggilan terhadap para Hakim yang menyidangkan terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh KY.

Alex Adam menyampaikan bahwa, pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya belum menerima surat pemberitahuan dari KY.
“Belum ada surat atau pemberitahuan dari KY, ” Tegas Hakim Alex. Jumat (09/08/2024).

Untuk diketahui berdasarkan, surat dawakan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Masih dalam dakwaan, Tannur diketahui melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban Dini hingga meninggal dunia. Dalam dakwaan dijelaskan, awal kekerasan terjadi saat keduanya menghadiri undangan pesta minuman keras di tempat karaoke Blackhole KTV di Jalan Mayjen Jonosewejo,
Surabaya.

Di tempat tersebut, keduanya sempat cekcok saat berada di dalam lift. Ditempat itu pula, awal kekerasan terjadi diantara keduanya. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Dini menampar terdakwa Tannur.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Tannur terhadap korban Dini. Tannur disebut memukul korban dengan menggunakan botol minuman keras.

“Atas kejadian itu, terdakwa sempat melakukan pengecekan CCTV untuk mengetahui siapa yang memukul lebih dulu. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil karena manajemen mall sudah tutup,” tambahnya.

Usai berupaya mengecek CCTV, terdakwa kembali menuju bassement parkiran mobil. Di tempat itu, terdakwa melihat korban terduduk di pinggir mobil sebelah kiri pintu penumpang depan.

Disaat yang sama, terdakwa lalu bertanya pada korban apakah ia akan ikut pulang. Namun, karena tak juga dijawab, terdakwa lalu memacu mobilnya dengan membelokkan ke sebelah kanan.

Akibatnya, tubuh korban yang sempat jatuh mengikuti arah gerakan mobil pun, terlindas oleh mobil terdakwa. Merasakan sesuatu pada mobilnya, terdakwa sempat berhenti dan turun dari mobil. Namun, karena di belakang mobilnya ada mobil lain yang hendak lewat, ia pun meminggirkan mobilnya kembali.

Disaat yang sama, korban sudah dalam posisi tergeletak tidak berdaya. Beberapa security yang mengetahui hal tersebut lalu meminta terdakwa untuk membawa korban pergi.

Meski awalnya terdakwa mengaku tidak kenal dengan korban, ia lantas menaikkan korban ke atas mobil dan meletakkannya di baris belakang mobilnya. Korban lalu dibawa ke apartemennya. Di tempat ini lah, korban diketahui sudah tidak bernafas.

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit National Hospital. Bahwa setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital di cek oleh saksi dokter, korban dinyatakan meninggal dunia.

Timotius Diadili Terkait Perkara Penipuan Dana Rp 10 Miliar, saat Menjadi Vendor Angkutan PT Mayora

Surabaya, Timurpos.co.id – Timotius Jimmy Wijaya didakwa melakukan penipuan. Perusahaan PT Maju Bersama Selamanya (MBS), yang didirikan bersama Hendi Hernawan, awalnya ditunjuk sebagai vendor angkutan untuk PT Mayora. Namun, perusahaan tersebut digunakan untuk menipu. Didik Priyanto mengalami kerugian lebih dari Rp11 miliar. Saat dana tersebut seharusnya dicairkan, ia hanya menerima Rp1,2 miliar.

Timotius dan Hendi kini sedang diadili secara terpisah di Pengadilan Negeri Surabaya. Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum Yulistono, pada 3 April 2021, Timotius, yang merupakan pemegang saham 6.230 lembar saham, bersama Abidin dan Abdul Karim mendirikan PT MBS di Banyuwangi, yang bergerak di bidang budidaya ikan tambak.

“Selanjutnya, pada 18 April 2022, sesuai dengan salinan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Maju Bersama Selamanya nomor 30 tanggal 18 April 2022, yang disahkan oleh notaris Vivy Soraya, S.H., M.Kn., usaha PT MBS dipindahkan dari Banyuwangi ke Surabaya dan diperluas dengan usaha sewa truk,” terang amar dakwaan.

Timotius kemudian bersama Dianti Anggraeni, staf PT MBS, mendatangi kantor PT Mayora Group di Jakarta untuk mengajukan diri sebagai vendor PT Mayora Group. Pengajuan mereka disetujui.

Timotius lalu meminta saksi Heru Cahyono untuk mencari pemodal yang dapat membiayai sewa truk wing box. Didik Priyanto ditemukan sebagai pemodal tersebut. Korban dijanjikan keuntungan sebesar 65 persen per bulan dari sewa truk, dengan nilai Rp5.500.000 hingga Rp9.000.000 per truk.

Kesepakatan pun terjalin. Dari November 2022 hingga Desember 2022, Didik Priyanto telah mentransfer dana operasional ke vendor dengan total Rp7.048.840.000.

Antara Januari dan Februari 2023, Didik Priyanto secara bertahap menyerahkan tambahan uang sebanyak Rp4 miliar. Dengan demikian, total modal transportasi yang digunakan mencapai Rp11.348.240.000.

Setelah itu, Didik Priyanto menagih keuntungan. Namun, uang yang diterima hanya Rp1,2 miliar. Pada 15 April 2023, Didik mengirim surat somasi untuk meminta pengembalian uang, tetapi tidak mendapatkan jawaban. Setelah ditelusuri, PT MBS sudah mendapatkan income sebesar Rp6 miliar dari November 2022 hingga Februari 2023. TOK

Gelapkan Uang PT Emitraco, Yulius Kurniawan Dihukum 1 Tahun dan 11 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Yulis Kurniawan bekerja di PT. Emitraco Transportasi Mandiri diputus bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri melakukan tidak Pidana penggelapan dengan Pidana penjara 1 tahun dan 11 bulan penjara yang merugikan perusahaan ratusan juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri
Menyatakan bahwa, terdakwa Yulius Kurniawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan diancam dalam pasal 374 KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yulius Kurniawan dengan pidana selama 1 tahun dan 11 bulan penjara,”ucap Saifudin. Kamis (08/08/2024).

Putus Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penting Umum (JPU) Rakhmawati Utami dengan menuntut selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. “Saya pikir-pikir Yang Mulia,”kata terdakwa Yulius Kurniawan yang duduk di kursi pesakitan PN Surabaya.

Sementara itu, terdakwa Yulius Kurniawan didampingi oleh penasehat hukumnya yaitu Joko aji santoso mengatakan bahwa putusan 1 tahun dan 11 bulan terlalu berat dan tidak adil. Karena semua uang sudah dikembalikan sebagian senilai Rp 157 juta. “Nah kalau dipidanakan 1 tahun dan 11 bulan harus dikembalikan uangnya Rp 157 juta dan baru adil. Selain itu waktu pembacaan putusan Majelis Hakim tidak membacakan uang dikembalikan sehingga menurut saya itu tidak adil. Kita lanjut banding,”ungkap Joko

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Rakhamawati mengatakan bahwa, terdakwa Yulius Kurniawan berkerja di PT. Emitraco Transportasi Mandiri yang berlamat kantor di Jalan Margomulyo no 44 Surabaya, menjabat sebagai Marketing dengan tugas memasarkan produk perusahaan, membangun relasi dengan customer, memberikan informasi kepada bagian operasional atas order customer dan memerintahkan admin marketing untuk membuat sales order.

Bahwa pada tanggal 30 September 2022 saksi Jeffrilin Kangin selaku Direktur PT.Emitraco Transportasi Mandiri melakukan audit keuangan perusahaan, yang mana pada waktu itu ditemukan adanya 38 invoice yang belum dilunasi sebesar Rp.522.788.645. Kemudian dilakukan pengecekkan ke para customer dan diketahui bahwa para customer telah melakukan pembayaran kepada terdakwa Yulius Kurniawan selaku marketing.

“Bahwa terdakwa Yulius Kurniawan telah memberikan rekening pribadinya kepada para customer agar para customer tersebut melakukan pembayaran ke rekeningnya dan oleh terdakwa Yulius uang tersebut tidak diberikan ke perusahaan PT.Emitraco Transportasi Mandiri.” Kata JPU Rakhamawati di hadapan Majelis Hakim di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Ia menambahkan bahwa, terdakwa Yulius juga memberikan sales order (nota pesanan) kepada divisi operasional untuk dikerjakan, setelah pekerjaan selesai bagian keuangan membuat invoice tagihan berdasarkan nota pesanan dan dikirim sesuai dengan alamat customer yang diberikan oleh terdakwa Yulius. Ternyata setelah ditagih bagian keuangan alamat customer dan customer tersebut fiktif antara lain : PT. Sinergi Sinar Mentari, PT. Lawangmas, PT. Maju Jaya, PT. Lentera Abadi dan CV. Tangguh Multi Logistik.

Dan berdasarkan keterangan dari pihak PT.Sinergi Sinar Mentari tidak ada melakukan kerjasama dengan PT.Emitraco Transportasi Mandiri, kemudian untuk PT.Lawangmas, PT.Maju Jaya dan PT.Lentera Abadi setelah dilakukan pengecekkan ke alamat ketiga customer tersebut ternyata alamat rumah saksi Hardimas Faridianto. Sedangkan CV.Tangguh Multi Logistik menurut terdaklwa Yulius adalah milik keluarganya.

“Berdasarkan hasil audit internal perusahaan PT.Emitraco Transportasi Mandiri telah mengalami kerugian sebesar Rp.522.788.645, kemudian atas nilai kerugian tersebut terdakwa Yulius Kurniawan telah mengembalikan uang perusahaan sebesar Rp.157.500.000, sehingga PT.Emitraco Transportasi Mandiri masih mengalami kerugian sebesar Rp.365.288.645.

Atas dakwaan tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi ” kami tidak mengajukan Eksepsi Yang Mulia,” Sautnya.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 378 KUHP.