Timur Pos

Penderita Demensia Tidak Paham Isi Perjanjian Jual Beli yang Ditandatangani

Timurposjatim.com  – Sengketa perebutan warisan mendiang Tjahja Limanto antara anaknya, Djie Widya Mira Candralimanto dengan istri keduanya, Janny Wijono kini telah masuk dalam sidang pembuktian. Dokter spesialis kedokteran jiwa, dr Agnes Martaulina Haloho, Sp.KJ di hadirkan untuk menjelaskan apakah mendiang Tjahja yang punya penyakit demensia alzheimer bisa menandatangani surat-surat perjanjian jual beli dengan Janny atau tidak.

Dokter Agnes menerangkan bahwa penderita demensia bisa menandatangani surat perjanjian. Hanya, penderita tersebut tidak dapat memahami apa yang di tandatanganinya.

“Permasalahannya dia tidak bisa memahami dan mempertanggungjawabkan apa yang di tandatanganinya,” ujar Agnes saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/04/2022).

Demensia merupakan syndrom yang di timbulkan gangguan di dalam otak. Penderita demensia memorinya akan terganggu. Termasuk untuk mengingat peristiwa yang baru saja di alaminya, penderita tidak ingat lagi. “Kalau ditanya lagi surat apa yang di tandatangani, dia tidak ingat. Tidak tahu apa yang di tandatangani,” katanya.

Pengacara Mira, Andry Ermawan menyatakan, berdasar keterangan ahli maka perjanjian jual beli aset antara Tjahja dengan Janny yang di tandatangani mendiang bisa batal demi hukum. Sebab, Tjahja tidak cakap hukum saat menandatanganinya sebagaimana dalam syarat sah tidaknya perjanjian. Tjahja bisa di kategorikan sebagai pihak di bawah pengampuan karena kondisinya tersebut.

“Dalam hal menandatangani perjanjian jual beli, dia tidak tahu isinya apa. Dia tidak mengerti jual beli terkait apa. Perjanjian jual beli bisa batal demi hukum karena tidak bisa di pertanggungjawabkan secara hukum,” kata Andry.

Pengacara Janny, Masbuhin menyebut, dengan keterangan ahli tersebut membuktikan bahwa tidak ada rekayasa dalam perjanjian jual beli aset tersebut. Tjahja terbukti menandatangani sendiri perjanjian tersebut. Namun, apakah perjanjian itu sah atau tidak, dia menolak berkomentar. Sebab, gugatannya hanya untuk membuktikan perkara ini perdata dan bukan pidana.

“Persoalan ini sudah clear dan clean membuktikan apa yang di lakukan penggugat (Janny) dengan Tjahja Limanto dalam transaksi jual beli sah dan terjadi. Tandatangannya tidak di palsu,” ungkap Masbuhin.

Mira sebelumnya di gugat ibu tirinya, Janny. Mereka saling berebut harta peninggalan mendiang Tjahja, ayah Mira yang juga suami Janny. Mira juga sebelumnya melaporkan Janny ke Polda Jatim karena di duga memalsukan surat-surat peralihan harta warisan berupa tanah seluas 23.100 meter persegi di Jalan Raya Sukomanunggal dan tanah seluas 270 meter persegi di Jalan Cokelat Nomor 30 milik Tjahja yang kini sudah di balik nama atas nama Janny.

Mira dan adik-adiknya meragukan ayahnya menandatangani surat-surat jual beli itu dengan sadar. Sebab, Tjahja sebelum meninggal punya riwayat sakit demensia alzheimer yang menyebabkan hilang ingatan. Selain itu, dalam hukum perdata, antara suami dan istri tidak bisa melakukan jual beli. (TIO)

Gelapkan Bayaran BPHTB PTPN IX Notaris Yuli Andriyani Dipidana Penjara 2 Tahun

Timurposjatim.com – Notaris Yuli Andriyani dipercaya PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX sebagai Notaris untuk mengurus pembelian lahan seluas 3.678.100 meter persegi dari PT Baluran Indah. Notaris ini yang mengurus akta jual beli dan urusan lainnya, termasuk membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). PTPN  IX sudah menyerahkan Rp 5,8 miliar untuk membayar pajak pembeli tersebut kepada terdakwa. Namun, terdakwa tidak kunjung membayarkan BPHTB. Dia justru menggunakannya untuk membayar utang-utangnya.

Notaris Yuli Andriyani di jatuhi Pidana Penjara selama 2 tahun. Oknum Notaris Surabaya tersebut dinyatakan terbukti bersalah menggelapkan uang pembayaran pajak sebesar Rp 5,8 miliar dari PTPN lX. (lebih…)

Lakukan KDRT Joie Yang Jang Dituntut 10 Bulan Penjara

Timurposjatim.com – Joie Yan Jang alias Stefan Wandisabara dituntut 10 bulan Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Ling-Ling (Sherly) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Lujeng Andayani mengatakan, bahwa terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar 44 ayat (1) dan kedua pasal 45 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Stefan Wandisabara selama 10 bulan,” kata JPU Ludjeng Handayani di ruang Kartika 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/04/2022).

Menurut pertimbangan JPU dalam hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan psikis dan fisik korban mengalami ketidaknyamanan dan ketakutan. “Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah di tahan,” ucap JPU.

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang di dampingi pengacaranya saat menjalani persidangan, berencana mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya. “Kami mengajukan pledoi Yang Mulia,” ujar pengacara terdakwa. (lebih…)

Agus Mulyono Bos Toko HP Di Mall WTC Ditipu Jonathan dan Julius

Timurposjatim.com – Jonathan Irfon Hadi Wijaya, Mantan Pegawai Bank BCA  berkomplot dengan Julius Ardian Tantono (direktur) dan Felix Sutantio (komisaris) PT Jaya Remaja Plastik (JRP) untuk menipu Agus Mulyono dengan modus dana talangan. Jonathan membantu Felix dan Julius untuk meminjam dana Rp 4 miliar kepada Agus dengan bunga tiga persen. Jaminannya cek. Namun, cek itu ternyata tidak bisa di cairkan.

Dalam sidang yang di gelar di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Agus Mulyono saksi korban sekaligus pelapor dalam kasus ini mendapat giliran pertama menyampaikan keterangannya di hadapan majelis hakim yang di ketuai Taufan Mandala.

Agus menerangkan, awal dirinya menjadi korban kasus yang merugikannya sebesar Rp 4 miliar tersebut saat di hubungi Jonathan, Account Officer (AO) salah satu bank ternama. Tujuannya, terdakwa ingin meminjam dana talangan sebesar 5 miliar untuk Felix Sutantio (DPO).

Agus Mulyono Bos Toko HP Di Mall WTC Diplokoto Jonathan dan Julius

“Jonathan telepon saya katanya ada nasabahnya namanya Felix Sutantio butuh dana. Alasannya untuk perputaran omzet biar bisa mengajukan kredit. Bilangnya cuma satu Minggu. Di kasih keuntungan 3 persen,” terang Agus saat di tanya Jaksa Hari Basuki, Senin (11/04/2022).

Pemilik toko HP di Mall WTC itu lalu menambahkan, menurut pengakuan Jonathan, Felix merupakan bos pemilik PT Jaya Remaja Plastik yang sedang butuh dana untuk membeli lahan yang akan di gunakan sebagai pabrik. (lebih…)

Obat Bekas Pasien RS Nasional Hospital Diperjualbelikan

Timurposjatim.com – Perkara Jual beli  obat bekas Pasien Covid 19 di Rumah Sakit Nasional Hospital yakni obat actemra dengan terdakwa Shaylla Novita Sari dan Muchamad  Wahyudi serta pembeli obat yakni Roni Harly dan Eric Angga kembali di gelar dengan agenda keterangan para tedakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (11/04/2022).

Shaylla menjelaskan, bahwa berkerja di RS Nasional Hospital sejak 2010 sebagai perawat dan terkait perkara ini saat suamiku di mintai tolong oleh Eric yang di kenal saat memperbaiki mobil di bengkel untuk di carikan obat actemra di karenakan saudaranya terkena Covid-19 dan kondisinya kristis sudah masuk UGD.

Di singgung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, bagaimana cara terdakwa mendapatkan obat tersebut.

“Saat itu ada Pasien atas nama Tuan Tjahan obat tersebut belum sempat di gunakan di karenakan pasien sudah meninggal dunia dan oleh keluarga pasien barang-barang tidak ada yang di ambil termasuk actemra, lalu obat tersebut saya amakan,” kata Shaylla di hadapan Majelis.

Ia menambahkan bahwa obatnya ternyata dosisnya 80 mg yang di pesan Eric dosisnya adalah 400 mg, kemudian oleh Eric di suruh mengganti lebelnya dengan 400 mg dan di sepakati dengan harga Rp.40 juta. Kemudian barang tersebut di berikan ke Eric di Pom besin daerah HR Muhammad. Pembayaran di lakukan melalui Transfer ke rekening saya. (lebih…)

Bos Investasi Alkes Bodong Tiara Natalia Alim Diadili Di PN Surabaya

Timurposjatim.com – Tiara Natalia Alim diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dari Kejakasan Tinggi Jawa Timur terkait Penipuan Investasi Alkes (Alat Kesehatan) dengan kerugian mencapai ratusan juta dari para Investor di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (11/04/2022).

Perempuan ini mengaku bisnisnya legal dan punya banyak kerjasama dengan sejumlah pemerintah daerah serta rumah sakit untuk pengadaan alkes. Namun, kerjasama itu tidak pernah ada. Uang yang disetor para korbannya juga sebagian tidak kembali.

Tiara bekerjasama dengan adiknya, Nicko Agatha Alim untuk mencari investor. JPU Sabetania R. Paembonan dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa melalui Nicko menjanjikan keuntungan 50 persen profit per item bagi investor yang mau menyuntikkan modalnya untuk bisnis alkes yang akan diberikan dalam jangka waktu 14 hari. (lebih…)

Kapolrestabes Surabaya Siagakan 4000 Pasukan Antisipasi Aksi Unras

Timurposjatim.com  Aksi demo Mahasiswa secara serentak tak tampak di Kota Surabaya. Meski demikian, ada sekitar 4000 pasukan gabungan di siagakan baik Polri, TNI dan jajaran samping. Senin (11/04/2022).

Amannya kota Surabaya di sambut sujud syukur oleh Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan Kapolrestabes Surabaya yang pada 11 April ini relatif kondusif dan untuk aksi-aksi khususnya untuk solidaritas terkait 11 April di pastikan tidak ada.

“Alhamdulillah, kami bersama seluruh Forkompinda kota Surabaya berupaya melakukan komunikasi aktif dengan para mahasiswa maupun organisasi kemahasiswaan sehingga hari ini tidak ada aksi dan relatif kondusif,” kata Kombes Pol Yusep.

Kapolrestabes Surabaya Siagakan 4000 Pasukan Antisipasi Aksi Unras (lebih…)

Akibat Eksekusi Paksa PT. PP Properti Kapolrestabes Surabaya Dilaporkan Ke Kapolri

Timurposjatim.com – Doni Damar, melalui Kantor Advokat MRT dan Patners melaporkan Ke Kepala Kepolisian Republik Indoneasia (Kapolri). Terkait adanya upaya Eksekusi pengosongan liar oleh Aparat Kepolisian Polrestabes Surabaya atas permintaan dari PT.PP Properti dan tidak berdasarkan pada Putusan Pengadilan.

Doni Damar menjelaskan, bahwa berdasarkan Putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 445/Pdt.G/2018/PN.Sby tanggal  Januari 2019 Jo Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 359/Pdt/2019/PT.Sby 26 Juni 2019 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2635 K/Pdt/2020 tanggal 14 oktober 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap, sesungguhnya tidak ada amar putusan yang memerintahkan / menghukum Klien mereka untuk melakukan Pengosongan atas tanah tersebut yang telah dikuasai sejak orangtua klien mereka masih ada.

“Perbuatan yang di lakukan oleh pihak Pengembang PT.PP Properti untuk melakukan penguasaan fisik yang di backingi pihak Polrestabes adalah tindakan Main hakim sendiri dengan memperalat pihak aparat kepolisian,” jelasnya.

Akibat Eksekusi Paksa PT. PP Properti Kapolrestabes Surabaya Dilaporkan Ke Kapolri

Masih kata Doni, Perbuatan yang di lakukan oleh pihak Pengembang PT.PP Properti untuk melakukan penguasaan fisik yang di backingi pihak Polrestabes adalah tindakan Main hakim sendiri dengan memperalat pihak aparat kepolisian. Perlu di ingatkan bahwa Lembaga yang berhak untuk melakukan eksekusi / pengosongan lahan Hanya Pengadilan dan Instansi Kepolisian Negara adalah pihak yang melakukan pengamanan dan bukan sebagai Eksekutor.

“Jika pihak Pengembang PT.PP Properti merasa di rugikan atas penguasaan fisik tanah yang di klaim mereka harusnya mereka dapat mengajuhkan Gugatan perdata ke PN Surabaya bukan dengan jalan memperalat pihak kepolisian untuk pengamanan dalam rangkah penguasaan dan pemagaran lahan yang selama ini di kuasai oleh Waris Almarhum Letkol Marinir Bahder Djohan Nasution,” tambahnya.

Untuk diketahui Laporan kepada Kapolri tertuang dalam surat Laporan Kantor Advokat MRT dan Patners Nomor 5/KA.MRT/IV/2022 tanggal 6 April 2022.

Kantor pengacara MRT yang terletak di Jalan Kutisari Selatan Surabaya berencana membawa langsung laporan percobaan pelanggaran abuse power kepada Kapolri atas usaha mengadakan undangan rapat terkait Kordinasi pembahasan pengamanan penguasaan Fisik dan atau pemagaran lahan yang di klaim milik PT.PP Properti di jalan Dukuh Menanggal Kecamatan Gayungan.

Di singgung terkait adanya upaya Pihak Polisi melakukan Eksekusi lahan tanpa ada putusan dari Pengadilan.

Doni Damar mengatakan, bahwa tindakan tersebut di nilai sangat tidak benar, karena tindakan pengamanan Penguasaan fisik tanah yang akan dilakukan oleh POLRESTABES SURABAYA adalah melakukan Eksekusi Pengosongan Liar atas Permintaan PT.PP Properti dan tidak berdasarkan pada putusan Pengadilan dan Aparat Kepolisian Polrestabes Surabaya di minta untuk membecking keamanannya.

“Hal tersebut sangat bertentangan dengan arahan Bapak Kapolri yang meminta jajaran dibawah untuk tidak membecking mafia tanah,” Tegasnya.

Sementara terpisah Humas Polrestabes Surabaya AKP M. Fakih, terkait permasalah tersebut belum memberikan pernyataan resmi. (TIO)

Eni Windiarti Siap Mengabdikan Diri Untuk Desa Medaeng Sidoarjo

Timurposjatim.com – Eni Windiarti kembali tergerak hati untuk mengabdikan dirinya untuk mencalonkan sebagai bakal calon Kepala Desa Medaeng Kabupaten Sidoarjo. Jumat (08/04/2022).

Eni Windiarti mengatakan, bahwa dengan niat baik dengan harapan dapat merubah Desa Medaeng  dan saya melihat ada  Pontensi yang sangat luar biasa yang dapat meningkatkan kehidupan masyarakat.

“Dengan berupaya membenahi Kondisi Desa Medaeng demi tercapainya kehidupan masyarakat Medaeng yang bermartabat, makmur dan sejahtera sehingga menjadi Desa Medaeng yang Setara maupun Madani dengan Desa maju lainnya dalam wilayah Sidoarjo,” kata Eni Geger kepada Timurposjatim.com.

(lebih…)

Kodim 0831 Surabaya Berikan Bantuan Tunai Kepada Nelayan Dan PKL

Timurposjatim.com  – Kodim 0831/Surabaya Timur hari ini resmi menyerahkan Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima Warung dan Nelayan (BTPKLWN) dari Pemerintah kepada masyarakat di wilayah Kodim 0831/Surabaya Timur, Kegiatan diawali dengan upacara penyerahan secara simbolis oleh Komandan Kodim 083I/Surabaya Timur , Kolonel Inf Yusan Riawan, S. I. P, . M., Han. Kepada perwakilan pedagang kaki lima, warung dan Nelayan bertempat di Aula Makodim, Jumat (08/04/2022).

Pada kesempatan itu, Komandan Kodim (Dandim) Tipe A 0831/Surabaya Timur Kolonel Inf Yusan Riawan, S. I. P, . M., Han. menyampaikan bahwa pemberian Bantuan Sosial Tunai ini adalah untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak langsung. (lebih…)