Timur Pos

Anita Vikalia Kulakan 700 Karton Minyak Goreng Tidak Bayar Diseret Kemeja Hijau

Timurposjatim.com – Anita Vikalia kulakan 700 karton minyak goreng kepada Dian Kartika Prapti untuk dijual lagi. Dia sudah menjual minyak goreng itu ke pelanggannya dan sudah menerima uang pembayaran. Namun, Anita tidak kunjung membayar pembelian minyak goreng kepada Dian. Ternyata, uang pembayaran dari para pelanggannya sudah dihabiskan.

Jaksa penuntut umum Samsu J. Efendi dalam dakwaannya menyatakan, Anita awalnya sepakat membeli minyak goreng kemasan dua liter sebanyak 700 karton kepada Dian seharga Rp 152,9 juta. Kesepakatannya, Anita tidak langsung membayar pesanan minyak gorengnya. Dia baru membayar setelah menerima pembayaran dari para pelanggannya. Dian tidak masalah.

Minyak goreng itu lantas dikirim Dian ke alamat Anita di Jalan Jetis Kulon. Setelah menerimanya, Anita kemudian mengirim minyak goreng itu ke alamat pelanggannya. Sebanyak 400 karton dikirim ke Sri Wilujeng di Mojokerto dan 300 karton Mokamat Jalil, pelanggannya di Kediri. (lebih…)

JPU Deddy Arisandi Tidak Bisa Membuktikan Dakwaannya,Yanuar Kristanto Divonis 2.5 Tahun

Timurposjatim.com – Yanuar Kristanto diputus bersalah terkait penyalahgunaan dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Putra Atamaja di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebelum memberikan putusan terhadap terdakwa, Majelis Hakim memberikan pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan Narkotika dan hal yang meringakan terdakwa adalah mengakui kesalahan dan tidak akan mengulangi lagi perbuatanya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Putra Atmaja mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan tututan Jaksa melangga Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

“Terhadap terdakwa dijatuhui hukuman Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, ” kata Hakim I Gusti Ngurah Putra Atmaja di ruang candra PN Surabaya, Kamis, (12/05/2022).

JPU Deddy Arisandi Tidak Bisa Membuktikan Dakwaannya,Yanuar Kristanto Divonis 2.5 Tahun

Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Gayung bersambut JPU Samsu dari Kejaksan Negeri Surabaya (Jaksa Pengganti) juga menerima putusan Majelis Hakim.

“Iya kami, terima yang mulia,” saut Jaksa Samsu.

Untuk diketahui Dalam fakta persidangan M. Hosim anggota Polsek Tambaksari Surabaya mengatakan, bahwa terdakwa ditangakap berdasarkan laporan masyarakat kemudian kami tindaklanjuti. Pada hari Selasa tanggal 7 Desember 2021 sekira pukul 21.00 wib, bertempat di lampu merah dekat Rumah Sakit RKZ Jalan Diponegoro Surabaya, terdakwa ditangkap dan ditemukan Barang Bukti  1 pipet kaca berisi bekas sabu dalam pipet bekas dipakai, dalam saku celana terdakwa sebelah kanan.

“Dari pengakuan terdakwa beli di daerah Ampel Surabaya dengan harga Rp. 100 ribu, “kata M. Hosim di hadapan Majelis Hakim.

Saat disinggung oleh Majelis Hakim apakah dilakukan tes urine terhadap terdakwa dan apakah juga dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa tanya Majelis Hakim.

“Untuk tes urine itu penyidik dan saat ditangakap langsung kita bawa ke kantor tanpa penggeledahan dirumahnya,” Jelasnya.

Kemudian Penasihat hukum terdakwa menanyakan saat ditangkap terdakwa bersama siapa.

“Saat itu bersama temannya M.Yusuf Namun hanya sebagai Saksi karena tidak ikut-ikut, “Beber M.Hosim.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.

Lanjut pemeriksaan terhadap terdakwa yang mana pada intinya. Bahwa terdakwa sudah beli kepada Samsul di daerah Ampel Surabaya sebanyak 2 kali dengan harga Rp. 100 ribuan. (lebih…)

Notaris Edy Yusuf Dan Dudy Ferdinand Palsukan Surat Yang Merugikan KSP Delta Pratama Rp.800 Juta

Timurposjatim.com – Edy Yusuf, SH. Mkn dan Dudy Ferdinand, ST, diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Pemalsuan Surat yang merugikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Delta Pratama Jawa Timur sebesar Rp. 800 Juta, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang hari ini diagendakan Pembacaan surat dakwaan dari JPU.

Sebelum JPU membacakan surat dakwaan Majelis Hakim menanyakan kepada para terdakwa apakah sudah menerima surat dakwaan.

“kami belum menerima surat dakwaan,” saut para terdakwa tapa menggunakan rompi tahanan.

Lalu JPU menerangkan bahwa sudah memberikan surat dakwaan saat tahap II yang lalu dan dibenarkan oleh Panasehat Hukum terdakwa.

JPU Dewi Kusumawati mengatakan dalam surat dakwaan bahwa, pada tanggal 11 September 2017, Dudy menyerahkan SHM No 443/ Kel Darmo kepada Almahum Nikon Sonata untuk meminjam uang sebesar Rp. 150 Juta lalu SHM tersebut diserahkan kepada M. Ferry Aryanto. Kemudian pada bulan Mei 2018 Mardani melakukan penjualan rumah di Dharmahusada Indah Utara di hadapan Notaris Edy Yusuf, SH. Mkn dan Nikon memiliki kewajiban pembayaran Pajak Rp. 450 juta.

“Edy Yusuf menyarankan Nikon melakukan pinjaman uang di Koperasi,” kata Jaksa Dewi Kusumawati, Kamis, (12/05/2022).

Ia menambahkan bahwa, kemudian Pada bulan September 2018, Edy Yusuf  memperkenalkan Nikon kepada Anung Setyadi yang akan mengajukan pinjaman Rp. 1 Miliar dengan jaminan berupa rumah dengan SHM No 443/ Kel. Darmo seluas 252 Meter persegi di Jalan Hamzah Fansyuri No 39 Surabaya. Selanjutnya KSP Delta Pratama Jatim melakukan survey objek jaminan dan dilanjutkan dengan komite kredit hingga kredit tersebut disetujui sebesar Rp.800 juta. (lebih…)

Bandar Sabu Manyar Sabrangan Digulung Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Timurposjatim.com  – Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyergap seorang pengedar sabu berinisial DS (37), warga Jalan Manyar Sabrangan setelah transaksi narkoba di Jalan Nginden Intan Timur Surabaya.

Menurut Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan di Sidoarjo berawal informasi didapat oleh petugas opsnal di lapangan. Bahwa ada transaksi narkoba di daerah Waru, Sidoarjo.

“Kami menangkap pelaku setelah mengambil sabu yang dipesan dari pelaku DR (DPO) menggunakan diranjau di daerah Waru, hari Jumat (1/4) lalu,” terang AKBP Daniel, Rabu (11/05/2022).

Bandar Sabu Manyar Sabrangan Digulung Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Saat itu, petugas langsung mengecek ke TKP. Disana terlihat DS sedang mengambil sesuatu. Kemudian, pelaku menuju Jalan Nginden Intan Timur dengan mengendarai motor.

Tak lama kemudian, mobil petugas langsung menghadang dan menangkap pelaku DS. Petugas menemukan sabu-sabu seberat 2,08 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

“Pelaku ngaku, dia beli narkoba sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp.5 juta. Bayarnya belakangan atau hutang dulu,” imbuhnya.

Penggeledahan berlanjut ke rumah DS. Petugas kembali menemukan timbangan elektrik, tas cangklong, uang sebesar Rp 500 ribu, dompet, HP, dan kartu ATM. (lebih…)

Tak Dapat Tagihan, Hoiri Cs Malah Culik Anak Remaja

Timurposjatim.com – Abdul Muni, Stobin, Sued dan Umar diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa Qorni dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Penculikan terhadap anak dibawah umur, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khusaini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Uwais menghadirkan saksi Remaja berinisal NA, Edy Harijanto dan Risky Pratama.

Di rumah tersebut hanya ada Edy Harijanto, mertua Riski dan NA. Menurut Edy, keempat terdakwa yang tidak dikenalnya langsung masuk ke dalam rumah secara paksa. “Saya sedang makan di meja makan tiba-tiba mereka masuk ke dalam rumah. Pintu ruang tengah didobrak. Saya tidak tahu urusannya apa. Mereka cari yang namanya Riski,” ujar Edy saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di PN Surabaya, Rabu, (11/05/2022).

Tak Dapat Tagihan, Hoiri Cs Malah Culik Anak Remaja

Edy sempat meminta cucunya merekam aksi keempat terdakwa dengan kamera handphone. Namun, belum sempat NA merekam, keempat terdakwa langsung merampas handphone yang dipegang remaja 16 tahun tersebut. Keempatnya menganiaya kakek dan cucunya tersebut. Edy pingsan dan NA berhasil dipaksa masuk ke dalam mobil para penculik ini. “Saya teriak minta tolong hingga warga sekitar berdatangan. Tapi, warga tidak berani mendekat karena salah satu dari mereka mengacungkan celurit,” tambah NA yang juga bersaksi dalam persidangan.

NA dibawa ke Madura dan disekap selama dua hari di tiga lokasi berbeda yang tidak diketahui persis oleh remaja ini. Dua lokasi di Sampang dan satu lokasi di Bangkalan. Selama disekap, NA mengaku tidak diperlakukan dengan layak.

“Saya tidak dikasih kencing, sholat dan dikasih makan tidak layak, hanya mie instan,” ungkapnya.

NA baru bisa bebas setelah dibebaskan petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Remaja ini dipertemukan ayahnya, Riski di Sampang. Riski mengakui bahwa penculikan ini berkaitan dengan utang piutang dirinya dengan Hoiri. “Setelah menculik anak saya, Abdul Muni dan Hoiri telepon saya minta tebusan. Utang saya supaya dilunasi,” kata Riski, yang merupakan ayah dari NA yang juga bersaksi dalam persidangan.

Masih kata Riski bahwa, utang piutang itu terkait bisnis jual beli mobil. Hoiri dikenalnya sebagai penjual kitab di kawasan Ampel. Riski mengaku punya utang Rp 80 juta. “Saya sebenarnya sudah membayar Rp 52 juta. Tapi, karena pandemi dan kebijakan PPKM usahanya saya tidak begitu jalan sehingga belum bisa melunasi,” tuturnya.

(lebih…)

Jual Motor Pinjaman, Sinta Buat Laporan Palsu Di Polsek Wonokromo Surabaya

Timurposjatim.com – Sinta Aprilia diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksan Negeri Surabaya, lantaran membuat laporan palsu Kehilangan Motor di Polsek Wonokromo dengan agenda saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (11/05/2022).

Risky Bagus Dhuhari mengatakan saat itu pada tanggal 31 Januari 2022, mendatangi kos terdakwa di Jalan Dukuh Kupang Timur gang XX, Surabaya, lalu terdakwa  meminjam motor untuk menemui orang tuanya cuma tidak bilang sampai berapa lama.

“Terdakwa bilangnya motornya hilang dibawah kabur orang,”kata Risky.

Masih kata Risky bahwa, kami pergi ke Polsek Wonokromo untuk melaporkan kejadian tersebut dan setelah beberapa hari sempat melihat ada postingan motor dijual, ternyata motor tersebut adalah motor yang hilang mengenali dari foto dan No polnya.

“Kemudian saya kembali ke Polsek untuk memberitahukan hal tersebut,” bebernya.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, berawal dari hari Senin tanggal 31 Januari 2022 sekira pukul 07.00 WIB bertempat di Kos Jalan Dukuh Kupang Timur Gang XX, Surabaya, terdakwa meminjam sepeda motor merk Yamaha Mio No Pol: L-3432-BT, warna putih dengan  STNK atas nama Abudul Halim kepada Risky dengan alasan menemui orangtuanya.

Kemudian terdakwa membawa sepeda motor tersebut dan saat melewati Jalan Petemon Surabaya, terdakwa menghampiri saksi Karsono yang sedang berjualan kemudian terdakwa menawarkan motor tersebut hanya STNK saja, sedangkan BPKB ada di Adira Finance dengan kesepakat harga Rp. 1,6 juta.

Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB terdakwa menuju Warung Rawon Pak Pangat dan menghubungi Risky dan menyampaikan bahwa, saat berada di depan SMPN 32 Surabaya sepeda motor tersebut mogok sehingga terdakwa meminta tolong kepada seorang laki-laki lalu saat motor sudah kembali menyala, sepeda motor tersebut langsung dibawa kabur oleh laki-laki tersebut. (lebih…)

Ali Shodiqin Mantan Kepsek SMP Labschool Terpidana Kasus Cabul Dijebloskan Ke Penjara

Timurposjatim.com – Ali Shodiqin mantan Kepala Sekolah SMP Labschool Surabaya, terpidana kasus Pencabulan anak dibawah umur digulung oleh Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya. Rabu (11/05/2022).

“Terpidana ditangkap oleh Tim gabungan Pidum dan Intelijen para Rabu (11/5) sekitar pukul 11.00 WIB di sekitar rumah orang tuanya atau di Trosobo Taman Sidoarjo,” kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi mewakili Kajari Surabaya, Danang Suryo Wibowo.

Khristiya menjelaskan bahwa, Ali merupakan terpidana ketiga yang berhasil diamankan Tim Tabur selama Januari 2022.

Pada 2018 menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP swasta di Surabaya. Ditahun itu juga saat menjabat sebagai Kepala Sekolah, terpidana telah melakukan tindakan asusila terhadap beberapa murid laki-laki.

Tindakan asusila itu, sambung Khristiya, dilakukan terpidana dengan alasan murid tersebut dianggap nakal dan tidak sholat dhuhur berjamaah. Adapun tindak asusila yang dilakukan Ali, yakni dengan cara memegang alat vital korban. Atas kejadian tersebut korban merasa ketakutan dan trauma serta melaporkannya kepada orang tua.

“Setelah menjalani proses swab antigen, terpidana kami bawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana badan selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000 subsider 2 bulan penjara,” tegasnya.

Pidana badan itu, lanjut Kasi Intelijen, sesuai putusan Mahkamah Agung RI No. : 2008 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Agustus 2021 dimana terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak secara berlanjut sebagaimana diatur di dalam Pasal 80 Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (lebih…)

Ferry Febrian Pelaku Penganiayaan Anggota Satpol PP Dan Linmas Kota Surabaya Divonis 1 Tahun

Timurposjatim.com – Pengunjung Cafe Blue Fish Tegal Sari, Ferry Januarizal Febian diputus bersalah melakukan perlawan terhadap Anggota Sat Pol PP dan Linmas Kota Surabaya dengan memukul, menyikut dan menendang saat bertugas patroli Jam malam PPKM di Cafe dengan Pidana Penjara selama 1 Tahun oleh Ketua Majelis Hakim A.A GD Agung Parnata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim A.A GD Agung Parnata mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan Pidana dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan melawan Kepada Seorang Pegawai Negeri yang melakukan pekerjaanya sah, sesuai Pasal 213 ayat 1 KUHP dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 1 tahun.

“Terhadap terdakwa menjatuhkan Pidana Penjara Selama 1 Tahun,” kata Hakim Agung Parnata yang merupakan Humas Ke-2 PN Surabaya.

Atas vonis tersebut Ferry menyatakan menerima putusan dari Majelis Hakim,” Iya saya terima yang mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Video Call di ruang Sari PN Surabaya, Selasa (10/05/2022).

Gayung bersambut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan menerima putusan tersebut.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, Pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 sekira jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember di tahun 2021, bertempat di depan Cafe Blue Fish Jalan Tegalsari Surabaya, saat diadakan patroli jam malam di Cafe tersebut telah melanggar jam operasional, saat terdakwa hendak keluar dari Cafe tersebut terdakwa dihalangi oleh Petugas satpol PP dan Linmas yang sedang bertugas, karena tidak terima dengan perlakuan petugas tersebut, terdakwa melakukan pemukulan/penganiayaan terhadap Arya Firstiranto (petugas Satpol PP)  Abdul Hamid (Petugas Linmas) dengan cara memukul dengan menggunakan kepalan tangan kosong pada bagian pipi sebelah kanan dan tendangan sebanyak satu kali kearah pinggang. (lebih…)

Farel Ngantuk Mobil Pick Up Masuk Ke Waduk Unesa Mengakibatkan Alfan Meninggal

Timurposjatim.com – Farel Putra Hadi Dinata diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya lantaran ngantuk saat mengemudi hingga masuk ke Waduk Unesa Surabaya mengakibatkan korban Achmad Alfan Afandi meninggal dunia, dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (10/05/2022).

Farel Putra Hadi mengatakan bahwa, pada tanggal 23 November 2021 perjalanan pulang dengan mengemudikan mobil Pick Up B-9410 SAB bersama Korban Ahmad Alfan Afiandi yang duduk disamping kiri, mobil berjalan secara zig zag karena mengantuk lalu menghindari barier sebagai pagar pembatas proyek gorong-gorong di sekitar kejadian kecelakaan sehingga mobil yang dikemudikan oleh terdakwa oleng ke kiri  terus oleng ke kanan sehingga naik, nabrak trotoar dan pohon lalu masuk ke dalam Danau Unesa Surabaya.

“Pulang dari nonton, saya ngantuk dan kaget menabrak trotoar lalu masuk ke danau,” kata terdakwa melalui video call di ruang Sari PN Surabaya.

Disinggung terkait naasnya Almarhum Achmad Alfan Afandi,” saat itu korban keluar dulu dan setelah keluar dari danau saya pingsan dan di bawa ke Rumah Sakit,” bebernya.

Lanjutan pertanyaan dari JPU Suwarti terkait adanya surat perdamaian,” iya katanya sudah ada surat perdamaian,” saut terdakwa.

Kemudian Ketua Majelis Hakim Widarti  mempersoalkan apakah fungsi Rem apakah masih baik,” gak sempat menggunakan rem yang mulia, karena saat itu kaget dan ngantuk,” kata Farel.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, pada Selasa tanggal 23 November 2021, terdakwa  perjalanan pulang setelah nongkrong dari Taman Apsari Surabaya tanpa menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) terdakwa  mengemudikan kendaraan mobil Pick Up Nomor Polisi B-9410- SAB berpenumpang korban Ahmad alfan alfiandi yang duduk disamping kiri terdakwa, dalam  perjalanan pulang terdakwa melewati Jalan Raya Unesa Surabaya bergerak dari arah  utara ke selatan  dengan melakukan “Sprint” yaitu memutar ban saat start sehingga berdencit hingga sampai dirumah makan, kemudian terdakwa bersama dengan korban Ahmad alfan alfiandi melanjutkan perjalanan pulang dengan mengemudikan mobil Pick Up. (lebih…)

Pemalsu Pasta Gigi Pepsodent Cuma Divonis 8 Bulan Penjara

Timurposjatim.com – Muhammad Syahrul Mukhtarom dan Nurwahyudi Fatulah (berkas terpisah) dinyatakan terbukti bersalah dan divonis masing-masing selama 8 bulan penjara. Sebab, keduanya nekat memproduksi pasta gigi palsu bermerek pepsodent sebanyak 3 karton. Senin (10/05/2022).

Dalam melakukan aksinya, kedua terdakwa bekerja sama dengan salah seorang rekannya bernama Johan. Saat ini Johan yang menjadi otak dari kejahatan pemalsuan pasta gigi pepsodent tersebut berstatus buron (DPO).

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Suparno menyatakan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana dalam pasal di surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

“Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan junto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” kata Hakim Suparno saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa yang tidak didampingi pengacara saat menjalani persidangan menyatakan menerimanya. “Terima Pak Hakim,” ujar kedua terdakwa bersamaan.

Dalam sidang dengan agenda penuntutan sebelumnya, JPU Deddy menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 12 bulan. Dasar tuntutannya sama, yakni undang-undang kesehatan. (lebih…)