Timur Pos

Hakim PN Surabaya Minta Segera Dilakukan Sidang Tatap Muka

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan perkara pencurian yang mebelit Suyadi bin Temon (Alm) dengan agenda pembacaan surat tuntutan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (18/05/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan bahwa, terdakwa Suyadi Bin Temon (Alm) terbukti bersalah melakukan pencurian sebabagimana diatur sesuai dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 3 bulan Penjara.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” kata JPU Nurhayati di ruang Cakra PN Surabaya.

Mendengar tuntutan tersebut  Suryadi mengatakan bahwa saya bukan Suryadi Bin Temon.

Sontak Ketua Majelis Erintuah Damanik menyampaikan bahwa, meminta kepada Kejaksaan untuk segara melakuan koordinasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia  (Kemenkumham) untuk dilakukan sidang dengan tatap muka.

“Segara berkomununikasi untuk sidang tatap muka, karena sidang seperti ini capek bu Jaksa,” Tegas Hakim Damanik.

Lalu sidang dilanjutkan setelah diganti terdakwanya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Suparlan bahwa, pada hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022 sekitar pukul 07.00 WIB dan pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2022, bertempat di Jl. Uka 14/3 Rt. 007 Rw. 002 Kel. Semampir Kec. Benowo Kota Surabaya. (lebih…)

Residivis Andrey, Gadaikan Motor Esti Okvitasari Divonis Pidana Penjara 15 Bulan

Timurposjatim.com Residivis Andrey Christianto Gunawan diputus bersalah melakukan penggelapan dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 3 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik mengatakan bahwa, sebelum memberikan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, terdakwa merupakan Residivis dan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatanya.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Penggelapan dengan dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 3 bulan Penjara,” kata Hakim Damanik di ruang Cakra PN Surabaya. Rabu, (18/05/2022).

Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan menerima,” ya saya terima yang mulia dan juga berterima kasih,” saut terdakwa melalui sambungan teleconference.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, terdakwa pada tanggal 23 Oktober 2021 di rumah saksi Esti Okvitasari dan saksi Apendi  yang merupakan teman kerja terdakwa di PT. Terdepan Sejahtera Jaya di Jalan Karang Asem 77, Surabaya, kemudian terdakwa memberitahu jika terdakwa membutuhkan kendaraan untuk operasional dalam menawarkan tanah kavling.

Selanjutnya saksi Esti dan Apendi meminjamkan Motor Honda Scoopy L-4087 FB berserta STNKnya dengan jangka satu minggu, namun oleh terdakwa motor tersebut digadaikan melalui pelantara Feri (DPO) sebesar Rp. 2.750.000. (lebih…)

Rugikan Bank BRI Rp 3,46 Miliar, Yevhen Divonis Pidana Penjara 3 Tahun

Timurposjatim.com – Yevhen Kuzora, warga Ukraina yang menjadi terdakwa dalam kasus pencurian data (Skimming) dan uang nasabah Bank BRI dengan Kerugian sekitar Rp. 3,46 milyar, divonis selama 3 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Imam Supriyadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (18/05/2022).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 46 Ayat (3) jo pasal 30 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” Hakim Imam di ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Terhadap vonis tersebut, terdakwa yang didampingi pengacara menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ujar pengacara terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, kasus pencurian data nasabah Bank (skimming) terungkap setelah adanya laporan dari nasabah perihal berkurangnya nominal saldonya. Dalam melakukan aksinya, terdakwa menggunakan sebuah alat pembaca data nasabah yang dikirim dari Ukraina oleh temannya. (lebih…)

Kumalayanti Menggugat Kepala PT. Bank CIMB Niaga Cabang Malang Terkait Dugaan Kejahatan Perbankan

Timurposjatim.com – Reza Trianto, SH., M.Hum selaku kuasa hukum Kumalayanti menjelaskan, gugatan perdata dilayangkan kepada pihak Bank CIMB Niaga Malang mengenai penjualan rumah atas nama Ngoei Tjing An, suami dari Kumalayanti.

“Sesuai Pasal 49 ayat (1) huruf a, b dan c UU No.10/1998 tentang Perbankan. Karena ini mengakibatkan kerugian, maka kami juga menempuh secara perdata (ganti rugi). Yaitu gugatan perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang kami gugat sebesar satu triliyun dua puluh miliar,” ujar Reza, Rabu (18/05/2022).

Selain itu, Reza juga menempuh administrasi terhadap Bank Niaga Cabang Malang dalam kasus ini. Ada sejumlah pihak yang digugat, antara lain PT. Bank CIMB Niaga, KPKNL Malang, BPN Provinsi, PT AIS Capital Partners Indonesia dan Notaris.

“Soal administrasi ini Bank CIMB Niaga Malang terancam bisa ditutup sanksinya kepada OJK, BI dan Menteri Keuangan. Jelas melanggar PMH, OJK, BI. Contohnya peraturan PMK yang sedikitnya ada 19 cara untuk lelang, tapi dalam kasus ini banyak tidak dilakukan,” jelasnya.

Kasus ini berawal dari uang pinjaman yang diajukan oleh Ngoei Tjing An, suami pelapor senilai Rp.2 Miliar kepada Bank CIMB Niaga Malang dengan jaminan 8 (delapan) surat sertifikat rumah pada tahun 2000 silam.

Awalnya angsuran perbulan lancar dibayar Ngoei Tjing An. Pada akhirnya, merasa ditipu lantaran dari 8 sertifikat di enam lokasi, yakni di Malang, Kediri dan Jember tersebut nilainya sudah melampaui pinjaman yang diterima.

Ngoei Tjing An sempat mendatangi Bank Niaga Malang untuk menanyakan perjanjian kredit dan kejelasan posisi hutangnya. Disana korban justru dipimpong oleh pihak bank.

“Di Bank Niaga Cabang Malang, suami klien saya malah disuruh ke Surabaya. Terus disuruh ke Malang lagi, alasannya surat tidak ada di Bank Niaga Cabang Surabaya. Kenapa kok surat perjanjian kreditnya sejak awal tidak dikasih,” terang Reza.

Menurut Reza, sudah hampir sepuluh kali suami korban mendatangi Bank Niaga Malang dan Surabaya. Hingga terakhir, suami pelapor diarahkan ke Bank Niaga Jakarta Pusat.

“Sangat aneh ya? Pelapor dan suami berhubungan sama Bank Niaga Malang, kok disuruh ke Bank Niaga Jakarta, suami Pelapor kecewa banget, kenapa kok sampai begini,
hanya mempertanyakan perjanjian kredit kok dipersulit,” katanya. (lebih…)

Residivis Penipu Deden Surya dan Sebastian George Dituntut 2 Tahun Penjara

Timurposjatim.com – Penipu Deden Surya Kristianto dan Sebastian George Johar Yong dituntut dengan Pidana Penjara selama 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Taufik Tatas Prihyantono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (17/05/2022).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Furqon Adi mengatakan bahwa, kedua terdakwa terbukti bersalah secara menyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP dan menuntut para terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 tahun.

“Terhadap para terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 2 tahun,” kata Jaksa pengganti  Furqon di ruang Cakra PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, awalnya pada bulan Mei 2014, saksi Jonlennar Saleh Moktar mengundang saksi Yohan Kristanto Anggawarsita melalui telepon untuk datang pada presentasi Kondotel “The Voir” milik PT. Sean Bale Adhigana di Hotel Mercure Grand Mirama lt. 2 Jalan Raya Darmo No. 68-78 Surabaya selanjutnya pada tanggal 10 Mei 2014, saksi Yohan Kristanto Anggawarsita dan saksi Idajani Hadinoto datang ke Hotel Mercure Grand Mirama lt. 2 Jalan Raya Darmo No. 68-78 Surabaya untuk menghadiri presentasi tersebut dimana para Terdakwa menjadi pembicara dan melakukan presentasi penjualan Kondotel “The Voir” yang berlokasi di Canggu Bali. (lebih…)

Curi Emas seberat 1 Kg, Gendrato Jadi Pesakitan

Timurposjatim.com – Gendrato diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suarti dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait Perkara Pencurian 1 Kg emas milik Maria Terry Endiawati, dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (17/05/2022).

JPU Suwarti mengatakan bahwa, Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi saat terdakwa bersama istri dan kedua anaknya tinggal di rumah korban yang sedang direnovasi, di Jalan Tanjungsari. Korban ketika itu meninggalkan rumah lantaran sedang bekerja di kota Semarang.

“Kemudian, suatu ketika terdakwa melihat melihat kunci brankas yang masih menancap di lubang kunci dan pintu brankas dalam keadaan sedikit terbuka. Akhirnya timbul niat jahat terdakwa untuk membuka brankas di dalam kamar tersebut tanpa seiijin pemiliknya,” kata JPU Suwarti di ruang Sari 2 PN surabaya.

Masih kata Jaksa Suarti, Dari dalam brankas tersebut, terdakwa mengambil 93 macam perhiasan emas berupa cincin, gelang, giwang, liontin dan kalung dengan berat seluruhnya lebih kurang 998,35 gram. Setelah berhasil mengambil perhiasan mas tersebut kemudian terdakwa jual dan digadaikan satu persatu. Saat melakukan penjualan atau menggadaikan, terdakwa meminta tolong kepada tukang yang merenovasi yakni Mulyo Budi Santoso (berkas terpisah). Setiap menjual dan menggadaikan perhiasan tersebut, terdakwa memberi upah sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu. (lebih…)

Residivis Hendrik Kriswantoro Tersandung Penjualan Perumahan Fiktif

Timorposjatim.com – Hendrik Kriswantoro Dewantoro diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksan Negeri Surabaya, terkait perkara Penipuan Penjualan Perumahan Fiktif (Perum) Green View Menganti yang merugikan Winata, SE sebesar Rp. 99 juta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Widarti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (17/05/2022).

Dalam sidang kali ini JPU Darwis menghadirkan Saksi Supangkat Pemilik Tanah dan Mohammad Anwar pembeli Tanah dari Supangkat.

Supangkat mengatakan bahwa, saat itu pernah menjual tahah kepada terdakwa dengan cara menawarkan melalui media sosial dangan harga sekitar Rp. 500 – 700 ribu permeternya. Namun tidak terealisasikan dimana saat itu terdakwa sempat membayar uang sebesar Rp.60 juta secara bertahap.

“Tapi setelah tempo waktu 3 bulan belum terjadi pelunasan sehingga batal pembelian tanah tersebut,” katanya.

Sementara Muhammad Anwar menjelaskan bahwa saat itu telah membeli tanah dari Supangkat sekitar Rp. 2 miliar melalui perantara dari orangnya terdakwa yakni Misban.

“Setelah masuk saya sebagai Wakil Komisaris di CV. Arta Graha,” Ujar Anwar warga dari Bangkalan.

Atas keterangan dari para saksi terdakwa menyatakan keberatan dimana saat itu uang yang dibayarkan kepada Supangkat sebesar Rp. 700 juta dan Anwar untuk membeli tanah tersebut merupakan sisa penulasan.

“Dan saya merupakan Komisaris di CV. Arta Graha,” kelit Hendrikus.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, terdakwa Hendrikus , pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2013, sekira, bertempat di kantor PT. Mega Buana Angkasa Puri (MBAP) Jl. Achmad Jais No. 42 Surabaya.

Awalnya terdakwa membuat iklan penjualan rumah Perum Green View Menganti Gresik dengan harga murah melalui media sosial dengan mencantumkan price list, denah dan gambar dari Perum Green View Menganti Gresik berikut nomor kontak terdakwa, atas iklan tersebut saksi Winata tertarik lalu mendatangi kantkr PT. MBAP. Lalu terdakwa menjelaskan tentang rumah yang akan dibangun di perumahan Green View Menganti dengan memberikan beberapa brosur atau pamflet berikut harga-harganya sesuai dengan type rumah masing-masing.

Bahwa atas penjelasan tersebut selanjutnya saksi Winata tertarik untuk membeli rumah di Perumahan Green View Menganti Blok B No. 7 dengan luas tanah 84 m2 atau 6 x 14 Type 45 di Desa Mojotengah Kec. Menganti Gresik sebesar Rp. 125.000.000, dengan pembayaran secara bertahap, pembayaran uang pemesanan / booking rumah sebesar Rp. 2 juta diserahkan kepada terdakwa dengan bukti pembayaran 1 lembar kwitansi No. 000024 tertanggal 30 Desember 2013 dengan notice untuk pembayaran booking fee type 45/84 Blok B7.

 

Bahwa untuk lebih meyakinkan saksi Winata pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2014 terdakwa bertemu dengan saksi Winata untuk membuat perjanjian pengikatan jual beli secara cash bertahap di kantor Notaris Maria Baroroh, SH alamat Ruko Grand Achmad Jais A-9 Jl. Achmad Jais 34 Surabaya, yang mana dalam perjanjian tersebut terdakwa selaku penjual lahan atau tanah yang mewakili dari pemiliknya Irawan alamat Jl. Dinoyo Alun-alun II No. 26 Surabaya dan saksi Winata SE sebagai pembeli.

Bahwa setelah dari Notaris tersebut membuat saksi WINATA, SE percaya dan tergerak hatinya untuk melakukan pembayaran kembali dengan rincian sebagai berikut:Pada tanggal 08 Januari 2014 sekira pukul 12.00 Wib saksi WINATA, SE melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan diterima langsung oleh terdakwa dengan bukti pembayaran 1 (satu) lembar kwitansi No. 000027 tertanggal 08 Januari 2014 dengan notice untuk pembayaran uang muka type 45/84 Blok B7 di kantor pemasaran PT. Megabuana Angkasa Puri setelah;

Pada tanggal 15 Pebruari 2014 sekira pukul 12.00 Wib saksi WINATA, SE melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan diterima langsung oleh terdakwa dengan bukti pembayaran 1 (satu) lembar kwitansi No. 000033 tertanggal 15 Pebruari 2014 dengan notice untuk pembayaran angsuran uang muka di kantor pemasaran PT. Megabuana Angkasa Puri;

Pada tanggal 01 Maret 2014 sekira pukul 12.00 Wib saksi WINATA, SE melakukan pembayaran pelunasan uang muka rumah type 45/84 Blok B-7 Menganti Gresik  sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan diterima langsung oleh terdakwa dengan bukti pembayaran 1 (satu) lembar kwitansi No. 000039 tertanggal 01 Maret 2014 dengan notice untuk pembayaran pelunasan uang muka rumah type 45/84 Blok B-7 di kantor pemasaran PT. Megabuana Angkasa Puri;

Bahwa untuk sisanya sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) sesuai kesepakatan antara terdakwa dan saksi WINATA, SE yang tercantum dalam Surat Pernyataan tanggal 14 Agustus 2014 akan saksi WINATA, SE bayarkan setelah pembangunan rumah tersebut selesai, yang mana didalam ikatan perjanjian tersebut rumah selesai dan bisa ditempati sekitar 60 (enam puluh) hari setelah disetujuinya gambar rencana rumah dan ditandatanganinya perjanjian oleh saksi WINATA, SE dan terdakwa, namun pada waktu itu terdakwa hanya menunjukkan gambar / sket rumah type 45/84 Green View Menganti, tanpa adanya penandatanganan dari saksi WINATA, SE; (lebih…)

Pelaku Korupsi Bank Jatim, Ardianto, Memasuki Babak Baru Dengan Ditolaknya Prapeadilannya

Timurposjatim.com – Permohonan Praperadilan yang diajukan Ardianto, tersangka Korupsi Kredit fiktif Bank Plat Merah cabang Dr Soetomo Surabaya senilai Rp. 1,3 Miliar, Ditolak keseluruhanya oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (17/05/2022).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno mengatakan bahwa, Penetapan Ardianto sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah memenuhi ketentuan yang berlaku atau sesuai prosedur undang-undang.

“Mengadili menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Sutarno saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Garuda I, PN Surabaya.

Kejari Surabaya yang dalam hal ini sebagai termohon Praperadilan menurut Sutarno, cukup memiliki bukti dalam menetapkan Ardianto sebagai tersangka kasus kredit fiktif.

“Menimbang bahwa ternyata termohon (Kejari Surabaya) dalam perkara dari bukti-bukti yang diajukan khususnya berkaitan dengan penetapan tersangka menurut hakim tunggal telah cukup,” katanya.

Sutarno berpendapat, hakim juga tidak sependapat dengan alasan Ardianto yang menyatakan tidak sah sebab surat penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan dibuat secara bersamaan pada tanggal 4 April 2022.

Menurut Sutarno, Kejari Surabaya sudah mengeluarkan perintah penyidikan sejak tanggal 18 Maret 2021.

“Tanggal 18 Maret Kejari Surabaya sudah menerbitkan SP. Dik Umum Nomor Print-04/M.5.10/Fd.1/03/2021,” ungkapnya.

Masbuhin kuasa hukum Andriyanto menyatakan kekecewaannya meski mengaku tetap menghormati putusan tersebut.

“Semua dasar pertimbangan hukum Hakim yang kami nilai simpel dan prematur sekali dengan mengabaikan semua fakta- fakta hukum yang telah terbukti di dalam persidangan,”kata Masbuhin.

Diketahui, Andrianto yang merupakan staf operasional Bank Jatim cabang DR Soetomo, Surabaya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus Kredit Macet UD. Mentari Jaya.

Gugatan Praperadilan terhadap Kejari Surabaya terigister dalam perkara No 12/Pid.Pra/2022/PN.Sby dan akan disidangkan pada Senin, tanggal 25 April 2022.

Ahmad Bintang Jualan Sabu Dituntut 6 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 2 Miliar

Timurposjatim.com – Ahmad Bintang Pamungkas diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno dari Kejaksaan Surabaya terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis sabu sebanyak 3,1 gram, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Jumat, (13/05/2022).

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno dari Kejari Surabaya, Kamis, yang menyatakan terdakwa Ahmad Bintang terbukti bersalah melakukan tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU Hadi di hadapan Majelis Hakim di ruang Cakra PN Surabaya.

Masih kata JPU Hadi bahwa terdakwa Menuntut oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda sebesar Rp.2 Miliar, subsider 3 bulan penjara.

Untuk sidang selanjutnya Penasihat hukum terdakwa akan menanggapi tuntutan JPU, dengan mengajukan Pledoi ( pembelaan) pada Kamis pekan depan, sidang ditutup oleh hakim Sutrisno dengan ketokan palu. (lebih…)

Filipus Pengacara The Irsan Pribadi Menilai Dua Alat Bukti Tidak Memenuhi Persesuaian

Timurposjatim.com – Sidang perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga dengan terdakwa The Irsan Pribadi Santoso berlanjut. Dalam persidangan kali ini, Filipus, pengacara salah satu bos hotel itu menghadirkan ahli hukum pidana Dewi Setyowati dari Universitas Hang Tuah.

Seperti sebelumnya, sidang digelar secara tertutup di ruang Sari 1, Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam persidangan kali ini dipimpin oleh hakim Cokorda. Sementara dari pihak penuntut umum hadir Jaksa Nur Laila, dibantu Jaksa Sulfikar.

Filipus Pengacara The Irsan Pribadi Menilai Dua Alat Bukti Tidak Memenuhi Persesuaian

Saat ditemui usai persidangan, Filipus menjelaskan dirinya yang mempertanyakan kesesuaian bukti CCTV dan Visum et Repertum. “Dua alat bukti tersebut ada ketidak kesesuaian di visum et Repertum. Karena dalam pasal pasal KDRT ini syarat subjektif dan objektif serta formil dan materiilnya harus cukup memenuhi persesuaiannya,” jelas Filipus, Kamis (12/05/2022).

Ditambahkan pengacara asal Jakarta itu, dirinya akan melakukan bantahan ketidak sesuaian visum et Repertum tersebut dengan jam pemeriksaannya.

“Ada ketidak sesuaian antara visum dan jam pemeriksaannya. Ketika melakukan visum, pada hari tersebut dia (korban) mengedit foto di tanggal tersebut. Itu ada dalam turunan berkas acara pemeriksaan. Foto itu Selfi. Ada luka-luka di wajahnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut Filipus menerangkan terkait dua kewarganegaraan dari korban menurut ahli adalah dua hal yang berbeda. “Tadi sempat kita tanyakan bahwa itu berbeda. Artinya, kalau dia menggunakan KTP Indonesia maka di proses hukum Indonesia. Kalau dia (korban) menggunakan kewarganegaraan asing berarti dia melakukan pemalsuan identitas,” terangnya. (lebih…)