Timur Pos

Rudi Curi Sabun Muka Di Supermarket Dituntut 5 Bulan Penjara

Timurposjatim.com – Rudi Yulianto diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait pencurian sabun muka di Supermarket Greensmart Jalan Tandes Lor No. 50-52 Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tatas Prihyantono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (17/02/2022).

Dalam sidang kali ini JPU mengadirkan saksi Edi Santoso dan Rafldo Ravi Alamsyah security Supermarket.

Saksi mengatakan bahwa saat itu terdakwa mengambil sabun cuci muka kemudian keluar tanpa melakukan transaksi di kasir.

Rudi Curi Sabun Muka Di Supermarket Dituntut 5 Bulan Penjara

“Dan setelah melihat rekaman CCTV untuk bukti kemudian mengaku mengambil 23 sabun cuci muka dengan total sekitar 1,7 juta,”kata Saksi.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.

Lanjut dengan pemeriksaan terdakwa yang pada intinya ia mengakui telah mengambil sabun cuci muka dengan alasan untuk dibuat makan.

Saat disinggung apakah terdakwa pernah mengambil di supermarket tersebut sebelumnya.

“Iya yang mulia,Kalau gak salah 6 atau 10 sabu cuci muka dan saya sangat menyesal dan tidak akan mengulangi lagi,”beber terdakwa.

JPU Hadi Santoso dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan , bahwa terdakwa terbukti Pasal 362 KUHP dan menutut Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 5 bulan.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 5 bulan,”Kata JPU Hadi.

Atas tuntutan tersebut terdakwa, meminta keringanan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta menyesali perbuatannya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan.bahwa pada hari Minggu 14 November 2021 sekitar 15.45 WIB di Supermarket Greensmat di Jalan Tandes Lor Surabaya, terdakwa setelah turun dari ojek online masuk supermarket langsung menuju rak sabun cuci merk Garnier kemasan plastic 100 ml dan  mengambilnya 23 botol.

Kemudian terdakwa langsung keluar tanpa melakukan transaksi di kasir.kemudian Security supermarket mengamakan terdakwa di ruangan Office dan megintrogasi terdakwa mengakui perbuatannya dengan barang bukti 23 sabu cuci muka. (TIO)

Buruh PT.Mitakasa Agung Bentrok Dengan Sekelompok Preman Diamankan Polisi

Timurposjatim.com – Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan aksi bentrok antar kelompok kerja di depan PT. Mitakasa Agung Jl. Rungkut Industri Surabaya, Kamis (17/02/2022).

Terjadinya bentrok tersebut, berawal dari sejumlah kelompok kerja yang sedang melakukan aksi mogok kerja di depan PT. Mitakasa Agung dengan tuntutan tertentu yang mereka sampaikan, kemudian mereka didatangi oleh kelompok lainnya yang memprovokasi sehingga terjadi bentrokan.

Buruh PT.Mitakasa Agung Bentrok Dengan Warga Diamankan Polisi

(lebih…)

Bugil di Live Streaming Mango Dapat Rp.500 Juta Ira Melfita Hanya di Bui 7 Bulan Penjara

Timurposjatim.com – Ira Melfita Cyntia Simbolon diputus bersalah melakukan aksi Pornografi dengan Pidana Penjara selama 7 bulan dan denda Rp.250 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (17/02/2022).

Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami mengatakan, sebelum mengambil keputusan Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan hal yang meringankan, Terdakwa berlaku sopan,tidak pernah dihukum dan mengakui kesalahannya.

“Terhadap terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 29 Jo. Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan dijatuhi hukuman Pidana Penjara selama 7 bulan serta membayar denda Rp.250 juta subsider 1 bulan kurungan,”Kata Hakim Ni Putu Purnami di Ruang Candra PN Surabaya.Kamis (17/02/2022).

Atas putusan tersebut penasehat hukum terdakwa menyatakan Pikir-pikir.Hal sama juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara juga menyatakan pikir-pikir.”kami Pikir-Pikir yang mulia ,”saut Febrian Dirgantara.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan,bahwa terdakwa dikenalkan oleh Lupi alias Nana kepada Hendi (DPO) Agensi Aplikator Live streaming Mango Live dan mengatakan terdakwa bisa menghasilkan uang dengan aplikasi tersebut.

Kemudian Hendi memberikan akun Mango Live dengan nama “yourbae”selanjutnya Akun tersebut digunakan oleh terdakwa melakukan siaran langsung yang menampilkan bentuk tubuh dan area kewanitaan milik terdakwa dengan tujuan menarik perhatian penonton agar memberikan koin aplikasi live streaming Mango Live kepada terdakwa, makin banyak koin yang digunakan maka makin banyak uang yang akan didapatkan oleh terdakwa, hal ini dilakukan dengan cara penonton terlebih dahulu membeli koin untuk menonton video siaran langsung tersebut, kemudian koin yang telah digunakan tersebut akan dikonversi oleh Aplikator Live Streaming Mango Live yang berada di negara China dan uang hasil konversi koin tersebut akan dibayarkan oleh Aplikator Streaming Mango Live melalui Agensi Aplikator Live Streaming Mango Live yang ada di Indonesia.

Bahwa terdakwa melakukan siaran langsung dengan menampilkan bentuk tubuh dan area sensitif kewanitaan milik terdakwa sebanyak 11  kali, yaitu pada akhir bulan November 2020 sebanyak 3 kali di Kos First Living Yogyakarta, pada awal bulan Maret 2021 sebanyak 3  kali, pada akhir bulan Maret 2021 sebanyak 2 kali, dan pada awai bulan Juni 2021 sebanyak 3  kali yang semuanya bertempat di Kos Graha Feliz Kamar 8-8 Lt 2 Jalan Kendangsan 1/53 YKP Wonocolo Surabaya.

Bahwa selanjutnya pada awal bulan Juni 2021 bertempat di ruang Siber Satreskrim Surabaya,  MOH. NAWAWI selaku anggota Kepolisian Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan patroli dunia maya dan menemukan konten video siaran langsung yang menampilkan bentuk tubuh dan area kewanitaan pada sebuah platform yaitu Mango Live oleh akun “yourbae”, kemudian mencari informasi terkait akun tersebut dengan cara menyamar sebagai penonton untuk mengetahui profil milik akun “yourbae” tersebut yang dilakukan dengan melakukan komunikasi pada ruang percakapan platform Mango Live sehingga diperoleh data atas nama Ira Melfita Cyntia Simbolon  alamat Kos Graha Feliz Kamar B-8 Lt 2 Jalan Kendangsari III/53 YKP Wonocolo Surabaya.

Pada Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekira pukul 00.57 WIB bertempat di Villa Kayana Regency Blok E2 Kampung Kota Batu, saksi MOH. NAWAWI dan saksi ANDI HADI PURNOMO melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan interogasi terdakwa mengaku benar bahwa akun Mango Live dengan nama “yourbae” adalah miliknya dan telah mel akukan siaran langsung yang menampilkan bentuk tubuh tanpa busana dan area kewanitaan p ada akun tersebut, selain itu terdakwa juga mengaku telah mengganti nama akunnya dari “your bae” menjadi “Cretal” dan telah mendapat keuntungan dari siaran langsung Mango Live tersebut sebanyak Rp. 500.000.000 yang digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya JPU Dedy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa terdakwa dengan Pasal 29 Jo. Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan dituntut hanya 10 bulan Penjara dan denda Rp.250 juta. (TIO)

Selain Bayu Penusukan Bagus Hermadi Terdakwa lainnya Tidak Mengetahui

 Timurposjatim.com – Sidang lanjutan Perkara Penusukan Anggota Pesilat Persaudaraan Setia Hati (PSHT) Bagus Hermadi (Alm) oleh  Anggota Pesilat Pagar Nusa dengan Agenda Keterangan terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tatas Prihyantono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Bayu Isnanda Anugraha mengatakan, bahwa saat itu datang ke rumah Sutopo untuk mengembalikan Pisau milik Joko yang digunakan saat acara masak-memasak Agustusan.Karena keasikan ngobrol ada jadwal kenaikan sabuk atau “tes2an” , jadi lupa untuk mengembalikan Pisau dan ada Rencana ngopi di daerah Sememi Moroseneng.

“Saat perjalanan menuju Sememi kami berpapasan di daerah Balongsari.karena Korban saat itu Melawan arah sehingga hampir menabrak motor yang dikendarai oleh Joko,”kata Bayu.Kamis (17/02/2022).

Masih kata Bayu kemudian Joko putar balik sempat mengejar Korban.setelah  Lampu merah Balongsari, lalu saat jalan beriringan, lalu korban tertusuk di bagian leher satu kali.

“Awal saya ingin melukai dibagian pundak ternyata mengenai leher korban.Kemudian Lurus dan Pulang tidak sempat melihat kondisi korban saat itu,”Kata Bayu.

Lanjut ke Joko menjelaskan, bahwa saat itu melihat korban mengenakan kaos Perguruan sebelah (PSHT) rencananya saya mau menegur sehingga putar balik dan mengejar korban.

“Kalau masalah penusukan terhadap korban tidak tau yang mulia,karena posisi saya dibelakang dan saat itu Bayu yang dibonceng Nuroqim menyalip motor saya.

Hal sama yang juga dijelaskan oleh para terdakwa Sutopo ,Karma dan Fani mereka tidak mengetahui peristiwa Penusukan tersebut.

Sontak Majelis Hakim menanyakan apakah kalian tidak menolong Korban saat itu Dan apa alasannya.

“Tidak pak,kami lurus dan langsung pisah untuk pulang ke rumah masing-masing.Alasan tidak menolong takut di massa ,”kata para terdakwa.

Kemudian Penasehat hukum terdakwa Hany Kasworo, S.H menanyakan terkait Pisau yang digunakan.

“Iya itu pisau itu buat motong brambang dan buah,itu Pisau dapur milik Joko,”kata Bayu.

Kemudian Majelis Hakim bagaimana setelah kejadian ini apakah kalian menyesal.

“Kami minta maaf kepada keluarga Korban dan saya berjanji setelah keluar dan berkerja akan menyantuni keluarga korban,”saut terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan Pada hari Kamis 19 Agustus 2021 para terdakwa melihat korban Bagus Hermadi (Alm) mengunakan kaos PSHT berboncengan dengan Muhammad Roza.Saat di Jalan Balongsari Tama korban dipepet langsung Bayu melakukan penusukan yang diarahkan ke leher bagian belakang korban.

Setelah melihat korban jatuh bersimbah para terdakwa langsung melarikan diri.Atas Perbuatannya JPU Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mendakwa para terdakwa dengan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (TIO)

Angelina Dibantu Tansuji Kuras Dana PT.SMI Rp.25 Miliar

Timurposjatim.com – Bendahara PT. Simco Metal Indonesia (SMI) Angelina Andry Murty bin Andreas Eban Ola diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Pengelapan yang merugikan perusahaan sebesar Rp.25.815.904.950 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tatas Prihyantono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Angelina mengatakan, bahwa mengakui telah melakukan pengelapan uang perusahaan sebesar Rp.25 miliar sekian dengan cara mencairkan uang perusahaan di bank lalu ditransfer ke rekening yang bukan berkait dengan Perusahaan namun dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

“Uang tersebut ditransfer ke 8 rekening dari arahan Tansurji orang Malaysia untuk dimainkan ke Axa Global Trading,”Kata Angelina dihadapan Majelis Hakim diruang Candara PN Surabaya.Kamis (17/02/2022).

Saat disinggung oleh Majelis Hakim apakah terdakwa ada niat untuk mengembalikan uang tersebut.

“Iya yang mulia saat itu saat hendak mencairkan uang ternyata ada persyaratan yang berubah-ubah dan dengan cara harus melakukan deposit,”saut terdakwa melalui sambungan Telecomfrem.

Ia menambahkan bahwa katanya Penyidik uang sudah habis dan lokasinya katanya semuanya di daerah Pontianak (CV Niaga).

Mendengar keterangan tersebut Majelis Hakim sontak kenapa Kamu tidak berhenti mala kamu ambil lagi uang perusahaan selama 1 bulan dengan nominal sebesar itu.Biasanya orang ambil uang hanya untuk makan atau keperluan Pribadi.

“Kamu sudah tau dan kamu sudah hitungan untuk hukuman.Pintar sekali kamu lulusan Ekonomi dan kamu terlibat Sindikat Malaysia,”Tanya Hakim Tatas.

“Gak yang mulia,Cuma pacar saya orang Malaysia,”cetus terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan
Bahwa terdakwa yang merupakan bendahara mencairkan uang perusahaan PT. Simco Metal Indonesia dengan alasan untuk pembayaran DP (uang muka) Kepada Supliyer PT. TSI (trust Steel Indo), PT Partiw Adiputra dan PT. GAS (Global Arwana Steel) menggunakan cek yang nominalnya diisi sendiri oleh terdakwa kemudian tanpa persetujuan dari Stefanus Yudhistira Dinoto selaku Direktur Utama dan Hana Gondokusumo sebagai Manager Operasional dengan mencairkan uang di Bank BCA Citraland, BCA Darmo Indah dan BCA Veteran tampa dimasukkan ke Kas Perusahaan tetapi ditransfer ke rekening AXA Global Trading (Investasi) yang merupakan keperluan Pribadi terdakwa.

Dalam kurun waktu satu bulan saja terdakwa menguras uang perusahaan mulai tanggal 15 September 2021 hingga 26 Oktober 2021 dengan total Rp.25.815.904.950 untuk diinvestasikan ke AXA Global Trading.

Akibat perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (TIO)

Adi Purnomo Kongkalikong Kelabui Wiranto Rp.4,4 Miliar

Timurposjatim.com – Adi Purnomo diseret Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Irawan dan Rista Erna Soelistiowati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur lantaran tipu Wirantono Wijaya sebesar Rp.4,4 miliar yang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu (16/02/2022).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan Saksi yakni Winarko Wijaya, Pegawai Bank Bukopin dan George Harianto.

Wirantono Wijaya mengatakan saat Itu Jonathan Tantana dulu lalu baru bertemu dengan Adi Purnomo untuk meminjamkan uang dan akan diberikan keuntungan sekitar 8 % dan akan diberikan keuntungan selama 2 bulan dengan jaminan Sertifikat.Dan apabila tidak dibayarkan sertifikat itu akan di balik namakan.

“Karena tertarik kemudian saya serahkan uang sebesar Rp.3 milaar dengan cara di transfer 2 kali dan secara tunai dan ada surat dari Notaris untuk pengurusan balik nama serta ada surat dari bank Bokupin,”Kata Wiranto di hadapan Majelis Hakim.

Saat disinggung oleh Majelis Hakim setelah uang diserahkan apakah sudah dikembalikan ada bagaimana tentang sertifikat tersebut dan berapa total kerugian.

Adi Purnomo Kongkalikong Kelabui Wiranto Rp.4,4 Miliar

“Sejak tahun 2019 hingga saat ini belum dikembalikan dan saat itu pernah menagih tapi cuma hanya janji-janji saja dan untuk sertifikat itu memang ada atas nama George Harianto tapi untuk balik namanya tidak ada.Dan setelah dicek surat-suratnya ternyata palsu.Kalau total kerugian bersama keuntungan sekitar Rp.4,4 miliar yang Mulia,”beber Pelapor Wirantono.

Atas keterangan tersebut terdakwa tidak membantahnya.

Lanjut pegawai Bank Bukopin Anteiez Zachqibta yang pada intinya bahwa Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) dengan kop Bank Bukopon Nomor : 030/020/BB/MKT/ VI / 2018 tanggal 21 November 2018 yang isinya menyetujui fasilitas kredit Multiguna Produktif merupakan bukan produk dari Bank Bukopin.”itu bukan produk Bank Bukopin,”beber saksi pegawai Bank Bukopin.

Kemudian George Harianto yang merupakan Pemilik Sertifikat mengatakan Pada intinya tidak kenal dengan terdakwa maupun Winartono.Dan ia menjelaskan saat itu SHM No. 1333 ke Koperasi Simpan Pinjam Putra Mandiri Jawa Timur di Surabaya dan akta-aktanya menggunakan jasa Notaris TULUS WIDODO, SH., M.Kn.

“Saya tidak pernah melakukan jual beli kepada siapapun terkait sertifikat tersebut,”kata George Harianto.

Atas keterangan para saksi terdakwa tidak membantahnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Adi Purnomo bersama Jonathan Tantana,Agus Pramono dan Notaris Tulus Widido.Pada tahun 2018 Dimana saat itu Jonathan memperkenalkan Adi Purnomo dengan Wirantono  di Cafe Journal PTC Mall Surabaya dimana terdakwa membutuhkan dana untuk melunasi pembayaran rumah, selanjutnya terdakwa menyampaikan mau meminjam uang sebesar Rp. 3 miliar dan akan memberikan keuntungan sebesar 8% setelah 2 (dua) bulan sejak menyerahkan uang.

Bahwa terdakwa juga menyampaikan apabila tidak bisa membayar hutangnya kepada Wirantono maka terdakwa memberikan jaminan SHM No. 1333 seluas 1.100 M2 atas nama Adi Purnomo dan terdakwa mengatakan bahwa telah disetujui menjadi debitur di Bank Bukopin Cabang Surabaya dan menunjukkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) dengan kop Bank Bukopon Nomor : 030/020/BB/MKT/ VI / 2018 tanggal 21 November 2018 yang isinya menyetujui fasilitas kredit Multiguna Produktif Sdr.Adi Purnomo  senilai Rp. 6 miliar dengan jaminan SHM No. 1333 atas nama Tuan Adi Purnomo seluas 1.100 M2 dimana saksi WIRANTONO WIJAYA hanya melihat foto surat tersebut melalui whatsapp dari saksi RONALD APRIANTONO SUGIARTO dan terdakwa juga menyampaikan bahwa SHM No. 1333 atas nama Tuan ADI PURNOMO seluas 1.100 M2 masih dalam proses balik nama di Notaris TULUS WIDODO, SH., M.Kn. sesuai dengan covernote / Surat Keterangan Nomor : 05/NTR/2018 tanggal 26 November 2018 yang isinya SHM No. 1333 seluas 1.100 M2 masih atas nama GEORGE HARIANTO, saat ini dalam proses balik nama di Kantor Pertanahan Kota Surabaya.

Bahwa terdakwa telah meminta saksi TULUS WIDODO untuk membuat covernote / Surat Keterangan Nomor : 05/NTR/2018 tanggal 26 November 2018 yang isinya SHM No. 1333 seluas 1.100 M2 masih atas nama GEORGE HARIANTO, saat ini dalam proses balik nama di Kantor Pertanahan Kota Surabaya. Bahwa saksi TULUS WIDODO membuat covernote tersebut tanpa dokumen pendukung dari terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (TIO)

Bank BRI Terkena Skimming Merugi Hingga Rp.3,46 Miliar

Timurposjatim.com – Kasus pencurian data nasabah bank (skimming) terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kejahatan yang dilakukan terdakwa warga negara Ukraina Yevhen Kuzora itu, merugikan sejumlah nasabah Bank BRI sebesar Rp 3,46 miliar.

Awalnya, sekitar Agustus 2021 Yevhen berkenalan dengan seorang laki-laki saat mencari pekerjaan melalui internet. Lalu dia diminta untuk mengisi identitas. Beberapa waktu kemudian terdakwa dinyatakan diterima bekerja dan diperintah memasang atau mengunduh aplikasi Wickr Me sebagai sarana berkomunikasi.

Sekitar Oktober 2021, Yevhen lalu diminta untuk berangkat ke Indonesia dengan tujuan ke Denpasar Provinsi Bali dan Surabaya Provinsi Jawa Timur. Saat berada di Denpasar, terdakwa diberi tugas untuk mengambil gambar atau memotret mesin ATM dan menunjukkan lokasi mesin ATM lalu dokumen elektronik tersebut.

Terdakwa mengirimkan menggunakan aplikasi Wickr Me. Tak berapa lama kemudian Yevhen menerima paket dari Ukraina berupa perangkat elektronik.

“Paket yang diterima yaitu perangkat keras Hi-Co & Lo-Co reader writer merk MSR X6, HID Omnikey model 3121 dan beberapa kartu World Ellite Corporate, kartu Personal Crypto Wallet, kartu Magnetic Stripe, kartu Debit lainnya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwiadi, Rabu (16/02/2022).

JPU Kejari Surabaya itu menambahkan pada November 2021 Yevhen diminta untuk datang ke Surabaya dan diberikan tugas untuk memotret mesin ATM beserta peta lokasi mesin ATM-nya.

“Setelah itu terdakwa membeli 1 unit laptop merk Acer yang digunakan sebagai sarana untuk menyambungkan perangkat keras berupa Hi-Co & Lo-Co reader writer,” sambungnya.

Kemudian terdakwa berkomunikasi dengan temannya yang berada di Ukraina dan mendapatkan petunjuk atau cara untuk memasukkan informasi elektronik berupa data nasabah bank BRI kedalam kartu tersebut.

“Yaitu dengan melalui perangkat Hi-Co & Lo-Co reader writer yang tersambung dengan suatu program di laptop yang cara kerjanya dikendalikan dari jarak jauh atau melalui remote desktop,” beber JPU.

Lebih lanjut JPU menjelaskan pada 30 November 2021 sampai tanggal 3 Desember 2021, terdakwa menggunakan kartu-kartu tersebut. Saat berada di mesin ATM, terdakwa mendapatkan Personal Identification Number (PIN) ATM yang diterima melalui aplikasi Wickr Me.

“Sehingga terdakwa dapat mengakses sistem elektronik Bank BRI tanpa sepengetahuan atau seijin Bank BRI maupun nasabah atau pemilik rekening, melakukan transaksi pemindahbukuan atau transfer,” ungkapnya.

Terdakwa melakukan perbuatan tersebut bertujuan ingin mendapatkan upah atau gaji sejumlah Rp 10 juta perbulan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 46 ayat (3) Jo pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (TIO)

Wakil Bupati Sidoarjo Tinjau PKL Ramayana Bungurasih

Timurposjatim.com – Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Subandi melakukan Audensi bersama para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Kawasan Ramayana Bungurasih Waru Kabupaten Sidoarjo dalam upaya peningkatan UMKM di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.Selasa (15/02/2022).

Wakil Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan,bahwa Acara ini diselenggarakan guna untuk mencari solusi terkait status para PKL dan kenyamanan yang ada di wilayah Ramayana Bungurasih Waru Kabupaten Sidoarjo.

“Kami akan segara menyelesaikan permasalahan tersebut dalam waktu satu bulan,”Kata Subandi Saat Audensi di Rumah Makan Koki Kita Jln. Letjen Sutoyo Medaeng Waru Sidoarjo.

Untuk diketahui acara Audensi tersebut Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo turut hadir juga Kepala Bangkespol Kabupaten Sidoarjo, Nasik Anggota DPRD kabupaten Sidoarjo dari Partai PKB, Ketua Serikat Pedagang Kaki Lima (Spekal) Jatim Anwar Kohar bersama Ketua Spekal Cabang Sidoarjo,Syaiful.

Selepas Audensi Rombongan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo meninjau dan bertemu langsung para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Ramayana Bungurasih Waru Kabupaten Sidoarjo. (TIO)

dr.Kholidah Firdaussina Divonis 8 Bulan Masa Percobaan

Timurposjatim.com – Kholidah Firdaussina akhirnya divonis bersalah atas perbuatannya menempati rumah milik orang lain. Wanita yang juga berprofesi sebagai dokter itu diputus 8 bulan penjara dengan perintah terdakwa tidak perlu menjalaninya.

“Terdakwa Kholidah Firdaussina dikenai masa percobaan selama 8 bulan,” ujar Ketua Mejelis Hakim Martin Ginting, Selasa (15/02/2022). di ruang sidang Candra.

Terkait vonis tersebut, Kholidah menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar. Sebelumnya, JPU Sulfikar menuntut Kholidah dengan pidana selama 3 bulan penjara. Kholidah dinilai melanggar pasal 167 ayat (1) KUHP.

Meski begitu, hukuman tersebut tak perlu dijalani Kholidah. JPU Sukfikar hanya memberinya hukuman masa percobaan selama enam bulan. Pada tuntutan sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, Hendrikus Ndoki langsung menyampaikan pembelaannya.

“Kami berharap terdakwa dilepaskan dari semua tuntutan karena kami menilai jika perbuatannya keperdataan itu bermula dari kesepakatan,” bebernya.

Perbuatan Kholidah bermula pada 2016 lalu. Saat itu, Ferry menawarkan rumahnya di Jalan Klampis Aji Gg. II / 42 Surabaya, ke Kholidah. Rumah atas nama Eva Afriastanty yang tak lain adalah istri Ferry itu dijual seharga Rp 2,4 miliar.

Tawaran tersebut disanggupi oleh Kholidah. Namun Kholidah mengatakan jika dirinya sanggup membeli rumah itu dengan cara kredit menggunakan fasilitas KPR. Kholidah meminta Ferry untuk menunggu selama tiga bulan dalam mengajukan KPR.

“Terdakwa Kholidah meminta izin kepada Ferry untuk menempati rumah tersebut selama tiga bulan karena dalam kondisi sedang hamil,” ujar jaksa Sulfikar.

Kholidah mengatakan kepada Ferry, jika nantinya pengajuan KPR-nya tak disetujui oleh pihak bank, maka akan keluar dan segera pergi meninggalkan tanah dan rumah itu. Kholidah dan suaminya kemudian mengajukan appraisal ke Bank BJB dan Bank Mandiri.

Sayangnya, pengajuan tersebut tak disetujui kedua pihak bank. Karena hal itu, Ferry kemudian mengingatkan Kholidah terkait perkataannya yang akan segera pergi meninggalkan tanah dan rumah itu. Saat itu, Kholidah tak mengindahkan perkataan Ferry.

Akhirnya Ferry menyampaikan surat somasi sebanyak dua kali kepada Kholidah. Yaitu pada 25 Januari 2020 dan 30 Januari 2020. “Akan tetapi sampai saat ini terdakwa tidak mau meninggalkan rumah dan tanah tersebut,” bebernya. (TIO)

Ibu dan Anak Terlibat Investasi Bodong Diadili

Timurposjatim.com – Lim Victory Halim Komisaris PT.Berkat Bumi Citra dan Annie Halim Direktur Utama PT.Bumi Citra Pratama diseret di Pengadilan lantaran tipu 6 korban Investasi Medium Term Note (MTN) dengan total kerugian sekitar Rp.13.202.258.440 yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim R.Yoes Hartyarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya membaca surat dakwaan,bahwa Lim Victory Halim selaku Komisaris PT. BERKAT BUMI CITRA secara bersama sama dengan Terdakwa II. Annie Halim selaku Direktur Utama PT. BUMI CITRA PRATAMA.Pada  bulan Mei 2015 sampai dengan bulan September 2016 bertempat di kantor Millenium Danatama Sekuritas (Millenium Group) jalan Mayjen Sungkono No.77 Surabaya.

“Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,”Kata JPU Darwis dihadapan Majelis Hakim di Ruang Cakra PN Surabaya.Selasa (15/02/2022).

Masih kata Darwis,Kedua terdakwa menawarkan Produk Investasi Medium Term Note (MTN) dari PT.Berkat Bumi Citra kepada para Korban dengan janji bunga yang diberikan sebesar 11% hingga 13% tanpa dipotong PPN,tidak akan gagal bayar, keuangan kuat,asset banyak dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dijamin aman cara kerjanya mirip dengan Bank, namun bunganya lebih besar 1%.

“Untuk meyakinkan mereka juga memberikan brosur-brosur Profil Perusahaan serta Iklan jual beli Properti dari Group Millenium kemudian ditawarkan oleh agen freelance kepada para korban Yakni.

Endry Sutjiawan sebesar Rp.2.413.629.220 , Widyanto Danny Kurniawan sebesar Rp.13 miliar , Tris Sutedjo sebesar Rp.750 juta , Handianto Rijanto sebesar Rp.1 miliar dan Johanna Chandra sebesar Rp.1 miliar.

Ia menambahkan bahwa uang yang masuk totalnya Rp.13.202.258.440 ke rekening perusahaan atas nama PT, oleh para terdakwa dipergunakan untuk membeli tanah di daerah Cikade,Serang Kabupaten Banten dengan luas 23.348 M2. Seharga Rp.8.171.100.000.

Untuk mengganti kerugian korban tersebut, tersangka Lim Victory Halim meminta tersangka Annie Halim untuk menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Ruko di kawasan Industri Milenium Tangerang dengan para korban namun, PPJB tersebut tidak bisa terlaksana dikarenakan tanah dan bangunan sebagaimana yang tertera dalam PPJB masih dalam keadaan kosong.

“Atas perbuatannya Terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHPidana,”Kata JPU Darwis.

Untuk Dakwaan kedua terhadap terdakwa dikenakan Pasal Pasal 379 A KUHP atau Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas dakawaan tersebut Penasehat hukum terdakwa mengajukan Eksepsi.

“Kami akan mengajukan Eksepsi dan kami mengajukan penangguhan tahanan,”Cetus Penasehat hukum terdakwa. (TIO)