Timurposjatim.com – Massa dari Gagak Hitam dan Rembol 76 membanjiri Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memantau sidangnya Terdakwa The Irsan Pribadi Susanto terkait perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Anak dan Istrinya yang di pimpinan oleh Ketua Majelis Hakim Cokroda Gede Arthana, bersama Hakim Suparno dan Hakim Khawanto Kamis (31/03/2022).
Dalam sidang Perkara KDRT dengan terdakwa dari Crazy Rich The Irsan Pribadi Susanto Pemilik Hotel Daffam Merr Surabaya dari tingkat kepolisian, Kejaksaan tidak melakukan Penahanan kepada terdakwa.
Dan saat sudah di tetapkan sebagai terdakwa di PN Surabaya,The Irsan Pribadi Susanto masih bisa berkeliaran dengan bebas.
Tjandra selaku aksi Demo dari Front Anti Kekerasan (FAK) megatakan,kami masih tetap meminta kepada Majelis Hakim untuk segara melakukan penahanan terhadap terdakwa The Irsan Pribadi Susanto. Berdasarkan surat dakwaan,bahwa terdakwa bersalah dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman Pidana Penjara paling lamaselama 5 Tahun atau denda paling banyak Rp.15 juta. (lebih…)