Surabaya, Timurpos.co.id – Asnar Riyono alis Pentong diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis Sabu yang dikendalikan oleh Naripidana di Lapas Porong, dengan agenda saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang kali ini, JPU Nurhayati menghadirkan saksi penangkap yakni saksi Yogy Indra Yudhistira dan Oky Ari Saputra
Anggota Kepolisian dari Polrestabes Surabaya.
Saksi menjelaskan bahwa, penangkapan terdakwa bukan Target Operasi (TO) melainkan kebetulan. Tedakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 11.30 WIB di Jalan Raya Banyu Urip Surabaya ketika selesai meranjau narkotika jenis sabu, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah handphone merk Oppo, kemudian petugas melakukan penggeledahan dirumah terdakwa Jalan Banyu Urip Kidul 1/22-A Kecamatan Sawahan Kota Surabaya, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto ±80,070 gram dibawah tempat tidur busa dalam kamar terdakwa, 5 (lima) paket plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing paket 0,889 gram, 0,897 gram, 0,889 gram, 0,900 gram, ±,427 gram, satu timbangan elektrik dan sekrop dari sedotan plastik ditemukan dalam kamar tidur anak terdakwa serta uang
tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp. 200 ribu dari Maulana yang sebelumnya membeli kepada terdakwa.
“Dari pengakuan terdakwa sudah dua kali mengambil sabu dari Aditya Putra Als Tuek yang merupakan narapidana di Lapas Porong. Pertama sabu seberat 50 gram dan kedua sabu seberat 100 gram diamabil (ranjau) pada 5 Januari 2024 lalu,” kata Saksi dihadapan Majelis Hakim. Senin (22/04/2024).
BACA JUGA:
Warga Binaan Lapas Pamekasan Kendalikan Peredaran Gelap Narkotika
Disingung oleh JPU apa hubungan terdakwa dengan Aditya,” paman dan keponakan,” kata saksi.
Masih kata saksi bahwa, dari pengakuan terdakwa itu barang milik Aditya dan semuanya atas perintah dari Aditya yang ada di Lapas porong. Setiap ambil terdakwa mendapatkan uang Rp 250 ribu.
“Untuk uangnya langsung diberikan Aditya secara langsung ke terdakwa dan Aditya bisa mengunakan HP di dalam Lapas,” jelas Saksi di hadapan Majelis Hakim.
BACA JUGA:
Terpidana Antonius Wijaya Kendalikan Peredaran Gelap Narkoba di Dalam Lapas Medaeng
Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak membatahnya, namun terdakwa bilang kalau sempat dipukul saat penangkapan. ” saya dipukul Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambung Video call.
Sontak saksi menjelsakan, bahwa benar Yang Mulia, kami mengira itu Maling. “Kami mengira Maling saat itu,” ujar saksi.
Untuk diketahui dalam surat dakwaa JPU Darwis menyebutkan bahwa, Terdakwa Asnar Riyono alias Pentong Bin Soegiman, pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Juanda Sedati Sidoarjo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya terdakwa dihubungi oleh Aditya Putra Als Tuek Als Aleksa (DPO) melalui handphone Oppo milik terdakwa dengan tujuan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa yaitu meranjau narkotika jenis sabu di berbagai tempat sesuai dengan permintaan Aditya Putra dan jika berhasil terdakwa akan mendapat imbalan, atas tawaran tersebut terdakwa setuju dan terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Aditya Putra apabila berhasil meranjau narkotika jenis sabu tersebut maka terdakwa mendapat imbalan sebesar Rp. 250 ribu per 10 paket dengan berat per paket satu gram.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 05.00 WIB terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu sesuai permintaan dari Aditya Putra di Jalan Juanda Sedati Sidoarjo yang terbungkus plastik warna hitam dengan berat 100 gram, setelah itu terdakwa mengambil sebagian sabu tersebut lalu dibagi menjadi 15 paket dengan ukuran masing-masing paket sebesar satu gram menggunakan sekrop dan timbangan elektrik yang selanjutnya terdakwa ranjau ke berbagai tempat sesuai permintaan dari Aditya Putra dengan sisa sabu sebanyak satu bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto ±80,070 gram dan 5 (lima) paket plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing paket ±0,889 gram, ±0,897 gram, ±0,889 gram, ±0,900 gram, ±0,427 gram.
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 11.30 WIB terdakwa ditangkap oleh saksi Oky Ari Saputra, saksi Yogy Indra Yudhistira beserta satu tim selaku Anggota Kepolisian dari Polrestabes Surabaya di Jalan Raya Banyu Urip Surabaya ketika selesai meranjau narkotika jenis sabu, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah handphone merk Oppo dengan nosim 082139876360, selanjutnya sekira pukul 11.45 Wib dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa Jalan Banyu Urip Kidul 1/22-A RT.02 RW.04 Kelurahan Banyu Urip Kecamatan Sawahan Kota Surabaya ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto ±80,070 gram dibawah tempat tidur busa dalam kamar terdakwa, 5 (lima) paket plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing paket ±0,889 gram, ±0,897 gram, ±0,889 gram, ±0,900 gram, ±0,427 gram, satu timbangan elektrik dan sekrop dari sedotan plastik ditemukan dalam kamar tidur anak terdakwa dengan posisi barang tersebut ada dibawah sarung yang terletak diatas tempat tidur dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp. 200 ribu dari Maulana yang sebelumnya membeli kepada terdakwa.
Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Aditya Putra sebanyak 3 kali yaitu
Pertama pada pertengahan bulan Oktober 2023 terdakwa mengambil ranjauan narkotika jenis sabu sebanyak 5 gram sekira pukul 17.00 WIB di Jl. Juanda Sedati Sidoarjo dan sudah habis terdakwa ranjaukan ke pembeli sesuai permintaan dari Aditya Putra, kemudian terdakwa mendapatkan imbalan sebesar Rp. 200 ribu yang dikirim oleh Aditya Putra secara transfer ke rekening BCA milik terdakwa. Kedua pada akhir bulan Oktober 2023 terdakwa mengambil ranjauan narkotika jenis sabu sebanyak 20 gram sekira pukul 17.00 WIB di Jl. Juanda Sedati Sidoarjo dan sudah habis terdakwa ranjaukan ke pembeli sesuai permintaan dari Aditya Putra, kemudian terdakwa mendapatkan imbalan sebesar Rp. 200 ribu yang dikirim oleh Aditya Putra secara transfer ke rekening BCA milik terdakwa. Ketiga pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 05.00 WIB terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram di Jl. Juanda Sedati Sidoarjo kemudian terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 15 paket lalu terdakwa ranjaukan kepada pembeli sesuai arahan dari Aditya Putra dan menyisakan satu bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto ±80,070 gram dan 5 (lima) paket plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing paket ±0,889 gram, ±0,897 gram, ±0,889 gram, ±0,900 gram, ±0,427 gram hingga akhirnya terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram adalah untuk mendapatkan imbalan berupa uang dan perbuatan terdakwa tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang.
Atas perbuatannya Terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. TOK