Surabaya, Timurpos.co.id – Heru Herlambang Alie diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara Kejahatan Kemerdekaan (tindak kekerasan dan ancaman) terhadap orang dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, R Yoes Hartyarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (24/06/2024).
JPU Darwis mengatakan bahwa, Perkara ini bermula, hari Senin, 05 Juni 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Saat saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo sedang di Kantor Badan Pengelola Lingkungan (BPL) di Jalan Embong Malang 21-31 Surabaya) dipanggil oleh Rere sebagai Residen Relation yang mengintruksikan kepada saksi Agustinus untuk menemui terdakwa di Lobby One Icon Residen.
Bahwa setelah bertemu dengan Terdakwa kemudian saksi Agustinus dan terdakwa duduk berhadapan agak menyamping, kemudian keduanya memulai percakapan yang isinya Terdakwa Heru Herlambang menanyakan perihal permintaan dari Terdakwa untuk pembukaan area parkir LT.P13 atau P 3. Saksi Agustinus menjelaskan jika area parkir LT.P13 atau P 3 belum bisa dibuka karena masih ada lahan parkir di P1 dan P2 kapasitasnya masih cukup atau baru terisi 40 persen, CCTV untuk pemantauan dan juga sarana tanda atau rambu rambu area parkir belum siap dan progress untuk AC lobby lift dan pelapis dinding (wallpaper) juga belum siap.
“Setelah saksi Agustinus jelaskan namun Terdakwa tidak mau memahami dan tetap meminta segera di buka area parkir di P13 / P3 dan Terdakwa juga meminta saksi untuk memanggil bagian Purcashing untuk di konfrontasi dengan saksi Fedriec Yacob.
Masih kata JPU Darwis, Kemudian saksi Agustinus memanggil Saksi Fedriec melalui panggilan telepon dan tidak lama datang dan duduk di samping kanan saksi Agustinus. Kemudian Terdakwa bertanya langsung kepada saksi Fedriec mengenai progres persiapan pembukaan lahan parkir di P13/P3, dan kemudian Saksi Fedriec menjelaskan proses pengadaan yang sudah di jalankan untuk sarana lahan parkir di P13/P3 tersebut, menjelaskan beberapa prosedur pengadaan barang yaitu pemilihan vendor, negoisasi harga, survei vendor karena mekanismenya harus ada 3 vendor sebagai pembanding dan hal tersebut membutuhkan waktu.
“Setelah di jelaskan oleh saksi Fedriec dengan panjang lebar kemudian Terdakwa tetap minta di buka akses lift P13/P3, jika tidak dia meminta surat jaminan dari management bila mobilnya yang di parkir di P2 tidak akan tergores atau penyok kena mobil lain atau minta ganti rugi apabila terjadi hal tersebut. Namun saksi Agustinus tidak bisa memberikan surat yang diminta oleh terdakwa tersebut. “jelas JPU Darwis.
Ia menambahkan bahwa, di saat bersamaan ada pemilik unit lain lewat di sekitar lokasi yang kemudian dipanggil dan diajak serta oleh terdakwa untuk duduk di samping terdakwa bernama saksi Herman Saputra Kertawidjaja, Namun dengan tema lain atau mengalihkan pembicaraan. Tidak berapa lama kemudian Herman Saputra pamit pergi.
Selanjutnya terdakwa menanyakan lagi kapan area parkir P13/P3 dibuka ? (kembali ke topik pembicaraan awal) dan dijawab jika saksi Agustinus minta waktu satu bulan, dan saat itu terjadi percakapan lagi antara saksi Agustinus dengan terdakwa :
Terdakwa : “tidak mau”, dan terdakwa dengan nada keras (emosi), kapan ? dan saksi Agustinus berusaha negosiasi lagi. Saksi Agustinus : “satu minggu lah pak”. Terdakwa tetap tidak mau, dan bilang ” besok, pokonya besok (dengan nada tinggi dan emosi). Saksi Agustinus : “Jangan besok pak kita selamatan dulu, kita syukuran dulu”, dan dari akhir jawaban saksi tersebut, dengan nada tinggi terdakwa bilang : “Besok” (sambil kaki kanannya menendang ke arah kaki saksi). Dan saksi menjawab kembali : “jangan pak, ya berdoa dululah” dan mendengar jawaban terakhir Saksi Agustinus tersebut terdakwa langsung berdiri dan kaki kirinya menendang ke arah muka saksi Agustinus, namun secara reflek dapat saksi Agustinus hindari. Kemudian terdakwa bilang lagi “undang saya” dan saksi Agustinus tidak jawab apapun karena masih syok. Kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi sambil mengatakan “ingat yaa besok”.
Bahwa karena merasa tertekan akhirnya keesokan harinya akses menuju area parkir P3/P13 dibuka dan langsung dipakai parkir mobil oleh terdakwa, kemudian hari berikutnya di pakai oleh saksi Rudy Widjaja penghuni apartemen One Icon Residence IR.02-10, sedangkan untuk penghuni lain belum bisa karena sebenarnya area parkir P.3/P13 memang belum siap sarana dan prasarananya.
“Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan Pasal Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya.
Atas dakwaan tersebut Penasehat terdakwa menyatakan keberatan, “kami akan mengajukan Eksepsi Yang Mulia,”katanya.
Menurut keterangan kuasa hukum korban, Billy Handiwiyanto, S.H., M.H., terdakwa dilaporkan memaksa pembukaan area parkir lantai P13/P3 yang belum siap digunakan, disertai ancaman dan tendangan terhadap petugas pengelola.
“Korban, Pak Agustinus Eko, masih bekerja di sana sebagai Building Management. Beliau mengalami trauma hingga vertigo selama dua minggu lebih,”ungkap Billy Handiwiyanto.
Meskipun Majelis Hakim telah mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa, pihak korban menyatakan kekecewaannya. Billy menambahkan, “Kita tidak bisa membayangkan bagaimana nanti ketika Pak Eko bekerja di sana dan harus bertemu dengan orang yang pernah melakukan hal itu. Pasti ada traumatik tersendiri.”jelasnya.
Sementara itu, Andi Rianto, saksi dalam kasus ini, menyatakan keyakinannya bahwa tendangan tersebut dilakukan dengan sengaja. “Saya punya keyakinan kalau tidak sengaja, rasanya tidak mungkin. Tapi kalau nanti dapat diputarkan video, saya rasa orang-orang bisa menilai sendiri apakah itu sengaja atau tidak,”ujarnya.
Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan penghuni apartemen mewah yang dikenal memiliki harga jual tinggi. “Ini kan apartemen mewah, satu unitnya 5 miliar lebih. Berarti kan (terdakwa) masih orang yang luar biasa,” tambah Billy. TOK