Timur Pos

Pastikan Tak Ada Pungli, Kapolres Tuban Kunjungi Kantor Satpas

Tuban, Timurpos.co.id – Untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prosedur, Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., melakukan kunjungan ke kantor satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas) Tuban.

Dalam kunjungan itu, Kapolres didampingi Kasat lantas AKP Ayip Rizal, S.E., M.M., serta Kanit Regident Iptu Faizatul Adfina, S.Tr.K., Selasa (06/02/2024), lalu.

AKBP Suryono menegaskan pentingnya transparansi dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat terkait administrasi penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Tuban berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

“Kita pastikan jangan sampai ada anggota yang melakukan pungutan diluar ketentuan” ucap Suryono.

Dalam kesempatan itu Suryono juga mengingatkan kepada seluruh anggotanya yang bertugas agar selalu mengedepankan profesionalitas serta melaksanakan tugas dengan baik.

“Penekanan kita kepada anggota agar selalu humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat” imbuhnya.

Polisi berpangkat dua melati dipundak itu juga menegaskan kunjungan yang dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Tuban untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Kita harus bisa memberikan rasa nyaman kepada masyarakat yang datang kesini” terang Suryono.

Kunjungan Kapolres ke tempat pelayanan masyarakat tersebut sebagai wujud kerja nyata sekaligus menindaklanjuti atensi dari Kapolri sebagai pucuk pimpinan Polri terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta memastikan tidak adanya pungutan liar maupun penyalahgunaan wewenang. M12

Siswi Magang Prakerin Diperkosa Pemilik Studio

Bondowoso, Timurpos.co.id – Pemilik studio foto di Bondowoso diamankan karena melakukan perbuatan asusila. Aksi bejat itu dilakukan pada siswi SMK praktek kerja industri (prakerin) yang sedang praktek di studionya.

Diketahui pelaku berinisial yakni MF (29), warga Desa Penambanngan, Curahdami, Bondowoso. Kejadian bermula saat beberapa siswa SMKN di Bondowoso melakukan praktek di studio AGM milik pelaku.

Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini memaksa korban untuk melayani hawa nafsunya. Ancamannya, jika korban menolak tak akan diberi nilai baik. Korban yang ketakutan tak diberi nilai dalam prakerin itu akhirnya menuruti kemauan pelaku. Meski dalam kondisi terpaksa, bahkan hingga 5 kali. Yakni di hotel dan rumah yang sekaligus dijadikan studio fotonya.

Bejatnya, tersangka yang sudah beristri dan memiliki 2 anak ini sempat memberikan obat anti hamil pada korban. Diduga, pelaku khawatir akibat perbuatannya korban hamil.

“Korban melaporkan sendiri ke kami jika mendapat perlakukan itu dari pelaku,” jelas Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, Selasa (27/02/2024).

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 6 huruf (A), (B), dan (C) UU No 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, junto pasal 64 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya paling lama dua belas tahun penjara, selanjutnya kami akan terus melakukan pendalaman. Sebab, diketahui jika saat itu ada beberapa siswa yang prakerin di studio pelaku. “pungkas Joko Santoso. M12

Fathur Rohman Dituntut 11 Tahun Penjara

Terdakwa Fathur Rohman saat diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Fathur Rohman bin Mimbar (Alm) melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak yaitu anak korban di bawah umur JZH dengan persetubuhan dengannya. Perbuatan terdakwa dituntut sebelas tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak Surabaya mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan pencabulan kepada korban dibawah umur yaitu JZH. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Terdakwa Fathur Rohman dituntut selama 11 tahun penjara,”kata Dilla di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, (28/02/2024).

Terkait tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya, Budiyanto mengatakan akan mengajukan pembelaan dua minggu kedepan. “Kami akan mengajukan pembelaan Yang Mulia,”ucapnya.

Budiyanto mengatakan, sangat prihatin dengan tuntutan jaksa selama 11 tahun.

“Karena saya bingung kok dituntut dengan sekian banyaknya, karena semua mengetahui jaksa dan hakim sudah mengetahui dari keterangan saksi orang tua korban itu yang tidak sesuai dengan BAP. Apalagi ia sudah bilang bahwa ia tidak pernah memberikan keterangan sama sekali di BAP dan hanya datang dan tanda tangan saja. Namun dari keterangan saksi verba lisan mengatakan bahwa dia memberikan keterangan orang tua korban tersebut,”jelasnya setelah selesai sidang.

Sebelumnya, kejadian itu, sekitar Tahun 2019 sekitar pukul 11.00 WIB. Korban JZH yang masih berusia 9 tahun bermain sama Elma anak dari terdakwa Fathur Rohman di rumah Jalan Kejawan Kelurahan Kenjeran, Kecamatan Bulak Surabaya.

Saat bermain, Elma pergi untuk buang air besar dan meminta korban Jihan Zulfa Hafidoh untuk mengantar Elma di depan kamar mandi rumahnya. Kemudian terdakwa memanggil korban untuk menghampiri di dalam kamarnya. Namun saat berada di dalam kamar terdakwa menghalangi dan mencengkram tangan korban sehingga memperoleh ancaman kekerasan berupa dipukul dan dibunuh kalau tidak dituruti permintaan terdakwa.

Lalu terdakwa dibaringkan di kasur dan langsung memegang seluruh badan korban dan mencurniishar sebanyak satu kali dan payudara sampai pantat. “Terdakwa memasukkan jarinya ke dalam vagina korban sebanyak 2 kali dan terdakwa mencapai puncak hawa nafsunya sehingga menurunkan celana dalam korban dan membuka celananya serta memasukkan alat vitalnya ke vagina korban dan mengeluarkan sperma di atas lantai dan dioleskan kepada pantat korban,”ungkap Dilla. Tok

AMI Geruduk KPU Kota Surabaya

Surabaya, Tmurpos.co.id- Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendatangi KPU Kota Surabaya dengan maksud dan tujuan mau melakukan klarifikasi terkait dugaan adanya salah satu oknum caleg DPRD Kota Surabaya Dapil 1 Surabaya, yang diduga menggunakan ijazah SMP.

Ketua umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, menyampaikan bahwa kedatangannya ke KPU Kota Surabaya untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan oknum caleg menggunakan ijazah SMP pada saat pendaftaran sebagai caleg.

Aliansi Madura Indonesia (AMI) juga sangat menyayangkan dengan sikap pimpinan KPU Kota Surabaya yang kurang responsif untuk menemui kami dengan alasan penghitungan suara, padahal pada saat kami datang ke KPU Kota Surabaya, penghitungan suara belum dimulai.

Kami berkomitmen akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas keakar-akarnya dan kami juga akan segera turun Aksi Demo Besar-besaran di Kantor KPU Kota Surabaya dan Kantor Bawaslu Kota Surabaya. M12

Caleg DPRD Pasuruhan Diduga Lakukan Politik Uang di Dapil 5

Reza Crisurjo Broto dan Warga Sipil Tunjukan Bukti Laporan ke Bawaslu

Pasuruhan, Timurpos.co.id – Tiga orang melaporkan adanya dugaan politik uang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang ada di Kabupaten Pasuruan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan. Dimana laporan ini setelah adanya video yang memperlihatkan adanya tim sukses dari salah satu calon legislatif DPRD Kabupaten Pasuruan dari dapil 5 meliputi Kecamatan Purwosari, Purwodadi, Tutur, Puspo dan Tosari, membagikan uang agar mencoblos caleg dari Partai PDI Perjuangan Akhmad Mujangki.

Dalam laporan itu, tiga warga Sutrisno (37) Dusun Sungi Wetan, Arifin (46) warga Dusun Raci, dan Mokhamad Sakroni (40) warga Kudu Keras Dusun Genengwaru melaporkan adanya dugaan politik uang. Melalui kuasa hukumnya Reza Crisurjo Broto, malaporkan kejadian adanya tindak pelanggaran Pemilu.

“Awalnya mereka mengetahui adanya video yang memperlihatkan adanya bagi-bagi uang dan menyuruh untuk memilih untuk ke salah satu caleg dari Partai PDI Perjuangan Akhmad Mujangki. Ketiga warga ini, menceritakan itu ke kami yang membuat kami langsung membantu mereka untuk melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu Kabupaten Pasuruan,” ucap Reza, Rabu (28/02/2024).

Reza mengatakan ketiga warga ini menginginkan adanya pemilu yang bersih tanpa adanya politik uang. “Melihat itu, kami sebagai kuasa hukum menyanyangkan adanya politik uang yang mengarahkan untuk memilih salah satu caleg tertentu,” bebernya.

Laporan itu, langsung diterima oleh pihak Bawaslu Kabupaten Pasuruan. “Pihak Bawaslu Kabupaten Pasuruan mengaku laporan adanya politik uang tersebut baru kali pertama ini,” ucap Pengacara yang berkantor di Gedung Astranawa Jalan Gayungsari Timur no 35 Surabaya.

Dalam laporan itu, Reza menyertakan Pasal 278 ayat 2, Pasal 280 ayat 1 huruf j, Pasal 284, 286 ayat 1, pasal 515 dan Pasal 523 undang-undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Jika melihat kejadiannya bisa dibawa ke ranah Pidana,” ucap Reza.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yunianto saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan adanya politik uang. Namum, Bawaslu Kabupaten Pasuruan akan melakukan kajian terlebih dahulu. “Kami tetap akan proses. Kita lakukan kajian syarat formil materiilnya,” bebernya. Tok

Eksekusi Gudang di Jalan Kenjeran 340 Surabaya Gagal 

Suasana di Lapangan saat eksekusi

Surabaya, Timurpos.co.id – Gara-gara ditolak Termohon, eksekusi terhadap rumah di Jalan Kenjeran No 340 A, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambak Sari kota Surabaya, oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, batal dan ditunda. Pihak termohon eksekusi rumah seluas 236 meterpersegi ini berdalih, penundaan terjadi karena ada proses gugatan perlawanan yang masih berjalan. Selasa, (27/02/2024).

Pantauan di lokasi, eksekusi yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB tersebut pihak PN Surabaya setelah membacakan surat penetapan eksekusi sempat berusaha membuka paksa gudang yang menjadi obyek eksekusi tersebut dari depan.

Namun upaya membuka bangunan berbentuk gudang itu gagal karena pintu yang terbuat dari besi itu terkunci dari dalam dan dihalang-halangi sejumlah masa dari Termohon Eksekusi, yaitu Sie Probo Wahyudi. Aksi saling dorong antara masa dari Termohon Eksekusi dengan Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diback up TNI pun tak terhindarkan.

Juru Sita PN Surabaya mengatakan eksekusi ini berdasarkan penetapan PN Surabaya Nomor 30/EKS/2023/PN Sby juncto Nomor 155/Pdt.G/2019/PN Sby juncto Nomor 596/PDT/2020/PT SBY juncto Nomor 1510/K/Pdt/2022.

“Alasan kami menolak karena ada gugatan perlawanan dari pihak ketiga atau derden verzet. Juga ada Peninjauan Kembali (PK) kedua,” ungkap kuasa hukum Sie Probo Wahyudi, Alexander Arief saat dikonfirmasi.

Menurut Alex, PK kedua ini dilayangkan karena Pengadilan dari tingkat pertama sampai PK pertama, tidak pernah mempertimbangkan gugatan pokok dari pihak Penggugat atau Sie Probo Wahyudi.

“Sebaliknya yang dipertimbangkan hanya Gugatan Intervensi dari pihak lawan. Dan itu sudah menyalahi Undang-Undang Mahkamah Agung tentang proses hukumnya. Sudah melanggar Pasal 67, karena tidak boleh hakim yang menangani perkara itu tidak melakukan putusan terhadap pokok perkara yang digugat. Itu adalah pelanggaran,” katanya.

Berkaitan dengan penangguhan Eksekusi tersebut tandas Alex, pihaknya sudah berkirim surat ke Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung supaya Eksekusi atas obyek perkara di jalan Kenjeran Nomer 340 A tersebut ditangguhkan sambil menunggu gugatan perlawanannya selesai.

“Itu yang menjadi pertimbangan kami, meski ternyata tidak digubris sama sekali oleh PN Surabaya. Dan seperti yang kita lihat sekarang pada saat eksekusi akan dilaksanakan, tanpa ada pihak kepolisian yang ikut hadir. Eksekusi ini terkesan sangat dipaksakan. Harusnya dengan tidak adanya pengamanan dari polisi ya mundur. Tidak perlu memaksakan diri untuk tetap melaksanakan eksekusi, ” tandas Alexander Arief.

Toba Siahaan selaku hukum Hutomo menjelaskan, bahwa pelaksaan eksekusi yang dilakukan, pada hari ini, terkesan terlalu dipaksakan dimana kami juga sudah mengirim surat untuk permohonan penundaan eksekusi. Dikeranakan kami juga sudah mengajukan gugatan perlawanan dalam obyek ini.

“Kami mengajukan gugutan perlawaan, karana klien kami merupakan pembeli sah dari sebidang tanah seluas 2909 meter persegi di Jalan Kenjeran no 348-350 Surabaya dan sebagaimana undang-undang pembeli yang beritikad baik harus dilindungi.” Jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa pelaksanaan Eksekusi tersebut dilakukan tampa dilakukan rapat koordinasi dulu dengan para pihak-pihak dan secara nyata telah melanggar ketentuan pada Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri, sebagaimana telah ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.03/1/2019, yakni pada Bab IV Poin 7a halaman 49. Yang isinya
sebagai berikut: “Panitera memimpin rapat koordinasi dengan aparat keamanan dan pihak-pihak, terkait setempat untuk membicarakan segala persiapan pelaksanaan eksekusi, guna memastikan kelancaran pelaksanaan eksekusi agar tidak sampai mengalami kegagalan serta diatur dalam Surat Dirjen Badilum perihal Pelaksanaan Eksekusi pada Pengadilan Negeri dan Kepatuhan Penginputan Data Eksekusi pada SIPP.

Sementara itu, Satria Ardyrespati Wicaksana selaku pemohon eksekusi mengatakan bahwa permohonan eksekusi yang dilakukan hari ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Putusannya itu sudah Inkracht,” katanya.

Menurut Satriya, pihak yang terlibat dalam eksekusi kali ini adalah Endy Widjaja dan Ratna Widjaja yang adalah ahli waris dari Widjaja sebagai pemilik tanah obyek eksekusi ini. Kemudian Sie Probo Wahyudi alias Gipin dan Fenny Indrawati Sukimin sebagai Penggugat, dan pihak dari Tergugat adalah Cicik Permata Dias, Sutomo Hadi serta Notaris Eny Wahyuni dan Hery Sutiyono.

Dijelaskan Satriya, bahwa eksekusi ini berkaitan dengan sengketa kepemilikan. Pemohon Eksekusi membeli obyek eksekusi dari orang yang salah. Dalam artian orang yang salah ini tidak punya hak lagi karena orangtuanya sudah menjual kepada orangtua klien kami.

“Mereka awalnya gontok-gontokan sendiri. Bahkan mereka saling mengugat tanpa melibatkan pihak kami. Akhirnya pihak kami masuk sebagai penggugat intervensi.Saat masuk sebagai Intervensi kemudian pihak kami sanggup membuktikan kepemilikan kami, kemudian dikuatkan oleh Pengadilan bahwa klien kami sebagai pemilik yang sah. Kemudian segala transaksi, segala perjanjian-perjanjian antara termohon eksekusi dengan penjual dibatalkan oleh Pengadilan Negeri,” jelasnya.

Satpam Jual Barang Bukti Kejaksaan Seharga Rp 5 Juta 

Suasana Sidang di ruang Sari 3 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Dwi Luky Firmansya Kushartanto, Satpam PT Interport menjual pil koplo barang bukti Kejari Tanjung Perak yang dia curi dari gudang barang bukti di Terminal Mirah Jalan Perak Barat. Kini Luky disidang lagi untuk kali kedua bersama Surya Putra Perdana, pembeli pil koplo yang dijualnya tersebut.

Terungkapnya kasus penjualan barang bukti kejaksaan itu bermula dari tertangkapnya Surya di rumahnya dj Jalan Semolowaru Utara pada 11 November 2023. Jaksa penuntut umum Herlambang Adhi Nugroho dalam dakwaannya menjelaskan, di dalam rumah tersebut polisi menemukan 5.000 butir pil koplo yang sudah dikemas dalam kemasan kecil. Satu kemasan masing-masing berisi 10 butir pil koplo.

Surya mengaku kepada polisi bahwa pil koplo sebanyak itu dibeli dari Luky. “Terdakwa Dwi Luky mendapatkan pil koplo tersebut dengan mengambil di Gudang Nomor 300 Terminal Mirah Jalan Perak Barat Surabaya yang merupakan gudang penitipan barang bukti Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada saat dia melaksanakan tugas jaga malam,” ungkap jaksa Herlambang dalam dakwaannya.

Pil koplo sebanyak 5.000 butir hasil curian di gudang barang bukti Kejari Perak itu dijual Luky kepada Surya seharga Rp 5 juta. Setelah itu, Surya menjual narkotika itu lagi kepada Fatur sebanyak 2.000 butir seharga Rp 2 juta. Sebagian lain akan dijual secara eceran dengan dikemas lagi ke dalam plastik masing-masing berisi 10 butir.

Pengacara terdakwa Surya, Dodik Sujatmiko mengakui bahwa kliennya memang membeli pil koplo tersebut dari Luky. Dia mengeklaim bahwa pil itu akan dikonsumsi sendiri dan sebagian lagi telah dijual. Hanya, Surya tidak tahu jika ternyata pil koplo yang dijual Luky kepadanya barang bukti kejaksaan.

“Tidak tahu kalau narkoba itu riwayatnya barang bukti kejaksaan. Yang jelas dia tahunya beli barang itu dari Dwi Luky,” kata Dodik saat dikonfirmasi seusai persidangan. Senin, (26/02/2024).

Sementara itu, terdakwa Luky tidak membantah dakwaan jaksa. Dia mengakui telah mencuri pil koplo tersebut lalu menjualnya lagi. “Benar, Yang Mulia,” ujar Luky dalam sidang secara video call.

Luky disidang untuk kali kedua ini dengan dakwaan mengedarkan pil koplo. Dia sebelumnya juga disidang secara terpisah bersama temannya, Mokhamad Wahyu Setiadi sesama sekuriti karena mencuri barang bukti kejaksaan tersebut. Luky dan Wahyu didakwa mencuri barang bukti yang tersimpan di dalam gudang. Di antaranya, rokok tanpa pita cukai dan pil koplo berlogo LL sebanyak 24 botol yang setiap botolnya berisi 1.000 butir. Tok

Nasjiato, Bos PT Armadta Jaya Perkasa Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Para saksi saat memberikan kesaksian dihadapan Majelis Hakim

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktur PT. Armandta Jaya Perkasa, Nasjianto diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara Perumahan dan Kawasan Permukiman, dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini, JPU Darwis menghadirkan saksi Antok dan kawan-kawannya yang telah membeli rumah.

Antok menjelaskan, bahwa mengetahui kalau ada penjualan perumahan bersubsidi yang ditawarkan melalui sosial media (Facebook) dan saya pernah bertemu dengan terdakwa sebanyak dua kali, untuk menyelsaikan permasalahan ini. Pertama di kantornya dan yang kedua di Sentral Wista Kuliner, namun terdakwa hanya janji-janji saja.

“Dia (terdakwa) beralasan, karena Bupatinya lagi tertangkap,” kata Agung saat memberikan kesakian di ruang Titra 1 PN Surabaya. Senin (26/02/2024).

Masih kata salah satu saksi menyatakan, berdasarkan akta pendirian PT. Armandta Jaya Perkasa yang tercatat adalah Sri yang merupakan Adik dari terdakwa dan Dani yang merupakan keponakan terdakwa. Yang terungkap, kalau tanah yang akan dibagun belum dilunasi oleh perusahan, cuma diberikan uang muka saja.

“Dan saya juga pernah datang ke rumahnya terdakwa di Pantai Mentari, namun terdakwa beralasan mending jadi PNS aja. Saat saya cek lokasi pertama ada benner, umbul-umbul, namun tidak ada rumah contoh dan hingga saat ini belum ada pembangunan sama kali.” Beber saksi.

Terdakwa saat diadili

Atas keterangan para saksi, terdakwa menyakal kalau yang tertera di akta pendiriannya hanya dia (terdakwa) dan Dani.” Bu Sri tidak ada di Akte Pendirian,” kata Nasjianto.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwan JPU menyebutkan terdakwa Nasijanto alias Antok dengan Pasal 137 UU RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan kawasan Permukiman.

Awalnya terdakwa Nasijanto Bin Samsuri alias Antok Berencana memasarkan unit rumah yang diberi nama perumahan Puri Banjarpanji Residence di Desa Banjarpanji Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.

Kemudian pada bulan Januari 2019 terdakwa Nasijanto menyewa sebuah Ruko yang terletak di Frontage Road sisi timur Jl. Ahmad Yani (selatan BRI) Kelurahan. Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya untuk dipakai sebagai Kantor Pemasaran Perumahan Puri Banjarpanji Residence dan memasang plang perusahaan dengan nama PT. Armandta Jaya Perkasa.

Cara terdakwa Nasijanto alias Antok menjual dan memasarkan penjualan rumah tersebut dengan cara membuat dan menyebar brosur melalui Marketing Freelance. Memasang Spanduk atau Banner dan umbul-umbul. Membuat stempel awal.

Memasang banner di kantor pemasaran. Membuat dan menggunakan stempel PT. Armandta Jaya Perkasa.

Perumahan Puri Banjarpanji Residence yang dipasarkan dan dijual oleh terdakwa Nasijanto alias Antok awalnya terletak di Desa Banjarpanji KecamatanTanggulangin Kabupaten Sidoarjo dengan luas tanah 8.000 Meterpersegi dengan alas hak berupa surat SK Gubernur Jawa Timur Nomor D.A/C.I/SK/GG/1977 atas nama Djuwariyah B. Sakit yang telah dioperkan kepada Sanali berdasarkan Akta No.01 tentang Pengoperan Hak Atas Penggarapan Tanah tanggal 02 Mei 2018 yang telah dibuatkan Ikatan Jual Beli sebesar Rp. 1.600.000.000 atau Rp. 200.000 per meter dan telah dibayar terdakwa Nasijanto alias Antok sekitar Rp. 100.000.000 dengan kesepakatan hangus apabila ada pembatalan.

Bahwa karena lokasi tersebut masuk Zona Hijau dan tidak bisa dibangun perumahan, maka perjanjian dibatalkan dan uang DP tersebut hangus.

Unit perumahan yang ditawarkan dan dijual oleh terdakwa Nasijanto alias Antok sejak April 2019 kepada pembeli dengan menyebar media brosur adalah Perumahan bersubsidi Pemerintah sebanyak 450 unit dengan harga per unit Rp. 140.000.000 dengan type 30/60 dengan rincian peruntukan pembayaran:

Uang muka Rp. 20.000.000,- bisa diangsur 1 sampai 2 tahun, Untuk biaya Uang Muka KPR 5 persen, Biaya Realisasi KPR, BPHTB balik nama dan pemberkasan. Pembayaran KPR Ke BTN) Sebesar Rp. 140.000.000.

Bahwa lokasi tanah yang dijual dan dipasarkan sebagai perumahan Puri Banjarpanji Residence oleh Terdakwa Nasijanto alias Antok tersebut, status hak atas tanahnya masih atas nama orang lain, belum menjadi atas nama terdakwa Nasijanto alias Antok ataupun PT. Armandta Jaya Perkasa karena belum dibeli lunas.

Celakanya sejak April 2019 terdakwa Nasijanto alias Antok telah berhasil menjual dan memasarkan satuan rumah yang diberi nama perumahan Puri Banjarpanji Residence tersebut sebanyak kurang lebih 300 unit.

Para korban dari terdakwa Nasijanto alias Antok antara lain saksi Rizki Della Mahardika, saksi Sutiaji, saksi Agung Adjie Nugroho, saksi Dudik Hariyanto, saksi Haposan Simamora, saksi Andrian Yudha Dwi Martha, saksi Sunarto dan saksi Yuni tertarik untuk membeli unit rumah yang dijual oleh terdakwa Nasijanto alias Antok tersebut dan telah menyerahkan sejumlah uang muka pembelian unit rumah kepada terdakwa Nasijanto alias Antok secara bertahap dan oleh terdakwa telah dibuatkan Surat Perjanjian Pembayaran Uang Muka Untuk Pembelian Rumah dengan para korban sebagai bukti adanya jual-beli unit rumah.

Diketahui, bahwa sejak April 2019 saat terdakwa Nasijanto alias Antok menjual dan memasarkan perumahan Puri Banjarpanji Redence dengan mengatasnamakan PT. Armandta Jaya Perkas ternyata PT. tersebut belum didirikan sebagaimana Salinan Akta No. 20 tanggal 29 September 2020 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. Armandta Jaya Perkasa.

Sampai dengan sekarang tidak pernah ada kegitan pembangunan sama sekali di lokasi Perumahan Puri Banjarpanji Redence, hingga saat ini lokasi masih berupa tanah sawah/ tambak. Tok

Ormas Cinta Tanah Air Kota Kediri Tolak Wacana Hak Angket

Kota Kediri, Timurpos.co.id – Ormas Gerakan Cinta Tanah Air Kediri yang menyatakan sikap menolak dengan keras persoalan pemilu 2024 yang dibawa ke jalur politik yaitu Hak Angket dengan menggelar orasi di Taman Joyoboyo Kota Kediri, Minggu (25/02/2024)

Ketua Ormas Cinta Tanah Air Kediri Gatot Brd mengatakan, bahwa  kami dukung penyelenggara pemilu menjalankan Pemilu yang Jujur dan Transparan.

Dia juga mengucapkan terima kasih pada KPU Kota Kediri dan Bawaslu Kota Kediri atas terselenggaranya Pemilu 2024 berjalan dengan jujur dan adil di Kota Kediri, uacapnya

“Ojo Pecah Ojo Bubrah Goro Goro Pemilu…Kabeh Dulurrr…
Pemilu Sudah Selesai, Salam Demokrasi NKRI Harga Mati,” seru mereka dalam orasinya.

Gatot menegaskan, Ormas Cinta Tanah Air Kota Kediri menyatakan sikap menolak dengan keras persoalan pemilu 2024 dibawa ke jalur politik yaitu Hak Angket

“Kami tetap ingin mengawal hasil Pemilu 2024 melalui jalur Konstitusi yang mengutamakan jujur dan transparan tentang penghitungan di setiap TPS maupun di tingkat Kecamatan,” tegasnya.

Gatot mengharap dan menghimbau bilamana ada masalah pelanggaran soal pemilu ditindaklanjuti melalui proses yang ada bukan Hak Angket dari DPR, harapanya

Ketua Ormas Cinta Tanah Air ini juga menegaskan,bilamana ada perselisihan tentang hasil Pemilu 2024 terkait Presiden dan Wakil Presiden, dapat diselesaikan lewat jalur Konstitusi melalui UU hingga di tingkat MK.

“Kita tetap mendukung Pemilu yang bersih dan Adil, ini sikap kita dari cinta gerakan Tanah Air Kota Kediri supaya tidak terdapat kegaduhan,” pungkasnya. M12

Polisi Gagalkan Tawuran Dua Kelompok Genk di Daerah Bulak Bateng

Kelompok Gankter Tak Berdaya di Hadapan Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim Patroli Raimas Polres Tanjung Perak menggagalkan dua kelompok remaja yang diduga dari genk (All Star Soerabaja dan Gangster Surabaya) hendak melakukan aksi tawuran di Dukuh Bulak Banteng, Surabaya.

Sebanyak 6 remaja adalah, YD (17) warga Jl. Pogot Lama Surabaya, AA (18) warga Jl. Sidotopo Surabaya, MZ (15) warga Jl. Wonokusumo Lor Surabaya, MFM (22) warga Jl. Wonokusumo kidul Surabaya, dan MA (23) warga Jl. Wonosari Surabaya. yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut diamankan polisi.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasihumas Iptu Suroto mengatakan mereka diamankan. Sabtu, pukul 03.00 WIB. Saat itu, tim patroli Rainmas berpapasan dengan 6 orang remaja.

Saat dibuntuti, ternyata remaja tersebut hendak tawuran dengan kelompok lain. Mereka sudah janjian satu sama lain untuk melakukan aksi tawuran di lokasi.

“Menemukan 6 orang remaja yang hendak tawuran dengan lawannya yang sudah diamankan,” kata Kasihumas Iptu Suroto saat dihubungi, Minggu (25/02/2024).

Saat itu, kelompok tersebut sempat melarikan diri dan membuang senjata tajam (sajam) yang akan digunakan untuk tawuran. Namun demikian, tim patroli berhasil membekuk mereka dan mengamankan beserta barang bukti.

“Di saat pengejaran di tempat lain wilayah Wonokusumo Surabaya. Polisi menyita barang bukti, dua pucuk sajam, satu buah celurit, empat unit HP, tiga unit motor,” ujar Iptu Suroto.

Setelahnya tim patroli membawa para pelaku dan barang bukti ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Pungkasnya. M12