Timur Pos

Maria Helena Diadili Perkara Penipuan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang terbuka untuk umum di ruang sidang kartika 1 PN Surabaya selasa 16 juli 2024 dugaan penipuan dan penggelapan 741 juta yang dilakukan terdakwa Maria Helena Wijayanti warga kutisari indah barat surabaya tahun 2021 silam ,sidang yang digelar secara telekonfrence ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak ini menghadirkan 3 saksi korban diantaranya Lusiana,Gunaan,dan Ida.

Kiranya pemeriksaan saksi pertama saksi korban LS dan suaminya Gunawan, dalam keterangan LS dipersidangan bahwa dia membeli keterdakwa minyak goreng susu,dan gula pesan keterdakwa mulai bulan maret 2021 sampai april 2021 dan berikutnya banyak yg dipesan LS tanggalnya tidak dingat sudah lupa.

Proses pembelian barang ke terdakwa saya bayar didepan sesuai jumlah yang dipesan kemudian barang dijanjikan beberapa hari datang ,dan terkait harga yang saya beli sesuai dengan harga pasar,dan korban LS tidak punya toko barang langsung dijual ke pemesan, dan menganggapnya terdakwa sebagai suplier.

LS kenal terdakwa sekitar tahun 2018 di komunitas mama mama TK ( pengantar anak anaknya waktu sekolah di TK).atas dasar pertemanan itu LS mau berbisnis degan terdakwa dan jumlah total yang LS pesan kepada terdakwa tidak ingat tetapi punya catatan dan rekapnya.

Dalam pemesanan barang minyak kepada terdakwa tidak selalu sesuai dengan yang dipesan,semisal pesan 700 karton minyak yang datang hanya 300 atau 200 karton nanti sisanya dicarikan barang belum datang disupliernya” kata LS, dan kenapa susu yang datang sedikit kata terdakwa banyak antrian sampai panjang di pabriknya ,dan gula kenapa kok tidak datang sama sekali ,alasan gulanya menggumpal tidak sesuai begitulah terdakwa selalu banyak alasan.

Hakim bertanya kenapa saksi LS mau beli barang ke terdakwa, saksi menerangkan bahwa terdakwa adalah teman baik dan mengenalnya sudah lama sejak anaknya masih di TK dulu,kemudian terdakwa ini menelpon saksi ada juga wa nya di telpon pribadi saya yang mengatakan bahwa ada barang minyak mau nggak harganya lebih murah ketimbang ditempat lain,karena ada pesanan minyak dari pembeli maka saksi mau membeli minyak milik terdakwa yang kemudian saya transfer ke rekening terdakwa .

Untuk diketahui terdakwa tidak memiliki toko kesepakatan jual beli tidak ada perjanjian secara tertulis semua melalui tilpon dan wa ketika sudah sesuai harga kita sepakat,masalah pemesanan berapa kali sudah lupa ,tapi saksi ada catatan semua barang yang datang berapa dan yang tidak datang berapa pokoknya semua tercatat .

Dengan barang pesanan tidak sesuai terdakwa minta waktu masih diorderkan, dan awalnya pesanan terdakwa pertama,kedua ,dan ke tiga terpenuhi sesuai jumlah yang dipesan,dan pemesanan berikutnya secara kwantitas sudah tidak sesuai dengan jumlah yang dipesan ,dan terdakwa bilang barang yang dipesan pasti datang .

Namun ada pemesanan yang tidak terpenuhi sama sekali saksi LS masih percaya disamping dia teman baik dan juga anak terdakwa teman sekolah anak saya sejak TK hingga SMP kurang lebih 9.tahunan mengenal terdakwa.

Majelis bertanya ,terdakwa dapat barang dari msna” tanya majelis, Saksi tidak tahu mendapatkan barang dari mana, namun terdakwa pernah bilang ngambil barangnya di PT Rajawali , saksi menjelaskan barang dari suplier.

Saksi gunadi menjelaskan mengetahui permasalahan usaha istrinya dari awal sampai ahir,dan Gunadi pernah ketemu dengan terdakwa Helena ketika diruang penyidik polrestabes ,diwaktu terpisah ketemu lagi dengan terdakwa datang kerumah dan ketika ditanyakan keterdakwa uangnya kemana sedangkan barang yang kami pesan tidak ada ” tanya gunadi, ” terdakwa bilang bahwa uangnya masih disaudaranya,uangnya untuk bayar hutang suaminya,dan juga untuk melunasi rumah di bank dan banyak alasan lainnya .

Kuasa hukum terdakwa menanyakan kepada saksi Gunadi dalam perkara ini apa ada gugatan yang lainnya” tanya PH terdakwa, ” iya ada bapak kan pembelanya ” jawab Gunadi.

Lanjut PH terdakwa bertanya berarti secara bersama ada gugatan perdata dan sidang pidana yang saya tanyakan bapak pingin kembali uang secara perdata apa ingin memenjarakan terdakwa” tanya PH, kemudian Majelis Hakim menstop tidak memperbolehkan bertanya seperti itu, tanyakan saja secara materiil yang ada kaitannya dengan masalah ini ,dan Hakim peringatkan PH terdakwa bertanya yang baik ya.

saksi Gunadi dalam pertemuan di waktu yang lain adanya penawaran aset rumah yang ditawarkan tapi hingga kini tidak ada juntrungnya.

ketika ditanyakan kepada terdakwa Maria bagaimana keterangan kedua saksi yang dihadirkan ada keberatan,kalau ada keberatan yang mana,” lanjut terdakwa ” keberatan majelis, ketika saya menawarkan rumah saksi minta dibalik nama langsung yang lainnya tidak keberatan, lanjut LS menegaskan terkait dia minta saya dibalik nama itu tidak benar yang mulia,karena rumah itu saya carikan dana talangan memang ada yang mau beli ,tetapi pemberi dana talangan agar dibalik nama dahulu kenama pemberi dana,ketika ditanyakan kepada terdakwa masalah dana talangan terdakwa mengatakan kurang tahu masalahnya begitu.

kiranya sidang di skors 15 menit untuk menjalankan sholat mahgrib ,usai di skors sidang dilanjut dengan pemeriksaan saksi ke tiga ibu Ida,dalam persidangan saksi yang juga seorang suplier gula,minyak,dan tisu bermitra jual beli sembako dengan terdakwa Maria diditahun 2021 ,dan kurun waktu tersebut saksi bertransasi jual beli sektar 500 jutaan namun kemudian hari ada kemcetan uang saksi nyangkut sekitar 90 juta ,yang kemudian uang tersebut dicicil oleh terdakwa perbulan kadang Rp.500 ribu kadang Rp 1 juta hingga kini masih tersisah 14 juta.

Sidang dlanjutkan pekan depan dengan agenda a de charge( saksi meringankan ) dari kuasa hukum terdakwa.

Usai sidang konfirmasi ke Ferdiansyah Oktafianto SH kuasa hukum saksi korban terkait persidangan hari ini,berikut pernyataannya , ” saya meng apreasi persidangan hari ini bahwa kesaksian para saksi mempunyai kesamaan dalam menjawab pertanyaan hakim,jaka,dan ph terdakwa,jadi jawaban saksi LS dan saksi gunawan jawabannya singkron tidak bertolak belakang dan saksi Ida sering bertransaksi dengan terdakwa,sedangkan terdakwa sendiri tidak mempunyai kemampuan untuk lakukan bisnis tersebut ,harapan saya mewakili pelapor Hakim yang menangani perkara ini memberi hukuman setimpal sesuai dengan perbuatannya “pungkasnya. TOK

Showroom Suzuki di Surabaya Digrebek Kejari Bojonegoro

Surabaya, Timurpos.co.id – Showroom mobil Suzuki di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, digeledah Kejaksaan Negeri Bojonegoro, terkait adanya dugaan mark up pengadaan 386 mobil yang mengunkan anggaran APBD tahun 2022 senilai Rp 96 miliaran. Selasa, (16/07/2024).

Pantauan di lokasi, pemeriksaan tempat penjualan produk otomotif itu berlangsung tertutup. Akses masuk dan keluar ditutupi gerbang. Ditambah lagi, 3 karyawan berjaga di sana, mereka melarang sejumlah awak media untuk masuk.

Namun karena gedung showroom sisi depannya berkaca, sehingga dari aktivitas di dalam terlihat dari Jembatan Penyebrangan Orang (PJO) yang berada persis di depan showroom. Sejumlah anggota kejaksaan menggunakan rompi Pidsus (Pidana Khusus) tampak riwa-riwi lantai satu dan dua. Di dalam juga ada Polisi sedang mengawasi.

Sekira pukul 14.00 WIB ada dua jaksa keluar gedung membuka dua mobil di area parkiran. Satu orang kemudian membuka pintu belakang kendaraan empat, ada juga yang membuka koper yang ada di kursi tengah. Tak lama, mereka kembali masuk ke dalam.

Saat awak media melakukan konfirmasi kepada pihak Showroom. Namun, karyawan yang berjaga di depan gerbang mengatakan tidak ada yang bisa ditemui. Informasi lebih lanjut dari pihak Kejaksaan Tinggi Jatim juga belum dapat diperoleh saat ini. “Saya lagi seminar FGD,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. TOK

Ridi Andrean Tabrak Mobil BPBD dan 3 Petugas Satpol PP Disidangkan

Surabaya, Timurpos.co.id – Tabrak Tiga petugas Satpol PP Kota Surabaya dan Mobil dinas BPBD, Ridi Andrean bin Djamil diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara lakalantas yang mengakibatkan luka-luka pada orang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidangkan kali ini, JPU Damang Anubowo menghadirkan saksi Muzaki selaku Driver Mobil BPBD, Choirul Anam dan Sri Indra Mulyo anggota Satpol PP Kota Surabaya.

Muzaki mengatakan bahwa, saat itu ada kegiatan penyekatan di jalan Diponegoro depan Bank BCA Surabaya, mobil BPBD ditabrak motor ninja dan saat keluar sudah terlihat 2 orang petugas Satpol PP yang menjadi korban.

“Terlihat korban mengalami luka-luka, namun yang paling parah Sri.” Kata Muzaki. Selasa (16/07/2024).

Lanjut Choirul Anam menjelaskan, Kejadian itu malam, mau selesai penyekatan lalu, ditabrak oleh motor Ninja. Motor Ninja itu menerobos penyekatan jalan.

“Kalau saya luka pada bagian kepala dan pihak keluarga memberikan santuan sebesar Rp 1 juta dan secara pribadi saya sudah memaafkan,” katanya.

Sementara Sri Indah Mulyo mengatakan bahwa, akibat kejadian ini, saya sempat dirawat di Rumah Sakit selama 1 bulan dsn tidak dapat berkerja hingga 5 bulan lamanya.

“Untuk kopensasi dari keluarga, tidak ada. Namun hanya membelikan susu,” katanya.

Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak membantahnya.

Lanjut pemeriksaan terdakwa mengatakan bahwa, pada intinya telah mengakui kesalahannya dan memita maaf kepada korban.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Damang Anubowo menyebutkan bahwa, berawal terdakwa Ridi Andrean, mengendari Motor Kawasaki Ninja 250 Nopol L-46773 MF, warna putih, pada hari Sabtu, 04 Maret 2023 sekira pukul 02.23 WIB, melintas di Jalan Diponegoro depan Bank BCA Surabaya dengan kecepatan 90 KM/jam.

Bahwa terdakwa selessi mengahdiri acara perkumpulan pengendara motor di daerah Sidoarjo, karena mengantuk dan juga pengaruh alkohol sehingga mengganggu konsentrasi saat mengemudi, terdakwa tidak mengatahui ada penutupan jalan di Jalan Diponegoro depan Bank BCA Surabaya, dimana terdakwa tetap melaju sehingga terdakwa menabrak mobli dinas BPBD) kota Surabaya jenis Mitsubishi Strada dengan No Pol :B944-CP mengenai bagian belakang samping mobil sedangkan sepeda motor Kawasaki Ninja 250 terpental menabrak 3 orang yaitu saksi Choirul Anam, M. Arif dan Sri Indra Mulyono mengalami luka-luka.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. TOK

Direktur PT GTI, Indah Catur Dituntut 3 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Direktur PT. Garuda Tamatek Indonesia (GTI) Indah Catur Agustin dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vini Angeline dan Agus Budiarto, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan yang merugikan Canggih Soliemin Rp 4.825.000.000 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Vini Angeline dan Agus Budiarto, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam uraian pembuktian dakwaan sebelumnya terdakwa dianggap bersalah telah melanggar pasal 378 KUHP dan telah terpenuhi unsur merugikan orang lain oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya.

“Menyatakan terdakwa Indah Catur Agustin telah terbukti bersalah melakukan melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan Tindak
Pidana Penipuan” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indah Catur Agustin dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara,”kata JPU Agus Budiarto, Selasa (16/07/2024) saat membacakan surat tuntutan di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya, memberi keterangan berbelit-belit.

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi, ” kami akan ajukan pembelaan secara tertulis,” saut penasehat hukum terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa Teguh Wibisono mengatakan tuntutan hari ini tidak masuk akal kita tahu kemarin dari perkaranya Greddy Harnando dituntut 3 tahun, Masa dengan klien kami 3 tahun juga. Terus menyatakan bahwa Canggih Soelimin ini rugi dari mana pembuktian material menunjukkan bahwa canggih sudah untung.

Kedua bukti bahwa meyakinkan canggih untuk menyampaikan RAB Terdakwa tidak pernah ketemu sama canggih selama ini yang ketemu dengan canggih adalah Greddy sendiri.

“Meskipun Terdakwa sebagai direktur tidak pernah bertemu tidak pernah meyakinkan dan tidak pernah menggunakan untuk meminta Canggih Soelimin berinvestasi kepada perusahaannya, Menurut saya tuntutan jaksa tidak masuk akal,” pungkasnya. TOK

Karoseri CV Mojosari Motor Diduga Main Mata Dengan Oknum BPTD Kelas II Jawa Tengah Terbitkan SRUT Tidak Sesuai Prosedur

Semarang, Timurpos.co.id – Tidak pernah beroperasi atau kegiatan membuat bodi dan interior kendaraan di atas chasis atau kerangka dasar mobil, Karoseri CV Mojosari Motor yang berlokasi di Barang, RT/RW 29/11, Banaran, Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, diduga bekerjasama dengan Oknum BPTD Kelas II Jawa Tengah dalam menerbitkan SRUT yang tidak sesuai aturan.

Dalam pantauan media ini di lokasi, pada hari Senin (15/07/2024), bengkel CV Mojosari Motor terlihat kosong tanpa fasilitas, seperti peralatan atau perlengkapan khusus untuk dapat menjalankan pekerjaan tersebut maupun tenaga kerjanya tidak ada di tempat.

Anehnya lagi, dari informasi yang diterima media ini, SRUT selalu terbit terus walaupun workshopnya tidak ada kegiatan dan tidak beroperasi. Sedangkan dari perolehan data, telah terbit SRUT meski kendaraannya tidak ada di lokasi Karoseri.

Seperti halnya dengan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Nomor : 495824/X/SRUT-596/DJPD-SPD/03/2024 tertanggal 13 Maret 2024. Kendaraan dengan jenis COLT DIESEL FE 71 tersebut fotonya diambil di Mojosari Mojokerto, Jawa Timur.

Dan yang lebih parahnya lagi Sertifikat Registrasi Uji Tipe Nomor : 468498/X/SRUT-596/DJPD-SPD/12/2023 tertanggal 1 Desember 2023, dimana foto kendaraan yang diajukan diambil di tempat Uji Kir daerah Wiyung Surabaya, Jawa Timur.

Sementara itu, Kasi Sarana BPTD Kelas II Jawa Tengah Budi Suryo ketika dikonfirmasi mengatakan, jika dirinya juga pernah mendatangi lokasi bengkel CV Mojosari Motor.

“Pada saat kita pernah ada pengajuan disana, saya cek tidak ada kegiatan disana,” ucapnya kepada media ini.

Ia menambahkan, bahwa regulasi penerbitan SRUT itu dimulai dari Permohonan, kemudian Verifikasi, Cek Lapangan dan diteruskan ke Pusat, baru terbit.

Dan saat disinggung terkait adanya dugaan adanya Oknum-oknum Penguji Kemenhub yang mengkoordinir terkait SRUT dari CV Mojosari Motor dan dari informasi yang beredar, Budi Suryo menjelaskan, ‘Ini kan sesuatu hal yang namanya perbaikan, kan kita tidak bisa tarik mundur. Sejak saya disini, saya kan ndak bisa yang sudah-sudah kan, misalnya pimpinan yang sudah pensiun, tidak mungkin kan saya klarifikasi. Ini kan pengajuannya sebelum saya ada,” terang Suryo, sapaan lekatnya.

Lebih lanjut disampaikannya, jika dulu-dulunya memang tidak tertib, masih manual. Sekarang kan pengajuannya sudah mulai sistem, makanya mengikuti aturan.

“Ketika disini, saya perintahkan teman-teman ketika pengajuan, syarat mutlak kendaraan harus ada di lokasi. Kemarin ada Mojosari juga, saya tolak,” tegasnya. M12

Antariksa Dani Hernanda Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sedang mengadili kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 9 kilogram dan 3 ribu butir pil ekstasi. Terdakwanya ialah seorang residivis Antariksa Dani Hernanda. Ada dugaan terdakwa tergabung dalam sindikat narkoba yang mengedarkan Narkotika secara rapi.

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Harris Affandi, terdakwa pada 15 Mei 2024 ditangkap Direktorat Narkoba Polda Jawa Timur di Perumahan Pantai Mentari Blok E No. 24, Kenjeran, Surabaya, sekira pukul 19.00 WIB. Semua barang bukti ditemukan di dalam kamarnya. Dia mengaku sabu didapat dari seseorang bernama Koh Sam, sedangkan ekstasinya dari M. Yasin.

Pengakuan Antariksa Dani Hernanda menjadi bahan Polisi untuk melakukan pengembangan. Sampai akhirnya Polisi meringkuk M. Yasin. Dikembangkan lagi hingga akhirnya polisi bisa membongkar industri rumahan yang memproduksi pil ekstasi dan pil koplo di Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, dan menemukan 6 juta butir pil dobel L jenis Carnophen.

Keduanya diadili secara terpisah (splitzing). Antariksa Dani Hernanda saat ini sedang akan menghadapi agenda sidang kedua. Sedangkan, untuk perkara M. Yasin belum masuk dalam tahapan tersebut.

Di perkara Antariksa Dani Hernanda ada seorang tertulis berstatus buron. Namanya Koh Sam. Orang itu adalah atasan terdakwa, yang pada siang hari sebelum tertangkap, sejak dari pagi hingga sore menyuruh ambil paket ranjau sabu di kawasan Gading, Mulyorejo, dan Kenjeran.

“Terdakwa dihubungi oleh KOH SAM (DPO) untuk mengambil barang Narkotika jenis sabu atas arahannya,” terang amar dakwaan.

Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, Kombes Pol Robert Da Costa melalui Kasubdit Narkoba Polda Jatim AKBP Mirzal Maulana
membenarkan bahwa, ada seorang buron dalam kasus Antariksa Dani Hernanda. Namun, informasi itu kemudian buntu sebab Antariksa Dani Hernanda mengaku tidak pernah bertemu seseorang atas nama Koh Sam. Terdakwa hanya hubungan lewat telepon.

“Jadi memang orang di balik ini mengumpulkan orang untuk mengedarkan. Tapi tidak pernah bertemu,” katanya.

Hal yang sama juga terjadi saat polisi menangkap M Yasin. Pabrik ekstasi di belakang Galaxy Mall yang semula dikira warga setempat tempat pembuatan kopi itu, ternyata bukan miliknya. Tempat tersebut diketahui ditemukannya 6 juta butir pil dobel L jenis Carnophen.

“Si Yasin itu kan awalnya tertangkap saat ambil barang. Dilaksanakan pengembangan, bilang pernah ambil barang di perumahan Kertajaya. Kami telusuri, ternyata ada pabrik ekstasi di sana,” ujarnya.

Perlu diketahui selama Ditresnarkoba Polda Jawa Timur berdiri, baru pertama kali itu mengungkap sindikat dengan temuan sabu sebanyak 9 kilogram. Ditambah lagi,
menemukan pabrik tempat produksi Pil Charnopen dan double L dalam jumlah besar. Kepolisian sendiri mengklaim dengan ditemukannya pabrik tersebut dapat menyelamatkan piluhan ribu jiwa masyarakat Indonesia, dan berharap para terdakwa dapat dihukum seberat-beratnya. M12/TOK

Hari Pertama MPLS SMA/SMK Sejahtera Dapat Bimbingan Singkat Terkait, Bahaya Narkoba, Bahaya Bullying, Dan Edukasi Psikis Dari Berbagai Lembaga Di Luar Sekolah

Surabaya, Timurpos.co.id – MPLS ( Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) merupakan masa awal perkenalan siswa baru terhadap lingkungan, budaya dan program yang ada di sekolah baru termasuk kurikulum juga baru

Ada yang menarik saat MPLS dilaksanakan di SMA/SMK Sejahtera Surabaya yang diikuti sekitar 300 siswa, saat MPLS hari pertama di hadiri oleh babarapa penggiat dari berbagai lembaga setingkat Jawa Timur. Senin (15/07/2024).

Para penggiat itu memberikan materi kepada para siswa baru antara lain, Materi sosiaalisasi P4GN terkait Narkoba, Sosialisasi Cyberbullying tarkait pembullyan di sosial media, serta Edukasi terkait tumbuh kembang dan karakter siswa, yang dilaksanakan di ruang aula lantai dua SMA/SMK Sejahtera.

Para Penggiat yang memberikan materi kepada siswa berasal dari, Yayasan PANNA Jawa Timur disampaikan oleh OSCAR, BAKOMUBIN Jawa Timur Oleh Dewi Novita Kurniawati, S.Psi,M.Psi, serta Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur Oleh Febri Kurniawan Pikulun. SH., CLA.

Acara MPLS SMA/SMK Sejahtera ini juga dihadiri dan dibuka oleh Drs. H. Rasiyo M.Si, selaku penasehat yayasan PANNA Jawa Timur yang dalam sambutanya menyampaikan agar para pemuda bisa menjadi generasi muda yang bersih dari narkoba serta bisa dibanggakan oleh orang tua dan berguna bagi nusa bangsa.

Bang Oscar selaku ketua DPW PANNA Jawa Timur berpesan kepada Siswa dan Siswi SMA dan SMK Sejahtera Surabaya untuk “Jauhi Narkoba Dan Sayangi Diri Anda “, bersama PANNA jatim kita wujudkan sekolah bersinar dan Indonesia bersinar. M12

Ada Perbedaan Nominal kerugaian Versi PT.Emitraco Transportasi Mandiri dengan Terdakwa Yulius

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara tipu gelap yang membelit Terdakwa Yulius Kurniawan warga Rungkut Asri Tengah Surabaya, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhr di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (15/07/2024).

Dalam keterangan terdakwa Yulius pada intinya membenarkan dari BAP, namun terkait kerugian itu tidak benar, berdasarkan hitungan saya, Sebenarnya kerugian Rp.297.500. Kalau totalnya sekitar Rp 135 jutaan setelah dipotong Rp.157 juta itu.

sontak Majelis Hakim mempertanyakan terkait BAP ini apakah ini benar atau saksi ditekan. ” tidak Yang Mulia, BAP itu benar, Cuma saat itu sudah saya jeleskan sama Penyidik Polda Jatim terkait jumlah kerugian dan saya juga mengakui kalau uang perusahan dipakai untuk kepetingan pribadi, antara lain untuk pembayaran operasi mata, pembayaran pinjaman online.” Kata terdakwa.

Disingung terkait kenapa terdakwa menberikan rekening pribadi kepada castamer dan apakah perusahaan mengetahui atau sudah mendapatkan izin?. ” mengenai mengunakan rekening tidak sepengetahuan dari perusahaan.” jelasnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebutkan, bahwa terdakwa Yulius Kurniawan berkerja sebagai marketing sejak tanggal 1 Oktober 2019 di PT.Emitraco Transportasi Mandiri di Jln.Margomulyo No.44 Blok E7 – E8 (Surimulia Warenhouse Complex) Surabaya, yang bergerak dibidang jasa pengurusan transportasi (JPT), antara lain : eksport dan import, trucking, jasa gudang dan depo serta ekspedisi kapal laut, dengan legalitas berdasarkan Akta Pendirian Nomor : 06 tanggal 11 Maret 2019 yang disahkan oleh Notaris Devi Chrisnawati, SH dan disahkan juga oleh Menteri Hukum Dan HAM Nomor : AHU-0014650.AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal 19 Maret 2019. Dengan tugas memasarkan produk perusahaan, membangun relasi dengan customer, memberikan informasi kepada bagian operasional atas order customer dan memerintahkan admin marketing untuk membuat sales order.

“Bahwa pada tanggal 30 September 2022 saksi Jeffrilin Kangin selaku Direktur PT.Emitraco Transportasi Mandiri melakukan audit keuangan perusahaan, yang mana pada waktu itu ditemukan adanya 38 invoice yang belum dilunasi sebesar Rp.522.788.645. Kemudian dilakukan pengecekkan ke para customer dan diketahui bahwa para customer telah melakukan pembayaran kepada terdakwa Yulius Kurniawan selaku marketing.” katanya.

Ia menambahkan bahwa, terdakwa Yulius Kurniawan telah memberikan rekening pribadinya kepada para customer agar para customer tersebut melakukan pembayaran ke rekening BCA an. Yulius Kurniawan atas jasa yang telah dikerjakan oleh PT.Emitraco Transportasi Mandiri dan oleh terdakwa Yulius uang tersebut tidak diberikan ke perusahaan PT.Emitraco Transportasi Mandiri, yang mana seharusnya pembayaran para customer tersebut ditujukan ke rekening perusahaan PT.Emitraco Transportasi Mandiri.

Bahwa terdakwa Yulius juga memberikan sales order (nota pesanan) kepada divisi operasional untuk dikerjakan, setelah pekerjaan selesai bagian keuangan membuat invoice tagihan berdasarkan nota pesanan dan dikirim sesuai dengan alamat customer yang diberikan oleh terdakwa Yulius. Ternyata setelah ditagih bagian keuangan alamat customer dan customer tersebut fiktif antara lain :

1.PT. Sinergi Sinar Mentari;
2.PT. Lawangmas;
3.PT. Maju Jaya;
4.PT. Lentera Abadi;
5.CV. Tangguh Multi Logistik.

Dan berdasarkan keterangan dari pihak PT.Sinergi Sinar Mentari tidak ada melakukan kerjasama dengan PT.Emitraco Transportasi Mandiri, kemudian untuk PT.Lawangmas, PT.Maju Jaya dan PT.Lentera Abadi setelah dilakukan pengecekkan ke alamat ketiga customer tersebut ternyata alamat rumah saksi Hardimas Faridianto. Sedangkan CV.Tangguh Multi Logistik menurut terdaklwa Yulius adalah milik keluarganya.

Masih kata JPU Yulistiono, berdasarkan hasil audit internal perusahaan PT.Emitraco Transportasi Mandiri telah mengalami kerugian sebesar Rp.522.788.645, kemudian atas nilai kerugian tersebut.

“Terdakwa Yulius Kurniawan telah mengembalikan uang perusahaan sebesar Rp.157.500.000,- sehingga PT.Emitraco Transportasi Mandiri masih mengalami kerugian sebesar Rp.365.288.645 dan atas perbuatannya didakwa dengan Pasal 374 KUHP,” kata,” kata JPU Yulistiono. TOK

Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64 Kejari Tanjung Perak Giat Donor Darah Dan Tanam Pohon

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 dan Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) ke-24 Tahun 2024, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengadakan kegiatan Bhakti Sosial yakni donor darah serta penanaman pohon.

Kajari Tanjung Perak Bapak Ricky Setiawan Anas mengatakan kegiatan donor darah dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 bertempat di Aula R Soeprapto Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Jalan Kemayoran Baru No. 1 Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan Kota Surabaya Jawa Timur, telah dilaksanakan kegiatan donor darah berkerjasama dengan unit donor darah PMI Kota Surabaya merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya.

“Kegiatan ini di ikuti para Kasi, Kasubag Bin dan seluruh pegawai kejari tanjung perak,” kata Kajari Ricky, Senin (15/07/24)

Kegiatan donor darah sebagai bentuk kepedulian dan dukungan seluruh insan adhyaksa pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk dapat membantu sesama serta meningkatkan kesehatan seluruh pegawai. Diharapkan menjadi wujud nyata rasa kepedulian pegawai kejari tanjungperak kepada sesama.

“Dengan mendonorkan darah kita dapat menyelamatkan banyak nyawa yang membutuhkan,”kata Ricky Setiawan Anas.

Masih Kata Ricky bahwa, apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Unit Donor Darah PMI Kota Surabaya yang telah bekerjasama serta memfasilitasi kegiatan sehingga berjalan dengan lancar.

Salah satu pegawai kejari Tanjung Perak yang menjadi peserta donor darah, Fadhel Muh. Fikri Soni Saputra, S.H. disela kegiatan mengatakan jika dirinya sering melakukan donor darah.

“ini yang ke-13 kali mendonorkan darah yang saya rasakan tubuh menjadi lebih sehat,” ujarnya.

Dan pada hari ini Senin 15 Juli 2024 bertempat di PT. terrminal teluk lamong km 12, Kel. Tambak Osowilangun Kec. Benowo Surabaya telah dilaksanakan kegiatan penanaman sebanyak 20 pohon yang dihadiri 30 orang dari Forumkonunikasi Pimpinan kota surabaya beserta pihak perwakilan atau direksi PT pelindo dan PT terminal teluk lamong.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Bapak Ricky Setiawan Anas, menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari kegiatan penanaman pohon tersebut sebagai wujud kepedulian insan adhyaksa khususnya Kejari Tanjung perak akan pentingnya menjaga sustanaible development.

Menurut dia, untuk mencapai kehidupan yang lebih baik dan lebih berkelanjutan bagi semua orang PBB telah menetapkan SDGS sebagai serangkaian tujuan untuk mencapai sustainable development goals dan di Indonesia sendiri melalui menteri keuangan, kementrian keuangan juga telah menganggarkan belanja negara guna mendukung percepatan transformasi ekonomi hijau.

Melalui kegiatan penanaman pohon ini, lanjutnya, disamping aktif didalam penanganan kejahatan lingkungan hidup (green financial crime) kejaksaan juga melaksanakan kepedulian terhadap pembangunan berkelanjutan dengan penanaman pohon diantaranya trembesi, akasia, kenanga, dan beringin.

“Dengan harapan menjadi pemicu (traiger) bagi masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian sumber daya alam yg kita miliki sehingga dapat membantu pemerintah mewujudkan indonesia emas 2045,” pungkasnya. TOK

Saksi Sebut Qodim Punya Utang Rp 350 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan gugatan perlawanan antara Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR) dengan terlawan Noer Qodim dengan agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (15/07/2024).

Dalam sidang kali ini KSDR menghadirkan Deby merupakan juru parkir menerangkan bahwa mulai bekerja mulai tahun 2012 hingga saat ini di pasar Semolowaru, saya tahu pak Qodim mempunyai utang kepada koperasi waktu ada rapat sekitar Rp 350 juta sekian, Tapi saya tidak tahu dibayar apa belum yakni terkait sewa lahan parkir di pasar.

“Saya mendengarkan waktu rapat anggaran tahunan (RAT) bahwa pak Qodim punya kewajiban membayar sewa lahan parkir dan pak Qodim termasuk pengelola,” katanya di depan Ketua Majelis

Masih kata Deby bahwa, Untuk hasil parkir, saya setorkan kepada Lasmi salah satu anggota Koperasi

Sementara itu Kuasa hukum KSDR Bob S Kudmasa didampingi Yetty Raharjani, menjelaskan Bahwa keterangan saksi tadi ada fakta yang menarik yakni saksi Deby sebagai juru parkir di pasar Semolowaru menjelaskan utang piutang antara koperasi dengan pak kodim itu tidak ada melainkan dengan LPMK berdasarkan keterangan saksi dan fakta surat yang kita lihat tadi memang itu perjanjian antara pak kodim dengan LPMK bukan koperasi mudah-mudahan ini menjadi dasar peluang untuk bisa kita mendapat kepastian hukum di situ. Saksi dan bukti yang ditunjukkan sama pengacara terlawan itu kan perjanjian antara kodim dengan LPMK bukan dengan koperasi jadi koperasi tidak ada utang.

“Bisa ditunjukkan tapi belum menjadikan bukti, tapi paling tidak itu bagi petunjuk saat itu koperasi belum di bentuk,” Ucapan saat diwawancarai media di PN Surabaya.

Ia menambahkan pak qodim mempunyai hutang di koperasi 300 juta sekian berdasarkan RAT anggota tahunan itu terdapat fakta bahwa pak kodim dari 2019 sampai 2022 itu pak kodim mempunyai hutang kurang lebih 350 juta berdasarkan rapat anggota yang mereka putuskan bersama.

Terkait utang dari tahun 2016 hingga 2022 ? kami tidak bisa menanggapi terlalu jauh karena itu kan terkait dengan LPMK bukan koperasi enggak ada hubungan kan kalau kerja keterangan tadi dari fakta yang mereka tunjukan itu kan dengan sistem lembaga swadaya yang lain sedangkan yang kita perjuangkan ini ada operasi.

“Kami akan mengajukan saksi satu lagi karena kami untuk memperkuat dalil-dali gugatan kita jadi nanti kita akan koordinasi dengan klien untuk bisa datang,” pungkasnya

Terpisah Ketua bidang pengaduan masyarakat GNPK Jatim Miko Saleh Ia menambahkan sekarang ini koperasi lebih menguat Karana utang utang selama ini di Qodim cukup signifikan memang benar-benar utang di koperasi terlintas dari bukti yang di bawa kuasa hukum nur kodim sendiri untuk LPMK bukan lagi dengan koperasi jadi hal ini salah alamat,

“Noer Qodim menggugat KSDR disini Koperasi pengakuan hutang adalah salah besar,” pungkasnya. TOK