Surabaya, Timurpos.co.id – PT Bank Panin Indonesia Tbk (Bank Panin) diminta untuk segera mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk mengembalikan dana nasabah, Sony Sandra, sebesar Rp 35 miliar beserta bunga dan ganti rugi.
Pengadilan Negeri (PN) Kediri telah memanggil pihak Bank Panin untuk menghadiri Aanmaning (Teguran) Kedua terkait permohonan eksekusi yang diajukan oleh Sony Sandra melalui kuasa hukumnya. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian putusan pengadilan yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Kasus ini bermula dari Putusan Pengadilan Negeri Kediri No. 3/Pdt.G/2020/PN Kdr tanggal 13 Juli 2020 yang pada intinya mengabulkan sebagian gugatan Penggugat. Majelis Hakim menyatakan perbuatan Para Tergugat melanggar hukum dan menghukum mereka mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp 35 miliar serta membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 2,8 miliar.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 588/PDT/2020/PT SBY tanggal 27 November 2020 yang menguatkan putusan PN Kediri dengan perbaikan mengenai penetapan ganti rugi dan bunga yang harus dibayar Para Tergugat kepada Penggugat.
Upaya hukum yang dilakukan oleh pihak Bank Panin juga ditolak oleh Mahkamah Agung. Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 2648 K/Pdt/2021 tanggal 28 Oktober 2021 menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi (sebelumnya Para Tergugat). Putusan Peninjauan Kembali MA No. 1220 PK/Pdt/2022 tanggal 13 Desember 2022 juga menolak PK dari Para Pemohon PK (sebelumnya Para Tergugat).
Dengan adanya rangkaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ini, pihak Bank Panin diharapkan dapat segera melaksanakan isi putusan dengan mengembalikan dana nasabah Sony Sandra sebesar Rp 35 miliar beserta bunga dan ganti rugi sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Nugraha Setiawan, S.H., selaku kuasa hukum Sony Sandra, menjelaskan kronologi singkat kasus hukum antara kliennya dan Bank Panin. “Pak Sony, ketika sedang menjalani tahanan di dalam penjara, ditawari oleh marketing Bank Panin untuk meletakkan deposito. Namun, ternyata uang Pak Sony tidak diletakkan sebagai deposito, melainkan ditempatkan untuk membeli middle term note milik Colombia group atau PT Sunprima Nusantara Pembiayaan tanpa sepengetahuan beliau,” ungkapnya selasa,(04/06/2024).
Setelah PT Sunprima dinyatakan pailit, Sony Sandra baru mengetahui bahwa uangnya digunakan untuk membeli middle term note tersebut. Gugatan pun diajukan pada tahun 2020 setelah proses mediasi tidak menemui titik temu.
“Putusan Mahkamah Agung pada tahun 2022 menyatakan bahwa PT Bank Panin harus mengembalikan uang klien sebesar Rp 35 miliar ditambah dengan bunga berjalan dari awal penempatan sampai Bank Panin memberikan pembayaran tersebut,” jelas Nugraha Setiawan.
Sony Sandra, melalui kuasa hukumnya, telah mengajukan permohonan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah dimenangkannya di Pengadilan Negeri Kediri, Pengadilan Tinggi Surabaya, hingga Mahkamah Agung. “Kami memohon kepada Pengadilan Negeri Kediri untuk dapat segera melaksanakan eksekusi terhadap aset Bank Panin yang kami mintakan sita eksekusi, yaitu aset di Jalan Brawijaya, Kediri, dan di Jalan Kombes Pol M. Duryat, Surabaya,” tegas Nugraha Setiawan.
Meskipun Bank Panin telah melakukan perlawanan, hal tersebut tidak menunda proses eksekusi. Pihak Sony Sandra berharap segera mendapatkan kepastian hukum agar haknya sesuai putusan pengadilan dapat segera diperoleh. “Jika sampai dengan hari ini Bank Panin tidak membayar, kami yakin aset yang kami mintakan sita eksekusi cukup untuk membayar kewajiban Bank Panin kepada klien kami,” pungkas Nugraha Setiawan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Panin belum memberikan tanggapan resmi terkait perkara ini. Pengadilan Negeri Kediri diharapkan dapat segera mengeksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) demi menegakkan keadilan bagi nasabah yang dirugikan. TOK