Timur Pos

Gugurkan Satu Bakal Calon Kades, P2KD Tanagura Timur Bangkalan Dituding Ada Main

Bangkalan, Timurpos.co.id – Beredar suara dugaan permainan dari salah satu Pihak Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Tanagura Timur, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan Madura.

Dugaan itu terdengar, lantaran pihak P2KD Tanagura Timur, mengugurkan satu bakal calon yang dianggap secara sepihak yang dianggap tidak sesuai peraturan bupati (perbub) Bangkalan. Bakal calon yang digugurkan yaitu bernama Sahrudin Hamin, karena tidak memenuhi syarat. Sementara dari 4 bakal calon kades hanya 3 yang dianggap Panitia memenuhi syarat diantaranya Musaropah, Hairul sholeh, dan Siti Nurjanah.

Berdasarkan Verifikasi dan klarifikasi dalam surat berita acara nomor 141/19/433.308.15/panpilkades/III/2023. Yang ditanda tangani oleh Suharto selaku Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tanagura timur, pada 15 Maret 2023. Bahwa bakal calon kepada desa bernama Sahrudin Hamin dianggap tidak memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai bakal calon kepala desa dikarenakan, A. Tidak menunjukkan nomor induk dan Nomor registrasi ijazah baik sepihak sekolah, korwil, kantor dinas pendidikan kabupaten Bangkalan, B. Dipenggnti ijazah tidak terdapat atau tidak mencantumkan Surat kehilangan dari kepolisian, C. Ditemukan perbedaan nama orang tua antara ksk dan pengganti ijasah SD ijasah tzanawiyah dan akte kelahiran, D. Keterangan saksi tidak menunjukkan keabsahannya.

Karena dianggap menggugurkan sepihak dan diduga adanya permainan dari kekuasaan, Sahrudin Hamin melalui kuasa hukumnya Hidayatullah Hamidi SH, tidak akan diam, melainkan akan mencari keadilan dan pembenaran berdasarkan Peraturan Daerah Bupati Nomor 51 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan Kepala desa dan kepala desa.

“Perlu digaris bawahi untuk aturan pilihan kepala desa merujuk kepada peraturan daerah bupati nomor 51 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan Kepala desa dan kepala desa. Yang Wajib dipenuhi dari awal sudah sesuai tertuang pasal 41 peraturan bupati tersebut. Sehingga seharusnya Sahrudin Hamin selaku bakal calon kades, menurut kami diloloskan sebagai calon kepala desa Tanagura Timur kecamatan sepuluh kabupaten Bangkalan,” ujar Hidayat, saat ditemui wartawan, pada Jumat (17/3/2023).

Hidayat menganggap bahwa Pihak P2KD tersebut secara sewenang-wenang mengugurkan kliennya tanpa dasar peraturan bupati. “Tugas panitia adalah klarifikasi dan keabsahannya ke dinas terkait. Pihak sekolah SD sudah menyatakan bahwa Sahrudin lulusan sekolah tersebut. Dan ijasah pengganti dibuat oleh dinas pendidikan kabupaten Bangkalan. Ijasah pengganti tersebut sah secara hukum,” tegas Hidayat.

Dengan adanya berita acara yang dikeluarkan oleh pihak P2KD Tanagura Timur, Sepulu Bangkalan, Hidayat menilai adanya dugaan permainan dan hal itu sangat merugikan kliennya. “Kami jelas-jelas dirugikan, atas berita acara yang dibuat sepihak oleh P2KD. Dan menurut kami kelengkapan administrasi itu sudah memenuhi syarat,” pungkasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi Suharto selaku ketua P2KD Tanagura Timur, kecamatan Sepulu Bangkalan, melalui nomor seluler handphone dan nomor Whatsappnya, 08785633XXXX, oleh awak media, belum menjawab. Ti0

Kejari Surabaya Optimalkan Omah Rembug Adhyaksa

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri Surabaya, menghentikan 9 perkara berdasarkan Keadilan Restorative atau Restorative Justice (RJ) dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) di Rumah Restorative Justice (RJ) Omah Rembug Adhyaksa, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerap Kota Surabaya. Jumat, (17/03/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Joko Budi Darmawan melalui Kasi Pidum Ali Prakosa menjelaskan, bahwa Kesembilan perkara tersebut terdiri dari lima perkara pencurian masing-masing atas nama tersangka Choirul Umam, Andy Kurniawan alias Bagong, Yunanik, Ilman Abdi, Benny Ariyanto dan empat perkara penganiayaan atas nama tersangka Deni Bagas Suharda, Harul Nabidin, Ginanjar Teguh Dwi Saputro, Rio Sulistya. 

“Sebelum dilakukan penyerahan SKPP ini, Jaksa Kejaksaan Negeri Surabaya selaku fasilitator telah melaksanakan mediasi dengan melibatkan tersangka beserta keluarganya, korban beserta keluarganya, tokoh masyarakat yang dilakukan di beberapa rumah Restorative Justice (RJ) Omah Rembug Adhyaksa yang ada di kota Surabaya.” Kata Ali.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya, Ali Prakosa

Masih Kata Ali, bahwa dari hasil mediasi tersebut, baik korban maupun tersangka sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan diluar persidangan. Dimana Keadilan restoratif ini menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan serta  kepentingan korban maupun pelaku tindak Pidana, yang tidak berorientasi pada pembalasan serta sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan Pidana. 

“Dalam pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan adanya kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kemanfaatan dengan menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, serta keadilan yang hidup dalam masyarakat. “Tambahnya.

Untuk diketahui sejak bulan Januari 2023 sampai tanggal 17 Maret 2023, Kejaksaan Negeri Surabaya telah menghentikan perkara Pidana umum berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 14 perkara, dan pada minggu depan terdapat 12 perkara yang berpotensi dapat dihentikan melalui RJ melalui upaya mediasi oleh Jaksa selaku Fasilitator.

Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, hanya berlaku satu kali saja dan untuk pengulangan tindak Pidana atau pelaku yang sudah pernah dihukum tidak dapat dihentikan perkaranya dengan mekanisme RJ.

Diharapkan dengan dihentikannya perkara pidana melalui RJ ini, tersangka dapat bertaubat dan dapat menjalani kehidupan bermasyarakat tanpa adanya label atau stigmatisasi sebagai terpidana. Ti0

AKP Hasdarman Divonis 1,5 Tahun Penjara, Perkara Tragedi Kanjuruhan

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa tragedi Kanjuruhan, eks Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran dianggap bersalah dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana  yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan, sebagaimana diatur Pasal 359 KUHP.

“Terhadap terdakwa diputus Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di ruang Cakra PN Surabaya.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya, menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 tahun.

Menurut Hakim, terdakwa karena kesalahan atau kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat, serta karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka-luka.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka berat dan meninggal dunia. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Putusan hakim tersebut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan,  perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang meninggal, 24 orang mengalami luka berat dan 623 orang luka-luka. Perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang meninggal. 

Perbuatan terdakwa juga menimbulkan trauma yang mendalam dan berkelanjutan bagi para korban untuk menyaksikan pertandingan sepak bola di stadion Kanjuruhan.  Perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia. Sedangkan hal yang  meringankan, karena peristiwa tragedi Kanjuruhan dipicu penonton yang turun ke tribun. 

Menanggapi putusan hakim tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. 

Diketahui, tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10/2022) usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin tak terkendali ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter yang  pada akhirnya menggunakan gas air mata hingga memicu jatuhnya korban jiwa. Ti0

JPU: Kurator Rochmad Dan Wahid Telah Melakukan Pemalsuan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan terkait perkara pemalsuan dan pengunaan Daftar Piutang Tetap (DPT) yang membelit dua Kurator yakni Rochmad Herdito, SH dan Wahid Budiman, S.HI dengan agenda Pledoi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tongani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (16/03/2023).

Penasehat Hukum terdakwa dalam pledoinya menyapaikan pada intinya, meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan para terdakwa, kerena tidak terbukti melakukan tindak Pidana pemalsuan sebagaimana dakwaan dan tuntutan dari JPU.

“Perbuatan para terdakwa bukanlah tindak Pidana, para terdakwa hanya menjalankan tugas,” kata Penasehat Hukumnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Darmukti dkk menjelaskan bahwa, PT Alam Galaxy yang didirikan Abdurazzak Ashibilie, suami Wardah Kuddah dan ayah Atikah awalnya mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) yang membahas penambahan modal pada 2008. Hasilnya, disepakati bahwa PT Sinar Galaxy memiliki 3.000 lembar saham senilai Rp 3 miliar, Wardah dan Hadi Sutiono masing-masing dengan 1.000 lembar saham senilai Rp 1 miliar.

Setelah itu, pada 2016 PT Alam Galaxy RUPS luar biasa yang membahas penambahan modal dasar dari Rp 250 miliar menjadi Rp 350 miliar dan modal ditempatkan perseroan dari Rp 220 miliar menjadi Rp 300 miliar. Laporan keuangan perusahaan tersebut kemudian diaudit dari auditor independen pada 2020. Hasilnya, diketahui bahwa modal yang disetor PT Sinar Galaxy Rp 197,1 miliar pada 2019 dan Rp 196,6 miliar pada 2018. Modal Hadi Sutiono sebesar Rp 59,1 miliar dan 57,7 miliar. Wardah menyetor masing-masing Rp 39 miliar selama dua tahun dan PT Alam Galaxy setoran modalnya Rp 295,2 miliar dan Rp 293,3 miliar.

Belakangan karena terjadi permasalahan, Atikah menarik saham orang tuanya senilai Rp 39 miliar. Begitu pula dengan Hadi yang juga menarik modalnya senilai Rp 59 miliar. Nilai tagihan kedua pemegang saham itu diketahui dari somasi yang dikirim ke PT Alam Galaxy. Namun, belum ada penyelesaian. Hingga akhirnya Atikah mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Alam Galaxy di Pengadilan Niaga Surabaya. Terdakwa Rochmad dan Wahid sebagai kurator ditunjuk untuk menjadi pengurus PKPU tersebut.

Atikah melalui pengacaranya mengajukan tagihan Rp Rp 117,4 miliar dan Hadi Rp 102,6 miliar. “Besaran tagihan yang diajukan tidak berdasar dan tidak sesuai dengan laporan keuangan tahun 2019 yang diaudit oleh auditor independen dari PT Alam Galaxy serta surat somasi yang diajukan.

Terdakwa Rochmad dan Wahid sebagai kurator yang menjadi pengurus PKPU tersebut kemudian membuat daftar piutang kreditur PT Alam Galaxy. Tagihan Atikan tercatat Rp 117,4 miliar dan Hadi Rp 102,6 miliar. Kedua terdakwa sebagai pengurus lalu memasukkan nilai tagihan kreditur Atikah Rp 77,8 miliar dengan rincian tagihan pokok Rp 47,9 miliar dan selebihnya bunga moratoir sebesar enam persen. Sedangkan tagihan Hadi Rp 89,6 miliar dengan rincian pokok Rp 60,6 miliar dan selebihnya bunga moratoir enam persen.

Menurut Jaksa dalam dakwaannya, perbuatan terdakwa yang memasukkan bunga moratoir ke dalam daftar piutang kreditur tidak berdasar karena sebelumnya tidak pernah disepakati dalam berita acara pra-verifikasi. Nilainya juga dianggap tidak berdasar. Kedua terdakwa sebagai kurator juga dianggap tidak punya kewenangan untuk menambahkan bunga ke dalam daftar piutang.

Bahwa, Kewenangan para terdakwa hanya mencocokkan dan memverifikasi saja data dari kreditur dan debitur. Para terdakwa tidak memiliki kewenangan menambahkan ataupun merubah nominal sebagaimana data yang disajikan oleh kreditur dan debitur.

Rochmad dan Wahid sebagai kurator disebut tidak independen karena memihak kepada salah satu pihak. Akibat perbuatan kedua terdakwa, PT Alam Galaxy merugi karena harus membayar utang kepada Atikah dan Hadi yang nilainya jauh lebih besar dari nominalnya sebenarnya. PT Alam Galaxy kemudian diputus pailit oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya karena tidak membayar utang kepada kreditur yang nilainya telah dilebihkan kedua terdakwa.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan terhadap para terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun, karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana pemalsuan. Ti0

Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Dengan Putusan Majelis Hakim

Surabaya, Timurpos.co.id – Setelah vonis bebas terhadap terdakwa, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Membuat salah satu keluarga korban tragedi Kanjuruhan merasa kecewa.

Hal itu, dikatakan oleh Isatus Sa’adah,24 itu merupakan dari kakak kandung Wildan Rahmadhani,16 yang meninggal karena tragedi Kanjuruhan Malang. Ia datang dari Kabupaten Malang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hanya ingin menyaksikan vonis terhadap terdakwa tragedi Kanjuruhan Malang.

Namun sayangnya, ia merasa kecewa, karena Majelis Hakim memberikan vonis bebas kepada kedua terdakwa tragedi Kanjuruhan Malang. “Rasa keadilan kami kembali terkoyak,”kata Isa sembari meneteskan air mata di PN Surabaya.

Tiga Polisi Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Bahkan dia rela menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hanya ingin menyaksikan putusan Majelis Hakim yang setimpal kepada terdakwa tragedi Kanjuruhan Malang. Karena sudah dari tragedi Kanjuruhan Malang itu menewaskan 135 orang dan puluhan orang luka-luka.

“Seharusnya, putusan Majelis Hakim itu maksimal seperti yang ada dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun kami tidak akan berhenti hanya pada vonis hari ini saja,”tuturnya.

Begitu juga yang dialami oleh Susiani (38) dengan memegang foto anaknya Hendra Wahyu Zainal Arifin. “Hati saya sangat terkoyak-koyak menuntut keadilan di kasus ini sangat susah. Sebelum kasus ini disidang kami sudah datang ke Komnas HAM, LPSK, KPAI, Ombudsman. Terus menjelang sidang kirim surat desakan ke hakim. Tapi hasilnya seperti ini,”ungkapnya. 

Untuk diketahui dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan, bahwa terdakwa eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, tidak bersalah mengakibatkan matinya orang lain dan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat, serta karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka-luka. Sebagaimana dalam dakwaan ataupun tuntutan dari JPU. Sebelumnya JPU menuntut agar terdakwa divonis 3 tahun penjara. Oleh Hakim, terdakwa dianggap tidak bersalah melanggar pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP dan pasal 360 ayat (2) KUHP.

Namun beda hal dengan terdakwa eks Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara. Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam amar putusannya menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan, sebagaimana diatur Pasal 359 KUHP. Ti0

JPU Nyatakan Banding,Terkait Vonis Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Surabaya, Timurpos.co.id – Terkait Putusan Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya terhadap kedua terdakwa yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 dan Security Officer Suko Sutrisno dihukum selama 1 tahun, terkait perkara tragedi Kanjuruhan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, telah resmi menyatakan banding. Rabu, (15/03/2023).

JPU Rakhmat Hari Basuki mengatakan, bahwa kami secara resmi telah menyatakan banding terhadap vonis dua terdakwa, tragedi Kanjuruhan, pada Selasa, 14, Maret 2023 lalu.

Kendati demikian, JPU Hari mengaku belum bisa menyatakan apa pertimbangan dan alasan JPU mengajukan banding. Ia menegaskan, khalayak bisa menanti dan menyimak hasilnya melalui situs resmi pengadilan di SIPP PN Surabaya.

“Bisa lihat di SIPP PN nanti dan kami masih bekerja untuk menyusun memori banding. Hal itu diperuntukkan dalam menyikapi putusan hakim pada terdakwa Suko dan Haris,” kata JPU Hari Basuki kepada awak media.

Untuk diketahui sebelumnya Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 dan Security Officer Suko Sutrisno dihukum selama 1 tahun.

Hakim menilai, keduanya bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022. Keduanya disebut lalai dalam melakukan pekerjaannya hingga mengakibatkan orang lain luka dan meninggal dunia. Ti0

Kinerja Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim Patut Dipersoalkan

Surabaya, Timurpos.co.id – Biao You melalui penasehat hukumnya Norma Sari Simangunsong, akan melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim Polda Jatim ke Propam, terkait terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas laporan istriya Ye Xiaoyun terhadap LY dalam perkara dugaan tindak Pidana penggelapan yang mengakibatakan kerugian sekitar Rp.7 milaar. Rabu, (15/03/2023).

Norma Sari Simangunsong menjelaskan, bahwa kliennya Biao mendirikan perusahaan tersebut bersama LY. Biao dengan 28.000 lembar saham atau 35 persen saham menjabat komisari. Sedangkan LY yang punya 52.000 lembar saham sebesar 65 persen menjabat direktur. LY yang mengaku akan membuka rekening perusahaan di bank swasta meminta Biao menyetor uangnya sebagai modal saham perusahaan 35 persen kepadanya untuk dimasukkan ke dalam rekening tersebut.

Biao lalu meminta istrinya, Ye untuk mentransfer uang ke rekening pribadi ayah LY di rekening Agricultural Bank of China. LY berdalih rekening perusahaan di bank swasta nasional masih dalam proses pengurusan sehingga meminta uang untuk sementara ditransfer ke rekening pribadi ayahnya dulu. Ye lantas mentransfer dananya tiga kali ke rekening pribadi LY. Masing-masing senilai Renminbi (RMB) 500.000. Ye juga lima kali mentransfer ke rekening LY senilai total Rp 445,4 juta. Total uang yang disetor senilai Rp 7 miliar.

“Kecurigaan mulai muncul karena setelah beberapa kali pengiriman sejak Mei 2020 ke rekening pribadi LY dan ayahnya dananya belum disetor ke rekening perusahaan,” kata Norma kepada awak media

Sejak saat itu, LY mulai sulit dihubungi. Pria itu juga selalu menolak untuk ditemui di rumahnya di Mojokerto. Menurut Normal. Biao juga tidak mendapat keuntungan dari saham yang sudah disetorkan. LY kemudian mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) yang juga dihadiri Biao. Dalam RUPS itu, LY mengatakan kepada peserta lain jika Biao tidak pernah menyetor sahamnya kepada perusahaan. Biao sulit membuktikan karena dirinya mentransfer ke rekening pribadi LY dan ayahnya. 

LY lantas mendepak Biao dari jabatannya sebagai komisaris dan pemegang saham 35 persen PT HPI. Ye kemudian melaporkan LY ke Polda Jatim. LY sempat ditetapkan tersangka. Namun, setelah gelar perkara di Mabes Polri, penyidik Polda Jatim menerbitkan SP3 untuk perkara tersebut.

“Sayangnya tiba-tiba perkara ini dihentikan penyidikannya. Bahkan klien kami tidak mendapat surat pemberitahuan untuk penghentian perkara, tiba-tiba sudah mendapat SP3 dari penyidik,” ungkap Norma.

Masih kata, Norman bahwa, Biao yang merasa kecewa dengan terbitnya SP3 itu mengajukan permohonan praperadilan terhadap Ditreskrimum Polda Jatim di PN Surabaya. Dia meminta agar SP3 dibatalkan dan penyidikan dilanjutkan. Namun, permohonan praperadilan itu ditolak oleh Hakim Arlandi Triyogo. Yang mana dalam putusan tersebut, Hakim menilai pemohon tidak punya legal standing.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyatakan, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima. Hakim mengabulkan eksepsi pihaknya yang menilai pemohon tidak punta kedudukan hukum. “Mengabulkan eksepsi termohon (Polda Jatim) yang menyatakan pemohon (Biao) tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan,” kata Dirmanto. 

Untuk diketahui Ye Xiaoyun melaporkan Li Yuji, atas dugaan perkara dugaan Tindak Pidana Penggelapan, yang diatur dan diancam dalam Pasal Pasal 372 KUHPidana, pada tanggal 4, Juni 2021, setelah dilakukan penyidikan oleh Polda Jatim dan Berdasarkan Hasil Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidik (SP2HP) Nomor:B/1759/SP2HP5/VIII/RES.1.11./2022/Ditresrkrimum, Penyidik Telah melakukan gelar Perkara Pada Tanggal 01 Agustus 2022 dan menetapkan Li Yuji sebagai tersangaka.

Namun, setelah dilakukan gelar perkara di perkara khusus di Mabes Polri, kemudian Polda Jatim menerbitkan Penetapan Surat Ketetapan,  Nomor:S.Tap/239/XII/RES.1.11./2022/Ditreskrimum, tertanggal 26 Desember 2022, tentang penghentian penyidikan atas laporan tersebut. Ti0

Bagaimana Tanggung Jawab Negara Dan Para Terdakwa Terhadap Korban Tragedi Kanjuruhan?

Surabaya, Timurpos.co.id – Jelang putusan Tragedi Kanjuruhan, terhadap tiga Polisi, Koalisi masyarakat sipil mendatangi Pengadil Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (14/03/2023).

Koalisi masyarakat sipil datang ke PN Surabaya. Mereka terdiri dari LBH Malang dan Surabaya, KontraS, AJI, hingga ICW.

Di sana, mereka melakukan pendampingan terhadap keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang kini disidangkan di PN Surabaya. Di sana pula, mereka mendesak hakim untuk menjatuhkan vonis seadil-adilnya kepada 3 terdakwa dari Polri, yakni AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan AKP Bambang Sidik Ahmadi sesuai dakwaan dalam Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 360 ayat (1) dan (2) KUHP.

Salah satu perwakilan dari LBH Pos Malang, Haidar Leo mengatakan, temuan di persidangan bahkan tuntutan yang dilayangkan JPU terhadap 3 terdakwa tragedi Kanjuruhan dinilai sangat kecil. Menurutnya, polisi menggunakan eksesius of bushnya untuk kejadian Kanjuruhan, sebagaimana yang tertuang dalam temuan pihaknya.

“Tindakan aparat kepolisian yang mengambil tindakan di luar tahapan sesuai perkap nomor 8 tahun 2009. Kepada yang terhormat ketua Majelis PN Surabaya yang menangani sidang dalam perkara ini untuk memberikan yang maksimal kepada atas nama 3 terdakwa dari kepolisian ini,” kata Haidar saat ditemui di PN Surabaya.

Hal senada disampaikan Zhafir Galang dari LBH Pos Malang. Menurutnya, pihaknya tidak hanya mendesak agar memberikan putusan seadil-adilnya, tapi juga membawa tulisan tangan keluarga korban dengan harapan Majelis Hakim merasakan apa yang dirasakan keluarga korban. Mengingat, dalam pemeriksaan, ia menganggap masih banyak kejanggalan yang harus digali.

“Hari ini, keluarga korban bukan hanya ingin tuntutan maksimal dan vonis seadil-adilnya, tapi juga bagaimana keadilan ekonomi bagi keluarga yang menjadi tulang punggung, entah itu anaknya, ayahnya, atau ibunya. Keluarga korban meminta tanggung jawab secara khusus dan tanggung jawab negara untuk hadir kebutuhan dan kelangsungan ekonomi keluarga korban,” imbuhnya.

Maka dari itu, ia meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara untuk menjatuhkan restitusi. Baik terhadap para terdakwa, korban, dan keluarga korban dalam putusan perkara.

“Kurang lebih ada belasan sampai puluhan (tulisan dari keluarga korban) yang kami serahkan kepada PTSP untuk diserahkan ke Majelis Hakim yang membaca perkara,” ujarnya.

Dalam tulisan para keluarga korban itu, lanjut Zhafir, disebut meminta putusan yang seadil-adilnya. Hal tersebut usai keluarga korban juga mengikuti sidang Kanjuruhan lewat beragam media dan banyak yang merasa kurang puas dan merasa hati nuraninya terganggu atas apa yang hadir serta disampaikan dalam ruang persidangan.

“Ditambah saksi yang kemarin dihadirkan juga kebenaran kurang melingkupi saksi dari keluarga korban. Kalau pun hadir, kebenaran materi kurang digali. Itu lah menjadi kekecewaan keluarga korban yang disampaikan kepada kami,” paparnya.

Ia lantas mempertanyakan bagaimana tanggung jawab negara. Begitu juga dengan tanggung jawab para terdakwa terhadap kesejahteraan ekonomi keluarga 135 korban yang meninggal.

Tak hanya itu, ia mendorong JPU untuk melakukan banding pada putusan yang dijatuhkan Hakim pada Abdul Haris dan Suko Sutrisno. Menurutnya, vonis 1 tahun dan 1 tahun 6 bulan yang disampaikan sangat jauh dari yang dituntutkan.

“Itu saja sudah ada pemotongan yang sangat tinggi dari 6 tahun ke 1 tahun. Kami mendesak JPU untuk supaya seyogyanya melakukan banding atas perkara ini. Fakta persidangan juga diungkapkan bahwa Panpel dan SO itu bertanggung jawab karena tugasnya, untuk mengamankan pertandingan di Kanjuruhan, namun nyatanya ada beberapa hal-hal yang dikesampingkan, sehingga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tutupnya. Ti0

Gelapkan Uang Pacaranya, Lion Tini Dituntut 1 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Lion Tini Sulastri Liono dituntut dengan Pidana penjara 1 Tahun kerena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana Penggelapan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (14/03/2023).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Estik Dilla Rahmawati mengatakan bahwa, pada intinya terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapapan sebagai mana diatur Pasal 372 KUHP dan menuntut terdakwa dengan Pidan penjara selama 1 tahun.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 1 tahun penjara,” kata JPU Dilla saat membacakan surat tuntutan di ruang Gadura 2 PN Surabaya.

Atas tuntutan dari JPU, Majelis Hakim menberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk mengajukan pledoi atau pembelaan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Liong dianggap telah menggelapkan uang sewa rumah yang mereka tempati berdua di Pakuwon City Cluster Long Beach. Judi mengaku sudah membayar uang Rp 88 juta kepada anak Liong untuk sewa selama 15 bulan. Namun, baru tiga bulan menempati, pemilik rumah sudah mengalihkan sewa rumah itu kepada orang lain.

Akibat perbuatan terdakwa tidak meminta izin kepada Judi Johanis untuk mempergunakan uang sewa sebesar Rp.50 juta dan terdakwa Lion Tini Sulastri Liono bersama dengan William Patrick Tjah (berkas terpisah) mengakibatkan saksi Judi Johanis mengalami kerugian sebesar Rp.70 juta. Terhadap terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ti0

Beli Ektasi Tak Cocok, Andreas Dan Iman Diciduk Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Andreas Suprijanto anak dari Wiji Harjo dan Iman Mujahidin bin Cholil diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Jual Beli Narkotika jenis Pil Ektasi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Diah Ratri Hapsari mengatakan, bahwa pada 9, Desember 2022 terdakwa Andreas memerima pesanan 4 butir pil ektasi dari Ijah (DPO) melalui chat whatsapp, kemudian Ijah mentranfer sebesar Rp. 1.950.000 ke rekening Andreas, lalu Andreas menghubungi terdakwa Iman untuk membelikan pil ektasi sebanyak 4 butir ke Hasan (DPO) dengan rincian Rp.1.850.000 untuk 4 butir pil ektasi dan Rp.50 ribu untuk upahnya.selanjuta meraka janjian di Jalan Tidar No 8 Surabaya, namun ternyata 4 butir ektasi tersebut tidak sesuai dengan pesanan, sehingga terdakwa Andreas minta tukar.

“Kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 sekira jam 11.00 WIB, kedua terdakwa menghubungi Hasan untuk mengambil pil ektasi. Berdasarkan infomasi masyarakat di Jalan Kapasan Surabaya adanya transaksi Narkoba dan ditindak lanjuti, dari tangan terdakwa Iman ditemukan 4 butir pil warna coklat dengan logo Gucci dan satu buah Hand phone,” kata JPU Diah Ratri.

Masih kata Diah Ratri, bahwa kemudian oleh petugas dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Andreas pada 13, Desember 2022.

“Atas perbuatan para terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Kata JPU Diah Ratri Hapsari di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Atas dakwaan dari JPU Penasehat Hukum terdakwa Andreas mengajukan nota keberatan (eksepsi),” kami ajukan eksepsi Yang Mulia,” kata Penasehat Hukum terdakwa. Ti0