Timur Pos

Nasjiato, Bos PT Armadta Jaya Perkasa Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Para saksi saat memberikan kesaksian dihadapan Majelis Hakim

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktur PT. Armandta Jaya Perkasa, Nasjianto diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara Perumahan dan Kawasan Permukiman, dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini, JPU Darwis menghadirkan saksi Antok dan kawan-kawannya yang telah membeli rumah.

Antok menjelaskan, bahwa mengetahui kalau ada penjualan perumahan bersubsidi yang ditawarkan melalui sosial media (Facebook) dan saya pernah bertemu dengan terdakwa sebanyak dua kali, untuk menyelsaikan permasalahan ini. Pertama di kantornya dan yang kedua di Sentral Wista Kuliner, namun terdakwa hanya janji-janji saja.

“Dia (terdakwa) beralasan, karena Bupatinya lagi tertangkap,” kata Agung saat memberikan kesakian di ruang Titra 1 PN Surabaya. Senin (26/02/2024).

Masih kata salah satu saksi menyatakan, berdasarkan akta pendirian PT. Armandta Jaya Perkasa yang tercatat adalah Sri yang merupakan Adik dari terdakwa dan Dani yang merupakan keponakan terdakwa. Yang terungkap, kalau tanah yang akan dibagun belum dilunasi oleh perusahan, cuma diberikan uang muka saja.

“Dan saya juga pernah datang ke rumahnya terdakwa di Pantai Mentari, namun terdakwa beralasan mending jadi PNS aja. Saat saya cek lokasi pertama ada benner, umbul-umbul, namun tidak ada rumah contoh dan hingga saat ini belum ada pembangunan sama kali.” Beber saksi.

Terdakwa saat diadili

Atas keterangan para saksi, terdakwa menyakal kalau yang tertera di akta pendiriannya hanya dia (terdakwa) dan Dani.” Bu Sri tidak ada di Akte Pendirian,” kata Nasjianto.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwan JPU menyebutkan terdakwa Nasijanto alias Antok dengan Pasal 137 UU RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan kawasan Permukiman.

Awalnya terdakwa Nasijanto Bin Samsuri alias Antok Berencana memasarkan unit rumah yang diberi nama perumahan Puri Banjarpanji Residence di Desa Banjarpanji Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.

Kemudian pada bulan Januari 2019 terdakwa Nasijanto menyewa sebuah Ruko yang terletak di Frontage Road sisi timur Jl. Ahmad Yani (selatan BRI) Kelurahan. Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya untuk dipakai sebagai Kantor Pemasaran Perumahan Puri Banjarpanji Residence dan memasang plang perusahaan dengan nama PT. Armandta Jaya Perkasa.

Cara terdakwa Nasijanto alias Antok menjual dan memasarkan penjualan rumah tersebut dengan cara membuat dan menyebar brosur melalui Marketing Freelance. Memasang Spanduk atau Banner dan umbul-umbul. Membuat stempel awal.

Memasang banner di kantor pemasaran. Membuat dan menggunakan stempel PT. Armandta Jaya Perkasa.

Perumahan Puri Banjarpanji Residence yang dipasarkan dan dijual oleh terdakwa Nasijanto alias Antok awalnya terletak di Desa Banjarpanji KecamatanTanggulangin Kabupaten Sidoarjo dengan luas tanah 8.000 Meterpersegi dengan alas hak berupa surat SK Gubernur Jawa Timur Nomor D.A/C.I/SK/GG/1977 atas nama Djuwariyah B. Sakit yang telah dioperkan kepada Sanali berdasarkan Akta No.01 tentang Pengoperan Hak Atas Penggarapan Tanah tanggal 02 Mei 2018 yang telah dibuatkan Ikatan Jual Beli sebesar Rp. 1.600.000.000 atau Rp. 200.000 per meter dan telah dibayar terdakwa Nasijanto alias Antok sekitar Rp. 100.000.000 dengan kesepakatan hangus apabila ada pembatalan.

Bahwa karena lokasi tersebut masuk Zona Hijau dan tidak bisa dibangun perumahan, maka perjanjian dibatalkan dan uang DP tersebut hangus.

Unit perumahan yang ditawarkan dan dijual oleh terdakwa Nasijanto alias Antok sejak April 2019 kepada pembeli dengan menyebar media brosur adalah Perumahan bersubsidi Pemerintah sebanyak 450 unit dengan harga per unit Rp. 140.000.000 dengan type 30/60 dengan rincian peruntukan pembayaran:

Uang muka Rp. 20.000.000,- bisa diangsur 1 sampai 2 tahun, Untuk biaya Uang Muka KPR 5 persen, Biaya Realisasi KPR, BPHTB balik nama dan pemberkasan. Pembayaran KPR Ke BTN) Sebesar Rp. 140.000.000.

Bahwa lokasi tanah yang dijual dan dipasarkan sebagai perumahan Puri Banjarpanji Residence oleh Terdakwa Nasijanto alias Antok tersebut, status hak atas tanahnya masih atas nama orang lain, belum menjadi atas nama terdakwa Nasijanto alias Antok ataupun PT. Armandta Jaya Perkasa karena belum dibeli lunas.

Celakanya sejak April 2019 terdakwa Nasijanto alias Antok telah berhasil menjual dan memasarkan satuan rumah yang diberi nama perumahan Puri Banjarpanji Residence tersebut sebanyak kurang lebih 300 unit.

Para korban dari terdakwa Nasijanto alias Antok antara lain saksi Rizki Della Mahardika, saksi Sutiaji, saksi Agung Adjie Nugroho, saksi Dudik Hariyanto, saksi Haposan Simamora, saksi Andrian Yudha Dwi Martha, saksi Sunarto dan saksi Yuni tertarik untuk membeli unit rumah yang dijual oleh terdakwa Nasijanto alias Antok tersebut dan telah menyerahkan sejumlah uang muka pembelian unit rumah kepada terdakwa Nasijanto alias Antok secara bertahap dan oleh terdakwa telah dibuatkan Surat Perjanjian Pembayaran Uang Muka Untuk Pembelian Rumah dengan para korban sebagai bukti adanya jual-beli unit rumah.

Diketahui, bahwa sejak April 2019 saat terdakwa Nasijanto alias Antok menjual dan memasarkan perumahan Puri Banjarpanji Redence dengan mengatasnamakan PT. Armandta Jaya Perkas ternyata PT. tersebut belum didirikan sebagaimana Salinan Akta No. 20 tanggal 29 September 2020 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. Armandta Jaya Perkasa.

Sampai dengan sekarang tidak pernah ada kegitan pembangunan sama sekali di lokasi Perumahan Puri Banjarpanji Redence, hingga saat ini lokasi masih berupa tanah sawah/ tambak. Tok

Ormas Cinta Tanah Air Kota Kediri Tolak Wacana Hak Angket

Kota Kediri, Timurpos.co.id – Ormas Gerakan Cinta Tanah Air Kediri yang menyatakan sikap menolak dengan keras persoalan pemilu 2024 yang dibawa ke jalur politik yaitu Hak Angket dengan menggelar orasi di Taman Joyoboyo Kota Kediri, Minggu (25/02/2024)

Ketua Ormas Cinta Tanah Air Kediri Gatot Brd mengatakan, bahwa  kami dukung penyelenggara pemilu menjalankan Pemilu yang Jujur dan Transparan.

Dia juga mengucapkan terima kasih pada KPU Kota Kediri dan Bawaslu Kota Kediri atas terselenggaranya Pemilu 2024 berjalan dengan jujur dan adil di Kota Kediri, uacapnya

“Ojo Pecah Ojo Bubrah Goro Goro Pemilu…Kabeh Dulurrr…
Pemilu Sudah Selesai, Salam Demokrasi NKRI Harga Mati,” seru mereka dalam orasinya.

Gatot menegaskan, Ormas Cinta Tanah Air Kota Kediri menyatakan sikap menolak dengan keras persoalan pemilu 2024 dibawa ke jalur politik yaitu Hak Angket

“Kami tetap ingin mengawal hasil Pemilu 2024 melalui jalur Konstitusi yang mengutamakan jujur dan transparan tentang penghitungan di setiap TPS maupun di tingkat Kecamatan,” tegasnya.

Gatot mengharap dan menghimbau bilamana ada masalah pelanggaran soal pemilu ditindaklanjuti melalui proses yang ada bukan Hak Angket dari DPR, harapanya

Ketua Ormas Cinta Tanah Air ini juga menegaskan,bilamana ada perselisihan tentang hasil Pemilu 2024 terkait Presiden dan Wakil Presiden, dapat diselesaikan lewat jalur Konstitusi melalui UU hingga di tingkat MK.

“Kita tetap mendukung Pemilu yang bersih dan Adil, ini sikap kita dari cinta gerakan Tanah Air Kota Kediri supaya tidak terdapat kegaduhan,” pungkasnya. M12

Polisi Gagalkan Tawuran Dua Kelompok Genk di Daerah Bulak Bateng

Kelompok Gankter Tak Berdaya di Hadapan Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim Patroli Raimas Polres Tanjung Perak menggagalkan dua kelompok remaja yang diduga dari genk (All Star Soerabaja dan Gangster Surabaya) hendak melakukan aksi tawuran di Dukuh Bulak Banteng, Surabaya.

Sebanyak 6 remaja adalah, YD (17) warga Jl. Pogot Lama Surabaya, AA (18) warga Jl. Sidotopo Surabaya, MZ (15) warga Jl. Wonokusumo Lor Surabaya, MFM (22) warga Jl. Wonokusumo kidul Surabaya, dan MA (23) warga Jl. Wonosari Surabaya. yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut diamankan polisi.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasihumas Iptu Suroto mengatakan mereka diamankan. Sabtu, pukul 03.00 WIB. Saat itu, tim patroli Rainmas berpapasan dengan 6 orang remaja.

Saat dibuntuti, ternyata remaja tersebut hendak tawuran dengan kelompok lain. Mereka sudah janjian satu sama lain untuk melakukan aksi tawuran di lokasi.

“Menemukan 6 orang remaja yang hendak tawuran dengan lawannya yang sudah diamankan,” kata Kasihumas Iptu Suroto saat dihubungi, Minggu (25/02/2024).

Saat itu, kelompok tersebut sempat melarikan diri dan membuang senjata tajam (sajam) yang akan digunakan untuk tawuran. Namun demikian, tim patroli berhasil membekuk mereka dan mengamankan beserta barang bukti.

“Di saat pengejaran di tempat lain wilayah Wonokusumo Surabaya. Polisi menyita barang bukti, dua pucuk sajam, satu buah celurit, empat unit HP, tiga unit motor,” ujar Iptu Suroto.

Setelahnya tim patroli membawa para pelaku dan barang bukti ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Pungkasnya. M12

Mahasiswa dan Polresta Banyuwangi Sepakat Jaga Kerukunan di Bumi Blambangan

Banyuwangi, Timurpos.co.id – Pemilu 2024 di Kabupaten Banyuwangi berjalan lancar hingga tahap rekapitulasi akhir. Untuk menjaga gesekan yang terjadi di masyarakat pasca Pemilu, Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus dan Polresta Banyuwangi sepakat menjaga kerukunan dan perdamaian.

Dalam diskusi yang digelar di salah satu restoran di Banyuwangi, perwakilan masing-masing aliansi mahasiswa diantaranya HMI, PMII, GMNI dan IMM menyampaikan secara gamblang dinamika Pemilu yang memicu terjadinya polarisasi dan politik identitas hingga memunculkan kesenjangan antar golongan bahkan individu.

Untuk meredam gejolak Aliansi Mahasiswa Cipayung plus Banyuwangi berkomitmen untuk turut menjaga kondusifitas masyarakat melalui gerakan-gerakan mengawal perdamaian.

“Pemilu kali ini juga membawa politik identitas, dimana pendukung masing-masing Paslon ini sangat fanatik dan berujung memecah belah. Maka kami dari Cipayung Banyuwangi sepakat untuk menjaga agar polarisasi itu tidak terjadi,” ungkap Juru bicara Aliansi Mahasiswa Cipayung plus Banyuwangi M. Hadad Alwi Nasyafiallah.

Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono menilai pertemuan ini, sebagai bagian dari kolaborasi merajut perdamaian pasca pemilu.

“Tentu kami sambut baik, dimana mereka juga memberi apresiasi atas kinerja kepolisian dan penyelenggara pemilu yang sampai dengan hari ini bisa menjaga kondusifitas pemilu hingga proses penghitungan suara dan rekapitulasi,” terang Kombes Pol Nanang, Sabtu (24/02/2024).

Kapolresta berharap, kondusifitas yang telah tercapai hingga tahap pemilu jelang akhir tersebut dapat terjaga.

“Alhamdulillah semua terkendali dan aman dengan bantuan semua pihak. Sampai tahap ini dan sampai nantinya tanggal 4 dan 5 itu dikirimkan ke provinsi, kita berdoa beberapa hari lagi selesai dan pengawalan pengamanan secara maksimal kita lakukan ditempat penghitungan tersebut,” pungkas Kapolresta. M12

Polres Bondowoso Sambangi KPPS Mengalami Sakit

Bondowoso, Timurpos.co.id – Sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), di sejumlah daerah mengalami sakit akibat kelelahan setelah mengikuti seluruh rangkaian tahapan Pemilu 2024, mulai dari pemugutan hingga penghitungan tingkat Kecamatan. Senin, (26/02/2024).

Sebagai bentuk kepedulian Polri, Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono,SH, M.I.K melalui kasat intelkam IPTU Suryanto, SH, memyambangi anggota KPPS yang sakit. KPPS tersebut atas nama Hafid, warga Dusun wonosroyo, Desa Lombok Kulon Kecamatan Wonosari.

“Atas perintah pimpinan, kami bersama polsek, dan babinsa desa datang kesini sebagai bentu kepedulian dan apresiasi atas kinerja KPPS sebagai petugas pemilu, hingga berjalan aman dan damai”, ujar IPTU Suryanto.

Hafid yang merupakan anggota KPPS di TPS 13 Desa Lombok Kulon, diketahui sakit pasca penghitungan tingkat kecamatan. Dirinya diagnosa sakit lambung setelah mendapatkan perawatan dokter di puskesmas setempat.

“Saya sakit dibagian perut dan lemas, mungkin terlalu lelah. Karena proses tahapan terus menerus mulai dari TPS hingga rekapitulasi kecamatan”. jelas Hafid.

Dengan menyerahkan sejumlah bingkisan, petugas mengucapkan terima kasih atas dedikasi dalam bekerja tanpa mengenal lelah hingga mengalami sakit. “Kami mewakili pimpinan mengucapkan banyak terima kasih dan semoga sehat serta beraktifitas lagi,” pungkasnya. M12

Ecoton Ingatkan Masyarakat Berhenti Gunakan Plastik Sekali Pakai

Semarak Car Free Day

Gresik, Timurpos.co.id – Permasalahan sampah rupanya masih menjadi persoalan besar yang harus segera ditangani. ECOTON bersama DLH kab. Gresik dan komunitas Aksi Brantas di Gresik gelar kampanye pengurangan plastik sekali pakai pada perayaan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2024. Sabtu, (24/02/2024).

Pada Car Free Day hari ini tanpa ada yang unik, seperti edukasi science polusi Mikroplastik dengan Mikroskop, kostum karakter Yuyu besar dan grebek kantong plastik.

Rafika Aprilianti peneliti mikroplastik ECOTON sedih masih banyak pengunjung CFD memakai kemasan plastik sebagai bungkus makanan.

“Sebenarnya terdapat dampak kesehatan ketika memakai kemasan plastik sebagai bungkus makan, apalagi makanan dalam keadaan panas yaa.. maka senyawa kimia beracun dan mikroplastik akan lepas dan luruh sehingga mengkontaminasi makananan itu sendiri,”tegasnya.

Lebih lanjut lulusan UIN Malang ini sengaja memboyong membawa alat laboratoriun seperti mikroskop untuk ditunjukakan ke masyarakat.

“Masyarakat perlu tau wujud polusi plastik yg berpotensi bisa mengganggu kesehatan mereka, contohnya seperti mikroplastik yang faktanya telah tertelan oleh manusia melalui makanan, jd harapannya setelah mereka tau dan bisa kurangi kemasan plastik sekali pakai,”tambahnya

Sebelumnya ECOTON merelease penelitian bahwa mikroplastik sudah ditemukan dihewan air tawar seperti Yuyu (kepiting), Kerang, Ikan dan Udang.

Ditemui ditempat yang sama Nurul Fadlilah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik menjelaskan bahwa kegiatan hari ini adalah kegiatan kolaborasi Pentahelix dengan banyak pihak.

“kami cukup terbantu dengan aksi yang dikerjakan bersama-sama ini dan kami memiliki Tim Penyuluh Gresik Kawasan Merdeka Sampah (GKMS) sehingga kami bisa melakukan edukasi ke masyarakat luas untuk kurangi kantong kresek dengan grebek kantong plastik dan menggantinya dengan tas kain guna ulang”, tegasnya.

Didalam kegiatan ini juga dipamerkan promosi produk _Green Business_ seperti produk pangan sehat bebas 5P. Seperti olahan kelor, kopi, madu hutan, ikan sungai. Juga beraneka ragam produk olahan sampah organik seperti kompos padat, ecoenzym, maggot, dan kalsium cangkang telur.

Produk ini memakai sedikit bungkus plastik sekali pakai bahkan beberapa produk bisa direfill sebagai kampanye pengemasan produk ramah lingkungan. Tok

Pemkab Bekasi Berikan Pelayanan Publik di Botram

Bekasi, Timurpos.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, lebih dekat dan lebih cepat kepada masyarakat. Salah satunya dengan kembali menggelar pelayanan jemput bola bertajuk BOTRAM (Berkolaborasi dan Terus Melayani).

Selain perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bekasi, stand kegiatan BOTRAM ini juga diisi oleh stakeholders. Data yang diperoleh menunjukkan, terdapat sedikitnya 30 instansi penyelenggara pelayanan publik dengan ratusan layanan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi mengatakan kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Daerah untuk menciptakan akses yang lebih mudah dan efisien bagi masyarakat. Terutama, dalam mengakses layanan publik yang mereka butuhkan.

“Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, lebih efisien, dan lebih efektif,” ungkapnya usai membuka BOTRAM di Stadion Mini Kecamatan Cibarusah, Sabtu (24/02/2024). M12

Pengamat Angkat Bicara Adanya Keluhan Pekerja Proyek Sering Diperiksa APH

Pontianak, Timurpos.co.id – Pengusaha Jasa Konstruksi Pekerja Proyek Pemerintah atau pengadaan barang dan jasa, mengeluhkan Selalu diperiksa APH dengan alasan kesalahan yang tidak jelas.

Pengamat Kebijakan publik Dr.Hean Hofi angkat bicara Sabtu 24 Febuari 2024 WIB yang di sampekan kepada awak media.

Menurut Herman Hofi,” Hal ini berimplikasi menganggu Ketenangan dalam bekerja dan berdampak buruk dalam pelaksanaan pekerjaan.

Terjadinya keseringan diperiksa APH untuk alasan yang tidak jelas setiap kali mengerjakan Proyek Pemerintah, dan perlu mendapat perhatian serius dari bapak Kapolri dan Kejaksaan Agung, tentang implementasi nota kesepahaman yang sudah ditandatangani dengan Menteri Dalam Negeri. terkait dalam
pelaksanaan pengadaan barang/jasa

Setiap yang dianggap ada persoalan terhadap pengadaan barang dan jasa APH selalu melakukan Pendekatan pidana.

Regulasi sudah jelas bahwa proses pengadaan barang dan jasa merupakan proses administratif yang seharusnya diselesaikan melalui pendekatan hukum administrasi.

Jika lembaga pengawasan internal menemukan kerugian negara akibat kesalahan administratif, maka mekanisme pembayaran ganti rugi keuangan negara itu sudah diatur dalam Pasal 20 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Jika ternyata tidak ada penyalahgunaan wewenang, kerugian negara dibebankan kepada Badan Pemerintahan; dan sebaliknya jika kerugian akibat penyalahgunaan wewenang, maka harus diganti oleh Pejabat Pemerintahan.
Jangan apapun persoalan selalu berujung pada pendekatan pidana.

Seharusnya lebih diutamakan pendekatan perdata dan administrasi, jika pendekatan administrasi dan pendekatan perdata sudah optimal baru dilakukan pendekatan pidana.

Selama ini apa saja yang terjadi pada pengadaan barang dan jasa selalu di lakukan pendekatan pidana.

Padahal sangat jelas Pengadaan barang dan jasa tidak dapat dilepaskan dari hukum perdata karena kedua pihak diikat dalam kontrak atau perjanjian. Dalam kontrak tertera hak dan kewajiban para pihak.

Satu pihak bersedia menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan, pihak lain yang membutuhkan barang/jasa bersedia membayar harga yang ditetapkan.

Dalam perpres sudah jelas menegaskan bahwa Kontrak Pengadaan Pengadaan Barang/Jasa adalah perjanjian tertulis antara Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola.

Sementara dalam implementasi kontrak. Maka Para pihak diikat pada Pasal 1338 dan 1340 KUH Perdata. Selain itu juga prinsip
Prinsip ultimum remedium dalam penerapan pidana seharusnya juga berlaku juga untuk pengadaan barang dan jasa.

Sebagai mana kita pahami bersama bahwa pengadaan barang dan jasa diatur tidak hanya diatur dalan satu bidang hukum,bahkan tetapi terkait sejumlah bidang hukum sekaligus.

Masih terang Herman Hofi Selain itu dalam kontrak Barang dan jasa miliki pemerintah bersifat individu atau perorangan / badan hukum privat dengan pemerintah sebagai badan publik.

Suatu hal yang sangat membingungkan para akademisi dan praktisi hukum pendekatan pidana yang lebih didahulukan oleh APH.

Persoalan Pemgadan barang dan jasa berasuransi dengan hukum administrasi dan hukum perdata, maka seharus nya prinsip ultimum remedium lebih di utamakan sebagai upaya terakhir setelah pendekatan perdata dan administratif dilakukan.

Jika tidak ada niat berbuat jahat, tidak ada mens rea untuk melakukan penyimpangan, seharusnya para Pengguna Anggara (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak perlu takut, sepanjang telah dilakukan prosedural dan tidak boleh ditakut takuti oleh APH.

Untuk itu organisasi jasa konstruksi atau pengadan barang dan jasa harus ada sikap atas mal praktek penerapan hukum yang di lakukan APH.

Lembaga pengawasan internal pemda harus di perkuat bentuk mengoptimalkan tugas dan fungsi nya.

Tegas Herman Hofi meminta,” Sekali lagi saya dipertegas bahwa kesalahan administrasi mekanisme penyelesaian nya adalah ganti rugi. Hal ini sudah sudah diatur dalam Pasal 20 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. M12

Kejati Kalbar Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Korupsi

Pontianak, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama tersangka ES, HS, JD, SD, MS Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat TA. 2022, kepada Kejaksaan Negeri Sambas untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Dari lima tersangka, hanya empat yang ditahan sedangkan tersangka SD tidak ditahan dengan alasan sakit.

Pada kasus ini, kelimanya disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, Subsidiair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Bahwa pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat TA. 2022 dilaksanakan oleh CV. Zee Indoartha berdasarkan Kontrak Kerja No. 03.09.03/FS-03/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022 dengan Nilai Pekerjaan sebesar Rp.8.826.828.000,- dengan menggunakan dana yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat. Pada pelaksanaannya ditemukan pekerjaan tidak sesuai dengan metode pekerjaan yang ditetapkan dalam kontrak sehingga tanah dan turap existing yang lama longsor dan roboh hingga pekerjaan tersebut di putus kontrak dengan realisasi fisik pekerjaan akhir sebesar 45,53% dan dengan adanya peristiwa longsor di lokasi pekerjaan tersebut dapat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara.

Bahwa pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan para tersangka didampingi oleh penasihat hukum telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka. Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta berita acara penahanan (tingkat penuntutan).

Bahwa setelah tahap II ini maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak untuk disidangkan. Pontianak, 22 Februari 2024. M12

Aliansi BEM Se-Kalbar Ajak Masyarakat Hormati Hasil Pemilu 2024

Pontianak, Timurpos.co.id – Ratusan Mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi (Perti) di Kalimantan Barat berkumpul dan melakukan aksi damai di bundaran degulis Universitas Tanjungpura (Untan Pontianak Jalan A Yani Pontianak. Jumat (23 Februari 2024).

Aksi Damai Mahasiswa itu diinisiasi oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Kalimantan Barat yang terdiri dari BEM SI Kalbar, BEM SEKA wilayah Kalimantan Barat dan Forum Komunikasi BEM Se-Kalbar (FKBK), Aksi Damai tersebut diisi dengan Deklarasi menerima hasil Pemilu 2024 dan apresiasi kepada masyarakat serta penyelengara Pemilu, Baik KPU, Bawaslu serta TNI dan Polri yang berperan dalam menciptakan pemilu 2024 dengan aman dan damai.

Tampak perwakilan Mahasiswa dari Institut Keguruan Dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Pontianak, Universitas Muhammadiyah (UMP) Pontianak, Uiversitas Politeknik Negeri Pontianak (POLNEP), Universitas Panca Bhakti (UPB) PONTIANAK.

Tampak juga Mahasisawa dari Universitas Tanjungpura (UNTAN)Pontianak, Universitas OSO, Mahasisawa Polytekhnik Kesehatan (Poltekkes) Pontianak, Universitas Nahdlatus Ulama (UNU) Kalbar, Mahasiswa YARSI Pontianak dan Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Pontianak.

Dalam orasinya Koordinator Aksi yang juga meupakan Koordinator wilayah (Korwil) BEM SEKA wilayah Kalimantan Barat, Silius Rami mengajak semua pihak untuk dapat menahan diri dan tidak memprovokasi maupun terprovokasi terhadap isu-isu yang beredar tentang hasil Pemilu 2024.

“Kami atas nama mahsiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang terdiri dari BEM SI Kalbar, BEM SEKA wilayah Kalimantan Barat dan Forum Komunikasi BEM Se-Kalbar (FKBK), pertama mengapresiasi kepada seluruh masyarakat dan semua elemen penyelenggara Pemilu serta apparat TNI Polri yang telah melaksanakan pemilu dengan aman dan damai, untuk itu marilah kita tunggu hasil pemilu ini sampai adanya keputusan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia,” ucapnya.

Silius Rami juga menghimbau dan mengajak semua pihak untuk mematuhi dan mentaati segala bentuk ketentuan yang berlaku serta menyelesaikan permasalahan Pemilu yang mungkin saja terjadi pada tahun 2024 ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku serta jalur yang telah disediakan.

“Kami atas nama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kalimantan Barat menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat maupun pihak-pihak yang telah menjalankan tugasnya dengan integritas dan dedikasi yang tinggi sehingga Pemilihan Umum di Kalimantan Barat dapat berjalan aman, damai dan sejuk sampai saat ini,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kalimantan Barat, Rizal, Ia mengatakan sebagai mahasiswa dirinya mengajak semua elemen masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan berita-berita yang masih diragukan kebenaranya yang banyak beredar terkait dengan Pemilu.

“Marilah kita menyikapinya dengan cerdas dan tidak terpengaruh dengan hal-hal yang tidak jelas serta diragukan kebenaranya alias hoak, kita serahkan kepada mekanisme yang telah disiapkan oleh pemerinta, jika ada pelanggaran pemilu bias ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan seterusnya,” tegas Rizal.

Sementara Koordinator Forum Komunikasi BEM Se-Kalbar (FKBK), Raihan juga berharap dengan kegiatan aksi damai dan deklarasi mendukung hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 ini, ia berharap pemerintahan bias berjalan sebagaimana mestinya serta semua pihak bias legowo menerima hasil pemilu.

“Pesta demokrasi telah usai, mari kita serahkan hasilnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga yang berwenang terkait Pemilihan Umum, adapun jika ada hal-hal yang dianggap tidak sesuai mari kita salurkan melalui saluran yang telah disiapkan, baik Bawaslu dan seterusnya, janganlah kita terpengaruh dengan informasi-informasi di media sosial yang terkadang tidak benar,” pungkasnya.

Aksi Damai dan Deklarasi menerima hasil Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Kalimantan Barat ini diakhiri dengan pembagian pamplet ajakan semua pihak untuk mematuhi dan mentaati segala bentuk ketentuan yang berlaku serta menyelesaikan permasalahan Pemilu yang mungkin saja terjadi pada tahun 2024 ini. M12