Timur Pos

Nurul Huda Dituntut 2 Tahun Penjara, Terkait Perkara Penggelapan Hak

Terdakwa Nurul Huda saat mendengarkan Surat Tuntutan JPU di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Nurul Huda dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manulang dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, kerena terbukti bersalah melanggar Pasal 385 ke-4 KUHP di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Parlindungan Tua Manulang mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan hak atas barang-barang yang tidak bergerak dengan Pidana penjara selama 2 tahun.

“Terhadap terdakwa Nurul Huda dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun,” kata JPU Parlindungan di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Rabu (06/03/2024).

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Erintua Damanik memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukunnya, untuk mengajukan pembelaan (pledoi) atau terdakwa bisa langsung mengajukan sendiri.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa awalnya sekira bulan September tahun 2012 saksi korban The Tomy diberitahu oleh saksi Dimas Ihtiawan (pelantara/ broker) jika Ruko (Rumah dan Toko) milik terdakwa Nurul Huda bin Ma’arif akan dijual yang berlokasi di Jalan Raya Dukuh Kupang No. 07 Surabaya (dahulu disebut Jalan Dukuh Kupang No. 3, Surabaya / Jalan Putat Jaya II Gang I No. 5 Surabaya), luasan tanah dan bangunan 10 M?2; x 214 M?2; atau 214 Meter. Selanjutnya saksi korban dan saksi Dimas Ihtiawan melihat lokasi Ruko dengan ditemani oleh anak pemilik Ruko yaitu saksi Moch. Agus Riduwan dan pemilik Ruko sendiri yaitu terdakwa. Setelah melihat lokasi Ruko saksi korban tertarik untuk membeli Ruko tersebut, dimana saat itu terdakwa menawarkan harga Ruko tersebut kepada saksi korban sebesar Rp 3 Miliar tetapi saat itu saksi korban menawar harga Ruko tersebut sebesar Rp. 2 Miliar dan terdakwa sepakat dengan penawaran harga saksi korban sebesar Rp. 2 Miliar.

Bahwa selanjutnya saksi korban menanyakan kepada terdakwa dimana surat tanah Ruko tersebut dan terdakwa mengatakan jika surat tanah / sertifikat Ruko tersebut masih dalam jaminan Bank yaitu Bank Bukopin Surabaya dan saksi korban diminta oleh terdakwa untuk membayar harga Ruko tersebut dengan termin pembayaran sebagai berikut.

Pada tanggal 01 Oktober 2012, saksi korban membayar kepada terdakwa sebesar Rp. 1.050.000.000 sebagai uang muka tanda jadi yang kemudian saksi korban menstransfer ke Bank Bukopin dengan No. Rek. 1005423119 atas nama CV. BELL US SAPHIRE MANDIRI (usaha milik NURUL HUDA) yang kemudian juga dibuatkan bukti kwitansi sebagai pembayaran uang muka tanda jadi atas pembelian sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl Putat Jaya II Gang 1 No. 5, sertifikat HM No. 1998 dengan surat ukur tgl 21-02-2001 No.806/putatjaya/2001 luas 214 Meter persegi.

Pada tanggal 02 Oktober 2012, saksi korban membayar kepada terdakwa pembelian Ruko tersebut dengan uang sebesar Rp. 950.000.000 . Dimana saksi korban membayar secara terpisah yaitu sebesar Rp. 830.000.000 dengan cara transfer ke Bank BCA , atas nama Moch. Riduwan dan sebesar Rp. 120 juta secara tunai yang diterima oleh terdakwa sendiri dihadapan karyawan saksi korban yaitu saksi SulasmitriI, yang kemudian juga dibuatkan bukti kwitansi sebagai pembayaran pelunasan atas pembelian sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl Putat Jaya II Gang 1 No. 5, sertifikat HM No. 1998 dengan surat ukur tgl 21-02-2001 No.806/putatjaya/2001 luas 214 Meter persegi.

Bahwa menindaklanjuti pembayaran Ruko tersebut yang sudah lunas pada tanggal 02 Oktober 2012 maka saksi korban dan terdakwa pada hari itu juga membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 3 tanggal 02 Oktober 2012 dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 4 tanggal 02 Oktober 2012 di Notaris SUJADI, SH, alamat Jl. Simo Kalangan No. 55 K, Surabaya. Dan pada saat setelah pembuatan dan penandatangan dokumen tersebut terdakwa meminta tolong kepada saksi korban secara lisan agar diberi waktu selama 6 bulan untuk mengosongkan ruko sambil mencari pengganti ruko tersebut dan saksi korban menyetujuinya. Kemudian setelah waktu permintaan waktu pengosongan habis saksi korban mendatangi terdakwa dan saksi korban meminta terdakwa untuk segera pindah dari Ruko tersebut namun terdakwa meminta lagi tambahan waktu selama 6 (enam) bulan, dan saksi korban menyetujuinya.

Tetapi setelah berkali-kali saksi korban datang pada saat waktu terdakwa habis, terdakwa selalu meminta waktu tambahan lagi. Bahwa pada tanggal 07 Agustus 2015 saksi korban meningkatkan perjanjian jual beli Ruko tersebut menjadi Akta jual beli No. 53 / 2015, melalui PPAT Viva Soraya, SH, alamat Jl. Jemursari 6 / 3 , Surabaya. Dan saat itu juga saksi korban membalik nama sertifikat Ruko dari atas nama Nurul Huda menjadi Doktorandus The Tomy dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1998. Selanjutnya sampai dengan sekira bulan Juni tahun 2017 saksi korban mengetahui bahwa Ruko miliknya tersebut telah disewakan oleh terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi korban. Sehingga dengan kejadian tersebut saksi korban klarifikasi kepada terdakwa, dan saat itu terdakwa mengatakan bahwa perlu tambahan biaya hidup sehingga menyewakan ruko tersebut. Kemudian sejak kejadian tersebut saksi korban meminta kepada terdakwa untuk segera pergi dan mengosongkan Ruko milik saksi korban tersebut dengan cara memberikan somasi sebanyak 2 kali yaitu pada tanggal 11 September 2020 dan tanggal 14 Oktober 2020 tetapi tidak pernah diindahkan oleh terdakwa dan sampai dengan sekarang terdakwa masih tinggal di Ruko milik saksi korban.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa
Pasal 167 ayat (1) KUHP dan Pasal 385 ke-4 KUHP. Tok

Para Pedagang Gruduk Kantor Kecamatan Semampir, Buntut Adanya Penataan PKL  

Surabaya, Timurpos.co.id – Nasib Ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan dari Pegirian, Nyampulangan, Kebon Dalem, Botoh Putih, mendatangi Kantor Kecamatan Semampir Surabaya, terkait imbas dari Penataan yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya, untuk dipindahkan sementara di depan Rumah Pemotong Hewan.

Salah satu perwakilan PKL menyampaikan, bahwa, semuanya berawal adanya surat pemberitahuan dari Kelurhaan diberikan kepada para PKL melalui Sat Pol PP, untuk penataan PKL. Namun saat ditanya balik penataan yang bagaimana?, mereka tidak pernah menjawab dengan jelas “nanti, ada informasi lebih lanjut”, itu jawab mereka setiap memberikan surat edaran.

Disingung apakah pihak Kecamatan pernah melakukan diskusi atau rapat bersama PKL terkait permasalah ini.,” tidak pernah sama sekali, namun waktu itu ada udangan rapat yang mana dalam rapat tersebut, pihak Kecamatan dan Keluruhan menyapaikan akan memindahkan PKL di depan Rumah Pemotong Hewan (RPH),” kata Saipul, Selasa (05/03/2024) Malam.

Ia menambahakan, bahwa sebenarnya kami sudah menolak untuk dipindahkan dan kami juga pemindahan PKL di depan RPH itu tidak layak. Seharusnya Terminalnya aja yang dilebarkan.

“Dan perlu diperhatikan kalau alasan penataan, harus yang ditata itu PKL yang ada di Kawasan Makam Sunan Ampel. Karana itu yang membuat macet para (perziarah yang berjalan kali atau lahan pakiran. Bukan penjual yang ada di jalan,” beber Saipul yang sehari-hari berjaual nasi bebek. Adi

Polda Jatim Tetapkan Dua TSK Baru Konten Tukar Pasangan yang Dibuat Samsudin

Surabaya, Timurpos.co.id – Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, kembali menetapkan dua orang tersangka kasus ‘konten tukar pasangan’ yang viral di media sosial.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Polda Jatim,Selasa (5/3).

“Ada penambahan dua tersangka baru terkait konten saudara Samsudin, yaitu kameramen atas nama inisial FB dan editor atas nama FK,” kata Kombes Pol Dirmanto.

Kabidhumas Polda Jatim menambahkan, menurut pengakuannya, Samsudin membuat konten tersebut selain bertujuan untuk menaikkan Subcribe nya juga berharap tempat pengobatan di Blitar tambah laris.

Polda Jatim rencana juga akan memeriksa ahli Agama selain memeriksa ahli Sosiologi Bahasa dalam kasus Samsudin ini.

“Sementara untuk pemeriksaan ahli agama belum diperiksa, yang sudah diperiksa ahli sosiologi bahasa, untuk pemeriksaan yang lain akan menyusul,”ujar Kombes Dirmanto.

Sedangkan untuk tersangka lain yang ada didalam video sampai saat ini masih pendalaman oleh tim penyidik.

“Untuk MUI pusat yang sudah berstatement, mudah mudahan bisa menjadi petunjuk penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus ini,” bebernya.

Kombes Dirmanto menyebut, bahwa keuntungan konten YouTube dari Samsudin, mendapat Rp 100 per/bulan.

“Keuntungan yang didapat saudara Samsudin itu konten keseluruhan dan yang tertinggi video yang terbaru karena video tersebut menjadi polemik sehingga banyak masyarakat yang menonton,” tutup Kombes Dirmanto. M12

Gerak Cepat Polri Tangkap Pembuat Web dan Sertifikat Palsu

Jakarta, Timurpos.co.id – Rabithah Alawiyah mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang telah menindaklanjuti laporannya terkait adanya pembuatan web dan sertifikat palsu, sehingga pelaku berinisial JMW bisa tertangkap.

Mewakili Ketua Umum Rabithah Alawiyah Habib Taufiq bin Abdul Qodir Assegaf, Ketua Departemen Hukum dan Legal, Ahmad Ramzy Ba’abud berterima kasih kepada Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Kepala Operasi Nusantara Cooling System (NCS) Polri Irjen Asep Edi Suheri beserta tim.

“Atas nama organisasi Rabithah Alawiyah apresiasi Polri yang telah merespon cepat permasalahan yang sedang kami hadapi hal ini disampaikan ketika tim Ops NCS melakukan kunjungan silaturahmi Pemilu aman dan damai di kantor Rabithah Alawiyah di Tanjung Barat Jakarta Selatan,” kata Ahmad Ramzy dalam keterangan tertulis, Selasa (05/03/2024).

Menurutnya, perbuatan pelaku plagiarisme web Rabithah Alawiyah untuk melakukan penipuan sudah sangat meresahkan organisasi dan juga masyarakat. Pasalnya, tersangka telah membuat nasab dan silsilah palsu keturunan Rasulullah SAW.

Rabithah Alawiyah juga berharap sinergisitas yang telah dibangun bersama Polri ini terus dapat terwujud untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

“Kami berharap sinergitas Polri dengan Rabithah Alawiyah terus dapat terwujud dalam menjaga keamanan dan kondusifitas negara. Karena pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa” tandasnya.M12

Jaga Stabilisasi Harga Jelang Ramadhan

Bondowoso, Timurpos.co.id – Jelang Ramadhan Pemerintah Kabupaten Bondowoso bersama Bulog, melakukan pengecekan di sejumlah pasar di Kabupaten Bondowoso, beberapa komoditi kebutuhan masyarakat mengalami kenaikan pada awal 2024. Diantaranya beras, gula dan minyak goreng. Selasa (05/03/2024).

Mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten bersama Bulog sub divre bondowoso dan PG prajekan, melakukan operasi pasar secara rutin dan terus menerus.

Kali ini lokasi operasi tidak di fokuskan di sekitar pasar, melainkan di daerah pedesaan, pinggiran dan pegunungan yang jangkauannya ke pasar besar cukup jauh. Seperti di desa Jatisari dan Banyuwuluh Kecamatan Wringin.

Komoditi yang di jual saat operasi pasar murah antara lain, beras kualitas premium di jual dengan harga 51.500 rupiah per 5 kilogram gula pasir 15.000 rupiah per kilogram, dan minyak gorang 13.500 per botol.

Adanya pasar murah disambut baik oleh warga, pasalnya saat ini banyak kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan harga. “Adanya pasar murah sangat membantu, karena di pasar semuanya naik”, ujar ida ayu warga jatisari

Sementara menurut Didik Muriyanto, Kepala UPT pasar Diskoperindag Bondowoso. Operasi pasar dengan komoditi murah ini akan terus digelar rutin hingga ramadhan nanti. “Kami bekerjasama dengan Bulog dan PG Prajekan untuk operasi pasar, yang digelar sejak Februari hingga April 2024”, katanya.

Selain untuk menjaga kestabilan harga, operasi pasar juga untuk mengantisipasi adanya oknum-oknum tak bertangung jawab. Yang biasnaya memanfaatkan meningkatnya permintaan komiditi di awal ramadhan dengan menaikkan harga. M12

Satgas Pangan Polresta Malang Kota bersama Disperindag Terus Pantau Pasar

Kota Malang, Timurpos.co.id – Harga beras premium di Kota Malang mulai menunjukkan penurunan setelah sempat mengalami kenaikan signifikan sejak awal tahun 2024.

Turunnya harga ini menurut pedagang sejak empat hari terakhir. Sementara itu untuk pasokan beras di pasar Kota Malang cukup melimpah.

Ali Riskia salah seoarang pedagang di Pasar Besar Kota Malang mengatakan turunnya

“Kalau untuk beras Alhamdulillah sudah turun ya, turun sedikit, untuk beras yang premium Rp 16.500 per kilogram kalo biasa Rp 15 ribu per kilogram,” kata Afi, Senin (04/03/2024).

Sementara itu berdasarkan pantauan Satgas Pangan Polresta Malang Kota di Pasar Oro-Oro Dowo dan Pasar Madyopuro, harga beras medium saat ini mencapai Rp 17 ribu per kilogram, sedangkan beras premium merek Mentari dan Lahap turun menjadi Rp 15.500 per kilogram.

“Penurunan harga beras premium ini sudah terjadi sejak 22 Februari 2024, disebabkan oleh pasokan beras medium Bulog yang semakin banyak,”kata Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto yang turut memantau Pasar. (Selasa, 05/03).

Untuk mengantisipasi kenaikan harga serta pengamanan stok hingga bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, Bulog Cabang Malang juga menambah stok beras.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala BPS Kota Malang Umar Sjarifudin yang menjelaskan

“Untuk mengendalikan harga beras, Bulog Cabang Malang menambah stok beras 2.000 ton menjadi 8.500 ton. Sekitar 1.424 ton di antaranya sudah disalurkan,”kata Ipda Yudi.

Bahkan Pemerintah Kota Malang juga turut membantu menekan harga beras dengan mempercepat distribusi beras Bulog ke 301 kios di pasar tradisional, pengecer, dan grosir.

Selain progam Pemkot Malang, warung tekan inflasi dan pasar murah membantu masyarakat mendapatkan beras dengan harga terjangkau.

Dengan peran aktif dari Satgas Pangan Polresta Malang Kota yang selalu monitoring stok, harga pasar dan persediaan bahan pangan di Bulog Kota Malang.

“Penurunan harga beras premium di Malang menjadi kabar baik bagi masyarakat, namun tidak lepas pemantauan oleh Satgas Pangan, agar harga beras dapat terus stabil dan terjangkau bagi masyarakat” ucap Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto.

Satgas Pangan Polresta Malang Kota berharap, masyarakat tidak panic Buying menjelang Ramadhan. Dihimbau tidak menimbun bahan pangan atau belanja berlebihan. M12

Satgas Pangan Polres Magetan bersama Bulog Gelar Operasi Pasar

Magetan, Timurpos.co.id – Upaya stabilisasi harga beras dan bahan pokok pangan menjelang bulan Ramadhan 2024, Satgas Pangan Polres Magetan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan dan Bulog salah satunya dengan menggelar operasi pasar.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kasatgas Pangan Polres Magetan, AKP Angga Perdana Brahmada melalui Kasihumas Polres Magetan, AKP Kuncahyo kepada awak media, Selasa (05/03/2024).

Kasihumas Polres Magetan ini menyebut pihak Satgas Pangan Polres Magetan terus melakukan koordinasi dan berkolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Disperindag dan juga Bulog dalam upaya stabilasi harga beras dan bahan pokok pangan lainya.

“Upaya Satgas Pangan dan Disperindag bersama Bulog pekan lalu sudah menggelar operasi pasar beras murah di dua lokasi yaitu Pasar Wilayah Kec.Parang dan Pasar Wilayah Kec.Lembeyan,” kata AKP Kuncahyo.

Dalam operasi pasar murah tersebut kata AKP Kuncahyo pihak Bulog menyiapkan sebanyak 16 ton beras medium dengan harga jual Rp 10.200,- per kilogram atau Rp 51.000,- per kemasan 5 kilogram.

“Masyarakat sangat antusias menyambut operasi pasar ini, dengan satu orang diperbolehkan membeli maksimal 10 kilogram beras,”ujar AKP Kuncahyo.

Kasihumas Polres Magetan ini juga menjelaskan bahwa operasi pasar ini bertujuan untuk menekan harga beras yang cukup tinggi.

“Operasi pasar ini merupakan langkah nyata dari Satgas Pangan Polres Magetan bersama Pemkab Magetan dalam menjaga stabilitas harga beras di pasaran, khususnya menjelang bulan Ramadhan,” ujar AKP Kuncahyo.

Ia menegaskan, Satgas Pangan akan terus melakukan monitoring dan pengawasan secata berkelanjutan terhadap penjual beras terkait harga dan stok di lapangan, serta mendorong Disperindag dan Bulog Kabupaten Magetan untuk terus mengadakan operasi pasar.

Pasca operasi pasar, Satgas Pangan Polres Magetan akan terus melakukan pantauan harga beras di wilayah Kabupaten Magetan.

“Kami menghimbau agar Masyarakat tidak panik karena persediaan beras untuk Kabupaten Magetan masih aman,”ujar AKP Kuncahyo.

Terkait harga, lanjut AKP Kuncahyo pihak Satgas Pangan yang berkolaborasi dengan pemerintah Kabupaten Magetan akan terus berupaya menekan sehingga harga tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi. M12

Polisi Ciduk Pelaku Percobaan Curat di Minimarket

Polisi Ciduk Pelaku Percobaan Curat di Minimarket

Kota Pasuruhan, Timurpos.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasuruan Kota menangkap tersangka kasus tindak pidana percobaan pencurian dengan  kekerasan (Curas) yang menimpa seorang karyawan di salah satu minimarket, Senin 04 Maret 2024, lalu.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Rudy menyampaikan insiden tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 sekitar pukul 04.15 WIB di Gudang Minimarket di Jl.Dr.Wahidin Sudiro Husodo Kelurahan Pekuncen Kecamatan Panggungrejo Kota. M12

“Pelaku yang diduga hanya 1 orang inisial SS ini mencoba melakukan tindak percobaan pencurian dengan menggunakan kekerasan terhadap karyawan yang sedang bertugas.”kata AKP Rudy saat menggelar konferensi pers, Senin (05/032024).

Awalnya tersangka SS ini kata AKP Rudy menuju ke gudang Indomaret dan berpura-pura menanyakan barang seperti foto yang ada didalam HP milik Tersangka SS dan menunjukkan lakbak kepada korban H yang juga karyawan minimarket tersebut.

“Setelah korban mendekat melihat foto dalam HP. Tersangka SS langsung menunjukkan 1 (satu) bilah sajam jenis pisau untuk menakut-nakuti korban tiba-tiba Tersangka SS berusaha merangkut tubuh korban H,” tambah AKP Rudy.

Ketika tersangka mengancam korban untuk menunjukan brangkas penyimpanan uang, beruntung karyawan tersebut mampu melakukan perlawanan sehingga pelaku gagal dalam aksinya.

Pasca korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan Kota, Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota langsung kejar pelaku.

“Selang waktu 9 jam kemudian, pelaku berhasil ditangkap di kos-kosannya,” tambah AKP Rudy.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP Junto Pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling 9 tahun kurungan. M12

Cegah Bullying Personel Polres Kediri Kota Blusukan ke Sekolah

Kediri Kota, Timurpos.co.id – Antisipasi aksi bullying di lingkungan sekolah membuat aparat kepolisian bergerak cepat lakukan sosialisasi dengan blusukan ke sekolah – sekolah.

Hal itu juga dilakukan oleh Polres Kediri Kota Polda Jatim dengan seluruh jajarannya dengan melibatkan semua fungsi yang ada.

Kali ini Polres Kediri Kota mengunjungi sekolah yang ada di wilayah Kecamatan Kota Kediri menerjunkan anggotanya untuk menyampaikan pesan kamtibmas.

Kapolsek Kediri Kota, Kompol Ridwan Sahara yang juga ikut turun langsung dalam kegiatan bertajuk Sosialisasi Kenakalan Remaja, Scholl Bullying, Tertib Lalu Lintas dan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba itu mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin kasus Bullying terjadi di wilayah hukumnya.

“Hari ini, kami menggelar sosialisasi di SMK Pawiyatan Dhaha 2 Kota Kediri. Tujuannya adalah mencegah aksi bullying di Kota Kediri, “ujarnya kepada Awak Media, Senin (04/03/2024).

Kompol Ridwan Sahara juga menerangkan bahwa hingga saat ini memang belum pernah terjadi aksi bullying di wilayahnya.

Namun menurutnya potensi Bullying bisa saja terjadi di manapun jika tidak ada pemahaman dan kerja sama semua pihak agar peristiwa itu tidak terjadi.

“Untuk itu sesuai perintah bapak Kapolres Kediri Kota, kami yang ada di Polsek jajaran segera mengambil langkah pencegahan,”ujar Kompol Ridwan

Selain karakter dan perilaku dari siswa sendiri, Kompol Ridwan menambahkan perlu adanya dukungan dari Wali Kelas, Guru, Lingkungan Sekolah, Orang Tua dan Keluarga juga lingkungan masyarakat.

“Kami juga menambahkan materi keselamatan berlalu lintas, mengingat banyak anak sekolah yang belum memiliki SIM karena belum cukup umur mengendarai sendiri kendaraan bermotor, ” urai Kapolsek Kota Kediri.

Kompol Ridwan berharap, dengan kegiatan yang dilakukannya, tidak terjadi aksi kenakalan remaja termasuk aksi bullying.

“Jika itu terjadi akan merugikan semua pihak. Mengingat para pelajar sekarang merupakan generasi penerus bangsa di masa yang akan datang. ” Tutup Kapolsek.

Sementara Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menyambut positif kegiatan itu.

“Selain menjaga Kamtibmas, tugas Polri juga menanamkan nilai disiplin dan kebangsaan bagi generasi muda. Ini adalah kegiatan yang patut kita apresiasi agar anak-anak muda di negeri kita tidak terlibat kenakalan remaja. ” Ucap Kapolres. M12

 

Polres Bojonegoro Raih Penghargaan Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan dari Ombudsman RI

 

Bojonegoro, Timurpos.co.id – Polres Bojonegoro menerima piagam penghargaan penganugerahan predikat penilaian kepatuhan sebagai unit penyelenggara pelayanan publik dengan nilai 83,70 kategori kualitas tinggi, yang diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Biro Operasi Polri (Karoops) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Puji Santosa dan diterima oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, SH, SIK, M.Si di hotel Indah Ketapang – Banyuwangi bersamaan dengan kegiatan Analisa dan Evaluasi(Anev) Sitkamtibmas bulan Februari 2024 jajaran Polda Jawa Timur,Senin (4/3).

Atas penghargaan tersebut, Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto menyampaikan ucapan terima kasih atas semua dukungan para Pejabat Utama(PJU) dan Personel Polres Bojonegoro serta masyarakat Bojonegoro.

“Saya juga menyampaikan apresiasi atas kerja ikhlas, kerja cerdas dan kerja keras seluruh pejabat utama dan personel Polres Bojonegoro dengan semangat serta dedikasinya dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat,“ ungkap AKBP Mario.

Ia mengatakan, diraihnya penghargaan ini menjadi momentum untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat Kabupaten Bojonegoro yang terbaik.

“Polres Bojonegoro akan terus berupaya dan berbenah untuk meningkatkan lagi pelayanan publik,” ujar AKBP Mario.

Ia juga mengatakan dalam transformasi pelayanan yang mencakup peningkatan kualitas pelayanan publik, Polri khususnya Polres Bojonegoro tetap berkomitmen mewujudkan pelayanan Polri yang terintegrasi dan pemantapan komunikasi publik.

Dalam meningkatkan pelayanan publik Polres Bojonegoro juga menyiapkan gedung Sentra Pelayan Kepolisian Terpadu (SPKT) dalam menerima aduan serta laporan masyarakat.

“Kami siapkan ruang pelayanan Matur Pak Kapolres dan 110 serta ruang konseling tersedia dalam gedung tersebut,” jelas AKBP Mario.

Dengan pelayanan yang humanis, transparan, cepat dan tidak dipungut biaya diluar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), AKBP Mario mengatakan pihaknya akan terus meningkatkatkan pelayanan publik.

“Mudah-mudahan dengan penghargaan ini Polres Bojonegoro bisa terus memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat dan ini akan selalu menjadi motivasi kami,” pungkasnya. M12