Timur Pos

Kapolda Jatim Berangkatkan 50.789 Paket Bantuan Kemanusiaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Kapolda Jawa Timur,Irjen Pol Drs.Imam Sugianto,M.Si memberangkatkan 50.789 paket bantuan kemanusiaan Polda Jatim peduli Bencana banjir ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah, Jumat (22/3/2024).

“Bantuan akan kita kirim ke Jawa Tengah khususnya wilayah Demak dan Kudus yang beberapa waktu lalu terjadi banjir, “kata Irjen Imam di Lobby Gedung Tribrata Mapolda Jatim.

Total bantuan yang disalurkan 50.789 paket meliputi, perlengkapan perorangan sejumlah 724 pack, selimut 4.360 pack, Pampers 6.147 pack, pembalut wanita 7.016 pack dan pakaian layak pakai 11.842 pack.

Selain itu juga ada makanan dan minuman seperti, biscuit 2.408 dus, pop mie 3.101 dus, susu 1.930 dus, air mineral 2.478 dus, roti kering 905 dan makanan cepat saji 725 dus serta obat obatan sebanyak 9.598 dus.

Berdasarkan informasi, bahwa di Demak dan Kudus ada 20 ribuan korban yang sudah di evakuasi ke 125 titik tempat pengungsian.

“Nantinya bantuan yang kami kirimkan ini akan di drop kesana dan kordinasi dengan Polda Jateng,”jelas Irjen Imam.

Kapolda Jatim ini menambahkan, untuk perbantuan personel Polda Jawa Timur ke Jawa Tengah, Kapolda Jatim mengatakan pihaknya juga akan siapkan jika sewaktu – waktu diperlukan termasuk tenaga medis.

“Sampai saat ini Polda Jateng masih belum meminta bantuan, namun Polda Jatim sudah siap apabila diminta,”ungkap Irjen Pol Imam.

Ia berharap bantuan yang dikirim menggunakan angkutan darat sebayak lebih kurang 36 Truk ini dapat membantu warga Masyarakat di Jawa Tengah yang terdampak banjir.

“Mudah mudahan apa yang kita lakukan ini bisa menggugah pihak yang lain, untuk bersama – sama berempati bagi saudara – saudara kita yang terdampak bencana banjir daerah Kudus dan Demak,” pungkas Irjen Imam. M12

Bantu Korban Banjir Demak, Polri Kirim Tim Kemanusiaan

Jakarta, Timurpos.co.id – Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As-SDM) Irjen Pol Dedi Prasetyo melepas pemberangkatan tim misi kemanusiaan ke lokasi banjir di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Jumat (22/3/2024).

Tim Kemanusiaan yang diberangkatkan sebanyak 110 personil dibagi tiga tim ini untuk pemulihan sekaligus meringankan beban penderitaan masyarakat terdampak banjir akibat jebolnya tanggul Sungai Wulan. Dedi mengatakan, bahwa sampai saat ini wilayah Demak dan sekitarnya masih terendam banjir.

Dedi menerangkan, tiga yang diberangkatkan yakni, Tim Trauma Healing dan Konselor, kemudian Tim Dokkes Polri danTim Polwan Tanggap Bencana. Selain itu juga ada tim peliputan khusus dari Divisi Humas Polri. Ia menjelaskan bahwa tim ini sifatnya untuk mendukung penanganan yang telah dilakukan oleh Polda Jawa Tengah.

“Karena durasi banjirnya cukup panjang, tim trauma healing ini nanti akan bersinergi, bekerjasama, dengan tim yang sudah ada di Polda Jateng untuk penguatan mental bagi para pengungsi yang berdampak,” kata Dedi sebelum melepas tim misi kemanusiaan di Lapangan Baharkam Polri.

Sementara tim dari Dokkes Polri nanti juga akan bekerja sama dengan tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan kesehatan. Sementara tim Polwan Tanggap Bencana untuk membantu kegiatan dapur umum yang berada di lokasi pengungsian.

Mengenai sampai kapan tim kemanusiaan akan membantu para korban banjir Demak, mantan Kadiv Humas Polri ini mengatakan tergantung dengan situasi dan kondisi di sana. ”

“Durasi nanti tergantung pada situasi di sana ya. Kalau situasi di sana masih dibutuhkan kehadiran kita oleh tim yang dari Polda Jawa Tengah dan juga dari pemerintah daerah sana, nanti akan kita sesuaikan. Tahap awal ini baru 3 hari, bisa diperpanjang sampai dengan 7 hari,” ucapnya.

Selain ketiga tim tersebut, Polri juga mengirimkan bantuan berupa dua mobil ambulans, dua mobil konseling, satu mobil tim peliputan dan dua buah truk berisi bantuan bahan pokok untuk para korban banjir Demakm

Dedi juga menambahkan, pada Sabtu besok dirinya bersama Kapusdokkes Irjen Asep Hendradiana, Kadiv Humas Irjen Sandi Nugroho dan Karo Psikologi SSDM Polri Brigjen Kristiyono akan meninjau langsung pelaksanaan tugas dari tim kemanusiaan yang diberangkatkan pada pagi hari ini. M12

Ramadan Berkah Kapolres Situbondo Berbagi Takjil Untuk Massa Unras AMPD

Situbondo, Timurpos.co.id – Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. membagikan takjil kepada massa pengunjuk rasa dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Kabupaten Situbondo.

Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) yang berorasi didepan Mapolres Situbondo mempertanyakan kebenaran informasi yang beredar di media sosial yang menyatakan bahwa Polri ikut cawe cawe Si Rekap dan juga Kantor Polisi sebagai tempat untuk merekap Si Rekap.

Massa AMPD yang berorasi tersebut diterima langsung oleh Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto didampingi Wakapolres Kompol I Made Prawira Wibawa beserta Pejabat Utama Polres Situbondo.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menyampaikan bahwa tugas Polri adalah pengamanan seluruh rangkaian atau tahapan Pemilu 2024.

Dan sampai saat ini pelaksanaan pengamanan Pemilu di Kabupaten Situbondo berlangsung aman, lancar dan situasi tetap kondusif.

Terkait informasi yang beredar di media sosial terkait bahwa Polri cawe cawe Si Rekap dan juga Kantor Polisi sebagai tempat untuk merekap Si Rekap, Kapolres mempersilahkan siapa saja untuk dikroscek dan dibuktikan.

“Kami (Polri) bekerja fokus pengamanan semaksimal mungkin supaya Pemilu aman dan lancar sehingga seluruh tahapan berjalan dengan baik tanpa ada masalah” terang AKBP Dwi Sumrahadi,Rabu (20/3).

Usai penyampaian orasi, massa aksi Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) dipersilahkan masuk ke halaman apel Mapolres Situbondo dan dibagikan takjil oleh Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto. M12

Polres Probolinggo Amankan Puluhan Motor Saat Razia Balap Liar

Probolinggo, Timurpos.co.id – Dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) selama bulan Ramadan, Satuan Samapta Polres Probolinggo terus memaksimalkan kegiatan patroli di beberapa lokasi rawan gangguan kamtibmas.

Hal itu juga dilakukan karena pihak Polres Probolinggo menerima pengaduan dari warga Masyarakat yang merasa resah terhadap adanya aksi balapan liar setiap menjelang buka puasa.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Samapta AKP Siswandi mengatakan atas adanya pengaduan Masyarakat tersebut, Satsamapta Polres Probolinggo segera melakukan razia.

Alhasil, saat regu patroli Satsamapta Polres Probolinggo melintasi Jalan Raya Besuk, Kabupaten Probolinggo, didapati gerombolan pemuda dengan motornya yang tidak sesuai spesifikasi Teknik (spektek).

Petugaspun segera mengamankan puluhan sepeda motor yang berada disekitar area balap liar tersebut dan dibawa ke Mapolres Probolinggo guna dilaksanakan cek fisik

“Iya sudah kami amankan sepeda motor yang tidak sesuai standart spesifikasi tersebut yang diduga digunakan oleh para pemuda dibawah umur untuk balapan liar,”ujar AKP Siswandi, Rabu (21/3).

Kasat Samapta Polres Probolinggo ini mengungkapkan razia balap liar akan terus dilakukan untuk menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polres Probolinggo.

Selanjutnya sepeda motor hasil razia tersebut dibawa ke Mapolres Probolinggo guna dilaksanakan cek fisik untuk memastikan status kendaraan tersebut.

“Motor yang diamankan bisa diambil dengan membawa kelengkapan surat – suratnya termasuk bukti kepemilikan serta diwajibkan orang tua datang ke Mapolres Probolinggo,”ujar AKP Siswandi.

Lebih lanjut Kasat Samapta menghimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi para putranya sedang beranjak dewasa agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun orang lain.

“Lebih baik untuk para pemuda gunakan waktunya selama Bulan Suci Ramadhan ini untuk hal-hal yang bermanfaat seperti tadarus Al-Qur’an dan hal-hal positif lainnya” pungkas Kasat Samapta. M12

Waduh..!! Sudarsono Peracik Jamu Ilegal, Dituntut 2 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Sudarsono peracik Jamu ilegal dituntut Pidana penjara selama 2 Bulan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Damang Anubowo menyatakan, bahwa  terdakwa Sudarsono bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam surat dakwaan kedua.

“Memuntut terdakwa Sudarsono Pidana penjara selama 2 Bulan dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dan denda sebesar Rp. 5 juta, subsider 2 Bulan kurungan,” kata JPU Damang di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Rabu Maret 2024 lalu.

Mendengar tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim pun terlihat heran dengan tuntutan JPU tersebut. “Tuntutan berapa?,” hakim kembali menanyakan kepada JPU.

JPU pun menjawab dengan lirih. “Dua bulan, denda Rp 5 juta, subsider 2 bulan, yang mulia,” jawab JPU Damang.

Setelah itu, sidang di akhiri sembari ketuk palu dan dilanjutkan Minggu depan, dengan agenda putusan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, JPU menyebutkan, bahwa berawal ketika saksi Aziz Jihaduddun, S.Farm., Apt. bersama saksi Siti Nurkolina, S.Si, Apt selaku petugas dari PPNS Balai Besar POM Surabaya melakukan tugas pemeriksaan di rumah/bangunan di Jalan Bendul Merisi Besar Timur Nomor 106 dan Nomor 105 Rt. 02 Rw. 02 Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya, dan menemukan sediaan farmasi jenis obat tradisional yang tidak memiliki perijinan berusaha serta dokumen penjualan, selanjutnya produk berupa obat tradisional tersebut diamankan di tempat oleh petugas.

Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 wib petugas dari Balai Besar POM Surabaya dengan didampingi saksi Novrizal Zakiyah, SH selaku Staf Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti berupa sediaan farmasi jenis obat tradisional yang tidak memiliki perizinan berusaha untuk selanjutnya disimpan di Kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya.

Bahwa barang bukti sediaan farmasi berupa obat tradisional yang tidak memiliki perizinan berusaha, karena tidak memiliki Nomor Pendaftaran/Izin Edar dari Badan POM RI yang disita dari rumah/bangunan di Jalan Bendul Merisi Besar Timur Nomor 106 Rt. 02 Rw. 02 Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya.

Berikut barang bukti milik terdakwa yang disita, diantaranya milik terdakwa berupa Racik Herbal Super On 100 ml sejumlah 398 botol, Jamu Putri Sakti Racik Remari 650 ml sejumlah 240 botol dan 1 (satu) bendel dokumen penjualan sedangkan yang disita dari rumah/bangunan di Jalan Bendul Merisi Besar Timur Nomor 105 Rt. 02 Rw. 02, Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya, berupa Pegal Linu Husada Tawon Klenceng 600 ml sejumlah 810 botol dan Pegal Linu Husada Tawon Klenceng 150 ml sejumlah 110 botol.

Bahwa sediaan farmasi berupa obat tradisional yang terdakwa ketahui tidak memiliki izin edar. Bahan tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli langsung ke pabriknya dan juga ada yang didapatkan dari sales Banyuwangi, untuk selanjutnya terdakwa jual di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Mojokerto dengan tujuan mencari keuntungan dengan omzet penjualan sekitar Rp. 120 juta sebulan dengan keuntungan sekitar Rp. 12 juta, hingga Rp. 15 juta.

Bahwa perbuatan terdakwa dalam memasarkan obat-obat tradisional yang tidak dilengkapi perijinan berusaha dari Badan POM RI adalah dilakukan tanpa ijin dari Departemen Kesehatan maupun dari Badan POM RI.

Akibat perbuatannya, terdakwa Sudarsono didakwa Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah mengalami perubahan menjadi Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Tok

Polsek Sandai Berhasil Amankan Beberapa Orang Penghuni Kamar Hotel di Luar Nikah

Ketapang, Timurpos.co.id – Operasi kepolisian pekat kapuas 2024 di wilayah Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat di pimpin langsung oleh Kapolsek Sandai Iptu Alfada Imansyah., S.TR.,K.,S.I.K Pada hari Kamis, 21 Maret 2024 pukul 21.00 WIB.

Berdasarkan Sprint Kapolres Ketapang No Sprint/319/III/OPS 1.3/2024, 20 Maret 2024 tentang Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Kapuas 2024 dan
Sprint Kapolsek Sandai No Sprint/319/III/OPS 1.3/2024, 21 Maret 2024 tentang Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Kapuas 2024 di wilayah hukum Polsek Sandai polres Ketapang Polda Kalbar.

Adapun Kegiatan Operasi Kepolisian Kewilayahan pekat kapuas 2024 di wilayah Kecamatan Sandai yang mana di pimpin Kapolsek Sandai tersebut beserta jajaran personil Polsek Sandai dengan sasaran tempat tempat lingkungan prostitusi dan tempat rawan terjadi nya tindak pidanan kejahatan dan penyalahgunaan narkotika

Dalam kegiatan ini terjaring pasangan di luar nikah dan anak-anak di bawah umur serta tidak memiliki identitas yang terjaring di penginapan Ganesha dan Penginapan Dulur, serta pelaku penguna narkoba ,dan yang membawa sajam.

Dari hasil pelaksanaan kegiatan tersebut terjaring para pelaku diantara sebagai berikut dengan identitas, TI ,AI ,AI ,WA, NDJ ,LI, JI,SA dan sodara ,FRW,
para pelaku saat ini diamankan di Kantor Polsek Sandai untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan proses penyelidikan pihak kepolisian

Tindakan yang di ambil dalam operasi “Pekat Kapuas 2004” di wilayah Kecamatan Sandai yang terjaring di beberapa penginapan ini dengan cara berkordinasi terlebih dahulu dengan pihak penginapan agar terjalin komunikasi yang baik antar penegak hukum serta pihak pengusaha penginapan.

Langkah yang di ambil setelah sesampe di setiap penginapan Kapolsek Iptu Alfadaimansyah., S.TR.,K.,S.I.K berserta jajaran mengecek satu persatu kamar di saksikan oleh pemilik penginapan

Satu persatu pengunjung di lakukan Pendataan Kapolsek Sandai memberikan arahan serat himbauan Kamtibmas kepada para penghuni kamar

Sedangkan para penghuni kamar yang terjaring di luar nikah berpasang pasangan pihak kepolisian khusus nya jajaran Polsek Sandai melakukan Koord dengan pihak keluarga mereka satu persatu dengan cara membuat surat pernyataan dan membuat laporan

Selama kegiatan ini berlangsung situasi aman dan terkendali ungkap Kapolsek Sandai Iptu Alfadaimansyah., S.TR.,K.,S.I.K. M12

Polisi dan Istrinya Tertipu Sebanyak Rp 3 Miliar

Gusti Bagus Sulasna SH.,MH., Purna Polri saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Anton Bramianto warga Bale Kambang, Trawas Mojokerto diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, akibat catut Nama Kapolres Mojokerto, Kapolda Jatim dan Waka Polri untuk Pengurusan tanah seluas 5 hektar di daerah Bulu Lontar Surabaya Barat, untuk mengelabui Neni Sumartik dan Gusti Bagus Sulasna SH.,MH., Purna Polri hingga merugi sekira Rp 3 Miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (21/03/2024).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Pasangan Suami Istri (Pasutri) Neni Sumartik dan Gusti Bagus Sulasna berserta kedua anaknya.

Neni Sumarti menjelaskan, bahwa saat itu bersama suaminya Gusti dikenalkan oleh Adrial dan Lisa dengan terdakwa Anton Bramianto yang merupakan salah satu ahli waris tanah milik Nurhadi (alm) dari 7 orang ahli waris. Dari pertemuan tersebut ditawarkan 7 petok D di daerah Bulu Lontar, Surabaya dengan total luasnya sekitar 5 Hektar singakat cerita di sepakati harganya Rp 500 ribu per-Meternya, jadi total harganya Rp 25 Miliar.

“Untuk pembayarannya awalnya DP dulu Rp 150 juta, saya bayarkan secara tunai dan tambah lagi Rp 30 juta diberikan kepada terdakwa. Kemudian Anton bilang kalau 7 Petok D itu di kuasi oleh Yanuar atau Anwar dan Anton bilang kalau punya utang sekitar Rp 440 juta,” kata Neni yang merupakan pensiunan BPN.

Masih kata Nemi, bahwa mendapat informasi ada permasalahan Pemerasan dan Penganiayaan yang dilakukan oleh Yanuar, sehingga terdakwa Anton memulai meminta bantuan dengan berbagai alasan seperti untuk percepatan penanganan laporan Polisi dan biaya transport serta biaya lain lainnya. Kemudian ada beberapa orang yang menghubungi yang mengaku sebagai Kapolres Mojokerto, AKBP Wahyudi, Kemudian ada juga yang mengaku Kalpoda Irjen Pol Toni Hermanto dan berjanji membantu proses surat menjadi Sertifikat dan jual-beli dengan harga Rp 4,5 juta permeternya, kalau totanya sekitar Rp 25 miliar.

Disingung oleh Majelis Hakim, apakah saksi sudah melakukan pembelian ke terdakwa dan berapa total kerugiannya,

Nemi mengatakan, bahwa awalnya memang mau jual beli dengan Anton, namun belum selesai prosesnya dan untuk kerugian totalnya sekitar Rp 3 Miliar. Untuk uangnya di ada yang diberikan cash dan sebagian ditranfer ke rekening atas nama terdakwa yang ditranfer oleh anak-anak atas perintah dari Pak Gusti.

“Ada juga yang menghubungi mengaku Komjenpol Agus Andrianto Waka Polri. Kami sudah mulai curiga dan sempat mendatangi Waka Polri di kediaman serta sempat bertemu. Atas sarannya untuk segera melaporkan ke Polda Jatim,” katanya.

Sementara anak-anak dari Neni hanya tahunya mentrafer dari rekening bank BRI ke Rekening Bank BRI atas nama terdakwa, untuk besarannya berfariasi dari jutaan hingga puluhan juta rupiah.

Sementara, Gusti Bagus Sulasna menjelaskan, bahwa terkait permasalah ini, pada intinya istri saya yang merupakan pensiuan dari BPN dan juga usaha jual-beli rumah. Sehingga saya percaya saja keprofesionalnya. Terkait ada yang mengaku sebagai Kapolres Mojokerto, Kapolda Jatim dan Waka Polri, itu tidak benar, setelah kasus ini bergulir. Itu semua hanya ulah dari Anton.

“Saya baru sadar ketipu dan sangat menyesal. Untuk uangnya belum ada pengembalian sama sekali.” Kata Gusti Mantan Krimsus Polda Jatim

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.” Benar Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU, berawal dari adanya pertemuan tersebut terjadi kurang lebih sebanyak 2 kali di MCD Satelit Surabaya dan KFC Wr. Supratman Surabaya untuk penawaran atas 7 (tujuh) bidang tanah seluas total 51.030 M2 (lima puluh satu ribu tiga puluh) meter persegi yang berlakasi di daerah Bulu Lontar Surabaya Barat (belakang RCTI), yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa Anton Bramianto yang merupakan pihak ahliwaris atas tanah milik Nurhadi(alm) berdasarkan :

Petok D No. 849 Persil 52 Klas D2 seluas 2030 M2 a.n SAINDO P. BUNADJI;

Petok D No. 929 Persil 52 Klas D2 seluas 13.250 M2 a.n SOEPARNO Bin BOEALI;

Petok D No. 3925 Persil 52 Klas D2 seluas 7560 M2 a.n MUDLIKAH P. SAIBUDDIN;

Petok D No. 564 Persil 52 Klas D2 seluas 10.040 M2 a.n MARTIP P. SAROPAH;

Petok D No. 104 Persil 42 Klas D2 seluas 4.370 M2 a.n DJOERI P. RIAMAH;

Petok D No. 265 Persil 96 Klas D2 seluas 6140 M2 a.n KUNARSIH P. GIAMIN;

Petok D No. 513 Persil 52 Klas D2 seluas 6140 M2 a.n MUSTAMAN P. MUJIATUN

Selanjutnya pada tanggal 3 Maret 2023, pelapor bersama – sama dengan 6 orang lainnya yaitu : GUSTI BAGUS SULASANA, S.H., M.H., (suami pelapor) ADRIAL (Purn Polri) LISA (kawan Sdr. ADRIAL, YANUAR (penguasa / pembawa 7 Petok D), SUTAN (Notaris Sidoarjo) ANTON BRAMIANTO (Pemilik Petok D)

Kemudian bersama -sama mendatanggi kantor Notaris Surabaya SETIAWATI SABARUDIN, S.H., dengan tujuan untuk memastikan keaslian / keabsahan 7 petok D yang ditawarkan kepada pelapor.

Bahwa setelah Notaris SETIAWATI SABARUDIN, S.H., membenarkan keaslian tujuh) petok D yang dibawa oleh YANUAR, kemudian saksi NENI SUMARTIK merasa yakin dan sepakat untuk melaksanakan kesepakatan jual beli terhadap 7 (tujuh) petok D seluas total 51.030 M2 (lima puluh satu ribu tiga puluh) meter persegi dengan harga sebesar Rp.25.000.000.000,- mIlyar dengan asumsi harga Rp.500.000,- per M2.

namun sampai dengan saat ini perjanjian jual beli antara saksi NENI SUMARTIK dengan terdakwa ANTON BRAMIANTO juga belum pernah dilaksanakan dan sampai dengan saat ini saksi NENI SUMARTIK tidak mengetahui dimana keberadaan terdakwa ANTON BRAMIANTO dan dana yang telah di bayarkan kurang lebih total Rp.3 Miliar tidak dikembalikan

Bahwa saksi NENI SUMARTIK tidak mengenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan Kasat Reskrim Mojokerto 082331709653, Kapolres Mojokerto AKBP Wahyudi 082332954939, Irjen Pol Toni Hermanto (Kapolda Jatim) 082334130078, Komjen Pol Agus Andrianto (Wakapolri) 082131810511, dan Yanuar 081216322176 yang lebih komunikasi dengan mereka adalah saksi GUSTI BAGUS SULASANA, S.H., M.H

Bahwa saksi NENI SUMARTIK hanya menuruti apapun permintaan saksi GUSTI BAGUS SULASANA, S.H., M.H untuk mentransfer dana yang diperlukan hal pembelian surat tanah tersebut.

Bahwa saksi NENI SUMARTIK mengirimkan dana kurang lebih 3 milyar kepada terdakwa ANTON BRAMIANTO dengan cara transfer dari Rek Bank BRI dari Rofokotul Jamilah dan Miftakhulqak

Bahwa saksi NENI SUMARTIK dijanjikan akan mendapatkan keuntungan apabila 7 petok D laku terjual nantinya akan menerima keuntungan dengan asumsi 200 Miliar – 100 Miliar untuk para ahliwaris Nurhadi (alm) dan sisanya 100 Miliar untuk saksi Neni.

Bahwa berdasarkan PIJB No. 593/046/411.912/1982 yang dikeluarkan oleh PPAT CAMAT KARANG PILANG telah terjadi jual beli antara H. R. M., SOKERNO ASMARA dengan NURHADI terhadap 7 petok D tersebut.

Dan saat ini terdakwa ANTON BRAMIANTO sebagai salah satu dari 8 orang bersaudara ahliwaris Alm NURHADI memberikan kuasa kepada terdakwa ANTON BRAMIANTO untuk mewakili ahliwaris untuk menjual dan menerima hasil jual beli obyek tersebut

Bahwa sampai dengan saat ini saksi NENI SUMARTIK dengan terdakwa ANTON BRAMIANTO belum pernah melaksanakan kesepakatan jual beli secara tertulis.

Bahwa karena terdakwa ANTON BRAMIANTO menyampaikan masih menunggu proses penerbitan SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) terhadap 7 petok D tersebut

Bahwa penerbitan SHM terhadap 7 petok D tersebut tidak benar adanya karena sampai dengan saat ini tidak ada bukti permohonan ke kantor BPN Surabaya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 378 KUHP Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tok

Dwi Kurniawati Pegawai Kowloon Palace Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Dewi Kurniawati diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksan Negeri Surabaya, terkait perkara dugaan pemalsuan surat pengalaman kerja untuk bisa bekerja sebagai staff accounting di PT Mentari Nawa Satria atau yang biasa dikenal dengan sebutan Kowloon Palace Internasional Club, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Madala di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jumat (22/03/2024).

Dalam surat dakwaan yang dibacaan JPU Darwis mengatakan, bahwa terdakwa memalsukan berkas pengalaman kerja yang dikeluarkan Koperasi Karyawan (Kopkar) Rumah Sakit William yang ditandatangani oleh Sunali, selaku Ketua Pengurus. Dengan surat tersebut terdakwa bisa bekerja di sebagai staff accounting sejak 28 November dengan masa percobaan selama 6 bulan sampai 28 Mei 2023.

“Pemalsuan itu terungkap pada 11 Mei 2023 lalu. Saat itu terdakwa tidak masuk kerja dan tidak bisa dihubungi. Ketika dilakukan pengecekan dan evaluasi kinerja didapatkan temuan terdakwa sering melakukan kesalahan terhadap perhitungan kerja karyawan,” kata JPU Darwis.

Mengetahui hal itu, Eko Purnomo bersama Fransisca selaku General Affair, dan Galuh sebagai HRD melakukan pengecekan data lamaran kerja terdakwa. Kemudian para saksi ini curiga terhadap salah satu berkas lamaran kerja terdakwa yang dikeluarkan Kopkar Rumah Sakit William Booth.

Selanjutnya saksi melakukan pengecekan di rumah sakit tersebut. Diketahui, jika lembar fotocopy surat keterangan kerja yang dikeluarkan Rumah Sakit William Booth adalah palsu. Supali sebagai Kepala Koperasi Karyawan Rumah Sakit William Booth pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 tidak pernah bertanda tangan dalam surat pengalaman kerja milik terdakwa.

Namun, terdakwa Dwi Kurniawati memang pernah bekerja sebagai kontrak di Koperasi Karyawan Sejahtera Rumah Sakit William Booth sebagai staff administrasi. Kurang lebih sejak tahun 2005 sampai dengan 2014. Ia berhenti kerja dengan status Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Bahwa dengan menggunakan surat keterangan kerja yang tidak benar/palsu akhirnya Dwi Kurniawati bisa dapat diterima dan bekerja sebagai staf accounting di PT Mentari Nawa Satria,” ucap Darwis.

Masih kata Darwis, bahwa melanjutkan seharusnya terdakwa saat itu tidak bisa diterima kerja sebagai accounting. Karena yang dibutuhkan adalah seorang yang berpengalaman. Hingga akhirnya terbukti ketika terdakwa berkerja tidak cakap dalam menjalankan tugas, yaitu salah dalam menghitung gaji karyawan.

Tempat usaha hiburan malam di Jalan No 31-37 Surabaya akibatnya mengalami kerugian kisaran Rp 24 juta. Rinciannya gaji selama 6 bulan dikali Rp 3 juta yaitu Rp 18 juta. Lalu, kelebihan bayar karyawan atas nama Sasongko dan Massun sebesar Rp 4,7 juta. Ditambah lagi, Tunjungan Hari Raya (THR) yang diterima terdakwa senilai Rp 1,5 juta.

Atas dakwaan dari JPU Darwis, Ketua Majelis Hakim Taufan Mandanla memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukum terdakwa, untu

Taufan Mandala, sebagai ketua Majelis hakim setelah mendengar amar dakwaan lantas bertanya kepada Dwi Kurniawati, “Apakah terdakwa jelas dan memahami atau tidak,” tanyanya. Perempuan usia 41 tahun itu langsung menjawab secara lugas bahwa dakwaan “cukup jelas,’ ucapnya. Namun, ia melanjutkan kalau menurutnya amar dakwaan yang disusun oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya itu tidak sesuai kenyataan. Ia pun meminta izin untuk bercerita.

Ketua Majelis Hakim pun meminta terdakwa untuk menahan diri. Pembelaan atau eksepsi bisa diajukan pada sidang selanjutnya. Wakil Tuhan itu ingin terlebih dahulu memastikan, apakah pada sidang berikutnya akan mengajukan eksepsi atau memasrahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum.

Terdakwa pun kemudian memberi jawaban “langkah selanjutnya dipasrahkan kepada penasihat hukumnya,” ucapnya. Di momen itu tim penasihat hukum terdakwa langsung menimpali “Kami akan mengajukan eksepsi Yang Mulia,” tandasnya.

*Penasihat Hukum Sebut Ada Kriminalisasi: Bu Dwi Masuk Bui Usai Tanya UMK*

Dwi Kurniawati ditahan di Rutan Medaeng sejak 5 Maret lalu. Kasus buruh asal Surabaya ini ternyata disoroti sekumpulan profesi pengacara. Dwi mendapat bantuan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri (Tabur Pari). Menurut pandangan LBH tersebut
Dwi sebagai korban yang tidak mendapatkan hak ketenagakerjaan, namun perusahaan justru menjadikannya korban kembali dengan cara melakukan pelaporan di Kepolisian Sektor Genteng Surabaya.

Achmad Roni, salah seorang pengacara dari LBH tersebut menjelaskan, mulanya Dwi kerja sebagai accounting di PT Mentari Nawa Satria atau yang lebih dikenal Diskotik Kowloo. Dwi mulanya dikontrak kerja selama 6 bulan, dan dijalani selama 3 bulan. Bulan pertama Dwi mendapat gaji Rp 1,2 juta, bulan kedua Rp 1,5 juta, dan ketiga Rp 2,3 juta.

“Selain gaji di bawah UMK, Bu Dwi juga tidak didaftarkan BPJS dan akta kelahiran ditahan. Berawal dari situ, dia mengadu ke Disnaker Kota Surabaya dan diarahkan kasus perselisihan hak pidana diarahkan ke Disnaker Provinsi Jatim. Nah karena tidak ada tindak lanjut, Dwi melaporkan ke Polda Jatim,” ucapnya.

Kepolisian ternyata menghentikan kasus tersebut. Namun, tiba-tiba Dwi dilaporkan di Polsek Genteng.

“Yang melaporkan karyawan bernama Eko Purnomo. Dia bukanlah pemegang saham melaporkan nama perwakilan perusahaan. Anehnya lagi, menjelang pemanggilan tersangka keterangan mewakili perusahaan dihilangkan. Laporan menjadi atas nama pribadi Eko,” ujar Roni.

Roni dan kawan-kawannya beranggapan perkara ini tidak bisa dipisahkan karena Dwi Kurniawati memperjuangkan hak mendapat upah sesuai UMK. “Singkatnya ada kriminalisasi, Bu Dwi masuk Bui usai tanya UMK,” jelasnya.

Atas perkara tersebut, mencoba mengkonfirmasi terhadap PT Mentari Nawa Satria dengan cara menghubungi nomor kontak yang tertera di akun Instagram Kowloon. Semula ketika disapa hallo direspon. Namun, saat disinggung tentang kasus tersebut tidak ada tanggapan. Tok

KPK Nilai Masalah Perizinan Masih Jadi Titik Rawan Korupsi

Surabaya, Timurpos.co.id – Masalah perizinan masih dianggap sebagai titik rawan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini terungkap dari Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Komisi Advokasi Daerah (KAD) Jatim bersama dengan KPK.

“Kami sejak Senin sampai Jumat menggelar FGD yang memang untuk mengantisipasi adanya tidak pidana korupsi yang kerap disalah gunakan seperti perizinan,” beber Kepala Satuan Tugas di Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha Kedeputian Pencegahan dan monitoring KPK Roro Wide Sulistyowati, Kamis (21/3/2024).

Salah satu kendala utama yang dihadapi oleh para pelaku usaha adalah perizinan yang tadinya dikeluarkan oleh daerah kemudian ditarik ke pusat. Hal ini menyebabkan ketidaktahuan dan kesulitan akses, yang pada akhirnya dapat meningkatkan potensi korupsi.

“Ketidaktahuan dari para pelaku usaha kemudian menimbulkan potensi korupsi karena ketidaktahunan itu kan menjadi sulit untuk mengakses perizinan satu terus kemudian kedua aturan-aturan yang selalu berubah dan persyaratan-persyaratan yang berat dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Roro juga menyoroti pengadaan barang dan jasa, terutama dalam sektor konstruksi dan kesehatan, juga rentan terhadap praktik korupsi. “Acara ini menjadi wadah dialog Jadi kalau ada kendala karena berdasarkan data dari KPK ini kan selalu setiap kali ada pengungkapan korupsi selalu ada pihak swasta yang terlibat Nah di sini kan berarti kita harus juga swasta menegakkan integritas diri,” bebernya.

Ketua KAD Jatim, Riswanda menilai KAD Jatum telah berupaya untuk membangun integritas dalam dunia usaha juga melibatkan komunitas lokal. Dalam hal ini, KAD Jatim berfungsi sebagai forum komunikasi antara pelaku usaha dan regulator di tingkat daerah.

“Peran KPK hanya ada di Jakarta, Kami yang ada di daerah mewadahi untuk menjadi jembatan antara pengusaha dengan pemerintah,” jelasnya.

Melalui kolaborasi antara KPK, Komunitas Lokasi Daerah, dan para pelaku usaha, diharapkan dapat diciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan berintegritas, tidak hanya di Jawa Timur tetapi juga di seluruh Indonesia. “Sehingga perekonomian dan bisnis di Jawa Timur akan semakin baik dan berintegritas,” jelasnya.

Wakil Ketua KAD Jatim Bidang Pariwisata Suryo Widodo menilai langkah yang silakukan KAD Jatim dan KPK ini bentuk sinergi yang bagus untuk kelangsungan iklim bisnis di Jawa Timur. “Dengan begitu pengusaha bisa dengan tenang untuk melakukan bisnis di Jawa Timur,” ucapnya.

Suryo menilai KAD Jatim siap untuk membantu keluhan yang diberikan penguusaha terkait perizinan hingga pengadaan barang dan jasa. “Kami siap menjadi pendamping dan jembatan antara pengusaha dan pemberi izin agar tidak terjadi penyimpangan seperti tindak pidana korupsi,” ucapnya. Tok

Para Saksi: Stevanus Telah Membeli Rumah Agus Maulana 

Surabaya, Timurpos.co.id – Sengketa jual beli rumah yang beralamat Jalan Rambutan I Blok D, Komplek Perumahan Pondok Candra Indah Kecamatan Waru Sidoarjo dengan tergugat I Stevanus Hadi Candra Tjan dan tergugat II Sarah Susanti digelar dipengadilan Negeri Surabaya Ruang Garuda II dengan agenda saksi.

“Ada lima orang saksi yang dihadirkan tergugat, diantaranya, Anis Sulistyorini, Ari Santoso, Ido Donardo Simanjuntak, Sukarno dan Moody Emile Papilaya.

Dalam Keterangannya dibawah sumpah Anis Sulistyorini yang dahulu bekerja di tempat Turut Tergugat I mengatakan bahwa sekira tahun 2013 datang kekantor (Turut Tergugat I), tujuannya untuk membuat Akte Jual Beli (AJB), pada saat itu Pak Agus (alm) datang bersama Stevanus (Pembeli) dan seorang perempuan yang diperkenalkan oleh pak Agus sebagai istrinya pada saat itu.
“Diserahkanlah Dokumen berupa KTP, KK, juga sertifikat, sedangkan pak Stevanus menyerahkan KTP dan KK.

Merasa persyaratan sudah cukup, maka kami buatkanlah Akte Jual Beli (AJB).

“Sertifikat pada saat itu atas nama Agus Maulana Kasiman,”tandas Anisa.

Jance Leonard Sally, selaku Kuasa Hukum Tergugat, menanyakan apakah Pak Agus membawa sertifikat aslinya? saksi menjawab, ia membawa Aslinya dan sertifikat itu atas nama Pak Agus (Alm) sendiri.

“Mengenai keabsahan Dokumen dan sertifikat Agus Maulana itu, asli karena saya yang proses langsung pada saat itu, dan semua pihak juga tanda tangan,”ucap saksi Kamis (21/03/2024).

Begitu juga saksi, Ari Santoso ia mengaku selaku mitra kerja Stevanus, pada tahun 2013, awalnya Pak Agus ketemu Pak Stevanus dipesawat pada saat itu, ditawarilah Rumah yang ada dipondok Candra Indah, Pak Stevanus minat maka saya disuruh cek lokasi, dan merasa cocok terjadi kesepatakan lanjutan untuk membuat AJB. Kebetulan saya ikut waktu kekantor Notaris, namun saya tidak masuk didalam, melainkan dilobi.

Ditanya oleh Kuasa Hukum Tergugat apakah saudara saksi melihat ada seorang perempuan bersama alm Agus, “iya dikenalkan oleh pak Agus sebagai istri dari pak Agus,”katanya.

Masih kata Ari, bahwa setelah selesai AJB dan rumah juga sudah disertifikatkan oleh pak Stevanus, dan tahun 2014 datanglah orang bernama Damianus dan teman-temanya, badannya Dempal-dempal ia mengaku dapat kuasa dari Bu Melpa untuk menempati rumah tersebut, saya sempat adu mulut akhirnya saya mundur karena saya merasa diintimidasi.

“Sebelum perkara gugatan ini muncul , Bu Melpa sudah bolak balik mengajukan gugatan, mulai dari Pengadilan Negeri Sidoarjo, Pengadilan Negeri Surabaya hingga Pengadilan Negeri Cibinong.” katanya.

Lain lagi dengan saksi Ido Donardo Simanjuntak ia mengaku saat itu menjabat ketua RT, saya kenal dengan Almarhum Pak Agus orangnya baik, waktu saya mendatangi rumahnya saya melihat ada istri dan anak-anaknya yang masih kecil-kecil, istrinya bernama Dina, saya tahunya beliau menyerahkan KK dan Foto Copy KTP.

“Apakah saudara saksi kenal dengan Ibu Melpa tanya Jance, “saya tidak tahu, tahunya Bu Melpa itu disaat saya sudah menjabat RW, itupun dengar kabar dari pihak keamanan kalau beliau itu Bu Melpa, lebih lanjutnya saya tidak tahu Bu Melpa itu selaku istrinya, yang saya tahu istrinya Pak Agus Ya Ibu Dina itu,”jelaanya.

Begitupun dengan saksi Sukarno, saya pada saat itu sebagai tukang air, mengantar air kerumah pak Agus, karena sering datang kerumahnya hampir setiap hari, tentu saya juga kenal sama istri pak Agus. Yang saya kenal istrinya itu adalah Ibu Dina, ditanya oleh Kuasa Hukum Tergugat,” apakah saksi tahu ada lagi yang mengaku istrinya Pak Agus, bernama ibu Melpa,” kalau Ibu Melpa saya sama sekali tidak tahu, setahu saya istrinya itu ibu Dina, bahkan kalau bulan puasa gini saya disuruh menyiapkan parcel sampai malam, katanya untuk ibu-ibu Bhayangkara, karena Pak Agus sendiri kan seorang Polisi, “cetusnya.

Begitupun halnya dengan saksi Moody Emile Papiliya, mengatakan bahwa saya pada saat itu selaku sopir pribadi Pak Agus, setahu saya istri Almarhum itu lebih dari satu, kalau Melpa itu dia pada saat itu belum menikah, “ya kalau boleh saya katakan Almarhum pak Agus dengan ibu Melpa itu hanya sebatas pacaranlah, saya yang disuruh pak Agus mengantar Melpa pada saat ke Tunjungan Plaza nonton Bioskop, saya kan sopir pribadinya pak Agus jadi saya tahu, “katanya.

Lebih lanjut Moody mengatakan, saat itu sejak tahun 1995 yang nempati rumah dipondok Candra itu ya bu Dina karena Bu Dina itu adalah istri dari almarhum pak Agus.

Seusai sidang Kuasa Hukum Tergugat Jance Leonard Sally bersama Jatmiko Agus Cahyono, mengatakan, bahwa terbukti dari keterangan saksi didalam persidangan tadi, Klien kami pun telah memberikan semua kelengkapan dokumen persyaratan dalam proses jual beli rumah kepada Notaris/ppat dan sudah membayar lunas kepada Pak Agus saat itu tahun 2013, para pihak juga hadir semua baik pihak penjual yakni pak Agus maupun Klien kami sebagai pembeli.

“Dan perkara ini sudah bolak balik diajukan gugatan oleh Penggugat. Mulai di PN Sidoarjo tahun 2020 lalu dicabut, lalu diajukan kembali ke PN Surabaya bulan Januari tahun 2021 dan kembali dicabut, kemudian di tahun yang sama di bulan Juni 2021 diajukan kembali ke PN Cibinong yang akhirnya gugatan dimenangkan Klien kami.” Kata Jance Leonard Sally.

Masih kata Jance, Dan anehnya Penggugat baru mulai menuntut rumah tersebut hanya sesaat setelah pak Agus meninggal dunia, kenapa tidak mempermasalahkan pada saat pak Agus masih hidup?

Kami pun sudah memberikan bukti mengenai adanya cerai talak yang diajukan sebanyak 2 kali oleh pak Agus kepada penggugat ( Melpa), dan disitu bisa dilihat tidak ada sama sekali rumah Jalan Rambutan Pondok Candra itu  tertera didalam daftar harta gono gini yang pada saat itu diajukan oleh penggugat ( Melpa). Kebenaran dan keadilan akan terungkap meskipun ditutupi, kami yakin itu. Tok