Timur Pos

Dugaan Kelalaian Struktural Irjen Kemendikbudristek dalam Kasus Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun

Jakarta, Timurpos.co.id — Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kini memasuki tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung RI. Namun, muncul pertanyaan besar tentang lemahnya pengawasan dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mendeteksi potensi penyimpangan anggaran. Rabu (16/07/2025).

Dalam sebuah kajian formal berbasis hukum dan kriminologi, disebutkan bahwa telah terjadi indikasi kelalaian struktural oleh Irjen yang masih menjabat lintas dua periode kepemimpinan menteri. Padahal, menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang SPIP, serta Permendikbudristek No. 45 Tahun 2019, fungsi utama Irjen adalah melakukan pengawasan internal, deteksi dini, dan audit atas pengelolaan anggaran kementerian.

“Dengan kewenangan seluas itu, sangat tidak logis jika proyek raksasa bernilai hampir Rp10 triliun bisa luput dari pantauan Irjen,” ungkap kajian tersebut.

Mengacu pada teori kriminologi seperti Systemic Corruption (Johnston), Organizational Crime dan White-Collar Crime (Sutherland), kegagalan sistem pengawasan internal dalam institusi negara dapat dikategorikan sebagai bentuk kejahatan struktural. Hal ini berarti, institusi yang lalai atau membiarkan terjadinya penyimpangan juga bisa dimintai pertanggungjawaban secara moral maupun hukum.

Lebih lanjut, kajian menyebutkan bahwa Irjen gagal menjalankan tiga fungsi utamanya:

1. Gagal mendeteksi potensi mark-up dalam pengadaan perangkat digital,
2. Tidak mengambil tindakan preventif, meskipun anggaran disalurkan ke wilayah rawan penyimpangan,
3. Tidak menerbitkan rekomendasi audit yang seharusnya menjadi dasar peringatan dini.

Dari sisi hukum, Irjen dapat dijerat melalui:

Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan wewenang,

Pasal 3 dan 9 UU Tipikor, yang mengatur sanksi atas kelalaian dalam pengawasan keuangan negara,

Serta UU Ombudsman No. 37 Tahun 2008 tentang maladministrasi, termasuk pengabaian kewajiban hukum.

Rekomendasi yang diajukan:

Dilakukannya audit investigatif atas kinerja Inspektorat Jenderal oleh Kejaksaan Agung,

Pemanggilan oleh Komisi X dan Komisi III DPR RI untuk meminta klarifikasi tanggung jawab struktural,

Perluasan penyidikan terhadap pejabat internal yang diduga melakukan pembiaran sistematis.

Penutup kajian menyatakan: “Jika korupsi sebesar Rp9,9 triliun bisa terjadi tanpa pengawasan, tetapi individu di luar ASN diperiksa habis-habisan oleh Irjen, maka fungsi pengawasan telah tergelincir menjadi alat represi personal, bukan lagi penjamin akuntabilitas publik. Ini adalah kemunduran dalam penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan.”

Kajian ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam menguatkan kembali fungsi pengawasan internal serta mendorong Kejaksaan untuk tidak hanya menyasar pelaku teknis, namun juga membongkar potensi kejahatan sistemik dalam birokrasi pemerintahan. ***

Batas Gramasi Kepemilikan Narkotika Sebagai Penyalah Guna Dalam SEMA 04/2010 Diuji

Jakarta, Timurpos.co.id — Seorang pemuda asal Bali, Agung, secara resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung [SEMA] Nomor 04 Tahun 2010, yang selama ini menjadi rujukan kuantitatif dalam perkara narkotika. Pemohon menggugat legalitas angka batas gramasi narkotika, bagi penyalah guna khususnya ganja lima gram, yang dijadikan penentu apakah seseorang berhak direhabilitasi atau justru dipidana penjara. Rabu (16/7/2025).

Permohonan ini diajukan ke Mahkamah Agung secara probono oleh tim advokat dari SITOMGUM Law Firm, dengan argumentasi bahwa SEMA 04/2010 telah melampaui kewenangan hukum, dan bertentangan dengan Pasal 4 huruf d UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang secara eksplisit menjamin rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.

“Saat seseorang ditangkap dengan 5,94 gram ganja, ia langsung dikualifikasikan seolah sebagai pengedar, tanpa mempertimbangkan hasil asesmen ketergantungan,” ujar Singgih Tomi Gumilang, kuasa hukum pemohon. “Padahal hasil Tim Asesmen Terpadu Provinsi Bali menyatakan klien kami adalah pecandu aktif, dan UU Narkotika secara tegas mengamanatkan rehabilitasi, bukan pemenjaraan.”

SEMA 04/2010 dinilai menetapkan “norma terselubung” tanpa dasar ilmiah dan kewenangan legislasi, yang secara de facto telah membatasi kewenangan hakim dan hak konstitusional tersangka / terddakwa narkotika.

Rudhy Wedhasmara, advokat lainnya, menambahkan, “Surat edaran ini telah menjadi proxy law yang digunakan secara rigid, melumpuhkan prinsip rehabilitative justice. Ini berbahaya bagi siapa pun yang membutuhkan perawatan, bukan hukuman.”

Anang Iskandar ahli hukun narkotika yang juga mantan mantan Kepala BNN, menilai penggunaan pendekatan gramasi adalah paradigma represif. “Hukum narkotika itu menggunakan pendekatan kesehatan dan pidana khusus dengan semangat membangun kesehatan publik. Rehabilitasi adalah bentuk pidana juga, tetapi berbasis penyelamatan. Tidak semua dikurung,” tegasnya.

Permohonan ini diharapkan dapat menjadi momentum korektif terhadap pendekatan hukum yang tidak lagi sejalan dengan prinsip hak asasi manusia dan perlindungan terhadap korban ketergantungan narkotika. M12

Dugaan Penggelapan Barang Bukti oleh Oknum Penyidik Polresta Sidoarjo, KPK Nusantara Tempuh Jalur Propam dan Siapkan Aksi

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh Suhaili, Sekretaris DPC Surabaya KPK Nusantara, terhadap oknum penyidik pidana umum (Pidum) Satreskrim Polresta Sidoarjo, kini memasuki babak baru. Dugaan penyalahgunaan wewenang, jabatan, hingga potensi penggelapan barang bukti yang dilakukan oleh oknum berinisial AT itu mulai diproses oleh Seksi Propam Polresta Sidoarjo.

Suhaili yang menjadi pelapor dalam perkara ini mengaku telah dimintai keterangan secara resmi oleh Propam pada Senin, 14 Juli 2025. Ditemui di depan Mapolresta Sidoarjo, ia menyatakan telah menyerahkan bukti dugaan pelanggaran etik dan penyimpangan prosedur yang dilakukan penyidik terkait barang bukti berupa kabel curian.

“Sejak pengaduan kami tanggal 27 Juni 2025, alhamdulillah hari ini sudah ada progres. Tapi kami tidak akan hanya diam. Hari ini juga kami akan mengantar surat tembusan dumas ini ke Polda Jatim agar mendapatkan atensi dan penanganan sesuai hukum,” ujar Suhaili.

Suhaili menegaskan bahwa jika dalam satu minggu ke depan tidak ada perkembangan signifikan dari penanganan perkara ini, maka pihaknya bersama sejumlah aliansi akan menggelar aksi demonstrasi.

“Kami dari KPK Nusantara, bersama Aliansi Gagak Hitam, KP3 Polri, Joyosemowo Komuniti, dan Jawara Bersatu siap menggelar aksi di Mapolresta Sidoarjo dan Mapolda Jatim untuk menuntut keadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Amir, perwakilan dari Aliansi Gagak Hitam, menyampaikan komitmen pihaknya untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas.

“Kami percaya institusi Polri memiliki banyak anggota baik. Maka kami minta Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto dan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing segera mengambil sikap tegas terhadap penyidik AT jika terbukti bersalah,” katanya.

Lebih lanjut, Amir mengungkap bahwa hasil investigasi ke Kejaksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian data terkait jumlah barang bukti yang disita.

“Menurut informasi dari Kasipidum Kejari Sidoarjo, kabel curian yang diserahkan hanya beberapa potong dan langsung dimusnahkan. Tapi dalam rilis Polresta disebutkan jumlahnya puluhan potong dengan ukuran besar. Jika ditaksir, nilainya mencapai 80 sampai 90 juta rupiah. Seharusnya itu dilelang dan masuk kas negara,” ungkap Amir.

Sementara itu, Kasi Propam Polresta Sidoarjo, Iptu A. Gusairi saat dimintai konfirmasi belum memberikan keterangan rinci. Ia hanya menyampaikan bahwa laporan tersebut sedang diproses.

“Masih proses, mas. Nanti akan kami kabari hasilnya,” singkat Gusairi.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berusaha menghubungi pihak-pihak terkait guna mendapatkan konfirmasi lebih lanjut. M12

Pegawai Toko Emas Novita Didakwa Gelapkan Emas Senilai Rp 948 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Hermin, pegawai sekaligus Kepala Toko Emas Novita di Pasar Setro, Surabaya, kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa melakukan penipuan dan penggelapan emas yang menyebabkan kerugian hingga Rp 948.177.000. Sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Rudito Surotomo digelar dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam dakwaannya menjelaskan, Hermin memanfaatkan posisinya sebagai Kepala Toko untuk menguasai emas-emas yang masuk ke toko, baik melalui penjualan, pencucian, gadai, maupun titip jual. Terdakwa diduga melakukan manipulasi pencatatan dan menjual emas pelanggan tanpa sepengetahuan pemilik toko.

“Kerugian toko mencapai lebih dari Rp 948 juta. Emas yang diambil mencapai berat total 1.424,66 gram atau sekitar 1,4 kilogram,” ujar JPU Estik dalam ruang sidang Sari 3, Rabu (16/7/2025).

Puspita Titi Lestari, pemilik Toko Emas Novita sekaligus atasan terdakwa, dalam kesaksiannya mengungkap bahwa kecurigaan bermula saat stok emas berkurang drastis pada 20 Februari 2025. Salah satu yang mencolok adalah jumlah gelang emas yang awalnya 20 buah, tinggal tersisa 3.

“Saya tanya ke Hermin, katanya sudah ada yang DP, tapi uangnya belum masuk. Setelah saya minta tanggung jawab, dia justru kabur pada 28 Februari,” ungkap Puspita.

Saksi lainnya, Suprihatin dan Asiyah, juga mengaku telah dirugikan karena menyerahkan emas untuk dicuci, digadaikan, dan dijual, namun tidak menerima hasil maupun surat tanda terima. Asiyah bahkan sempat diberi janji akan dikembalikan pada bulan September, namun Hermin telah melarikan diri lebih dulu.

“Saya minta terdakwa dihukum seberat-beratnya,” kata Asiyah dalam persidangan.

Dalam penelusuran lebih lanjut, JPU mengungkapkan bahwa emas hasil penggelapan digadaikan oleh terdakwa ke UPC Cabang Suramadu. Dari situ, Hermin memperoleh dana sebesar Rp 29.556.761. Perhiasan tersebut terdiri dari berbagai jenis, mulai dari kalung, gelang, cincin hingga giwang dengan berbagai kadar, mulai dari 8K hingga 24K.

Total kerugian yang diderita tidak hanya menimpa pemilik toko, tapi juga pelanggan seperti Asia dan Suprihatin, dengan kerugian terperinci sebagai berikut:

Emas 8K sebanyak 779,75 gram senilai Rp 339.191.250. Emas 16K sebanyak 644,91 gram senilai Rp 435.314.250.

Emas pelanggan dalam berbagai bentuk dengan total senilai puluhan juta rupiah.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 374 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 378 jo Pasal 63 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan penipuan. TOK

TNI dan Kejari di Surabaya Jalin Sinergi, Perkuat Keamanan dan Penegakan Hukum di Kota Pahlawan

Surabaya, Timurpos.co.id – Kota Surabaya semakin aman dan kondusif berkat kerjasama erat antara Kodim 0830 Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya, Selasa (15/07/2025).

Kerjasama strategis ini diresmikan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) dan ditandai dengan apel bersama, menekankan pentingnya sinergi antara TNI dan Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum.

Langkah nyata dari kerjasama ini adalah penempatan personel TNI di kantor Kejaksaan Negeri Surabaya dan Tanjung Perak. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi petugas Kejaksaan dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Dandim 0830 Surabaya, Kolonel Inf Didin Nasruddin Darsono, menekankan pentingnya sinergi ini. “Kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Surabaya. Dengan sinergi yang kuat, TNI dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya dalam hal penegakan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kajari Surabaya, Ajie Prasetya, mengatakan kerjasama ini akan mempermudah koordinasi dan penanganan kasus hukum, termasuk pengamanan aset negara dan kasus-kasus yang melibatkan TNI. “Kehadiran prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan akan memperkuat keamanan dan memberikan rasa aman bagi petugas kami,” ujarnya.

Kerjasama ini mencakup berbagai aspek, termasuk saling mendukung dan berkoordinasi dalam berbagai kegiatan, untuk menciptakan suasana kondusif dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Kota Surabaya. Kedua instansi berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi ini demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat Surabaya. TOK/*

Edbert Christianto Divonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengusaha asal Ambulu, Jember, Edbert Christianto, akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus penipuan yang dilakukan secara berlanjut terhadap mantan kekasihnya. Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra, Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan berulang.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan,” tegas Hakim Sih Yuliarti saat membacakan amar putusan, Senin (15/7). Atas vonis tersebut, Edbert menyatakan masih pikir-pikir. “Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” ucapnya singkat.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, disebutkan bahwa aksi penipuan terjadi sejak September 2019 hingga Desember 2022. Selama periode tersebut, Edbert memanfaatkan hubungan asmara dengan korban, Lydia Soeryadjaya, untuk meminjam uang dengan berbagai alasan fiktif.

Modus Edbert di antaranya berpura-pura butuh dana untuk kuliah, melunasi pinjaman online, hingga menebus temannya yang ditahan polisi. Bahkan, ia mengirimkan foto-foto palsu yang seolah memperlihatkan dirinya berurusan dengan polisi demi meyakinkan korban. Tidak hanya itu, Edbert juga memalsukan bukti transfer dan mengatasnamakan orang lain, seperti Bella Idayanti, seolah ia harus segera membayar utang.

Pada masa pandemi COVID-19, Edbert mengaku mendapat proyek pengadaan alat kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya melalui PT. Excellent Quality Yarn. Pada tahun 2022, ia kembali memanipulasi Lydia dengan menyebut sedang menjalankan bisnis bersama seseorang bernama Arif Fathoni (nama palsu) dari Partai Golkar dalam proyek bernama Aura Air, dan mengaku tidak memiliki modal.

Semua narasi tersebut terbukti tidak benar. Dalam kurun waktu beberapa tahun itu, Lydia tergerak menyerahkan uang kepada Edbert dengan dalih sebagai pinjaman yang akan segera dikembalikan. Total uang yang berhasil digelapkan Edbert mencapai Rp1.293.750.000.

Karena tak kunjung dikembalikan, Lydia mengirimkan dua kali somasi masing-masing pada 23 Juni dan 3 Juli 2023, namun tidak digubris oleh terdakwa.

Atas seluruh perbuatannya, Edbert didakwa dengan Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani hukuman di balik jeruji besi. TOK

Waiter Korban Penganiayaan club Roots Social House Surabaya Dilaporkan di Polrestabes Surabaya

Foto: Suasana Club Roost Sosial House

Surabaya, Timurpos.co.id – Club dan Resto Roots Social House yang berlokasi di kawasan Tegalsari, Surabaya, kembali menjadi sorotan publik. Setelah baru-baru ini menyelesaikan perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang Disk Jockey terhadap waiter bernama Dicky Wildan , kini tempat hiburan malam tersebut kembali tersandung kasus hukum. Kali ini, seorang pria bernama Wildan dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual oleh seorang wanita berinisial KT, yang diketahui merupakan kekasih dari DJ Divando.

Surat pemanggilan tersebut resmi dari pihak Polrestabes Surabaya pada 7 Juli 2025 . Wildan, yang menjadi terlapor dalam kasus ini, mengaku terkejut dengan tuduhan tersebut.

“Saya merasa kaget adanya laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan kekasih Divando. Padahal saat itu saya hanya membantu seorang tamu yang ingin berkenalan dengan KT yang sedang duduk bersama dua wanita lainnya di depan bar,” ungkap Wildan kepada media. Senin (14/07/2025).

Terkait tuduhan bahwa dirinya melakukan pelecehan dengan cara “merangkul” KT, Wildan memberikan klarifikasinya. Ia menyebut tidak memiliki niat buruk atau tindakan yang mengarah ke pelecehan.

“Kalau merangkul itu dianggap pelecehan, saya minta maaf. Tapi saya tidak ada maksud seperti itu. Saat itu musik di dalam cukup keras, jadi saya harus mendekat untuk berbicara dan saat itu KT juga terlihat dalam kondisi mabuk diduga mengkonsumi minuman keras (miras).

Disingung apakah Wildan mengenal dengan pelapor. Wildan menjelaskan kalau mengenal dengan pelapor dan ia sering melihat KT datang ke Roots.

Rekaman CCTV yang beredar memperlihatkan KT tengah berada di area bar mengenakan pakaian yang terbuka (sexy) yakni celana panjang dengan atasan tank top. Namun, pihak aparat belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil analisis rekaman tersebut.

Rizal Husni Mubarok, S.H., selaku penasihat hukum Wildan, membenarkan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Surabaya untuk diperiksa sebagai terlapor.

“Pemanggilan terhadap klien kami masih terkait dengan dinamika sebelumnya, yakni kasus penganiayaan yang sempat mencuat dan telah diselesaikan lewat mekanisme restorative justice. Namun kini, KT yang notabene pacar dari Divando, kembali membuat laporan atas dugaan pelecehan,” ujar Rizal.

Sebagai informasi, sebelumnya Dicky, seorang waiter di Roots Social House, sempat menjadi korban penganiayaan oleh Divando. Insiden tersebut terjadi saat Dicky membantu permintaan tamu pria untuk mengenalkan pada seorang pengunjung wanita, namun wanita itu menonak. Penolakan tersebut berbuntut kekerasan, di mana Divando memukul Dicky dengan asbak hingga menyebabkan luka serius dan patah tulang rahang.

Kasus pengeroyokan itu sempat menjadi perhatian luas sebelum akhirnya diselesaikan secara damai. Kapolsek Tegalsari, Kompol Risky Santoso, membenarkan bahwa proses penyelesaian dilakukan melalui restorative justice setelah pelapor mencabut laporan resminya.

“Pelapor dan terlapor sudah berdamai,” katanya kepada Timurpos.co.id, baru-baru ini.

Namun, hingga berita ini diturunkan, baik pihak manajemen Roots Social House maupun Kepolisian Polrestabes Surabaya, belum memberikan keterangan resmi mengenai laporan dugaan pelecehan terbaru tersebut. TOK

Pelantikan Presidium Dan Pengurus Baru ADVOKAI Jawa Timur Di Gelar Di Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kongres Advokat Indonesia (KAI) melalui Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia Jawa Timur sukses menyelenggarakan acara pelantikan presidium dan pengurus DPD KAI Jawa Timur periode 2024-2029, serta presidium dan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KAI se-Jawa Timur periode 2025-2030.

Acara bersejarah ini dilangsungkan pada hari Sabtu, 5 Juli 2025, bertempat di WHIZ LUXE HOTEL SPAZIO Surabaya, Spazio Tower, Jl. Mayjend. Jonosewojo No.Kav.3, Surabaya.

Acara yang dimulai pukul 18.00 WIB ini berlangsung khidmat dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting. Susunan acara diawali dengan pembukaan oleh MC, dilanjutkan dengan masuknya presidium dan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia.

Para hadirin dan undangan diminta untuk menempati tempat yang telah disediakan, dengan calon pengurus yang akan dilantik mengambil tempat khusus.

Momen puncak acara adalah pembacaan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia tentang presidium dan pengurus DPD KAI Jawa Timur periode 2024-2029 dan DPC KAI se-Jawa Timur periode 2025-2030. Surat keputusan ini dibacakan oleh Direktur Advokasi dan Hak Asasi Manusia KAI, Bapak H. Arif Wahyudi, SH., MH., CBL., CIT., C.Me.

Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan pelantikan resmi presidium dan pengurus oleh Ketua Presidium DPP Kongres Advokat Indonesia, Adv. DR. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH. MH. CIL. CRA.

Prosesi pelantikan melibatkan penyerahan naskah pelantikan dan pembacaan sumpah jabatan oleh Ketua Presidium DPP, yang kemudian dijawab dengan kesediaan oleh seluruh jajaran pengurus yang baru dilantik.

Pembacaan sumpah jabatan juga dilakukan oleh DPD dan DPC KAI se-Jawa Timur, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.

Sebagai bentuk pengukuhan, dilakukan penyerahan Surat Keputusan serta penyematan pin dan penyerahan pataka Kongres Advokat Indonesia oleh Ketua Presidium DPP KAI.

Acara juga dimeriahkan dengan sambutan dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia Jawa Timur periode 2024-2029 yang baru dilantik, Adv. Dr. Fajar Rachmad Dwi Miarsa, SH., MH., CPM. Selain itu, arahan dan nasihat berharga turut disampaikan oleh Ketua Presidium DPP KAI, Adv. DR. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH. MH. CIL. CRA.

Doa dipimpin oleh Direktur Pembelaan Anggota, Adv. Imam Bukhori, SH., menutup rangkaian acara inti. Tak ketinggalan, sesi foto bersama presidium dan pengurus DPD serta DPC KAI Jawa Timur yang baru dilantik menjadi penanda kebersamaan dan semangat baru.

Dengan dilantiknya presidium dan pengurus baru ini, KAI Jawa Timur dan seluruh DPC se-Jawa Timur menyatakan kesiapannya untuk mengemban amanah, menegakkan keadilan, dan memberikan kontribusi terbaik bagi dunia hukum di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Timur, selama masa jabatan yang telah ditentukan. M12

AMI Menuntut Manajemen Ibiza Club Bertanggungjawab Dalam Kasus Ini

Foto: Ubay Korban Pemukulan bersama AMI

Surabaya, Timurpos.co.id – Manajemen Ibiza mencoba menipu publik. Dalam insiden berdarah Minggu dini hari (13/7), di mana seorang pengunjung bernama Ubay babak belur hingga dahi sobek.

Pernyataan ini terbukti bohong setelah CCTV yang diputar penyidik memperlihatkan fakta sebenarnya: pemukulan dilakukan oleh orang-orang berbaju hitam, jelas petugas keamanan internal Ibiza.

Manajemen Ibiza tahu siapa pelaku sebenarnya sejak awal. Tapi mereka memilih bungkam, pura-pura tak tahu, dan berdalih seolah-olah mereka tak bertanggung jawab atas kekerasan brutal yang terjadi di dalam tempat usaha mereka sendiri.

Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyebut kebohongan manajemen ini sebagai bentuk pelecehan terhadap publik. Ketua AMI, Baihaki Akbar, SE, SH, menyatakan bahwa sikap bersembunyi manajemen hanyalah upaya untuk menyelamatkan citra bisnis mereka, sambil membiarkan korban menderita dan fakta ditutup-tutupi.

“Ini jelas bukan sekadar kelalaian, ini kebohongan yang disengaja. Manajemen berusaha menipu publik demi menutupi aib mereka sendiri. Ini sikap tidak punya tanggung jawab,”tegas Baihaki.

Menurut AMI, manajemen tidak hanya gagal mengendalikan stafnya, tetapi juga gagal bersikap transparan kepada publik. Padahal pengunjung yang datang membayar mahal untuk hiburan, bukan untuk dipukuli di bawah pengawasan mereka.

AMI juga menilai cara manajemen bersembunyi setelah bukti CCTV terungkap menunjukkan bahwa mereka lebih peduli pada keuntungan bisnis daripada keselamatan dan hak-hak pengunjung.

“Mereka pikir dengan diam dan menutup-nutupi, masalah selesai. Padahal justru publik makin muak dengan cara main kotor begini,” tambah Baihaki.

Atas dasar itu, AMI akan menggelar aksi besar pada Kamis (17/7) mendatang di depan Ibiza, Dpmptsp Jawa Timur, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur, Satpol PP Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya. Aksi ini ditujukan untuk mendesak manajemen bertanggung jawab penuh, meminta maaf secara terbuka, dan tidak lagi bersembunyi di balik kebohongan.

AMI menegaskan, masalah ini bukan hanya soal siapa yang memukul, tetapi soal siapa yang paling bertanggung jawab: manajemen Ibiza sendiri.

Wahyu Tri Hartanto, perwakilan manajemen Ibiza Club Surabaya, membantah tuduhan bahwa oknum sekuriti Ibiza terlibat pemukulan pengunjung. Ia menegaskan bahwa insiden terjadi di luar area Ibiza, tepatnya di wilayah Andika Plaza.

“Sekuriti Ibiza justru berusaha melerai keributan dan mengeluarkan pihak yang terlibat untuk menjaga keamanan. Berdasarkan rekaman CCTV yang telah diperiksa bersama polisi dan korban,” katanya.

Ia menambahkan terbukti bahwa pemukulan dilakukan oleh sekuriti dari Andika Plaza, bukan dari Ibiza. “Manajemen Ibiza juga membantah tudingan menutupi kejadian dan menyatakan siap mendukung penuh proses penyelidikan yang berlangsung.”tambahnya. M12/TOK

Uang Damai Rp40 Juta Tutup Kasus Penganiayaan Tetangga

Surabaya, Timurpos.co.id – Tak semua laporan polisi berakhir di pengadilan. Ada kalanya, pelapor yang semula marah dan kesal, tiba-tiba berubah pikiran dan mencabut laporannya.

Seperti yang dialami Hasibah, warga Keputran Kejambon yang awalnya mengaku dianiaya bapak dan anak, Satiman dan Fandi, yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Kronologi bermula Hasibah datang ke Rokayah, istri Satiman untuk urusan membayar utang Rp15 juta. Setelah urusan utang selesai, Hasibah menuturkan tiba-tiba Satiman dan Fandi menuding menyebarkan aib keluarga dan menganiayanya.

Hasibah yang kesakitan dan tak terima membuat laporan ke Polsek Genteng. Satiman sekeluarga mengetahui dilaporkan berusaha mendekati Rokayah. Datang minta maaf dan menawarkan bantuan. Tindakan itu membuat Hasibah luluh.

“Saya diajak damai, uang Rp40 juta nanti buat berobat. Setelah damai lalu ke polisi buat cabut laporan,” ungkapnya.

Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya membenarkan bahwa kasus itu berujung damai. Kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, secara aktif meminta bantuan kepolisian untuk memfasilitasi mediasi. Ternyata setelah muncul surat laporan, pelapor dan terlapor kerap kali komunikasi membahas kasus diselesaikan secara kekeluargaan.

Kedua belah pihak kemudian meminta Polsek Genteng untuk menengahi. Kesepakatan pun terjadi. “Kami gak menekan siapa-siapa. Beberapa kali dua belah pihak minta ditengahi. Setelah difasilitasi, mereka sepakat damai,” tandasnya kepada awak media.

Penanganan kasus secara Restorative Justice (RJ) memang diperbolehkan di Indonesia. Namun dengan beberapa syarat dan batasan. Ada aturannya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. TOK