Timurposjatim.com – Sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap Bagus Hermadi (alm) Anggota Pesilat Persaudaraan Setia Hati (PSHT) oleh Bayu Isnanda Anugraha salah satu anggota Pesilat Pagar Nusa dengan agenda pembacaan Pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kamis (10/03/2022).
Hany dan Agus selaku penasihat hukum para terdakwa mengatakan, bahwa dakwaan dan tuntutan dari JPU Sulfikar itu tidak mendasar dengan menerapkan Pasal Pembunuhan berencana dimana kita lihat bersama bahwa pisau yang dipergunakan oleh Bayu merupakan Pisau dapur yang niat awal untuk dikembalikan ke joko dan saat melukai tanpa ada perintah ataupun suruhan itu hanya inisiatif bayu sendiri.
“Dan yang digunakan oleh terdakwa hanya pisau dapur bukan pisau penghabisan yang biasanya dipakai oleh Penjahat,” Katanya.
Masih kata Penasihat hukum terdakwa yang mana adanya perbedaan waktu antara dakwaan dan tuntutan bisa disimpulkan dakwaan kabur (Obscur Libel) dan tidak jelas.Dikarenakan waktu kejadian, waktu kematian korban dan pihak kepolisian datang jam berapa serta mobil ambulance dalam melakukan penanganan korban juga tidak jelas.
Lihat juga: Kapolsek Sukolilo Surabaya Bersama 4 Perguruan Pecak Silat Bersatu Galang Dana Peduli Semeru
“Dan dilihat dari hasil Visum penyebab kematian korban adanya kebiruan pada gusi, pelebaran pembuluh darah pada selaput lendir kelompok mata kiri bagian atas dan bawah, itu lazim terjadi pada korban yang mati lemas atau kehabisan darah ” Bebernya.
Ia menambahkan karena JPU tidak melakukan otopsi secara menyeluruh hanya melakukan pemeriksaan luka luar korban. Jadi tidak tentu akibat dari meninggalnya korban. Korban meninggal saat itu atau pada Pukul 05.00 WIB Pada tanggal 20 Agustus 2021.
“Dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban dan pelaku tidak saling kenal. Dugaan Perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara terencana terhadap korban tidak ada karena dilakukan secara spontanitas berpapasan dijalan” Tambahnya.
Sementara itu terhadap ke 3 terdakwa lainnya yakni Joko Purnomo, Nuroqim dan Sutopo. Penasehat hukum terdakwa menjelaskan, bahwa ke-3 terdakwa tidak terlibat perencanaan ataupun membantu perbuatan Bayu, dikarenakan syarat perbantuan dan turut serta harus ada kerjasama fisik diantara para terdakwa.
“Untuk itu kami sebagai Penasehat hukum terdakwa meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan semua dari tuntutan JPU.
Atas pledoi dari Penasehat hukum terdakwa JPU Sulfikar menyatakan akan menanggapi Pledoi tesebut secara tertulis.
Sementara itu selepas sidang Hany Kasworo S.H. Penasihat Hukum para terdakwa terkait Pledoi tersebut menyampaikan, bahwa lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.
Lihat juga: Penusukan Anggota PSHT Aksi Spontanitas
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Pada hari Kamis 19 Agustus 2021 para terdakwa melihat korban Bagus Hermadi (Alm) menggunakan kaos PSHT berboncengan dengan Muhammad Rozak maulana Saat di Jalan Balongsari Tama korban dipepet langsung oleh Bayu , dan melakukan penusukan yang diarahkan ke leher bagian belakang korban.
Setelah melihat korban jatuh bersimbah darah para terdakwa langsung melarikan diri. Atas Perbuatannya JPU Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mendakwa dan menuntut para terdakwa dengan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHPidana. (TIO)