Surabaya, Timurpos.co.id – Alexa Dewi, warga Perum Sakura Regency, Gayungan Surabaya dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun terkait perkara penipuan, yang merugikan Nur Faizah, Ayu Muhimatul Aliyah dan Dewi Wiji Astutik sebesar Rp 95 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyuning Dyah Widyastuti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (06/08/2024).
JPU Wahyuning Dyah Widyastuti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengatakan bahwa, terdakwa Alexa Dewi terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alexa Dewi selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,”kata JPU Wahyuning di ruang Kartika 1.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa Alexa Dewi yang didampingi penasehat hukumnya yaitu Abdul Karim mengatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis. “Saya akan mengajukan pembelaan secara tertulis Yang Mulia, pekan depan,”kata Karim.
Menurut Karim, bahwa itu bukan tindak penipuan. “Itu wanprestasi dan bukan unsur penipuan. Sebelumnya klien saya melakukan investasi tidak pernah membujuk, tidak pernah membohongi dan tidak pernah merayu saksi korban,”jelasnya selapas sidang.
Untuk diketahui perkara ini berawal saat, terdakwa Alexa Dewi sekira tanggal 31 Juli 2021 mendirikan CV. Cuan Group berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer Nomor 196 tanggal 16 September 2021 dengan surat Keputusan Kemenkumham nomor AHU-0059704-AH.01.14 Tahun 2021 yang bergerak di bidang pembelian dan penjualan justip (perdagangan) kosmetik dan fashion di Luar Negeri Bangkok dan Malaysia dimana terdakwa Alexa Dewi sebagai Direktur saksi Rully Febriana selaku komanditer dan saksi Mitaresa sebagai Komanditer.
Selain CV. Cuang Group terdakwa Alexa Dewi Bersama dengan saksi Rully Febriana dan saksi Mitaresa juga membuat Cuan Group yang bergerak di bidang arisan dan investasi tetapi tidak ada legalitas yang terdaftar di Kemenkumham maupun Bappemti. Di dalam Cuan Group terdakwa Alexa Dewi, saksi Rully Febriana dan saksi Mitaresa sebagai owner berdasarkan Keputusan Bersama secara lisan.
Kemudian usaha CV. Cuan Group ada dua kali Jastip pembelian baju dan juga pembelian kosmetik di Bangkok maupun Malaysia sekira bulan Januari 2023 dan bulan Februari 2023 sedangkan usaha Cuan Group yaitu usaha arisan dan Investasi dengan program-program yang terdapat jatuh tempo pengembalian uang modal beserta keuntungan/profit.
Dalam usaha Cuan Group selain terdakwa Alexa Dewi, saksi Rully Febriana dan saksi Mitaresa sebagai owner juga ada admin freelance yaitu saksi Lailatul Fitriah yang bertugas sebagai admin yang bertugas untuk mencari barang baju dan kosmetik, menagih arisan, membuat cek list arisan dan mengisi data investor.
Terdakwa bersama dengan saksi Rully Febriana dan saksi Mitaresa membuat usaha Arisan dan Investasi dengan cara menggunakan akta pendirian untuk membuka rekening CV di Bank BCA Pakuwon Trade Center dengan nomor rekening 8631212999 atas nama CV. Cuan Group. Lalu yang menguasai dan memegang rekening BCA atas nama CV. Cuan Group adalah terdakwa Alesa Dewi.
Dalam menjalankan usaha CV. Cuan Group ataupun Cuan Group terdakwa bersama dengan saksi Rully Febriana maupun saksi Mitaresa menggunakan sarana media sosial yaitu aplikasi instagram untuk menawarkan atau mempromosikan program-program dari CV. Cuan Group maupun dari Cuan Group terdakwa Alexa Devi menggunakan akun Instagram@Alcadew, @jastipbkk bycuangroup dan cuan.group official.
Bahwa akun social media Instagram @jastipbkk bycuangroup digunakan untuk media promosi jualan baju, kosmetik, tas, sepatu dan fashion lainnya dalam bentuk postingan, story, reels dan feed. Untuk menarik perhatian terdakwa membuat program kemerdekaan 17 persen dengan jatuh tempo 1 bulan, program 3 bulan 15 persen investasi di atas Rp 100 juta. Program 1 bulan 10 persen, program 3 tahun 12.5 persen untuk investasi di bawah Rp 100 juta.
Akibat perbuatan terdakwa Alexa Dewi Bersama dengan saksi Rully Febriana dan saksi Mitaresa mengakibatkan saksi Nur Faizah, saksi Ayu Muhimatul Aliyah dan saksi Dewi Wiji Astutik menderita kerugian sebesar Rp 95 juta.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. TOK