Timur Pos

Alvian Gasak Uang Ernie Rp 2,5 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Pasangan Suami-Istri (Pasutri) Alvian Wisnutara dan Dian Setyo diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara penipuan budidaya Ikan Kerapu di Situbondo yang merugikan Ernie Yulianti sebesar Rp 2,5 Miliar yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch. Taufik Tatas P, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (08/05/2024).

Dalam sidang kali ini JPU Damang menghadirkan saksi korban Ernie Tri Yulianti.

Ernie Yulianti mengatakan bahwa, perkara ini bermula saat Dian Setyo adalah teman masa kecilnya, memperkenalkan suaminya Alvian yang sebagai petani Ikan Kerapu dan
sedang membutuhkan modal usaha dengan pembagian keuntungan yang sangat menjanjikan tetapi dengan resiko yang kecil. Bahwa keuntungan yang diberikan kepada pemilik modal adalah sebesar 9 % modal yang diberikan setiap kali siklus panen dalam jangka waktu 90 hari.

“Kerana tertarik, kemudian menyetorkan dananya sebesar Rp 2,5 Miliar secara bertahap ke rekening Bank BCA atas nama Alivian,” kata Ernie.

Masih kata Ernie bahwa, kalau dana Rp500 juta dari uang Rp2,5 miliar merupakan milik temannya, Johan Setiawan. Erni memang telah mengajak Johan untuk ikut join di bisnis itu. Karena ada masalah, akhirnya Erni menalangi pengembalian dana itu.

Erni juga mengaku bahwa di luar urusan kerjasama budidaya ikan kerapu, Dian juga memiliki utang. Nilainya sebesar Rp1,2 miliar. Utang tersebut sampai sekarang belum terbayar.

“Saya bisa percaya dengan terdakwa karena dulu saat masih kecil kemana-mana selalu bareng. Gak nyangka saja kalau kejadiannya akan seperti ini,” ungkapnya.

Berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, ALVIN WISNUTARA Bin SUWARNO mempergunakan uang yang ditransfer oleh saksi ERNIE TRI YULIATI yaitu : sebagian besar dipergunakan untuk membangun café di Jl. Kav. DPR Blok E No. 22 Sidoarjo, untuk pengembalian dana kepada orang – orang yang pernah memberikan modal usaha pembenihan ikan kerapu di Situbondo – Jawa Timur yang dijalankan, untuk pengeluaran operasional usaha pembenihan ikan kerapu di Situbondo serta untuk kepentingan pribadi terdakwa. TOK

Kapolsek Nanga Mahap Berikan Kursi Roda Pada Masyarakat yang Lumpuh

Sekadau, Timurpos.co.id – Rasa kepedulian terhadap sesama terutama pada masyarakat yang mengalami Disabilitas Ipda Eric Ibrahim Pattimura.,STr.K, Kapolsek Nanga Mahap memberikan kursi roda bagi warga yang lumpuh dan tidak mampu di Desa Tamang, Kecamatan Nanga Mahap Kabupaten Sekadau. Rabu (08/05/2024).

Dalam kegiatan ini Ipda Eric Ibrahim Pattimura.,STr.K,” mengatakan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial anggota Polri untuk masyarakat serta kedekatan personil Polsek Naga Mahap juga degan masyarakat sekitar wilayah hukum Polsek Naga Mahap.

Masih ucap Ipda Eric Ibrahim Pattimura.,STr.K. Kapolsek Nanga Mahap kegiatan ini bertujuan untuk memotivasi masyarakat agar saling bahu membahu antar sesama jika ada tetangga yang membutuhkan pertolongan agar kehidupan bermasyarakat selalu terjalin silahturahmi.

Kapolsek mengatakan semoga bantuan yang saya berikan bisa bermanfaat untuk Bapak Iskandar dan Keluarga. Saya juga berharap masyarakat disini bisa selalu menyebarkan rasa cinta kasih dan kebaikan antar sesama seperti apa yang diajarkan oleh agama kita.

BACA JUGA:
Advokat Muda Berikan Bantuan Warga Miskin, Terkena Stroke

Ditempat yang sama dalam sambutannya kepala Desa Tamang bapak Hendrikus Amin
Menerangkan,” saya selaku Kepala Desa Tamang Kecamatan Nanga Mahap sangat mendukung penuh kegiatan Positif yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian Khususnya Polsek Nanga Mahap.serat memberikan apresiasi luar biasa kepada bapak Kapolsek ucap Kades.

Masih kata Kades besar harapan saya semoga kedepan hubungan anggota Polri dengan masyarakat bisa semakin erat dan semakin harmonis tegas kades.

Ipda Eric Ibrahim Pattimura.,STr.K, juga menambahkan dalam kegiatan ini juga di hadiri oleh Bhabinkamtibas Desa Tamang Aipda Mulyadi dan beberapa masyarakat lainnya semoga kita semua bisa menjadi pelopor kebaikan membantu sesama kita pungkas Kapolsek Naga Mahap. M12

Pengecekan Kelengkapan Kendaraan Personel Satbrimob Polda Kalbar

Pontianak, Timurpos.co.id – Dansatbrimob Polda Kalbar perintahkan personel Provos jajaran Satbrimob Polda Kalbar lakukan pengecekan kelengkapan kendaraan personel Satbrimob Polda Kalbar. Rabu (08/05/2024).

Demi menciptakan dan mencegah terjadinya pelanggaran dilingkungan Polri khususnya Satbrimob Polda Kalbar, Dansatbrimob Polda Kalbar Kbp M. Guntur, S.I.K., M.H. perintahkan kepada seluruh personel Provos untuk melakukan pengecekan kelengkapan kendaraan personel.

Pengecekan kelengkapan kendaraan yang dilakukan oleh personel Provos ini adalah salah satu upaya penertiban yang dilakukan oleh Satbrimob Polda Kalbar terhadap personelnya. Pengecekan yang dilakukan oleh personel Provos ini meliputi pajak kendaraan, kelengkapan surat menyurat hingga knalpot brong.

BACA JUGA:
Brimob Kalbar Go To School Ciptakan Generasi Mengerti Pancasila

Pada kegiatan pengecekan ini Dansatbrimob Polda Kalbar memerintahkan kepada seluruh personel Provos yang melakukan pengecekan untuk memberikan tindakan terhadap personel yang kendaraan mereka tidak lengkap dan memerintahkan mereka untuk tidak pandang bulu dalam memberikan tindakan.

Dansatbrimob Polda Kalbar juga mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk keseriusan yang dilakukan oleh Polri untuk memberantas oknum-oknum yang dapat membuat dan menciderai nama baik institusi Polri. M12

Sinergitas Ulama dan Umaro Magetan Terjalin Erat dalam Dzikir dan Istighosah Bersama

Magetan, Timurpos.co.id – Kapolres Magetan AKBP Satria Permana bersama jajaran Forkopimda Magetan, alim ulama dan anggota TNI – Polri di Magetan menggelar dzikir dan istighosah bersama untuk keselamatan Bangsa, Rabu (08/05/2024).

Kegiatan yang dihelat di Aula Makodim 0804/Magetan ini dipimpin oleh KH. Hunaini (Mbah Unen) Pengasuh Ponpes Salafiyah Handurusiyyah Ds. Nglopang Kec. Parang, Magetan.

Suara lantunan ayat suci Al-Quran dan shalawat nabi menggema di Aula Makodim 0804/Magetan siang itu.

Para hadirin yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat Magetan ini memanjatkan doa bersama kepada Allah SWT untuk keselamatan bangsa dan negara, serta kemajuan Kabupaten Magetan.

Kapolres Magetan AKBP Satria Permana dalam sambutannya menyampaikan bahwa dzikir dan istighosah ini merupakan wujud nyata sinergitas Ulama dan Umaro di Magetan.

“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah SWT, serta mempererat tali silaturahmi antar umat muslim di Magetan,” ujar AKBP Satria Permana.

BACA JUGA:
Tahanan Kejaksaan Kabur Saat Menjalani Sidang, Berhasil Ditangkap Polisi

Lebih lanjut, AKBP Satria menjelaskan bahwa dzikir dan istighosah ini juga diisi dengan doa bersama untuk keselamatan bangsa dan negara.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan soliditas TNI-Polri dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di Magetan.

“Dengan bersinergi dan bersatu padu, kita dapat mewujudkan Magetan yang aman, damai, dan sejahtera,” tegas AKBP Satria Permana.

Sementara itu KH. Hunaini (Mbah Unen) dalam tausiahnya menyampaikan bahwa dzikir dan istighosah merupakan salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

“Dengan berdzikir dan beristighosah, kita memohon ampunan dan rahmat Allah SWT, serta memohon agar dijauhkan dari segala marabahaya,” jelas Mbah Unen.

Ia berharap, dengan diadakannya kegiatan dzikir dan istighosah ini, hubungan antara umat manusia dengan Tuhannya dan hubungan antar sesama manusia dapat terjalin dengan baik.

“Semoga dengan Doa dan Dzikir Bersama, segala hajat dan harapan tujuan hidup akan terijabah dan segera terwujud,”ungkap Mbah Unen.

Dzikir dan istighosah bersama ini menjadi bukti nyata sinergitas Ulama dan Umaro di Magetan, bahu membahu untuk membangun Magetan yang lebih baik, mewujudkan cita-cita bangsa dan negara.

Dzikir dan istighosah bukan hanya tentang ritual keagamaan, tetapi juga tentang membangun hubungan yang harmonis antara manusia dengan Tuhannya dan antar sesama manusia.

“Mari kita jalin sinergitas dan soliditas Ulama dan Umaro untuk membangun bangsa dan negara yang lebih baik. pungkas Mbah Unen. M12

Gercep Polisi Bersama Warga Tangani Pohon Tumbang

Jember, Timurpos.co.id – Diduga karena termakan usia pohon di hutan Gumitir tepatnya di KM. 35.500, di tikungan pos 4 sebelum puncak Watu Gudang, Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, roboh pada dinihari hari Rabu sekitar jam 01.15 WIB.

Meskipun kejadian ini tidak menimbulkan korban jiwa, namun pohon besar yang tumbang tersebut menghalangi akses jalur Nasional lintas Gumitir yang menghubungkan Kabupaten Banyuwangi dengan Jember.

Namun Gerak cepat ( gercep) anggota Polsek Sempolan Polres Jember bersama warga dan BPBD Jember mengevakuasi pohon tersebut, kini jalur tersebut kembali normal.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi melalui Kapolsek Sempolan, AKP. M. Na’I mengatakan pohon berdiameter 150 cm tumbang akibat angin kencang.

“Sekarang jalur sudah terbuka, pohon sudah kami evakuasi tadi sebelum subuh,”kata AKP. M. Na’I, Rabu (08/05/2024).

BACA JUGA:
Jaga Di Pospantau Tertidur, HP Petugas BPBD Jatim Digondol Maling

Ia menghimbau kepada Masyarakat yang melintas di jalur Gumitir lebih meningkatkan kewaspadaanya mengingat angin kencang.

Selain itu jika musim hujan, jalur Nasional lintas Gumitir ini juga terdapat beberapa titik yang rawan longsor.

“Kami himbau Masyarakat yang melintasi jalur Gumitir lebih waspada terlebih jika cuaca hujan,”ujar AKP. M. Na’I.

Kejadian seperti ini kata AKP. M. Na’I menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk selalu siap tanggap dalam menghadapi situasi darurat dan menjaga infrastruktur yang ada agar tetap aman dan berfungsi dengan baik. M12

Polres Lumajang MOU Dengan Pengadilan Agama

Lumajang, Timurpos.co.id – Kerjasama meningkatkan pelayanan bagi Anggota dan Pegawai Negeri pada Polres Lumajang di tandatangani Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik.,S.I.K., dan Ketua Pengadilan Agama Drs. Muhammad Dihya Wahid,.M.H.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MOU) dengan Pengadilan Agama dilaksanakan di Lobi Mapolres Lumajang, Rabu (08/05/2024).

Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik.,S.I.K menyampaikan, dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat kerjasama dalam pelaksanaan tugas ini sangat diperlukan.

“Karena ini Polres Lumajang dan Pengandilan Agama ingin bersinergi, harapanya untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik,” ujarnya.

BACA JUGA:
Diduga Lakukan Pemalsuan Data, Sulistyawati CS Digugat PMH Di PN Surabaya

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Drs. Muhammad Dihya Wahid,.M.H. juga menyampaikan, dengan adanya Kerjasama dengan Polres Lumajang sangat terbantu.

“Pengadilan Agama Lumajang selalu di back up, sehingga kolaborasi dan sinergitas akan selalu terjaga,” terang Wahid.

Ia juga menyampaikan terimakasih atas bentuk kerjasama dalam proses pelayanan dalam hal ini terkait pelayanan bagi anggota Polres Lumajang.

“Komitmen kerjasama ini akan kita laksanakan demi terwujudnya pelayanan yang optimal,”pungkasnya. M12

4 Kades Kab Bojonegoro Diamankan Ditreskrimsus Polda Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Subdit lll Tipikor Ditreskrimsus Polda berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahap 1 pada desa Tebon, desa Dengok, desa Purworejo dan desa Kuncen kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021 serta mengamankan 4 tersangka yakni WST kades Tebon, SPR kades Dengok, SKR kades Purworejo serta SYF kades Kuncen.

Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto didampingi Kompol I Putu Angga Kanit 4 Subdit 3 Tipikor menerangkan para tersangka telah terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasan Pengelolaan Keuangan Desa dengan menunjuk secara langsung Terdakwa Bambang Soedjatmiko (sudah diputus persidangan) bertugas untuk melaksanakan pekerjaan pengaspalan jalan dan rigid beton di masing-masing desa, yang anggarannya menggunakan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahap I TA 2021 Kab. Bojonegoro

“Proses penunjukan pelaksana pekerjaan tanpa melalui mekanisme lelang terlebih dahulu sebagaimana diatur didalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto, Rabu (08/05/2024).

BACA JUGA:
Proyek Long Segment Jalan Plalangan – Blawan Ngawur

Lanjut Dirmanto tersangka mengambil dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari rekening kas masing-masing desa tanpa melalui mekanisme yang berlaku dan membayar pekerjaan kepada terdakwa Bambang Soedjatmiko tidak sesuai dengan ketentuan serta para tersangka telah membuat dan menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana Bantuan Khusus Keuangan (BKK) Tahap I Kab. Bojonegoro TA 2021.

“Hanya berdasarkan nota yang telah dibuat
oleh Terdakwa Bambang Soedjatmiko yang
tidak sesuai dengan pengeluaran riil, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” bebernya.

Untuk kerugian sebesar negara yang di akibatkan oleh para tersangka yakni sebesar 1.2 miliar dengan rincian tersangka WST (Kades Tebon) senilai Rp. 392 juta,
SPR (Kades Dengok) senilai Rp 337 juta, SKR (Kades Purworejo) senilai Rp. 370 juta dan SYF (kades Kuncen) senilai Rp 187 juta.

Pasal yang disangkakan untuk para tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama seumur hidup atau pidana
denda paling sedikit Rp.200.000.000, paling banyak Rp. 1.000.000.000. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara Seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun, dan paling lama 20 tahun, atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000, palinng banyak Rp. 1.000.000.000. TOK.

Kapolda Jatim Apresiasi Kepedulian Yayasan Kemala Bhayangkari Mencerdaskan Anak Bangsa

Surabaya, Timurpos.co.id – Yayasan Kemala Bhayangkari adalah sebuah organisasi nirlaba yang dibentuk karena adanya rasa tanggung jawab,rasa senasib sepenanggungan, persaudaraan, persatuan dan kesatuan di lingkungan Bhayangkari dan Polri.

Cikal bakal terbentuknya Yayasan Kemala Bhayangkari dilatarbelakangi oleh adanya beberapa satuan Polri yang mengelola sekolah umum dimana anggota Polri dan Bhayangkari ikut terlibat di dalam proses belajar mengajar.

Yayasan tersebut mempunyai visi dan misi membantu kegiatan Bhayangkari di bidang sosial keagamaan serta kemanusiaan dalam mencerdaskan anak bangsa dan kesejahteraan keluarga besar Polri khususnya serta masyarakat pada umumnya.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs. Imam Sugianto,M.Si saat memberikan sambutan peringatan Hari Ulang Tahun ke – 44 Yayasan Kemala Bhayangkari tahun 2024 di Gedung Mahameru Polda Jatim,Selasa (07/05/2024).

Pada kesempatan tersebut, Kapolda Jatim juga memberikan apresiasi kepada Yayasan Kemala Bhayangkari yang mana telah berkomitmen dan berkontribusi mencetak generasi muda Indonesia melalui Pendidikan.

“Sebagaimana kita pahami bersama Yayasan Kemala Bhayangkari lahir tumbuh dan berkembang dengan latar belakang kepedulian akan dunia Pendidikan,”kata Irjen Imam Sugianto.

BACA JUGA:
Kapolres Malang Resmikan Gedung TK Bhayangkari 11 Tumpang

Di usia ke – 44 tahun ini kata Irjen Pol Imam, Yayasan Kemala Bhayangkari Jawa Timur selalu semangat dalam berkarya meningkatkan kualitas sumber daya manusia siswa-siswi berjiwa Pancasila dan berkarakter siswa sekolah umum dan sekolah luar biasa bagi anak berkebutuhan khusus.

Hal ini lanjut Kapolda Jatim menunjukkan bahwa Yayasan Kemala Bhayangkari sangat konsen terhadap masa depan generasi muda Indonesia, dengan memberikan bekal pendidikan yang berkualitas tentunya bukan hanya ilmu pengetahuan teknologi tetapi juga diimbangi dengan keimanan dan etika kepribadian.

Kapolda Jatim juga berharap, Yayasan Kemala Bhayangkari ke depan menjadi semakin berkembang dan mampu beradaptasi dengan dinamika perkembangan zaman.

Selain itu juga dapat berkontribusi dalam membentuk karakter akhlak budi pekerti dan mencerdaskan generasi bangsa serta dapat membantu kegiatan Bhayangkari di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan untuk kesejahteraan keluarga besar Polri khususnya serta masyarakat pada umumnya.

Kapolda Jatim selaku penasehat Yayasan Kemala Bhayangkari mengucapkan terima kasih kepada Ketua Bhayangkari Daerah Jatim yang juga sebagai ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Jatim beserta seluruh pihak yang terlibat dalam suksesnya pelaksanaan acara peringatan HUT Yayasan Kemala Bhayangkari ke -44.

“Tidak lupa, saya juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para Kapolres selaku penasehat ketua pengurus yayasan Kemala Bhayangkari cabang se daerah Jawa Timur,”pungkas Kapolda Jatim mengakhiri sambutannya.

Sebagai informasi, Jawa Timur tercatat 141 sekolah (TK – SD/ LB, SMP/LB, SMA/ LB dan SMK) dengan jumlah murid 10.331 siswa siswi.

Untuk Panti disabilitas sebanyak 1 Panti disabilitas dengan jumlah 14 orang disabilitas dan TPQ sebanyak 4 TPQ dengan murid sejumlah 526 orang yang dikelola oleh Yayasan Kemala Bhayangkari dengan beragam prestasi yang telah ditorehkan. M12

Polda Jatim Periksa Tiga Broker

Surabaya, Timurpos.co.id – Penyidik Unit II Subdit III Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Polda Jatim kebut penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas ) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan tim penyidik Unit II Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim telah memeriksa 10 orang saksi.

“Penyidik sedang memeriksa 10 orang saksi dari Direktur dan Pelaksana CV,”kata Kombes Dirmanto, Selasa (07/05/2024).

Selain itu kata Kombes Dirmanto, tim penyidik juga akan meminta keterangan para saksi ahli diantaranya dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli kostruksi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.

“Saksi ahli BPKB kita perlukan terkait jumlah kerugian negara yang diakibatkan dugaan kasus korupsi ini,”ujar Kombes Dirmanto.

Sedangkan saksi ahli dari ITS lanjut Kombes Dirmanto akan diminta keterangannya untuk uji termasuk hasil volume pekerjaan.

“Hari ini Selasa (7/5) penyidik juga memeriksa Tiga orang saksi yang berperan sebagai broker ( pencari CV ) untuk dimintai keterangan,”tambah Kombes Dirmanto.

BACA JUGA:
Oknum Polisi Polres Sampang Dituntut 18 Bulan Penjara Terkait Perkara Penipuan Mobil

Masih kata Kombes Dirmanto, ketiga Broker ini diperiksa karena ada dugaan peran mencarikan company profile CV, membantu proses pencairan dan menerima fee dari CV.

Terkait beredarnya surat panggilan Polisi untuk saksi yang tertulis Tersangka, Kabidhumas Polda Jatim menegaskan hal itu tidak benar.

Bahkan saat ini Polisi sedang menelusuri terkait beredarnya surat panggilan Polisi yang telah dirubah dari Terlapor menjadi Tersangka tersebut.

“Hari kami juga akan menelusuri surat panggilan yang dirubah dari Terlapor menjadi Tersangka dan sudah beredar luas ke masyarakat dan media,”kata Kombes Dirmanto.

Ia menegaskan bahwa surat panggilan yang beredar luas di Masyarakat dan media tersebut diduga telah dirubah atau diedit oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

“Jadi kami tegaskan surat panggilan itu bukan menetapkan sebagai tersangka,tetapi dipanggil sebagai saksi terlapor,”tegas Kombes Dirmanto.

Kabidhumas Polda Jatim meminta kepada awak media dan Masyarakat untuk mendukung Polri dalam hal ini Polda Jatim dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini.

“Kami mohon public termasuk rekan – rekan media untuk memberitakan sesuai yang didapat dari narasumber yang berkompeten dalam hal ini,agar tidak terjadi berita hoax atau menyesatkan,”tegas Kombes Dirmanto.

Kabidhumas Polda Jatim juga menegaskan siapapun yang diduga mengetahui ataupun terlibat dalam dugaan kasus korupsi ini nantinya akan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan.

“Memberantas Korupsi juga sudah jadi komitmen Polda Jatim, jadi hasilnya nanti akan kami sampaikan ke public, “ pungkas Kombes Dirmanto.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim telah menangani dugaan tindak pidana korupsi Anggaran 2020 (DID II) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang. M12

Polresta Sidoarjo Gelar Ibadah Suci Tilem Doakan Kesuksesan WWF di Bali

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Anggota Polresta Sidoarjo Polda Jatim beserta seluruh personel Polsek yang beragama Hindu melaksanakan ibadah Hari Suci Tilem di Pura Kertha Bumi Bhayangkara, Rabu (08/05/2024).

Ibadah ini diikuti seluruh keluarga dan umat Hindu di sekitar Mako Polresta Sidoarjo, dipimpin Pandite I Gusti Agung Mertayasa.

“Bagi umat Hindu, pada saat Hari Suci Tilem setiap 30 hari sekali merupakan waktu yang tepat untuk melakukan penyucian diri, melebur segala kotoran (mala) yang terdapat pada diri manusia,”tutur Pandite I Gusti Agung Mertayasa di Pura Kertha Bumi Bhayangkara Polresta Sidoarjo.

BACA JUGA:
Dua Anggota Satlantas Polresta Sidoarjo Didakwa Berzina Diadili di PN Surabaya

Sebab itu lanjut Pandite I Gusti melalui kesempatan ibadah di Hari Suci Tilem diharapkan menjadi momentum bagi anggota Polresta Sidoarjo maupun Polsek jajaran yang beragama Hindu untuk melakukan permohonan penyucian diri atas segala khilaf.

“Dengan demikian diharapkan nantinya dapat meningkatkan nilai keimanan sebagai dasar dalam pelaksanaan tugas sehari – hari sebagai anggota Polri,”terang Pandite I Gusti Agung Mertayasa.

Pada kesempatan itu pula Pandite I Gusti Agung Mertayasa yang juga pengurus Pura Kertha Bumi Bhayangkara Polresta Sidoarjo mengajak umat Hindu yang beribadah untuk mendoakan kesuksesan acara internasional World Water Forum (WWF) ke-10 yang akan digelar di Bali pada 18-25 Mei 2024.

“Semoga gelaran acara WWF ke-10 di Bali nanti berlangsung lancar dan aman, dan saudara – saudara kita yang bertugas melakukan pengamanan diberikan kesehatan dan kemudahan dalam mengendalikan kamtibmas,”pungkas Pandite I Gusti Agung Mertayasa. M12