Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur berhempus, sudah terbang ke Luar Negeri. Hal ini terungkap adanya pengakuan dari salah satu tahanan satu kamar yakni Wawan Tri Atmajaya saat menunggu giliran sidang di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Jumat (26/07/2024).
Saat awak media mengobrol sama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indira Koesuma Wardhani, tiba-tiba, Wawan Tri Atmajaya nyolot “Ronald Tannur is the best” sembari mengajungkan dua jempol.
Masih kata Wawan bahwa, Tannur sekarang sudah terbang keluar luar negeri, seminggu sebelumnya ayahnya Tannur sudah ada di Surabaya, dan kemarin malam jam 20.00 WIB, Tannur sudah keluar dari medaeng.
Sontak JPU Indira menanyakan, kamu kok tahu? “Iya saya satu kamar sama tannur,” saut Wawan.
Berati kamar mu VIP bayar berapa disana,” ngak gratis kok,” beber Wawan. Pada Kamis, 24 Juli 2024 di Ruang Sidang Garuda 1 PN Surabaya disela-sela menunggu gilaran sidang.
Terpisah Humas PN Surabaya, Hakim Alex Adam Faizal dan Kepala Rutan Medaeng, Wahyu Hendra Jati. Saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, belum memberikan pernyataan resmi.
Perkara ini Perkara ini bermula, Saat Ronald dan Dini, akan pulang dari Blackhole KTV Club keduanya kemudian terlibat cekcok. Di dalam lift menuju basement parkir, tersangka menendang kaki, dan memukul kepala korban dengan botol miras sebanyak dua kali. Keluar lift, korban kemudian terduduk di samping kiri mobil Ronald. Pelaku kemudian melindasnya hingga terseret sejauh lima meter.
Dari hasil rekontruksi Polrestabes Surabaya ada 41 adegan tindakan kekerasan dari Gregorius Ronald Tannur pada korban yang merupakan seorang janda asal Sukabumi itu. Mulanya keduanya mengunjungi tempat hiburan Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Jalan Mayjend Jonosewojo.Di sana, Ronald dan korban disebut berkaraoke dan mengonsumsi minuman keras.
Atas perbuatan terdakwa Ronalnd Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut tedakwa selama 12 tahun penjara. Ia dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa, tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.
“Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa,” kata Hakim Damanik dalam pembacaan putusannya di ruang sidang Cakra.
Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa putusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku. Akan tetapi, ada saat sidang akan dimulai dan menjelang selesai Erintuah Damanik mengatakan yang memvonis kasus ini adalah manusia biasa. “Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut dipersilahkan mengkaji lewat proses hukum,” tandasnya.TOK