Timur Pos

Polres Jombang Diduga Kuat Lepas Armada dan Truk Tangki PT. BIMA PERKASA ENERGI

Foto: Truk Tangki yang Diamankan Oleh Petugas

Jombang, Timurpos.co.id – Berhembus kabar Polres Jombang melakukan pengungkapan kasus Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi. Informasinya Polisi menangkap satu unit truk bak tangki berkapasitas 8.000 liter diduga mengakut solar bersubsidi dari wilayah Nganjuk.

Berdasarkan nara sumber media ini bahwa, pihak Polres Jombang melakukan penangkapan terhadap sopir dan kernet berserta truk Tangki, truk bak dan mobil pribadi, pada hari Minggu 26 Januari 2025, sekiran pukul 03.00 WIB. Truk tengki muatan solar bersubsidi yang diambil dar lapaki Nganjuk dan pemiliknya bernama Ilyas .

“Untuk sopirnya yang diamankan berinisial (DN) dan kernetnya berinisial (AG).” Kata nara sumber yang engan namanya dionlinekan. Rabu (05/02/2025).

Masih kata nara sumber menjelaskan bahwa, selain mengamankan truk tangki berserta sopir dan kernetnya. Petugas juga melakukan penyitaan terhadap Truk bak dan mobil pribadi.

“Namun yang menjadi aneh, sopir dan kernet sudah dipulangkan, pada hari Rabu,29 Januari 2025,berserta barang buktinya. Diduga kuat ada uang pelicin sebesar Rp 300 juta.” Bebernya.

Terpisah Kanit Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra terkait persoalan tersebut, belum memberikan penjelasan secara resmi.

Untuk diketahui diduga adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan sopir dan kernet truk tengki tersebut dan disinyalir adanya penyalahgunaan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BMM), bahan bakar gas dan atau Liguified Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi dari pemerintah harus memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta tidak memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebagaiman diatur dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. TOK

Pledoi Mengharukan: Fathurrahman Memohon Keadilan di Sidang Kasus Narkoba

Palangkaraya, Timurpos.co.id – Fathurrahman, seorang anggota Polri yang telah mengabdi selama 11 tahun di Direktorat Narkoba Polda Kalteng, dengan penuh emosional membacakan pledoi (nota pembelaan) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palangkaraya. Dalam pledoinya, ia menegaskan bahwa dirinya bukanlah pengedar narkoba, melainkan korban jebakan dalam kasus ini. Selasa (04/02/2025) Kemarin.

“Saya bukan kriminal! Saya bukan pengedar narkoba! Saya bukan pelanggar hukum!” tegas Fathurrahman di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, serta para hadirin persidangan.

Fathurrahman dituduh melanggar Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar. Namun, dalam pledoinya, ia mengungkapkan sejumlah fakta yang menurutnya menunjukkan kejanggalan dalam proses hukum yang dijalaninya.

Dugaan Jebakan dan Manipulasi Bukti

Menurut Fathurrahman, kasus ini penuh dengan kejanggalan. Ia mengklaim bahwa dirinya hanya diminta untuk mengambil barang oleh dua orang, Hendra dan Rudiman, tanpa mengetahui isi atau tujuan barang tersebut.

“Saya tidak memiliki niat atau kesadaran untuk menguasai atau mengedarkan narkotika. Tidak ada transaksi jual-beli, apalagi keuntungan yang saya peroleh dari kepemilikan barang ini,” jelasnya dalam sidang.

Ia juga menyoroti bahwa tidak ada saksi netral yang hadir saat penggeledahan, sehingga validitas barang bukti patut dipertanyakan. Lebih jauh, dua anggota kepolisian yang menangkapnya, Brigpol Ari Wijaya dan Brigpol Teguh Wahyudi (Jabon), saat ini sedang diperiksa oleh Propam Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Saya memiliki alasan kuat untuk menduga bahwa kasus ini adalah jebakan. Brigpol Teguh Wahyudi alias Jabon pernah menyatakan bahwa ada dua anggota yang menjadi ancaman bagi dirinya di Subdit Narkoba. Apakah saya salah satunya?” ungkapnya penuh tanda tanya.

Memohon Keadilan dan Pembebasan

Dalam pledoinya, Fathurrahman meminta Majelis Hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan jaksa Yuliati, SH, karena menurutnya, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa ia memiliki, menguasai, atau mengedarkan narkotika.

“Hukum bukan hanya soal pasal-pasal, tetapi juga soal keadilan dan hati nurani,” ujarnya. Jika hakim tetap berpendapat lain, ia berharap diberikan hukuman seringan-ringannya, dengan mempertimbangkan bahwa ia hanyalah korban konspirasi.

Sidang ini dipimpin ketua majelis Benyamin, SH dan menjadi sorotan publik, mengingat Fathurrahman sebelumnya dikenal sebagai anggota kepolisian yang berintegritas dalam pemberantasan narkotika. Kini, nasibnya berada di tangan Majelis Hakim yang akan memutuskan apakah ia memang bersalah atau justru menjadi korban kriminalisasi.

Sidang lanjutan akan digelar dalam hari ini, Rabu 5 Februari 2025 untuk mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap pledoi ini. TOK

Hardi Kades Pranti Menepis Dugaan Korupsi Proyek PJU dan TPT, Semua Sesuai Aturan

Gresik, Timurpos.co.id – Kepala Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Hardi, menegaskan bahwa tuduhan korupsi terhadap proyek Jalan Lingkungan Umum (PJU) dan Tembok Penahan Tanah (TPT) tidak berdasar. Ia memastikan bahwa seluruh proses pembangunan sesuai aturan dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Rabu (05/02/2025).

Dalam rangka meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana untuk masyarakat, pemerintah Desa Pranti saat ini sedang melaksanakan proyek pembangunan yang berasal dari Bantuan Keuangan (BK)th 2024 .

Dari beberapa titik pembangunan sempat di duga oleh salah satu awak ada penyimpangan dana dalam proyek PJU Dusun GLUNDUNG dan TPT BUMDES

Menurut Kades Hardi, proyek pembangunan ini sdh melalui prosedur dengan baik dan benar mulai persiapan lokasi , pengawasan pengerjaan 0%,50% sampai 100% dan papan pengumuman/ benner terpasang sejak awal

Awak media konfirmasi dan klarifikasi bersama Kepala Desa Pranti Kecamatan Menganti Gresik, menuturkan, “Saya berharap media dan LSM benar benar sebagai kontrol sosial , memberikan kontribusi positif positif pada masyarakat dan jadilah mitra yg baik dengan pemerintahan desa dengan saling menghargai dan mengedepankan etika dan etos kerja itu penting,” tegasnya

“Janganlah berbicara diduga korupsi tanpa konfirmasi serta klarifikasi, lebih baik datang ke kantor desa kalsu butuh informasi. Tidak mungkin ada korupsi, karena semuanya sudah sesuai Rencana Anggaran dan Pelaksanaan (RAB) Tunggulah Monev pengerjaan 100% pada tanggal 17-28 februari 2025 , layak atau tidak Khususnya 2 titik pembangunan yang katanya diduga korupsi

1. TPT (Tembok Penahan Tanah) ; Berlokasi di area yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dengan panjang 39 meter terbagi 4 titik masing masing panjang sekitar 10 m dengan anggaran 114 jt, sesuai dengan papan reklame yang terpampang untuk diketahui oleh publik,”terangnya kepada awak media.

2. PJU Lingkungan : Dibangun di Dusun Glundung untuk mempermudah akses ke pemakaman desa.Terdiri dari 13 titik lampu dengan ketinggian 6 meter dengan anggaran 92 juta .

Hardi bersyukur bahwa proyek ini sudah selesai di pertengahan bulan Januari sebelum deadline yang di berikan oleh terkait Monev 100% pada tgl 17-28 februari th 2025. Semoga proyek pembangunan ini bermanfaat buat masyarakat,” imbuhnya.

Hardi juga meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada isu yang belum terbukti dan tetap mendukung program pembangunan desa.

“Kami mengajak warga untuk bersikap bijak dalam menerima informasi. Jangan mudah terprovokasi oleh berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Hardi.

Setelah melakukan konfirmasi dan klarifikasi dengan Kepala Desa Pranti, awak media memperoleh penjelasan serta pemaparan yang jelas dan nyata mengenai keberadaan kedua proyek tersebut. Informasi ini kemudian dipublikasikan dalam pemberitaan ini. MUL

Pengerajin Batik Kab. Mojokerto Siap Menjadi Pelopor Harkamtibmas

Mojokerto, Timurpos.co.id – Jelang penantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih tahun 2025 dalam beberapa hari mendatang, kelompok UMKM pengrajin Batik Kab. Mojokerto siap menjadi pelopor harkamtibmas dalam mencegah upaya dari kelompok / oknum tertentu yang berusahan mengganggu jalannya pelantikan dan menggugat hasil Pilkada.

Kelompok UMKM pengerajin Batik, Kab. Mojokerto menghimbau dan mengajak masyarakat untuk menjaga Stabilitas dan kondusifitas kamtibmas sangat penting bagi semua elemen masyarakat karena akan memberikan kepastian dan ketenangan dalam menjalankan kegiatan sehari-harinya baik dalam kegiatan sosial bermasyarakat maupun menjalankan kegiatan usaha.

“Disisi lain stabilitas dan kondusifitas kamtibmas juga merupakan salah satu indikator yang menjadi acuan para investor untuk masuk berinvestasi di suatu daerah, kata Ketua kelompok Pengerajin Batik Kab. Mojokerto Erna kepada awak media. Rabu (05/02/2024)

Masih kata Erna bahwa, Oleh karena hal tersebut, kami mendukung Pemerintah dan seluruh aparat keamanan untuk tetap menjaga stabiltas kamtibmas khususnya menjelang kegiatan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih.

“Kami juga menghimbau kepada seluruh elemen Masyarakat khususnya pelaku usaha untuk tetap menjaga stabilitas kamtibmas menjelang pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Jawa Timur sehingga perekonomian dapat terus mengalami peningkatan, ujarnya.

Ia menambahkan bahwa, Kami kelompok UMKM pengrajin batik Kab. Mojokerto siap menjadi pelopor harkamtibmas, “kami harap langkah upaya untuk menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Jawa Timur khususnya menjelang pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur juga diikuti oleh masyarakat Jawa Timur pada umumnya. Tambahnya. TOK

Polisi Tetapkan Tersangka Oknum Kontraktor Lapangan Tenis Dalam Perkara Cabul

Foto: Ir. Eduard Rudy Saat memberikan Pernyataan Kepada Awak Media

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang perempuan asal Surabaya berinisial NC (37) menjadi korban pelecehan seksual salah satu penumpang saat berada di dalam pesawat Bandara Internasional, I Gusti Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali. Peristiwa tersebut terjadi saat korban bersama keluarganya hendak berlibur ke pulau Dewata pada 17 Desember 2024.

Korban mengalami tindakan pelecehan ketika hendak antre keluar dari pesawat. Karena masih antre, NC menunggu dan masih duduk di kursi sambil mengerjakan tugasnya. Tanpa disadari, ternyata, salah satu penumpang, Toni Nugroho (69) yang berdiri persis di sampingnya mengarahkan kamera handphonee ke arah bagian dada NC.

Awalnya, korban tidak mengetahui jika dirinya di foto salah satu penumpang pada area sensitif. NC baru mengetahui hal tersebut ketika diberitahu anaknya. Mah sampean difoto sama orang itu, “terang anaknya.

Mendengar keterangan anaknya yang berusia sekitar 9 tahun itu, NC spontan langsung mengejar Toni Nugroho yang berusaha kabur menuju bus.

Ketika di bandara, Toni Nugroho menyangkal telah memfoto bagian dada NC. Hingga terjadi keributan dan akhirnya sama-sama dibawa di ruang tunggu maskapai penerbangan. Di sana Toni Nugroho masih bersikukuh tak mengakuinya. Selanjutnya masalah ini ditangani Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Waktu itu, Toni Nugroho mengakui semuanya di BAP (berita acara pemeriksaan). Tapi anehnya di BAP kedua ketika didampingi pengacara ternyata BAP pertama tak diakui semuanya,” ujar penasihat hukum NC, Ir. Eduard Rudy, Selasa (04/02/2025).

Eduward Rudy menambahkan, saat pemeriksaan BAP kedua itu, terlapor mengaku demensia (penurunan fungsional otak yang mengakibatkan perubahan pada pikiran dan interaksi pasien). Sehingga apa yang dikatakan di BAP pertama semuanya salah.

“Aneh, kalau demensia kenapa ketika bepergian tak didampingi keluarga. Dia juga perjalanan ke Bali sebagai kontraktor lapangan tenis. Selain itu, dia juga tahu gate dan jadwal penerbangan,” kata Ir. Eduard Rudy.

Polisi pun ketika menerapkan pasal dengan hati-hati dan meminta pertimbangan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Penyidik datang ke Jakarta dan akhirnya dari keterangan ahli, perbuatan TN termasuk kekerasan seksual.

“Kami ingin Pengadilan memberi hukuman yang seadil-adilnya. Tidak kurang, tidak lebih, saya juga tidak lupa mengapresiasi Kepolisian, Resort Bandara Ngurah Rai Bali yang bertindak cepat, “terang Eduard Rudy.

Sementara itu, NC menambahkan, ketika dirinya melihat handphone tersangka ternyata ada sekitar 20 foto miliknya yang masih tersimpan. Ia mengaku sudah menghapusnya, ternyata hanya sebagian saja. Itu setelah didesak suami.

“Selain itu, ada banyak foto wanita ketika di waiting room, pramugari juga ada,” jelas NC.

Akibat dari perbuatannya itu, Toni Nugroho ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Meski berstatus tersangka, Toni Nugroho yang dijerat pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 ayat 1 itu tak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 4 tahun penjara. TOK

Dijanjikan Komisi 50 Persen, Rengga Mengaku Rugi Rp 400 Juta

Foto: Rengga Pramadhika Akbar Mengunakan Seragam Dinas Perhubungan

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan Penipuan dan penggelapan yang menimmpa para pedagang di daerah Sememi Surabaya dengan modus mendapatkan kucuran dana tampa jaminan melalui aplikasi Pinjaman Online (Pinjol). Nama Rengga Pramadhika Akbar disebut-sebut. Rabu (04/02/2025).

Rengga Pramadhika Akbar mengeklaim juga menjadi korban Bramasta. Dia mengaku merugi hingga Rp 400 juta. Kini Rengga juga berencana akan melaporkan Bramasta ke polisi.

Pengacara Rengga, Imam Mahmudi mengatakan, Rengga awalnya ditawari kerjasama bisnis untuk menjalankan kredit tanpa bunga melalui aplikasi pinjol. “Rengga diminta untuk membayari lebih dulu tagihan kredit kepada para korban,” ujar Imam.

Rengga dijanjikan komisi 50 persen dari potensi keuntungan yang akan didapatkan. Menurut Imam, Rengga sudah membayar kepada beberapa pedagang. Selain itu, yang membuat Rengga tertarik berbisnis dengan Bramasta karena dijanjikan kredit yang cair dari aplikasi pinjol akan masuk ke rekeningnya.

“Tetapi, justru masuk ke rekening Bramasta,” tambahnya.

Imam menegaskan, bahwa bisnis pinjol tanpa bunga itu fiktif. Kini Rengga sedang mempersiapkan laporan ke polisi. Sementara itu, Bramasta hingga kini masih belum memberikan tanggapan. Dia masih belum merespons saat berusaha dikonfirmasi. TOK

Tim Tabur Kejari Surabaya Amankan Dua Terpidana Perkara Kredit Fiktif di Bank BPR Sidoarjo

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Seksi Intelijen Kejari Surabaya di awal tahun 2025 ini berhasil mengamankan dua terpidana sekaligus. Kedua terpidana tersebut adalah Yoni Hari Basuki dan Isni Dania Andini, terpidana kasus kredit fiktif di salah satu BPR di Kabupaten Sidoarjo. Selasa, (04/02/2025).

Kasi Inteljen, Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana menjelaskan bahwa, Yoni diamankan oleh Tim Tabur pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 pukul 23.30 WIB di sekitar Pacar Kembang Surabaya. Sedangkan Isni diamankan di sekitar Ketintang Wiyata Surabaya pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025 pukul 10.00 WIB. Keduanya tidak ditangkap secara bersamaan karena sebelumnya Tim belum mendapatkan posisi terpidana Isni, dan setelah dilakukan pelacakan selama 3 hari barulah didapatkan posisi pastinya dan dilakukan penangkapan.

“Setelah diamankan, kedua terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya untuk selanjutnya dilakukan eksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo,” kata Putu Arya.

Masih kata Putu Arya bahwa, dimana terpidana Yoni Hari Basuki diharuskan menjalani pidana penjara selama 5 tahun sesuai amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 6420 K/Pid.Sus/2022 tanggal 1 Desember 2022 dan terpidana Isni Dania Andini selama 6 tahun sesuai amar putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 292/PID/2021/PT.Sby tanggal 27 April 2021.

“Terpidana Yoni Hari Basuki dan Isni Dania Andini dulunya merupakan mantan petinggi salah satu BPR di Sidoarjo yang melakukan kredit fiktif ke salah satu bank BUMN”, katanya.

Atas perbuatan para terpidana merugikan keuangan bank BUMN senilai Rp 5 miliar di tahun 2007 silam. Kredit tersebut menggunakan 116 data debitur palsu dengan tujuan untuk menghindari penilaian buruk dari Bank Indonesia.

JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. TOK

Putusan PHI Surabaya Kurang Propisional Dengan Mengabaikan Rekomendasi Dinasker

Surabaya, Timurpos.co.id – Siti Umi (55) Mantan Karyawan PT Kapasari melayangkan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial dipengadilan jalan Arjuna Surabaya guna memperjuangkan haknya menuntut uang pesangon sebesar 130 juta, akhirnya kandas. Hakim pengadilan Surabaya memenangkan PT Kapasari.

“Mengacu Peraturan Pemerintah melalui Dinas tenaga kerja (Disnaker) Penggugat berhak mendapatkan pesangon dari PT Kapasari sebesar 136.475.00 ribu rupiah, dengan beberapa rincian sesuai dengan lamanya bekerja.

Ketentuan Disnaker itu ditolak oleh hakim Pengadilan Surabaya yang diketuai Nyoman Ayu Wulandari melalui putusan E-Cort tertanggal 30 Januari 2025.

Mengadili, Mengabulkan Eksepsi Tergugat, Menyatakan gugatan Penggugat adalah gugatan yang Kabur / Tidak Jelas
(Obscuur Libel),

“Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke
Verklaard),

“Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara,” tukas Hakim Nyoman Ayu Wulandari, melalui E-Cort Senin (03/02/2025).

Kuasa Hukum Penggugat Sentot Wardhana, mengatakan, putusan pengadilan Hubungan Industrial PN Surabaya, saya kiira kurang propisional.

Dalam eksepsi kami sudah saya tuangkan bahwa klien kami meminta haknya, berupa uang pesangon, beliau bekerja diperusahaan itu sejak 1994.

Uang pesangon itu sudah ditetapkan oleh Dinas pemerintah terkait Disnaker Sidoarjo sebanyak 136 juta, namun tetap saja diabaikan oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya, karena itu saya akan upaya Kasasi, mas,” tegas Sentot. TOK

Yuni: Biaya Rumah Sakit Belum Diganti Oleh Keluarga Terdakwa Tabrakan Maut

Foto: Terdakwa Moh. Alief Diadali Melalui Video Call di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan, perkara Tabrakan Maut di Jalan Kedongdoro Surabaya, yang menewaskan pasangan suami-istri (pasutri), sekitar 7 orang luka berat, warung makan, motor dan 2 mobil yang membelit terdakwa Moh. Alief AR Rozqin. Terkuak Fakta ternya pihak keluarga belum memberikan penganti biaya Rumah Sakit terhadap para Korban. Kini Moh. Alief diadli di Pengadilan dengan agenda pemerikasan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya, mengjadirkan saksi korban pangasangan suami istri yakni Bambang Harianto dan Yuni Rahmatul.

Bambang mengatakan bahwa, menjadi korban kecelakan di jalan Kedongdoro depan Hotel Holiday atau nav kareoke. Pada 1 November 2024 sekira pukul 04.00 WIB, mobil Inova Reborn warna putih menabrak mobil honda Jazz, lalu nabrak mobil saya yang lagi dipakir. Tidak sama disitu mobil masih mejalu lalu menbarak warung dan pengunjung warung serta motor juga.

“Ada korban perempuan yang sempat terseret dan motor.” Katanya. Senin (03/02/2025).

Lanjut Yuni menjelaskan ada 2 orang yang tewas saat kecelakan tersebut. Saya lihat pria meninggal di depan saya persis dan peremuan terseret di mobil terdakwa. Infomya yang meninggal itu, juga pasang suami-istri yang lagi nunggu makan di warung.

“Kemudian saya langusung membawa suami ke rumah sakti,” kata Yuni dihadapan Majelis Hakim.

Saat disingung oleh JPU apakah pihak keluarga telah menganti kerusakan mobil yang ditabrak. ” iya sudah diganti sekitar Rp 40 juta,” suat saksi.

Sementara Majelis Hakim menayakan selain saksi apakah ada korban lain, dan apakah sudah ada penganti biaya Rumah Sakit.

“Selain kita berdua, ada korban lain, teman saya ada 4 orang, asisten saya dan pemilik warung. Mengenai biaya rumah sakit kita menghabiskan sekitar Rp 5 juta. Itu belum ada penggantian sama sekali dari pihak keluarga terdakwa. ” beber Yuni.

Sementara itu JPU Suparlan menujukan barang bukti STNK Pajero, kepada saksi. “Iya benar,” kata Bambang.

Sontak Majelis Hakim Menanyakan dinama mobil pajero saat ini, ” ada di Rumah pak Hakim,” saut Bambang.

Lho kok bisa, kan menjadi barang bukti? Tanya Majelis Hakim.

Bambang mengatakan bahwa, kita pinjam pakai Yang Mulia,” katanya.

Majelis Hakim memerintahkan kepada JPU Suparlan untuk melampirkan surat pinjam pakai. Karana didalam bekas tidak ada. ” siap Yang Mulia,” saut JPU Suparlan.

Atas keterangan para saksi, terdakw tidak membatahnya. ” benar Yang Mulia,” kata terdakwa Moh. Alief melalui sambungan Video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Suparlan menyebutkan, bahwa Terdakwa Moh. Alief AR Rozqin Bin ABD. Razak bersama, Moh. Gabriel Madani, Azriel Akbar Amrullah, Herman Sujatno dan Moh. Amiril Iebad, Jumat tanggal 01 Nopember 2024 sekitar jam. mengkonsomsi Minuman keras jenis CAPTAIN MORGAN sebanyak 2 botol di Paradise Club Subaraya setelah selesai minum minuman keras tersebut selanjutnya terdakwa Alief bersama para saksi pulang dengan mengendarai Mobil INOVA Nopol W-1168-CQ yang dikemudikan oleh saksi Azriel Akbar di Jalan Banyu Urip menurunkan seorang perempuan menumpang dari Paradise Club.

Selanjutnya terdakwa Alief mengambil alih kemudi dengan cara membuka pintu kemudi dan masuk kedalam tempat duduk kemudi serta menutup pintu kemudi dengan keras seperti sedang emosi selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa Alief yang dalam pengaruh minuman keras mengendarai Mobil Inova W-1168-CQ masuk ke Jalan kedongdoro dari selatan menuju utara dengan cara yang membahayakan yakni dengan mengoleng olengkan ke kanan dan kekiri atau berjalan zigzag dengan kecepatan tinggi yang akhirnya selip dan pindah lajur dan langsung menabrak mobil Honda Jazz Nopol P-1766-WD dan mobil Mobil Mitsubishi Pajero Nopol W-1909-XK yang sedang terparkir dan terus menabrak rombong warung makan dan beberapa orang pembeli yang sedang yang sedang mengantrei membeli makanan dan terhenti saat menabrak 1 Unit sepeda motor Honda Beat Nopol L-6931-TD sehingga mengakibatkan Sugiono dan Sri Arani meninggal dunia di tempat kejadian. TOK

KOPIPA Usung Replika Bangkai Ikan Ke PN Surabaya, Dukung Putusan MA RI

Foto: Massa Aksi di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Komunitas Penyayang Ikan Perairan Nusantara (KOPIPA) melakuan ujukrasa dengan Menggotong 2 replika ikan berukuran 2 meter di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Arjuno, untuk mendukung Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia pemulihan Sungai Brantas.

“Aksi ini sebagai bentuk dukungan Atas putusan Mahkamah Agung atas Kasus ikan mati sungai Brantas yang menyatakan adanya perbuatan melawan hukum Gubernur Jawa Timur, Menteri Lingkungan dan Menteri Pekerjaan Umum karena abai atas terjadinya kasus Ikan Mati di Kali Brantas” ujar Thara Bening Sandrina,

Lebih lanjut Aktivis KOPIPA ini menjelaskan bahwa saat ini 25% ikan air tawar mengalami kepunahan akibat kerusakan sungai yang salah satunya karena kebijakan Pemerintah yang tidak bisa mengendalikan pencemaran Sungai.

“Pembiaran pencemaran industri dan limbah domestik yang dibuang ke Sungai tanpa diolah akan mempercepat kepunahan ikan” ungkap Thara, Sarjana perikanan Lulusan Fakultas Kelautan dan Perikanan Unair.

Surabaya, 3 februari 2025, team kuasa Hukum Ecoton mengirimkan kontra PK Ke Panitera PN Surabaya. Perkara gugatan ikan mati massal yang di ajukan oleh lembaga Ecoton memasuki babak baru, hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Peninjauan Kembali Ecoton dari RUMUS Law Firm,

Rulli Mustika mengatakan bahwa Gugatan dengan mekanisme Organisasi Lingkungan Hidup yang di putus di tahun 2019 lalu masih dalam proses peradilan di tingkat mahkamah agung. Para Tergugat tidak menerima Putusan Majelis Hakim sebelumnya yang mengabulkan gugatan Ecoton.

Diketahui dalam Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama menyatakan Semua Tergugat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Tergugat I, Kemeterian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai Tergugat II, dan Gubernur Jawa Timur sebagai Tergugat III telah melakukan Perbuatan Menggar Hukum dikarenakan lalai dalam menjalankan kewenangannya untuk pengelolaan sungai brantas yang menyebabkan peristiwa ikan mati terjadi di setiap tahunnya.

Hal ini membuat proses PK berlangsung, Pengajuan Peninjauan Kembali yang dilakukan ketika ditelaah dalam memori Peninjauan Kembali adalah tidak lain hal – hal yang sudah disampaikan dahulu pada saat persidangan tingkat pertama berlangsung yang kemudian hal ini, menurut ECOTON adalah hanya untuk menunda/mengulur waktu untuk menunaikan kewajiban apa yang menjadi keputusan pengadilan.

Dr Daru sertyorini M.Si direktur eksekutif ecoton menyampaikan seharusnya para tergugat menerima hasil yang sudah di tetapkan oleh pengadilan dan menjalankannya agar bersama sama memperbaiki kualitas air sungai Brantas, dikarenakan dalam permintaan gugatan hanya untuk pemulihan sungai Brantas. TOK/*