Timur Pos

KH Muhibbin Zuhri ‘ Jangan sampai RHU Menjadi Sarang Kemaksiatan

Timurposjatim.com – kasus Penyegelan terhadap Rumah Hiburan Umum (RHU) Rasa Sayang Blue Fish Tegalsari Surabaya yang diwarnai dengan pemukulan Anggota BPB Linmas kota Surabaya menjadi perhatian publik dan Tokoh Agama Kota Surabaya.

RHU Blue Fish Tegalsari Surabaya telah melakukan pelanggaran melebihi jam operasional sesuai aturan pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di kota Surabaya pada hari Senin,13 Desember 2021 lalu sekitar Pukul 02.30 WIB.

Setelah pemilk kafe Heri Koncoro mendatangi Lokasi yang disambut oleh Plt. Kasubid. Kewaspadaan Nasional pada Bakesbangpol Kota Surabaya Ir.Harry Asjtanto,MM dan Kasubid Pencegahan BPB Linmas Kota Surabaya Mudita Dhirawidaksa untuk meminta segara dibuka pintu gerbang.

Saat dibuka terjadi kericuhan yang mengakibatkan Hamid Anggota BPB Linmas Kota Surabaya luka-luka hingga dirujuk ke Rumah Sakit Muhammad Soewardi di Jalan Tambak Rejo Surabaya.

Atas insiden tersebut Kepala BPB Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto didampingi Kabib Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPB Linmas Kota Surabaya dilakukan Penyegelan terhadap Kafe Rasa Sayang Blue Fish Tegalsari Surabaya dan Melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya.

Terkait adanya kejadian peristiwa tersebut KH Muhibbin Zuhri, ketua PCNU kota Surabaya mengatakan,Bahwa Pemerintah harus memperketat pemberian ijin terhadap Rumah Hiburan Umum (RHU).Kami berharap untuk pengawasan terhadap RHU lebih ditingkatkan.

“Dan jangan sampai RHU menjadi sarang Kemaksiatan,”Tegas KH.Muhibbin Zuhri kepada Timurposjatim.com.Rabu (15/12/2021).

Untuk diketahui untuk terkait peristiwa tersebut Polisi berhasil mengamankan satu pelaku berinisial FJ (26), warga Buduran, Sidoarjo dengan barang bukti yang diamankan oleh petugas berupa satu botol minum berakhol dan vidio rekaman CCTV.(Tio) 

Hina Suami Tidak Bisa ‘Ngaceng’ Rizalatul Diadili

Timurposjatim.com – Rizalatul Woeliyati disidang gara-gara menyebut suaminya, Slamet Yudianto tidak bisa ereksi di muka umum. Kalimat yang dilontarkan terdakwa Rizalatul didengar sejumlah orang hingga membuat Slamet malu.Persoalan ini terjadi ketika keduanya hendak menjual mobil di kantor leasing.

Jaksa penuntut umum Suwarti dalam dakwaannya menyatakan, Riza dan Slamet yang menikah sejak 2017 lalu sebelumnya sudah pisah ranjang. Namun, mereka belum resmi bercerai. Riza tinggal di rumah orang tuanya di Krian dan Slamet tinggal di rumah Benowo.

“Selanjutnya karena terjadi persoalan dalan rumah tangga, disepakati terjadi perpisahan namun dalam pernikahan tersebut antara terdakwa dengan saksi Slamet Yudianto memiliki utang,” jelas jaksa Suwarti dalam surat dakwaannya, Rabu (15/12/2021).

Salah satunya utang cicilan mobil Toyota Avanza yang belum lunas di leasing. Pasutri ini sepakat membayar sisa cicilan dengan menjual mobil tersebut. Setelah Slamet mendapatkan calon pembeli, mereka sepakat untuk bertemu di depan kantor PT Pratama Finance Jalan Biliton pada 20 November 2020.

Riza mengajak kakak iparnya, Zaini. Sedangkan Slamet datang bersama calon pembeli, Rahayu Wulandari dan Erwin Oktavianto didampingi Kantun Sutrisno, petugas Polsek Benowo.

Setelah melunasi cicilan mobil dan mengambil BPKB di kantor leasing, Riza dianggap telah menghina Slamet dengan menyebut suaminya itu tidak bisa ereksi. Kalimat itu disampaikan saat menyerahkan BPKB di parkiran kantor leasing. Sejumlah orang yang ada di situ disebut jaksa juga mendengarnya.

“Kon gak ngaceng rong tahun mas tak jarno gawe nutup wong tuamu loro, sakno, kon ko bencine nang aku” (yang artinya kamu tidak bisa ereksi dua tahun mas, tetap saya biarkan (saya tidak protes) untuk menjaga perasaan orang tuamu yang sakit, tapi kamu kok malah terlihat sangat membenci aku),” kata Riza sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

Menurut jaksa, kalimat itu merupakan penghinaan. Sebab, apa yang disampaikan Riza merupakan aib yang tidak seharusnya diutarakan di depan umum. “Terdakwa mengetahui secara pasti apabila tuduhan yang disampaikan kepada Slamet bersifat pribadi dan aib.

Namun terdakwa dengan tujuan agar kondisi Slamet diketahui orang banyak menyampaikan tuduhan yang bersifat pribadi depan orang banyak,” tutur jaksa.
Pengacara terdakwa, Erpin Yuliono keberatan. Menurut dia, ketika kejadian itu mereka masih berstatus sebagai suami istri.

Hal yang wajar sesama suami istri bertengkar. Selain itu, kalimat yang dilontarkan bukan penghinaan karena ada lanjutannya.

“Kalau kalimat dipotong ‘kamu tidak ngaceng’ memang penghinaan. Tapi, ada kalimat lanjutannya. Ditutupi demi orang tua. Itu bukan penghinaan. Bahasa Suroboyo kan sudah biasa kasar pisuh-pisuhan,” ujar Erpin.

Kini Riza dan Slamet sudah resmi bercerai sejak bulan lalu. Ketika itu Riza kesal dengan suaminya karena niatnya untuk bercerai baik-baik, justru dipersulit Slamet saat akan mengambil BPKB mobil. Dia harus bolak-balik Polsek Benowo untuk keperluan yang seharusnya tidak perlu diurusnya.

Rizalatul Woeliyati saat disidang di ruang kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/12/2021).(Tio)

Polisi Amankan Pelaku Pemukulan Anggota BPB Linmas Kota Surabaya Di Blue Fish Tegalsari

Timurposjatim.com – Penyegelan terhadap Rumah Hiburan Umum (RHU) Rasa Sayang (RS) Blue Fish Tegalsari Surabaya yang diwarnai dengan adanya pemukulan terhadap salah satu Anggota BPB Linmas Kota Surabaya, Berbuntut Panjang dengan diamakan satu orang pelaku yang diamankan di Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya.Selasa (14/12/2021).

Dari Informasi yang dihimpun di lapangan bahwa ,Anggota BPB Linmas Kota Surabaya berinisial HI atas insiden tersebut sempat mendapat penanganan medis pertama oleh Petugas PMI Kota Surabaya, dan selanjutnya dirujuk ke RSUD Dr. Mohamad Soewandhie Jl. Tambak Rejo Surabaya.

Mendapatkan informasi adanya pelaku yang sudah diamankan oleh Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya.Timuroosjatim.com mendatangi Mapolsek Tegalsari Polrestabes Surabaya guna mendapatkan informasi tersebut.

Salah satu Petugas menyapaikan, Bahwa terkait Pekara tersebut memang sudah ditangani oleh Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya dan sudah ada satu pelaku yang diamankan.

“Sudah ada satu orang pelaku yang diamankan dan ini masih proses pengembangan,”katanya kepada Timurposjatim.com yang enggan namanya dionlinekan.

Ia menambahkan untuk lebih jelasnya bisa langsung ke Kapolsek Tegalsari ataupun ke Humas Polrestabes Surabaya tunggu dirilis.
Sementara terpisah AKP M Fakih Humas Polrestabes Surabaya disinggung adanya Pekara tersebut menyapaikan, Lansung aja ke Kapolsek Tegalsari Polrestabes Surabaya.

“Langsung Ke Kapolsek aja mas,”Singkatnya melalui WhatsApp.Sementara Pemilik Kafe RS Blue Fish Tegalsari Surabaya Heri Kuncoro saat dikonfirmasi terkait pekara tersebut tidak mau berkomentar.

Untuk diketahui RHU Rasa Sayang Blue Fish di Jalan Tegalsari Surabaya disegel lantaran
telah melakukan pelanggaran melebihi jam operasional sesuai aturan yang ada pada masa PPKM Level 1 di Kota Surabaya.Pada hari Senin 13 Desember 2021 lalu sekitar Pukul 02.30 WIB.

Setelah pemilk kafe Heri Koncoro mendatangi Lokasi yang disambut oleh Plt. Kasubid. Kewaspadaan Nasional pada Bakesbangpol Kota Surabaya Ir.Harry Asjtanto,MM dan Kasubid.

Pencegahan pada BPB Linmas Kota Surabaya Mudita Dhirawidaksa untuk meminta segara dibuka pintu  gerbang.Saat dibuka terjadi kericuhan yang mengakibatkan satu Korban berinisial HI Anggota BPB Linmas Kota Surabaya setalah mendapatkan perawatan dari PMI Kota Surabaya hingga dirujuk ke Rumah Sakit Muhammad Soewandhi di Jalan Tambak Rejo Surabaya.

Adanya peristiwa tersebut Kepala BPB Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto didampingi Kabib Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPB Linmas Kota Surabaya dilakukan Penyegelan terhadap Kafe Rasa Sayang  Blue Fish Tegalsari Surabaya.

Dan perlu diperhatikan,Dari pantauan Timurposjatim.com ,Rasa Sayang Group  yang di jalankan oleh Heri Koncoro Cs  beberapa terlibat masalah hukum.Belum lupa ingatan Publik adanya peristiwa beberapa Anggota Sat Pol PP Kota Surabaya mabuk di Rekreasi Hiburan Umum (RHU).

Zona One Stop Entertainment di Jalan Gembong Surabaya pada Tanggal 23 Agustus 2021 lalu  padahal saat itu Pemerintah menetapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 30 September 2021 dan sempat ada kasus Pemukulan terhadap Tukang Pakir Kafe Zona oleh Anggota Sat Pol PP Kota Surabaya.(Tio)

Ajudan Bupati Nganjuk Pernah Rubah BAP

Timurposjatim.com – Sejumlah fakta lain terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap dengan terdakwa Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman. Dalam sidang lanjutan kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan tiga orang penyidik dari Bareskrim Mabes Polri.

Tiga penyidik yang dihadirkan oleh JPU itu antara lain, AKP Sarjono, Kompol Is Indarto, dan Ipda Deni Sukmana. AKP Sarjono diketahui merupakan penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap Ajudan Bupati, Izza Muhtadin. Sedangkan Kompol Is Indarto dan Ipda Deni Sukmana merupakan penyidik dari Bupati Novi saat sebagai saksi dan tersangka.

Dalam perkara ini, awalnya penyidik AKP Sarjono ditanya oleh JPU apakah ia merupakan penyidik dari terdakwa Izza, ia pun membenarkannya. Ia lalu menerangkan, jika dirinya merupakan penyidik dari BAP (berita acara pemeriksaan) Izza yang kedua.

“Pemeriksaan Izza sebagai saksi dua kali. Dan saya yang kedua. BAP yang kedua ada perubahan keterangan dari Izza,” ujarnya, Senin (13/12/2021).

Ia lalu menerangkan, jika pada keterangan pada BAP pertama, Izza menjelaskan jika ia menggunakan uang (suap) itu untuk dirinya sendiri. Uang itu digunakan untuk hiburan dan membeli handphone.

Namun, pada keterangan BAP kedua, Izza  diakuinya merubah keterangannya tersebut, menjadi uang itu diserahkan pada Bupati Novi.

“(BAP) pertama itu digunakan untuk sendiri, untuk hiburan maupun beli hape. Tapi di BAP dia rubah menjadi uang itu diserahkan pada Bupati,” tambahnya.

Ia lalu menjelaskan, saat diperiksa, Izza dalam kondisi sehat dan dalam ruangan yang cukup luas, yakni ruangan meeting atau ruang rapat Dit Tipikor Bareskrim Mabes Polri.

Pernyataan ini pun memicu pertanyaan dari kuasa hukum Izza, Petrus Bala Pattyona. Ia mempertanyakan, apakah lazim jika seseorang diperiksa di ruangan meeting apalagi tidak terdapat kamera CCTV? Hal ini pun dijawab tidak masalah oleh AKP Sarjono.

Meski diperiksa tidak diruang pemeriksaan, namun ia memastikan jika Izza tidak dalam tekanan.

“Tidak masalah, selama itu juga diketahui oleh anggota yang lain. Selain itu ruangan disana juga luas,” kilahnya.

Terkait dengan keterangan Izza yang dirubah hingga dua kali, pengacara Izza pun kembali mempertanyakan apakah pernah melakukan konfrontir terhadap saksi yang lain seperti Bupati Novi? AKP Sarjono mengakui tidak pernah mengkronfontirnya. Ia beralasan taidak melakukan itu karena ia sudah mempercayai BAP yang dibuat oleh penyidik lain yang memeriksa Novi.

“Tidak (mengkonfrontir). Karena sudah diperiksa oleh tim yang lain,” tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Bupati Novi Tis’at Afriyandi mempertanyakan soal proses penangkapan Bupati Novi dkk. Ia menyebut, apakah penyidik tahu kapan Bupati dan para camat itu ditangkap, para penyidik itu pun mengangguk tahu meski mengaku lupa tanggal penangkapannya.

Saat disebutkan tanggal sesuai surat penangkapan, ketiga penyidik itu pun menganggukkan kepala tanda setuju.

“Apakah betul Bupati Novi ditangkap (sesuai surat yang ditunjukkan) pada tanggal 10 (Mei) dan ditahan pada 11 (Mei),” tanya Tis’at.

Di’sat pun memastukan, jika secara keadministrasian, hal itu tidak lah betul. Sebab, Bupati Novi ditangkap pada 9 Mei dan ditahan mulai 10 Mei.

“Bupati ditangkap pada pada 9 Mei. Kenapa suratnya tertulis (tanggal) 10,” ujarnya ditemui usai sidang.

Ia menambahkan, keganjilan ini tentu menguakkan fakta persidangan lainnya. Ia menyebut, keterangan Izza yang dirubah hingga dua kali itu menandaskan kecurigaannya jika ada penekanan terhadap saksi waktu itu.

Apalagi, Izza tidak diperiksa dalam ruangan yang tidak terdapat kamera CCTV nya.
“Kalau seperti itu gimana pembuktian tidak ada tekanan. Kan susah juga, apalagi keterangan-keterangan Izza yang menyudutkan klien kami tidak pernah dikonfrontir,?,” tegasnya.

Ia menegaskan, sesuai dengan keterangan para penyidik yang dihadirkan sebagai saksi itu semakin menegaskan, jika para terdakwa yang sebelumnya masih berstatus sebagai saksi itu, tidak pernah dikonfrontir keterangannya dengan saksi lainnya.

“Keterangan para saksi waktu itu adalah berdiri sendiri. Tidak pernah dikonfrontir. Sehingga, jika ada keterangan yang mencatut nama bupati, tentu merugikan klien kami,” tandasnya.

Diketahui, sejumlah terdakwa yakni para camat dan ajudan bupati yang menjadi saksi untuk Bupati Novi, mencabut dan meralat keterangan yang disampaikannya dalam BAP. Seperti disampaikan oleh Izza, jika uang suap yang diterimanya dari para camat selama ini, merupakan inisiatif dan digunakan untuk kepentingannya sendiri.

Atas pencabutan ini lah, JPU menghadirkan para penyidik Mabes Polri sebagai saksi verbalism.(Tio) 

RS Blue Fish Tegalsari Ricuh

Timurposjatim.com – Kafe Rasa Sayang (RS) Blue Fish di Jalan Tegalsari No.97 kota Surabaya disegel oleh Tim Satgas Covid-19 Kota Surabaya melakukan Penindakan pada lokasi Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dikarenakan telah melakukan pelanggaran melebihi jam operasional sesuai aturan yang ada pada masa PPKM Level 1 di Kota Surabaya.Senin (13/12/2021).

Dari Informasi yang dihimpun oleh media bahwa Pada hari Senin 13 Desember 2021 sekitar pukul 02.30 WIB Tim Satgas Covid-19 Kota Surabaya melakukan Penyegelan yang sebelumnya ada 4 orang keluar dari Kafe Blue Fish.

Salah warga yang tidak mau di onlinekan namanya menceritakan,Bahwa sekitar Pukul 08.00 WIB pemilik RS Blue Fish Heri Kuncoro mendatangi Lokasi diterima oleh Ir.Harry Asjtanto,MM Plt. Kasubid.

Kewaspadaan Nasional pada Bakesbangpol Kota Surabaya dan Mudita Dhirawidaksa, S.STP Kasubid. Pencegahan pada BPB Linmas Kota Surabaya.

“Menyampaikan intinya bahwa pintu gerbang segera dibuka namun jangan ada penertiban terhadap pengunjung dan karyawan,”Katanya kepada Timurposjatim.com.

Ia menambahkan setelah pintu gerbang dibuka, selanjutnya pengunjung melakukan perlawanan dengan cara mendorong petugas agar tidak diamankan, dalam insiden tersebut telah terjadi pemukulan terhadap petugas oleh salah satu pengunjung.

“Korbannya  HI  Anggota Danki B pada BPB Linmas Kota Surabaya mendapat penanganan medis pertama oleh Petugas PMI Kota Surabaya, selanjutnya dirujuk ke RSUD Dr. Mohamad Soewandhie Jl. Tambak Rejo  Surabaya untuk mendapatkan penanganan medis selanjutnya.”Tambahnya.

Sementara atas kejadian tersebut Timurposjatim.com  mendatangi BPB Linmas Kota Surabaya untuk Konfirmasi.

Kepala BPB Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto melalui Nasirin menyampaikan untuk lebih jelasnya langsung ke Humas Pemerintah Kota Surabaya.

Sementara itu Jefri S Kasubag Layanan Informasi Bagian Humas Pemerintah Kota Surabaya menjelaskan terkait masalah tersebut bisa langsung ke Pak Indri.
“Terkait media bisa ke Pak Indri selaku Kasubag Liputan dan Pers ya,”kata Jefri melalui WhatsApp.

Untuk diketahui adanya kegiatan tersebut sekitar Pukul 08.45 WIB Kepala BPB Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto didampingi Kabib Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPB Linmas Kota Surabaya dilakukan Penyegelan terhadap Kafe RS Blue Fish.(Tio) 

Kompak Salurkan Bantuan Langsung Kepada Warga Terdampak Erupsi Gunung Semeru

Timurposjatim.com – Komunitas Media Pengadilan dan Kejaksaan (Kompak) melakukan kegiatan Penyaluran bantuan secara langsung atau Jemput Bola kepada warga yang terdampak langsung Erupsi Gunung Semeru di Desa Sumber Wulu Kabupaten Lumajang.Sabtu (11/12/2021).

Tri Broto selaku Koordinator Lapangan Kompak Peduli Gunung Semeru menjelaskan.Bahwa dari informasi yang dihimpun,Masih ada beberapa masyarakat yang belum tersentuh bantuan sehingga kami berinisiatif melakukan pembagian bantuan secara langsung atau Jemput Bola kepada masyarakat yang terdampak langsung akibat Erupsi Gunung Semeru.

“kami ada 6 Personil dari Anggota Kompak melakukan pembagian bantuan secara langsung atau Jemput Bola kepada masyarakat yang terdampak akibat Erupsi Gunung Semeru di Desa Sumber Wulu Kabupaten Lumajang,”Kata Tri Wartawan Trans 7.

Misirah (60) Warga Desa Sumber Wulu  mengatakan,Sangat berterima kasih atas bantuan yang diberikan oleh Kompak Peduli.Bantuan ini sangat bermanfaat dimana dengan adanya Erupsi Gunung Semeru tidak bisa melakukan aktivitas seperti sedia kala.

“Sangat berterima Atas bantuan yang diberikan oleh Kompak Peduli dan Semoga Allah SWT  membalas kebaikan Kompak yang sudah jauh-jauh datang dari Surabaya,”Kata perempuan paruh baya.
Terpisah Joyo menjelaskan,Bahwa kondisi Pengungsi saat ini terbilang cukup aman hanya saja ada beberapa orang yang meninggalkan Pos Pengungsian dengan milih tinggal dengan kerabatnya.

“Kalau masalah makan dan minum Insyaallah untuk para pengungsi aman dikarenakan banyak didirikan Dapur Umum  baik dari pemerintah ataupun pihak Relawan.

Ia berharap, Untuk aliaran sungai baru dirasa sudah tidak mampu menampung aliran sungai dikeranakan adanya lahar dingin dari Gunung Semeru yang menembus Desa Kamar Kajang seharusnya ditutup dan mestinya dialiran ke Sungai Gunung Banyak atau Sungai Besuk Kobokan.

“Yang ditakutkan aliran sungai bisa meluber ke Desa Sumber Wuluh Tengah hingga ke Desa Kebon Deli Utara dan Desa Kebon Deli Selatan akibat adanya lahar Gunung Semeru.Karana Melihat cuaca yang tidak menentu apabila curah hujan di atas tinggi akan berakibat buruk,”Harapnya.

Untuk diketahui karena adanya Erupsi Gunung Semeru Kampung Renteng ada 26 KK yang terdampak dan beberapa rumah sudah terkubur oleh lava dari Gunung Semeru.(Tio) 

Pelepasan Bantuan Kompak Peduli

Timurposjatim – Komunitas Media Pengadilan dan Kejaksaan (Kompak) melakukan kegiatan Penyerahan Bantuan  langsung kepada korban Terdampak  Erupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang.Sabtu (11/12/2021)
Tri Broto Koordinator Lapangan menyapaikan,Bahwa Hari ini Kami melakukan kegiatan Penyerahan bantuan langsung kepada warga yang terdampak Erupsi Gunung Semeru. Nantinya, kita berkoordinasi dengan pak Joyo  salah seorang warga  terdampak Erupsi Gunung Semeru, bagaimana teknis Penyaluran bantuan ke warga secara langsung.

“Estimasi waktu nantinya kita sampai di Lumajang sekitar pukul 17.00 WIB.Langsung kita berikan kepada warga yang terdampak Erupsi Gunung Semeru,”Kata Tri Broto Wartawan Trans 7 saat memberi arahan kepada teman-teman di Halaman Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sementara Ketua Umum Kompak Budi Mulyono menyapaikan, Kegiatan Kompak Peduli merupakan bentuk kepedulian kita terhadap kepada korban Terdampak Erupsi Gunung Semeru.Walupun dari pemerintah dan lembaga masyarakat sudah banyak yang menyalurkan bantuan.

“Bantuan yang diberikan berupa Sembako, Obat-obat serta Air Mineral dan kami berharap bantuan dari Anggota Kompak Tesebut bisa meringankan beban Korban Terdampak Erupsi Gunung Semeru,”Kata Ketua Umum Kompak Budi Mulyono yang merupakan Wartawan Surabaya Pagi saat Pelepasan Mobil Bantuan Kompak Peduli.

Bantuan Kompak Peduli ada 6 Personil dari Kompak yang turun langsung membagikan  sekitar 50 box berupa Sembako Obat-obat serta ada 20  box air mineral akan disalurkan secara langsung kepada korban Terdampak Erupsi Gunung Semeru di Lumajang.

Untuk diketahui, Gunung Semeru meletus atau erupsi pada Sabtu (4/12/2021) pukul 15.20 WIB dengan mengeluarkan awan panas di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Hujan deras pada hari itu juga menyebabkan lahar dingin dari kawah gunung tertinggi di Pulau Jawa itu meluncur deras menerjang desa di bawahnya.

Data korban jiwa tercatat warga luka-luka 56 jiwa, hilang 13 jiwa dan meninggal dunia 38 jiwa. Sedangkan jumlah populasi terdampak sebanyak 5.205 jiwa.

Terkait dengan jumlah warga yang dinyatakan hilang dan luka, posko masih melakukan pemutakhiran data dan validasi. Selain dampak korban jiwa, erupsi Gunung Semeru juga mengakibatkan 2.970 unit rumah terdampak yang saat ini terus dilakukan pendataan dan Verifikasi.(Tio)

GIIAS Surabaya 2021 Momentum Dorong Pencapaian Industri Otomotif Di Jatim

Timurposjatim.com – GIIAS Surabaya 2021GIIAS Surabaya 2021 Momentum Dorong Pencapaian Industri Otomotif Di Jatim hari ini resmi dibuka. Menteri Perindustrian Republik Indonesia, Agus Gumiwang Kartasasmita didampingi oleh Gubernur Jawa Timur yang diwakili oleh Plh.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono dan Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, Dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier resmi membuka pameran yang akan berlangsung selama lima hari pada 8-12 Desember 2021.

Mengusung konsep Autovaganza GIIAS Surabaya 2021 akan mengangkat kemajuan otomotif terkini lewat kehadiran berbagai varian kendaraan baru, kendaraan berbasis listrik hingga kendaraan konsep yang dipamerkan para peserta.

Yohannes Nangoi, Ketua Umum GAIKINDO dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada pemerintah RI, khususnya dibawah arahan Kementerian Perindustrian, dengan dukungan penuh GIIAS Surabaya dapat kembali terlaksana diakhir tahun 2021.

”Penyelenggaraan GIIAS Surabaya pada tahun ini diharapkan menjadi dorongan yang fokus untuk pemerataan pertumbuhan industri otomotif khususnya didaerah Jawa Timur,” ucap Nangoi.Kamis (09/12/2021).

Nangoi juga mengungkapkan bahwa dalam penyelenggaraan GIIAS Surabaya tahun ini, berbagai inovasi terkini dari industri otomotif, lewat berbagai kendaraan terbaru, kendaraan konsep serta kendaraan listrik, dimana sejalan dengan arahan pemerintah untuk mendorong green mobility, dan terus menciptakan lingkungan yang bersih dengan kendaraan emisi rendah atau bahkan tanpa gas buang.

“Kehadiran teknologi terkini dari kendaraan berbasis listrik diharapkan dapat menjadi pilar pendukung tercapainya konsep green mobility tersebut,” jelas Nangoi. Menurutnya kehadiran kendaraan-kendaraan tersebut membuktikan pencapaian industri otomotif Indonesia.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa yang diwakili oleh Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, dalam sambutan resminya menyampaikan bahwa sektor otomotif merupakan salah satu mesin penggerak ekonomi nasional maupun regional. Dan bahwa penyelenggaraan GIIAS Surabaya 2021 merupakan salah satu sarana edukasi kepada masyarakat Jawa Timur.

Menteri Perindustrian Republik Indonesia, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam sambutannya mengatakan bahwa penyelenggaraan GIIAS 2021 memiliki peran strategis untuk kebangkitan sektor industri otomotif nasional pasca pandemi Covid-19.

Selain itu menurut Menteri Perindustrian, hadirnya GIIAS juga sebagai sebuah momentum Indonesia untuk dapat beralih menggunakan transportasi yang rendah emisi karbon dan ramah lingkungan.

Dan menurutnya, penyelenggaraan GIIAS di Surabaya sebagai kota terbesar kedua setelah Jakarta dan peran strategisnya sebagai hub atau pusat jalur perdagangan kawasan Indonesia timur di yakini akan menjadi magnet bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, Menteri Perindustrian juga memberikan apresiasi kepada GAIKINDO serta menyampaikan harapannya tentang penyelenggaraan GIIAS 2021 terhadap perkembangan industri otomotif Indonesia. “Kami berharap kiranya seluruh rangkaian kegiatan exhibition, seminar, product presentation, dan test drive dapat menjadi jendela untuk mempromosikan industri otomotif Indonesia kepada dunia internasional,” jelasnya.

GAIKINDO Peduli Yohannes Nangoi juga menyampaikan bahwa GAIKINDO juga menaruh kesedihan, keprihatinan dan berbelasungkawa atas tragedinya bencana alam erupsi gunung semeru yang menelan korban jiwa.

”GAIKINDO atas nama industri otomotif Indonesia mendeklarasikan akan menyerahkan seluruh hasil penjualan tiket pada pameran GIIAS Surabaya 2021, untuk korban bencana erupsi gunung Semeru, Kami harap dapat sedkit meringankan penderitaan para korban dan dapat mempercepat pengembalian kondisi normal masyarakat sekitarnya” ungkapnya.

GIIAS Surabaya 2021 akan menjadi ajang yang memanjakan pengunjung dengan berbagai produk dan teknologi terkini, namun Yohannes Nangoi dalam sambutannya mengajak seluruh pihak tetap menerapkan protokol kesehatan ketat sepanjang pameran berlangsung untuk memastikan agar pengunjung selalu aman dan nyaman ke GIIAS Surabaya 2021.

Seluruh pihak yang hadir harus dalam kondisi sehat, sudah menjalani vaksin minimal 1x dosis, terdaftar diaplikasi PeduliLindungi, selalu menggunakan masker medis, secara berkala mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak.

GIIAS Surabaya menghadirkan berbagai produk dan teknologi pilihan dari puluhan merek kendaraan; Audi, BMW, Daihatsu, DFSK, Honda, Hyundai, Kia, Lexus, MG, Mitsubishi Motors, Suzuki, Toyota, VW, dan Wuling, serta industri pendukung otomotif seperti Honda Motor, Benelli serta Llumar dan CPF1. GIIAS Surabaya 2021 juga mendapatkan dukungan penuh dari Astra Financial Logistic sebagai sponsor, serta OLX Autos sebagai official trade in partner.

Buka pada 8-12 Desember mulai pukul 11.00 – 21.00 WIB, tiket masuk GIIAS Surabaya 2021 hanya tersedia pada aplikasi GIIAS Auto360 dengan harga tiket masuk Rabu-Jumat seharga dua puluh ribu rupiah, dan pada Sabtu dan Minggu seharga dua puluh lima ribu rupiah.

Informasi lebih lanjut dan terkini silahkan follow sosial media GIIAS Surabaya di aplikasi GIIAS Auto360, Instagram @giias_surabaya, dan website indonesiaautoshow.com.(Tio)

3 Polisi Nyabu Terbukti Bersalah Menguasai Dan Menyimpan Narkotika

Timurposjatim.com – 3 polisi nyabu terbukti bersalah Iptu Eko Julianto Mantan Kanit III Satreskoba Polrestabes Surabaya Bersama Anggotanya Aipda Agung Pratidina dan Brigadir Sudidik dituntut bersalah melanggar Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Dalam Pantauan Paminal Mabes Polri.Kamis (09/12/2021).

Sebelum membacakan sidang JPU Rakhmad Hari Basuki meminta kepada Majelis Hakim Untuk menyambungkan zoom buat Panimal Mabes Polri guna mengikuti Persidangan.

“Iya boleh, Cuma mengikuti persidangan (melihat) tidak bisa berkomentar,”kata Majelis Hakim Martin Ginting.

JPU Rakhmad Hari Basuki, Mengatakan ,Bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelum membacakan tuntutan untuk pertimbangan hal yang meringankan dan yang memberatkan.”Untuk hal yang memberatkan terdakwa adalah karena sebagai aparat penegak hukum yang semestinya menjadi teladan masyarakat justru pesta narkoba.

Perbuatan mereka telah meresahkan masyarakat dan Hal yang meringankan ketiga terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan polisi yang berprestasi dalam mengungkap kasus Narkotika saat bertugas di Surabaya,”Katanya dihadapan Majelis Hakim di ruang Candra PN Surabaya.

Tuntutan terhadap terdakwa Brigadir Sudidik terbukti bersalah melangar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara selama 5 Tahun dan denda Rp.1 milaar subsider 6 bulan dengan Barang Bukti (BB) 3 plastik terdiri dari Sabu dan Inek dengan berat totalnya kurang dari 5 gram.

Untuk Terdakwa Aipda Agung Pratidina terbukti bersalah melangar Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara selama 8 tahun serta denda Rp.3 milaar subsider 6 bulan dengan Barang Bukti (BB) 3 poket Sabu berat kotornya 26,68 gram melebihi 5 gram.

Dan untuk terdakwa Iptu Eko Julianto terbukti bersalah melangar Pasal 112 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara selama 11 Tahun dan denda Rp.4 milaar subsider 6 bulan dengan Barang Bukti (BB) 18 poket sabu-sabu, 7 poket ekstasi dan 118 pil Happy Five,Barang Bukti (BB) melebihi 5 gram.

Terkait tuntutan tersebut ke tiga terdakwa mengatakan ke,Kami serahkan ke Penasehat hukum,”saut terdakwa melalui sambungan Telecomfrem.

Terpisah Pengacara para terdakwa, Edo Prasetyo keberatan dengan tuntutan jaksa. Menurut dia, tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Di persidangan saksi-saksi mengungkapkan terdakwa punya berita acara penyitaan. Harusnya diringankan karena barang bukti itu bukan milik terdakwa. Itu barang sitaan dari tersangka yang kabur,” kata Edo selepas sidang.(Tio)

Bernadya Dan M.Yunus Penjual Plasma Darah Konvalesen Dituntut 2 Tahun Penjara

Timurposjatim.com– Bernadya Anisah Krismaningtyas dan M. Yunus Efendi dituntut pidana dua tahun penjara. Keduanya oleh jaksa penuntut umum dinyatakan terbukti memperjualbelikan plasma darah konvalesen secara ilegal.

Para terdakwa dianggap melanggar Pasal 195 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memperjualbelikan darah dengan dalih apapun,” ujar jaksa Rakhmad Hari Basuki saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (09/12/2021).

Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 100 juta. Jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana tiga bulan kurungan. Perbuatan mereka dianggap telah merugikan orang lain.

Selain itu, mereka memanfaatkan banyak orang yang membutuhkan donor plasma darah konvalesen saat pandemi untuk meraup keuntungan pribadi.

Bernadya dan Yunus yang tidak didampingi pengacara meminta waktu sepekan untuk menyampaikan pembelaannya. Mereka akan menyiapkannya terlebih dahulu.

“Mohon waktu seminggu untuk pembelaan, Yang Mulia,” kata Bernadya dalam sidang telekonferensi.

Bernadya yang bekerja sebagai petugas jaga Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit swasta bekerjasama dengan Yogi Agung Prima Wardana yang bekerja sebagai petugas Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya untuk memperjualbelikan darah.

Bernadya berperan mencari pasien calon penerima donor.

Setelah mendapat calon penerima donor, perempuan ini menghubungi Yogi untuk menyiapkan calon pendonor.

Bernadya juga mengunggah informasi di media sosial seolah-olah sebagai keluarga pasien calon penerima donor untuk mendapatkan pendonor.

Sedangkan Yunus berperan membantu Yogi mengarahkan calon pendonor darah di PMI.

Sementara itu, Yogi juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Dia yang disidang secara terpisah baru akan dituntut pekan depan. Pengacara memohon waktu untuk mendatangkan saksi ahli. (Tio)