Timur Pos

Polres Bangkalan Maksimalkan Patroli Sahur On The Road Cegah Perang Sarung

Bangkalan, Timurpos.co.id – Mememilhara keamanan dan ketertiban Masyarakat ( Harkamtibmas), Polres Bangkalan beserta seluruh Polsek yang ada dijajarannya terus memaksimalkan kegiatan patroli.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya melalui Kasihumas Polres Bangkalan Iptu Risna Wijayati mengatakan kegiatan patroli untuk kawal dan jaga kamtibmas disepanjang Ramadhan 1455 H diantaranya patroli mejelang sahur.

“Tujuannya, agar trend tawuran perang sarung antar kelompok remaja yang biasa marak terjadi di beberapa daerah tidak menjalar ke Kabupaten Bangkalan,” kata Iptu Risna Wijayati, Senin (18/3) kemarin.

Menurut Kasihumas Polres Bangkalan, hal tersebut harus dicegah dan diantisipasi sebab selain meresahkan masyarakat juga sangat berbahaya.

Sebab aksi tawuran yang kaprah menggunakan buntelan sarung diisi batu itu tidak hanya bisa menciderai pelaku tetapi bisa jatuh korban jiwa.

“Itu sebabnya, Bapak Kapolres menginstriuikan giat patroli perang sarung harus rutin diterapkan disepanjang Ramadhan,” tandas Iptu Risna.

Seperti pada Jum’at hinggga Minggu dini hari (18/3), tim personel gabungan dari Satlantas, Satreskrim, Sat Intelkam, Satsamapta, Sat Lantas dan personel dari satfung lainnya, kembali turun ke lapangan.

Kegiatan patroli dimulai sore, malam hari hingga Minggu dini hari dibawah koordinasi Kabag Ops, AKP Moh Rivai dan Kasatsamapta AKP Buntoro.

Patroli dilakukan dengan menyisir beberapa lokasi rawan yang kaprah menjadi titik kumpul komunitas kelompok remaja di Kecamatan Bangkalan Kota.

Tim patroli mengawasi dan memantau sepanjang ruas Jalan Ki Lemah Duwur di Kelurahan Bancaran, Jalan Letnan Abdullah, Jalan Kembar Sokarno-Hatta, Jalan Halim Perdana Kusuma atau kawasan ring road (jalan lingkar) sisi Timur, serta jalan kembar jurusan Desa Bilaporah kePasarean Syaikhona Moh Holil di Desa Mertajasah.

Para personel gabungan Polres Bangkalan rutin berhenti menemui ragam kelompok remaja.

Mereka diedukasi dengan cara-cara yang humanis terutama terkait beberapa larangan yang harus dipatuhi disepanjang Ramadhan.

Diantaranya aksi tawuran ala perang sarung, membakar dan saling lempar petasan, serta ajang balap liar. Terutama saat jelang berbuka puasa, sepulagnya Sholat Tarawih, serta dini hari menjelang sahur. M12

Dinilai Berprestasi Kapolda Jatim Beri Penghargaan Tim Satgas Pangan

Surabaya, Timurpos.co.id – Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs.Imam Sugianto,M.Si memberikan penghargaan kepada Tim Satgas Pangan Polda Jatim.

Mereka adalah Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K, M.H., M.Si., Wadirreskrimsus AKBP Hari Resena, S.H., S.I.K., M.Si., Kasubdit Indagsi AKBP Oki Ahadian Purwono,S.I.K., M.H., Kanit III Subdit Indagsi Ditreskrimsus Kompol Donny Kristian Bara’langi, S.I.K., M.M.

Penghargaan diberikan oleh Kapolda Jawa Timur saat menggelar upacara Hari Kesadaran Nasional di lapangan Mapolda Jatim pada Senin (18/03/2024).

Lebih Lanjut, Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan telah memberikan penghargaan kepada Satgas Pangan, Anggota Reserse dari Ditreskrimsus Polda Jatim karena dinilai telah melaksanakan tugas dengan baik.

“Anggota-anggota kita yang menerima penghargaan, itu adalah yang tergabung dalam Satgas Pangan, dan alhamdulillah kita ketahui di Jawa Timur Bapokting ada peningkatan harga memang di pasar, untuk bulan Ramadhan ini tapi tidak signifikan,” jelasnya.

Kapolda Jatim juga menjelaskan, keaktifan tim Satgas Pangan yang secara langsung turun ke lapangan, memonitor pergerakan Bapokting, baik penimbunan maupun pelanggaran lainnya.

“Alhamdulillah di Jawa Timur sampai sekarang belum kita temukan pelanggaran maupun kejahatan di bidang perdagangan maupun ekonomi terkait dengan Bapokting,” tegasnya.

Kapolda Jawa Timur Irjen Imam juga berharap terkait bahan pokok penting (bapokting) dapat dikendalikan harga-harganya hingga menjelang lebaran nanti.

“Lebaran masih kurang lebih tiga minggu, mudah-mudahan bisa kita kendalikan harga-harga kebutuhan bahan pokok dan bahan penting dimasyarakat menjelang lebaran nanti,” pungkas Kapolda Jatim.

Selain Tim Satgas Pangan, pada kesempatan tersebut Kapolda Jawa Timur juga memberikan penghargaan kepada 31 Personel lainnya.

“Tadi juga kita saksikan, ada 35 personel yang menerima penghargaan,termasuk Tim Satgas pangan dan ada yang dari bidang kearsipan, kita Polda Jatim juara satu di tingkat pusat Mabes Polri Alhamdulillah, tadi kita tampilkan juga,” ucap Kapolda Jatim usai upacara bendera.

Ia berharap hal itu menjadi pemicu, penyemangat anggota yang lain, untuk berbuat lebih baik dan satgas lebih giat lagi. M12

Polresta Malang Kota Dalam Patroli Kota Presisi di Bulan Ramadan

Kota Malang, Timurpos.co.id – Antisipasi berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), termasuk perang sarung yang kerap terjadi di bulan Ramadhan, Polresta Malang Kota meningkatkan patroli.

Kasat Samapta Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli, S.H.,M.H mengatakan dengan memaksimalkan kegiatan Patroli Kota Presisi diharapkan dapat menciptakan situasi yang kondusif dan aman.

Adapun patroli tersebut kata Kompol Wiwin dilaksanakan dengan prioritas tiga sasaran yakni perang sarung, penjualan atau penggunaan petasan, dan balapan liar.

“Patroli selama Ramadan ini, ada tiga atensi gangguan Kamtibmas yang perlu diantisipasi oleh Polresta Malang Kota, seperti perang sarung, penjualan atau penggunaan petasan, dan balapan liar,”kata Kompol Wiwin,Senin (18/03/2024).

Kompol Wiwin Rusli mengajak peran aktif para tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk mengingatkan para remaja diwilayahnya, tentang bahaya perang sarung.

“Sebagai antisipasi kejadian perang sarung agar tidak terulang lagi, kami mengajak peran aktif para tokoh masyarakat dan tokoh agama,”jelas Kompol Wiwin.

Sementara itu pemantauan penjualan maupun penggunaan petasan atau mercon yang juga menjadi atensi selama bulan Ramadhan ini akan terus dilakukan.

“Material bahan ledakannyapun untuk petasan ini sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,jadi perlu kita cegah dan kita awasi,”tambahnya.

Dikesempatan yang sama, Kabagops Polresta Malang Kota, Kompol Sutomo juga mengatakan selain patroli, atensi lainnya anggota menyambangi wilayah atau titik-titik mana saja yang rawan adanya ancaman kejahatan

“Kolaborasi dengan linmas, masyarakat, agar aktif melakukan patroli keamanan diwilayahnya, hingga jalan yang dinilai digunakan untuk balap liar,”ujar Kompol Sutomo.

Ia berharap, masyarakat khususnya remaja, agar tidak melakukan hal-hal yang membahayakan dan menggangu Kamtibmas.

Di bulan suci Ramadan ini alangkah baiknya diisi dengan hal-hal positif yang lebih bermanfaat, bermakna dan berguna untuk diri sendiri diri sendiri dan orang lain. M12

Respon Cepat Aduan Masyarakat, Polisi Amankan 6 Unit Motor di Sumenep

Pamekasan, Timurpos.co.id – Bulan Ramadhan bukannya dimanfaatkan untuk memperbanyak ibadah, puluhan anak muda di Pamekasan malah menjadikannya ajang untuk balapan liar.

Mereka berkumpul di jalan Pamoroh, Kec. Kadur, lalu kemudian memamerkan kecepatan sepeda motor yang mereka tungganggi pada sore hari menjelang buka puasa.

Mendapat Aduan masyarakat karena merasa resah dengan adanya balap liar, Polres Sumenep melalui Polsek Kadur merespon cepat dengan melakukan penertiban dan membubarkan balap liar.

Alhasil petugas berhasil mengamankan 6 unit kendaraan roda dua yang diduga digunakan untuk balapan liar.

Kapolsek Kadur, AKP Tamsil Efendi mengatakan, penindakan terkait balap liar ini dilakukan karena banyaknya warga Masyarakat yang merasa resah.

“Warga mengeluh, karena balapan dilakukan di jalan raya dan pada waktu ramainya pengguna jalan karena menjelang buka puasa,” AKP Tamsil, Senin (18/03/2024).

Di tempat terpisah Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengatakan, disitanya sejumlah motor tersebut implementasi keresahan masyarakat Pamaroh dan Pamoroh yang resah adanya balap liar yang dilakukan anak muda menjelang buka puasa.

AKP Sri Sugiarto menuturkan, bahwa ini respon cepat pihak kepolisian khususnya Polsek Kadur sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

“Penindakan dilakukan karena memang terbukti kegiatan balap liar itu sangat mengganggu kamtibmas,”tegas Kasihumas Polres Pamekasan. M12

Kapolda Jatim Beri Penghargaan 35 Anggota Berprestasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs.Imam Sugianto,M.Si kembali memberikan penghargaan kepada anggota Polri dan PNS di Polda Jatim yang dinilai berprestasi.

Penghargaan tersebut di serahkan saat melaksanakan upacara Hari Kesadaran Nasional di lapangan Mapolda Jatim pada Senin (18/03/2024).

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan peringatan hari kesadaran nasional tersebut sedianya jatuh pada hari Minggu 17 Maret, namun Polda Jatim memperingati pada Senin 18 Maret.

“Tadi kita saksikan, ada 35 personel yang menerima penghargaan. Ada yang dari bidang kearsipan, kita Polda Jatim juara satu di tingkat pusat Mabes Polri Alhamdulillah, tadi kita tampilkan juga,” ucap Kapolda Jatim usai upacara bendera.

Lebih Lanjut, Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan telah memberikan penghargaan kepada Satgas Pangan, Anggota Reserse dari Ditreskrimsus Polda Jatim.

“Anggota-anggota kita yang menerima penghargaan, itu adalah yang tergabung dalam Satgas Pangan, dan alhamdulillah kita ketahui di Jawa Timur Bapokting ada peningkatan harga memang di pasar, untuk bulan Ramadhan ini tapi tidak signifikan,” jelasnya.

Kapolda Jatim juga menjelaskan, keaktifan tim Satgas Pangan yang secara langsung turun ke lapangan, memonitor pergerakan Bapokting, baik penimbunan maupun pelanggaran lainnya.

“Alhamdulillah di Jawa Timur sampai sekarang belum kita temukan pelanggaran maupun kejahatan di bidang perdagangan maupun ekonomi terkait dengan Bapokting,” tegasnya.

Ia berharap hal itu menjadi pemicu, penyemangat anggota yang lain, untuk berbuat lebih baik dan satgas lebih giat lagi.

“Lebaran masih kurang lebih tiga minggu, mudah-mudahan bisa kita kendalikan harga-harga kebutuhan bahan pokok dan bahan penting dimasyarakat menjelang lebaran nanti,” pungkas Kapolda Jatim. M12

Polres Malang Berbagi  Takjil Untuk Pengguna Jalan

Malang, Timurpos.co.id – Kepolisian Resor Malang, Polda Jartim, turut merayakan bulan suci Ramadan dengan aksi peduli. Kasubsipenmas Sihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara menjelaskan aksi peduli itu dilakukan oleh personel Polwan (Polisi Wanita) Polres Malang dengan membagikan 120 kantong makanan buka puasa untuk warga maupun pengguna jalan yang melintas di depan Mapolres Malang.

“Kegiatan pembagian takjil ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Polres Malang terhadap masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,” kata Ipda Dicka saat ditemui di Polres Malang, Minggu (17/03/2024).

Para personel Polwan (Polisi Wanita) Polres Malang turut serta aktif dalam kegiatan ini, dengan penuh semangat membagikan takjil kepada pengguna jalan yang melintas di depan Mapolres Malang.

Aksi berbagi takjil ini juga menjadi momentum bagi Polres Malang untuk mempererat hubungan dengan masyarakat, serta memperlihatkan bahwa kepolisian tidak hanya bertugas dalam penegakan hukum, tetapi juga memiliki peran dalam mendukung kegiatan sosial yang mempererat tali persaudaraan antara polisi dan masyarakat.

“Pelaksanaan kegiatan ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh Polres Malang, namun menjadi bagian dari tradisi kepedulian mereka terhadap masyarakat selama bulan Ramadan,” imbuhnya.

Kegiatan ini juga disambut baik oleh masyarakat sekitar yang merasa terbantu dengan adanya bantuan takjil ini.

Salah seorang warga, Ahmad, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Polres Malang atas kepeduliannya.

“Sangat membantu ya, karena seperti saya yang saat ini sedang dalam perjalanan pulang bisa berbuka puasa meskipun belum sampai rumah,” tuturnya dengan senyum.

Pembagian takjil ini tidak hanya sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap sesama, tetapi juga sebagai upaya untuk mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat.

Diharapkan, kegiatan seperti ini dapat menjadi inspirasi bagi institusi lain untuk turut serta berkontribusi dalam kebaikan bagi masyarakat, terutama pada bulan suci Ramadan.

Dengan semangat kebersamaan dan kepedulian yang tinggi, Polres Malang berkomitmen untuk terus memberikan bantuan dan dukungan kepada masyarakat, baik dalam kegiatan sosial maupun kegiatan lainnya.

Semoga kegiatan seperti ini dapat menjadi titik terang bagi masyarakat yang membutuhkan, serta membawa keberkahan bagi semua pihak yang terlibat. M12

Polres Madiun dan Bhayangkari Gelar Baksos

Madiun, Timurpos.co.id – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, Kapolres Madiun AKBP M. Ridwan, bersama pejabat utama Polres Madiun dan Bhayangkari Cabang Madiun, melaksanakan kegiatan bakti sosial di Asrama Sekolah Luar Biasa (SLB ) Bananul Amanah, Desa Banjarsari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jum’at (15/3).

Kegiatan bakti sosial ( Baksos) tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan serta kebahagiaan kepada anak-anak yang berkebutuhan khusus.

“Sekaligus mempererat hubungan antara aparat kepolisian dengan masyarakat, khususnya anak-anak yang berada di sini ( SLB), ” ujar AKBP M. Ridwan.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Madiun beserta rombongan memberikan bantuan berupa paket sembako, perlengkapan sekolah, dan beberapa kebutuhan lainnya kepada para siswa dan penghuni Asrama SLB Bananul Amanah.

Selain itu, mereka juga berinteraksi secara langsung dengan anak-anak dan memberikan semangat serta motivasi untuk tetap berprestasi meskipun dalam kondisi yang berbeda.

Kapolres Madiun juga mengaku hadir di SLB sebagai bentuk kepedulian Polres Madiun terhadap masyarakat, khususnya anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus.

“Semoga bantuan ini dapat sedikit meringankan beban mereka dan memberikan semangat baru untuk terus belajar dan berkembang,” ujar AKBP M. Ridwan.

Sementara itu, Ketua Bhayangkari Cabang Madiun, Ny. Hanny Ridwan, juga turut mengungkapkan kebahagiaannya dapat berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

“Ini merupakan momen yang sangat berarti bagi kami untuk berbagi kebahagiaan dengan anak-anak istimewa ini. Semoga bantuan yang kami berikan dapat memberikan manfaat dan kebahagiaan bagi mereka,” ungkapnya.

Kegiatan bakti sosial di Asrama SLB Bananul Amanah ini juga menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Safari Ramadhan yang diinisiasi oleh Polres Madiun sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kontribusi positif kepada masyarakat di bulan yang penuh berkah ini. M12

Hakim Tipikor Sebut Kasi Intel Kejari Bondowoso Terlibat Kasus Suap

Saksi Syamsu Yoni (kiri) saat mengikuti sidang secara daring dan menutupi wajahnya dengan mengenakan masker

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani saat periksa kasus dugaan suap menjerat Kepala Kejaksaan Bondowoso Puji Triasmoro serta Kasi Pidsus Alexander Kristian Silaen terlihat sempat terpantik emosi, Senin (18/03/2024).

Ia merasa geram lantaran Jaksa Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dua kali tidak bisa menghadirkan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. Padahal, saksi tersebut diyakini terlibat.

Saksi itu ialah Syamsu Yoni. Ia adalah seorang Kasi Intel Kejaksaan Bondowoso. Hakim menduga kuat Yoni pernah melakukan perbuatan ‘main proyek’. Main proyek yang dimaksud ialah menghentikan penyelidikan kasus usai orang yang dibidik menjadi tersangka memberikan uang.

“Ini meskipun tidak hadir tidak akan menghilangkan keterlibatan Samsu Yoni dalam menerima suap,” ucap Ni Putu Sri Indayani ke arah Jaksa KPK.

Syamsu Yoni sebenarnya secara terang-terangan sudah mengakui perbuatannya. Pada Rabu (13/03) lalu, saat dimintai keterangan secara online mengatakan pernah menerima uang Rp.300 juta dari Kepala Dinas PUPR, Munandar. Sebesar Rp 275 juta diberikan kepada terdakwa Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan Rp25 juta diambil sebagai pinjaman dari Munandar.

Pemberian uang tersebut untuk mengamankan Proyek Strategis Daerah atau PSD di Kabupaten Bondowoso. Dari mengatur proyek tersebut Yoni mendapat sekitar Rp50 juta. Sebesar Rp25 juta didapat dari uang pinjaman Munandar, lalu fee 25 juta dari pimpinannya.

Selain itu Kasi Intel Yoni juga pernah menutup penyelidikan dugaan kasus korupsi pengadaan traktor. Nilainya Rp150 juta. Senilai Rp130 juta diserahkan kepada Puji Triasmoro, sisanya masuk ke kantong Yoni.

Saat itu Hakim memutuskan pada Senin (18/3), Kasi Intel Yoni untuk diperiksa secara langsung di Pengadilan. Yoni saat itu menjawab bersedia. Namun, pada hari yang sudah disepakati, Yoni tidak hadir memenuhi undangan hakim.

Yoni saat itu membuat alasan tidak bisa diperiksa karena sedang dinas di luar kota. Mengikuti pelatihan ilmu Intel di Jakarta. Keterangan tersebut juga disampaikannya saat pertama kali diperiksa.

Hakim saat itu iseng-iseng mengecek surat tugas Yoni. Yoni memang benar ada panggilan di Jakarta. Namun, di sisi lain hakim juga merasa tertipu. Ternyata Yoni ditugaskan mengikuti pelatihan Intel sejak 14-18 Maret, namun saat diminta datang ke pengadilan pada 13 beralasan tidak bisa hadir karena sedang dinas di luar kota.

Moh Taufik, salah seorang pengacara Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso mengomentari sikap Samsu Yoni. Sepengetahuannya bahwa di dalam sebuah perkara korupsi terdapat dakwaan dan rekontruksi kasus. Tempat pembuktian semua itu yakni persidangan.

“Kalau tanggal 13 kan belum berangkat ke Jakarta, seharusnya kan bisa datang,” ucap Taufik. Tok

Terdakwa Edy Mukti Tidak Selesaikan Proyek di PN Surabaya

Terdakwa Edy Mukti Wibowo saat diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Bos CV Multi Pratama, Edy Mukti Wibowo diseret di Pengadilan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara tipu gelap yang merugikan Moch Soleh sebesar Rp 1,5 Miliar yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini diagendakan pemeriksaan terdakwa Edy Mukti Wibowo secara langsung (offline).

Edy mengatakan, bahwa sudah kenal dengan Soleh, awalnya mengerjakan proyek di Pasuruhan, kemudian proyek ruang galery ITS Surabsya, Instalasi Pengelolahan Air Limbah di Hotel Jambu Luwuk, Kota Malang, Pengecatan Gedung PN Surabaya dan proyek sekolahan di Pasuruhan.

“Saat itu saya minta modal ke Moch. Soleh sebesar Rp 1 Miliar dan Soleh mimta keuntungan 10% dari per bulan dari modal yang disetorkan.” Kata Terdakwa Edi Mukti Wibowo yang tidak dilakukan penahanan. Senin (18/03/2024).

Ia menambahkan, bahwa dari hitungan saya kurangan uangnya Soleh sebesar Rp 700 juta. Kalau pokoknya hitungan Soleh sekitar Rp 1,5 Milaar.

Disingung oleh JPU, kenapa uangnya tidak dikembalikan kepada Soleh dan apakah proyek itu ada. ” kalau Proyeknya ada dan semuanya sudah selesai meskipun saya rugi, cuma proyek yang di PN Surabaya belum terlaksana dan saya juga ketipu Rp 300 juta,” ucap terdakwa.

Masih kata terdakwa Edy, bahwa uang belum dikembalikan kerana, untuk pembagunan pagar di Sidoarjo.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwan, JPU menyebutakan, bahwa berawal dari perkenalan Terdakwa dengan saksi Moch Soleh sejak sekitar tahun 2017, kemudian Terdakwa sering mengajak saksi Moch Soleh untuk kerjasama dalam pekerjaan proyek, dimana saksi Moch Soleh sebagai pemberi modal sedangkan Terdakwa merupakan pelaksana pekerjaan proyek. Terdakwa menawarkan kepada saksi Moch Soleh keuntungan sebesar 10 % sampai 45 ?ri nilai proyek, tergantung nilai pekerjaan masing-masing proyek dengan ketentuan pemberian keuntungan dan pengembalian modal akan diberikan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah selesainya pekerjaan. Selama beberapa kali ikut dengan Terdakwa dalam proyek yang nilainya kecil, saksi Moch Soleh selalu mendapat keuntungan dan pengembalian modal sebagaimana dijanjikan.

Selanjutnya selama kurun waktu tanggal 9 Februari 2021 sampai tanggal 25 September 2022 Terdakwa mendatangi saksi Moch Soleh di rumahnya di jalan Banyu Urip Nomor 15 A Surabaya dengan maksud untuk menawarkan 7 kerjasama pekerjaan proyek yang berada di beberapa tempat, dengan mengatakan hal yang sama yaitu memberikan keuntungan sebesar 10 % sampai 45 ?ri nilai proyek dan menyakinkan saksi Moch Soleh dengan menunjukkan Surat Perintah Kerja beberapa proyek yang diakui dikerjakan oleh Terdakwa. Atas rangkaian kata-kata, sikap Terdakwa yang menyakinkan dan karena Terdakwa merupakan teman lama saksi Moch Soleh serta selama bekerjasama dengan Terdakwa tidak ada masalah, akhirnya membuat saksi Moch Soleh yakin dan percaya lalu tergerak untuk menyerahkan uang modal baik melalui transfer ke rekening BCA an Edy Mukti Wibowo maupun secara tunai kepada Terdakwa yang keseluruhannya berjumlah Rp.1.535.000.000, secara bertahap terhadap 7 kerjasama pekerjaan proyek yang diakui dikerjakan oleh Terdakwa.

Selanjutnya saksi Moch Soleh menyerahkan uang modal tersebut dan pekerjaan telah selesai sesuai jadwal yang ditentukan, Terdakwa tidak kunjung memberikan keuntungan maupun mengembalikan modal kepada saksi Moch Soleh, bahkan berkali-kali saksi Moch Soleh melakukan penagihan kepada Terdakwa tetapi menurut Terdakwa terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut belum dilakukan pembayaran oleh pengguna jasa. Sampai akhirnya saksi Moch Soleh melalui saksi Ari Hernowo melakukan pengecekan terhadap beberapa proyek yang diakui milik Terdakwa sebagaimana diatas, namun ternyata pekerjaan proyek sekolah di Pasuruan tidak pernah ada (fiktif), beberapa pekerjaan telah dilakukan pembayaran melalui CV yang bukan milik Terdakwa, 1 (satu) proyek yaitu pekerjaan PLN/GI Cikarang (tahap II) terjadi kesalahan dalam pembelian material.

Bahwa uang yang telah Terdakwa terima yang berasal dari pekerjaan proyek sekolah di Pasuruan digunakan Terdakwa untuk pekerjaan proyek pagar keliling di perumahan Grand Salt Sarirogo Sidoarjo, sedangkan uang yang telah diterima dari pembayaran beberapa proyek telah digunakan Terdakwa untuk pekerjaan lain diluar dari pekerjaan-pekerjaan tersebut, sehingga secara langsung Terdakwa telah mendapatkan keuntungan. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Moch Soleh mengalami kerugian sejumlah ± Rp.1.535.000.000.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP. Tok

Terdakwa Antonius Kirim Uang Ratusan Juta ke Geraldo dan Helvi

Geraldo Wijaya dan Helvi Wijaya Wong saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Antonius Wijaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara Kedalikan Bisnins Narkoba di dalam Lapas Medaeng serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (18/03/2024)

Dalam sidang kali ini, JPU Yuliationo menghadirkan saksi Geraldo Wijaya yang merupakan anak terdakwa dan Helvi Wijaya Wong yang merupakan kakak terdakwa.

Geraldo mengatakan, bahwa saat itu, pernah disuruh sama papa (terdakwa) membuka rekening Bank BCA. Kemudian saya buka rekening Bank BCA di Pasar Atom Surabaya, namun buku dan ATM diserahkan kepada orang suruhaan papa.

Disingung JPU Yulistono apakah saksi pernah mengambil uang dan beberapa kali. “saya pernah ambil uang di bank dan langsung diberikan kepada orang suruhan papa.” Kata Geraldo dihadapan Majelis Hakim di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Lanjut pertanyaan dari JPU berdasarkan keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saksi pernah ambil uang Rp 20 juta dan Rp 90 juta dan digunakan untuk apa.”Uang Rp 20 juta digunakan untuk biaya kulia saya dan adik, sedangkan uang yang Rp 90 juta langsung diberikan kepada orang suruhan papa. Selain mendapatkan uang dari penarikan di tabungan (bank) juga ada pemberian dari orang suruhan papa,” kata saksi Geraldo.

Disingung oleh Majelis Hakim, saat saksi memberikan uang kepada suruhan terdakwa, apakah saksi tidak menayakan untuk apa?. Dan apakah saksi pernah bertemu dengan terdakwa ataupun keberadaan terdakwa yang notabene adalah ayah dari saksi.

“Saya tidak tau dan tidak mau tahu. Untuk keberadaannya juga tidak tahu. Kerana itu pesan dari papa,” sautnya.

Sontak Majelis Hakim menegur, saksi ini lulusan kulia, dimana logikannya, masa tidak mencari keberadaam papamu dan kenapa tidak menayakan uang itu digunakan untuk apa?.

“Saya cuma disuruh papa, saat itu dihubungi oleh papa, lalu orang suruhan papa datang dan bersama-sama pergi ke Bank. Lalu uang langsung diberikan, karana saat itu telpon suara papa dari telpon orang suruhan papa. Dan saya tidak lulus kulia Yang Mulia,” keliit saksi.

Sementara saksi Helvi menjelaskan bahwa, sekitar tahun 2012 saya bersama kakak (terdakwa) membuka rekening Bank BCA di Dharmahusada Surabaya dan untuk buku dan ATM dibawa kakak. Saat itu ia (terdakwa) beralasan untuk membuka usaha sperpart, dengan alasan agar uangnya terpisah dengan uang perusahaan. Saya tahu kalau terdakwa masuk penjara perkara Narkoba.

Disingung oleh Majelis Hakim apakah saksi pernah mengambil uang, ” setahu saya tidak pernah mengambil uang, namun pernah dimitai tolong untuk dicarikan seles mobil dan kemudian mobil Honda BRV dibeli dengan cara awalnya DP dulu, lalu dilunasi.” Kata Helvi.

Masih kata Helvi, bahwa untuk mobil pakai atas nama saya dan saat ini mobilnya sudah disita.

Sontak Majelis Hakim menanyakan, kenapa saksi mau untuk buka rekenung, namun buku dan tabungan di serahkan ke terdakwa.

“Saya tidak tahu, yang mulia. Kerana percaya saja sama saudara,” ucap saksi.

Lanjut kata Hakim, namun saksi menikmatikan, seperti mobil atas nama saksi, kenapa tidak atas nama terdakwa atau anaknya. “Saat itu anak masih dibawah umar,” kelit saksi Helvi.

Atas keterangan para saksi, terdakwa menyatakan tidak membantah dan membenarkan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Antonius Wijaya alias Afuk bin Hendry (alm),p( hari dan tanggal tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti, antara tahun 2015 sampai dengan tahun 2017, bertempat di Rutan Medaeng Sidoarjo

Terdakwa sebagai narapidana perkara narkotika di rutan Medaeng, terdakwa mengendalikan peredaran narkotika dari dalam rutan Medaeng dengan cara memerintahkan saksi Defa Arifyanto bin Ruskan yang saat itu sebagai anak buat terdakwa untuk melakukan menerima perintah/arahan dari terdakwa Antonius Wijaya alias Afuk, yakni untuk menerima dan mengambil Ranjauan Narkotika Sabu yang selanjutnya mengirimkan dan meranjaukannya kembali kepada Penerimanya, dan saksi Defa Arifiyanto bin Ruslan menerima perintah/arahan tersebut melaui Telepon HP, serta saksi Defa Arifiyanto bin Ruslan menerima upah atau komisi dari terdakwa Antonius Wijaya alias Afuk dengan cara ditransfer ke-rekening milik isteri saksi Defa Arifiyanto bin Ruslan yakni saksi Siti Azariyah, ke Rekening BCA Nomor 2581683717 atas namanya

Bahwa dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut terdakwa Antonius Wijaya alias Afuk menggunakan beberapa rekening atas nama orang lain untuk transaksi jual beli Narkotika diantaranya adalah rekening BCA An. Suliana dengan nomor rekening 6265014660 dan rekening BCA An. Kumaidi dengan nomor rekening 0502149871 digunakan untuk menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Narkotika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan hasil tindak pidana tersebut.

Bahwa Uang hasil Jual beli Narkotika sabu tersebut pada tahun 2016 oleh terdakwa Antonius Wijaya alias Afuk dibelikan satu Unit Rumah di Perum Cibalagung indah No.18 Pasir Jaya Kota Bogor dengan cara transfer sejumlah uang ke rekening BCA nomor rekening an. R. Dina adalah kakak kandung dari pacar terdakwa yang bernama Rika Budiarti.

Bahwa Transfer Uang Masuk (K) ke Rekening BCA atas nama R DINA dengan Nomor Rekening yang dilakukan terdakwa Antonius Wijaya alias Afuk  dari Rekening BCA atas nama Suliana.

Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan melanggar tindak pidana yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan,

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa Antonius Wijaya alias Afuk sedang menjalani hukuman di Rutan Medaeng sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Noo 431/Pid.Sus/201/PN.Sby tanggal 22 April 2015 dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan penjara , dan pidana denda sebesar Rp. 800 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 bulan.