Timur Pos

Kejati Jatim Terima Pelimpahan Berkas Perkara PKDRT Ferri Irawan

Surabaya, Timurpos.co.id – Berkas perkara Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang membelit mantan anggota DPR RI untuk masa bakti 2014-2019 Venna Melinda dengan Suaminya, Ferry Irawan, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Jumat, (03/02/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathur Rohman menjelaskan, bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima pelimpahan tahap I atas nama tersangka FI yang disangka dengan pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (1) UURI no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Secara garis besar berkas yang di limpahkan tersebut memuat alat bukti saksi, ahli dan surat Visum et Repertum, juga keterangan korban VM.

“Bahwa untuk meneliti berkas perkara tersebut Kajati Jatim telah menunjuk 4 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan meneliti paling lama 14  hari, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap, apabila belum lengkap berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi.

“Jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil maka akan diberitahukan kepada penyidik.

Ia menambahkan untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti, setelah terpenuhi syarat materiil dan formil .

“Bahwa Kejaksaan berkomitmen agar perkara ini berjalan dengan cepat dan dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan.” Tambah Fathur.

Untuk diketahui, bahwa sebelumnya, artis Venna Melinda melaporkan suaminya atas tindakan KDRT yang dilakukan oleh suaminya Ferry Irawan. Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Ti0

Saksi Polisi Merubah BAP Dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara Tragedi kanjuruhan yang membelit tiga terdakwa anggota kepolisalian yakni Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (02/02/2023) kemarin.

Dalam sidang kali JPU direncanakan menghadirkan 60 saksi dari anggota kepolisian yang bertugas di saat pertandingan pertandingan Arema FC VS Persebaya di Stadion Kanjuruhan.

Di pertengahan sidang, sekira pukul 14.30 suasana sidang terasa tegang. Bambang Sulistyo Pejabat Sementara (PS) Kasat Intel Polres Malang dan Nur adnan Operasional Bag Ops Polres Malang dianggap memberikan keterangan yang tidak sesuai  dari berkas acara pemeriksaan (BAP).

Bambang mengatakan, saat pertandingan Arema FC VS Persebaya awal Oktober lalu ditugaskan menjadi personel pengamanan dalam (padal). Ia sebelum tugas sudah diwanti-wanti Kabag Ops Polres Malang supaya menghindari kekerasan eksesif saat menjalankan tugas. Kemudian, memantau agar tidak ada provokasi atau Bonek yang masuk ke dalam Stadion Kanjuruhan.

Pernyataan Bambang ternyata tidak sesuai dengan BAP. Pasalnya, ada tulisan bawah polisi dilarang menggunakan gas air mata di dalam stadion. Jaksa Hari Basuki pun langsung mengonfirmasi keterangan tersebut.

Terungkaplah bahwa larangan itu baru disampaikan Bambang ketika diperiksa oleh penyidik. “Saya menyampaikan itu setelah pertandingan. Dan itu dari dari notulen,” kata Bambang.

Jaksa Hari Basuki pun langsung merespon jawaban ini. Dia meminta Bambang meminta menerjemahkan jawabannya. Namun, Bambang justru meminta Jaksa menanyakan hal tersebut ke penyidik. “Langsung tanyakan ke penyidik saja,” katanya.

Hari kemudian mendebat jawaban tersebut  Sebab, BAP itu ditanda tangani Bambang. Sampai-sampai BAP Bambang disodorkan ke majelis hakim. Tapi lagi-lagi Bambang meminta Jaksa menanyakan hal tersebut ke penyidik.

Akhirnya Bambang  memutuskan merubah keterangan BAP. Pada babak pertama Bambang mengaku siaga di luar stadion. Babak kedua barulah masuk ke dalam Stadion Kanjuruhan.

“Selesai pertandingan saya melihat pemain Persebaya lari ke ruang ganti. Pemain Arema cukup lama di lapangan. Lalu menyapa penonton. Tapi tidak direspon,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Bambang, ada dua penonton turun lapangan memeluk pemain Arema FC. Tak lama kemudian, jumlah penonton yang melakukan invasi bertambah banyak. Lalu, ada penonton yang melempar batu.

Bambang melihat ada sejumlah orang yang saling pukul di lapangan. Lalu, ada gas air mata muncul dari arah Utara. Ia kemudian mengajak perwakilan suporter Arema ikut menjaga pintu A Stadion Kanjuruhan. Dengan maksud, supaya suporter dari luar tidak masuk ke dalam stadion.

Setelah itu, ia memutuskan bergerak keluar stadion. Pasalnya, ada kabar situasi di luar stadion keos. Ketika dicek bus rombongan pemain Persebaya tidak bisa bergerak. 

Bambang melihat ada mobil polisi terbakar di depan bus rombongan Persebaya. Bambang mengaku terlibat

menertibkan kerusuhan ini. Jalan yang diblokade dibuka. Tak lama, mobil ambulans seliweran. Kemudian, Bambang mengaku bisa meninggalkan Stadion Kanjuruhan sekitar pukul 2.30 WIB.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa atas perbuatan para terdakwa didakwa dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI nomer 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Ti0

Gelembungkan DPT, Kurator Rochmad Dan Wahid Diperiksa Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Rochmad Herdito, SH dan Wahid Budiman, S.HI diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh Warjianto, Rekawati, Suwandi, Gina Mariana dan Mario Nardo Sagala dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, terkait perkara pemalsuan dan pengunaan Daftar Piutang Tetap (DPT) dengan agenda pemeriksaan terdakawa, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tongani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (02/02/2023).

Dalam pantauan media sidang kali ini, ada dua persoalan yang diperhatikan oleh Majeliskan yakni terkait adanya pembayaran ganda dan adanya denda hutang.Dengan adanya hal tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan bukti lain.”Sidang ditunda untuk pemeriksaan terdakwa dengan agenda pembuktian dari bukti yang diajukan oleh para terdakwa dan Penasehat Hukumnya,” kata Hakim Tongani di ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya.

Selepas sidang Penasehat Hukum terdakwa, Charles menjelasakan, bahwa terkait adanya pertanyaan yang disampaikan oleh JPU terkait adanya selisih berdasarkan putusan banding Renvoi, kami juga mempertanyakan yang ditanyakan oleh JPU, karana kita cuma melihat di Hand Phone saja, yang dimaksud tadi itu, apakah itu pertimbangan dari Hakim atau jawab-menjawab.

“Untuk 2 persoal tersebut, itu masih menjadi PR kita dan nanti kami akan buktikan dipersidangan selanjutanya.” Kata Charles selepas sidang di PN Surabaya.

Sementara terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menjelaskan, bahwa kami mempersoalkan adanya. Adanya selisih sekitar Rp. 400 juta sekian, berdasarkan Putusan dari Mahkamah Agung dan bisa dilihat dari SIIP MA. Kami menilai tidak ada kositensi dalam perhitungan.

“Berdasarkan Renvoi tersebut, tidak ada bukti pendukung dan tidak terlampir diputusan PKPU,” Kata JPU Darwis.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Darmukti dkk menjelaskan bahwa, PT Alam Galaxy yang didirikan Abdurazzak Ashibilie, suami Wardah Kuddah dan ayah Atikah awalnya mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) yang membahas penambahan modal pada 2008. Hasilnya, disepakati bahwa PT Sinar Galaxy memiliki 3.000 lembar saham senilai Rp 3 miliar, Wardah dan Hadi Sutiono masing-masing dengan 1.000 lembar saham senilai Rp 1 miliar.Setelah itu, pada 2016 PT Alam Galaxy RUPS luar biasa yang membahas penambahan modal dasar dari Rp 250 miliar menjadi Rp 350 miliar dan modal ditempatkan perseroan dari Rp 220 miliar menjadi Rp 300 miliar. Laporan keuangan perusahaan tersebut kemudian diaudit dari auditor independen pada 2020.

Hasilnya, diketahui bahwa modal yang disetor PT Sinar Galaxy Rp 197,1 miliar pada 2019 dan Rp 196,6 miliar pada 2018. Modal Hadi Sutiono sebesar Rp 59,1 miliar dan 57,7 miliar. Wardah menyetor masing-masing Rp 39 miliar selama dua tahun dan PT Alam Galaxy setoran modalnya Rp 295,2 miliar dan Rp 293,3 miliar.Belakangan karena terjadi permasalahan, Atikah menarik saham orang tuanya senilai Rp 39 miliar.

Begitu pula dengan Hadi yang juga menarik modalnya senilai Rp 59 miliar. Nilai tagihan kedua pemegang saham itu diketahui dari somasi yang dikirim ke PT Alam Galaxy. Namun, belum ada penyelesaian. Hingga akhirnya Atikah mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Alam Galaxy di Pengadilan Niaga Surabaya. Terdakwa Rochmad dan Wahid sebagai kurator ditunjuk untuk menjadi pengurus PKPU tersebut.Atikah melalui pengacaranya mengajukan tagihan Rp Rp 117,4 miliar dan Hadi Rp 102,6 miliar.

Besaran tagihan yang diajukan tidak berdasar dan tidak sesuai dengan laporan keuangan tahun 2019 yang diaudit oleh auditor independen dari PT Alam Galaxy serta surat somasi yang diajukan.

Terdakwa Rochmad dan Wahid sebagai kurator yang menjadi pengurus PKPU tersebut kemudian membuat daftar piutang kreditur PT Alam Galaxy.

Tagihan Atikan tercatat Rp 117,4 miliar dan Hadi Rp 102,6 miliar. Kedua terdakwa sebagai pengurus lalu memasukkan nilai tagihan kreditur Atikah Rp 77,8 miliar dengan rincian tagihan pokok Rp 47,9 miliar dan selebihnya bunga moratoir sebesar enam persen. Sedangkan tagihan Hadi Rp 89,6 miliar dengan rincian pokok Rp 60,6 miliar dan selebihnya bunga moratoir enam persen.

Menurut Jaksa dalam dakwaannya, perbuatan terdakwa yang memasukkan bunga moratoir ke dalam daftar piutang kreditur tidak berdasar karena sebelumnya tidak pernah disepakati dalam berita acara pra-verifikasi. Nilainya juga dianggap tidak berdasar. Kedua terdakwa sebagai kurator juga dianggap tidak punya kewenangan untuk menambahkan bunga ke dalam daftar piutang.Bahwa, Kewenangan para terdakwa hanya mencocokkan dan memverifikasi saja data dari kreditur dan debitur.

Para terdakwa tidak memiliki kewenangan menambahkan ataupun merubah nominal sebagaimana data yang disajikan oleh kreditur dan debitur.Rochmad dan Wahid sebagai kurator disebut tidak independen karena memihak kepada salah satu pihak. Akibat perbuatan kedua terdakwa, PT Alam Galaxy merugi karena harus membayar utang kepada Atikah dan Hadi yang nilainya jauh lebih besar dari nominalnya sebenarnya. PT Alam Galaxy kemudian diputus pailit oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya karena tidak membayar utang kepada kreditur yang nilainya telah dilebihkan kedua terdakwa.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Ti0

Buka Loker, Saiful Gondol Motor Calon Pelamar

Surabaya, Timurpos.co.id – Saiful Rachman diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Arya Kusuma dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara pencurian motor dengan modus membuka lowangan kerja abal-abal, dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (02/02/2023).

JPU Anang Arya Kusuma mengatakan, bahwa Kejadian tersebut bermula pada Minggu, 24 Juli 2022 silam. Tepatnya, di Jalan Balongsari Praja, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, Surabaya.

Saat itu, Saiful membuat lowongan pekerjaan di Facebook dengan nama ‘Grup Loker Surabaya, Indoprima Surabaya’. Namun, menggunakan akun alter atau palsu bernama Ermana Amir.

Dalam upayanya itu, ada seorang pria bernama Wahyu Thohal Arrobi yang belakangan diketahui menjadi korban daei Saiful. Wahyu mengaku tertarik dengan lowongan kerja tersebut.

“Saksi (Wahyu) menghubungi terdakwa melalui Inbox Facebook, pada hari Minggu (24/7/2022), terdakwa menemui saksi di Jalan Sememi, Surabaya dengan membawa surat lamaran pekerjaan,” kata JPU Anang Arya Kusuma.

Masih kata JPU Anang, Lantaran tertarik dan serius, layaknya pelamar kerja pada umumnya, Wahyu membawa dan menyodorkan sejumlah berkas yang dibutuhkan sesuai kriteria yang disematkan Saiful. Ketika bertemu, Saiful mengecek lamaran Wahyu. 

Agar lebih percaya, Saiful menyatakan pada Wahyu bila surat lamaran tersebut ada kekurangan. Diantaranya Surat Keterangan Sehat.

“Padahal hal tersebut hanya akal-akalan terdakwa,” imbuhnya.

Kemudian, Wahyu menyerahkan kunci sepeda motor Honda Revo kepada Saiful. Sebab, Saiful mengajak Wahyu pergi ke Klinik Pusura di Jalan Balongsari Tama, Surabaya untuk membuat Surat Keterangan Sehat tersebut.

Keduanya lantas masuk bersama-sama ke dalam klinik. Setelah Wahyu mendaftar dan masuk ke dalam ruang periksa, Saiful langsung menggondol sepeda motor Honda Revo hitam dengan nopol W 4265 OH beserta STNK dan kunci milik Wahyu.

“Akibat perbuatan terdakwa, saksi (Wahyu) mengalami kerugian materi sebesar Rp 6 juta,” ujarnya.

Saat keluar klinik, Wahyu kebingungan. Ia lantas berupaya mencari dan menghubungi Saiful. Namun, hal tersebut sia-sia.

Wahyu akhirnya menyadari bila ia menjadi korban penipuan. Lantas, ia melaporkan kejadian itu ke polisi.

Atas perbuatanya terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHPidana. Ti0

Ahli : Penyidik Polda Jatim Tidak Ada Anggaran Untuk Uji Lab

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara yang membalit terdakwa Zainol Fahmi, terkait perkara penjualan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) dengan agenda keterangan ahli yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (02/02/2023).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nunung Nurnaini dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, saksi ahli Nur Zainab, S.SI.Apt bagian pengawasan obat dan makanan BPOM RI Jatim dari mengatakan bahwa, terkait perkara ini adalah adanya produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari BPOM.Sontak Majelis Hakim menanyakan terkait kenapa Kosmetik itu tidak memiliki izin edar apa ada kandungan zat yang berbahaya.Ahli menjelaskan, bahwa saat itu pihak penyidikan hanya menunjukan sebuah produk kosmetik yang mana tidak memiliki produk tersebut tidak memiliki izin edar berdasarkan database yang ada di BPOM, namun untuk kandungan dari produk tersebut, kami tidak diberikan hasil labnya, sehingga kami tidak bisa menyimpulkan melanggar atau tidak melanggar.

“Karana saat itu, penyidik bilang tidak ada anggaran untuk uji lab kandungan dalam produk tersebut,” katanya.Ahli menambahkan, bahwa Perbuatan terdakwa melanggar Hukum sesuai dengan UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 Pasal 197 tentang Kesehatan Pasal 1 nomor 4, Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik.

“Produk Kosmetik harus memiliki izin edar dari BPOM, meskipun produk tersebut tidak berbahaya, karena terkait legalitasnya.” Tambah ahli.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa Toko FBB milik terdakwa di Jalan Pulo Tegalsari, Wonokromo, Kota Surabaya, telah melakukan kegiatan memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat obatan Herbal berbagai macam merek dan tidak memiliki ijin edar.

Kemudian Pada tanggal 10 Februari 2022, Petugas dan penyidik Polda Jatim yakni saksi Dian Dwi Cahyono, Herry Khuderik dan Revi Akhmad Gunawan L melakukan penggeledahan di Toko FBB dan atau mengedarkan sediaan farmasi melalui online berupa obat obatan Herbal yang di produksi dengan menggunakan alat-alat diantaranya berupa : Mangkok, plastik kecil, Alat Cangkang Kapsul baru, botol, stiker dan lain lain, dan proses pembuatan obat Herbal terseburt sebagai berikut : awalnya bahan bahannya berasal dari pruduk milik atau kepunyaan Tien Syariah Produk-produk tersebut diganti cangkang (tempat/kapsul baru), setelah itu cangkang yang telah diganti kemudian di packing lagi ke botol-botol dan ditempeli stiker milik Toko FBB milik terdakwa dengan mencantumkan merek, Logo Halal, aturan pakai, dan kegunaan obat Herbal, serta isi kandungannya dan kadalursa obat obat Herbal yang diproduksi terdakwa tanpa ijin edar.Kegiatan memproduksi atau melakukan repacking/pengemasan ulang yang dilakukan terdakwa dan karyawannya saksi Lelik Faricha tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. atau Ahli menjelaskan Barang bukti yang diproduksi dengan dikemas ulang oleh terdakwa termasuk dalam sediaan farmasi dan Barang bukti tersebut adalah produk yang tidak mempunyai izin edar dari BPOM.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU R.I No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah diubah sesuai Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ti0

Kasus Pencurian Di Pasar Pabean Yang Melibatkan WNA Berujung Damai

Surabaya, Timurpos.co.id – Pasar Pabean Cantian Surabaya, digegerakan dengan kelakuan Warga Negara Asing (WNA) asal Iran, yakni Mohammad telah mencuri uang di salah satu pedagang ikan.

Dari informasinya dihimpun oleh media menyebutkan, bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (31/1/2023) malam sekitar pukul 18.30 WIB. WNA pria itu diketahui bernama Mr Mohammad, asal Iran. Kala itu, ia diduga telah mencuri uang salah satu pedagang ikan. Korbannya, diketahui bernama Atmari.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Pabean Cantian, Kompol Hegy Renanta. Menurutnya, WNA berusia 50 tahun itu bersama rekannya yang tak diketahui identitasnya.

“Sekitar pukul 18.30 WIB, Mr. Mohammad beserta temannya transaksi jual beli ikan dengan harga Rp 80.000. Selanjutnya, temannya mengalihkan pembicaraan,” kata Hegy saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (01/02/2023).

Selanjutnya, Mohammad masuk toko. Saat situasi dirasa aman, ia mengambil uang yang berada di toko senilai Rp 2.2 juta.

Namun, ulah Mohammad diketahui pegawai dari Atmari. “Pegawai korban mengetahui yang bersangkutan (Mohammad) mengambil uang di toko,” ujarnya.

Seketika, Atmari langsung membekuk Mohammad bersama pegawainya itu. Lalu, mengamankan Mohammad dari amukan massa yang mengetahui kejadian itu dan geram.

Saat dikroscek, Atmari memastikan kebenaran dengan melihat sejumlah uang yang dibawa Mohammad. Ciri-cirinya, uang yang digondol telah distaples dan sesuai dengan yang ditemukan pada Mohammad 

Lantaran massa berupaya menghakimi, Atmari menghubungi polisi dan mengamankan Mohammad. Lalu, uang itu langsung diamankan.

Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas Polsek Pabean Cantian tiba di Lokasi kejadian. Lalu, langsung mengamankan Mohammad.

Kapolsek Pabean Cantian, Kompol Hegy Renanta mengatakan, pelaku dan korban telah berdamai pasca kejadian itu.

“Pukul 19.30 WIB, saudara Atmari memberikan pernyataan kepada anggota bahwa tidak ingin menuntut atau menyelesaikan dengan kekeluargaan dengan disaksikan H. Soleh selaku saudara Atmari,” kata Hegy kepada awak media.

Hegy menegaskan, perdamaian itu tertuang dalam surat pernyataan yang dibuat Atmari sendiri. Dalam surat itu, sambung Hegy, Atmari menyatakan tidak menuntut Mohammad.

“Dikarenakan uang saudara Atmari sudah kembali,” ujarnya.

Usai hal tersebut, Mohammad langsung pergi. Menurutnya, hendak kembali ke kampung halaman.

“Mohammad untuk saat ini melakukan perjalan ke Jakarta, dikarenakan akan kembali ke negaranya di Iran,” tuturnya. M12

Pembangunan Fly Over Berimbas Pada UMKM

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Aloha memprotes rencana pengerjaan proyek fly over. Sebab mereka yang selama ini menggelar usaha di akses Aloha terancam digusur tanpa ada kompensasi dari pemerintah. Meski pihaknya mengaku sudah sewa lahan.

Pak Budi koordinator UMKM Alohapihaknya tidak menghalangi pembangunan. Meski begitu, pemerintah diharapkan tidak mencampakkan pelaku UMKM ini, tanpa ada solusi atau relokasi untuk penataan usaha mereka.

“Kami mendukung pembangunan ini, Tetapi pemerintah juga harus memperhatikan kami juga,” tegas Budi Koordinator UMKM yang di dampingi oleh LBH Damar (Lembaga Bantuan Hukum).

Shobur juga Menambahkan Saat Mencoba Meminta untuk tidak Menutup Lahan klien mereka karna proses hukum sedang berlanjut, kenapa pengerjaan proyek masih tetap berjalan imbuhnya. Namun saat mencoba Memberikan keterangan Shobur selaku Pendamping Dari UMKM aloha tersebut, di jangkal oleh Oknum TNI Berpangkat Mayor dipundaknya yang berinisial (E).

“Jika Pengerjaan proyek ini tetap harus berjalan dan kita bertemu di pengadilan saja, mas.”tutur sang Mayor.

Shobur menjelaskan, bahwa jika sudah ada Proses Hukum Kenapa Proyek ini masih berjalan sedangkan status PKS (perjanjian kerja sama) belom berakhir.

” jadi otomatis Tempat ini status nya (A QUO) karna gugatan sudah masuk Pengadilan Sidoarjo.”Ucap Shobur. M12

Setubuhi Pacarnya, Ismail Dituntut 8 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – M. Ismail menyetubuhi NH yang masih berusia 17 tahun di rumah kekasihnya itu di Jalan Genteng Dalam. Keduanya yang berhubungan badan di dalam kamar terpergok ayah NH yang pulang kerja dini hari. Dituntut dengan Pidana penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (01/02/2023).

JPU Damang Anubowo mengatakan, bahwa Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya. Sebagaimana diatur Pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002.”Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara 8 tahun dan membayar denda Rp 100 juta.”kata JPU Damang saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Ismail awalnya datang ke rumah NP yang sedang sepi pada malam hari. Keduanya main game di dalam kamar NP. Terdakwa kemudian mengajak kekasihnya itu berhubungan badan. NP sempat menolak, tetapi Ismail memaksa hingga akhirnya mereka berhubungan badan. Namun, ketika itu ayah NP, IPN pulang ke rumah setelah bekerja. IPN mendengar suara laki-laki dari dalam kamar anaknya itu. Saat dibuka ada terdakwa Ismail berduaan bersama anaknya. NP berdalih bahwa mereka hanya bermain game. NP lalu mengajak terdakwa keluar ke teras rumah. Saat ditanya IPN, terdakwa mengakui telah menyetubuhi anak gadis tersebut. IPN kemudian melaporkan terdakwa ke polisi. Berdasar hasil visum disebutkan bahwa NP telah kehilangan kesucian dan kehormatannya setelah disetubuhi terdakwa. Ti0

Jambret Romo Kalisari Divonis 16 Tahun Penjara Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Ahmad Bagus Setiawan divonis bersalah melakukan tindak Pidana pencurian yang mengakibatkan korban meninggalnya dengan Pidana penjara selama 16 tahun oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (01/02/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta mengatakan, bahwa pada intinya kami sependapat JPU dan terhadap terdakwa dihukum dengan Pidana penjara selama 16 tahun.

“Terhadap terdakwa dihukum 16 tahun penjara,” kata Hakim I Ketut Tirta di Kartika 1 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut dari Majelis Hakim, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut dan Pihak JPU menyatakan masih pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir Yang Mulia,” saut JPU Herlambang.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutakan bahwa, pada hari Minggu, 5 Juni 2023 sekitar 08.00 WIB terdakwa mengajakan Rahmat Maulana (berkas terpisah) dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 Tahun 2019 warna hitam nopol L-2824-IG yang terdakwa pinjam dari Takim, kemudian berputar – putar guna untuk mencari sasaran. Kemudian sesampainya di Jl. Raya Romokalisari Surabaya.

Kemudian sesampainya di Jl. Raya Romokalisari Surabaya, Terdakwa melihat seorang laki – laki dan seorang perempuan sedang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam, yang mana perempuan tersebut membawa sebuah tas selempang warna coklat merk Elizabeth yang di selempangkan di sebelah kiri. Kemudian terdakwa Rahmat Maulana (berkas terpisah) bersama – sama dengan Terdakwa mengikuti korban dari arah belakang, pada saat korban berada di depan bus yang sedang melaju, kedua terdakwa mengambil tas milik korban dengan peran masing-masing terdakwa Rahmat Maulan sebagai pengendara motor dan Terdakwa Ahmad Bagus sebagai yang menarik tas milik korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan. Sehingga terjadi tarik menarik antara korban dengan terdakwa Ahmad Bagus sehingga menyebabkan sepeda motor yang dikendarai oleh para korban terjatuh dan menyebabkan para korban meninggal dunia tertabrak oleh bus yang sedang melaju.

Akibat perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP dan dituntut dengan Pidana penjara selama 19 tahun. Ti0

Kurir Narkotika Sabu 26,27 Kg Dan 15.065 Butir Pil Inek Disidangakan Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Setyo Utomo alis Putra dan Septian Dwi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara peredaran gelap Narkotika dengan Barang Bukti Sabu seberat 26.270 gram dan pil inek sebanyak 15.065 butir yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (01/02/2023).

Dalam sidang kali ini, JPU Suparlan menghadirkan saksi penangakap dari anggota reskoba Polrestabes Surabaya yakni Rahmad Afandi.

Rahmad mengatakan, bahwa penangkapan kedau terdakwa merupakan pengembangan dari tersangaka Davan Bramantya di Mulyosari dengan barang bukti 2,9 kg sabu yang mana barang tersebut didapatkan dari kiriman Jambi. Kemudian kita kembangakan dan telusuri, dengan datang ke Palembang lalu menuju Riau. Kemudian kita amankan kedua terdakwa di salah satu  Rumah Makan dan saat digedah ditemukan handphone dan 3 KTP yang bukan atas nama para terdakwa.

‘Dari Hand Phone para terdakwa terdapat isi yang mana ada perintah pengambilan Narkotika. Selama 2 hari kita, intrograsi dan tinggal di Hotel bersama para terdakwa untuk menunggu perintah dari bandar.” Kata Rahman dihadapan Majelis Hakim di ruang sari 2 PN Surabaya.

Ia menambahkan bahwa, setalah ada perintah untuk mengambil barang di Hotel dan ditemukan 25 bungkus plastic teh cina Guanyinwang warna hijau dan kuning berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruan ± 26.270 dan 5030 butir pil ektasi berlogo Batman, 5013 butir berloga Ferari serta 5022 butir berlogo Ferari yang disimpan dalam 2 tas jinjing dan 2 tas ransel.

Disingung oleh JPU Suparlan, apakah terdakwa sebelum pernah mengirim atau mengambil barang (pelantara)sudah berapa kali dan apakah sudah mendapatakan upah.” Kalau upah dari penagakuan terdakwa belum mendapatakan upah cuma mendapatakan biaya tranportasi saja, dan para terdakwa sudah 2 kali menjadi pelantara. Untuk Putra pertama sebanyak 20 Kg dan Untuk Septian 11 kg,” jelasnya saksi penangakap.

Lanjut pertanyaan dari Penasehat Hukum terdakwa Rudi Wedasmara dari OBH Orbit menayakan, terkait apakah barang yang didapatakan dari tersangaka Devan itu berasal dari terdakwa dan apakah para terdakwa ada perlawaan saat dilakukan penangakapan.

Rahman menjelaskan, bahwa barang bukti dari Tersangak Devan bukan dari para terdakwa dan saat itu para terdakwa tidak ada perlawaan dan kooperatif.

“Rencana barang tersebut cuma diantar sampai Palembang dan untuk ke Surabaya ada orang yang lain,” beber Rahmad saat memberikan kesaksian.

Atas keterangan dari saksi para terdakwa, pada intinya tidak membatahnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2022 sekitar pukul 16.30 WIB  bertempat di The Batik Hotel Jl. Iskandar Muda No. 15 Medan Sumatra Utara, kedua ditangakap anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya dan ditemukan Barang Bukti Sabu seberat 26.270 gram dan pil inek sebanyak 15.065 butir atas perintah dari Fito yang masih bersatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatanya para terdakwa didakwa dengan  Pasal  144 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ti0