Timurposjatim.com – Fiki bin H.Robi dan Mujib Bin Muse’i diseret di pengadilan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar Perkara Narkotika dengan Barang Bukti (BB) sabu 963 gram dari Malaysia dengan agenda Keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu (12/01/2022).
Saksi menyapaikan pada intinya saat itu mengantarkan paket kiriman ke Sampang Madura dan saat itu barang diterima kedua terdakwa.
“Ya kedua terdakwa yang menerima paket tersebut,”katanya.
Saat disinggung oleh Jaksa Penganti Parlin Parlindungan menanyakan sudah berapa kali dan apakah isinya serta dari mana.”kalau isinya tidak tahu dan barang tersebut dari Malaysia,”Jelasnya.
Atas Keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan Pada hari Selasa 14 September 2021 di PT Prima Mas Segera Unggul Jalan Kalianak No 55 dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Bea Cukai dan Karyawan PT Amanah Kiriman terkait pengiriman barang dari Malaysia berupa 1 karton terera nama pengirim Romeli alamat PJS 8/9 Petailing Jaya dengan penerima Nor Kumala Desa Bunten Timur Ketapang,Sampang Madura kemudian dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pada 16 September 2021 Fiki dihubungi Mat Sofi (DPO) mengajak mengambil Paket, Kemudian FIki mengajak Mujib Untuk mengambil Paket dengan imbalan dari Sofi sebesar Rp.10 juta masing-masing mendapat Rp.5 juta,Kemudian kedua terdakwa mengunakan mobil pickup mengambil paket tersebut.
Setalah paket diterima oleh para terdakwa Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.Saat dilakukan pemeriksaan terhadap Paket tersebut ditemukan sabu yang di masukan dalam termos dengan berat 472 gram dan 491 gram.
Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.(Tio)