Timur Pos

PN Gresik Eksekusi Rumah Berjalan Kondusif Dalam Pantauan Kapolres Gresik

Timurposjatim.com – Berdasarkan penetapan eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Hubungan Industrial Gresik tertanggal 28 Desember 2021, nomor : 6/Eks.sht/2021, beralamat Jalan Panglima Sudirman No.23 Kabupaten Gresik untuk segera mengosongkan dan menyerahkan obyek eksekusi kepada Pemohon Buprayitno melalui Kuasa Hukumnya Danny Wijaya dari Kantor Justitia loka Surabaya.

PN Gresik Eksekusi Rumah Berjalan Kondusif Dalam Pantauan Kapolres Gresik

Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Gresik Nurroso mengatakan, pemohon dalam hal ini mengajukan eksekusi adalah pembeli / pemenang lelang yang dilaksanakan pejabat lelang pada kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya sesuai dengan Salinan Risalah Lelang dan Kutipan Risalah Lelang Nomor : 132645/20200 tanggal : 02 Desember 2020, yakni terhadap hak atas tanah berikut bangunan.

“Permohonan Eksekusi terhadap rumah dan bangunan yang terletak di Desa Sidokumpul Kecamatan Gresik Kabupaten Gresik berdasarkan sertifikat hak milik Nomor – 1054/ Desa Sidokumpul Kecamatan Gresik Kabupaten Gresik seluas 400 M2 (ampat ratus meter persegi) yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan Kabupaten Gresik atas nama Suprayitno.

“Menimbang, berdasarkan pengajuan permohonan tersebut diatas dikartkan Gengan bukti-bukti yang diajukan, maka Pengadilan berpendapat bahwa permohonan! pemohon eksekusi tersebut cukup beralasan hukum, sehingga patut untuk dikabulkan,” paparnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Pemohon Danny Wijaya mengatakan, terima kasih dan Alhamdulillah kepada semua jajaran baik dari pihak Kepolisian, TNI dan instansi lainya turut mengamankan dan eksekusi berjalan dengan lancar.

“Terima kasih untuk semua pihak yang turut serta membantu jalanya eksekusi sehingga berjalan dengan lancar,” katanya.

Dilokasi yang sama, Kapolres Gresik AKBP Aziz Mochamad Nur Azis mengatakan, eksekusi ini sesuai permintaan surat dari Pengadilan Negeri (PN) Gresik untuk melakukan eksekusi dan segera di patuhi untuk pengosongan lahan.

“Jumlah personil yang diterjunkan untuk melakukan pengamanan eksekusi Sebanyak 50 anggota terdiri dari TNI dan Polri serta intansi lainya,” ujar Aziz usai pantau jalannya eksekusi, Rabu (19/01/2022).

Aziz juga menjelaskan, apabila kedepan ada suatu hal terjadi perdebatan silahkan melaporkan ke PN Gresik.

Untuk diketahui Memperhatikan Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan, serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan. Menetapkan mengabulkan permohonan.(Tio) 

4 Orang Saksi ” Kejadian Pencabulan Dan Persetubuhan Tidak Pernah Terjadi “

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan Praperadilan yang diajukan JE Pengurus Sekolah Menengah Atas (SMA) Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu terkait perkara dugaan Pencabulan terhadap murid-muridnya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Agenda Keterangan saksi dari Pemohon.Selasa (18/01/2022).

4 Orang Saksi " Kejadian Pencabulan Dan Persetubuhan Tidak Pernah Terjadi "

Saksi Dila yang merupakan alumni SMA SPI Batu Malang mengatakan,SMA SPI merupakan sekolahan yang menampung anak-anak dari seluruh Indonesia tidak membedakan Suku dan Agama.Dan diprioritaskan untuk anak yatim-piatu.

Awalnya sebelum adanya permasalahan ini kami baik-baik saja dan setelah adanya laporan dari Shiren pada bulan Mei 2021 kami merasa difitnah dengan Pemberitaan dari media massa.

“Dengan adanya masalah ini membuat kami risau dan sedih selain itu orang tua wali murid juga merasa kuatir padahal sebelumnya kita baik-baik saja,”kata Dila.

Disinggung  apakah saksi mengetahui atau melihat adanya peristiwa pencabulan atau perbuatan yang tidak senonoh yang dilakukan JE terhadap SN, padahal Dila adalah teman sekamar SN selama sekolah di SPI.

“Saya tidak pernah melihat ataupun mendengar peristiwa tersebut selama sekitar 12 tahun di SPI. katanya.

Ia menambahkan awalnya SN beragama Islam saat masuk SPI dan setelah lulus berganti agama Katholik tahun 2011, dan juga ia kaget saat di talkshow (2021) SN memakai Jilbab, Dan Ko Jo (JE) merupakan idola dari SN.Ko Jo sendiri bukan guru cuma kadang- kandang memberikan materi kepada murid-murid di SPI paling banyak dalam setahun 4-5 kali aja.

Lanjut ke Sayidah yang merupakan alumni SPI dan juga adalah sahabat SN, berkerja di bagian Keuangan Yayasan SPI mengatakan, bahwa dengan Sheren sering bertemu dikeranakan saat itu SN (Pelapor)  berkerja di bagian Performance dan untuk Robert sendiri dibagian Multi Media.

Dulu Robert dan Sheren pernah berpacaran kemudian putus lalu nyabung lagi sekitar tahun 2018 dan sempat melihat Robert memberikan hadiah berupa Boneka Tiger.

Terakhir SN izin bulan januari 2021, untuk Pamit mau mempersiapkan pernikahannya dengan Robert dan sekaligus tour the hotel di madiun.

“Untuk SN (Pelapor)  sendiri orangnya gampang Cinta Lokasi (Cinlok) dan untuk terkait masalah ini tidak ada rumor dan gosip malah yang terdengar adalah hubungan SN dengan Robert dan pernah tidur bareng,”beber saksi dihadapan Majelis Hakim.

Ia menambahkan SN itu tidak suka pada film anak garuda (tahun 2019) karena kisahnya tidak menonjol, yang menonjol adalah kisah yohana dan SN tidak suka karena  dia tidak terpilih menjadi direktur utama PT. Berkat terus berlipat (2018) itu yang menyebabkan dia marah kepada JE.

Menangapi Keterangan tersebut pihaknya Termohon tidak melakukan haknya dikeranakan keberatan dengan saksi.

Saksi Risna kepala sekolah SPI juga menyatakan tidak pernah mendengar atau melihat bahkan gosip gosip saja tidak pernah dengar tentang adanya perbuatan cabul dilakukan oleh ko jul. Lagian ko jul kalau di SPI pasti saya tahu karena saya ada disitu dan ko jul terjadwal kalau mau SPI serta tidak pernah sendiri.

Menurut Risna, SN ini pemberani dan dipanggil jenderal harusnya dia bisa melapor kalau memang benar, kalau saya tau pasti saya juga akan melaporkan, tetapi SN tidak pernah ada isu isu ini selama 12 tahun dan saya tidak pernah tau.

Dengan adanya masalah ini, sekitar September 2021, ditjen pendidikan memeriksa sekolah kami, dan anak anak diperiksa satu satu, tetapi semuanya menyatakan tidak pernah ada isu sama sekali tentang hal ini, oleh karena itu akreditasi kami masih A diterbitkan di desember 2021.

Sedangkan, Sandy Fransisco, dalam keterangannya, mengatakan, bahwa Yayasan SPI berkomitmen hanya menerima siswa Yatim-Piatu atau siswa yang berasal dari keluarga yang tidak mampu dan sudah pernah diperiksa oleh di Polda Jatim.

“Sejak awal berdirinya Yayasan Pada tahun 2003 hingga 2020 tidak pernah dengar ada pencabulan yang dilakukan Ko Jol (JE) dan sejak tahun 2011 mulai aktif tinggal disana sudah hampir 12 tahun lamanya,”katanya.

Ia menambahkan SN (Pelapor) saksi menyampaikan, sehari-hari beberapa kali saya dengar dari guru-guru memang SN anak yang ambisius kreatif dan ingin menonjol.

” Yang kerap menonjol dalam diri SN yaitu, termasuk saat ikuti pelajaran selalu sering izin ke belakang “, tuturnya.

Dan Terkait, alumni yang bekerja di Yayasan disampaikan, selalu melalui prosedur dan memenuhi syarat-syarat yang diterapkan Yayasan.

Masih kata saksi , dalam keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan BAP membuat luka yang membekas dalam dirinya karena saya jelaskan tidak benar.

“Saat dilakukan pemeriksaan di Polda Jatim sempat Shock dimana ada pertanyaan SN saya ajak ke kamar Kojul. Hal tersebut, membekas bagi saya dan sangat tidak masuk akal karena tidak mungkin, saya ini adik ipar ko jul,”, bebernya.

Mengenai laporan SN, diungkapkan oleh saksi bahwa jika kejadian pada tahun 2009 hingga 2020 kenapa gak bilang ?. Padahal, Yayasan ini, pernah dikunjungi Kapolres Batu, Sandiaga Uno maupun beberapa pengusaha-pengusaha mengapa masalah ini muncul sekarang, padahal SN anak yang pemberani.

Perkara ini muncul, di YouTube dan beberapa media sudah viral maka dampak tidak baik bagi Yayasan Selamat Pagi Indonesia (SPI).

Sementara, Sirait saat ditemui usai persidangan, mengatakan, melihat substansi tentang penetapan tersangkanya karena semua saksi atau penilaian yang dilakukan saksi saksi dari Penasehat Hukum Pemohon mengatakan, tidak tahu.

” Semua saksi saksi pada keterangan intinya sama. Itu artinya, sudah di setting khan ! , dan ini merugikan JE sendiri karena Polda Jatim sudah memiliki 2 alat bukti atau bukti-bukti yang kuat “, ungkapnya.(Tio)

Komplotan Ranmor Digulung Resmob Polrestabes

Timurposjatim.com– Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua orang komplotan residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 yang lalu.

Komplotan Ranmor Digulung Resmob Polrestabes

Kedua tersangka yang berhasil diamankan petugas berinisial W alias G dan Z atau dikenal sebagai S, keduanya ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya kasus pencurian di beberapa lokasi yang berada di wilayah Hukum Polrestabes Surabaya.

Komplotan Ranmor Digulung Resmob Polrestabes

Berdasarkan laporan tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dengan cara mengintrogasi para saksi-saksi dan menganalisa CCTV yang ada.

Komplotan Ranmor Digulung Resmob Polrestabes

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, menjelaskan para tersangka menggunakan kendaraan roda 4 untuk mencari sasarannya.

“Apabila ada kendaraan bermotor R2 yang kurang pengawasan atau tempat-tempat parkir tanpa ada petugasnya, disitulah mereka melancarkan aksinya dengan berbagai macam cara,” jelas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Selasa (18/01/2022).

Dalam aksinya, W alias G berperan untuk merusak kunci stir dengan kunci T yang sudah disiapkan sebelumnya, sedangkan Z berperan untuk membawa kabur kendaraan yang telah menjadi sasaran.

Menurutnya, para tersangka ini telah beraksi di beberapa lokasi di Kota Surabaya, diantaranya, Parkiran Excelso GWALK surabaya, Taman Gapura CC7 Gwalk Surabaya, Taman Gapura Blok H No.1 Citraland Surabaya, Indomart G-walk Citraland Surabaya.

“Mereka tidak hanya beraksi di 4 lokasi itu, tapi juga beraksi di Ruko Landmark Depan Bank Bukopin, Depan Spazio Parkiran Gojek, Aiola Food Caravan depan PTC MALL, Alfamidi Vila Taman Telaga Citra Land dan Bukit Galeri Hotel Oyo Citraland,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, setelah mendapatkan informasi dan petunjuk yang mengarah terhadap kedua tersangka, kemudian petugas melakukan pembuntutan terhadap tersangka yang sedang mengendarai kendaraan R4 (sarana) dengan nopol L-1455-KL.

Setelah Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mengetahui keberadaan pelaku, kemudian petugas melakukan pemberhentian dan mengamankan pelaku beserta barang bukti lainnya di Jl Kenjeran Surabaya.

“Selanjutnya petugas kami membawanya ke Mapolrestabes Surabaya untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut, selain tersangka yang telah kami amankan masih ada tersangka lain yang saat ini sedang DPO (daftar pencarian orang) atau Buron,” ucap AKBP Mirzal Maulan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 Unit R4 Mobilio warna putih M-1559-NK (sarana), 1 Unit R4 Calya L-1455-KL warna Orange (sarana), 3 Kunci Speda Motor diduga palsu, 3 buah Handphone, 4 mata kunci letter T, 1 kunci letter Y, 1 kunci pembuka magnet dan Rekaman CCTV TKP Citraland.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka W dan Z saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.(Toha)

Kepsek dan Waka SMKN 10 Malang Dituntut 5 Tahun dan 1,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Proyek

Timurposjatim.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menuntut 5 tahun penjara Kepala Sekolah (Kepsek) dan 1,5 tahun penjara Wakil Kepala SMKN 10 Malang lantaran dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan sekolah dengan kerugian negara senilai Rp1,2 miliar.

Kepsek dan Waka SMKN 10 Malang Dituntut 5 Tahun dan 1,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Proyek

Tuntutan terhadap kedua terdakwa ini dibacakan JPU Kejari Kota Malang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor)Surabaya Dalam tuntutan tersebut, JPU berpendapat, bahwa terdakwa Kepsek Dwidjo Lelono secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan,” ujar Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisantoso.

Sementara itu, terhadap terdakwa Waka Arief Rizqiansyah JPU menuntutnya dengan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

“Menuntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan,” tambahnya.

Menanggapi tuntutan ini, melalui kuasa hukumnya terdakwa pun mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada Senin (24/1) pekan depan.

Sebelumnya, Kepala SMKN 10 Kota Malang, Dwidjo Lelono yang telah ditetapkan menjadi tersangka, menjalankan aksi korupsinya dengan mengerjakan sendiri proyek pembangunan di SMKN 10 Kota Malang.

Tersangka Dwidjo meminjam 11 nama perusahaan rekanan sebagai pihak ketiga pembangunan.

Namun, 11 perusahaan rekanan tersebut tidak melakukan pekerjaan apapun. Mereka hanya diberi kompensasi sebesar 2,5 persen dari setiap proyek.

Dan semua pengerjaan proyek di SMKN 10 Kota Malang, dikerjakan sendiri oleh tersangka Dwidjo dan orang kepercayaannya.

Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, Kejari Kota Malang menemukan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

Tersangka bernama Arif Rizqiansyah (37), yang menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana (Waka Sarpras) SMKN 10 Kota Malang.

Selain itu, tersangka Arif juga menjabat sebagai Kepala Revitalisasi, serta Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa pada tahun 2019-2020.

Mereka berdua ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2019 dan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) 2019-2020 SMK Negeri 10 Kota Malang.

Dari hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Jatim, total kerugian negara atas kasus dugaan korupsi yang terjadi di SMK Negeri 10 Kota Malang, sekitar Rp 1,2 miliar.(Tio)

Bacok Teman Usman Efendi Divonis 1 Tahun Penjara

Timurposjatim.com – Usman Efendi  diputus bersalah telah melakukan Penganiyaan terhadap dua bersaudara dengan Pidana Penjara selama 1 tahun oleh ketua Majelis Hakim I Gede Ngurah Partha di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Selasa (18/01/2022).

Ketua Majelis Hakim I Gede Ngurah Partha mengatakan,bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Penganiyaan dan diputus dengan Pidana Penjara selama 1 tahun.

“Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana Penjara selama 1 tahun,”Kata Majelis Hakim I Gede Ngurah Partha di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Atas Putusan tersebut terdakwa dan JPU menyatakan menerima putusan.

“Saya terima yang mulia,”Saut Jaksa Penganti Suwarti.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan pada hari Kamis 23 September 2021 sekitar Pukul 21.30 WIB di depan Toko Sembako di Jalan Dinoyo Surabaya.

Berawal ketika saksi Moch Firman mengajak saksi Wawan Bin Dasimin untuk menemui terdakwa yang sedang duduk diatas sepeda motor sambil membawa balok dan pipa besi kemudian kedua saksi langsung memukul kepada terdakwa sehingga mengakibatkan terdakwa jatuh dari sepeda motor, merasa tersakiti terdakwa balik kerumah mengambil sebuah clurit kemudian menghampiri kedua saksi, tanpa berpikir lagi terdakwa mengayunkan clurit yang digenggamannya kepada saksi Wawan dan saksi MochFirman
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Wawan Bin Dasimin, mengalami Pada lengan Bawah Bagian Belakang ditemukan luka terbuka yang telah terjahit sebanyak 13 (tige belas) jahitan sebagaimana VISUM Et Repertum No. RM : 12.89.85.78 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Abdul Aziz Spf pada RSUD SOETOMO Surabaya.

Selanjutnya saksi Moch Firman Mengalami luka terbuka pada kepala, punggung serta patah tulang terbuka jari tengah tangan kanan, putusnya pembuluh darah jari tengah dan urat otot jari telunjuk, jari tengah, jari manis dan jari kelingking.

Atas Perbuatannya JPU Dzulkifly Nento dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 tahun 3 bulan.(Tio)

Amir Ma’ruf Khan Persoalkan Eks Bupati Banyuwangi

Timurposjatim.com Sorotan demi sorotan dari aktivis Amir Ma’ruf Khan terhadap sosok mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas terus digulirkan.Senin (17/01/2022).

Sebelumnya, Amir Ma’ruf Khan menyoroti atas dugaan adanya kerugian pendapatan negara dan pendapatan asli daerah (PAD) yang dilakukan semasa kepemimpinannya hingga kepemimpinan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani yang notabene istri Abdullah Azwar Anas (mantan Bupati/Bupati Banyuwangi sebelumnya)
Sementara menurut Amir Ma’ruf Khan kerugian negara itu diduga sengaja ada pelanggaran Undang-Undang RI dalam tambang emas tumpang Pitu Banyuwangi.

Sengaja Mensiasati Undang-undang RI Dengan estimasi kerugian, negara hingga mencapai triliunan rupiah.

Sorotan lainnya yakni terpilihnya Abdullah Azwar Anas sebagai Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) tahun 2021, yang mana Abdullah Azwar Anas yang tidak berasal dari instansi manapun dapat menyingkirkan dua calon lainnya yang sama-sama berasal dari LKPP.

“Kami telah melayangkan surat Kepada Tim Seleksi LKPP dimana berdasarkan hal tersebut kami kirim Surat Klarifikasi kepada ketua Tim Seleksi Pemilihan Kepala LKPP karena kami sebelumnya telah memberikan informasi, masukan, dan saran kepada tim seleksi sesuai dengan poin nomor 6 melalui email yang telah dicantumkan,” ungkap Amir Ma’ruf Khan yang juga sebagai Ketua Investigasi Banyuwangi TV.

Amir Ma’ruf Khan juga mengungkapkan, eks Bupati Banyuwangi tersebut memiliki rekam jejak yang kurang baik, sehingga, menurut penilaiannya sudah tidak layak menduduki jabatan tersebut.

“Hal ini terlihat jelas saat Abdullah Azwar Anas menjabat Bupati Banyuwangi kala itu.

Banyak permasalahan yang terjadi, diantaranya dugaan sengaja Melanggar Undang-Undang RI, Tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri Kehutanan.

Bahkan hingga kini masih terdapat permasalahan hukum yang masih berjalan,” pencairan Kegiatan Pembuatan Film Fiktif yang telah di laporkan oleh Pemilik CV. Yang tidak merasa Membuat kegiatan Tersebut.

Dan Kegiatan Tumpang Tindih anggaran dan Menyebar Berita Hoax yang juga telah di Laporkan ke aparat Penegak Hukum, dan masih banyak lagi ungkap Amir Ma’ruf Khan.

Atas sederet persoalan tersebut, Amir Ma’ruf Khan lantas bertanya pada Tim Seleksi Pemilihan Kepala LKPP 2021 terkait dua kandidat lainnya yang turut mengikuti seleksi Kepala LKPP tahun 2021 atas kapabilitas masing masing peserta sehingga mereka harus kalah dengan Azwar Anas yang diketahuinya mempunyai track record kurang baik.

Kami telah mempertanyakan kepada Tim Seleksi LKPP melalui Bersurat agar sama-sama bisa di pertanggung jawabkan secara Hukum, jika Masukan dan Informasi kami tidak ada buktinya kami siap untuk mempertanggung jawabkan.

Akan tetapi begitu juga kepada Tim Seleksi Untuk Memberikan Jawaban secara Tertulis agar masyarakat Indonesia bisa mengetahui jawaban kebenaran dari Tim Seleksi LKPP 2021.

“Ada beberapa Pertanyaan di antaranya apakah dua kandidat lainnya lebih bermasalah Hukum ? Apakah lebih cacat moral sehingga Abdullah Azwar Anas yang terpilih ? Begitulah kira kira tulisan surat yang kami layangkan terhadap Ketua panitia seleksi, dan yang Pasti kenapa Kami Bertanya Kepada Panitia Seleksi karena kami memberikan Masukan dan Informasi berdasarkan Surat Permintaannya.

Kami tidak mau Masukan dan Informasi kami hanya dijadikan dugaan Permainan Harga Nominal, kami memberikan Masukan dan Informasi siap untuk di Proses secara Hukum jika Masukan dan Informasi kami tidak ada bukti-buktinya,dan kami rasa Panitia seleksi juga harus Siap Hal yang sama dengan itu,kata Amir Ma’ruf Khan.

Disisi lain, Amir Ma’ruf Khan dengan segudang kekecewaan atas terpilihnya Abdullah Azwar Anas mantan Bupati Banyuwangi terdahulu, sebagai kepala LKPP yang juga suami dari Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengharuskan dirinya melakukan investigasi adanya dugaan kecurangan.

Karena kami di minta Memberikan Masukan dan Informasi akan tetapi sampai adanya Informasi Pelantikan kami tidak pernah di Klarifikasi terkait data-data masukan dan Informasi oleh Panitia seleksi.

“Ini tidak lepas dari penilaian kami, dimana saat menjabat Bupati saja Azwar anas banyak menyiasati Undang-Undang,dan Keputusan nya menjadikan Dasar dari Keputusan Menteri Kehutanan dan di Biarkan oleh Menteri ESDM.

Jadi kami takut dan Khawatir nanti ketika Abdullah Azwar Anas menjabat sebagai Kepala LKPP. Bukan tidak mungkin, akan banyak Menteri yang akan disesatkan olehnya Terhadap Peraturan dan Undang-undang RI dalih Amir Ma’ruf Khan.

Terakhir Amir Ma’ruf Khan berharap dengan disampaikannya surat kepada Ketua panitia seleksi, dapat membuka tabir asli dari eks Bupati Banyuwangi. yang saat ini masih tertutupi atau di tutup-tutupi.

“Semoga dengan penyampaian kami ini, dapat memberikan masukan dan saran, serta dapat dipertimbangkan untuk diberhentikan sebagai Kepala LKPP, pungkas Amir Ma’ruf Khan.

Demi Menyelamatkan Uang Negara dan Demi Masyarakat tidak Tersesat Terhadap Peraturan dan Undang-undang Republik Indonesia.(Tio) 

Hotel Singgasana Dilakukan Eksekusi Oleh Pengadilan Negeri

Timurposjatim.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeksekusi Hotel Singgasana senilai Rp 58 miliar di Jalan Gunung Sari No.1 Kec Dukuh Pakis Surabaya antara PT Patra Jasa (pemohon eksekusi) melawan PT Patra Indonesia (termohon eksekusi) serta turut temohon ekseskusi PT Indobuildco, Senin (17/1/22) sekira pukul 09.00 wib.

Hotel Singgasana Dilakukan Eksekusi Oleh Pengadilan Negeri

Dari pantauan wartawan dilokasi, sebelum pengosongan tim dari Pengadilan Negeri Surabaya membacakan isi surat penetapaan yang sudah ditanda tangani oleh Kepala  Pengadilan Negeri Nomor.09/Pen.Pdt/DEL/2021/PN.Sby.JoNo.68/2020.Eks .No 645/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst.Jo No 666/PDT/2018/PT.DKI ,Jo.No 2445 K/Pdt/2019 Jo.No 132 PK/Pdt/2021.

Yang dibacakan oleh Jurusita, Ferry Isyono Purnowirawan SH.MH, dihadapan kuasa hukum pemohon Akbar Surya SH hingga pembacaan terakhir Hotel Singgasana masih terlihat petugas dari Pengadilan Negeri Surabaya mengosongkan dan di jaga oleh beberapa anggota Polrestabes Surabaya, Brimob, Polsek Dukuh Pakis, Danramil serta Satpol PP.

Jurusita Pengadilan Negeri Ferry Isyono melaksanakan pengosongan obyek. Dari pihak termohon sudah diberikan amanning (teguran) tertulis hingga permintaan pengosongan.

“Pihak dari Pengadilan Negeri akhirnya mengosongkan berdasarkan surat ekseskusi dari pemohon” ujarnya
Namun saat pelaksaan eksekusi dari pihak termohon tidak ada serta sudah siap untuk melakukan Pengosongan dari PN Surabaya
Masih kata Ferry menurutnya yang dilakukan berdasarkan penetapan delegasi 09/Pen.Pdt/DEL/2021/PN.

Surabaya yang permohonan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terpisah kuasa hukum dari pemohon Akbar Surya SH, eksekusi yang dilakukan sesuai Penetepan dari Ketua PN Jakarta Pusat.Selama sewa lahan selama 25 tahun dengan luas 76.910 M2 tidak ada atensi dari Hotel Singgasana dari pihak termohon ekseskusi.maka dari pihak pemohon tertunda dan bisa dilakukan hari ini.

“PT Patra Indonesia dan Pt Indobuilco menyewa lahan ke PT Patra Jasa mulai 1990 sekian sampe 2017 selama 25 tahun harus di kembalikan ke pihak pemohon namun tidak dikembalikan hingga Patra Jasa melakukan upaya hukum tingkat PK dimenangka di Jakarta ” tandasnya.

Timurposjatim.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeksekusi Hotel Singgasana senilai Rp 58 miliar di Jalan Gunung Sari No.1 Kec Dukuh Pakis Surabaya antara PT Patra Jasa (pemohon eksekusi) melawan PT Patra Indonesia (termohon eksekusi) serta turut temohon ekseskusi PT Indobuildco, Senin (17/1/22) sekira pukul 09.00 wib.

Dari pantauan wartawan dilokasi, sebelum pengosongan tim dari Pengadilan Negeri Surabaya membacakan isi surat penetapaan yang sudah ditanda tangani oleh Kepala  Pengadilan Negeri Nomor.09/Pen.Pdt/DEL/2021/PN.Sby.JoNo.68/2020.Eks .No 645/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst.Jo No 666/PDT/2018/PT.DKI ,Jo.No 2445 K/Pdt/2019 Jo.No 132 PK/Pdt/2021.

Yang dibacakan oleh Jurusita, Ferry Isyono Purnowirawan SH.MH, dihadapan kuasa hukum pemohon Akbar Surya SH hingga pembacaan terakhir Hotel Singgasana masih terlihat petugas dari Pengadilan Negeri Surabaya mengosongkan dan di jaga oleh beberapa anggota Polrestabes Surabaya, Brimob, Polsek Dukuh Pakis, Danramil serta Satpol PP.

Jurusita Pengadilan Negeri Ferry Isyono melaksanakan pengosongan obyek. Dari pihak termohon sudah diberikan amanning (teguran) tertulis hingga permintaan pengosongan.

“Pihak dari Pengadilan Negeri akhirnya mengosongkan berdasarkan surat ekseskusi dari pemohon” ujarnya
Namun saat pelaksaan eksekusi dari pihak termohon tidak ada serta sudah siap untuk melakukan Pengosongan dari PN Surabaya
Masih kata Ferry menurutnya yang dilakukan berdasarkan penetapan delegasi 09/Pen.Pdt/DEL/2021/PN.

Sby yang permohonan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Terpisah kuasa hukum dari pemohon Akbar Surya SH, eksekusi yang dilakukan sesuai Penetepan dari Ketua PN Jakarta Pusat.

Selama sewa lahan selama 25 tahun dengan luas 76.910 M2 tidak ada atensi dari Hotel Singgasana dari pihak termohon ekseskusi.maka dari pihak pemohon tertunda dan bisa dilakukan hari ini.

“PT Patra Indonesia dan Pt Indobuilco menyewa lahan ke PT Patra Jasa mulai 1990 sekian sampe 2017 selama 25 tahun harus di kembalikan ke pihak pemohon namun tidak dikembalikan hingga Patra Jasa melakukan upaya hukum tingkat PK dimenangka di Jakarta ” tandasnya.(Tio) 

Penipu Sarung Wadimor Siap Dieksekusi Kejaksaan

Timurposjatim.com – Upaya hukum yang dilakukan oleh Direktur PT Nugraha Sentosa Kencana (NSK) Benny Prayogi Nyotro Raharjo dengan mengajukan Permohonan Kasasi kandas dengan ditolaknya oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dengan Pidana Penjara selama 3 Tahun oleh Hakim MA Republik Indonesia Andi Abi Ayyub.

Dalam Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 8 Desember 2021.

Nomor putusan kasasinya 1422K/PID/2021.

Amar putusanya berbunyi, Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa Benny Prayogi Nyotoraharjo anak dari Suwandi Wibowo.

Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 835/PID/2021/PT SBY tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 578/Pid.B/2021/PN Sby tanggal 8 Juni 2021, mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 tahun.

Dengan adanya putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengatakan akan Segera melakukan Eksekusi terhadap terpidana Benny Prayogi Nyotro Raharjo.

“Kami akan segara melakukan Eksekusi terhadap Benny Prayogi,”Singkatnya Kepada Timurposjatim.com saat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (17/01/2022).

Dijelaskan dalam dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Benny Prayogi warga Babatan Permai Timur Surabaya bersama orangtuanya Suwandi Wibowo, mengajukan nota pemesanan sarung merek Wadimor kepada PT Sukorejo Indah Textile (SIT) di akhir tahun 2019 sampai Juni 2020 sebanyak 24.237,83 kodi dengan harga Rp 22.122.947.400.

Kemudian terdakwa memberikan lima bilyet giro (BG) untuk jaminan nota pemesanan tersebut tetapi, pada saat dilakukan pencairan sesuai dengan tanggal jatuh tempo, pihak bank memberitahukan kepada PT Sukorejo Indah Textile (SIT) bahwa BG tersebut tidak dapat dicairkan karena saldo tidak cukup.

Dua lembar BG yang tidak bisa cair masing-masing senilai Rp 5 miliar dan Rp 5,4 miliar diganti dengan tiga BG bank lain. Masing-masing dua BG senilai Rp 3,5 miliar dan satu lagi Rp 3,4 miliar.

Sementara itu, tiga BG lain yang juga tidak bisa dicairkan senilai total Rp 13 miliar diganti dengan tujuh lembar BG bank lain.

Masing-masing Rp 1 miliar, Rp 330 juta, Rp 450 juta, Rp 3,59 miliar, Rp 2,85 miliar, Rp 3 miliar, dan Rp 718,1 juta. Jamil lantas mengkliring 10 lembar BG pengganti tersebut.

Tetapi kembali lagi BG yang diberikan mendapatkan surat keterangan penolakan dari pihak bank dengan keterangan bahwa dan atau saldo tidak cukup.

Sehingga PT SIT merugi Rp 22,1 miliar dari pengiriman sarung yang tidak dibayar.

Perkara ini juga menyeret Irwan Suwandi warga Kejawan Utara Blok C4 Surabaya, tidak lain anak kedua dari pasangan Yenny Sintawati Purwo dan Suwandi Wibowo, kakak Beny Prayogi Nyotoraharjo.

Irwan Suwandi dianggap terlibat ikut menandatangani BG tersebut.(Tio)

Kemplang Bank Danamon Rp.24 Miliar Lim Chandra Lepas Rompi Tahanan

Timurposjatim.com – Direktur CV Surya Mandiri Rattanindo Lim Chandra Sugiarto diputus bersalah mengunakan Surat Palsu Untuk fasilitas kredit di Bank Danamon Cabang Surabaya sebesar Rp.24 miliar dengan Pidana Penjara selama 3 tahun dan 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Itong Isnaeni di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (17/01/2022).

Kemplang Bank Danamon Rp.24 Milaar Lim Chandra Lepas Rompi Tahanan

Ketua Majelis Hakim Itong Isnaeni mengatakan,bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan  melangar Pasal 264 ayat 2 KUHPidana dengan menjatuhkan Pidana Penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

“Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana Penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,”kata Hakim Itong Isnaeni di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk menyatakan sikap,bisa menerima ,banding atau Pikir-pikir.

Sementara terpisah atas Putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, bahwa Putusan terhadap terdakwa 3 tahun dan 6 bulan apabila terdakwa banding kami juga akan melakukan banding.

“Kalau dia (terdakwa) banding maka kami juga banding,”kata JPU Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Selepas sidang putusan tersebut dari Pantauan Timurposjatim.com Lim Chandra Sugiarto saat masuk ke Mobil tahanan tampa di dampingi oleh Petugas tahanan baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan dengan santai berjalan sembari melepaskan rompi tahanan.

Saat disinggung terkait putusan majelis hakim Terdakwa tidak berkomentar hanya memberikan jempol kepada awak media.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan,Bahwa Akta Persetujuan Nomor 5 Tanggal 11 Oktober 2018 yang dibuat oleh Notaris Musdalifah,S,H.,M.Kn, Dipergunakan oleh terdakwa untuk fasilitas kredit di Bank Danamon cabang Gubenur Suryo Surabaya dengan adanya Formulir permohonan kredit dari CV. Surya Mandiri Rattanindo yang ditandatangani oleh terdakwa.

Kemudian PT.Bank Danamon menyetujui fasilitas kredit Kepada CV Surya Mandiri Rattanindo yang digunakan untuk pembelian Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Kabupaten Lumajang Jawa Timur dengan Plafond Kredit sebesar Rp. 24 miliar.sesuai dengan Surat Bank Danamon Nomor: 540/OL/X/2018 tanggal 5 Oktober 2018, perihal Surat Penawaran Fasilitas Kredit.

Dimana jaminan yang di agunkan/jaminkan oleh CV Surya Mandiri Rattanindo selaku debitur di PT. Bank Danamon Indonesia Cabang Gubernur Suryo yaitu Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Lumajang Jawa Timur, serta tanah dan bangunan tersebut dibayar dengan menggunakan dana fasilitas kredit dari Bank Danamon.

Berdasarkan Buku Daftar Akta yang disimpan oleh Notaris Musdalifah, S.H., M.Kn. untuk Akta nomor register 5 tanggal 11 Oktober 2018 digunakan untuk “AKTA PERJANJIAN SEWA MENYEWA KENDARAAN” sehingga dengan pemalsuan surat yang dilakukan oleh Terdakwa menimbulkan kerugian terhadap pihak Bank Danamon Cabang Surabaya sebesar Rp.24.Miliar
Atas Perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 264 Ayat (2) KUHPidana.(Tio)

Notaris Musdalifah Terbitan Akta Otentik Palsu Dipidana Penjara 1 Tahun Masih Mikir

Timurposjatim.com – Notaris Musdalifah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Pemalsuan Akta Otentik dan dijatuhi hukuman Pidana Penjara selama 1 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Itong Isnaeni Hidayat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Notaris Musdalifah Terbitan Akta Otentik Palsu Dipidana Penjara 1 Tahun Masih Mikir

Ketua Majelis Hakim Itong Isnaeni Hidayat mengatakan bahwa Demi Keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa, Menjatuhkan Putusan terhadap terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan akta otentik sesuai dengan Pasal 265 ayat 1 KUHPidana dengan menjatuhkan Pidana Penjara selama 1 tahun.

“Terhadap terdakwa dijatuhkan Pidana Penjara selama 1 tahun ,”Kata Hakim Itong di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.Senin (17/01/2022).

Atas Putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir.”saya pikir-pikir dulu yang mulia,”saut Musdalifah saat jadi Pesakitan di PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan sekitar bulan September Lim Chandra Sugiarto selaku Direktur CV. Surya Mandiri Rattanindo (berkas terpisah) mencari Notaris untuk dibuatkan Akta Perubahan Anggaran Dasar CV Surya Mandiri Rattanindo.

Kemudian Indriati Yunari menyapaikan kepada Lim Chandra lalu Pada 19 September 2017 Terdakwa membuat Akte perubahan dan sudah mendatangi salinan akte Perubahan Anggaran Dasar tampa adanya para pihak yaitu Lim Chandra Sugiarto,Lim David Sugiarto,Lim Jony Gunawan dan Wasono Sugiarto menandatangani Minute Akta terlebih dahulu.

Bahwa terdakwa dengan membuat Akta Persetujuan dan Akta Anggaran Dasar CV Surya Mandiri Rattanindo telah mengetahui dan menghendaki secara sadar bahwa tindakannya memalsukan atau membuat surat palsu dilakukan untuk memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu oleh Lim Chandra Sugiarto menimbulkan kerugian terhadap pihak Bank Danamon Cabang Surabaya sebesar kurang lebih Rp.24 miliar.

Atas perbuatannya JPU Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa dengan Pasal 264 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana dan dituntut dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.(Tio)