Timur Pos

Oknum Kades Mojo Gede Balongpanggang Digugat Warganya Sendiri di PN Gresik

Gresik, Timurpos.co.id – Ratno Suhardojo orang tua dari DR (42) Warga Balongpanggang Kabupaten Gresik, keluarga besarnya harus menanggung malu akibat mempunyai hubungan gelap yang diduga dengan oknum kepala desa (Kades) Ngadiono Mojo Gede, Kecamatan Balongpanggang hingga melahirkan seorang anak yang berusia empat bulan.

Melalui Kuasa hukum penggugat Herry Prasetiyo menerangkan kasus pencemaran nama baik telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Gresik dengan nomor perkara 68/PDT.G/2024. Gugatan ini diajukan oleh Ratno Suhardojo terhadap seorang Oknum Kepala Desa bernama Ngadiyono atas dugaan perbuatan melawan hukum atau PMH

“Ini adalah satu upaya hukum yang ditempuh oleh penggugat untuk menempuh keadilan saat ini benar-benar terjadi adanya satu kerugian yang diderita oleh penggugat.”ungkapnya, Rabu (14/08/2024)

“Kasus ini bermula dari kelahiran cucu penggugat yang diduga merupakan hasil hubungan di luar nikah antara anak perempuan penggugat dengan tergugat. Situasi ini telah menyebabkan kerugian moral yang signifikan bagi keluarga penggugat. Yang dialami oleh penggugat saat ini yang merasa bersalah terus-menerus dalam kesehariannya, menggambarkan dampak emosional dari situasi tersebut.

Lebih lanjut, kuasa hukum menjelaskan, “Anak dari penggugat pergi dari rumah oleh karena malunya bukan main dari satu perbuatan yang dianggap dan diduga adalah perbuatan melawan hukum yaitu 1365 KUHp Perdata.”jelasnya.

Penggugat mengharapkan pengadilan untuk mengabulkan gugatannya dan menghukum tergugat sesuai hukum yang berlaku. Kuasa hukum juga menekankan pentingnya pemeriksaan bukti formil dalam kasus ini.

“Harapan saya ke depan adalah bahwa akibat kerugian yang diderita oleh penggugat adalah kerugian yang nyata dan merugikan penggugat kepada putrinya yang ke-1 dilakukan oleh tergugat,” tambah kuasa hukum.

Dikonfirmasi Melalui WhatsApp Kepala Desa Mojo Gede, Balongpanggang, Ngadiono, belum memberi pernyataan resmi. TOK

Khulaifi Satpam Dealer Kawasaki Mencuri Motor Inventasris Kantornya

Surabaya, Timurpos.co.id – Ahmad Khulaifi, satpam dealer resmi Kawasasi Jalan Jemursari 156-158 Surabaya, diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, lantaran mencuri motor Kawasaki Clasic W 175 CC warna hitam inventaris kantornya sendiri.

Dalam sidang kali ini JPU Damang menghadirkan saksi Henny Elliawati, kepala cabang dealer Kawasaki Jalan Jemursari 156-158 Surabaya dan Sarif, Kepala Satpam dealer tersebut.

Aksi pencurian itu dilakukan terdakwa pada saat lebaran. “Sebelum libur semua motor inventaris dikumpulkan semua di gudang. Setelah selesai lebaran baru ketahuan ada sepeda motor yang biasa dipakai untuk test drive hilang,” kata Henny Elliawati, kepala cabang dealer Kawasaki Jalan Jemursari 156-158 Surabaya saat menjadi saksi. Selasa (13/08/2024).

Lanjut saksi Henny, mencari siapa yang mencuri dia pun mengumpulkan semua karyawannya termasuk terdakwa untuk di brefing. “Sewaktu dilakukan brefing terdakwa ini ada. Namun selang beberapa hari kemudian dia tidak masuk kerja. Pada saat kita datangi ke kosannya, dia mengakui yang mengambil motor itu,” lanjutnya.

Menurut saksi Henny, buntut dari pencurian tersebut, pihaknya memberikan kesempatan pada terdakwa untuk mengganti. “Namun dia tidak mampu, sebab uangnya dipakai untuk mengobati ibunya yang sedang sakit,” pungkasnya.

Sementara Safif mengatakan bahwa, pada intinya terdakwa sebenarnya mau mengembalikan, namun saat itu sipengadai minta tembusan sebesar Rp 8,5 juta.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Damang Anubowo menyebutkan bahwa, kasus pencurian ini terjadi pada selasa 9 April 2024 sekitar jam 20.00 wib bertempat di PT. Surapita Unitran (dealer resmi Kawasaki) Jalan Jemursari 156-158 Surabaya.

Waktu itu terdakwa bekerja sebagai security sedang berjaga malam. Sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa masuk ke ruangan Kepala Cabang dealer Kawasaki Jalan Jemursari 156-158 Surabaya, lalu mengambil kunci kontak dan STNK dari 1 unit sepeda motor Kawasaki Clasic W 175 CC warna hitam tahun 2018 dengan No Pol :L- 3151-MJ dengan Noka MH4BJ175AJJP01274 dan Nosin BJ175AJJP01274 dengan STNK an. PT Surapita Unitrans.

Selanjutnya terdakwa membuka pintu samping tempat parkir kemudian membawa pergi sepeda motor tersebut ke sebuah warkop di daerah Taman Kab Sidoarjo untuk terdakwa gadaikan kepada DPO Hermanto sebedar Rp. 5 Juta.

Perbuatan terdakwa diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP. TOK

Mochmamad Ghufron Dituntut Pidana Penjara Selama 3 Tahun dan 4 Bulan

Surabaya, Timurpos.co.id – Mochmamad Ghufron dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, karena terbukti melakukan tindak Pidana penipuan yang merugikan Tri Djoko Asmono kerugian sebesar Rp 500 juta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Titik Budi Winarti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Diah Ratri Hapsari mengatakan bahwa, menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan, karana terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara 3 tahun dan 4 bulan,” kata JPU Diah di Ruang Tirta 1 PN Surabaya, Selasa (13/08/2024).

Atas tuntutan tersebut, terdakwa meminta keringanan hukuman.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, perkara ini bermula saat terdakwa bertemu dengan Tri Djoko Asmono di McDonalds Jl Basuki Rahmat Surabaya, saat itu terdakwa mengaku sebagai pemilik tanah serta pengembang dari Perumahan Highway Mansion yang terletak di Desa Capang, Purwodadi, Pasuruan yang sedang membutuhkan modal untuk pembangunan ruko di depan perumahan, lalu terdakwa menunjukkan brosur Perumahan Highway Mansion lalu terdakwa mengajak Saksi Tri Djoko Asmono untuk berinvestasi dengan cara Saksi Tri Djoko Asmono menyetorkan modal sebesar Rp 500 juta dan akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 250 dalam jangka waktu 1 tahun sejak modal diserahkan, terdakwa juga menerangkan Perumahan Highway Mansion merupakan perumahan yang strategis dan sudah banyak peminatnya dari berbagai kalangan sehingga akan sangat menguntungkan apabila berinvestasi untuk pembangunan ruko dibagian depan Perumahan Highway Mansion, selanjutnya atas penawaran terdakwa tersebut, Saksi Tri Djoko Asmono pun merasa tertarik untuk berinvestasi.

Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2019, Saksi Tri Djoko Asmono melakukan transfer uang ke rekening BCA atas nama Mochammad Ghufron sebesar Rp 500 juta sebagai investasi pembangunan ruko di depan Perumahan Highway Mansion, transfer uang tersebut dilakukan di Bank Bukopin Syariah Jl Raya Darmo no 136 Kota Surabaya.

Bahwa kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi Tri Djoko Asmono di Perum Sentul Lawang Malang dan terdakwa menyerahkan kwitansi penerimaan uang sebesar Rp 500 juta tertanggal 18 Oktober 2019 kepada Saksi Tri Djoko Asmono dengan keterangan uang untuk pengembangan Perumahan Highway Mansion di Desa Capang Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan yang harus dikembalikan pada tanggal 18 Oktober 2020.

Bahwa sekira bulan Oktober tahun 2020 pembangunan ruko di depan Perumahan Highway Mansion belum juga terlaksana sehingga terdakwa belum bisa mengembalikan uang modal Saksi Tri Djoko Asmono sebesar Rp 500 juta beserta keuntungan sebesar Rp 250 juta, lalu terdakwa mengatakan kepada Saksi Tri Djoko Asmono karena masih masa pandemi dan belum ada yang membeli dan menjanjikan kembali kepada Saksi Tri Djoko Asmono akan menyelesaikan pembangunan ruko dan meminta tambahan waktu selama 3 bulan.

Bahwa hingga saat ini terdakwa tidak pernah mengembalikan uang modal sebesar Rp 500 Juta dan tidak pernah memberikan keuntungan sebesar Rp 250 Juta kepada Saksi Tri Djoko Asmono.

Bahwa pada kenyataannya Terdakwa bukanlah pemilik tanah dan pengembang Perumahan Highway Mansion melainkan hanyalah sebagai tenaga pemasaran Perumahan Highway Mansion.

Bahwa uang Saksi Tri Djoko Asmono sebesar Rp 500 juta terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Tri Djoko Asmono menderita kerugian sebesar Rp 500 juta. Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP. TOK

Kapolres Pamekasan Tekankan Netralitas Polri dan ASN dalam Pilkada 2024

Pamekasan, Timurpos.co.id – Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla. memimpin apel pagi jam Pimpinan yang diikuti Pejabat Utama, Kapolsek Jajaran, Perwira Staf dan anggota Polres, perwakilan anggota Polsek dan ASN, Senin (12/08/2024)

Dalam kegiatan tersebut, Ia memberikan arahan agar seluruh anggota lebih profesional dalam melaksanakan tugas-tugas Kepolisian dengan turun langsung ditengah-tengah masyarakat.

Selain itu ia juga memerintahkan jajarannya untuk meningkatkan pelayanan publik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, dengan menghindari perbuatan-perbuatan yang dapat merusak citra Polri.

“Sebagai anggota Polri harus lebih profesional dalam menyikapi perkembangan situasi kamtibmas di masyarakat dan jangan melakukan pelanggaran-pelanggaran kode etik Polri, seperti terseret kasus narkoba dan menjadi backing penyakit masyarakat,”tegas AKBP Jazuli Senin (12/8).

Terkait pelaksanaan tugas menjelang Pilkada, Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menekankan pentingnya netralitas anggota Polres dan ASN.

Dalam konteks Pilkada Pamekasan, netralitas bagi anggota Polri berarti tidak mendukung salah satu kelompok atau pasangan calon.

“Tidak ada anggota yang terlibat baik mendukung memihak atau lain hal, posisi kita netral tidak ada tawar menawar lagi, entah itu saudara, famili ataupun teman kita tidak boleh memihak,”tegas Kapolres Pamekasan.

AKBP Dani juga meminta khusus anggota Polsek agar Kapolsek lakukan pengawasan terhadap anggotanya.

“Tugas kita pengamanan dan pengawalan setiap tahapan Pilkada agar berjalan dengan tertib, lancar dan aman, oleh karena itu setiap anggota Polri dan ASN wajib menjaga netralitasnya” pungkasnya. M12

Bareskrim Polri Tengah Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek di PTPN XI

Jakarta, Timurpos.co.id – Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sedang mengusut kasus tindak pidana korupsi terkait pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commisioning (EPCC) tahun 2016.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commisioning (EPCC) tahun 2016 sudah direncanakan di tahun 2014.

“Proyek ini sebagai tindak lanjut program strategis BUMN didanai oleh PMN yang dialokasikan pada APBN-P tahun 2015,” kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/08/2024).

Arief menjelaskan, nilai kontrak proyek pengadaan tersebut sebesar Rp 871 miliar, dimana berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum pada proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan maupun pembayaran yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga mengakibatkan proyek belum selesai dan diduga menimbulkan kerugian negara.

Adapun beberapa fakta penyidikan diungkap Arief yakni anggaran untuk pembiayaan proyek EPCC PG Djatiroto Lumajang kurang dan tak tersedia sepenuhnya sesuai dengan nilai kontrak sampai kontrak ditandatangani.

Kemudian Direktur Utama PTPN XI inisial DP dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI inisial AT jauh sebelum lelang dilaksanakan sudah berkomunikasi intens dan menjalin kerja sama untuk meloloskan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam sebagai penyedia untuk proyek pekerjaan konstruksi terintegrasi EPCC pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto Lumajang PTPN XI tahun 2016.

Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI inisial AT meminta panitia lelang untuk membuka lelang sedangkan HPS masih diriview oleh tim konsultan PMC.

“Panitia lelang tetap melanjutkan lelang padahal prakualifikasi hanya 1 PT WIKA yang memenuhi syarat. Sedangkan perusahaan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam dan 9 perusahaan lainnya tidak lulus. Untuk perusahaan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam gagal karena dukungan bank belum merupakan komitmen pembiayaan proyek dan lokasi workshop di luar negeri,” katanya.

Arief menambahkan, isi dari kontrak perjanjian dirubah dan tidak sesuai dengan rencana kerja syarat-syarat/RKS dengan menambahkan uang muka 20 persen dan menambahkan juga pembayaran letter of credit atau LC ke rekening luar negeri. Tahapan pembayaran procurement yang menguntungkan penyedia tanpa mengikuti proses GCG.

Kontrak perjanjian ditandatangani tidak sesuai dengan tanggal yang tertera dikontrak karena kontrak perjanjian masih dikaji atau dibahas oleh kedua belah pihak dari 23 Desember 2016 sampai dengan Maret 2017.

“Proyek dikerjakan tanpa adanya studi kelayakan. Jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan expired dan tidak pernah diperpanjang. Metode pembayaran barang impor atau letter of credit tidak wajar,” ucapnya.

Atas penyimpangan-penyimpangan yang telah dilakukan pada tahap sebelumnya akhirnya berimplikasi mengakibatkan proyek sampai saat ini mangkrak dan uang PTPN XI sudah keluar kepada kontraktor hampir 90 persen.

“Penyidik pun sudah mengirimkan surat ke BPK untuk permintaan penghitungan kerugian negara dan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka,” katanya. M12

Seorang Anak Yatim Diduga Dirudapaksa oleh Tetangganya Sendiri

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Seorang anak disabilitas asal Sidoarjo diduga mengalami trauma lantaran pemerkosaan dan dicabuli oleh KS Warga Dusun Blige, Kecamatan Candi Sidoarjo.

Atas kejadian itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak Sidoarjo, Rr. Adinda Dwi Inggardiah, SH, M.H menjelaskan bahwa, pelaku sudah dilaporkan kepolresta Sidoarjo dan sudah ditangkap.

Kami sudah laporkan ke Polresta Sidoarjo, pada 10 Agustus 2024 lalu. Korban masih berusia 9 tahun dan anak tersebut juga Yatim, anak yang menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan itu juga anak disabilitas tidak bisa melihat, dugaan pencabulan itu dilakukan oleh sepasang suami istri, istrinya ikut membantu memegangi,”ucap Rr. Adinda Dwi Inggardiah, Selasa (13/08/2024).

Masih kata, Adinda korban dan pelaku itu tetangga dekat dan dilakukan berulang kali, awalnya ditemukan ada bercak darah dicelana dalam korban lalu ditanya sama ibu korban, dan dia mengaku kalau sudah diperkosa sama KS dan dibantu Istri KS, saya sudah membuat laporan ke Polresta Sidoarjo,LBS/402/VIII/2024/JATIM/RESTA/SDA Tanggal 10 Agustus 2024 adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur didalam pasal 82 nomer 17 tahun 2016.

“Harapan tiap orang tua terhadap anaknya, kita jaga dan kita rawat untuk memberikan yang terbaik agar mereka tumbuh dengan aman dan bahagia. Malah kita ditemukan dengan Predator anak seperti (sebut saja KS) yang sangat jahat,” kesal Adinda.

Ia menambahkan bahwa, Saya selaku Komnas Perlindungan Anak dan juga menjadi kuasa hukum dari korban akan mengawal kasus ini sampai akhir dan memastikan pelaku dapat hukuman maksimal. Karena dimana anak-anak kita harus dijamin keamanannya, hak-hak hidupnya untuk tumbuh kembang dan terus berkarya, hal itu menjadi tanggungjawab kita bersama, masyarakat hingga negarapun harus turut menjamin hal tersebut.

“Jadi kita semua harus terus mengawal kasus ini agar tidak ada lagi Predator anak seperti (KS) di Indonesia ini.” Tambahnya. HR/TOK

Kantor Imigrasi Bandar Lampung Study Tiru di Imigrasi Tanjung Perak

Surabaya, Timurpos.co.id – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M.Ibrahiem menerima secara langsung kunjungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung yang dipimpin oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bandar Lampung, Tato J. Hidayawan. Tim Studi Tiru Kanim Kelas I TPI Bandar Lampung disambut dengan pengenalan lingkungan kantor (office tour) yang dipandu oleh Kepala Seksi Intaltuskim, Slamet Wahono, untuk meninjau fasilitas, sarana dan prasarana yang dimiliki Kantor Imigrasi yang beralamatkan di jalan Darmo Indah no 21 Surabaya.

Bertempat di aula, kegiatan studi tiru dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bandar Lampung dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kadivim dan rombongan dari Kanim Bandar Lampung yang telah menjadikan Kanim Kelas I TPI Tanjung Perak sebagai percontohan dalam pembangunan ZI Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kanim Tanjung Perak telah berhasil meraih predikat WBBM pada tahun 2021 dan lolos kontestasi dalam rangka mempertahankan predikat WBBM pada tahun 2023. Insya Allah Kanim Tanjung Perak akan mengikuti kontestasi kembali untuk mempertahankan WBBM ini di tahun depan. Semoga amanah ini dapat terus dipertahankan dan kami dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” kata Gusti. Senin (12/08/2024).

Begitu juga sambutan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bandar Lampung, Tato J. Hidayawan, bahwa kesempatan studi tiru ini dapat dimanfaatkan oleh rombongan Kanim Bandar Lampung untuk mempelajari bagaimana trik dan strategi dalam memperoleh predikat WBBM.

“Jadikan studi tiru ini sebagai media untuk saling berbagi pengalaman dan saling memberikan dukungan satu sama lain,” tambah Tato.

Tato juga menyampaikan bahwa, kedatangan rombongan tim pembangunan ZI ini diharapkan dapat membangun semangat dan menjadi bahan evaluasi Kanim Bandar Lampung dalam meraih predikat WBBM.

Studi tiru dilanjutkan dengan ditayangkannya video profile Kanim Tanjung Perak dan sesi tanya jawab. Kesempatan ini tentunya tidak disia-siakan oleh rombongan Kanim Bandar Lampung, dengan antusias beberapa pegawai perwakilan tim pembangunan ZI menjadikan kesempatan ini sebagai ajang bertukar informasi terkait inovasi- inovasi dan strategi yang telah diterapkan oleh Kanim Tanjung Perak dalam meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). TOK

Lakukan Penipuan, Phillip William Karyawan PT.HAIDA Dihukum 30 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Phillip William Tan alias Max divonis bersalah melakukan tindak Pidana penipuan Sewa Mobil Honda Brio No.Pol KH-1924 0GK, milik Achmad Nakib Bahsin warga Semampir Praja, Surabaya oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN ) Surabaya.

Dalam Amar putusan Ketua Majelis Hakim Saifidin Zuhri, mengatakan bahwa, pada intinya Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, kerana terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

“Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Saifudin di Ruang Tirta 1 PN Surabaya. Senin (12/08/2024).

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima. ” kami terima Yang Mulia,” saut JPU Estik Dilla Rahmawati di hadapan Majelis Hakim.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyebutkan bahwa, berawal Terdakwa Phillip William Tan alias Max bekerja sebagai karyawan PT.HAIDA bergerak di bidang peternakan unggas dan jual pakan ayam dengan diberikan tanggung jawab berupa satu unit mobil Toyota Avanza 1.3 G AT No.Pol B-2863-PFE tahun 2018 warna putih beserta STNK atas nama PT.HRC PRIMA SEJAHTERA beralamat Jl.Garuda No.77 A Jakarta Pusat untuk keperluan kegiatan operasional pekerjaan terdakwa.

Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2022 terdakwa mendapatkan DO (delivery order) dari Dwi Aji (DPO) berupa pakan ayam dengan uang sebesar Rp.10 juta melalui transfer ke rekening terdakwa, atas hal tersebut terdakwa menyanggupi dengan jangka waktu selama seminggu. Namun ketika sudah menerima uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari. Selanjutnya, terdakwa mengajukan untuk dilakukan survey ke PT.HAIDA. Namun, PT.HAIDA tidak dapat menyetujui dikarenakan bukan atas nama Dwi Aji sendiri, sehingga atas DO tidak dapat dilaksanakan hingga waktu yang ditentukan, sehingga Dwi Aji meminta uang sebesar Rp.10 juta.

Bahwa terdakwa yang kebingungan dikarenakan uang telah dipakai, kemudian pada tanggal 05 November 2022 mencari penyewa unit mobil untuk dijadikan jaminan kepada Dwi Aji dengan cara menghubungi saksi Alkaf Mu’nis Bahsin untuk menyewa satu unit mobil. Namun, dikarenakan mobil saksi Alkaf masih baru sehingga mobil yang akhirnya disewa oleh terdakwa yaitu satu unit mobil Honda Brio Satya tahun 2016 No.Pol KH-19240GK warna putih milik saksi Achamd Nakib Bahsin yang merupakan kakak dari Alkaf atas hal tersebut terdakwa menyetujuinya dan langsung menemui saksi Achamd di rumah Jl.Semampir Praja C-37 Kel.Medokan Semampir Kec.Sukolilo Surabaya untuk menyewa mobil tersebut, dengan masa sewa selama 4 ( hari terhitung sejak tanggal 05 November 2022 sampai dengan 09 November 2022 seharga Rp.300 ribu per harinya sehingga terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.1.200.000 secara tunai kepada saksi Achmad Nakib dan sebagai jaminan penyewaan mobil tersebut adalah 1 buah STNK mobil Toyota Avanza 1.3 G AT No.Pol B-2863-PFE tahun 2018 warna putih atas nama PT.HRC PRIMA SEJAHTERA beralamat Jl.Garuda No.77 A Jakarta Pusat dan 1 buah foto KTP atas nama Phillip. Selain itu dibuat surat perjanjian sewa mobil yang di tanda tangani oleh saksi Achmad dan terdakwa tertanggal 05 November 2022.

Bahwa setelah terdakwa menguasai mobil Honda Brio tersebut, terdakwa yang tidak dapat mengembalikan uang sebesar Rp.10 juta kepada Dwi Aji dikarenakan telah dipergunakan keperluan pribadi oleh terdakwa, sehingga pada tanggal 09 November bertempat di Rest Area Tol Madiun terdakwa malah menyerahkan mobil Honda Brio kepada Dwi Aji sebagai jaminan tanpa sepengetahuan saksi Achmad. hingga akhirnya terdakwa menghubungi saksi Achamduntuk memperpanjang masa sewa mobil selama 2 hari dan untuk pembayarannya belum dilakukan oleh terdakwa

Bahwa pada tanggal 11 November 2022 sekira pukul 07.00 WIB sampai dengan sekarang, berturut-turut saksi Saksi Achmad menanyakan kepada terdakwa baik melalui whatsapp dan telepon namun semua sudah tidak bisa dihubungi, sehingga Saksi Achmad langsung mengirimkan 2 buah surat somasi dan tidak ada jawaban maka Achamd langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, dalam hal ini Achmad Nakib Bahsin mengalami kerugian sebesar Rp.173 juta. Atas perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP dan dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan penjara. TOK

DPC Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae Kasus Bebasnya Ronald Tannur ke Mahkamah Agung

Surabaya, Timurpos.co.id – Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Peradi Surabaya mengajukan amicus curiae untuk mengkritisi putusan bebas Gregorius Ronald Tannur, dalam perkaranya tewasnya tewasnya Dini Sera Afrianti yang merupakan teman dekat dari Terdakwa.

Saat ini, kasus Ronald Tannur berada dalam tahap kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan. Putusan bebas Ronald Tannur, yang dibuat oleh Hakim Erintuah Damanik bersama Mangapul dan Heru Hanindyo, akan ditinjau kembali oleh Mahkamah Agung. DPC Peradi Surabaya berharap amicus curiae ini dapat memberikan masukan bagi Majelis Hakim Agung dalam proses kasasi.

Johanes Dipa Widjaja, ketua tim pengajuan amicus curiae, menyatakan bahwa dokumen tersebut diterima oleh Mahkamah Agung pada Senin (12/8) sekitar pukul 10.00 WIB. Ia mengungkapkan bahwa pengajuan ini dilakukan karena merasa bahwa kasus ini tidak mendapatkan keadilan yang semestinya.

“Baru pertama kalinya Pengadilan Negeri Surabaya menerima karangan bunga dalam jumlah yang begitu banyak. Hakim tampak tidak aktif dalam menggali fakta dan hanya berorientasi pada keterangan terdakwa, menyimpulkan bahwa korban tewas akibat minuman alkohol,” ujar Johanes.

Menurut organisasinya, menyebut kematian Dini Sera Afrianti disebabkan oleh alkohol adalah hal yang sangat keliru. Tidak masuk akal bahwa minuman alkohol bisa menyebabkan kematian. Meskipun hasil autopsi menunjukkan adanya alkohol dalam tubuh Dini Sera Afrianti, kematiannya disebabkan oleh luka robek yang diakibatkan oleh tekanan benda tumpul.

“Ada bukti visum et repertum dan keterangan ahli yang tidak bisa terbantahkan. Kami, sebagai advokat, merasa perlu mengawal keadilan melalui amicus curiae ini dengan beberapa catatan kritis,” imbuhnya.

Ketua DPC Peradi Surabaya, Hariyanto, mengatakan bahwa pengajuan amicus curiae dilakukan setelah melalui diskusi dengan 30 pengacara, baik dari pengurus maupun anggota. Mereka berharap Majelis Hakim Mahkama Agung dapat mempertimbangkan masukan ini dalam memutus perkara dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah serta menjatuhkan pidana sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). TOK

Berdalih Sering Cekcok, Adik Tega Bunuh Kakak Kandungnya

Surabaya, Timurpos.co.id – Entah setan apa yang merasuki Putri (26) tega membunuh kakaknya kandungan Sandra Davita (30), jenasah korban ditemukan meninggal dunia didalam rumahnya Jalan Darmo Indah Selatan Blok GG No 17 Surabaya pada hari Senin, 30 Juli 2024 bulan lalu.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui PLT Kasatreskrim Kompol Teguh Setiawan menjelaskan bahwa, dari keterangan tersangka PA, sekitar 4 bulan lalu bersama ibunya, Sandra Davita kakak serta adiknya Jonathan pernah tinggal serumah di Jalan Darmo Indah Selatan blok GG Karena sering cekcok dengan keluarga PA akhirnya memutuskan pergi dari rumah dan memilih kos di daerah Wisma Tengger, Benowo Surabaya.

“Berdasarkan Keterangan saksi-saksi sering keluarganya cekcok dan teriak-teriak, yang menyebabkan korban dengan tersangka tidak tegur sapa,” terang Kompol Teguh, Jumat 9 Agustus 2024. 

Kemudian sekitar 2 bulan lalu, sebelumnya di tempat tersangka bekerja, ada permasalahan menggunakan uang perusahaan karena tidak bisa di hubungi perusahaan tempat ia bekerja berinisiatif mendatangi rumahnya di Jalan Darmo Indah Selatan menanyakan tempat tinggal tersangka dari situ oleh korban di jelaskan semuanya bahwa tersangka sudah pindah dan bekerja ditempat baru.

“Perusahaan akhirnya mendatangi ke Jalan Tengger dan tempat kerja korban merasa malu karena ditagih,” jelasnya

Lanjut Teguh karena alasan korban membuat sedih ibunya dan menambah beban keluarga akhirnya korban pada tanggal 29 Juli 2024 klarifikasi kepada PA saat menjelaskan ia berteriak,

“Tersangka memperingatkan agar tidak ikut campur dalam urusan pribadinya,” lanjut

tersangka mengaku jika korban sangat emosi dan mengambil pisau di dapur hingga tersangka berhasil merebutnya, saat korban mengambil pisau yang terjatuh, tersangka langsung menarik tangan korban ke depan, yang berakibat tersungkur di lantai. 

“PA langsung menindih tubuh korban sambil memiting lehernya dari belakang, yang menyebabkan korban tewas,” bebernya

Selanjutnya tersangka mengangkat tubuh korban ketangga dan mengikat leher korban menggunakan kabel USB yang di ikat ke tiang anak tangga dan tersangka merekayasa korban gantung diri.

Setelah melakukan penganiayaan, pelaku membawa kabur HP korban. Pasal yang disangkakan 351 ayat 3 KUHP, Pasal 359 dan 352 KUHP. Tersangka diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. TOK.