Foto: sapi betina (intr)
Bondowoso, Timurpos.co.id – Sejumlah jagal sapi di Kabupaten Bondowoso mengaku diperas oleh oknum aparat kepolisian dengan dalih penegakan hukum atas kasus pemotongan sapi betina. Para jagal tersebut menilai penanganan perkara cacat prosedur, karena tidak pernah ada sosialisasi resmi dari dinas terkait mengenai larangan pemotongan sapi betina sebagaimana diatur undang-undang.
Kanit Pidsus Polres Bondowoso, IPDA Edy Sutrisno, bersama anggotanya disebut-sebut meminta sejumlah uang dalam jumlah fantastis agar perkara tidak dilanjutkan. Modusnya, para jagal dituduh melanggar hukum lalu dipaksa membayar “uang damai”.
Daftar jagal yang diduga menjadi korban pungutan antara lain:
HK, warga Desa Grujugan Kidul – Rp60 juta.
HT, warga Desa Pucang Anom – Rp70 juta.
YN, warga Desa Tasnan – Rp55 juta.
TN, warga Desa Wonosuko – Rp55 juta.
KY, warga Desa Purnama – Rp60 juta.
AD, warga Desa Pujer – Rp70 juta.
Seorang jagal menuturkan, mereka dijadikan sasaran operasi hukum secara mendadak tanpa pernah ada penyuluhan.
“Kami tidak pernah tahu aturannya, karena tidak ada sosialisasi. Tapi tiba-tiba ditangkap, lalu dimintai uang puluhan juta. Kalau tidak bayar, kasusnya diancam dilanjutkan,” ungkap salah satu jagal yang meminta identitasnya disamarkan.
Praktik semacam ini menimbulkan dugaan kuat adanya pemerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat. Publik pun mempertanyakan integritas penegakan hukum di Polres Bondowoso.
Aktivis hukum setempat mendesak agar Propam Polri dan Mabes Polri turun tangan untuk mengusut dugaan pungli yang menyeret nama Kanit Pidsus Polres Bondowoso.
“Jika benar terbukti ada permintaan uang, ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi tindak pidana pemerasan yang merusak citra kepolisian,” tegas salah satu aktivis.
Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat Bondowoso, yang berharap aparat penegak hukum tidak hanya menjerat jagal kecil, tetapi juga mengusut tuntas dugaan pemerasan oleh oknum yang seharusnya menegakkan keadilan.
Perlu diketahui Pemotongan sapi betina produktif di Indonesia adalah tindakan yang dilarang dan memiliki sanksi pidana berdasarkan UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Larangan ini bertujuan untuk menjaga populasi dan kelestarian ternak sapi, terutama sapi betina yang masih bisa menghasilkan anak. Sapi betina yang boleh dipotong adalah yang sudah tidak produktif atau untuk keperluan penelitian, pemuliaan, dan pengendalian penyakit, dengan persyaratan khusus dan izin dari pihak berwenang seperti dokter hewan. M12